Usulan untuk mengubah peringatan menjadi perlindungan lebih dini
Badan Kepolisian Nasional Jepang mengumumkan pada 15 Oktober bahwa pihaknya akan membentuk panel ahli untuk mengkaji pemantauan GPS serta perawatan atau konseling wajib bagi pelaku penguntitan. Langkah ini menyusul serangan fatal di Tokyo dan rekor 3.037 perintah larangan yang diterbitkan pada 2025.
Daftar Isi
- Usulan untuk mengubah peringatan menjadi perlindungan lebih dini
- Pembunuhan yang mendorong kajian
- Siapa yang dapat diwajibkan mengenakan perangkat?
- Hal yang dikaji Jepang dari negara lain
- Mengapa perawatan menjadi bagian tersendiri dari rencana
- Privasi dan pengawasan pengadilan menjadi bahan perdebatan
- Reformasi sebelumnya telah memperluas kewenangan polisi
- Rekor jumlah perintah menambah urgensi kajian
- Poin-Poin Utama
Delapan anggota panel dijadwalkan mengadakan pertemuan pertama pada 19 Oktober. Mereka akan mempertimbangkan apakah Jepang perlu mewajibkan pelaku tertentu mengenakan perangkat yang akan mengirimkan peringatan saat mereka mendekati korban, serta apakah pihak berwenang dapat mewajibkan keikutsertaan dalam perawatan atau konseling.
Kajian ini menyusul pembunuhan pada Maret 2026 terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang bekerja di Pokémon Center Mega Tokyo, di kompleks perbelanjaan Sunshine City, Ikebukuro. Mantan pacarnya yang berusia 26 tahun telah ditangkap, didenda 800.000 yen, dan dikenai perintah larangan menghubungi korban. Polisi telah merekomendasikan konseling, tetapi ia menolaknya.
Badan tersebut akan menggunakan laporan panel untuk mempertimbangkan perubahan pada Undang-Undang Anti-Penguntitan dan perlunya kerangka hukum baru. Belum ada tanggal penerapan atau tenggat penyelesaian laporan yang diumumkan, meski badan tersebut ingin rekomendasi disiapkan sesegera mungkin.
Bagi orang-orang yang menghadapi ancaman terus-menerus, persoalan praktisnya adalah apa yang terjadi setelah perintah larangan diterbitkan dan sebelum pelaku kembali mendekati korban. Pemantauan GPS dapat menjadi cara untuk mendeteksi pergerakan menuju korban. Konseling atau perawatan wajib akan menangani aspek lain dari masalah ini: pelaku yang menolak bantuan yang direkomendasikan polisi.
Pembunuhan yang mendorong kajian
Tersangka di Ikebukuro itu ditangkap pada 2025 atas dugaan menguntit mantan pasangannya dan menerima perintah larangan pada Januari 2026. Setelah menjalani proses pidana yang disederhanakan, ia didenda lalu dibebaskan.
Polisi Tokyo mengatur agar perempuan itu berlindung sebelum pelaku dibebaskan dan mendesak pria tersebut menjalani perawatan atau konseling. Ia menolak. Pada Maret, ia menikam perempuan itu di toko tempatnya bekerja. Ia kemudian menikam dirinya sendiri dan meninggal.
Kasus ini menghimpun sejumlah langkah yang telah digunakan untuk menangani penguntitan: penangkapan, sanksi finansial, perintah larangan menghubungi korban, tempat berlindung sementara bagi korban, serta rekomendasi agar pelaku mencari bantuan profesional. Pemerintah kemudian menyerukan kerangka baru untuk melindungi korban.
Pertemuan pada Juli yang dihadiri para menteri penanggung jawab pencegahan kejahatan mengadopsi langkah-langkah darurat yang mencakup penipuan dan penguntitan. Langkah-langkah tersebut menyerukan agar pemantauan GPS segera dipertimbangkan dan perawatan atau konseling wajib dikaji. Panel pada Oktober menjadi langkah berikutnya dalam proses itu.
Peristiwa utama yang mengarah pada kajian ini adalah:
- 2025: Polisi menangkap pria yang dicurigai menguntit perempuan yang kemudian dibunuh di Ikebukuro.
- Januari 2026: Ia dikenai perintah berdasarkan Undang-Undang Anti-Penguntitan yang melarangnya menghubungi korban.
- Maret 2026: Perempuan itu dibunuh di Pokémon Center Mega Tokyo, dan pelaku juga meninggal.
- Juli 2026: Para menteri mengadopsi langkah-langkah darurat yang menyerukan pertimbangan pemantauan GPS serta perawatan atau konseling wajib.
- 15 Oktober: Badan Kepolisian Nasional mengumumkan pembentukan panel ahli.
- 19 Oktober: Panel dijadwalkan mengadakan pertemuan pertamanya.
Siapa yang dapat diwajibkan mengenakan perangkat?
Badan Kepolisian Nasional menyebut pelaku yang dikenai perintah larangan sebagai salah satu kelompok yang dapat menjadi sasaran awal pemantauan GPS. Dalam kelompok tersebut, sistem dapat dibatasi pada orang-orang yang dinilai memiliki risiko sangat tinggi.
Usulan lain mencakup pelaku yang melanggar perintah tersebut. Pilihan ini penting karena menentukan kapan pemantauan dapat dimulai: setelah pelaku melanggar perintah atau lebih awal, ketika pihak berwenang menilai bahayanya cukup serius.
Perintah larangan adalah instruksi hukum untuk menghentikan tindakan tertentu, seperti mengikuti atau mendekati korban. Perangkat GPS akan menambahkan pemantauan lokasi pada instruksi tersebut. Berdasarkan usulan ini, pergerakan mendekati korban dapat memicu peringatan sehingga korban atau polisi memperoleh informasi yang sebelumnya tidak mereka miliki.
Panel akan mengkaji bagaimana perangkat harus dikenakan, berapa lama pemantauan berlangsung, dan siapa yang dapat menerima informasi lokasi. Anggota panel juga harus mempertimbangkan apakah pengadilan perlu meninjau keputusan untuk memberlakukan pemantauan.
Keputusan-keputusan ini akan menentukan perlindungan bagi korban sekaligus pembatasan terhadap pelaku. Sistem yang mencakup semua orang dengan perintah larangan akan menjangkau kelompok lebih luas dibandingkan sistem yang hanya menyasar orang-orang yang dinilai sangat berbahaya. Sistem yang baru diaktifkan setelah pelanggaran akan mulai bekerja pada tahap yang lebih lanjut.
Hal yang dikaji Jepang dari negara lain
Badan Kepolisian Nasional menyebut Spanyol, Jerman, dan Korea Selatan sebagai negara yang menggunakan pemantauan elektronik dalam penanganan penguntitan atau kekerasan dalam rumah tangga. Pengalaman mereka akan menjadi bahan kajian Jepang, terutama terkait cara pihak berwenang mendeteksi pelaku yang mendekati korban.
Korea Selatan menerapkan pemantauan GPS bagi pelaku penguntitan pada 2023. Dalam sistemnya, pelaku yang dikenai tindakan termasuk perintah sementara dari pengadilan dapat diwajibkan mengenakan perangkat elektronik di pergelangan kaki. Polisi dapat mendeteksi saat orang yang dipantau mendekati korban.
Badan tersebut menyatakan bahwa sejak sistem itu dimulai, belum ada pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang dikenai pemantauan tersebut di Korea Selatan. Panel Jepang akan mengkaji pengaturan di negara lain saat mempertimbangkan siapa yang perlu dipantau dan bagaimana peringatan harus berfungsi.
Di sejumlah wilayah Jerman, pengadilan dapat memerintahkan pelaku mengenakan perangkat GPS. Polisi dapat mendeteksi saat orang yang dipantau berada dalam jarak tertentu dari korban dan mengambil tindakan. Peran pengadilan sangat relevan bagi pembahasan di Jepang mengenai apakah peninjauan yudisial perlu diwajibkan.
Bagi Jepang, persoalan operasional utamanya adalah bagaimana informasi lokasi akan ditindaklanjuti. Kajian ini mencakup pertimbangan apakah polisi, korban, atau keduanya harus memiliki akses ke informasi tersebut. Pilihan itu menghubungkan teknologi secara langsung dengan pihak-pihak yang diharapkan bertindak saat peringatan muncul.
Mengapa perawatan menjadi bagian tersendiri dari rencana
Panel juga akan mempertimbangkan kewajiban menjalani perawatan atau konseling. Pelaku di Ikebukuro itu menolak konseling yang direkomendasikan polisi, sehingga keterbatasan partisipasi sukarela menjadi inti perdebatan.
Jepang telah mengupayakan pendekatan psikiatris dan psikologis terhadap penguntitan selama lebih dari satu dekade. Buku putih kepolisian 2017 Badan Kepolisian Nasional menyebutkan bahwa polisi mulai mengkaji pendekatan tersebut pada tahun fiskal 2014 dan mendorong kerja sama dengan lembaga psikiatri setempat mulai tahun fiskal 2016.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa polisi menerima saran dari psikiater dan tenaga profesional lainnya mengenai cara menangani pelaku serta apakah konseling atau perawatan diperlukan. Dokumen itu juga mencatat kesepakatan pada Mei 2016 antara Kepolisian Prefektur Ibaraki dan lembaga psikiatri setempat untuk bekerja sama dalam konseling dan perawatan bagi pelaku penguntitan.
Usulan saat ini akan mengubah peran layanan tersebut. Alih-alih bergantung pada kesediaan pelaku menerima rekomendasi, pihak berwenang berpotensi mewajibkan partisipasi. Panel harus mempertimbangkan siapa saja yang akan dikenai kewajiban itu, bersama dengan cakupan pemantauan GPS yang diusulkan.
Kedua langkah ini memiliki tujuan yang berbeda. Pemantauan GPS akan membantu mendeteksi pergerakan mendekati korban. Perawatan atau konseling bertujuan mengubah perilaku yang mendorong kontak berulang yang tidak diinginkan. Kajian ini menyatukan keduanya karena perlindungan korban dapat membutuhkan respons segera terhadap bahaya sekaligus upaya untuk menghentikan penguntitan berikutnya.
Privasi dan pengawasan pengadilan menjadi bahan perdebatan
Akses terus-menerus ke lokasi seseorang dapat mengungkap tempat tinggal, tempat kerja, dan perjalanan mereka. Karena itu, mewajibkan seseorang membawa perangkat pelacak akan membatasi privasi dan kebebasan bergerak. Perawatan atau konseling wajib juga menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan negara untuk mewajibkan partisipasi pribadi.
Panel mencakup pakar hukum tata negara dan kebijakan pidana, tenaga profesional psikiatri dan konseling, serta pengacara yang memahami dukungan bagi korban. Tugas mereka akan mencakup pengkajian pembatasan tersebut sekaligus kebutuhan untuk mencegah kekerasan serius.
Keputusan mengenai durasi pemantauan dan akses ke data menjadi inti tugas tersebut. Menetapkan pemantauan untuk jangka waktu tertentu, memutuskan apakah pemantauan perlu dilanjutkan, dan menentukan siapa yang boleh melihat informasi lokasi merupakan pilihan-pilihan terpisah yang berdampak nyata bagi semua pihak.
Ken Shibata, anggota keluarga korban yang tewas dalam kasus penguntitan pada 2012 di Zushi, Prefektur Kanagawa, juga menjadi anggota panel. Keikutsertaannya membawa pengalaman keluarga yang berduka ke dalam pembahasan yang juga akan melibatkan aturan hukum, praktik medis, dan teknologi pemantauan.
Rekomendasi panel akan menjadi panduan bagi badan kepolisian dalam menilai apakah Undang-Undang Anti-Penguntitan perlu direvisi. Perundang-undangan kemudian akan diperlukan untuk setiap kewenangan baru yang membutuhkan perubahan hukum.
Reformasi sebelumnya telah memperluas kewenangan polisi
Usulan perubahan di Jepang dibangun di atas revisi sebelumnya terhadap Undang-Undang Anti-Penguntitan yang berlaku sepenuhnya pada 14 Juni 2017. Buku putih Badan Kepolisian Nasional menjelaskan bahwa reformasi tersebut merupakan respons terhadap perilaku yang dapat dengan cepat meningkat menjadi bahaya serius.
Revisi itu memperluas tindakan yang tercakup dalam undang-undang, termasuk pengiriman pesan berulang kali yang tidak diinginkan melalui layanan jejaring sosial dan unggahan komentar yang tidak diinginkan di laman pribadi korban. Berkeliaran di dekat tempat-tempat seperti rumah korban juga tercakup.
Pihak berwenang memperoleh sistem perintah larangan yang diperbarui, termasuk perintah larangan darurat dan penghapusan kewajiban memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan perintah larangan. Undang-undang itu juga menjadikan penguntitan sebagai tindak pidana yang dapat dituntut jaksa tanpa pengaduan dari korban serta meningkatkan sanksi.
Perlindungan korban menjadi bagian lain dari reformasi. Buku putih tersebut mencantumkan kerahasiaan, pengelolaan informasi pribadi, dukungan tempat tinggal, dan kerja sama dengan organisasi swasta. Disebutkan pula bahwa sejak tahun fiskal 2015 polisi menggunakan dana publik untuk membayar biaya penginapan hotel ketika korban dalam situasi berbahaya dan mendesak membutuhkan tempat berlindung sementara.
Kajian baru ini mengarahkan pembahasan pada pemantauan pelaku setelah perintah diterbitkan dan kewajiban mereka untuk menjalani layanan profesional. Bagi korban, usulan tersebut menyangkut apakah mereka dapat memperoleh peringatan lebih dini saat pelaku mendekat dan apakah penolakan pelaku terhadap konseling dapat ditangani melalui hukum.
Rekor jumlah perintah menambah urgensi kajian
Pada 2025, pihak berwenang menerbitkan 3.037 perintah larangan berdasarkan Undang-Undang Anti-Penguntitan, jumlah tahunan tertinggi yang pernah tercatat. Angka itu memberi panel gambaran konkret tentang seberapa sering polisi telah menggunakan perintah resmi untuk menghentikan perilaku penguntitan.
Cakupan akhir pemantauan GPS akan menentukan seberapa banyak orang dalam kelompok tersebut yang dapat dipantau. Jika perangkat dibatasi bagi pelaku yang dinilai sangat berbahaya, proses penilaian akan menjadi bagian penting dari sistem. Sebaliknya, jika pemantauan mencakup orang-orang yang melanggar perintah, pelanggaran akan menjadi pemicu utamanya.
Langkah berikutnya yang telah dijadwalkan adalah pertemuan pada 19 Oktober. Setelah itu, panel akan menyusun laporan mengenai pemantauan, perawatan, dan pengaturan hukum yang diperlukan untuk mendukungnya. Badan kepolisian akan menggunakan rekomendasi tersebut untuk memutuskan perubahan perundang-undangan yang akan diajukan.
Pilihan kebijakan yang harus segera diputuskan bersifat konkret: ketika seseorang telah diperintahkan untuk menjauh, haruskah pihak berwenang diberi kewenangan untuk melacak pergerakannya saat mendekat dan mewajibkannya menjalani perawatan atau konseling? Pembunuhan di Ikebukuro telah mendorong kedua pertanyaan itu masuk ke dalam kajian resmi.
Poin-Poin Utama
- Badan Kepolisian Nasional Jepang mengumumkan pembentukan panel beranggotakan delapan orang pada 15 Oktober. Pertemuan pertama dijadwalkan pada 19 Oktober.
- Panel akan mengkaji pemantauan GPS serta perawatan atau konseling wajib bagi pelaku penguntitan.
- Calon sasaran pemantauan mencakup pelaku yang dinilai sangat berbahaya dan telah dikenai perintah larangan, serta orang-orang yang melanggar perintah tersebut.
- Kajian ini menyusul pembunuhan pada Maret 2026 terhadap seorang perempuan di Ikebukuro oleh mantan pasangannya, yang telah menerima perintah larangan dan menolak konseling.
- Pada 2025, pihak berwenang menerbitkan rekor 3.037 perintah larangan.
- Sebelum mempertimbangkan perubahan hukum, panel akan mengkaji pengawasan pengadilan, privasi, durasi pemantauan, dan akses ke data lokasi.






