HRW Desak Prancis Hentikan Rencana Deportasi Warga Afghanistan setelah Perundingan dengan Taliban

Baca 10 Menit
HRW Urges France to Halt Afghan Deportation Plans After Talks With Taliban

Prancis diperingatkan atas rencana pemulangan ke Afghanistan

Human Rights Watch mendesak Prancis pada 13 Oktober 2026 untuk menangguhkan rencana deportasi warga Afghanistan setelah pemerintah Prancis mengonfirmasi telah membuka pembicaraan teknis dengan pihak berwenang Taliban. Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan pembicaraan itu membahas warga Afghanistan yang tinggal secara ilegal di negara tersebut dan dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Organisasi hak asasi itu memperingatkan bahwa pemulangan mereka ke Afghanistan dapat membuat mereka menghadapi persekusi, penyiksaan, dan pelanggaran serius lainnya.

Daftar Isi
  1. Prancis diperingatkan atas rencana pemulangan ke Afghanistan
  2. Siapa yang hendak dipulangkan Prancis?
  3. Risiko apa yang mungkin dihadapi para deportan?
  4. Mengapa perempuan dan anak perempuan menghadapi bahaya khusus
  5. Kontak Eropa telah berkembang selama beberapa tahun
  6. Proses pengadilan memperkuat kekhawatiran
  7. Larangan memulangkan orang ke tempat berbahaya
  8. Poin-Poin Utama

Seruan itu disampaikan ketika pemerintah-pemerintah Eropa meningkatkan kontak dengan Taliban terkait pemulangan migran. Delegasi Taliban mengunjungi Brussel pada Juni 2026 untuk membahas kebijakan migrasi dan pemulangan dengan para pejabat Uni Eropa. Menurut Human Rights Watch, Jerman telah mendeportasi 263 warga Afghanistan sejak tahun sebelumnya.

Farashta Abbasi, peneliti Afghanistan di Human Rights Watch, menyebut pembicaraan Prancis sebagai pergeseran kebijakan migrasi yang berbahaya. Ia mengatakan para pejabat Prancis belum memberikan jaminan khusus bahwa orang-orang yang menghadapi risiko tertentu, termasuk perempuan, akan dilindungi setelah dipulangkan.

Abbasi mengatakan kerja sama pemulangan akan berlangsung meski Prancis mengetahui rekam jejak Taliban:

"Kerja sama Prancis dengan Taliban dalam proses pemulangan akan dilakukan dengan pengetahuan penuh bahwa Taliban bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia berat dan penindasan sistematis," kata Abbasi.

Perselisihan ini berpusat pada dua tanggung jawab: tujuan yang dinyatakan Prancis untuk menangani ancaman keamanan nasional dan kewajibannya melindungi orang-orang dari pemulangan ke situasi yang sangat berbahaya. Human Rights Watch berpendapat bahwa kondisi yang menanti para deportan di Afghanistan harus menjadi penentu apakah pemulangan dapat dilakukan.

Siapa yang hendak dipulangkan Prancis?

Kementerian Luar Negeri Prancis menyebut tujuan pembicaraan itu adalah mengatur pemulangan kategori tertentu warga Afghanistan. Dalam pernyataannya, kementerian mengatakan pembicaraan tersebut dimaksudkan:

untuk memfasilitasi pemulangan warga Afghanistan yang berada secara ilegal di wilayah nasional dan merupakan ancaman bagi keamanan nasional.

Rumusan kementerian itu menetapkan dua syarat: orang-orang yang dimaksud tidak memiliki izin untuk tinggal di Prancis dan dianggap sebagai ancaman keamanan. Karena itu, proses yang diusulkan berfokus pada orang-orang dalam kategori tersebut, sementara keberatan Human Rights Watch menyangkut bahaya yang mungkin mereka hadapi di negara tujuan.

Iklan

Status imigrasi seseorang berkaitan dengan ada atau tidaknya izin untuk tinggal di suatu negara. Perlindungan dari pemulangan paksa berkaitan dengan hal yang mungkin menimpa mereka setelah dipulangkan. Bagi warga Afghanistan yang menghadapi deportasi, kedua persoalan itu penting: pihak berwenang Prancis mungkin ingin mengakhiri masa tinggal mereka, tetapi tetap harus mempertimbangkan risiko persekusi atau penyiksaan di Afghanistan.

Para pejabat Prancis menyebut kontak mereka dengan Taliban sebagai pembicaraan teknis. Dalam konteks ini, artinya pembicaraan tentang pengaturan pemulangan. Dalam pernyataan yang diuraikan Human Rights Watch, tidak diumumkan tanggal deportasi, jumlah orang yang menjadi sasaran, ataupun jaminan perlindungan terperinci.

Organisasi hak asasi itu meminta Prancis menangguhkan rencana tersebut pada tahap ini. Kekhawatirannya, proses administratif untuk memulangkan orang dapat berujung pada pemindahan mereka ke dalam kendali pihak berwenang yang dituduh melakukan pelanggaran serius.

Risiko apa yang mungkin dihadapi para deportan?

Human Rights Watch mengatakan ada bukti bahwa sejumlah warga Afghanistan yang dipulangkan secara paksa ke negara itu kemudian ditahan atau disiksa oleh pasukan Taliban. Kekhawatiran itu memberi perdebatan ini dimensi kemanusiaan yang mendesak: deportasi berakhir ketika seseorang tiba di Afghanistan, tempat perlakuan terhadapnya menjadi faktor utama keselamatannya.

Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021. Sejak itu, dugaan pelanggaran mencakup persekusi dan pembatasan yang berdampak pada perempuan, anak perempuan, kelompok etnis dan agama minoritas, serta orang-orang yang menjadi sasaran karena gender mereka. Bahaya yang diuraikan Human Rights Watch melampaui kondisi hidup yang sulit, hingga mencakup ancaman terhadap kebebasan dan keselamatan fisik seseorang.

Persekusi berarti perlakuan buruk serius yang ditujukan kepada seseorang karena siapa dirinya, apa yang diyakininya, atau posisi yang dilekatkan kepadanya. Seseorang mungkin berisiko karena pihak berwenang menganggapnya sebagai lawan atau pendukung hak-hak yang mereka tekan. Penilaian atas bahaya itu memerlukan perhatian terhadap keadaan individu sekaligus kondisi di negara tersebut.

Human Rights Watch mengatakan posisinya berlaku bagi pengungsi yang menghadapi pemulangan paksa selama pelanggaran meluas masih terjadi. Organisasi itu menyatakan:

Tidak ada negara yang seharusnya memaksa pengungsi kembali ke Afghanistan selama Taliban terus melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara luas.

Kekhawatiran keamanan Prancis dan perlakuan Taliban terhadap orang-orang yang dipulangkan menyangkut dua sisi dari keputusan yang sama. Pemerintah Prancis menjelaskan alasan ingin meminta orang-orang tertentu pergi; Human Rights Watch mempertanyakan apa yang akan terjadi kepada mereka setelah tiba.

Iklan

Mengapa perempuan dan anak perempuan menghadapi bahaya khusus

Perempuan dan anak perempuan termasuk kelompok yang menurut Human Rights Watch memerlukan perlindungan khusus. Sejak Agustus 2021, pembatasan oleh Taliban mencakup larangan pendidikan menengah bagi anak perempuan dan pendidikan universitas bagi perempuan, disertai pembatasan luas terhadap pekerjaan, pergerakan, dan partisipasi dalam kehidupan publik.

Kebijakan tersebut menjangkau kegiatan sehari-hari. Dampaknya mencakup apakah seorang anak perempuan dapat melanjutkan sekolah, apakah seorang perempuan dapat menempuh pendidikan profesi, mencari nafkah, atau bergerak bebas. Bagi seseorang yang dipulangkan dari Prancis, keselamatan mencakup kemungkinan terjadinya kekerasan langsung sekaligus pembatasan yang mengatur kehidupan sehari-hari.

Abbasi mengatakan para pejabat Prancis belum memberikan jaminan khusus bagi orang-orang yang menghadapi risiko tertentu, termasuk perempuan. Human Rights Watch mempertanyakan bagaimana orang-orang dengan kerentanan tersebut akan dilindungi dalam pengaturan pemulangan yang dirundingkan dengan pihak berwenang Taliban.

Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi juga memperingatkan bahwa masih ada kekhawatiran perlindungan yang besar di Afghanistan, khususnya bagi perempuan dan anak perempuan. Seruannya agar negara-negara menjunjung perlindungan dari pemulangan ke tempat berbahaya menempatkan perlakuan yang akan diterima seseorang sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Kontak Eropa telah berkembang selama beberapa tahun

Pembicaraan Prancis menyusul kontak di negara-negara lain di Eropa. Kunjungan ke Brussel pada Juni 2026 menghadirkan perwakilan Taliban dalam pembicaraan dengan para pejabat Eropa mengenai kebijakan migrasi dan pemulangan migran. Jerman juga telah mengadakan kontak langsung dengan pihak berwenang Taliban dan bergerak untuk memperluas deportasi ke Afghanistan.

Human Rights Watch menyebut jumlah warga Afghanistan yang dideportasi Jerman sejak tahun sebelumnya mencapai 263 orang. Angka itu menunjukkan bahwa pemulangan telah berlangsung di tempat lain di Eropa, sementara perkembangan di Prancis berkaitan dengan pembicaraan yang ditujukan untuk mengatur pemulangan.

Tanggal-tanggal utama menunjukkan bagaimana perselisihan saat ini berkembang:

  • Agustus 2021: Taliban kembali berkuasa di Afghanistan, disusul pembatasan luas terhadap perempuan dan anak perempuan serta dugaan pelanggaran terhadap kelompok lain.
  • 8 Juli dan 9 September 2025: Mahkamah Pidana Internasional menerbitkan empat surat perintah penangkapan terkait dugaan persekusi oleh tokoh-tokoh senior Taliban. Keberadaan dua surat perintah pertama diumumkan kepada publik pada 8 Juli 2025.
  • Juni 2026: Delegasi Taliban mengunjungi Brussel untuk membahas kebijakan migrasi dan pemulangan dengan para pejabat Uni Eropa.
  • 13 Oktober 2026: Human Rights Watch menerbitkan seruan agar Prancis mempertimbangkan kembali pemulangan paksa.
  • 5 Oktober 2026: Kamar Pra-Peradilan II pengadilan tersebut membuka seluruh empat surat perintah dan menerbitkan pengumuman yang merinci dugaan pelanggaran.

Kontak Eropa menghubungkan keputusan migrasi di Prancis, Jerman, dan Brussel dengan kondisi di Afghanistan. Seruan Human Rights Watch meminta pemerintah-pemerintah tersebut mempertimbangkan perlakuan terhadap para deportan bersama alasan dalam negeri mereka untuk melakukan pemulangan.

Iklan

Proses pengadilan memperkuat kekhawatiran

Human Rights Watch juga menyoroti proses di Mahkamah Pidana Internasional yang melibatkan para pemimpin Taliban. Dalam pengumuman resmi pengadilan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kamar Pra-Peradilan II mengatakan telah membuka empat surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 8 Juli dan 9 September 2025 terhadap pemimpin tertinggi Taliban Haibatullah Akhundzada, Abdul Hakim Haqqani, Habibullah Agha, dan Neda Mohammad Nadim. Keberadaan dua surat perintah pertama sebelumnya telah diumumkan kepada publik pada 8 Juli 2025.

Kamar tersebut menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa keempat tersangka bertanggung jawab secara pidana karena telah memerintahkan, mendorong, atau menghasut kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi berdasarkan pasal 7(1)(h) Statuta Roma. Dugaan tersebut menyangkut persekusi atas dasar gender terhadap anak perempuan, perempuan, dan orang lain yang tidak sesuai dengan kebijakan Taliban mengenai gender, identitas atau ekspresi gender, serta persekusi atas dasar politik terhadap orang-orang yang dianggap sebagai "sekutu anak perempuan dan perempuan". Kejahatan yang diduga itu terjadi di Afghanistan sejak Taliban merebut kekuasaan pada 15 Agustus 2021 hingga setidaknya 20 Januari 2025. Hal ini menghubungkan proses hukum tersebut dengan kelompok-kelompok yang menurut Human Rights Watch harus menjadi pertimbangan Prancis saat membahas pemulangan.

Kamar tersebut mengatakan bahwa para tersangka, yang bertindak atas nama Taliban, menerapkan kebijakan pemerintah yang berujung pada pelanggaran berat terhadap hak dan kebebasan mendasar, terkait dengan pembunuhan, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghilangan paksa. Kamar itu mengidentifikasi perampasan berat atas hak anak perempuan dan perempuan untuk memperoleh pendidikan, privasi, dan kehidupan keluarga, serta kebebasan bergerak, berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Kamar itu juga menyatakan bahwa persekusi berbasis gender mencakup bentuk-bentuk bahaya sistemik dan terlembaga, termasuk norma sosial yang diskriminatif, dan bahwa orang-orang yang dianggap menentang kebijakan tersebut, bahkan secara pasif atau dengan tidak bertindak, menjadi sasaran sebagai lawan politik.

Dalam siaran pers tertanggal 6 Oktober 2026, Kantor Penuntut Umum pengadilan tersebut mengatakan telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Akhundzada dan Haqqani pada 23 Januari 2025, serta terhadap Menteri Pendidikan Sementara Habibullah Agha dan Menteri Pendidikan Tinggi Sementara Neda Mohammad Nadim pada 6 Maret 2025. Wakil Penuntut Umum Nazhat Shameem Khan mengatakan surat perintah tambahan itu menegaskan hak-hak perempuan dan anak perempuan Afghanistan, terutama hak mereka atas pendidikan.

Surat perintah penangkapan adalah perintah yudisial untuk menangkap seseorang agar dugaan terhadapnya dapat ditangani melalui proses hukum. Proses yang dikutip Human Rights Watch tersebut menyangkut dugaan tanggung jawab para pemimpin senior atas perlakuan terhadap orang-orang di bawah kekuasaan Taliban.

Dalam perdebatan deportasi, persoalan utamanya tetap kondisi yang akan dihadapi setiap orang yang dipulangkan. Human Rights Watch mengutip proses pengadilan tersebut sebagai bagian dari penjelasannya mengenai pihak berwenang yang diajak Prancis membahas proses pemulangan.

Larangan memulangkan orang ke tempat berbahaya

Badan pengungsi PBB telah mendesak pemerintah untuk menjunjung prinsip non-refoulement. Istilah itu merujuk pada larangan memulangkan seseorang ke tempat di mana ia menghadapi risiko nyata persekusi, penyiksaan, atau bahaya serius lainnya. Sederhananya, pemerintah harus mempertimbangkan bahaya di negara tujuan sebelum mengirim seseorang ke sana.

Human Rights Watch berpendapat bahwa usulan deportasi Prancis akan melanggar kewajiban internasionalnya di bidang hak asasi manusia. Abbasi menyerukan agar rencana tersebut ditangguhkan dan mengatakan kerja sama migrasi tidak boleh menjadi sarana untuk memulangkan orang ke dalam bahaya serius:

"Prancis harus menangguhkan setiap rencana deportasi, dan kerja sama apa pun dalam pengendalian migrasi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mengirim orang kembali ke negara tempat mereka menghadapi risiko nyata persekusi atau bahaya yang lebih buruk," katanya.

Prancis telah menyatakan siapa yang ingin dipulangkan, sementara Human Rights Watch mengidentifikasi kekhawatiran perlindungan yang menurutnya belum terjawab. Perselisihan yang mendesak adalah apakah pengaturan pemulangan dapat dilanjutkan selama risiko tersebut masih ada di bawah pemerintahan Taliban.

Iklan

Poin-Poin Utama

  • Human Rights Watch mendesak Prancis pada 13 Oktober 2026 agar menangguhkan rencana pemulangan paksa ke Afghanistan.
  • Prancis mengatakan pembicaraan dengan pihak berwenang Taliban membahas warga Afghanistan yang tinggal secara ilegal di Prancis dan dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
  • HRW memperingatkan bahwa para deportan dapat menghadapi persekusi, penahanan, penyiksaan, dan pelanggaran serius lainnya.
  • Perempuan dan anak perempuan menghadapi pembatasan atas pendidikan, pekerjaan, pergerakan, dan kehidupan publik di bawah pemerintahan Taliban.
  • Delegasi Taliban membahas migrasi dan pemulangan dengan para pejabat Eropa di Brussel pada Juni 2026.
  • Menurut HRW, Jerman telah mendeportasi 263 warga Afghanistan sejak tahun sebelumnya.
  • Badan pengungsi PBB telah mendesak negara-negara untuk menjunjung larangan memulangkan orang ke tempat yang berbahaya.
  • ICC mengumumkan pada 5 Oktober 2026 bahwa pihaknya telah membuka empat surat perintah terhadap tokoh-tokoh senior Taliban atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi atas dasar gender dan politik berdasarkan pasal 7(1)(h) Statuta Roma.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka