Perbudakan Tersembunyi di Balik Pantai Wisata Sumba
Hanya berjarak perjalanan singkat dengan pesawat dan kapal dari pantai-pantai terkenal di Bali, Pulau Sumba di Indonesia menyimpan warisan sosial yang kelam. Di sejumlah wilayah Sumba Timur, orang masih dilahirkan dalam perbudakan, bekerja tanpa upah, dan terikat pada keluarga bangsawan melalui struktur kasta yang bertahan selama beberapa generasi.
Daftar Isi
Mereka yang berstatus ata, istilah setempat untuk budak atau pelayan, dapat bekerja dari fajar hingga senja di ladang dan rumah. Sebagian dipindahtangankan melalui perkawinan, sementara perempuan dan anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual oleh laki-laki dari kalangan bangsawan. Kekerasan fisik juga dilaporkan, terutama ketika para pekerja tidak memenuhi tuntutan majikan mereka.
Indonesia telah melarang perbudakan selama lebih dari 160 tahun, dan konstitusi negara itu pada 1945 juga melarangnya. Namun, di Sumba, kewenangan adat, kepemilikan tanah, kemiskinan, dan keterisolasian memungkinkan bentuk-bentuk perhambaan turun-temurun terus berlangsung di balik bahasa tradisi.
Praktik ini sulit terlihat oleh orang luar. Majikan dan ata mungkin tidur di bawah atap yang sama, menyantap makanan serupa, dan tampak berbagi tugas rumah tangga. Perbedaan itu sering terlihat dari kerja tanpa upah, penguasaan tanah, status yang diwariskan, dan rasa takut yang menghalangi seorang ata untuk pergi.
Air terjun berwarna biru kehijauan dan desa-desa tradisional Sumba menarik wisatawan yang mencari destinasi tropis terpencil. Untuk mencapai Desa Tanggedu di Sumba Timur, orang harus menempuh jalan berbatu di antara perbukitan kering dan pesisir. Di beberapa daerah tak ada sinyal telepon seluler yang andal, dan warga memasak dengan kayu bakar sementara sapi, kambing, dan kuda liar berkeliaran di lanskap setempat.
Apa Arti Sistem Kasta?
Tatanan sosial Sumba berkaitan dengan marapu, sistem kepercayaan lama yang memadukan pemujaan leluhur, tradisi animisme, dan kewajiban ritual. Sekitar delapan dari 10 penduduk pulau itu beragama Kristen, tetapi marapu masih membentuk upacara, kewenangan keluarga, dan kedudukan sosial di banyak komunitas.
Aktivis hak asasi Martha Hebi, yang telah mempelajari persoalan ini dan mendirikan kelompok Solidaritas Perempuan dan Anak Sumba, menjelaskan tiga kategori sosial secara umum: maramba, atau bangsawan; kabihu, atau masyarakat biasa; dan ata, yang menempati posisi paling rendah.
Banyak keluarga maramba memiliki lahan luas dan berpengaruh di komunitas setempat. Secara tradisional, para ata bekerja untuk mereka, merawat hewan, menyiapkan makanan, menggarap ladang, dan melakukan pekerjaan rumah tangga. Status mereka biasanya diwariskan dari orang tua, sehingga anak-anak dapat diberi status yang sama sebelum cukup umur untuk memahami artinya.
Pendeta marapu Umbu Remi Deta mengatakan sistem kepercayaan tersebut menjadi dasar pemeringkatan sosial di pulau itu. Sebuah legenda tradisional mengisahkan bahwa maramba memperoleh para ata saat pertama kali tiba di Sumba. Bagi keluarga yang menerima kisah ini, hubungan tersebut dipandang sebagai kewajiban leluhur, bukan sebagai bentuk eksploitasi.
Penafsiran itu bertentangan dengan hukum Indonesia. Adat tidak dapat secara hukum mencabut hak seseorang atas kebebasan, keamanan diri, pendidikan, atau pekerjaan berupah. Bertahannya praktik ini menunjukkan kesenjangan antara aturan nasional dan kekuasaan lokal, terutama di tempat orang hanya memiliki sedikit akses ke pengadilan, polisi, sekolah, atau penghasilan mandiri.
Seorang Majikan dan Atanya di Tanggedu
Kanisius Kanyali Hambarita tinggal di Tanggedu bersama Umbu Ana Rara, seorang maramba berusia 31 tahun yang tiga tahun lebih muda darinya. Kanisius menyiapkan minuman, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, dan membantu merawat hewan. Kedua pria itu pernah difoto duduk bersama di tengah panas, mengunyah pinang sementara ayam dan angsa berkeliaran di sekitar kaki mereka.
Umbu Ana mengatakan bahwa ia memperlakukan Kanisius seperti anggota keluarga. Ia mengizinkannya memperoleh sedikit penghasilan sebagai pengemudi ojek dan menanam bahan pangan di sebidang tanah. Keduanya tidur di atas tikar di lantai sebuah rumah adat tinggi dengan atap berbentuk tanduk kerbau.
Kanisius menggambarkan statusnya dengan kepasrahan yang mencerminkan betapa kuatnya tatanan sosial itu tertanam. Ia pernah mengatakan bahwa menjadi ata bukan beban baginya dan status tersebut merupakan lambang tradisi yang diwariskan leluhur. Ia juga mengatakan bahwa status itu tidak bisa begitu saja dihapuskan.
Kisah-kisah seperti ini menunjukkan mengapa praktik tersebut sulit dikategorikan jika dilihat dari kejauhan. Sebagian majikan menyediakan makanan, tempat tinggal, atau akses terbatas ke tanah, sementara ata bekerja tanpa upah dan tetap berada di posisi sosial yang lebih rendah. Ketergantungan dapat tampak seperti kehidupan keluarga ketika orang yang bersangkutan tidak memiliki alternatif yang realistis.
Pengaturan ini juga bertahan karena banyak ata tidak memiliki tanah sendiri, hanya mengenyam sedikit pendidikan, dan tidak punya cukup uang untuk membayar transportasi atau bantuan hukum. Pergi bisa berarti kehilangan rumah, persediaan makanan, dan akses ke lahan pertanian. Di desa-desa terpencil, orang yang memisahkan diri masih dapat bergantung secara ekonomi pada keluarga bangsawan yang sama.
Kekerasan di Balik Tradisi
Ata lainnya menceritakan kenyataan yang jauh lebih keras. Seorang pria dari Desa Napu di dekatnya, yang kini berusia 40-an, mengatakan bahwa ia dipukuli saat masih kecil ketika pekerjaannya dianggap kurang berat. Ia dipaksa bekerja di ladang sepulang sekolah, memberi makan babi, dan memasak untuk majikannya. Ia mengenang dirinya dipukul dan disiram air.
Ia membangun keluarganya sendiri di luar rumah tangga bangsawan dan berhasil menyekolahkan dua dari empat anaknya hingga universitas dengan bantuan pemerintah serta uang hasil ternak. Meski begitu, tanah tempat ia menanam jagung, singkong, dan sayuran masih milik mantan majikannya.
Ia mengatakan, jika keluarga itu membutuhkan tenaganya, ia akan datang. Jika mereka tidak memanggil, ia bekerja untuk dirinya sendiri. Ia menghindari konfrontasi langsung dengan mantan majikannya dan memilih membangun kehidupan terpisah, sembari tetap terikat pada rumah tangga lama melalui kepemilikan tanah.
Kekerasan seksual juga menjadi bagian dari sistem ini. Pendeta Marlin Lomi, pemimpin sinode Protestan berpengaruh di Sumba Timur, mengatakan sebagian majikan merasa berhak memanfaatkan pelayan perempuan. Andy Yentriyani, mantan ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, mengatakan anak perempuan dari kalangan ata dapat diperlakukan sebagai milik majikan mereka.
Keyakinan itu dapat membuat kasus kekerasan tidak tercatat secara resmi. Korban mungkin takut akan pembalasan, tidak memiliki uang, atau percaya bahwa polisi tidak akan menentang keluarga bangsawan. Martha Hebi mengatakan kekerasan kerap tidak dihukum karena korban tidak berani bersaksi.
Seorang perempuan muda melaporkan bahwa ia diperkosa oleh majikan dan anak laki-lakinya sejak berusia 13 tahun. Ia mendatangi polisi di Waingapu pada 2024 setelah melahirkan. Dua tahun kemudian, penyelidikan belum selesai, menurut Dian Sasmita dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perempuan itu, yang awalnya dibantu kelompok hak asasi, kini tinggal dalam perlindungan di desanya.
Mengapa Praktik Ini Bertahan?
Sumba terletak sekitar 2.000 kilometer di sebelah timur Jakarta. Jaraknya dari ibu kota negara, jalan yang sulit dilalui, dan layanan publik yang tidak merata turut melestarikan struktur kewenangan lokal. Hukum nasional berlaku di pulau itu, tetapi penegakannya jauh lebih lemah ketika korban tinggal jauh dari kantor pemerintah dan bergantung pada orang-orang yang mungkin perlu mereka laporkan.
Kekuasaan politik juga terkonsentrasi di kalangan bangsawan. Gidion Mbilijora, yang memimpin Kabupaten Sumba Timur selama 13 tahun, mengatakan struktur kasta telah mengakar kuat. Ia juga mengakui memiliki dua ata. Ketika pemimpin daerah, pemilik tanah, dan keluarga berpengaruh berasal dari kalangan maramba, menentang sistem tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pribadi yang berat.
Pemakaman besar memperlihatkan kewenangan keluarga bangsawan yang masih bertahan. Ribuan tamu dapat hadir, termasuk para ata, sementara kuda dikorbankan dalam upacara marapu. Antropolog Janet Hoskins mendokumentasikan bahwa polisi mengawasi sejumlah pemakaman semacam itu hingga awal 1990-an karena khawatir akan terjadi pengorbanan manusia. Pada masa sebelumnya, ritual marapu konon mengharuskan seorang budak dikuburkan bersama majikannya.
Perbudakan modern dapat memiliki berbagai bentuk. Di Sumba, perbudakan bersifat turun-temurun dan berkaitan erat dengan kasta. Sejarawan Bondan Kanumoyoso dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa perhambaan karena utang yang bersifat sementara juga pernah terjadi di tempat lain, termasuk di kalangan sebagian masyarakat Dayak di Kalimantan. Ia menggambarkan sistem Sumba sebagai sesuatu yang khas karena hubungan itu dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dengan majikan dan budak tinggal bersama.
Pendidikan dan Kebebasan
Sejumlah anggota kalangan bangsawan telah berupaya mengurangi kendali mereka atas para ata. Norlina Rambu Jola Kalunga, seorang bangsawati dan pendeta berusia 54 tahun, mewarisi lima ata ketika menikah dengan keluarga kerajaan. Ia mendukung pembebasan dan berpendapat bahwa reformasi harus dimulai dari rumah tangga bangsawan.
Ia pernah mengatakan bahwa membebaskan para atanya sendiri akan melanggar adat setempat, meskipun kakeknya pernah membebaskan semua ata yang berada di bawah kepemimpinannya dalam komunitas Protestan di Sumba Tengah yang bertetangga. Sikapnya mencerminkan pertentangan antara keyakinan pribadi dan kewajiban sosial yang melekat pada status bangsawan.
Bangsawati lainnya, Tamu Rambu Margaretha, yang dikenal luas sebagai Mama Margaretha, berkampanye untuk memperbaiki kondisi di Prailiu dan pergi ke Jakarta untuk mengadvokasi pembebasan. Ia menyekolahkan para atanya bersama anak-anaknya, dengan alasan bahwa orang yang tidak bisa membaca atau menulis akan lebih sulit memahami hak-hak mereka.
Putranya, Umbu Remi, mengelola galeri tempat perempuan setempat menjual kain ikat. Kain itu dapat membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk ditenun dan diwarnai. Penghasilannya memberi sejumlah perempuan, termasuk para ata, cara untuk memperoleh uang di luar pekerjaan rumah tangga langsung.
Mama Margaretha mengatakan bahwa ia tidak akan menghalangi para atanya untuk pergi. Namun, belum ada yang melakukannya karena mereka tidak memiliki sumber daya untuk hidup mandiri. Kebebasan membutuhkan lebih dari sekadar izin. Kebebasan juga membutuhkan tanah, penghasilan, pendidikan, tempat tinggal, dan perlindungan dari pembalasan.
Pria dari Napu itu percaya bahwa pendidikan telah membantu anak-anaknya melihat kemungkinan yang tertutup baginya. Ia mengatakan dirinya masih dianggap budak, tetapi berharap anak-anaknya terbebas dari maramba. Baginya, pengetahuan berkaitan erat dengan kebebasan karena membuat orang lebih mampu memahami dan menggunakan hukum yang melindungi mereka.
Apa yang Dilakukan Pemerintah?
Kelompok hak asasi, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, mendesak Jakarta menegakkan larangan dalam konstitusi dan komitmennya berdasarkan perjanjian internasional antidiskriminasi. Perwakilan Amnesty Indonesia Haeril Halim mengatakan pemerintah mengetahui situasi di Sumba, tetapi belum mengambil langkah yang mampu mengakhirinya.
Andreas Harsono dari Human Rights Watch Indonesia mendesak pemerintah menyatakan semua ata bebas dari majikan maramba mereka. Pendekatan itu akan memperlakukan status yang diwariskan sebagai pelanggaran hak, bukan sebagai praktik budaya yang dapat diubah secara bertahap.
Menteri Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia adalah negara yang sangat beragam dan perkembangan sosial berbeda di antara kelompok etnis. Ia mengatakan pemerintah tidak ingin memaksakan perubahan mendadak dan lebih memilih menanggapi setiap komunitas secara bertahap. Ia juga mengatakan pendidikan akan mengubah situasi.
Gidion Mbilijora menyampaikan pandangan serupa, dengan mengatakan bahwa pengetahuan yang lebih luas akan membantu orang dari kelas bawah memahami bahwa ikatan sosial tersebut tidak lagi dapat diterima. Pendekatan bertahap didukung sebagian pemimpin lokal, tetapi para pembela hak asasi memperingatkan bahwa menunggu dapat membuat orang terus terpapar kekerasan dan kerja paksa selama bertahun-tahun.
Tindakan yang efektif membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan publik. Pihak berwenang perlu menyelidiki kekerasan, melindungi saksi, mendaftarkan hak atas tanah, mendukung pendidikan anak, dan menyediakan jalur aman bagi ata yang ingin pergi. Polisi dan pengadilan juga perlu memperlakukan kekerasan seksual dan kerja paksa sebagai tindak pidana, terlepas dari kedudukan sosial pelakunya.
Larangan Hukum dan Adat yang Masih Hidup
Kasus Sumba menunjukkan bagaimana larangan hukum dapat berjalan berdampingan dengan lembaga lokal yang kuat. Konstitusi menjamin kebebasan, tetapi kewenangan adat menentukan siapa yang memiliki tanah, siapa yang bekerja, dan siapa yang dapat berbicara dengan pengaruh di banyak desa.
Menyebut hubungan tersebut sebagai tradisi tidak menghapus unsur pemaksaannya. Orang yang mewarisi suatu status, tidak bisa pergi tanpa kehilangan akses ke makanan atau tanah, bekerja tanpa dibayar, dan takut dihukum, tidak memiliki kebebasan yang sama dengan orang yang mengendalikan rumah tangga.
Pada saat yang sama, banyak orang di dalam sistem ini menggambarkan hubungan mereka dengan istilah keluarga. Bahasa itu perlu dipahami dalam konteks ketergantungan. Seorang majikan mungkin menyediakan tempat tinggal dan makanan, tetapi tetap mengendalikan tenaga kerja, pergerakan, peluang perkawinan, dan anak-anak pekerjanya.
Mengubah praktik ini membutuhkan keterlibatan masyarakat setempat, terutama gereja, pemimpin adat, kelompok perempuan, guru, dan mantan ata. Lembaga keagamaan telah membantu sejumlah korban yang berani bicara. Dukungan berbasis komunitas dapat membantu orang melaporkan kekerasan tanpa kehilangan rumah atau membuat anak-anak mereka terancam pembalasan.
Pariwisata mungkin mendatangkan penghasilan baru bagi Sumba, tetapi kecil kemungkinan pengunjung melihat seluruh struktur di balik kehidupan desa. Rumah adat, galeri tekstil, atau air terjun tidak menunjukkan siapa yang memiliki tanah atau siapa yang bekerja tanpa upah untuk merawatnya. Perhatian publik dapat membantu, asalkan mendorong perlindungan dan pertanggungjawaban, bukan menjadikan penderitaan sebagai keunikan budaya semata.
Intinya
- Perbudakan turun-temurun masih berlangsung di sejumlah wilayah Sumba Timur meskipun dilarang oleh konstitusi Indonesia.
- Ata berada di posisi terbawah dalam struktur kasta tiga tingkat yang berkaitan dengan tradisi marapu.
- Banyak ata bekerja tanpa upah dan tetap bergantung pada keluarga bangsawan untuk tanah, tempat tinggal, dan makanan.
- Mantan ata dan kelompok hak asasi melaporkan pemukulan, kerja paksa, dan kekerasan seksual.
- Perkiraan jumlah ata berkisar dari sekitar 1.700 orang di Sumba Timur hingga beberapa ribu di seluruh pulau.
- Pejabat pemerintah mendukung perubahan sosial bertahap, sementara kelompok hak asasi menuntut penegakan hukum segera.
- Pendidikan, penghasilan mandiri, akses ke tanah, dan perlindungan hukum sangat penting untuk membantu keluarga keluar dari perhambaan.






