Warga Singapura Terjaring dalam Operasi Penertiban di Johor
Tiga pria Singapura menjadi beberapa pelanggar pertama yang tertangkap berdasarkan undang-undang anti-pembuangan sampah sembarangan Malaysia yang baru diperketat, yang kini mencakup perintah kerja sosial wajib selain denda besar. Mereka ditangkap dalam operasi penertiban terpisah di Johor Bahru hanya beberapa hari setelah peraturan yang lebih ketat itu berlaku pada 1 Januari 2026. Otoritas Malaysia menegaskan bahwa langkah-langkah baru tersebut berlaku sama bagi semua orang, apa pun kewarganegaraannya, sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan kebersihan publik di seluruh negeri.
Daftar Isi
- Warga Singapura Terjaring dalam Operasi Penertiban di Johor
- Memahami Kerangka Baru Anti-Pembuangan Sampah Sembarangan Malaysia
- Hukuman Jaket Hijau
- Siapa yang Terdampak oleh Undang-Undang Ini
- Hasil Awal Penertiban Menunjukkan Perkembangan Positif
- Target Pariwisata Mendorong Inisiatif Kebersihan
- Informasi Praktis untuk Masyarakat
- Hal yang Perlu Diketahui
Menteri Perumahan dan Pemerintahan Daerah Nga Kor Ming mengonfirmasi bahwa warga Singapura tersebut termasuk di antara mereka yang dikenai denda RM2.000 (sekitar S$630) dan perintah kerja sosial karena membuang sampah sembarangan di area publik. Sang menteri mengungkapkan bahwa pada 5 Januari di Johor Bahru, lima orang tertangkap, tiga di antaranya warga negara Singapura. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penertiban yang lebih luas bernama Ops Cegah, yang menjaring 120 pelanggar dalam operasi pada 1 dan 2 Januari, terdiri atas 86 warga lokal dan 34 warga asing.
Insiden yang melibatkan warga Singapura itu terjadi di lokasi berbeda di Johor Bahru. Menurut keterangan penertiban dari Perusahaan Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik (SWCorp), dua warga Singapura tertangkap pada 3 Januari di dekat KSL City Mall di Taman Abad dalam operasi penertiban terhadap pembuangan sampah kecil. Dalam insiden terpisah pada 1 Januari, seorang warga Singapura lainnya ditahan dalam operasi penertiban di sepanjang Jalan Garuda 2/1 di Larkin Jaya setelah diduga membuang sampah sembarangan di dekat deretan toko. Ketiga kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik 2007 (UU 672).
Tindakan cepat terhadap pengunjung asing mengirim pesan kuat bahwa Malaysia serius menegakkan peraturan lingkungan yang baru. Otoritas Johor menegaskan tidak akan ada "perlakuan istimewa" bagi warga asing yang melanggar hukum setempat. SWCorp menyatakan petugas berpakaian sipil dan langkah pengawasan terselubung dikerahkan untuk menangkap pelanggar saat melakukan pelanggaran. Kasus warga Singapura ini cukup menonjol mengingat Johor merupakan tujuan populer bagi pengunjung dari Singapura, yang kerap melintasi perbatasan untuk berbelanja, bersantap, dan berekreasi.
Memahami Kerangka Baru Anti-Pembuangan Sampah Sembarangan Malaysia
Rezim anti-pembuangan sampah sembarangan yang lebih ketat ini berasal dari amendemen terhadap Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik 2007, yang dikenal sebagai UU 672. Amendemen tersebut disahkan oleh kedua majelis Parlemen Malaysia pada Agustus 2025. Dewan Rakyat, majelis rendah, menyetujui amendemen itu, disusul Dewan Negara, atau majelis tinggi, pada bulan yang sama. Setelah mendapat persetujuan kerajaan, ketentuan kerja sosial mulai berlaku pada 1 Januari 2026, menandai perubahan signifikan dalam cara Malaysia menangani pelanggaran ringan terkait pembuangan sampah sembarangan.
Kerangka baru ini memperkenalkan sistem hukuman ganda yang menggabungkan sanksi finansial dengan kerja fisik yang dirancang untuk mengedukasi pelanggar tentang tanggung jawab sebagai warga. Berdasarkan undang-undang yang telah diamendemen, orang yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda mulai dari RM2.000 hingga RM10.000, jauh lebih tinggi dibandingkan sanksi sebelumnya. Pengadilan juga berwenang menjatuhkan perintah kerja sosial hingga 12 jam, yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Pendekatan ini bertujuan mengaitkan pelanggaran secara langsung dengan konsekuensinya, dengan mewajibkan pelanggar ikut serta dalam kegiatan pembersihan dan pemeliharaan.
Saat ini, undang-undang tersebut berlaku di delapan wilayah: Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perlis, dan Kedah, serta Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Putrajaya. Negara bagian lain, termasuk Penang, Selangor, Kelantan, dan Terengganu, diperkirakan akan menerapkan langkah serupa setelah mendapat persetujuan di tingkat negara bagian. Pemerintah federal menyatakan masa enam bulan akan diberikan untuk berdiskusi dengan pemerintah negara bagian yang belum menerapkan UU 672 guna menjajaki cara penerapan yang sesuai.
"Kami ingin Malaysia menjadi lebih bersih lagi daripada Singapura," kata Menteri Perumahan dan Pemerintahan Daerah Nga Kor Ming, menyampaikan ambisi pemerintah terkait kebersihan dalam sebuah acara baru-baru ini.
Penerapan langkah-langkah ini menandai pergeseran kebijakan dari ketergantungan utama pada denda menuju pembentukan perubahan perilaku jangka panjang. CEO SWCorp Khalid Mohamed menjelaskan bahwa pendekatan kerja sosial diperkenalkan karena denda saja tidak efektif bagi semua lapisan masyarakat. Bagi sebagian orang yang mampu membayarnya, sanksi uang bukan pencegah yang memadai. Karena itu, kewajiban kerja sosial turut diberlakukan.
Hukuman Jaket Hijau
Salah satu aspek khas dari pendekatan penertiban baru ini adalah hukuman yang terlihat oleh publik. Menteri Nga Kor Ming menjelaskan bahwa setelah tertangkap, pelanggar akan diberi seragam baru, khususnya jaket hijau, dan diharuskan bekerja bersama petugas kebersihan dewan setempat. Hukuman yang terlihat ini dimaksudkan sebagai sanksi sekaligus pencegah, untuk menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan membawa konsekuensi sosial, bukan hanya sanksi finansial.
Tugas kerja sosial mencakup berbagai kegiatan untuk menangani beragam aspek kebersihan publik. Pelanggar dapat diwajibkan menyapu jalan, membersihkan saluran air, memotong rumput, membersihkan toilet umum, mencuci fasilitas, mengecat bangunan, membersihkan sarang laba-laba, bahkan membantu Departemen Lanskap Nasional memangkas pohon. Ragam tugas ini memastikan pelanggar merasakan langsung tenaga yang dibutuhkan untuk menjaga kebersihan ruang publik, sehingga secara teori menumbuhkan apresiasi lebih besar terhadap pekerjaan petugas kebersihan.
Menteri menegaskan bahwa kekayaan tidak akan membebaskan pelanggar dari kewajiban tersebut. Dalam pernyataan tegas yang ditujukan kepada mereka yang mungkin menganggap denda sekadar biaya menjalankan usaha, ia mengatakan: "Jika seseorang kaya dan ingin 'menyumbang' kepada pemerintah, mereka boleh membuang sampah sembarangan—tetapi mereka akan membayar RM10.000 dan tetap harus menjalani kerja sosial." Kombinasi denda maksimal dan kerja sosial wajib ini bertujuan menghapus anggapan bahwa membayar sejumlah uang dapat menjadi alasan untuk membenarkan perilaku antisosial.
Siapa yang Terdampak oleh Undang-Undang Ini
Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa langkah baru anti-pembuangan sampah sembarangan berlaku universal, tanpa pengecualian berdasarkan kewarganegaraan, usia, atau status sosial. Pendekatan inklusif ini memastikan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum diterapkan secara menyeluruh. Warga asing, termasuk wisatawan dan pekerja asing, menghadapi sanksi yang sama dengan warga Malaysia, yakni denda dan kerja sosial wajib. Kebijakan ini berdampak besar bagi jutaan pengunjung yang datang ke Malaysia setiap tahun, khususnya dari negara-negara tetangga.
Anak-anak dan remaja juga tercakup dalam undang-undang ini, dengan ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban. Orang tua atau wali bertanggung jawab penuh atas pelanggaran membuang sampah sembarangan yang dilakukan anak-anak dalam pengawasan mereka. Dalam operasi penertiban pada malam Tahun Baru, dua anak termasuk di antara mereka yang menerima pemberitahuan pelanggaran, dan orang tua mereka harus menanggung konsekuensinya. Pendekatan ini mencerminkan pandangan bahwa kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata kewajiban pemerintah, sehingga keluarga juga perlu memberikan edukasi dan pengawasan.
Undang-undang ini mencakup semua ruang publik yang dapat diakses masyarakat, termasuk area milik pribadi seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat parkir. Definisi yang luas ini berarti membuang sampah sembarangan hampir di semua tempat di luar kediaman pribadi termasuk dalam cakupan undang-undang. Pelanggaran umum yang dapat memicu penertiban mencakup membuang puntung rokok, meludah di tempat umum, melempar botol plastik, serta menjatuhkan bungkus makanan atau sampah kecil lainnya.
SWCorp telah mengerahkan 330 personel di seluruh negeri untuk menegakkan peraturan baru, dengan petugas ditempatkan di lokasi rawan yang paling sering mengalami masalah pembuangan sampah sembarangan. Strategi penertiban mencakup patroli rutin, petugas penyamaran yang berpura-pura sebagai anggota masyarakat, serta pengawasan CCTV. Petugas berpakaian sipil dapat langsung mengeluarkan pemberitahuan begitu melihat pelanggaran, sehingga calon pelanggar sulit menghindari deteksi dengan hanya mewaspadai petugas berseragam.
Pemilik dan pengelola usaha juga memiliki tanggung jawab berdasarkan kerangka baru ini. Pemilik toko dapat didenda jika sampah ditemukan di luar tempat usaha mereka, sehingga mendorong pelaku usaha menjaga kebersihan area di sekitar tempat mereka. Ketentuan ini memperluas konsep tanggung jawab bersama ke sektor komersial, dengan mengakui peran mereka dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Hasil Awal Penertiban Menunjukkan Perkembangan Positif
Data awal menunjukkan bahwa langkah penertiban yang lebih ketat mungkin mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam perayaan malam Tahun Baru, saat kerumunan berkumpul di kota-kota besar untuk acara hitung mundur, petugas penertiban mengeluarkan 42 pemberitahuan kepada orang-orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Di antara mereka terdapat 24 warga Malaysia dan 18 warga asing, menunjukkan bahwa penertiban berlaku inklusif. Operasi difokuskan pada lokasi rawan, terutama di Kuala Lumpur, tempat banyak orang berkumpul untuk menyambut 2026.
Indikator keberhasilan yang mungkin paling menggembirakan terlihat dari penurunan jumlah sampah yang terukur setelah acara publik besar. Menurut kontraktor pengelolaan sampah Alam Flora, sekitar 3,2 ton sampah dikumpulkan dari tiga lokasi utama di Kuala Lumpur—Dataran Merdeka, kawasan KLCC, dan Bukit Bintang—setelah acara hitung mundur malam Tahun Baru. Angka ini turun 11 persen dari 3,6 ton yang dikumpulkan selama perayaan tahun sebelumnya, meskipun jumlah pengunjung serupa. Penurunan itu terjadi di tengah perluasan upaya penertiban dan meningkatnya kesadaran publik mengenai sanksi baru.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim termasuk di antara ratusan ribu orang yang memadati kota untuk menyaksikan pertunjukan cahaya, kembang api, konser, dan acara lainnya dalam menyambut tahun baru. Alam Flora mengerahkan lebih dari 150 pekerja sejak malam hingga keesokan paginya, didukung puluhan tempat sampah bergerak yang ditempatkan di area ramai untuk mengelola kerumunan dan sampah. Perpaduan antara peningkatan sarana pembuangan sampah dan penertiban ketat tampaknya telah memengaruhi perilaku publik secara positif.
"Hampir 30.000 orang hadir, tetapi setelah kerumunan bubar, tidak ada sampah yang tertinggal. Itu menunjukkan penertiban berhasil," kata Menteri Nga Kor Ming mengenai acara lampu "I Lite U" yang menandai dimulainya Visit Malaysia 2026 di Bukit Bintang pada 3 Januari.
Kebersihan yang terjaga setelah acara berskala besar ini menunjukkan potensi dampak peraturan baru jika disertai kerja sama publik. Tidak adanya sampah meski lalu lintas pengunjung sangat padat menunjukkan bahwa ancaman denda besar dan kerja sosial mungkin mengubah sikap masyarakat terhadap pembuangan sampah. Hasil ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong pergeseran budaya menuju tanggung jawab sebagai warga dan kepedulian lingkungan yang lebih besar.
Target Pariwisata Mendorong Inisiatif Kebersihan
Waktu penerapan langkah anti-pembuangan sampah sembarangan yang lebih ketat ini berkaitan erat dengan tujuan pariwisata Malaysia yang lebih luas untuk 2026. Negara itu meluncurkan Visit Malaysia 2026, kampanye besar yang menargetkan 45 juta pengunjung dan pendapatan pariwisata RM350 miliar. Dengan target ambisius tersebut, menciptakan lingkungan yang bersih dan menarik bagi wisatawan mancanegara menjadi prioritas nasional. Pemerintah menyadari bahwa kebersihan berperan penting dalam membentuk persepsi dan pengalaman pengunjung, serta memengaruhi kemungkinan mereka untuk kembali dan merekomendasikan Malaysia kepada orang lain.
Menteri Nga Kor Ming secara tegas mengaitkan upaya penertiban dengan kampanye pariwisata itu, dengan mengajak seluruh warga Malaysia bertindak sebagai duta pariwisata. Peran ini mencakup menjaga kebersihan ruang publik, memastikan pedagang menetapkan harga secara wajar, dan memperlakukan pengunjung dengan sopan. Pendekatan menyeluruh ini mengakui bahwa pengalaman positif bagi pengunjung bergantung pada berbagai faktor, dengan kebersihan lingkungan sebagai salah satu unsur mendasar. Dengan mendorong warga ikut menjaga citra negara, pemerintah berupaya menciptakan suasana yang lebih ramah bagi tamu mancanegara.
Menteri juga menyinggung kekaguman Malaysia sejak lama terhadap standar kebersihan Jepang yang terkenal. Namun, ia menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut harus diterapkan secara konsisten di dalam negeri, bukan sekadar dikagumi dari jauh. Undang-undang dan upaya penertiban baru ini berupaya melembagakan standar kebersihan melalui kerangka hukum dan pembentukan perilaku. Perbandingan dengan Jepang mencerminkan aspirasi menuju transformasi budaya, ketika kebersihan publik menjadi norma sosial yang tertanam kuat, bukan sekadar kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Penertiban ini juga memiliki fungsi praktis di luar promosi pariwisata. Ruang publik yang bersih membantu menjaga kesehatan masyarakat, mengurangi beban layanan pemerintah kota, dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan bagi warga. Dengan mengaitkan pembuangan sampah sembarangan secara langsung dengan tenaga yang dibutuhkan untuk membersihkannya, undang-undang baru ini bertujuan menumbuhkan pemahaman yang lebih besar tentang dampak kolektif dari tindakan individu. Unsur edukasi ini menjadi inti rancangan undang-undang, yang memandang kerja sosial sebagai sarana menanamkan tanggung jawab sebagai warga, bukan sekadar menghukum pelanggar.
Informasi Praktis untuk Masyarakat
Bagi masyarakat yang ingin mematuhi peraturan baru atau melaporkan pelanggaran, SWCorp telah memberikan panduan mengenai penerapan undang-undang tersebut. Warga diperbolehkan menggunakan ponsel untuk merekam kejadian pembuangan sampah sembarangan, asalkan tindakan dan identitas pelanggar terlihat jelas. Foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut, detail yang dapat mengidentifikasi pelaku seperti wajah atau nomor registrasi kendaraan, serta penanda lokasi untuk memastikan tempat kejadian dapat digunakan sebagai bukti. Rekaman tersebut dapat dikirimkan ke SWCorp melalui WhatsApp di 013-210 7472 atau melalui sistem SISPAA di swcorp.spab.gov.my.
Laporan dapat disampaikan, tetapi pelapor harus memberikan informasi kontak untuk keperluan verifikasi dan perlu mengetahui bahwa mereka mungkin dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum selanjutnya. Namun, SWCorp menyatakan bahwa pelapor pada umumnya mendapat perlindungan, untuk menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan tindakan balasan. Yang penting, merekam seseorang yang membuang sampah sembarangan di tempat umum tidak melanggar undang-undang privasi, karena tidak ada ekspektasi privasi yang wajar di tempat seperti itu.
Mengenai perbedaan antara membuang sampah dengan sengaja dan tidak sengaja, peraturan menganggap barang seperti puntung rokok atau bungkus sebagai pelanggaran yang disengaja, sedangkan kecelakaan yang sungguh-sungguh dapat berujung pada peringatan. Penentuan ini pada akhirnya menjadi kewenangan petugas penegak hukum dan pengadilan magistrat setelah penyelidikan. Jenis kerja sosial yang ditugaskan merupakan kebijaksanaan pengadilan, tetapi biasanya mencakup membersihkan area publik, mengumpulkan sampah, mencuci, mengecat, memotong rumput, serta tugas serupa untuk menjaga ruang publik.
Pelanggar yang tidak menyelesaikan kerja sosial yang ditugaskan akan menghadapi konsekuensi tambahan. Penolakan atau kegagalan untuk mematuhi kewajiban tersebut merupakan pelanggaran terpisah yang dapat dihukum dengan denda serupa atau hukuman penjara. Namun, sistem ini menyediakan sejumlah kelonggaran—pengadilan dapat mempertimbangkan kondisi medis atau pribadi ketika menentukan hukuman yang sesuai, dan pelanggar dapat mengajukan banding atau meminta alternatif berdasarkan alasan yang sah. Pelanggar berulang akan dipantau melalui sistem pelacakan yang dapat berujung pada denda lebih besar dan masa kerja sosial lebih panjang untuk pelanggaran berikutnya.
Penertiban terutama dilakukan oleh petugas SWCorp dan personel penegak hukum dewan setempat, yang diberi kewenangan khusus untuk menerapkan ketentuan baru. Wisatawan perlu mengetahui bahwa aturan yang sama berlaku bagi mereka seperti halnya bagi warga setempat. Artinya, jika tertangkap membuang sampah sembarangan, mereka menghadapi sanksi identik, termasuk denda dan kerja sosial wajib. Penerapan yang seragam ini menegaskan bahwa kebersihan merupakan tanggung jawab semua orang, tanpa memandang berapa lama mereka berencana tinggal di negara tersebut.
Hal yang Perlu Diketahui
- Tiga warga Singapura termasuk di antara 120 orang yang didenda RM2.000 dan diperintahkan menjalani kerja sosial karena membuang sampah sembarangan di Malaysia berdasarkan undang-undang baru yang berlaku pada 1 Januari 2026
- Amendemen terhadap Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik 2007 (UU 672) menetapkan denda mulai dari RM2.000 hingga RM10.000 serta kerja sosial hingga 12 jam
- Tugas kerja sosial mencakup menyapu jalan, membersihkan saluran air dan toilet, memotong rumput, mencuci fasilitas, bahkan memangkas pohon
- Undang-undang ini berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian, termasuk warga asing, wisatawan, dan anak-anak; orang tua bertanggung jawab atas anak di bawah umur
- Penertiban saat ini mencakup Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perlis, Kedah, Kuala Lumpur, dan Putrajaya
- Hasil awal menunjukkan penurunan 11% pada jumlah sampah yang dikumpulkan setelah acara malam Tahun Baru di Kuala Lumpur dibandingkan tahun sebelumnya
- Sanksi yang lebih ketat merupakan bagian dari persiapan Visit Malaysia 2026, yang menargetkan 45 juta pengunjung dan pendapatan pariwisata RM350 miliar
- SWCorp telah mengerahkan 330 personel di seluruh negeri dan menggunakan petugas penyamaran serta pengawasan untuk menangkap pelanggar
- Masyarakat dapat melaporkan kejadian pembuangan sampah sembarangan kepada SWCorp melalui WhatsApp atau sistem SISPAA
- Pelanggar yang tidak menyelesaikan kerja sosial menghadapi denda tambahan atau hukuman penjara karena tidak mematuhi perintah






