Dorongan untuk fatwa nasional memicu perdebatan tentang cakupannya
Anggota parlemen Indonesia Ahmad Sahroni mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vape haram, atau dilarang menurut ajaran Islam, sementara polisi mengupayakan larangan total dan temuan laboratorium menempatkan penggunaan narkoba melalui rokok elektronik sebagai inti perdebatan.
Daftar Isi
- Dorongan untuk fatwa nasional memicu perdebatan tentang cakupannya
- Temuan uji laboratorium
- Alasan polisi ingin melarang perangkat vape
- Perkembangan usulan
- Pandangan MUI tentang status keagamaan
- Fatwa Jawa Timur menetapkan batas yang lebih sempit
- Kekhawatiran kesehatan melampaui narkoba ilegal
- Anggota parlemen berbeda pendapat soal cakupan larangan
- Pelaku usaha menginginkan penegakan hukum yang terarah
- Poin Utama
Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum, menyampaikan desakannya pada 18 Oktober 2026. Ia berpendapat bahwa risiko kesehatan dan penggunaan perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika menjadi alasan untuk segera bertindak, sembari mengakui dampaknya terhadap penjual dan produsen.
Desakan itu muncul setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengunjungi kantor pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 Oktober. MUI setuju untuk mengkaji usulannya dan berencana berkonsultasi dengan para ahli. Pimpinan nasional MUI belum mengumumkan keputusan ataupun jadwal penyelesaian kajian tersebut.
Perbedaan utama menyangkut seberapa luas larangan harus diberlakukan. Sahroni dan Suyudi mendukung tindakan terhadap vape secara umum. Anggota parlemen lain dan perwakilan industri menginginkan pembatasan yang menyasar cairan berisi narkoba terlarang serta pihak yang memproduksi atau mengedarkannya.
MUI Jawa Timur juga telah memperjelas cakupan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026: fatwa itu melarang penggunaan rokok elektronik untuk mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain yang dilarang, bukan melarang perangkatnya secara menyeluruh. Penjelasan ini penting karena Suyudi mengutip langkah MUI Jawa Timur saat meminta MUI pusat mendukung larangan total.
Temuan uji laboratorium
Badan Narkotika Nasional (BNN) menguji 341 sampel cairan vape. Menurut penjelasan temuan pada April dari MUI, Suyudi mengatakan kepada anggota parlemen bahwa 11 sampel mengandung kanabinoid dan satu mengandung metamfetamina. Rincian lain yang dipublikasikan menyebutkan secara lebih spesifik bahwa 11 temuan itu adalah kanabinoid sintetis dan terdapat etomidat pada 23 sampel; keterangan MUI menyebut etomidat ditemukan pada beberapa sampel tanpa menyertakan jumlahnya.
Kanabinoid adalah zat yang bekerja pada reseptor yang terlibat dalam fungsi seperti suasana hati, ingatan, dan persepsi. Kanabinoid sintetis merupakan bahan kimia buatan yang bekerja pada reseptor tersebut. Metamfetamina adalah stimulan kuat, sedangkan etomidat merupakan obat bius yang digunakan dalam perawatan medis.
Temuan 11 sampel yang mengandung kanabinoid setara dengan sekitar 3,2 persen dari 341 sampel, sedangkan satu temuan metamfetamina setara dengan sekitar 0,3 persen. Rincian tentang cara sampel dipilih dan apakah zat berbeda ditemukan dalam sampel yang sama tidak diungkapkan.
BNN juga menyatakan telah mengidentifikasi sedikitnya 175 zat psikoaktif baru di Indonesia. Zat-zat ini memengaruhi otak dan dapat menimbulkan efek serupa dengan narkoba yang sudah dikenal. Angka tersebut mencakup zat yang teridentifikasi di Indonesia dalam berbagai bentuk peredaran narkoba.
Temuan BNN lainnya mencakup cairan vape yang mengandung ketamin, THC, MDMA, kokain, dan senyawa sintetis. Pada 15 Januari 2026, BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar laboratorium ilegal yang memproduksi cairan mengandung etomidat di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.
Alasan polisi ingin melarang perangkat vape
Suyudi berpendapat bahwa perangkat vape memudahkan penyamaran narkoba dalam bentuk cairan. Menurutnya, aroma buah dan kemasan biasa membuat produk yang mengandung narkotika sulit dikenali masyarakat maupun petugas penegak hukum.
Dalam keterangan MUI tentang pertemuan tersebut, Kapolri menjelaskan bahwa BNN dan polisi kesulitan membedakan produk berdasarkan tampilan karena bentuk dan aromanya sama. Ia menyebut cairan metamfetamina dan ekstrak ganja sebagai perhatian khusus.
Suyudi juga menyebut penyelundupan itu diduga sebagai perang proksi oleh jaringan internasional yang berupaya merusak generasi muda Indonesia. Perang proksi biasanya merujuk pada konflik yang dilakukan secara tidak langsung melalui kelompok lain; dalam hal ini, ia menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan penilaiannya atas niat jaringan itu.
Kapolri mengatakan telah mengusulkan larangan total vape kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat tanggapan positif. Polisi meminta panduan keagamaan dari MUI sekaligus regulasi pemerintah, sehingga dua jenis kewenangan berbeda terlibat dalam upaya tersebut.
Perkembangan usulan
Suyudi pertama kali mengangkat usulan larangan dalam pembahasan dengan parlemen saat menjabat sebagai Kepala BNN. Permintaannya kemudian, sebagai Kapolri, membawa isu itu langsung kepada pimpinan tertinggi MUI, termasuk Ketua Umum Anwar Iskandar.
Perkembangan utama berlangsung selama beberapa bulan:
- 15 Januari 2026: BNN dan petugas Bea Cukai membongkar laboratorium yang memproduksi cairan vape mengandung etomidat di Jakarta Selatan.
- 7 April: Suyudi memaparkan temuan laboratorium vape dalam rapat Komisi III tentang RUU Narkotika dan Psikotropika serta mengusulkan larangan.
- 10 April: Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap bahan vape dan menyatakan MUI belum menerbitkan fatwa tentang vape.
- 13 Oktober: Suyudi mengunjungi kantor pusat MUI dan meminta dukungan untuk larangan total.
- 14 hingga 17 Oktober: Pimpinan MUI memaparkan rencana kajian terperinci, termasuk konsultasi dengan para ahli.
- 18 hingga 19 Oktober: Sahroni dan anggota parlemen lainnya menyampaikan pandangan berbeda soal larangan menyeluruh, penegakan hukum yang terarah, dan perlindungan bagi usaha kecil.
Pembahasan di parlemen pada April berkaitan dengan rancangan undang-undang. Pertemuan pada Oktober menambahkan permintaan fatwa keagamaan, sementara anggota parlemen juga mendesak penyelidikan yang lebih kuat dan pengawasan produk.
Pandangan MUI tentang status keagamaan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan sikap MUI terhadap produk yang mengandung narkoba pada April. Ia mengatakan narkotika termasuk dalam kategori khamar dalam Islam, yakni zat yang memabukkan, dan konsumsinya dilarang.
Dalam seruannya untuk penyelidikan lebih lanjut, MUI meminta BNN meneliti dan menyelidiki kandungan vape sebagai dasar pengambilan keputusan terkait kesehatan dan hukum. Huda juga mendukung langkah legislatif untuk menindak penggunaan vape jika ditemukan narkotika, serta pembatasan di tempat umum demi melindungi orang lain dari paparan.
Fatwa adalah pendapat keagamaan yang dikeluarkan ulama Islam. Larangan pemerintah diterapkan melalui hukum dan regulasi negara. Bagi konsumen dan pelaku usaha, fatwa menjadi panduan perilaku keagamaan, sedangkan larangan pemerintah dapat menentukan apa yang boleh diproduksi, dijual, atau digunakan serta sanksi yang berlaku.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan permintaan pada Oktober akan dikaji secara terperinci dengan beberapa pendekatan. Wakil Ketua Umum Anwar Abbas mengatakan pada 16 Oktober bahwa para ahli akan diundang sebelum fatwa diterbitkan. Ia mengaitkan kekhawatiran Suyudi dengan pengalamannya sebelumnya memimpin BNN.
Pada 17 Oktober, pejabat MUI Muhammad Zaitun Rasmin, yang memimpin bidang ukhuwah atau persaudaraan, mengatakan bahwa Bidang Fatwa akan membahas permintaan tersebut. Berbicara di Pusat Dakwah Hidayatullah di Jakarta Timur, ia menyambut upaya untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dan mengatakan fatwa dapat diterbitkan setelah penyalahgunaan secara luas dikonfirmasi.
Fatwa Jawa Timur menetapkan batas yang lebih sempit
Penjelasan MUI Jawa Timur mengenai Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang: menggunakan vape untuk mengonsumsi narkotika, psikotropika, atau zat adiktif terlarang lainnya. Suyudi menyebut Jawa Timur telah melarang vape; penjelasan MUI provinsi itu membatasi fatwa pada penyalahgunaan narkoba.
KH Masyhuril Khamis, yang disebut sebagai Ketua Bidang Halal MUI, juga membedakan persoalan kandungan dan produksi dari kekhawatiran mengenai dampak tembakau terhadap kesehatan. Ia mendukung regulasi yang disesuaikan dengan kekhawatiran kesehatan tersebut, bukan pelabelan sebagai produk nonhalal.
Organisasi Islam di Indonesia sebelumnya telah membahas rokok dengan beragam kategori keagamaan. Forum Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta pada 23 dan 24 Februari 2011 menyatakan merokok sebagai mubah, yakni diperbolehkan, atau makruh, yakni tidak dianjurkan.
Pembahasan itu juga membuka kemungkinan penetapan haram apabila penggunaannya menimbulkan dampak nyata pada pikiran atau tubuh seseorang. Karena itu, perdebatan saat ini mencakup zat di dalam vape dan dampak kesehatannya, sementara usulan fatwa nasional melampaui persoalan narkotika semata.
Kekhawatiran kesehatan melampaui narkoba ilegal
Profesor Tjandra Yoga Aditama, direktur pascasarjana Universitas YARSI, mengatakan penggunaan vape itu sendiri membawa risiko kesehatan. Dalam pernyataan yang diterbitkan pada 19 Oktober, ia mengutip peringatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang nikotin, zat beracun, dan bahan kimia perasa, termasuk temuan nikotin pada sejumlah produk yang dipasarkan sebagai produk tanpa nikotin.
Tjandra menyebut dampak terhadap kardiovaskular, bahaya bagi janin yang sedang berkembang, serta gangguan perkembangan otak pada anak dan remaja sebagai beberapa kekhawatiran yang disampaikan WHO. Nikotin bersifat adiktif sehingga isu ini sangat relevan bagi pengguna muda.
Ia juga merujuk pada EVALI, singkatan dari cedera paru terkait penggunaan rokok elektronik atau produk vape, yakni kondisi paru-paru serius yang diidentifikasi oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat. Ia mengatakan penambahan zat seperti etomidat meningkatkan bahaya kesehatan dan mendukung penolakan BNN terhadap penggunaan vape karena berpotensi berperan dalam penyalahgunaan narkoba.
Survei Global Adult Tobacco Survey Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan WHO mencatat penggunaan rokok elektronik sebesar 3 persen pada 2021, dibandingkan 0,3 persen pada 2011. Angka itu meningkat sepuluh kali lipat, atau naik 2,7 poin persentase, menunjukkan betapa jauh lebih umum penggunaan vape selama satu dekade tersebut.
Anggota parlemen berbeda pendapat soal cakupan larangan
Sahroni mengatakan keselamatan publik harus diutamakan meski ada konsekuensi ekonomi. Ia juga berjanji mendorong polisi dan otoritas lain menyiapkan strategi transisi bagi industri serta menyarankan pelaku usaha meneliti alternatif yang lebih aman dan lebih sulit disalahgunakan untuk narkoba.
Anggota Komisi III Nasir Djamil mengambil posisi yang lebih terbatas pada 18 Oktober. Ia mengatakan cairan yang mengandung narkotika harus dilarang, sembari mengingatkan bahwa pembatasan luas dapat membuat usaha kecil produsen vape bangkrut. Usulnya mencakup edukasi publik, konsultasi hukum, dan penguatan kerja intelijen yang melibatkan kelompok masyarakat.
Pada 19 Oktober, Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini mendukung fatwa yang melarang vape berisi cairan narkotika. Ia meminta polisi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk mana yang mengandung zat terlarang, menyelidiki produsennya, dan memperkuat regulasi.
Yahya mengatakan pabrik harus ditutup dan pemiliknya dikenai sanksi pidana jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran. Pendekatan ini akan menghubungkan panduan keagamaan dengan penyelidikan terhadap pelaku usaha yang bertanggung jawab atas produk ilegal.
Anggota DPR dari NasDem Rudianto Lallo, anggota Komisi III lainnya, mendukung kajian MUI yang cermat dan mencakup pertimbangan kesehatan, sosial, dan hukum. Ia juga menyerukan penegakan hukum, edukasi, dan pencegahan yang lebih kuat, dengan perhatian khusus pada perlindungan anak muda.
Pelaku usaha menginginkan penegakan hukum yang terarah
Budiyanto, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), mengatakan organisasinya mendukung tindakan terhadap jaringan narkoba, tetapi menginginkan otoritas membedakan pelaku usaha yang taat aturan dari pelanggar. Ia berpendapat penegakan hukum harus menyasar pihak yang menyalahgunakan perangkat, jaringan pasokannya, dan produk ilegal.
Budiyanto juga memperingatkan bahwa larangan total dapat mempersulit pengawasan dan memperluas peredaran gelap. Fachmi Kurnia, Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), mendukung pemisahan dalam fatwa Jawa Timur antara kegiatan usaha yang sah dan tindak pidana narkoba.
Berbagai usulan itu akan berdampak berbeda pada pelaku usaha. Larangan total akan menjangkau penjual dan produsen di seluruh pasar. Pembatasan terarah akan memusatkan penegakan hukum pada kandungan terlarang dan pihak yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau penggunaannya. Usulan Sahroni tentang strategi transisi industri menanggapi dampak luas yang diperkirakan muncul dari pendekatan yang lebih menyeluruh.
Perbandingan internasional juga menunjukkan perbedaan angka yang cukup besar. Keterangan MUI tentang pertemuan Oktober menyebut lebih dari 90 negara melarang vape secara total, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam; Tjandra menyebut sekitar 35 negara di dunia melarang sistem penghantaran nikotin elektronik dan 12 dari 38 negara anggota WHO kawasan Pasifik Barat melarang penjualannya.
Pilihan yang kini dihadapi Indonesia berkaitan dengan cakupan fatwa MUI, produk yang diselidiki otoritas, serta aturan yang ditetapkan pemerintah. Polisi, pemimpin agama, anggota parlemen, dan asosiasi usaha sama-sama mendukung tindakan terhadap narkotika, tetapi berbeda pendapat apakah upaya itu mengharuskan perangkat vape disingkirkan sepenuhnya dari pasar.
Poin Utama
- Ahmad Sahroni mendesak MUI pada 18 Oktober 2026 agar menetapkan vape haram, dengan menyebut risiko kesehatan dan penyalahgunaan narkoba.
- Kapolri Suyudi Ario Seto meminta dukungan untuk larangan total dalam kunjungannya ke MUI pada 13 Oktober.
- Pengujian BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan kanabinoid pada 11 sampel dan metamfetamina pada satu sampel, serta temuan etomidat.
- MUI merencanakan kajian terperinci dengan masukan dari para ahli sebelum memutuskan usulan nasional tersebut.
- MUI Jawa Timur menyatakan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 melarang penggunaan perangkat vape untuk narkoba terlarang, bukan melarang perangkatnya.
- Anggota parlemen dan kelompok industri berbeda pendapat antara larangan total dan pembatasan terarah, sementara usaha kecil termasuk pihak yang berpotensi terdampak.
- Kekhawatiran kesehatan mencakup kecanduan nikotin, cedera paru-paru, serta risiko bagi anak-anak, remaja, dan janin yang sedang berkembang.






