UNICEF Desak Tindakan untuk Mengatasi Perkawinan Anak di Afghanistan, Survei Ungkap Kesenjangan Kemiskinan dan Pendidikan

Baca 13 Menit
UNICEF Urges Action on Afghan Child Marriage as Survey Exposes Poverty and Education Gaps

Hampir tiga dari sepuluh perempuan muda menikah sebelum usia 18 tahun

UNICEF kembali menyerukan diakhirinya perkawinan anak di Afghanistan pada 11 Oktober 2026, dengan mengutip survei nasional yang menunjukkan bahwa 28.7 persen perempuan berusia 20 hingga 24 tahun pertama kali menikah sebelum ulang tahun ke-18. Sebanyak 9.6 persen lainnya menikah sebelum berusia 15 tahun. Di antara perempuan termiskin dalam kelompok usia tersebut, proporsi yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 43.6 persen, dibandingkan 17.5 persen di kalangan perempuan terkaya.

Daftar Isi
  1. Hampir tiga dari sepuluh perempuan muda menikah sebelum usia 18 tahun
  2. Hal yang diukur dalam survei
  3. Kemiskinan dan lokasi membedakan risiko
  4. Penutupan sekolah mempersempit pilihan anak perempuan
  5. Persalinan dini menambah beban kesehatan yang terukur
  6. Kesaksian perempuan menggambarkan tekanan di tengah masyarakat
  7. Dukungan bagi keluarga menjadi bagian dari pencegahan
  8. Perlindungan membutuhkan lebih dari sekadar seruan baru
  9. Dampak hilangnya akses pendidikan menjangkau guru dan tenaga kesehatan
  10. Poin Utama

Seruan yang disampaikan dalam rangka Hari Anak Perempuan Internasional itu mengaitkan perlindungan dari perkawinan dini dengan pembukaan kembali sekolah hingga kelas di atas kelas enam, dukungan bagi keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi, serta penyediaan layanan kesehatan dan perlindungan. Seruan ini muncul ketika pembatasan pendidikan menengah dan universitas terus mempersempit pilihan bagi anak perempuan dan perempuan Afghanistan.

Tajudeen Oyewale, perwakilan UNICEF di Afghanistan, menempatkan hak anak perempuan atas masa kanak-kanak sebagai inti seruan tersebut:

Setiap anak perempuan berhak menikmati masa kanak-kanak. Ia berhak belajar, tumbuh, merasa aman, mengembangkan keterampilannya, dan memiliki kesempatan untuk menentukan masa depannya sendiri.

Angka nasional tersebut bukan berarti separuh dari seluruh anak perempuan Afghanistan menikah sebelum usia 18 tahun. Peringatan UNICEF bahwa proporsinya mencapai satu dari dua di beberapa wilayah menggambarkan perbedaan geografis. Survei itu juga mengukur kelompok usia yang berbeda, sebuah pembedaan penting untuk memahami angka nasional maupun angka di tingkat provinsi.

Hal yang diukur dalam survei

Angka-angka tersebut berasal dari Survei Klaster Indikator Berganda Afghanistan untuk 2022 hingga 2023, yang dilakukan UNICEF bersama Otoritas Statistik dan Informasi Nasional serta didanai Dana Perwalian Rekonstruksi Afghanistan. Halaman publikasi survei UNICEF mencantumkan tanggal publikasi Juni 2023, sementara laporan itu sendiri bertanggal Mei 2023.

MICS adalah program survei rumah tangga yang dirancang untuk menghasilkan informasi yang dapat dibandingkan secara internasional mengenai anak-anak dan perempuan. Survei Afghanistan mencakup perkawinan, pendidikan, pekerja anak, kesehatan ibu, kesetaraan gender, dan kesehatan remaja. Indikator perkawinan anaknya mencatat apakah perempuan pertama kali menikah sebelum usia 15 dan 18 tahun.

Laporan Temuan Ringkasan mencantumkan dua ukuran nasional: 28.7 persen di kalangan perempuan berusia 20 hingga 24 tahun dan 38.9 persen di kalangan perempuan berusia 20 hingga 49 tahun. Angka kedua mencakup riwayat perkawinan dalam rentang yang jauh lebih luas. Selisihnya 10.2 poin persentase, tetapi angka tersebut bukan perubahan terukur antara dua tanggal survei dan tidak dapat memastikan arah angka perkawinan setelah pembatasan pendidikan.

Iklan

Kemiskinan dan lokasi membedakan risiko

Di antara perempuan berusia 20 hingga 24 tahun, survei menemukan bahwa 31.9 persen di wilayah perdesaan menikah sebelum usia 18 tahun, dibandingkan 20.2 persen di wilayah perkotaan. Perkawinan sebelum usia 15 tahun terjadi pada 10.8 persen di wilayah perdesaan dan 6.6 persen di wilayah perkotaan. Angka-angka ini menunjukkan bahwa risiko tidak merata, bahkan sebelum memperhitungkan perbedaan kekayaan rumah tangga.

Kesenjangan berdasarkan kekayaan lebih besar. Untuk kelompok usia yang sama, perkawinan sebelum usia 18 tahun sekitar 2.5 kali lebih umum di kalangan perempuan termiskin daripada perempuan terkaya, berdasarkan angka survei sebesar 43.6 persen dan 17.5 persen. Perkawinan sebelum usia 15 tahun terjadi pada 19.5 persen perempuan termiskin, dibandingkan 3.5 persen perempuan terkaya.

Tabel tingkat provinsi menggunakan data perempuan berusia 20 hingga 49 tahun, bukan kelompok yang lebih muda. Dalam populasi yang lebih luas itu, 52.2 persen perempuan di Helmand dan Herat pertama kali menikah sebelum usia 18 tahun, begitu pula 50.5 persen di Faryab. Angkanya tercatat 17 persen di Paktya dan 19.2 persen di Logar. Hasil di tingkat provinsi ini memperjelas peringatan tentang satu dari dua perempuan, tetapi tidak boleh disajikan sebagai pengukuran terhadap anak perempuan yang saat ini berusia di bawah 18 tahun.

Laporan tersebut juga mencatat prevalensi perkawinan yang lebih rendah di kalangan perempuan dengan pendidikan lebih tinggi. Hubungan ini tidak membuktikan adanya satu penyebab tunggal: putus sekolah dapat meningkatkan kerentanan terhadap perkawinan, sementara perkawinan dapat mengganggu pendidikan. Respons UNICEF menangani kedua risiko itu, alih-alih menganggap kehadiran di sekolah sebagai solusi menyeluruh.

Penutupan sekolah mempersempit pilihan anak perempuan

UNICEF meminta otoritas de facto Afghanistan mengizinkan anak perempuan usia remaja kembali bersekolah di atas kelas enam. Pembatasan pendidikan menengah diberlakukan setelah Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, dan perempuan dilarang kuliah di universitas pada Desember 2022. Afghanistan disebut sebagai satu-satunya negara yang melarang anak perempuan dan perempuan mengenyam pendidikan menengah maupun tinggi.

Laporan berbeda-beda mengenai jumlah anak perempuan yang kehilangan akses ke sekolah. Salah satu perkiraan menyebut sekitar 2.5 juta. Perkiraan lain, yang dikaitkan dengan UNICEF pada Agustus 2026, menyebut lebih dari 2.6 juta anak perempuan tidak dapat mengakses pendidikan menengah sejak larangan mulai diberlakukan. Pelaporan yang tersedia tidak menjelaskan apakah perbedaan itu disebabkan oleh waktu, pembulatan, atau metode penghitungan yang berbeda.

Pembatasan dan peringatan yang berulang ini berlangsung selama beberapa tahun:

  • Juli 2018: UNICEF dan sebuah kementerian pemerintah Afghanistan menerbitkan penelitian tentang sikap masyarakat terhadap perkawinan anak.
  • Agustus 2021: Taliban kembali berkuasa, disusul pembatasan pendidikan menengah bagi anak perempuan.
  • 12 November 2021: UNICEF memperingatkan bahwa kemiskinan dan penutupan sekolah meningkatkan risiko perkawinan anak.
  • Desember 2022: Perempuan dilarang kuliah di universitas.
  • 2022 hingga 2023: MICS mengumpulkan data rumah tangga yang menjadi dasar angka perkawinan terkini.
  • 11 Oktober 2026: UNICEF kembali menyerukan diakhirinya perkawinan anak dan dibukanya sekolah hingga kelas di atas kelas enam.

Pengecualian dari sekolah menghilangkan kesempatan belajar dan ruang bagi anak perempuan untuk menjaga hubungan sosial serta memperoleh dukungan. UNICEF menyebut bahwa mempertahankan anak perempuan di sekolah merupakan salah satu cara paling efektif untuk melindungi hak mereka, seraya menegaskan bahwa pendidikan saja tidak dapat mengakhiri perkawinan anak.

Iklan

Persalinan dini menambah beban kesehatan yang terukur

UNICEF memperingatkan bahwa perkawinan anak meningkatkan risiko kekerasan dan isolasi sosial, serta memperbesar risiko terkait kehamilan dan persalinan dini. Menurut lembaga itu, kematian terkait kehamilan merupakan salah satu penyebab utama kematian di kalangan anak perempuan Afghanistan berusia 15 hingga 19 tahun. Seruan tersebut tidak mencantumkan jumlah kematian atau angka kematian untuk kelompok itu.

Laporan MICS menyajikan ukuran terpisah mengenai persalinan remaja: 62 kelahiran per 1,000 perempuan berusia 15 hingga 19 tahun secara nasional, dihitung untuk tiga tahun sebelum survei. Ini merupakan angka kelahiran, bukan persentase anak perempuan yang telah menjadi ibu, dan tidak menunjukkan berapa banyak kelahiran yang terjadi setelah perkawinan anak.

Perbedaan antarprovinsi cukup besar. Nimroz mencatat 128 kelahiran per 1,000 perempuan berusia 15 hingga 19 tahun, delapan kali lipat angka Paktya yang sebesar 16. Badghis mencatat 125, Helmand 115, dan Farah 113. Angkanya mencapai 88 di kalangan perempuan termiskin dan 42 di kalangan perempuan terkaya. Berdasarkan tingkat pendidikan, angkanya 82 di kalangan perempuan tanpa pendidikan dan 20 di kalangan perempuan yang mengenyam pendidikan menengah atas.

Survei juga menemukan bahwa 0.8 persen perempuan berusia 15 hingga 19 tahun pernah melahirkan bayi hidup sebelum usia 15 tahun. Secara bersama-sama, ukuran-ukuran ini menunjukkan mengapa rencana UNICEF mencakup ibu remaja sekaligus anak perempuan yang berisiko menikah. Mencegah perkawinan di masa mendatang tidak memenuhi kebutuhan mendesak anak perempuan yang sudah menghadapi kehamilan, mengasuh anak, atau terputus sekolah.

Kesaksian perempuan menggambarkan tekanan di tengah masyarakat

Penelitian Bishnaw-Wawra menambahkan kesaksian tentang tekanan keluarga dan masyarakat yang tidak tertangkap dalam statistik perkawinan nasional. Pada Agustus 2023, organisasi tersebut mewawancarai 3,840 perempuan di 23 provinsi melalui percakapan tatap muka, panggilan video, dan diskusi kelompok. Sebanyak 70 persen dari lebih dari 3,000 responden yang menjawab pertanyaan tentang perkawinan paksa mengatakan mereka mengenal anak perempuan yang dipaksa menikah sebelum usia 18 tahun.

Hasil itu mengukur pengetahuan responden tentang kasus-kasus, bukan proporsi anak perempuan Afghanistan yang dipaksa menikah. Responden mungkin mengenal orang yang sama, sehingga penelitian tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkiraan prevalensi nasional. Meski demikian, penelitian itu mencatat kekhawatiran tentang perkawinan yang melibatkan anak perempuan berusia 11 dan 12 tahun serta tekanan yang dihadapi keluarga.

Mariam Safi, direktur Organisasi Studi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan, tempat Bishnaw-Wawra menjadi anggota, menggambarkan dampak pembatasan pendidikan dan pekerjaan:

Taliban melarang perempuan muda bekerja di sebagian besar sektor, belajar, dan bepergian sendirian di kota. Banyak keluarga kembali merasakan beban dan desakan untuk menikahkan anak perempuan mereka secepat mungkin. Itulah sebabnya kita melihat anak perempuan menikah pada usia yang semakin muda, yaitu 11 dan 12 tahun.

Temuan tersebut juga membedakan praktik masyarakat dari preferensi pribadi. Sebanyak 15 persen responden mengatakan bahwa pengantin perempuan di komunitas mereka berusia di bawah 15 tahun, sementara lebih dari 70 persen menganggap usia 18 hingga 25 tahun tepat untuk menikah. Jawaban tersebut menunjukkan bahwa menerima usia perkawinan yang lebih dewasa secara prinsip belum tentu melindungi anak perempuan dari tekanan dalam kenyataan.

Iklan

Pelaporan tersebut menyebut hukum Afghanistan menetapkan usia minimum perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. Ini berbeda dari definisi statistik UNICEF, yang mengategorikan perkawinan sebelum usia 18 tahun sebagai perkawinan anak. Seruan terbaru itu tidak menjelaskan bagaimana aturan usia perkawinan diterapkan atau ditegakkan oleh otoritas de facto.

Survei Bishnaw-Wawra terpisah yang dilakukan di 18 provinsi menemukan bahwa 67 persen dari lebih dari 2,000 responden mengenal anak perempuan yang mengalami masalah kesehatan mental, terutama depresi dan kecemasan. Sebanyak 164 responden lainnya mengatakan mereka mengenal seorang perempuan yang pernah mencoba bunuh diri. Ini merupakan kesaksian tentang kasus yang diketahui, bukan penilaian klinis atau angka bunuh diri nasional, dan tidak dapat memastikan seberapa besar tekanan tersebut secara khusus disebabkan oleh perkawinan.

Fawzia Koofi, mantan anggota parlemen Afghanistan dan pegiat hak perempuan, menyebut pendidikan sebagai salah satu sumber harapan yang masih tersisa. Ia mengatakan bahwa dirinya mengelola pusat belajar rahasia dari luar negeri untuk 200 anak perempuan berusia 14 hingga 18 tahun, tanpa ijazah dan dengan sumber daya terbatas. Inisiatif seperti ini menunjukkan upaya untuk mempertahankan pembelajaran, tetapi tidak menggantikan akses ke pendidikan formal dan kualifikasi yang diakui.

Dukungan bagi keluarga menjadi bagian dari pencegahan

Seruan UNICEF menempatkan kesulitan ekonomi sebagai bagian penting dari upaya pencegahan. Lembaga itu menyerukan bantuan agar rumah tangga tidak menjadikan perkawinan anak sebagai cara untuk mengatasi kemiskinan. Perbedaan berdasarkan kekayaan dalam survei mendukung penyaluran bantuan kepada keluarga rentan, meski tidak berarti setiap perkawinan dini didorong oleh uang.

Kaitan antara kelaparan dan tekanan untuk menikah telah dinyatakan secara jelas dalam pernyataan UNICEF November 2021. Henrietta Fore, yang saat itu menjabat direktur eksekutif UNICEF, mengatakan para mitra telah mencatat 183 perkawinan anak dan 10 kasus penjualan anak di Herat dan Baghdis selama 2018 dan 2019. Anak-anak yang terlibat berusia mulai dari enam bulan hingga 17 tahun.

Fore juga mengungkapkan adanya laporan tentang rencana perkawinan di masa depan yang melibatkan bayi. Laporan tersebut menyangkut anak-anak yang dijodohkan untuk menikah kelak, bukan berarti bayi-bayi itu telah menjalani kehidupan perkawinan. Ia mengatakan:

Kami menerima laporan tepercaya tentang keluarga yang menawarkan anak perempuan mereka, yang masih berusia 20 hari, untuk dinikahkan di masa depan dengan imbalan mahar.

Saat itu, UNICEF mengatakan telah memulai bantuan tunai untuk mengurangi risiko kelaparan, pekerja anak, dan perkawinan anak. UNICEF juga merencanakan kerja sama dengan para pemuka agama untuk mencegah keterlibatan mereka dalam akad perkawinan anak perempuan. Langkah-langkah ini menangani berbagai aspek proses: tekanan keuangan yang dihadapi keluarga dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan perkawinan.

Iklan

Perlindungan membutuhkan lebih dari sekadar seruan baru

Seruan 2026 melanjutkan kekhawatiran yang telah berlangsung bertahun-tahun, bukan mengungkap praktik yang baru ditemukan. UNICEF dan mantan Kementerian Tenaga Kerja, Urusan Sosial, Martir dan Penyandang Disabilitas menerbitkan Mengubah Narasi pada Juli 2018. Laporan itu mengkaji pengetahuan, sikap, dan praktik masyarakat untuk memandu program yang mencegah perkawinan anak atau mengurangi dampak buruknya.

Pada November 2021, kekhawatiran juga disampaikan kepada Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, yang memantau kepatuhan terhadap konvensi internasional tentang hak-hak perempuan. Ketuanya, Gladys Acosta Vargas, mengatakan komite telah meminta laporan khusus mengenai perempuan dan anak perempuan di Afghanistan serta mengupayakan pembentukan gugus tugas informal untuk mempertimbangkan dampak perubahan situasi politik, ekonomi, dan sosial.

Angka-angka yang digunakan dalam berbagai periode ini perlu dicermati. Pernyataan UNICEF pada 2021 memperkirakan bahwa 28 persen perempuan berusia 15 hingga 49 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Angka MICS yang lebih baru, yaitu 28.7 persen, merujuk pada perempuan berusia 20 hingga 24 tahun, sedangkan angka 38.9 persen merujuk pada perempuan berusia 20 hingga 49 tahun. Perbedaan kelompok usia dan periode pengukuran membuat angka-angka ini tidak cocok digunakan untuk menghitung peningkatan secara sederhana.

Laporan tentang meningkatnya perkawinan anak setelah larangan pendidikan merupakan hal serius, tetapi hasil MICS saja tidak mengukur peningkatan tersebut. Untuk memastikan tren terkini, diperlukan pengukuran yang dapat dibandingkan dari waktu ke waktu. Pembedaan ini tidak mengurangi besarnya masalah yang terdokumentasi, melainkan memisahkan apa yang diukur dari apa yang digambarkan oleh kesaksian masyarakat.

UNICEF mengatakan akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan mitra untuk menyediakan pendidikan, keterampilan hidup, layanan kesehatan, dan perlindungan, termasuk bagi ibu remaja. Seruan itu tidak mengumumkan anggaran program, jumlah anak perempuan yang akan dijangkau, atau tenggat pembukaan kembali sekolah. UNICEF meminta keluarga, pemuka agama, penyedia layanan, dan mitra internasional untuk bertindak bersama.

Dampak hilangnya akses pendidikan menjangkau guru dan tenaga kesehatan

Pembatasan tersebut juga mengancam ketersediaan perempuan yang akan bekerja di layanan penting pada masa mendatang. Perkiraan yang dikaitkan dengan UNICEF pada April 2026 memperingatkan bahwa pembatasan berkelanjutan terhadap pendidikan anak perempuan dan pekerjaan perempuan dapat menyebabkan Afghanistan kekurangan hingga 20,000 guru perempuan dan 5,400 tenaga kesehatan perempuan pada 2030. Perkiraan kehilangan output ekonomi mencapai sekitar $84 juta per tahun.

Angka tenaga kerja tersebut merupakan proyeksi, bukan kekosongan pekerjaan yang telah dipastikan saat ini. Kaitannya dengan perkawinan anak bersifat praktis: membatasi pendidikan anak perempuan mengurangi jumlah perempuan yang dapat menjadi guru dan tenaga kesehatan, sementara rencana pencegahan UNICEF bergantung pada akses ke layanan yang sama. Anak perempuan membutuhkan perlindungan sekarang, tetapi keberlanjutan layanan juga memerlukan jalur menuju pendidikan profesi.

UNICEF menyebut perkiraan bahwa 68 juta perkawinan anak berhasil dicegah di seluruh dunia selama 25 tahun terakhir melalui investasi di bidang pendidikan, reformasi hukum, dan perlindungan sosial. Perkiraan global tersebut menunjukkan alasan UNICEF mendukung upaya pencegahan; angka itu bukan proyeksi hasil yang akan dicapai oleh satu langkah tertentu di Afghanistan.

Iklan

Tidak ada tanggal pencabutan pembatasan pendidikan atau tanggapan resmi terhadap seruan Oktober 2026 yang disebutkan. Tolok ukur bertanggal berikutnya dalam laporan adalah proyeksi tenaga kerja 2030, bukan perubahan kebijakan yang dijanjikan. Bagi anak perempuan yang saat ini tidak dapat bersekolah atau sudah menikah, persoalan mendesak adalah apakah pendidikan, bantuan keuangan, layanan kesehatan, dan perlindungan benar-benar dapat mereka akses.

Poin Utama

  • UNICEF kembali menyerukan diakhirinya perkawinan anak pada 11 Oktober 2026 dan mendesak pembukaan sekolah hingga kelas di atas kelas enam.
  • MICS menemukan bahwa 28.7 persen perempuan berusia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dan 9.6 persen sebelum usia 15 tahun.
  • Perkawinan sebelum usia 18 tahun terjadi pada 43.6 persen perempuan termiskin dalam kelompok usia tersebut, dibandingkan 17.5 persen perempuan terkaya.
  • Angka di tingkat provinsi yang melampaui 50 persen merujuk pada perempuan berusia 20 hingga 49 tahun, bukan anak perempuan yang saat ini berusia di bawah 18 tahun.
  • Angka kelahiran remaja mencapai 62 per 1,000 perempuan berusia 15 hingga 19 tahun, dengan kisaran dari 16 di Paktya hingga 128 di Nimroz.
  • Laporan menyebut sekitar 2.5 juta atau lebih dari 2.6 juta anak perempuan kehilangan akses pendidikan, tanpa menjelaskan perbedaannya.
  • UNICEF menyerukan dukungan bagi keluarga serta layanan bagi anak perempuan yang berisiko dan ibu remaja; tidak ada tenggat pembukaan kembali sekolah yang diumumkan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka