Grameen Kalyan Menang Penangguhan Penagihan Pajak Tk6,67 Miliar saat Banding Dijadwalkan Disidangkan Majelis Penuh

Baca 9 Menit
Grameen Kalyan wins pause on Tk6.67 billion tax recovery as appeal heads to full bench

Penagihan pajak ditangguhkan sebelum sidang Desember

Mahkamah Agung Bangladesh menangguhkan instruksi untuk menagih pajak penghasilan yang disengketakan sebesar Tk6,669,152,370 dari Grameen Kalyan, organisasi amal yang didirikan oleh peraih Nobel Muhammad Yunus. Majelis lengkap Divisi Banding dijadwalkan menyidangkan dua permohonan organisasi itu untuk mendapat izin mengajukan banding pada 13 Desember 2026.

Daftar Isi
  1. Penagihan pajak ditangguhkan sebelum sidang Desember
  2. Perubahan akibat perintah hakim tunggal
  3. Alasan Pengadilan Tinggi menguatkan tagihan
  4. Bagaimana pengaturan investasi memicu sengketa
  5. Dua pandangan yang bertentangan atas uang yang sama
  6. Berapa tagihan untuk tiap tahun?
  7. Alasan penetapan ulang dapat digugat
  8. Perkara berulang kali dikembalikan untuk disidangkan
  9. Proses penagihan
  10. Poin-poin Utama

Hakim tunggal Justice Md Rezaul Haque mengeluarkan perintah tersebut pada 18 Oktober setelah mendengar gugatan Grameen Kalyan atas putusan Pengadilan Tinggi yang mencakup lima tahun pajak, dari 2012-13 hingga 2016-17. Nilai tagihan itu umumnya disebut Tk666 crore, meski angka tepatnya sekitar Tk666.92 crore. Satu crore setara dengan 10 juta taka.

Dampak langsungnya, National Board of Revenue (NBR) tidak dapat melakukan penagihan selama penangguhan berlaku, kata Wakil Jaksa Agung Md Mehedi Hasan. Perintah itu menangguhkan instruksi Pengadilan Tinggi untuk segera menagih; putusan bahwa tagihan pajak tersebut sah tetap berlaku selama proses banding berlanjut.

Sengketa ini berpusat pada pertanyaan praktis: ketika Grameen Kalyan menerima uang melalui pengaturan investasi dengan Grameen Telecom, apakah uang tersebut merupakan dividen atau jenis penghasilan lain yang dikenai pajak biasa? Pertanyaan kedua berkaitan erat: dapatkah pajak yang dibayar atas nama organisasi lain diperhitungkan untuk melunasi tagihan Grameen Kalyan sendiri?

Grameen Kalyan menyatakan pajak telah dipotong dari dividen yang mendasari pembayaran tersebut. Otoritas pajak dan Pengadilan Tinggi menganggap kedua organisasi sebagai wajib pajak yang terpisah, sehingga identitas penerima dan dokumen pencatatan pembayaran menjadi pokok penting dalam perkara ini.

Iklan

Perubahan akibat perintah hakim tunggal

Grameen Kalyan mengajukan gugatan ke Divisi Banding pada 18 Oktober. Pengacara senior Abdullah Al Mamun mewakili organisasi itu di hadapan hakim tunggal, yang menangani permohonan yang perlu dipertimbangkan sebelum disidangkan oleh majelis yang lebih besar.

Organisasi itu telah mengajukan dua permohonan izin mengajukan banding. Permohonan tersebut meminta Divisi Banding memberi izin untuk menggugat putusan Pengadilan Tinggi. Sidang pada Desember menjadi tahap berikutnya dalam proses hukum yang bermula dari dua petisi writ pada 2017.

Wakil Jaksa Agung Mehedi Hasan menyebut penangguhan berlaku hingga 13 Desember. Mamun mengatakan perlindungan itu berlanjut sampai banding diputus. Keduanya menyatakan NBR belum dapat menagih jumlah yang disengketakan; sidang 13 Desember merupakan jadwal pengadilan berikutnya.

Bagi Grameen Kalyan, perubahan langsungnya adalah terbebas sementara dari tindakan penagihan berdasarkan instruksi Pengadilan Tinggi. Pertanyaan mengenai jumlah pajak yang pada akhirnya harus dibayar kini akan diperiksa Divisi Banding.

Alasan Pengadilan Tinggi menguatkan tagihan

Hakim Md Mozibur Rahman Miah dan Rezaul Karim menolak dua petisi writ Grameen Kalyan pada 10 September 2026, sehingga penetapan ulang pajak tetap berlaku. Salah satu kronologi prosedural menyebut 11 September sebagai tanggal penolakan oleh majelis baru; laporan mengenai putusan itu sendiri menyebut tanggal 10 September.

Putusan tertulis majelis tersebut terdiri atas 15 dan 32 halaman. Keduanya ditandatangani pada 12 Oktober. Tanggal publikasi disebut sebagai 12, 13, dan 15 Oktober, sementara laporan mengenai publikasi di situs Mahkamah Agung menyebut 12 Oktober.

Pengadilan Tinggi memerintahkan ketua NBR dan pejabat lainnya menagih pajak yang belum dibayar sesuai hukum. Dalam salah satu putusannya, majelis menyampaikan instruksi:

Para tergugat diperintahkan untuk mengambil langkah yang diperlukan terkait pajak yang belum dibayar oleh pemohon dengan segera menerbitkan surat tagihan yang diperlukan. Salinan putusan dan perintah ini agar segera disampaikan kepada para tergugat.

Pengadilan juga mencabut penangguhan sebelumnya. Instruksi penagihan membuat putusan tersebut langsung berdampak bagi organisasi itu, sehingga mendorong pengajuan permohonan yang menghasilkan penangguhan pada 18 Oktober.

Iklan

Bagaimana pengaturan investasi memicu sengketa

Grameen Kalyan didirikan pada 1996 dan terdaftar berdasarkan Companies Act pada November tahun itu. Organisasi tersebut terdaftar di NGO Affairs Bureau pada Juli 2002. Tujuan pendiriannya adalah mendukung kegiatan amal, termasuk rumah sakit dan klinik yang melayani masyarakat kurang mampu.

Hubungan Yunus dengan organisasi itu adalah sebagai pendiri dan mantan ketua. Pengacara Khaja Tanvir Ahmed mengatakan Yunus tidak lagi terkait dengan organisasi-organisasi Grameen sejak 2024. Tagihan pajak yang disengketakan ditujukan kepada Grameen Kalyan.

Pengaturan keuangannya melibatkan tiga organisasi: Grameen Kalyan menyediakan dana kepada Grameen Telecom, yang berinvestasi pada saham Grameenphone atas namanya sendiri. Grameen Telecom kemudian sepakat memberikan sebagian keuntungan dividen yang diperoleh kepada Grameen Kalyan.

Pengadilan Tinggi memeriksa perjanjian penyertaan ekuitas tertanggal 13 April 2011, yang menetapkan hak Grameen Kalyan atas 42.65 persen dari keuntungan terkait. Uraian mengenai pengaturan sebelumnya pada 2004 menyebut porsi 42.50 persen dan pendanaan sebesar Tk532,562,941.

Sengketa ini mencakup Tk285.58 crore yang diterima dari Grameen Telecom dan dilaporkan sebagai penghasilan dividen. Grameen Kalyan melaporkan total penghasilan dividen sebesar Tk285.83 crore untuk tahun pajak terkait, yang berarti pembayaran dari Grameen Telecom mencakup hampir seluruh penghasilan yang dilaporkan tersebut.

Dividen adalah pembayaran yang diberikan perusahaan kepada pemegang saham dari keuntungan. Persoalan hukumnya adalah apakah hak kontraktual Grameen Kalyan untuk menerima sebagian hasil dari Grameen Telecom membuat penerimaan itu mendapat perlakuan pajak yang sama dengan dividen yang dibayarkan langsung kepada pemegang saham.

Dua pandangan yang bertentangan atas uang yang sama

Posisi NBR adalah pembayaran kepada Grameen Kalyan merupakan imbal hasil investasi, yang pada praktiknya berupa bunga atau penghasilan dari sumber lain, bukan penghasilan dividen. Penetapan ulang mengenakan pajak sebesar 35 persen atas penghasilan yang ditetapkan.

Grameen Kalyan berargumen bahwa Grameenphone telah memotong pajak saat membayar dividen yang menjadi sumber dana dalam pengaturan tersebut. Mamun mengatakan pemotongannya sebesar 15 persen dan pengenaan pajak tambahan berarti penghasilan yang sama dipajaki dua kali.

Menjelaskan keberatan Grameen Kalyan atas perlakuan pajak tersebut, Mamun mengatakan:

Mengapa pajak tambahan harus dikenakan setelah pajak itu dibayar? Itulah pertanyaan yang membawa kami ke pengadilan. Namun, perkara ini justru diberitakan sebagai kasus penggelapan pajak,

Pengadilan Tinggi berfokus pada siapa pemilik saham dan atas nama siapa pajak dibayarkan. Pengadilan menyimpulkan Grameen Kalyan bukan pemegang saham Grameenphone berdasarkan perjanjian tersebut dan tidak memiliki hak atas kepemilikan saham itu. Karena itu, pengadilan menerima perlakuan pembayaran dari Grameen Telecom sebagai penghasilan dari sumber lain.

Pengadilan juga menyatakan tidak menemukan bukti pemotongan pajak atas nama Grameen Kalyan atau dokumen pembayaran ke kas negara yang sah untuk membuktikan pembayaran atas namanya. Pengadilan memutuskan bahwa dokumen atas nama Grameen Telecom tidak dapat dianggap sebagai pembayaran pajak Grameen Kalyan sendiri.

Iklan

Berapa tagihan untuk tiap tahun?

Wakil Jaksa Agung Abdus Samad Azad merinci tagihan NBR untuk lima tahun penetapan pajak. Jumlahnya mencapai Tk6,669,152,370:

  • 2012-13: Tk1,892,525,466, sekitar Tk189.25 crore.
  • 2013-14: Tk1,327,746,012, sekitar Tk132.77 crore.
  • 2014-15: Tk1,140,282,574, sekitar Tk114.03 crore.
  • 2015-16: Tk1,152,296,625, sekitar Tk115.23 crore.
  • 2016-17: Tk1,156,301,693, sekitar Tk115.63 crore.

Tagihan tahun pertama adalah yang terbesar, sekitar 28.4 persen dari total. Nilainya kira-kira Tk75.22 crore lebih tinggi daripada tagihan tahunan terkecil, untuk 2014-15.

Pembayaran Tk285.58 crore yang dibahas dalam sengketa investasi dan tagihan pajak Tk666.92 crore merujuk pada dua ukuran yang berbeda. Angka pertama adalah penerimaan penghasilan yang diperiksa dalam perkara ini; angka kedua merupakan total tagihan otoritas pajak untuk lima tahun penetapan pajak.

Alasan penetapan ulang dapat digugat

Central Intelligence Unit NBR membuka kembali berkas pajak Grameen Kalyan pada 2017. Keputusan tertanggal 26 September 2017 menggolongkan penerimaan yang disengketakan sebagai penghasilan dari sumber lain dalam proses penetapan ulang.

Pasal 120(1) Income Tax Ordinance, 1984, terkait dengan kewenangan pengawasan untuk merevisi keputusan yang dibuat otoritas pajak bawahan. Grameen Kalyan menggugat keabsahan keputusan tersebut melalui dua petisi writ dan juga meminta peninjauan kembali kepada komisaris pajak.

Pengadilan Tinggi menyatakan permohonan peninjauan kembali gagal karena Grameen Kalyan belum membayar kewajiban pajak yang diakuinya sebagaimana disyaratkan pasal 121A(4)(b). Pengadilan juga merujuk pada pasal 74 dan 75(2)(d)(iii) saat menjelaskan kewajiban membayar pajak yang terkait dengan pelaporan pajak.

Pasal 173 dibahas pengadilan dalam konteks koreksi kesalahan. Majelis menyatakan komisaris melakukan koreksi dalam waktu 13 hari setelah keputusan sebelumnya, setelah memberikan pemberitahuan dan kesempatan untuk didengar.

Putusan tersebut juga merujuk pada perlakuan Grameen Kalyan terhadap penghasilan serupa pada tahun-tahun penetapan pajak berikutnya saat menilai posisinya dalam sengketa saat ini. Organisasi itu terus menggugat tagihan melalui permohonannya kepada Divisi Banding.

Iklan

Perkara berulang kali dikembalikan untuk disidangkan

Grameen Kalyan semula memperoleh putusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkannya mengajukan banding pajak dengan syarat tertentu. NBR menggugat hasil tersebut, yang berujung pada sidang lanjutan dan putusan yang kemudian ditarik karena seorang hakim sebelumnya pernah terlibat dalam perkara tersebut.

Tahapan prosedural utama adalah:

  • 2017: Grameen Kalyan mengajukan dua petisi writ untuk menggugat tagihan pajak hasil penetapan ulang.
  • 17 Oktober 2023: Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan komisaris dan memberikan kesempatan bersyarat untuk mengajukan banding dalam waktu 60 hari.
  • 11 Maret 2024: Divisi Banding membatalkan hasil tersebut dan memerintahkan sidang ulang di Pengadilan Tinggi untuk memeriksa pokok sengketa.
  • 4 Agustus 2024: Majelis Pengadilan Tinggi menolak petisi writ.
  • 2024: Putusan ditarik dan perkara diserahkan untuk ditugaskan kepada majelis lain.
  • 10 September 2026: Majelis baru Pengadilan Tinggi menolak petisi tersebut.
  • 14 September 2026: Hakim tunggal Justice Farah Mahbub menolak untuk campur tangan sebelum putusan lengkap diterbitkan.
  • 18 Oktober 2026: Justice Rezaul Haque menangguhkan instruksi penagihan dan menetapkan sidang di hadapan majelis penuh pada 13 Desember.

Tanggal penarikan putusan pada 2024 disebut 29 Agustus dalam uraian prosedural terperinci dan 4 Oktober dalam laporan lain. Alasan penarikan yang disampaikan adalah seorang hakim di majelis sebelumnya pernah mewakili pemerintah dalam perkara yang sama sebagai wakil jaksa agung.

Proses penagihan

Sebelum penangguhan pada Oktober, Wakil Jaksa Agung Azad mengatakan wakil komisaris pajak untuk Taxes Zone 14 akan menerbitkan surat tagihan berdasarkan pasal 214 atau 221 Income Tax Act, 2023. Menurutnya, surat itu akan memberi Grameen Kalyan waktu 30 hari untuk membayar, dengan bunga sederhana yang dihitung sejak 2017.

Uraian lain mengenai putusan menyebut jangka waktu pembayaran tiga tahun fiskal. Instruksi penagihan yang dikutip meminta tindakan segera, sementara Azad menyebut pemberitahuan selama 30 hari. Perintah 18 Oktober kini menangguhkan penagihan menjelang sidang Desember.

Azad mengatakan jika tidak membayar, tindakan dapat diambil terhadap rekening bank dan harta lainnya berdasarkan pasal 221. Bagi organisasi amal yang menjalankan layanan kesehatan, akses terhadap dana merupakan hal yang penting, meski belum ada dampak operasional terhadap rumah sakit atau kliniknya yang disebutkan.

Tugas berikutnya Divisi Banding adalah mempertimbangkan dua permohonan izin mengajukan banding. Grameen Kalyan akan mengajukan argumen bahwa pajak telah dipotong, sementara penalaran Pengadilan Tinggi berpusat pada pemisahan badan hukum, kepemilikan saham, dan bukti pembayaran.

Iklan

Poin-poin Utama

  • Mahkamah Agung menangguhkan penagihan segera Tk6,669,152,370 dari Grameen Kalyan pada 18 Oktober 2026.
  • Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan tagihan pajak tetap berlaku selama gugatan berlanjut.
  • Tagihan tersebut mencakup lima tahun penetapan pajak, dari 2012-13 hingga 2016-17.
  • Grameen Kalyan menyatakan pajak telah dipotong dari dividen yang mendasari pembayaran; Pengadilan Tinggi menyimpulkan pembayaran atas nama organisasi lain tidak dapat dianggap sebagai pembayaran pajak Grameen Kalyan sendiri.
  • Majelis penuh Divisi Banding dijadwalkan menyidangkan dua permohonan izin mengajukan banding pada 13 Desember 2026.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka