Usaha kecil menghadapi tenggat tetap dan persiapan yang belum tuntas
Indonesia memperluas dukungan keuangan, panduan teknis, dan layanan inspeksi regional sebelum sertifikasi halal wajib memasuki tahap berikutnya pada 18 Oktober 2026. Pemerintah telah memastikan tidak akan ada penundaan lagi, meski Kementerian Perindustrian mengakui produsen kecil masih membutuhkan bantuan untuk membiayai pemenuhan ketentuan dan mengelola sistem produksi yang disyaratkan sertifikasi.
Daftar Isi
- Usaha kecil menghadapi tenggat tetap dan persiapan yang belum tuntas
- 17 Oktober adalah tenggat pemenuhan ketentuan, 18 Oktober adalah tanggal pemberlakuan
- Produk dan usaha apa saja yang tercakup?
- Semarang menyediakan layanan inspeksi dengan jadwal yang jelas
- Dukungan daerah mencakup lebih dari sekadar penerbitan sertifikat
- Sertifikasi gratis tidak menghapus semua biaya
- Bahan dan produk impor menguji seluruh rantai pasok
- Angka kesiapan mengukur hal yang berbeda-beda
- Ketentuan khusus sedang disusun, bukan penundaan baru
- Sertifikasi juga merupakan strategi ekspor
- Poin-Poin Utama
Skala upaya ini cukup besar. Program sertifikasi gratis SEHATI menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat untuk 2026, dibandingkan satu juta pada tahun sebelumnya. BPJPH, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, juga telah mengumumkan target nasional 10.000 sertifikasi per hari. Namun, kementerian belum mengonfirmasi persentase industri kecil yang telah menyelesaikan sertifikasi.
Kesenjangan itu memisahkan kesiapan yang dinyatakan pemerintah dari kesiapan pelaku usaha. BPJPH menyebut lebih dari 15 juta produk telah bersertifikat, tetapi jumlah produk tidak menunjukkan berapa banyak usaha yang telah memenuhi ketentuan atau apakah bahan dan proses produksinya secara konsisten memenuhi persyaratan.
Kementerian Perindustrian memanfaatkan unit teknis regional untuk menghubungkan sertifikasi dengan layanan industri yang lebih luas. Di Semarang, Jawa Tengah, BBSPJPPI menyediakan inspeksi halal bagi produsen makanan dan minuman, selain layanan pengujian, kalibrasi, dan manajemen mutu. Rencana peningkatan akreditasi inspeksinya ke tingkat yang lebih tinggi pada 2027 juga menunjukkan bahwa kapasitas layanan akan terus dikembangkan setelah tenggat Oktober.
17 Oktober adalah tenggat pemenuhan ketentuan, 18 Oktober adalah tanggal pemberlakuan
Landasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang didukung Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024. Penerapannya dilakukan secara bertahap. Usaha makanan dan minuman menengah dan besar telah diwajibkan memiliki sertifikasi sejak Oktober 2024, sementara kategori tertentu, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk impor, mendapat tambahan waktu.
Pemberitahuan sertifikasi halal dari International Trade Administration AS, tertanggal 4 Februari 2025, menyebut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 diterbitkan pada 18 Oktober 2024 dan memperpanjang pemenuhan ketentuan hingga paling lambat 17 Oktober 2026. BPJPH menyebut 18 Oktober sebagai tanggal mulai berlakunya tahap wajib berikutnya. Kedua tanggal ini menggambarkan tahapan yang berurutan, bukan tenggat yang bertentangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kembali posisi tersebut dalam pernyataan pada 10 Oktober:
Kebijakan wajib halal akan berlaku pada 18 Oktober sesuai rencana. Tidak akan ada penundaan.
Urutan perubahan hukum dan tonggak pelaksanaannya adalah:
- 2014: Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 33 tentang Jaminan Produk Halal.
- Oktober 2024: Persyaratan sertifikasi berlaku bagi usaha makanan dan minuman menengah dan besar.
- 18 Oktober 2024: Peraturan Pemerintah No. 42 memperpanjang pemenuhan ketentuan bagi kategori tertentu hingga 17 Oktober 2026.
- 21 Januari 2026: Pejabat di Padang membahas percepatan layanan sertifikasi di daerah.
- 10 Oktober 2026: BPJPH menegaskan kembali bahwa penerapan tidak akan ditunda.
- 18 Oktober 2026: Tahap wajib sertifikasi berikutnya mulai berlaku.
- 2027: BBSPJPPI menargetkan perolehan status inspeksi halal Utama.
Produk dan usaha apa saja yang tercakup?
Makanan dan minuman menjadi fokus persiapan menghadapi Oktober, termasuk produk yang dibuat usaha mikro dan kecil. Perpanjangan tersebut juga disebut mencakup produk impor, produk hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan. Pelaku usaha perlu membedakan kategori produk, skala usaha, dan tahap penerapan yang berlaku, alih-alih beranggapan bahwa semua produsen memiliki tenggat yang sama.
Unit teknis Kementerian Perindustrian di Yogyakarta, BBSPJIKB, mencantumkan cakupan produk yang lebih luas dalam panduan produk 2026. Cakupannya meliputi makanan olahan, minuman, makanan beku, saus, produk roti, obat tradisional, suplemen, kosmetik, dan produk perawatan diri. Panduan itu juga mencantumkan barang rumah tangga tertentu yang dapat bersentuhan dengan makanan, seperti peralatan dan kemasan, serta bahan kimia rumah tangga.
Panduan tersebut memperingatkan bahwa produk yang dijual tanpa sertifikasi setelah tenggat yang berlaku dapat dikenai sanksi. Panduan itu tidak memberikan jadwal penerapan terperinci untuk setiap kategori yang tercantum, sehingga daftar umumnya tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa semua produk mengikuti jadwal yang sama.
Ada pula pengecualian. Pemberitahuan pemerintah AS menyebut produk yang dilarang bagi umat Islam, seperti daging babi dan minuman beralkohol, serta produk yang minim pengolahan dalam daftar positif halal, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Contoh dalam daftar tersebut antara lain produk segar, kedelai konvensional, dan hasil laut. Pengecualian dari sertifikasi halal tidak berarti produk tersebut bebas dari aturan lain terkait produk atau pelabelan.
Hasan menggambarkan label halal dan nonhalal sebagai cara untuk melindungi konsumen dan memperjelas pilihan mereka. Karena itu, kebijakan ini mencakup verifikasi klaim halal sekaligus penandaan produk yang tidak halal, bukan mewajibkan produk terlarang untuk memperoleh sertifikat halal.
Semarang menyediakan layanan inspeksi dengan jadwal yang jelas
BBSPJPPI Semarang terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tingkat Pratama. Lembaga ini mendukung industri makanan dan minuman kecil dan menengah di Jawa Tengah serta berencana mengajukan status Utama pada 2027, dengan tujuan memperluas jangkauan layanannya secara nasional dan internasional.
Layanan inspeksi halal resminya menjelaskan bahwa peran lembaga ini adalah memeriksa atau menguji produk yang diajukan untuk sertifikasi, dengan dukungan auditor halal. Halaman tersebut menyebut BPJPH, lembaga pemeriksa halal, dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebagai pihak yang terlibat dalam jaminan halal.
Pembedaan ini penting bagi pemohon: lembaga pemeriksa menjalankan bagian tertentu dari proses sertifikasi. Jadwal layanannya tidak otomatis mencakup seluruh tahapan sejak pengajuan pertama oleh pelaku usaha hingga sertifikat diterbitkan.
BBSPJPPI menetapkan standar penyelesaian 15 hari kerja, yang dihitung sejak BPJPH meneruskan dokumen pelaku usaha kepada lembaga pemeriksa. Standar ini merujuk pada keputusan standar pelayanan minimum BBSPJPPI tahun 2025. Persiapan dokumen dan waktu sebelum dokumen diteruskan tidak termasuk dalam titik awal perhitungan tersebut.
Permohonan diajukan melalui ptsp.halal.go.id. Halaman layanan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 57 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 mengenai biaya dan tata cara pembayaran, tetapi tidak mencantumkan satu tarif yang berlaku bagi semua pemohon. Kontak pemasaran dan kerja samanya adalah 082134525006.
Dukungan daerah mencakup lebih dari sekadar penerbitan sertifikat
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, yang dipimpin Emmy Suryandari, memandang sertifikasi sebagai sarana untuk meningkatkan nilai dan daya saing produk. Unit teknis daerah memberikan panduan dan membantu produsen mempersiapkan inspeksi melalui LPH yang bekerja sama dengan BPJPH.
Di BBSPJPPI, inspeksi halal tersedia bersama layanan pengujian produk, kalibrasi, sertifikasi produk, serta sertifikasi sistem manajemen berdasarkan ISO 9001 dan ISO 14001. Standar tersebut masing-masing berkaitan dengan manajemen mutu dan manajemen lingkungan. Layanan lainnya meliputi sertifikasi industri hijau, verifikasi tingkat komponen dalam negeri, verifikasi impor bahan berbahaya, dan konsultasi teknis.
Unit ini juga mengaudit sistem pemantauan emisi berkelanjutan dan Sistem Pemantauan Adaptif atau AiMS. Layanan tersebut terpisah dari sertifikasi halal, tetapi keberadaannya menunjukkan bahwa kementerian mengatur dukungannya untuk memenuhi kebutuhan produksi dan regulasi yang lebih luas, bukan hanya penerbitan sertifikat.
Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman mengatakan pendampingan mencakup transfer pengetahuan tentang sistem jaminan mutu. Bagi produsen, artinya membangun kemampuan untuk mempertahankan standar dalam kegiatan operasional sehari-hari, bukan sekadar menyiapkan dokumen untuk inspeksi.
Koordinasi serupa juga berlangsung di daerah lain. Pernyataan koordinasi Padang mencatat diskusi pada 21 Januari 2026 yang melibatkan Kepala BSPJI Padang Dindin Syafruddin, Kepala Biro Umum dan Keuangan BPJPH Sukismanto Aji, Kepala Kantor PJPH Sumatera Barat Ikrar Abdi, dan Kepala Balai Diklat Keagamaan Padang Risani.
Diskusi itu berfokus pada tanggung jawab kelembagaan, kapasitas staf, dan layanan bagi industri kecil dan menengah. Sukismanto mengumumkan target nasional 10.000 sertifikasi per hari. Dindin mengatakan Kementerian Perindustrian memberikan bantuan sertifikasi halal gratis setiap tahun, khususnya bagi industri kecil dan menengah. Kedua pernyataan tersebut tidak membuktikan bahwa target harian itu telah tercapai.
Sertifikasi gratis tidak menghapus semua biaya
Kuota SEHATI 2026 sebanyak 1,35 juta sertifikat meningkat 350.000 atau 35 persen dibandingkan satu juta pada tahun sebelumnya. Lebih dari 11.000 Pendamping Proses Produk Halal telah dikerahkan untuk membantu pelaku usaha mengajukan permohonan.
Kuota yang lebih besar menunjukkan peningkatan dukungan yang terukur. Namun, hal itu sendiri tidak menunjukkan berapa bagian dari seluruh usaha yang memenuhi syarat yang dapat dilayani, karena jumlah nasional terkonfirmasi dari usaha yang masih memerlukan sertifikasi belum diumumkan.
Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian Dewi Setiawati menyebut pembiayaan dan pendampingan dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH sebagai kebutuhan yang masih harus dipenuhi. Ia menjelaskan perbedaan antara produsen besar dan kecil:
Namun, industri kecil masih membutuhkan bantuan kami.
SJPH adalah sistem operasional untuk menjaga kepatuhan halal. Sistem ini mensyaratkan pengelolaan bahan baku yang terkendali, proses produksi yang mencegah kontaminasi bahan nonhalal, dan pengawas halal yang kompeten. Karena itu, dukungan sertifikasi perlu mencakup cara usaha beroperasi setiap hari, bukan hanya biaya pengajuan.
Wakil Ketua Kadin Erwin Aksa menyebut biaya yang mencakup audit, penyesuaian produksi, pelatihan tenaga kerja, dokumentasi, dan verifikasi bahan. Besarnya beban berbeda-beda, bergantung pada jumlah produk, kompleksitas bahan, dan kondisi fasilitas produksi.
Bagi usaha dengan margin keuntungan tipis, biaya tersebut menimbulkan pilihan praktis: menanggung biaya, mengganti pemasok atau proses, atau membebankan sebagian biayanya kepada pelanggan. Profesor ekonomi Islam Muhammad Nurianto Al Arif dari UIN berpendapat bahwa sertifikasi dapat membangun reputasi dan membuka akses pasar, seraya menyerukan dukungan yang mudah diperoleh serta murah atau gratis bagi usaha kecil.
Bahan dan produk impor menguji seluruh rantai pasok
Produk jadi bisa sulit disertifikasi jika status bahannya tidak jelas. Toko roti kecil, pembuat kue, dan penjual bakso mungkin membeli daging, bumbu, serta bahan lain dalam jumlah besar dari pasar tradisional tanpa kemasan, merek, atau dokumentasi halal yang jelas.
Hal ini menjadikan verifikasi pemasok sebagai bagian dari tantangan. Membantu penjual akhir menyelesaikan pengajuan tidak serta-merta mengatasi kurangnya informasi tentang bahan yang dibeli dari bagian rantai pasok sebelumnya.
Erwin Aksa menyebut keterlacakan, bahan tambahan pangan, dan komponen impor sebagai kendala. Obat tradisional dan suplemen dapat menimbulkan kerumitan tambahan karena bahan aktif, kapsul, dan bahan penolong dalam proses masing-masing mungkin perlu diverifikasi.
Indonesia telah menjalin perjanjian saling pengakuan dengan lebih dari 114 lembaga halal asing. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH Abd Syakur mengatakan kerja sama ini dimaksudkan untuk menyederhanakan sertifikasi produk impor dan memperkuat pengakuan internasional terhadap sistem jaminan halal Indonesia.
Skema pengakuan hanya merupakan salah satu bagian dari kepatuhan impor. Pemberitahuan pemerintah AS melaporkan bahwa lima lembaga sertifikasi halal AS baru-baru ini telah terakreditasi dan bahwa kendala masih terjadi pada platform pendaftaran sertifikat SiHalal milik BPJPH. Pemberitahuan itu juga menyebut perpanjangan tersebut memungkinkan sebagian besar produk makanan dan minuman AS tetap dijual tanpa sertifikasi halal selama masa transisi, tetapi daging dan produk daging tidak termasuk dalam ketentuan itu.
BPJPH dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) juga telah mengintegrasikan pengawasan impor melalui perjanjian kerja sama. Inspeksi uji coba telah dilaksanakan di Thailand, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea Selatan, dengan tujuan menangani klaim halal yang tidak didukung verifikasi memadai.
Angka kesiapan mengukur hal yang berbeda-beda
Sejumlah angka menunjukkan adanya kemajuan, tetapi tidak dapat digabungkan menjadi satu tingkat kepatuhan nasional. Pernyataan BPJPH bahwa lebih dari 15 juta produk telah bersertifikat menghitung jumlah produk. Klaim bahwa kesiapan mencapai 100 persen merujuk pada kemampuan lembaga menyediakan layanan, bukan bukti bahwa setiap usaha telah memenuhi ketentuan.
Dewi mengatakan lebih dari 90 persen produk makanan dan minuman adalah halal. Ia tidak memberikan data terverifikasi mengenai tingkat kepatuhan sertifikasi industri besar dan mengatakan tidak dapat memastikan persentase usaha kecil yang telah memenuhi ketentuan karena sektor tersebut terus berubah dan pendampingan masih berlangsung. Produk yang disebut halal dan produk yang memiliki sertifikat sah merupakan dua ukuran yang berbeda.
Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) memberikan gambaran yang lebih terbatas. Ketua Decky Yao mengatakan sekitar 87 persen anggotanya relatif siap, sementara bahan impor masih menjadi kendala. Angka tersebut merupakan perkiraan kesiapan anggota asosiasi, bukan tingkat sertifikasi nasional.
Thailand's Specialty Natural Products Public Company atau SNPS menyebut sekitar 98 persen portofolio bahan dan produknya telah memperoleh sertifikasi halal untuk Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Kepala divisi internasional Laure Desforges mengatakan perusahaan bekerja sama dengan distributor Indonesia untuk mengikuti perubahan regulasi. Persentase portofolio perusahaan itu tidak dapat dibandingkan langsung dengan persentase anggota APSKI.
Pemberitahuan pemerintah AS juga mengutip survei terhadap supermarket kelas atas yang menemukan hingga 25 persen produk tidak memenuhi persyaratan sertifikasi dan pelabelan. Temuan ritel yang lebih lama itu bukan perkiraan nasional terkini. Secara keseluruhan, angka-angka tersebut menunjukkan mengapa jumlah produk, kesiapan perusahaan, dan kepatuhan hukum yang terverifikasi harus dibedakan.
Ketentuan khusus sedang disusun, bukan penundaan baru
BPJPH mengatakan pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk keadaan tertentu, terutama produk usaha mikro dan kecil serta impor tertentu. Laporan juga menyebut bahan baku dan barang tertentu sebagai hal yang sedang dipertimbangkan.
Badan tersebut menyatakan upaya ini bertujuan menerapkan kewajiban secara proporsional sekaligus melindungi kelangsungan usaha. Rincian ketentuan dan tanggal penerbitannya belum ditetapkan, sehingga pelaku usaha tidak dapat menganggapnya sebagai pengecualian umum atau perpanjangan baru.
Konsekuensi administratif yang mungkin dikenakan atas pelanggaran mencakup teguran, denda, pencabutan sertifikat, dan penarikan produk. Langkah-langkah ini merupakan sanksi yang mungkin diterapkan, bukan pernyataan bahwa setiap pelanggaran otomatis mendapat hukuman yang sama.
Hasan mengatakan pemerintah tidak berniat melakukan razia atau operasi penegakan serupa setelah kebijakan berlaku. Ia juga memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap individu atau kelompok yang mengaku mewakili BPJPH dan meminta uang dengan dalih penegakan aturan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional sekaligus Wakil Ketua Kadin Mufti Mubarok mendukung kewajiban tersebut, tetapi mengingatkan agar jangan sampai timbul kesulitan baru bagi usaha mikro, terutama pedagang kaki lima yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi. Kekhawatirannya menyoroti tantangan utama penerapan kebijakan ini: menjaga perlindungan konsumen sekaligus memastikan dukungan kepatuhan dapat diakses oleh pelaku usaha terkecil.
Sertifikasi juga merupakan strategi ekspor
Kementerian mengaitkan kewajiban pada Oktober dengan upaya yang lebih luas untuk memperkuat struktur industri Indonesia serta bersaing di pasar domestik dan internasional. Sertifikasi dapat mendukung ambisi tersebut, tetapi masalah rantai pasok dan pembiayaan menunjukkan bahwa sertifikat tidak dapat menggantikan sistem produksi yang andal.
Ekspor produk halal Indonesia mencapai US$41,42 miliar pada Januari hingga Oktober 2024, dengan surplus US$29,09 miliar dan didominasi makanan olahan. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa basis ekspor telah terbentuk. Namun, angka itu tidak mengukur tambahan perdagangan yang mungkin dihasilkan oleh aturan Oktober 2026.
State of the Global Islamic Economy Report menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dalam ekosistem industri halal, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Pejabat Kementerian Perdagangan Arief Wibisono telah meminta perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri untuk mempromosikan produk halal dan menjelaskan kebijakan negara kepada mitra dagang.
Ia juga mengundang para perwakilan untuk berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia, yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Dengan promosi ekspor dan penerapan di dalam negeri berlangsung pada bulan yang sama, Indonesia berupaya menampilkan sertifikasi sebagai perlindungan konsumen sekaligus landasan akses pasar. Ujian langsungnya tetap bersifat praktis: apakah pelaku usaha dapat memverifikasi bahan, membiayai penyesuaian yang diperlukan, dan memperoleh bantuan yang andal sebelum tenggat yang berlaku bagi mereka.
Poin-Poin Utama
- Masa perpanjangan pemenuhan ketentuan berakhir pada 17 Oktober 2026, dan tahap wajib berikutnya dimulai pada 18 Oktober.
- BPJPH menyatakan tidak akan ada penundaan, sementara ketentuan khusus untuk produk dan keadaan tertentu sedang disusun.
- Kuota SEHATI 2026 berjumlah 1,35 juta sertifikat, 35 persen lebih tinggi daripada tahun sebelumnya.
- Industri kecil masih membutuhkan pembiayaan, verifikasi bahan, dan bantuan untuk menjalankan sistem jaminan halal.
- BBSPJPPI menetapkan standar layanan 15 hari kerja, terhitung sejak BPJPH meneruskan dokumen pemohon.
- Belum ada pengumuman mengenai persentase kepatuhan sertifikasi nasional yang terkonfirmasi untuk industri kecil.
- Pemerintah menyatakan penerapan kebijakan akan mengutamakan panduan, pendampingan, dan pengawasan, bukan razia.






