Indonesia Mengesahkan Undang-Undang Bersejarah untuk Melindungi Pekerja Rumah Tangga setelah Perjuangan 22 Tahun

Baca 9 Menit
Indonesia Mengesahkan Undang-Undang Bersejarah untuk Melindungi Pekerja Rumah Tangga setelah Perjuangan 22 Tahun

Terobosan Bersejarah Setelah Dua Dekade

Sorak-sorai dan tepuk tangan menggema di ruang sidang parlemen Indonesia saat Ketua DPR Puan Maharani mengetukkan palunya pada 21 April, mengesahkan undang-undang yang telah diperjuangkan para pegiat selama lebih dari dua dekade. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menandai perubahan mendasar bagi sekitar 4,2 juta warga Indonesia, hampir 90 persen di antaranya perempuan, yang sebelumnya bekerja tanpa pengakuan atau perlindungan hukum.

Daftar Isi
  1. Terobosan Bersejarah Setelah Dua Dekade
  2. Dari Kerja Tak Terlihat Menuju Pengakuan Hukum
  3. Dampak Kerja Tanpa Perlindungan
  4. Ketentuan dan Perlindungan Utama
  5. Tantangan Penerapan Masih Membayangi
  6. Signifikansi Global dan Konteks Kawasan
  7. Hal yang Perlu Diketahui

Waktu pengesahannya sarat makna simbolis. Undang-undang itu disahkan pada Hari Kartini, peringatan tahunan Indonesia untuk Raden Ajeng Kartini, pelopor hak-hak perempuan di Tanah Air yang lahir pada 1879. Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR, menyebut aturan tersebut sebagai "hadiah terindah" untuk menghormati warisan pemberdayaan Kartini.

Ajeng Astuti, seorang pekerja rumah tangga yang pernah ikut dalam aksi menuntut pengesahan undang-undang itu, turut menyaksikan sidang tersebut. "Rasanya seperti mimpi," katanya. "Ini perjuangan kami selama 22 tahun sebagai perempuan yang terpinggirkan untuk mendapatkan perlindungan." Ungkapan itu menggema di ruang sidang saat para pekerja yang datang dari berbagai penjuru Nusantara merayakan puncak perjuangan advokasi lintas generasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kepada para anggota DPR bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. "Bagi pemerintah, ini merupakan sumber kebahagiaan karena Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan harapannya agar rancangan undang-undang ini dapat diselesaikan," katanya, merujuk pada dukungan kepala negara sebelumnya terhadap aturan tersebut.

Undang-undang ini mengubah sektor yang berada dalam ketidakjelasan hukum sejak Indonesia merdeka. Para pekerja yang memasak, membersihkan rumah, dan merawat keluarga di seluruh negeri akhirnya mendapat status formal, sekaligus mekanisme untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi yang telah lama membayangi profesi ini.

Iklan

Dari Kerja Tak Terlihat Menuju Pengakuan Hukum

Sebelum kemenangan legislatif ini, pekerja rumah tangga di Indonesia bekerja dalam ekonomi bayangan. Mereka tidak dikategorikan secara hukum sebagai pekerja dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga tidak memiliki kontrak kerja, jaminan sosial, atau jalur untuk menuntut hak ketika pemberi kerja melanggar hak-hak dasar mereka. Ketakterlihatan formal ini membuat jutaan orang rentan terhadap kondisi yang disebut organisasi hak asasi manusia sebagai perbudakan modern.

Perjuangan mendapatkan pengakuan dimulai pada 2004, ketika Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, yang dikenal sebagai Jala PRT, pertama kali mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Selama 20 tahun, pembahasan rancangan itu berulang kali mandek meski telah masuk dalam program legislasi nasional. Pemerintahan sebelumnya tidak memprioritaskan aturan ini, sementara banyak anggota DPR sendiri mempekerjakan pekerja rumah tangga sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang menghambat kemajuan.

Dalam beberapa tahun terakhir, para pegiat meningkatkan upaya mereka. Pada November 2014, empat perwakilan Jala PRT melakukan mogok makan di depan gedung DPR di Senayan, Jakarta, untuk menuntut agar rancangan undang-undang itu diprioritaskan. Aksi tersebut berlangsung selama beberapa hari dan mendapat dukungan serikat pekerja industri. Beberapa tahun kemudian, para aktivis menggelar aksi terkoordinasi secara serentak di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Semarang, dan Yogyakarta. Mereka juga meluncurkan kampanye film, termasuk "Mengejar Mbak Puan", untuk mendesak pimpinan DPR.

Terobosan akhirnya terjadi pada Maret 2023, ketika rancangan undang-undang itu ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR setelah pernyataan dukungan dari Presiden saat itu, Joko Widodo. Meski demikian, pembahasan tak kunjung dimulai selama berbulan-bulan, hingga organisasi masyarakat sipil kembali melancarkan tekanan melalui aksi berkelanjutan yang akhirnya mendorong para legislator bertindak.

Iklan

Dampak Kerja Tanpa Perlindungan

Di balik statistik legislasi ini terdapat riwayat eksploitasi yang berdampak pada jutaan rumah tangga. Jumiyem, pekerja rumah tangga asal Yogyakarta yang mulai bekerja pada 1989 saat berusia 15 tahun, mendokumentasikan kerasnya kenyataan di sektor yang tak diatur ini melalui kesaksiannya kepada Federasi Pekerja Rumah Tangga Internasional.

Pekerjaan pertamanya mengharuskannya bekerja setiap hari mulai pukul 04.30 hingga pukul 22.00 atau 23.00. Ia tidur di dipan kecil dekat meja makan, hanya beralaskan spanduk bekas sebagai pembatas untuk menjaga privasi. Ia berganti pemberi kerja sekitar sepuluh kali akibat kekerasan psikologis, jam kerja berlebihan tanpa hari libur, dan kekerasan seksual. Dalam salah satu pekerjaannya, ia merangkap sebagai petugas kebersihan rumah dan penjaga toko serba ada, bangun pukul 04.00 dan baru selesai menjelang tengah malam, dengan waktu istirahat hanya empat jam.

Tanpa perlindungan hukum, pekerja rumah tangga sering kali hanya bergantung pada kebaikan hati pemberi kerja.

Pengalaman Jumiyem mencerminkan pola berulang yang didokumentasikan organisasi advokasi. Jala PRT melaporkan lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga pada 2021 hingga 2024, mencakup kekerasan fisik, trauma psikologis, eksploitasi ekonomi, dan perdagangan manusia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendokumentasikan 56 laporan resmi pada 2024 saja, dengan kekerasan seksual mencapai 37,51 persen kasus, disusul kekerasan psikis sebesar 32,48 persen.

Dalam salah satu kasus terkenal pada 2023, sembilan orang di Jakarta Selatan, termasuk seorang perempuan berusia 70 tahun, dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun karena menyiksa seorang pekerja rumah tangga muda. Korban dipukuli, dibakar dengan rokok, dan dirantai di kandang anjing. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan kerentanan ekstrem yang dihadapi pekerja tanpa perlindungan hukum.

Iklan

Ketentuan dan Perlindungan Utama

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengubah secara mendasar klasifikasi kerja rumah tangga, mengalihkan jutaan pekerja dari sektor informal ke sektor formal. Undang-undang ini terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang menetapkan standar jelas untuk perekrutan, kontrak kerja, dan kondisi kerja.

Ketentuan utamanya mencakup pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak dasar. Kini, pekerja dapat mengakses program pelatihan vokasi, asuransi kesehatan, dan tunjangan pengangguran. Undang-undang ini mewajibkan perusahaan penempatan tenaga kerja untuk memiliki izin dan secara tegas melarang pemotongan upah, praktik eksploitatif yang sebelumnya lazim terjadi.

Undang-undang ini menetapkan usia minimum untuk bekerja pada 18 tahun, sekaligus secara langsung menangani persoalan pekerja anak di negara tempat kurang dari sepertiga warganya menamatkan pendidikan menengah atas. Sebelumnya, anak-anak berusia 12 tahun sudah bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan kerap putus sekolah untuk membantu keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Mengenai kompensasi, undang-undang ini tidak menetapkan upah minimum nasional. Sebaliknya, Pasal 15 menyerahkan penetapan upah kepada kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan pekerja. Bob Hasan menjelaskan bahwa parameternya bukan upah minimum, melainkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Rincian mengenai besaran upah dan jadwal pembayaran akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Namun, undang-undang ini menjamin tunjangan hari raya keagamaan (THR), jaminan kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan aturan akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dengan lembaga di tingkat masyarakat didorong untuk turut memantau dan mencegah kekerasan. Undang-undang ini memberikan masa transisi 12 bulan untuk menyusun peraturan pelaksana yang terperinci, termasuk sanksi khusus atas pelanggaran.

Iklan

Tantangan Penerapan Masih Membayangi

Meski kemenangan legislatif ini dirayakan, para pemangku kepentingan menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini baru merupakan awal perubahan mendasar. Lita Anggraini, koordinator Jala PRT, menyambut momen bersejarah tersebut sembari mengingatkan adanya tantangan ke depan.

Kebanyakan pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini diabaikan; kini mereka mendapat pengakuan dan perlindungan. Namun, perjuangan belum berakhir.

Ia menekankan perlunya edukasi publik yang menyeluruh untuk memberi tahu pemberi kerja tentang tanggung jawab baru mereka dan mengedukasi pekerja mengenai hak-hak mereka.

Masa 12 bulan untuk menyusun peraturan pendukung menimbulkan ketidakpastian mengenai standar upah dan prosedur penegakan yang spesifik. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan hubungan kerja di sektor domestik berbeda dari hubungan industrial pada umumnya. Hubungan tersebut kerap mencerminkan norma budaya kekeluargaan, ketika pekerja dianggap sebagai bagian dari rumah tangga alih-alih pekerja formal. Ia menggambarkan hubungan itu lebih bersifat kekeluargaan, sejalan dengan norma budaya Indonesia yang kerap menganggap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari rumah tangga.

Para pemimpin serikat pekerja menegaskan bahwa pengawasan yang efektif menghadapi tantangan tersendiri karena pekerjaan rumah tangga dilakukan di balik pintu tertutup, jauh dari pengawasan publik. Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengingatkan bahwa tanpa sistem pengawasan yang memadai, undang-undang ini berisiko hanya menjadi simbol belaka.

Pengamat internasional menyuarakan kekhawatiran serupa. Meski memuji undang-undang tersebut, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk mendesak pemerintah Indonesia untuk "segera menerapkan undang-undang ini agar perlindungannya benar-benar nyata dan efektif dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rumah tangga di seluruh negeri."

Iklan

Signifikansi Global dan Konteks Kawasan

Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut terobosan legislasi Indonesia ini berpotensi menjadi model bagi negara lain. Türk mendorong negara-negara di Asia dan kawasan lainnya untuk mengadopsi langkah serupa guna melindungi puluhan juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia yang belum diatur. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional, lebih dari 75 juta orang di dunia bekerja di sektor jasa rumah tangga, dan mayoritas tidak memiliki perlindungan hukum atau jaminan sosial.

Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia, menyebut pengesahan ini sebagai puncak lebih dari 20 tahun advokasi berkelanjutan yang melibatkan serikat pekerja, para pendukung di pemerintahan, dan organisasi pekerja. Kantor ILO Asia-Pasifik mencatat bahwa reformasi semacam ini memerlukan komitmen jangka panjang. Perubahan seperti ini, jelasnya, tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui keterlibatan berkelanjutan dari banyak pemangku kepentingan.

Di Indonesia, undang-undang ini menangani ketimpangan gender yang telah mengakar. Istilah yang sebelumnya digunakan untuk menyebut pekerja rumah tangga, "pembantu", memperkuat hubungan hierarkis. Sejak 2003, para aktivis berjuang mengganti istilah tersebut dengan "pekerja", yang mencerminkan pengakuan lebih luas dalam undang-undang ini terhadap kerja rumah tangga sebagai kontribusi ekonomi nyata, bukan sekadar bantuan informal.

Undang-undang ini juga penting bagi standar ketenagakerjaan kawasan, khususnya karena Indonesia terlibat dalam perekonomian perawatan global, tempat pekerja rumah tangga kerap bermigrasi untuk bekerja. Pengakuan formal di tingkat nasional menjadi preseden bagi peningkatan perlindungan, baik di dalam negeri maupun bagi pekerja di luar negeri.

Iklan

Hal yang Perlu Diketahui

  • DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April setelah advokasi selama 22 tahun. Pengesahan ini bertepatan dengan perayaan Hari Kartini yang menghormati pelopor hak-hak perempuan Raden Ajeng Kartini.
  • Undang-undang ini mengakui secara hukum sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga, hampir 90 persen di antaranya perempuan, yang sebelumnya bekerja di sektor informal tanpa perlindungan ketenagakerjaan.
  • Ketentuan utama mencakup akses ke asuransi kesehatan, pelatihan vokasi, tunjangan pengangguran, serta larangan mempekerjakan orang berusia di bawah 18 tahun.
  • Perusahaan penempatan tenaga kerja kini wajib memiliki izin dan dilarang memotong upah pekerja, praktik eksploitatif yang sebelumnya banyak terjadi.
  • Undang-undang ini tidak menetapkan upah minimum nasional, tetapi mengamanatkan masa 12 bulan untuk menyusun peraturan pelaksana yang terperinci dan mekanisme penegakan.
  • Kelompok advokasi mendokumentasikan lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga pada 2021 hingga 2024, yang menyoroti mendesaknya perlindungan yang kini diberikan oleh undang-undang ini.
  • Organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Perburuhan Internasional, memuji undang-undang ini sekaligus mendesak penerapannya segera dan mendorong negara lain mengikuti langkah serupa.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka