Mahkamah Agung India Minta Tanggapan Pemerintah soal Batas Usia dan Perlindungan Anak di Media Sosial

Baca 10 Menit
India Supreme Court Seeks Government Reply on Age Limits and Social Media Safeguards for Children

Sekolah di Indore meminta aturan yang mengikat untuk akun anak

Mahkamah Agung India meminta tanggapan pemerintah pusat atas petisi yang mengusulkan pembatasan akun media sosial anak, termasuk model yang melarang anak di bawah 13 tahun memiliki akun, mewajibkan persetujuan dan pengawasan orang tua bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun, serta menerapkan perlindungan tambahan bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun.

Daftar Isi
  1. Sekolah di Indore meminta aturan yang mengikat untuk akun anak
  2. Pembatasan apa yang diusulkan dalam petisi?
  3. Alasan sekolah menilai kontrol orang tua belum memadai
  4. Perkara ini menyoroti desain platform dan pengumpulan data
  5. Dampak apa yang dituduhkan?
  6. Argumen konstitusional di balik perkara ini
  7. Undang-undang data India menetapkan batas usia berbeda
  8. Perkembangan perkara
  9. Australia dan Prancis menjadi pembanding dengan pendekatan berbeda
  10. Poin Utama

Majelis yang terdiri atas Ketua Mahkamah Agung Surya Kant dan Hakim Joymalya Bagchi mengeluarkan pemberitahuan pada 16 Oktober 2026, setelah Emerald Heights International School di Indore dan direktur akademiknya, Siddharth Singh Girnar, meminta kerangka nasional yang dapat ditegakkan. Pengadilan juga meminta tanggapan dari Kementerian Perempuan dan Pembangunan Anak serta Kementerian Hukum dan Keadilan, dan Komisi Nasional untuk Perlindungan Hak Anak (NCPCR).

Perkara ini telah dikaitkan dengan petisi yang masih dalam proses dan dijadwalkan untuk disidangkan pada 7 Desember, bukan 3 Desember seperti tanggal yang semula ditetapkan. Pengadilan meminta tanggapan, sementara usulan pembatasan masih menunggu pertimbangan.

Sekolah tersebut, yang menyebut memiliki sekitar 4.115 siswa, berpendapat bahwa orang tua dan guru tidak dapat melindungi anak sendirian ketika layanan yang mereka gunakan dirancang untuk membuat penggunanya terus terlibat. Petisi itu menggabungkan kekhawatiran tentang orang asing yang menghubungi anak, eksploitasi seksual dan perundungan dengan keluhan tentang gangguan tidur, menurunnya konsentrasi, serta tekanan terkait popularitas daring.

Perkara dengan nama The Emerald Heights International School & Anr. v Union of India & Ors. ini meminta pengadilan menjadikan perlindungan anak sebagai tanggung jawab yang mengikat bagi seluruh layanan media sosial. Tuntutan utamanya tidak hanya mencakup penghapusan unggahan berbahaya, tetapi juga aturan tentang siapa yang boleh membuka akun, cara memeriksa usia, persetujuan yang harus diberikan orang tua, serta penanganan data anak oleh platform.

Iklan

Pembatasan apa yang diusulkan dalam petisi?

Petisi tersebut meminta pemerintah pusat menyusun, menetapkan, dan menerapkan kerangka regulasi khusus. Petisi itu juga meminta larangan bagi anak di bawah usia tertentu serta pembatasan pembuatan, pemeliharaan, dan penggunaan akun anak di platform yang ditetapkan.

Sekolah tersebut mengajukan model bertahap yang menerapkan perlindungan berbeda seiring bertambahnya usia anak:

  • Di bawah 13 tahun: anak tidak boleh memiliki akun media sosial.
  • Usia 13 hingga 16 tahun: akses harus mensyaratkan persetujuan orang tua atau wali yang dapat diverifikasi dan pengawasan mereka, disertai pengaturan yang dirancang untuk anak.
  • Usia 16 hingga 18 tahun: akses tunduk pada perlindungan data dan perlindungan dari konten berbahaya.

Petisi itu juga menyerukan verifikasi usia wajib dan akses yang sesuai dengan usia anak. Verifikasi usia berarti memastikan apakah pengguna memenuhi persyaratan usia, bukan sekadar menerima tanggal lahir yang dimasukkan saat akun dibuat. Persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi berarti tersedianya cara untuk memastikan bahwa izin benar-benar diberikan oleh orang tua atau wali.

Kerangka yang diusulkan menyisakan pertanyaan besar tentang penerapan bagi pemerintah dan pengadilan: batas usia akhir, platform yang tercakup, dan metode pemeriksaan usia belum diputuskan. Para pemohon mengatakan permintaan mereka akan tetap memungkinkan anak menggunakan internet untuk pendidikan, kesehatan, dan komunikasi dengan keluarga, sembari membatasi akses ke layanan media sosial komersial.

Alasan sekolah menilai kontrol orang tua belum memadai

Emerald Heights menyebut anak-anak di bawah usia minimum yang dinyatakan platform menggunakan akun, menerima pesan dari orang asing, serta datang ke sekolah dalam kondisi kurang tidur dan sulit berkonsentrasi. Menurut sekolah, masalah ini muncul di ruang kelas dan asrama, serta dalam diskusi dengan orang tua.

Menurut petisi, orang tua menyampaikan kekhawatiran tentang waktu layar yang berlebihan, kecemasan terkait popularitas daring, citra tubuh, menarik diri dari lingkungan sosial, serta menurunnya minat terhadap pelajaran dan kegiatan luar ruangan. Sekolah berpendapat orang dewasa mungkin baru menyadari dampaknya setelah masalah menjadi serius.

Iklan

Pengacara para pemohon, Khushbu Jain, mengatakan perkara ini menyangkut kondisi tempat anak tumbuh dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi mereka:

Konstitusi tidak membayangkan masa kanak-kanak yang diwarnai eksploitasi, kesusahan, atau penelantaran. Konstitusi menyerukan agar anak berkembang secara sehat, dalam kondisi bebas dan bermartabat. Namun, menurut kami, lingkungan media sosial yang dihuni anak-anak saat ini jauh dari lingkungan aman yang layak mereka dapatkan,

Sekolah berpendapat bahwa kontrol orang tua dan perlindungan sukarela dari perusahaan tidak dapat mengatasi seluruh masalah karena risiko muncul dari cara platform beroperasi, selain dari materi yang diunggah di sana. Sekolah menginginkan kewajiban yang dapat ditegakkan di seluruh layanan, bukan perlindungan yang terutama bergantung pada kemampuan setiap keluarga untuk memantau aktivitas anak.

Perkara ini menyoroti desain platform dan pengumpulan data

Petisi tersebut mengidentifikasi gulir tanpa akhir, putar otomatis, fitur rentetan aktivitas, tombol suka, dan notifikasi terus-menerus sebagai fitur yang mendorong penggunaan berkepanjangan. Gulir tanpa akhir terus menampilkan lebih banyak unggahan tanpa titik berhenti yang jelas, sementara putar otomatis memulai video berikutnya tanpa mengharuskan penonton memilihnya.

Sekolah berpendapat fitur-fitur ini dapat memberi tekanan khusus pada anak. Anak yang berusaha mempertahankan rentetan aktivitas atau memantau tanggapan terhadap unggahan mungkin berulang kali membuka aplikasi, sementara rekomendasi dapat terus menyajikan materi lama setelah anak pertama kali masuk.

Pemrofilan perilaku juga menjadi sasaran. Proses ini mencakup analisis tindakan seperti apa yang ditonton, disukai, atau diklik seseorang untuk memprediksi minat dan menentukan konten berikutnya. Petisi meminta perlindungan dari pengumpulan dan penggunaan informasi perilaku anak dengan cara yang membuat mereka terus terlibat lebih lama.

Sekolah juga mempersoalkan peran sistem rekomendasi ketika sistem tersebut mengarahkan konten berbahaya kepada anak yang tidak pernah mencarinya. Argumen hukumnya menempatkan tanggung jawab pada platform atas pilihan desain dan distribusi mereka sendiri, selain atas penanganan konten yang diunggah pengguna.

Dampak apa yang dituduhkan?

Petisi itu menguraikan berbagai risiko, mulai dari perundungan siber dan penyamaran identitas hingga pendekatan untuk mengeksploitasi anak, eksploitasi seksual, pemerasan, serta penyebaran gambar pribadi. Pendekatan untuk mengeksploitasi anak berarti membangun kepercayaan dengan anak untuk memanipulasi atau mengeksploitasinya, termasuk untuk tujuan seksual.

Anak juga dapat menghadapi pemaksaan terkait gambar intim atau terpapar materi kekerasan, seksual eksplisit, menyakiti diri sendiri, dan bunuh diri. Para pemohon berpendapat bahaya ini memerlukan perlindungan yang mengatur interaksi antarpengguna dan akses ke konten, serta tindakan setelah kekerasan terjadi.

Iklan

Kekhawatiran mengenai kesehatan mental dan fisik mencakup depresi, kecemasan, tekanan emosional, menurunnya harga diri, ketidakpuasan terhadap citra tubuh, gangguan pola makan, dan gangguan tidur. Sekolah menyebutnya sebagai risiko yang berkaitan dengan pengalaman anak di media sosial dan meminta pemerintah menanganinya melalui perlindungan yang mengikat.

Salah satu angka khusus yang dikutip dalam petisi berasal dari studi NCPCR tahun 2021: 37,8% anak berusia 10 tahun yang disurvei memiliki akun Facebook. Sekolah menggunakan temuan itu untuk mempertanyakan ketergantungan pada batas usia minimum 13 tahun yang lazim dinyatakan platform dan tanggal lahir yang dimasukkan sendiri oleh pengguna.

Argumen konstitusional di balik perkara ini

Sekolah mengajukan gugatan kepentingan publik berdasarkan Pasal 32 Konstitusi, yang memungkinkan masyarakat mengajukan perkara ke Mahkamah Agung untuk menegakkan hak-hak dasar. Pengacara Vaibhav Choudhary mengajukan petisi tersebut, yang disusun oleh para pengacara Khusbhu Jain, Mayank Singh Rawat, dan Zaid Ahmed.

Petisi itu mengacu pada Pasal 14 tentang kesetaraan; Pasal 15(3), yang memperbolehkan ketentuan khusus bagi perempuan dan anak; Pasal 21, yang melindungi hak hidup dan kebebasan pribadi; serta Pasal 21A tentang hak atas pendidikan. Petisi tersebut berpendapat bahwa kegagalan pemerintah yang berkelanjutan dalam memberikan perlindungan efektif dari bahaya daring yang dapat diperkirakan melanggar hak konstitusional anak.

Pasal 39(e) dan 39(f) juga menjadi bagian dari perkara ini. Keduanya merupakan prinsip-prinsip arahan yang memandu kebijakan pemerintah, termasuk perlindungan dari kekerasan dan kesempatan bagi anak untuk berkembang dalam kebebasan dan martabat. Petisi itu juga mengacu pada Konvensi PBB tentang Hak Anak, termasuk kepentingan terbaik anak dan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi.

Para pemohon meminta surat perintah mandamus, yaitu perintah pengadilan yang mengarahkan otoritas publik untuk menjalankan kewajiban hukum. Mereka berpendapat pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengatur layanan digital dan seharusnya menggunakannya untuk menciptakan perlindungan anak yang dapat ditegakkan.

Undang-undang data India menetapkan batas usia berbeda

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital 2023 menetapkan bahwa orang di bawah usia 18 tahun adalah anak. Ketentuan perlindungan anaknya mewajibkan persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi sebelum data pribadi anak diproses dan membatasi pelacakan, pemantauan perilaku, serta iklan tertarget yang diarahkan kepada anak, sesuai kerangka undang-undang tersebut.

Petisi menyebut ketentuan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Mei 2027. Petisi menunjuk pada persetujuan presiden atas undang-undang tersebut pada 11 Agustus 2023 dan pemberitahuan mengenai Aturan pada 13 November 2025, seraya berpendapat bahwa penundaan membuat anak harus menunggu perlindungan yang telah disahkan oleh parlemen.

Iklan

Batas usia 18 tahun dalam undang-undang data dan batas 13 tahun yang lazim digunakan platform memiliki tujuan berbeda. Batas pertama menentukan siapa yang mendapat perlindungan khusus anak dalam kerangka data India. Batas kedua merupakan ambang usia yang lazim ditetapkan platform untuk membuka akun. Petisi meminta aturan nasional yang menghubungkan akses akun, pemeriksaan usia, dan perlindungan data.

Sekolah juga berpendapat bahwa anak yang memasukkan tanggal lahir orang dewasa dapat menghindari perlindungan yang ditujukan bagi anak di bawah umur. Solusi yang diusulkan menggabungkan verifikasi usia dengan persetujuan orang tua dan pembatasan yang disesuaikan untuk kelompok usia berbeda. Survei Ekonomi 2025-26 juga merekomendasikan perlindungan, termasuk verifikasi usia dan pengaturan bawaan yang sesuai dengan usia pengguna.

Perkembangan perkara

Petisi sekolah ini menyusul gugatan lain terkait pembuatan dan pemeliharaan akun media sosial oleh anak di bawah umur. Mahkamah Agung kini telah mengaitkan perkara sekolah tersebut dengan petisi yang masih dalam proses, sehingga berbagai tuntutan perlindungan terkait dibahas dalam proses yang sama.

Tanggal-tanggal utama menunjukkan perjalanan dari permintaan perlindungan hingga jadwal sidang:

  • 10 September 2026: majelis yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Surya Kant meminta tanggapan pemerintah pusat atas petisi terkait dari sebuah lembaga nirlaba perlindungan hak anak.
  • 13 Oktober 2026: petisi sekolah telah diajukan dan menunggu tanggal sidang.
  • 16 Oktober 2026: Ketua Mahkamah Agung Surya Kant dan Hakim Joymalya Bagchi mengeluarkan pemberitahuan dan mengaitkan perkara ini dengan petisi yang masih dalam proses.
  • 7 Desember 2026: perkara dijadwalkan untuk sidang lanjutan.
  • Mei 2027: ketentuan perlindungan anak dalam undang-undang data dijadwalkan mulai berlaku, menurut petisi tersebut.

Dalam persidangan 10 September, majelis yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Surya Kant menggambarkan kebutuhan akan perlindungan sebagai berikut:

India membutuhkan sejumlah perlindungan. Diperlukan semacam tembok penghalang untuk melindungi anak-anak kita.

Tanggapan pemerintah dan NCPCR akan menjadi bagian penting dalam tahap berikutnya, ketika pengadilan mempertimbangkan tuntutan terkait akses akun, tanggung jawab platform, dan waktu berlakunya perlindungan hukum.

Australia dan Prancis menjadi pembanding dengan pendekatan berbeda

Australia memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk akun di platform media sosial tertentu mulai 10 Desember 2025. Pendekatan negara itu mewajibkan perusahaan mengambil langkah yang wajar untuk mencegah anak yang lebih muda memiliki akun. Petisi India mengutip pembatasan yang berdampak pada sekitar 4,7 juta akun milik anak di bawah 16 tahun dalam kurun sekitar lima minggu.

Undang-undang Prancis tahun 2023 mengatur bahwa akun media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun memerlukan izin orang tua. Contoh ini menunjukkan dua pendekatan berbeda dalam perdebatan: melarang anak yang lebih muda menggunakan layanan tertentu, atau mensyaratkan persetujuan orang tua untuk mengaksesnya.

Iklan

Model yang diusulkan sekolah di Indore menggabungkan batas usia dengan keterlibatan orang tua dan perlindungan tambahan bagi remaja yang lebih tua. Dampak praktisnya akan berbeda menurut kelompok usia: anak yang lebih muda tidak dapat mengakses akun, orang tua anak dalam kelompok usia menengah memiliki peran resmi dalam persetujuan dan pengawasan, dan platform harus menerapkan perlindungan bagi anak yang lebih tua tetapi masih di bawah umur.

Bagi India, keputusan yang akan diambil menyangkut akses sekaligus tanggung jawab. Sekolah menginginkan kerangka nasional bersama yang mencakup layanan yang digunakan lintas negara bagian, dengan kewajiban yang dapat ditegakkan terhadap perusahaan, bukan perlindungan yang terutama dibebankan kepada sekolah dan keluarga.

Poin Utama

  • Pada 16 Oktober 2026, Mahkamah Agung meminta tanggapan atas petisi dari sekolah di Indore yang menuntut perlindungan mengikat terkait penggunaan media sosial oleh anak.
  • Majelis terdiri atas Ketua Mahkamah Agung Surya Kant dan Hakim Joymalya Bagchi.
  • Petisi mengusulkan larangan memiliki akun bagi anak di bawah 13 tahun, persetujuan dan pengawasan orang tua bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun, serta perlindungan tambahan bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun.
  • Tuntutannya mencakup verifikasi usia, konten berbahaya, kontak dari orang asing, pemrofilan perilaku, dan fitur yang mendorong penggunaan berkepanjangan.
  • Petisi mengutip studi NCPCR tahun 2021 yang menunjukkan 37,8% anak berusia 10 tahun yang disurvei memiliki akun Facebook.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7 Desember. Usulan pembatasan masih menunggu pertimbangan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka