Indonesia Mengundur Tenggat Sertifikasi Halal untuk Produk Tertentu hingga Oktober 2028

Baca 10 Menit
Indonesia Moves Selected Halal Certification Deadlines to October 2028

Tambahan waktu dua tahun untuk produk dan usaha tertentu

Indonesia mengundur tenggat wajib sertifikasi halal untuk produk dan layanan tertentu hingga Oktober 2028, memberi pelaku usaha mikro dan kecil, importir, serta beberapa sektor manufaktur lebih banyak waktu untuk bersiap. Jadwal baru ini menggantikan persyaratan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sementara tenggat yang lebih lama untuk sejumlah obat tetap berlaku.

Daftar Isi
  1. Tambahan waktu dua tahun untuk produk dan usaha tertentu
  2. Alasan pemerintah mengubah jadwal
  3. Usaha dan layanan makanan yang mendapat tambahan waktu
  4. Impor bergantung pada pengaturan pengakuan
  5. Kosmetik dan suplemen diundur, tenggat obat tetap
  6. Persyaratan sertifikasi dalam praktik
  7. Eksportir Vietnam memiliki dua jalur pengajuan
  8. Importir menginginkan tenggat yang konsisten
  9. MUI menyatakan kewajiban agama tetap berlaku
  10. Kerangka hukum dan tanggal yang perlu dicermati
  11. Poin Utama

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penyesuaian tersebut dalam siaran pers kementerian pada 16 Oktober 2026, dengan nomor HM.02.04/361/SET.M.EKON.3/10/2026. Makanan, minuman, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor akan mulai diwajibkan memiliki sertifikat pada 18 Oktober 2028. Pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi barang atau menyediakan jasa penyembelihan dalam kategori tersebut mendapat masa transisi hingga 17 Oktober 2028.

Perpanjangan ini memberi usaha terdampak waktu tambahan sekitar dua tahun. Cakupannya bergantung pada jenis produk, layanan, dan kategori usaha: kementerian menyatakan kategori di luar perubahan tersebut tetap mengikuti jadwal yang berlaku saat ini.

Organisasi bisnis dan keagamaan menentang keputusan itu dari sudut pandang berbeda. Importir mengatakan persiapan sudah berjalan dan perubahan tenggat menimbulkan ketidakpastian. Para pemimpin Majelis Ulama Indonesia, atau MUI, menyatakan penundaan tersebut menunda perlindungan bagi konsumen Muslim.

Halal berarti diperbolehkan menurut hukum Islam. Sertifikasi memeriksa bahan dan cara produk dibuat serta ditangani, sehingga membantu konsumen Muslim memilih makanan, minuman, dan barang lain yang memenuhi ketentuan agama mereka. Bagi pelaku usaha, pemenuhan standar tersebut mencakup pemasok, peralatan produksi, penyimpanan, dan distribusi, selain produk jadi.

Alasan pemerintah mengubah jadwal

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan evaluasi dan masukan dari asosiasi bisnis serta industri menunjukkan perlunya waktu persiapan lebih panjang. Kementerian menggambarkan sistem sertifikasi yang melibatkan jutaan pelaku usaha di berbagai industri, dengan kesiapan yang bergantung pada organisasi dan proses pendukungnya.

Iklan

Susiwijono Moegiarso, sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa perpanjangan akan dilaksanakan melalui peraturan pemerintah yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024:

Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, pemerintah memperpanjang penerapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap melalui peraturan pemerintah yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 42/2024,

Kementerian memaparkan perubahan tersebut dalam pengarahan kebijakan pada 16 Oktober yang melibatkan kementerian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), asosiasi bisnis dan industri, serta pemangku kepentingan lainnya. Perwakilan pemerintah hadir langsung, sementara asosiasi dan peserta lainnya mengikuti secara daring.

Pemerintah menyatakan tambahan waktu persiapan semestinya melindungi konsumen, menjaga kelancaran perdagangan, dan memberi kepastian lebih besar kepada pelaku usaha. Perbedaan pendapat kini berpusat pada apakah tenggat yang lebih panjang memberikan kepastian atau justru mengganggu perusahaan yang sudah bersiap menghadapi Oktober 2026.

Usaha dan layanan makanan yang mendapat tambahan waktu

Pasal 160 menjadi dasar utama jadwal baru. Kewajiban sertifikasi untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan produk hasil sembelihan akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Kementerian secara tegas mengecualikan jasa penyembelihan dari ketentuan khusus tersebut.

Pelaku usaha mikro dan kecil mendapat perpanjangan tersendiri. Masa transisi mereka untuk makanan, minuman, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung hingga 17 Oktober 2028, dengan penerapan wajib dimulai pada 18 Oktober.

Karena itu, pemilik usaha perlu mengidentifikasi ketentuan yang mencakup kegiatan mereka. Produsen makanan skala kecil dan perusahaan yang menyediakan jasa terkait mungkin sama-sama masuk masa penerapan Oktober 2028 melalui bagian peraturan yang berbeda. Jasa penyembelihan termasuk dalam ketentuan bagi usaha kecil, meskipun dikecualikan dari ketentuan umum mengenai jasa yang dijelaskan kementerian.

Manfaat praktisnya adalah tambahan waktu untuk mengatur proses sertifikasi, termasuk pemeriksaan bahan dan pengaturan produksi. Pemerintah menyatakan kategori lain tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024.

Impor bergantung pada pengaturan pengakuan

Makanan, minuman, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor memiliki tanggal mulai yang tegas, yaitu 18 Oktober 2028, berdasarkan perubahan Pasal 160 ayat (3). Kementerian mengaitkan penyesuaian ini dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Iklan

Saling pengakuan berarti otoritas menyepakati cara menerima sertifikat yang diterbitkan melalui sistem halal negara lain. Bagi eksportir, pengaturan ini menghubungkan sertifikasi yang diperoleh di luar negeri dengan persyaratan yang berlaku saat barang masuk ke Indonesia.

Pemerintah juga berencana mencabut Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026 tentang Penjaminan Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia. Aturan pelaksana akan disesuaikan dengan perubahan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024.

Pengumuman kementerian tidak menyebutkan nomor perubahan maupun tanggal penerbitan aturan pelaksana yang direvisi, dan tidak merinci pengaturan saling pengakuan yang belum rampung. Karena itu, importir sudah memiliki jadwal kebijakan baru, sementara rincian hukum dan administrasi lebih lanjut masih menunggu diterbitkan.

Kosmetik dan suplemen diundur, tenggat obat tetap

Pasal 161, khususnya huruf a, d, e, f, dan g, mencakup kelompok lain yang mendapat tambahan waktu. Masa transisi yang sebelumnya berakhir pada 2026 kini diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetika, dan barang konsumsi tertentu.

Perbedaan ini penting bagi perusahaan yang menjual beberapa jenis produk kesehatan atau perawatan pribadi. Kosmetik dan suplemen masuk kelompok transisi hingga Oktober 2028, sementara kategori obat lainnya tetap mengikuti tenggat yang lebih panjang.

Obat bebas dan obat yang dijual tanpa resep dengan pembatasan tertentu tetap memiliki tenggat masa transisi 17 Oktober 2029. Obat keras, kecuali obat psikotropika, tetap memiliki tenggat 17 Oktober 2034. Obat psikotropika adalah obat yang memengaruhi proses mental dan diperlakukan secara terpisah dalam ketentuan yang dijelaskan kementerian.

Tenggat obat yang tidak berubah itu masing-masing jatuh satu tahun dan enam tahun setelah 17 Oktober 2028. Karena itu, penerapan sertifikasi di Indonesia tetap menggunakan jadwal berbeda untuk kategori produk yang berbeda, bahkan setelah perpanjangan terbaru.

Persyaratan sertifikasi dalam praktik

Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal harus menunjukkan bahwa bahan yang digunakan memenuhi ketentuan halal dan rantai produksi mengikuti Proses Produk Halal, yang disingkat PPH. Pemeriksaan mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembelian bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, hingga penataan produk.

Fasilitas dan peralatan produksi juga harus dipisahkan dari kegiatan yang melibatkan produk nonhalal. Bahan yang dilarang menurut ketentuan Islam mencakup daging babi, darah, dan alkohol. Mencegah bahan terlarang bercampur dengan bahan halal merupakan bagian utama dari kepatuhan.

Iklan

Saribua Siahaan, direktur promosi investasi Asia Tenggara di Kementerian Investasi dan Hilirisasi Indonesia, mengatakan bahwa pelaku usaha asing akan mendapat panduan dan dukungan. Ia menekankan perlunya memastikan bahan baku tetap terpisah dari bahan terlarang dan menyebut perusahaan asing, termasuk perusahaan Vietnam, telah memperoleh sertifikasi.

Bagi produsen, persiapan dapat mencakup pemeriksaan pemasok, peninjauan penggunaan peralatan bersama, pendokumentasian bahan, dan perubahan pengaturan penyimpanan. Tugas-tugas tersebut menjelaskan mengapa sertifikasi tidak sekadar mengajukan label: perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan penanganan produk sepanjang prosesnya.

Konsekuensi penegakan yang disebutkan untuk pelanggaran mencakup penarikan produk, penutupan usaha, pencabutan izin edar, denda sebesar 2 miliar rupiah, dan pidana penjara hingga lima tahun. Konsekuensi yang berlaku bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan hukum terkait.

Eksportir Vietnam memiliki dua jalur pengajuan

Heni Rusmiyati, direktur standardisasi halal BPJPH, menyarankan perusahaan Vietnam mengajukan sertifikasi langsung melalui sistem daring BPJPH atau melalui lembaga sertifikasi halal di Vietnam. Ia menyebut Halal Vietnam dan GHC Global Halal Certification Company Limited.

Panduan tersebut memberi eksportir dua pilihan awal yang praktis sementara Indonesia mengupayakan pengaturan pengakuan. Perusahaan dapat menyiapkan catatan bahan dan meninjau praktik produksi sebelum tanggal mulai wajib, alih-alih menunda seluruh persiapan hingga akhir masa transisi.

Heni juga mengatakan nota kesepahaman antarpemerintah antara Indonesia dan Vietnam layak diwujudkan. Ia merujuk pada usulan Kamar Dagang Indonesia sebelumnya untuk membentuk Dewan Bisnis Indonesia-Vietnam sebagai kemungkinan wadah kerja sama, termasuk di industri halal.

Kerja sama yang diusulkan akan menyatukan dua bagian akses pasar: perusahaan yang menyiapkan produk dan dokumen, serta otoritas yang mengatur pengakuan sertifikasi lintas negara. Tenggat impor Oktober 2028 menjadi target bersama bagi kedua proses tersebut.

Importir menginginkan tenggat yang konsisten

Erwin Taufan, wakil ketua Asosiasi Importir Nasional Indonesia (GINSI), mendukung kewajiban halal dalam pernyataannya pada 17 Oktober. Ia menyinggung makanan dan minuman impor, serta produk fesyen berbahan kulit dan sepatu, dengan menyatakan konsumen perlu mendapat jaminan atas barang yang masuk ke negara ini.

Iklan

Taufan mengatakan perusahaan importir sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi tenggat sebelumnya. Menurutnya, penundaan penerapan menunjukkan pemerintah kurang siap dibandingkan perkiraan perusahaan yang berupaya mematuhi ketentuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan bisnis. Ia mendesak pemerintah untuk tetap konsisten.

GINSI juga menyebut sertifikasi sebagai tanggung jawab negara untuk melindungi hak konsumen. Taufan menyerukan pemeriksaan dokumen, peninjauan proses produksi, pemeriksaan kesesuaian produk, dan pengawasan barang yang beredar di pasar.

Janji pemerintah untuk memberikan kepastian dan kekhawatiran GINSI mengenai gangguan muncul dari posisi bisnis yang berbeda. Perusahaan yang masih bersiap mendapat tambahan waktu. Perusahaan yang telah mengatur pekerjaan mereka berdasarkan jadwal Oktober 2026 harus menyesuaikan diri dengan tanggal penerapan yang lebih lambat. Jadwal yang stabil dan aturan administrasi yang selaras penting bagi kedua kelompok.

MUI menyatakan kewajiban agama tetap berlaku

Wakil Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis mempertanyakan penundaan tersebut karena kewajiban sertifikasi halal sudah ditetapkan dalam undang-undang. Ia mengimbau umat Islam agar tetap selektif dan menghindari pembelian atau konsumsi produk tanpa label halal.

Cholil mengatakan penundaan administratif memengaruhi penegakan persyaratan sertifikasi, sementara umat Islam tetap terikat secara individu oleh kewajiban agama terkait apa yang mereka makan, minum, dan gunakan. Sarannya menempatkan label halal sebagai pertimbangan utama dalam keputusan pembelian sehari-hari selama masa transisi diperpanjang.

KH Aminudin Yakub, wakil sekretaris jenderal bidang fatwa MUI, memperingatkan bahwa penundaan berulang dapat merusak kepercayaan publik dan hak konsumen. Ia menyerukan koordinasi yang lebih kuat antarkementerian dan lembaga serta prosedur sertifikasi yang lebih sederhana tanpa menurunkan standar halal.

Aminudin merujuk pada serangkaian target penerapan sebelumnya, termasuk 2019, 2021, 2024, dan 2026, untuk menolak penundaan lebih lanjut. Kekhawatirannya adalah persiapan teknis dan kelembagaan harus dipercepat agar konsumen memperoleh perlindungan yang dijanjikan undang-undang.

Pemerintah dan MUI sama-sama menempatkan perlindungan konsumen sebagai inti sikap mereka. Perbedaan pendapat terletak pada waktu: pemerintah berpendapat bahwa persiapan mendukung penerapan yang efektif, sementara para pemimpin MUI ingin persiapan tersebut dituntaskan tanpa berulang kali memperpanjang masa tunggu.

Kerangka hukum dan tanggal yang perlu dicermati

Ketentuan jaminan halal Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 memuat ketentuan pelaksanaan, termasuk jadwal bertahap yang kini disesuaikan.

Iklan

Register peraturan resmi BPJPH mencatat bahwa Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 16 Oktober 2024, serta masih berlaku. Pengumuman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Oktober 2026 menjelaskan jalur perubahan untuk tenggat baru.

Tanggal-tanggal utama dalam masa transisi saat ini adalah:

  • 16 Oktober 2024: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan.
  • 16 Oktober 2026: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan jadwal baru.
  • 18 Oktober 2026: Tanggal mulai yang semula ditetapkan untuk sejumlah persyaratan yang kini diundur hingga 2028.
  • 17 Oktober 2028: Masa transisi berakhir bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta kategori produk tertentu yang disebutkan.
  • 18 Oktober 2028: Sertifikasi wajib dimulai bagi jasa dan kategori impor yang disebutkan.
  • 17 Oktober 2029: Tenggat masa transisi yang berlaku saat ini bagi obat bebas dan obat bebas dengan pembatasan tertentu.
  • 17 Oktober 2034: Tenggat masa transisi yang berlaku saat ini bagi obat keras, kecuali obat psikotropika.

Pelaku usaha di kategori terdampak kini memiliki masa persiapan yang lebih panjang. Langkah administrasi berikutnya mencakup penyesuaian aturan pelaksanaan dan pencabutan Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026, disertai kelanjutan upaya untuk mengakui sertifikat halal luar negeri.

Poin Utama

  • Sejumlah persyaratan sertifikasi halal diundur dari Oktober 2026 hingga Oktober 2028.
  • Pelaku usaha mikro dan kecil dalam kategori makanan dan penyembelihan yang disebutkan memiliki waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk bersiap.
  • Makanan, minuman, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor yang tercakup akan mulai diwajibkan memiliki sertifikat pada 18 Oktober 2028.
  • Kosmetik, suplemen, dan beberapa kelompok produk lain mendapat perpanjangan; tenggat untuk kategori obat tertentu tetap pada 2029 dan 2034.
  • Importir menginginkan penerapan yang konsisten, sementara para pemimpin MUI memperingatkan soal perlindungan konsumen dan kepercayaan publik.
  • Pemerintah berencana merevisi aturan pelaksanaan dan melanjutkan upaya untuk mengakui sertifikat luar negeri.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka