Gelombang Ujaran Kebencian di Malaysia Membahayakan Pengungsi Rohingya

Baca 9 Menit
Gelombang Ujaran Kebencian di Malaysia Membahayakan Pengungsi Rohingya

Tempat berlindung di bawah tekanan yang kian meningkat

Malaysia telah lama menjadi tujuan bagi Muslim Rohingya yang melarikan diri dari persekusi di Myanmar. Rasa aman itu kini kian memudar seiring menyebarnya kebencian daring, klaim palsu, dan intimidasi di muka umum di seluruh negeri.

Daftar Isi
  1. Tempat berlindung di bawah tekanan yang kian meningkat
  2. Bagaimana disinformasi berubah menjadi kampanye nasional
  3. Dari permusuhan daring hingga pengusiran paksa
  4. Anak-anak yang menanggung akibatnya
  5. Kekosongan hukum membuat pengungsi rentan
  6. Mengapa pemulangan ke Myanmar berbahaya
  7. Respons pemerintah disorot
  8. Masalah regional dengan dampak digital
  9. Hal yang Perlu Diketahui

Sekitar 126.000 Rohingya terdaftar di badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Malaysia pada akhir Februari 2026. Mereka merupakan komunitas pengungsi terbesar di antara sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di negara itu. Jauh lebih banyak lagi yang belum terdaftar.

Menurut para pegiat hak asasi, kampanye terbaru dimulai pada akhir April dan berlanjut selama berbulan-bulan. Unggahan di media sosial menuduh pengungsi Rohingya menuntut tanah, hak istimewa, dan kendali atas komunitas Malaysia. Sebuah petisi yang menyerukan pengusiran mereka menarik ratusan ribu tanda tangan sebelum peninjauan terhadapnya ditunda.

Kampanye itu meluas melampaui perdebatan daring. Para pengungsi dipaksa meninggalkan rumah, anak-anak dilecehkan saat pergi ke sekolah, dan kelompok bantuan menghadapi ancaman. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana pelecehan digital dapat menjadi risiko keamanan langsung bagi orang-orang yang terusir.

Iklan

Bagaimana disinformasi berubah menjadi kampanye nasional

Unggahan palsu dan poster rekayasa turut menyebarkan klaim bahwa para pemimpin Rohingya menginginkan wilayah di Malaysia dikhususkan bagi komunitas mereka. Unggahan lain menggambarkan pengungsi sebagai kriminal, beban ekonomi, atau orang-orang yang berupaya mengambil alih tanah dan pekerjaan warga setempat. Tagar seperti #SaveMalaysiaFromRohingya memberi kampanye itu label bersama dan membantu konten bermusuhan menjangkau khalayak yang lebih luas.

Maryam, pekerja Article 19 yang namanya diubah demi keselamatannya, mengatakan organisasinya melaporkan konten berbahaya kepada Meta. Ia mengatakan sistem moderasi dan pengaduan platform itu terlalu lambat dalam menanggapi konten yang dapat menimbulkan bahaya langsung.

Kelompok hak asasi mengatakan kritik terhadap kebijakan migrasi adalah hal yang sah, tetapi menyalahkan suatu kelompok secara kolektif dan menyerukan pengusiran sudah termasuk hasutan. Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia, yang dikenal sebagai SUHAKAM, memperingatkan bahwa komentar kasar dan narasi kebencian memicu proses dehumanisasi yang berbahaya.

Data pemerintah juga membantah beberapa klaim yang paling sering diulang. Data kepolisian yang dikutip para pegiat hak asasi mencatat 89 orang Rohingya terlibat dalam kasus kriminal antara 2024 dan Juni 2026, atau 0,02 persen dari seluruh kasus kriminal selama periode tersebut. Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa pengungsi membayar tarif warga asing untuk berobat di fasilitas umum dan tidak menerima layanan kesehatan bersubsidi seperti yang diklaim banyak unggahan media sosial.

Dari permusuhan daring hingga pengusiran paksa

Pada 27 Juli, lebih dari 100 pengungsi Rohingya diusir dari permukiman di Kuala Muda, Penang. Laporan setempat menyebut jumlah warga Rohingya di desa nelayan itu meningkat dari 108 orang pada 2018 menjadi sekitar 400 orang pada 2026. Sebagian warga menyebut persaingan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor perikanan dan tekanan terhadap sumber daya setempat.

Keluarga pengungsi dibawa dengan bus ke Kuala Lumpur, tempat mereka berkumpul di luar kantor badan pengungsi PBB untuk meminta perlindungan dan saran mengenai pemukiman kembali. Polisi menahan lebih dari 100 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, saat memeriksa dokumen mereka. Para pejabat kemudian mengonfirmasi bahwa sebagian besar atau seluruh orang yang ditahan memiliki dokumen PBB yang masih berlaku. Kelompok itu lalu dibebaskan ke dalam pengasuhan organisasi masyarakat sipil.

Insiden tersebut memperlihatkan terbatasnya pilihan bagi orang-orang yang tidak memiliki tempat aman untuk dituju. Keluarga-keluarga itu pertama-tama diusir dari rumah, lalu diperlakukan sebagai persoalan ketertiban umum ketika meminta bantuan kepada organisasi yang bertanggung jawab atas pendaftaran pengungsi dan pemukiman kembali.

Kepolisian Malaysia mengatakan area di luar kantor badan tersebut merupakan lokasi sensitif yang tidak dapat dijadikan tempat penampungan sementara. Organisasi hak asasi menanggapi bahwa keluarga yang diusir dari rumah seharusnya mendapat perlindungan, bukan ditahan.

Iklan

Anak-anak yang menanggung akibatnya

Sedikitnya sembilan sekolah komunitas untuk pengungsi tutup sementara di tengah ancaman dan pelecehan. Jumlah pastinya sulit dipastikan karena banyak sekolah beroperasi secara informal dan tidak memiliki pengakuan resmi.

Amira, pendiri sebuah LSM pendidikan yang juga meminta namanya dirahasiakan, mengatakan anak-anak dikejar dan dilecehkan saat bepergian ke kelas. Beberapa insiden direkam dan dibagikan secara daring, sehingga menambah kecemasan orang tua, guru, dan kelompok relawan.

Ahmad, seorang guru Rohingya di Kuala Lumpur, mengatakan dua sekolah tempatnya mengajar tutup selama dua minggu dan satu sekolah lainnya tetap tutup selama sebulan. Kegiatan belajar telah kembali berlangsung, meski staf menyarankan murid agar tidak mengenakan seragam di tempat umum supaya tidak menarik perhatian.

Gangguan ini menimbulkan dampak jangka panjang. Banyak anak Rohingya tidak mendapat pendidikan di Myanmar, sementara sekolah pengungsi di Malaysia kerap menjadi satu-satunya jalan mereka untuk memperoleh pendidikan dasar. Terhentinya kegiatan belajar dapat membuat anak-anak semakin terisolasi dan mengurangi peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang aman saat dewasa.

Para guru juga mengatakan warga Malaysia kerap menganggap setiap pengungsi dari Myanmar adalah orang Rohingya. Malaysia menjadi tempat tinggal bagi orang-orang dari sejumlah komunitas Myanmar, termasuk kelompok Chin, Karen, Bamar, dan Rakhine. Menganggap mereka semua sebagai satu kelompok mempersulit identifikasi masalah yang sebenarnya dan membuat klaim palsu semakin luas jangkauannya.

Kekosongan hukum membuat pengungsi rentan

Malaysia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 maupun protokolnya tahun 1967. Negara itu tidak mengakui status pengungsi secara resmi dalam hukum domestik. Artinya, orang-orang yang terdaftar di badan PBB tersebut tetap dapat diperlakukan sebagai migran tidak berdokumen berdasarkan aturan keimigrasian.

Pengungsi Rohingya tidak dapat bekerja secara legal dan tidak memiliki hak umum untuk bersekolah di sekolah pemerintah. Banyak yang bertahan hidup dengan pekerjaan informal, yang membuat mereka rentan terhadap pencurian upah, eksploitasi, dan penangkapan. Kartu PBB mereka mungkin menunjukkan bahwa mereka membutuhkan perlindungan internasional, tetapi kartu tersebut tidak memberikan perlindungan hukum yang sama seperti kartu identitas nasional.

Pemerintah meluncurkan program pendaftaran nasional bernama Dokumen Pendaftaran Pelarian pada 2026. Para pendukung menyebutnya sebagai cara untuk memperbaiki pendataan pengungsi dan mengelola jumlah mereka. Kelompok hak asasi menyerukan perlindungan yang kuat karena data pribadi dan biometrik dapat disalahgunakan untuk penahanan atau pemulangan paksa.

Pemerintah juga untuk sementara menangguhkan pendaftaran pengungsi baru oleh PBB sembari menata ulang sistemnya sendiri. Para pegiat memperingatkan bahwa pencari suaka tanpa dokumen dapat ditangkap sebelum sempat menjelaskan klaim mereka atau meminta perlindungan.

Iklan

Mengapa pemulangan ke Myanmar berbahaya

Pada 23 Juli, Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia mengatakan kepada parlemen bahwa 5.000 warga Myanmar yang ditahan di pusat penahanan imigrasi dapat dipulangkan. Perdana Menteri Anwar Ibrahim kemudian mengatakan Myanmar telah setuju menerima 5.000 pencari suaka Rohingya.

Usulan itu memicu kekhawatiran organisasi pengungsi. Kewarganegaraan Rohingya dicabut berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar 1982, dan mereka telah menghadapi pembatasan, kekerasan, serta pengusiran selama puluhan tahun. Kampanye militer pada 2017 memaksa sekitar 700.000 warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh setelah desa-desa dibakar dan warga sipil dibunuh atau diserang.

Myanmar masih dilanda konflik bersenjata, termasuk pertempuran antara militer dan kelompok bersenjata etnis. Mahkamah Internasional sedang mempertimbangkan tuduhan bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya. Memulangkan orang tanpa perlindungan yang dapat diandalkan berisiko melanggar aturan internasional yang melarang pemulangan pengungsi ke tempat mereka menghadapi persekusi, penyiksaan, atau bahaya serius.

Organisasi Hak Asasi Manusia Etnis Rohingya Myanmar di Malaysia mengatakan komunitas tersebut tidak dapat memercayai pihak berwenang Myanmar untuk menjamin keselamatan mereka. Kelompok itu memperingatkan bahwa orang-orang yang dipulangkan dapat dipaksa mengikuti dinas militer atau dijadikan tameng manusia.

Malaysia kemudian melunakkan sikapnya. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pada 5 Agustus bahwa pengungsi tidak akan dideportasi jika hasil pemeriksaan menunjukkan mereka menghadapi persekusi atau ancaman terhadap nyawa. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri masih meninjau rencana itu, sehingga nasib 5.000 tahanan tersebut tetap tidak menentu.

Respons pemerintah disorot

Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan mengatakan keberadaan badan pengungsi PBB telah menjadikan Malaysia magnet bagi para pengungsi. Ia mengisyaratkan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali perannya jika lebih banyak tempat pemukiman kembali tidak disediakan.

Namun, pemukiman kembali bergantung pada kesediaan negara lain untuk menerima pengungsi. Badan PBB tersebut tidak bisa begitu saja memindahkan setiap orang yang terdaftar ke negara ketiga. Tempat yang tersedia terbatas, dan banyak pengungsi menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan keputusan.

Organisasi hak asasi mendesak pemerintah untuk mengecam kampanye kebencian, menyelidiki ancaman, melindungi sekolah, dan memisahkan pemeriksaan pengungsi dari sanksi keimigrasian. Mereka juga menginginkan diakhirinya penahanan tanpa batas waktu, akses ke pengadilan, serta jalur hukum yang aman bagi masyarakat untuk bekerja dan bersekolah.

Human Rights Watch mengatakan Malaysia tidak seharusnya memulangkan pengungsi Rohingya yang masih menjadi sasaran kekerasan militer di Myanmar. Fortify Rights memperingatkan bahwa ancaman daring dapat dengan cepat berubah menjadi serangan fisik dan menyerukan tindakan tegas terhadap hasutan.

Malaysia menampilkan diri sebagai pembela umat Muslim yang mengalami persekusi, termasuk warga Palestina. Para pegiat pengungsi mengatakan reputasi itu melemah ketika warga Rohingya, yang juga mayoritas Muslim, diperlakukan sebagai masalah keamanan, bukan sebagai penyintas persekusi.

Masalah regional dengan dampak digital

Asia Tenggara tidak memiliki sistem suaka regional yang mengikat. Negara-negara kerap menangani pengungsi melalui kebijakan sementara, penahanan, dan pengaturan informal. Akibatnya, warga yang terusir bergantung pada keputusan politik yang dapat berubah dengan cepat ketika kemarahan publik meningkat.

Kasus Malaysia juga menunjukkan bahwa melarikan diri secara fisik tidak lagi cukup untuk menjamin keselamatan. Kampanye daring melintasi perbatasan dalam sekejap, mengulang propaganda lama, dan dapat memengaruhi kebijakan publik. Algoritma kerap menyebarkan klaim yang menggugah emosi atau mengejutkan lebih cepat daripada koreksi faktual.

Perusahaan teknologi memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi manipulasi yang terkoordinasi, menghapus ancaman, dan menjelaskan cara pengambilan keputusan moderasi. Kelompok masyarakat sipil juga menginginkan peningkatan literasi digital agar pengguna dapat mengenali gambar rekayasa, statistik palsu, dan akun yang berpura-pura mewakili komunitas pengungsi.

Karena itu, perlindungan pengungsi membutuhkan lebih dari sekadar tempat berlindung dan pemeriksaan dokumen. Dibutuhkan tindakan untuk mengatasi ancaman yang membuat sekolah tidak aman, menghalangi orang mencari bantuan, dan mendorong serangan terhadap seluruh kelompok etnis.

Hal yang Perlu Diketahui

  • Malaysia menampung sekitar 126.000 pengungsi Rohingya yang terdaftar di PBB.
  • Lebih dari 100 warga Rohingya ditahan setelah meminta bantuan di Kuala Lumpur menyusul pengusiran dari Penang.
  • Sedikitnya sembilan sekolah pengungsi tutup sementara akibat pelecehan dan kekhawatiran keamanan.
  • Malaysia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan tidak secara resmi mengakui status pengungsi.
  • Rencana pemulangan 5.000 warga Myanmar kemudian disyaratkan pada pemeriksaan keselamatan.
  • Kelompok hak asasi mengatakan kebencian daring dan klaim palsu turut memicu diskriminasi nyata.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka