Banding kasus pemerkosaan membawa makna kekerasan ke hadapan majelis penuh
Mahkamah Agung Korea Selatan akan menelaah apakah perlu mengubah standar hukum yang berlaku sejak Februari 1979, yang mensyaratkan adanya kekerasan atau intimidasi dalam kasus pemerkosaan hingga membuat perlawanan mustahil atau sangat sulit dilakukan. Perkara ini telah dirujuk ke majelis penuh, dengan sidang pembahasan pertama dijadwalkan pada tanggal 22. Bulan dan tanggal putusan akhir belum ditentukan.
Daftar Isi
- Banding kasus pemerkosaan membawa makna kekerasan ke hadapan majelis penuh
- Hal yang harus dibuktikan jaksa menurut hukum
- Putusan terdahulu menunjukkan cara kerja ambang tersebut
- Mengapa putusan 2023 penting
- Perkembangan perdebatan hukum
- Mengapa persetujuan tetap menjadi inti kampanye
- Tekanan yang mengiringi pengaduan pemerkosaan
- Makna angka-angka historis
- Poin-Poin Utama
Terdakwa, yang hanya disebut sebagai A, dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama, tetapi dibebaskan dalam banding. Pengadilan banding menilai tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa A bertindak dengan niat melakukan pemerkosaan serta menggunakan kekerasan atau ancaman yang cukup berat untuk memenuhi ambang tersebut. Jaksa mengajukan banding, sehingga perkara ini dibawa ke Mahkamah Agung pada Februari tahun sebelumnya.
Isu utamanya adalah seberapa besar kekerasan atau intimidasi yang harus dibuktikan jaksa agar seseorang dapat dinyatakan bersalah atas pemerkosaan. Selama 47 tahun, pengadilan mempertahankan syarat dasar bahwa tindakan tersebut harus membuat perlawanan korban mustahil atau sangat sulit dilakukan, sembari mengarahkan hakim untuk mempertimbangkan keadaan di sekitarnya.
Perubahan dapat memengaruhi cara pengadilan menilai hubungan seksual yang melibatkan kekerasan atau ancaman yang tidak diinginkan, tetapi tidak mencapai ambang yang berat tersebut. Perubahan itu juga akan mendekatkan penafsiran pemerkosaan pada perubahan yang dibuat Mahkamah Agung pada September 2023 untuk tindak pidana terpisah, yakni pencabulan dengan kekerasan atau intimidasi.
Peninjauan ini berlangsung di tengah kampanye panjang untuk menjadikan ketiadaan persetujuan sebagai unsur utama hukum pemerkosaan. Parlemen belum mengesahkan usulan tersebut, sehingga Mahkamah Agung kini mempertimbangkan makna persyaratan kekerasan dan intimidasi dalam undang-undang yang berlaku.
Hal yang harus dibuktikan jaksa menurut hukum
Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan mendefinisikan pemerkosaan sebagai hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau intimidasi. Pasal tersebut mengatur hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu, sekurang-kurangnya tiga tahun.
Klinik Hukum untuk Kepentingan Umum Fakultas Hukum Universitas Sungkyunkwan menguraikan ketentuan itu dalam jawaban kuesionernya pada 2020, yang diserahkan pada 20 Agustus kepada pelapor khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan. Klinik tersebut menyatakan bahwa definisi itu bertumpu pada kekerasan atau ancaman, bukan pada ketiadaan persetujuan.
Undang-undang dan penafsiran pengadilan menjalankan fungsi yang berbeda. Pasal 297 menyebut kekerasan dan intimidasi sebagai unsur tindak pidana. Preseden Mahkamah Agung memberi tahu hakim seberapa berat kekerasan atau intimidasi tersebut harus terjadi.
Berdasarkan penafsiran yang berlaku, hakim menilai apakah kekerasan atau ancaman membuat perlawanan mustahil atau sangat sulit dilakukan. Mereka harus mempertimbangkan sifat dan tingkat tindakan tersebut, bagaimana tindakan itu terjadi, hubungan antara orang-orang yang terlibat, serta keadaan selama dan setelah hubungan seksual.
Karena itu, jaksa menghadapi ambang hukum sekaligus persyaratan pembuktian. Mereka harus menunjukkan bahwa tindakan yang dituduhkan memenuhi definisi pemerkosaan dan membuktikan dakwaan tanpa keraguan yang beralasan. Sederhananya, bukti harus meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah tanpa menyisakan keraguan yang beralasan mengenai fakta-fakta pokok.
Putusan terdahulu menunjukkan cara kerja ambang tersebut
Putusan Mahkamah Agung pada April 2001, perkara 2001Do230, menggambarkan bagaimana standar perlawanan memengaruhi proses banding. Pada 27 April 2001, pengadilan membatalkan vonis pemerkosaan yang mengakibatkan cedera dan mengembalikan perkara ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk diperiksa lebih lanjut.
Para hakim mengulangi bahwa kekerasan atau intimidasi harus membuat perlawanan mustahil atau sangat sulit dilakukan. Mereka juga menemukan kelemahan dalam pemeriksaan bukti, termasuk keterangan pelapor, kesaksian lain, dan bukti medis. Pengadilan tingkat bawah perlu memeriksa keadaan perkara dengan lebih saksama sebelum memutuskan apakah dakwaan terbukti.
Hampir satu dekade kemudian, Mahkamah Agung kembali menerapkan standar yang sama dalam putusan November 2010, perkara 2010Do9633. Pengadilan menyatakan jaksa tidak membuktikan dakwaan pemerkosaan terkait peristiwa pada 28 dan 29 Oktober 2009 tanpa keraguan yang beralasan, lalu mengembalikan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Seoul.
Putusan 2010 membahas keandalan bukti sekaligus tingkat keparahan dugaan kekerasan atau ancaman. Dengan mempertimbangkan hubungan para pihak dan keadaan di sekitar hubungan seksual, pengadilan mempertanyakan apakah tindakan tersebut mencapai tingkat yang disyaratkan. Putusan itu juga menguatkan temuan pengadilan tingkat bawah atas dakwaan penyerangan dan intimidasi yang terpisah.
Mengapa putusan 2023 penting
Mahkamah Agung telah mengubah standar serupa untuk tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau intimidasi. Pada September 2023, majelis penuhnya merevisi penafsiran yang telah berlaku sekitar 40 tahun.
Untuk tindak pidana tersebut, pengadilan memutuskan bahwa kekerasan dapat berupa penggunaan kekuatan fisik secara melawan hukum terhadap tubuh orang lain. Intimidasi dapat berupa penyampaian ancaman bahaya yang mampu menimbulkan rasa takut. Standar yang direvisi tidak lagi mensyaratkan kekerasan atau ancaman yang cukup berat hingga membuat perlawanan sangat sulit dilakukan.
Banding kasus pemerkosaan saat ini mengajukan pertanyaan terkait ke hadapan majelis penuh: apakah pengadilan harus tetap mensyaratkan tingkat kekerasan atau intimidasi yang tinggi untuk pemerkosaan, sementara menerapkan penafsiran yang lebih luas terhadap pencabulan.
Taruhan praktisnya berkaitan dengan tindakan apa yang dapat diakui pengadilan sebagai pemenuhan unsur kekerasan atau intimidasi. Jika Mahkamah Agung menurunkan ambang tersebut, hakim akan menilai dugaan pemerkosaan dengan pemahaman yang lebih luas atas istilah-istilah itu. Jaksa tetap harus membuktikan setiap unsur yang disyaratkan oleh standar hukum yang dihasilkan.
Chae Da-eun, pengacara yang berspesialisasi dalam kasus tindak pidana seksual, mengatakan ketentuan dan penafsiran yang berlaku telah dikritik karena mengasumsikan adanya kekerasan atau ancaman yang begitu berat sehingga perlawanan pada dasarnya mustahil dilakukan. Ia juga mengatakan sejumlah pengadilan tingkat bawah telah menafsirkan kekerasan dan intimidasi secara lebih luas daripada preseden yang berlaku.
Chae menilai peninjauan oleh majelis penuh merupakan kesempatan untuk menyelaraskan perbedaan penafsiran tersebut dan merespons gerakan internasional yang semakin menekankan persetujuan. Itu merupakan penilaiannya atas kemungkinan arah pengadilan; para hakim belum mengumumkan putusan.
Perkembangan perdebatan hukum
Perdebatan ini berkembang selama beberapa dekade melalui putusan pengadilan, advokasi, dan usulan legislasi. Sejumlah tanggal berikut menjelaskan kaitan peninjauan saat ini dengan sejarah tersebut:
- Februari 1979: Mahkamah Agung pertama kali menyatakan bahwa kekerasan atau intimidasi dalam pemerkosaan harus membuat perlawanan sangat sulit dilakukan.
- 27 April 2001: Perkara 2001Do230 mengulangi standar tersebut dan mensyaratkan pemeriksaan bukti yang lebih saksama sebelum vonis dapat dipertahankan.
- 11 November 2010: Perkara 2010Do9633 menegaskan kembali ambang itu dan kewajiban jaksa untuk membuktikan kesalahan tanpa keraguan yang beralasan.
- Juli 2018: Perdebatan publik menyoroti persyaratan perlawanan serta tekanan yang dihadapi sejumlah pelapor akibat pengaduan hukum balasan.
- 20 Agustus 2020: Klinik Hukum untuk Kepentingan Umum Universitas Sungkyunkwan menyerahkan uraian mengenai hukum pemerkosaan di Korea Selatan dan hambatan pelaporan kepada pelapor khusus PBB.
- September 2023: Mahkamah Agung menurunkan ambang kekerasan dan intimidasi untuk tindak pidana pencabulan.
- Banding saat ini: Majelis penuh dijadwalkan mulai mempertimbangkan revisi standar pemerkosaan pada tanggal 22.
Urutan ini menunjukkan dua jalur untuk mengubah penerapan hukum. Parlemen dapat menulis ulang rumusan tindak pidana, sementara Mahkamah Agung dapat mengubah cara hakim menafsirkan ketentuan yang ada. Perkara yang menunggu putusan ini berkaitan dengan jalur kedua.
Mengapa persetujuan tetap menjadi inti kampanye
Organisasi perempuan berulang kali menyerukan agar pemerkosaan didefinisikan berdasarkan ketiadaan persetujuan. Badan-badan hak asasi manusia PBB juga telah mendesak Korea Selatan untuk merevisi definisinya ke arah tersebut.
Hukum yang berpusat pada persetujuan mempertanyakan apakah seseorang secara bebas menyetujui aktivitas seksual tersebut. Pendekatan Korea Selatan saat ini menempatkan kekerasan atau intimidasi sebagai inti Pasal 297, dengan preseden pengadilan yang menentukan tingkat keparahan yang disyaratkan.
Perbedaan ini penting ketika seseorang tidak menyetujui hubungan seksual, tetapi kekerasan atau ancamannya sulit dibuktikan hingga mencapai tingkat yang dituntut penafsiran saat ini. Para pegiat ingin definisi hukum berfokus langsung pada persetujuan, bukan pada seberapa sulit perlawanan dilakukan.
Dalam dokumen yang diserahkan pada 2020, Klinik Hukum untuk Kepentingan Umum mengidentifikasi persoalan ini sebagai hambatan untuk melapor dan menuntut. Dokumen itu juga menggambarkan anggapan bahwa kekerasan seksual tidak terlalu serius jika perempuan tersebut pernah berhubungan seksual, pernah menjalin hubungan dengan pelaku, atau sebelumnya pernah menyetujui hubungan seks dengan orang itu. Menurut klinik tersebut, anggapan semacam itu terkadang dapat berkontribusi pada pengurangan hukuman.
Inggris, Jerman, Prancis, Kanada, dan sejumlah negara bagian di AS telah beralih ke pendekatan hukum yang menempatkan persetujuan sebagai unsur utama, meskipun rumusan hukumnya berbeda-beda. Anggota parlemen Korea Selatan telah beberapa kali mengajukan rancangan undang-undang terkait, tetapi usulan tersebut tidak disahkan sebelum masa jabatan parlemen yang bersangkutan berakhir.
Mahkamah Agung dapat meninjau kembali ambang kekerasan berdasarkan Pasal 297. Mengganti ketentuan tersebut dengan tindak pidana yang secara tegas berlandaskan ketiadaan persetujuan memerlukan tindakan parlemen.
Tekanan yang mengiringi pengaduan pemerkosaan
Perdebatan hukum mengenai ambang perlawanan berlangsung bersamaan dengan persoalan lain yang terdokumentasi pada 2018: pelapor sendiri menghadapi pengaduan pidana setelah melaporkan kekerasan seksual atau berbicara secara terbuka tentangnya.
Seorang pekerja kantor di Seoul yang disebut sebagai D menceritakan pengaduan berulang yang menuduhnya melakukan tindak pidana, termasuk pencemaran nama baik, sumpah palsu, dan intimidasi. Pria yang dituduhnya akhirnya dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan tuduhan terhadap D dibatalkan. Pria itu terus mengejarnya setelah keluar dari penjara, sampai vonis atas penguntitan dan intimidasi pada 2014 mengakhiri cobaan yang diceritakan D.
Seo Hye-Jin dari Asosiasi Pengacara Perempuan Korea menggambarkan dampaknya terhadap perempuan yang mempertimbangkan apakah akan mengajukan pengaduan:
Seluruh sistem ini membuat perempuan takut untuk bertindak,
Aturan pencemaran nama baik pidana di Korea Selatan dapat membuat seseorang menghadapi pengaduan atas tuduhan yang disampaikan kepada publik, meskipun pernyataannya benar, bergantung pada keadaan hukumnya. Melaporkan suatu dugaan kepada polisi dan mengumumkannya kepada publik membawa risiko hukum yang berbeda. Proses hukum atas tuduhan palsu dapat menjadi sumber tekanan tambahan selama penanganan kasus kekerasan seksual.
Pada Juli 2018, Kementerian Kehakiman menginstruksikan jaksa untuk menunggu sampai kasus kekerasan seksual yang mendasarinya diselesaikan sebelum menyelidiki pelapor atas tuduhan palsu. Kebijakan itu mengatur waktu penyelidikan, sementara kampanye perubahan hukum pemerkosaan menyasar definisi tindak pidananya sendiri.
Makna angka-angka historis
Hotline Perempuan Korea menyatakan pada 2018 bahwa hanya sekitar 10 persen pengaduan pemerkosaan yang diterimanya memenuhi kriteria pemerkosaan menurut hukum saat itu. Angka tersebut mengacu pada pengaduan yang diterima organisasi itu, yang melalui kontak langsung dengan para penyintas dapat melihat kesenjangan antara pengalaman yang dilaporkan dan ambang hukum.
Data yang diatribusikan kepada Institut Kehakiman menunjukkan bahwa jaksa menghentikan 55 persen kasus kejahatan seksual pada 2016, dibandingkan dengan 22 persen kasus pembunuhan dan 26 persen kasus pembobolan serta perampokan. Angka untuk kejahatan seksual 33 poin persentase lebih tinggi daripada pembunuhan dan 29 poin lebih tinggi daripada pembobolan serta perampokan.
Angka-angka itu menggambarkan situasi penuntutan pada 2016. Peninjauan oleh majelis penuh saat ini menyangkut salah satu bagiannya: makna hukum kekerasan dan intimidasi dalam kasus pemerkosaan.
Bagi A, persoalan langsungnya adalah apakah pembebasan itu tetap berlaku setelah banding jaksa. Untuk kasus-kasus mendatang, dampak yang lebih luas adalah perubahan pada uji hukum yang digunakan hakim untuk menilai kekerasan dan ancaman. Mahkamah Agung harus memutuskan apakah standar tersebut akan dipertahankan atau direvisi, serta menentukan penerapan pertimbangannya terhadap banding ini.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Agung Korea Selatan telah merujuk banding kasus pemerkosaan ke majelis penuh untuk meninjau standar kekerasan dan intimidasi yang berlaku sejak 1979.
- Uji yang berlaku mensyaratkan tindakan yang membuat perlawanan mustahil atau sangat sulit dilakukan, dengan mempertimbangkan konteks.
- Terdakwa dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama dan dibebaskan dalam banding sebelum jaksa membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung.
- Putusan pada September 2023 menurunkan ambang serupa untuk tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau intimidasi.
- Kelompok perempuan dan badan-badan hak asasi manusia PBB telah menyerukan agar hukum pemerkosaan berpusat pada ketiadaan persetujuan.
- Sidang pembahasan pertama majelis penuh dijadwalkan pada tanggal 22; pengadilan belum mengumumkan putusan akhir.






