Laporan Penguntitan Melonjak di Korea Selatan, Undang-Undang yang Lebih Ketat Mendorong Pelaporan dan Menyingkap Kesenjangan Perlindungan

Baca 10 Menit
Laporan Penguntitan Melonjak di Korea Selatan, Undang-Undang yang Lebih Ketat Mendorong Pelaporan dan Menyingkap Kesenjangan Perlindungan

Gelombang laporan meningkat setelah undang-undang baru tentang penguntitan

Laporan kasus penguntitan di Korea Selatan melonjak tajam setelah reformasi hukum, dengan data pemerintah menunjukkan peningkatan pesat jumlah kasus yang dilaporkan serta semakin banyak warga yang bersedia mencari bantuan. Data Kementerian Kehakiman yang disampaikan kepada anggota parlemen menunjukkan 13,269 kasus penguntitan dilaporkan di seluruh negeri pada 2024, naik dari 7,626 pada 2022. Dalam tujuh bulan pertama tahun ini, 7,981 kasus tambahan dilaporkan. Jika laju ini bertahan, total kasus pada 2025 kemungkinan akan melampaui angka tahun lalu.

Daftar Isi
  1. Gelombang laporan meningkat setelah undang-undang baru tentang penguntitan
  2. Perubahan dalam undang-undang
  3. Perlindungan darurat dan pengadilan
  4. Revisi 2023
  5. Perintah perlindungan tertinggal dari peningkatan kasus
  6. Kasus-kasus yang mengubah opini publik
  7. Gambaran dari tahun pertama kasus
  8. Penguntitan digital bergerak lebih cepat daripada hukum
  9. Konteks regional dan pencegahan
  10. Desakan pegiat dan pejabat saat ini
  11. Poin Utama

Peningkatan ini bertepatan dengan perubahan mendasar dalam cara sistem peradilan menangani penguntitan. Korea Selatan memberlakukan Undang-Undang tentang Hukuman atas Tindak Pidana Penguntitan pada Oktober 2021, mengakhiri masa ketika pengaduan penguntitan kerap ditangani sebagai pelanggaran ringan terhadap ketertiban umum. Undang-undang tersebut mendefinisikan penguntitan sebagai tindakan berulang atau terus-menerus yang tidak dikehendaki dan menimbulkan rasa takut atau cemas, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won. Revisi pada 2023 menghapus klausul kontroversial yang memungkinkan tersangka terhindar dari hukuman jika korban tidak memberikan persetujuan, sehingga mengatasi hambatan besar dalam penuntutan.

Perubahan ini tidak terjadi begitu saja. Serangkaian kasus besar, termasuk pembunuhan seorang pegawai Metro Seoul berusia 28 tahun di Stasiun Sindang pada 2022 setelah ia melaporkan pelecehan terus-menerus, memicu unjuk rasa dan desakan kelompok hak-hak perempuan agar pencegahan diperkuat dan intervensi dipercepat. Tekanan masyarakat sipil dan sorotan media yang meningkat membantu mengangkat penguntitan dari pengaduan pribadi menjadi prioritas keselamatan publik.

Tren ini menunjukkan besarnya perubahan yang terjadi. Hanya 406 kasus yang dilaporkan selama tiga bulan pertama setelah undang-undang baru berlaku pada akhir 2021. Pada akhir 2023, lebih dari 10,400 kasus telah dilaporkan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa pelaporan makin banyak dan penegakan hukum makin kuat, meski masih ada kekurangan dalam perlindungan korban dan jaminan yang diperintahkan pengadilan.

Iklan

Perubahan dalam undang-undang

Undang-undang 2021 memberikan definisi hukum penguntitan yang komprehensif untuk pertama kalinya di Korea Selatan dan menetapkan hukuman yang mencerminkan risiko eskalasi hingga berujung pada kekerasan fisik. Cakupannya meliputi tindakan berulang atau terus-menerus, seperti mendatangi atau mengikuti seseorang tanpa persetujuannya, menunggu atau berkeliaran di dekat rumah, tempat kerja, atau sekolah korban, mengirim pesan atau gambar yang tidak diinginkan, merusak properti hingga menimbulkan rasa takut, menyebarkan informasi pribadi, dan menyamar sebagai orang lain. Tindakan yang terus-menerus atau berulang dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda 30 juta won, atau hingga lima tahun penjara dan denda lebih besar jika pelaku menggunakan senjata. Pelanggaran terhadap perintah pengadilan dapat dikenai hukuman tambahan.

Perlindungan darurat dan pengadilan

Polisi dapat mengambil langkah mendesak saat menerima laporan penguntitan. Langkah tersebut mencakup menghentikan tindakan, memisahkan tersangka dan korban, mengeluarkan perintah yang melarang tersangka mendekati lokasi-lokasi penting dalam jarak 100 meter, serta melarang panggilan telepon, pesan teks, atau kontak daring yang ditujukan kepada korban. Korban dapat dipindahkan ke tempat penampungan jika ada risiko serius terjadinya kekerasan lanjutan. Berdasarkan undang-undang ini, polisi yudisial dapat mengeluarkan tindakan darurat mendesak yang harus segera ditinjau pengadilan, sementara jaksa dapat mengajukan permohonan perintah sementara dari pengadilan, termasuk perintah penahanan, penahanan tersangka jika diperlukan, dan dalam kasus tertentu pemantauan elektronik. Undang-undang ini juga mengatur prosedur untuk mengubah atau mencabut tindakan tersebut serta mewajibkan perlindungan identitas korban.

Revisi 2023

Majelis Nasional menghapus klausul persetujuan untuk penuntutan pada 2023, setelah kelompok perempuan berpendapat bahwa pelaku penguntitan kerap menekan korban agar mencabut pengaduan. Anggota parlemen dari berbagai kubu mendukung perubahan tersebut dalam sidang paripurna dan menyebutnya sebagai perbaikan yang diperlukan agar penuntutan didasarkan pada bukti dan risiko, bukan pada kendali tersangka atas korban yang ketakutan. Para pemimpin kelompok advokasi menyebut langkah tersebut sudah lama tertunda setelah bertahun-tahun diperjuangkan.

Song Ran hee, kepala Hotline Perempuan Korea, menyambut perubahan itu sekaligus mengkritik keterlambatannya. Ia mengatakan klausul semula secara mendasar keliru memahami dinamika penguntitan, ketika ketakutan akan pembalasan sering membuat korban bungkam.

Langkah ini seharusnya sudah dilakukan bertahun-tahun lalu. Kami telah menyampaikan keprihatinan serius mengenai masalah ini sejak undang-undang anti-penguntitan yang pertama disahkan dan berulang kali mendesak pemerintah menghapus klausul yang tidak masuk akal tersebut.
Iklan

Perintah perlindungan tertinggal dari peningkatan kasus

Meski jumlah laporan meningkat, persetujuan pengadilan atas tindakan perlindungan darurat dan sementara justru menurun. Data yang dikutip anggota parlemen menunjukkan persetujuan pengadilan atas tindakan darurat yang diajukan jaksa turun dari 98.4 persen pada akhir 2021 menjadi 98.1 persen pada 2022, 97.9 persen pada 2023, dan 95.8 persen pada 2024, lalu turun lebih jauh menjadi 93.3 persen hingga Juli tahun ini. Persetujuan atas permohonan yang diajukan polisi yudisial juga menurun, dari 94.1 persen pada 2022 menjadi 92.2 persen pada 2024. Sementara itu, tingkat persetujuan atas permohonan jaksa untuk tindakan sementara yang berlaku lebih lama bertahan di sekitar 84 persen.

Angka-angka ini mengkhawatirkan para pegiat karena tindakan sementara sangat penting untuk mencegah pelecehan meningkat menjadi kekerasan. Perintah penahanan, pemindahan ke fasilitas aman, dan larangan kontak elektronik dimaksudkan untuk memberi waktu dan ruang bagi perencanaan keselamatan. Penurunan tingkat persetujuan, meski dari angka yang tinggi, berarti semakin banyak korban pulang tanpa perlindungan yang didukung pengadilan sementara ancaman masih ada.

Anggota parlemen Jeon Hyun heui dari Partai Demokrat berpendapat bahwa lembaga peradilan harus bertindak lebih tegas ketika jaksa atau polisi menyampaikan penilaian risiko yang dapat dipercaya dan bukti pola pelecehan berulang.

Pengadilan telah melalaikan tugas jika ragu mengambil tindakan sementara para korban, yang sangat membutuhkan bantuan, tetap terpapar ancaman penguntitan.
Iklan

Kasus-kasus yang mengubah opini publik

Pembunuhan pada 2022 di Stasiun Sindang, Seoul, menjadi tolok ukur tragis tentang apa yang terjadi ketika perlindungan gagal. Polisi menuduh Jeon Joo hwan menguntit seorang rekan kerja dengan terus-menerus menelepon, mengirim pesan, dan merekamnya secara ilegal. Korban melaporkannya dua kali dalam kurun enam bulan, tetapi ia tidak ditahan. Ia dipecat dan menghadapi proses pengadilan atas tuduhan penguntitan. Sehari sebelum sidang, ia mendatangi stasiun tempat korban bekerja dan menikamnya di toilet. Serangan itu memicu luapan duka dan kemarahan, yang meningkatkan tekanan terhadap anggota parlemen dan pengadilan untuk menutup celah hukum dan menggunakan perangkat perlindungan yang lebih kuat sejak awal siklus kekerasan.

Saat digiring ke hadapan para wartawan setelah ditangkap, Jeon meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Saya melakukan sesuatu yang benar-benar gila.

Kalangan akademisi mengatakan kasus ini memperjelas rasa rentan yang lebih luas di kalangan perempuan, yang menunjukkan bahwa toilet di stasiun yang ramai seharusnya menjadi salah satu ruang publik paling aman.

Hyobin Lee, profesor politik Korea yang juga mengajar paruh waktu, menggambarkan ketakutan itu dengan lugas.

Sekarang tidak ada lagi tempat yang aman bagi perempuan di Korea, karena serangan itu terjadi di tempat umum yang ramai pada siang hari.

Gambaran dari tahun pertama kasus

Tinjauan akademis terhadap putusan pengadilan pada tahun pertama berlakunya undang-undang 2021 memberikan gambaran nyata tentang faktor-faktor risiko. Peneliti yang menganalisis 193 kasus terkait penguntitan dari Oktober 2021 hingga Oktober 2022 menemukan bahwa sebagian besar korban adalah perempuan dan usia rata-rata korban sedikit di atas 42 tahun. Mantan pasangan intim merupakan kelompok terbesar di antara orang-orang yang diduga menguntit, dan penolakan menjadi motif utama yang dilaporkan. Sekitar 16.6 persen pelaku penguntitan telah didiagnosis mengalami gangguan mental, dengan psikosis cukup umum di antara mereka yang teridentifikasi. Kontak langsung dan tindakan mendatangi korban lebih banyak terjadi dibandingkan perilaku yang sepenuhnya dilakukan secara digital atau tidak langsung.

Temuan ini membantu menjelaskan mengapa perlindungan di lapangan kerap bergantung pada intervensi cepat dan dokumentasi yang jelas. Undang-undang mensyaratkan adanya tindakan berulang atau terus-menerus, sehingga pelaporan dini dan pengumpulan bukti dapat menentukan hasilnya. Jika pelaku adalah mantan pasangan, polanya sering mencakup panggilan telepon, kunjungan, menunggu di dekat rumah atau tempat kerja, dan konfrontasi yang kian meningkat. Semakin cepat polisi mendokumentasikan pola tersebut dan mengamankan perintah larangan kontak, semakin besar peluang mencegah terjadinya kekerasan serius.

Iklan

Penguntitan digital bergerak lebih cepat daripada hukum

Para ahli memperingatkan bahwa pengawasan dan pelecehan berbasis teknologi berkembang lebih cepat daripada kerangka hukum. Dengan penggunaan ponsel pintar yang hampir universal dan ekosistem media sosial yang padat, korban melaporkan pemasangan spyware, pelacakan GPS secara langsung, serta pesan tanpa henti yang bertujuan mengawasi, mengisolasi, dan mengintimidasi. Analisis terbaru dari Institut Pengembangan Perempuan Korea mencatat bahwa Korea Selatan belum memiliki statistik resmi tentang penguntitan berbasis teknologi. Beberapa tindakan, seperti pelacakan GPS secara diam-diam, sering dikenai dakwaan pelanggaran privasi, bukan penguntitan, sehingga hukuman dapat terbatas dan ancaman yang dihadapi korban menjadi kurang jelas.

Bae Seong shin, Pejabat Kesetaraan Gender di Kantor Kejaksaan Agung yang telah meneliti kekerasan melalui teknologi, berpendapat bahwa dampaknya bukan sesuatu yang abstrak atau sepele. Pengawasan dan ancaman terus-menerus mengubah kehidupan sehari-hari para korban.

Berbeda dengan penguntitan fisik konvensional, penguntitan yang dimediasi teknologi menimbulkan bentuk kendali yang kuat tanpa kontak langsung, sehingga korban merasa terjebak dalam sesuatu yang bisa disebut penjara tak kasatmata.

Negara-negara yang mengakui kendali koersif sebagai unsur utama kekerasan dalam rumah tangga tengah menyesuaikan undang-undang agar mencakup pola intimidasi dan pengawasan yang mungkin tidak melibatkan kontak fisik. Para pegiat di Korea Selatan meminta anggota parlemen merevisi undang-undang penguntitan agar kendali berbasis teknologi diatur secara eksplisit, dan agar unit penyidikan memiliki perangkat, pelatihan, serta dukungan forensik digital untuk bertindak cepat.

Konteks regional dan pencegahan

Di seluruh kawasan, pemerintah memperbarui aturan pidana untuk menangani dampak psikologis, pelecehan daring, dan perlindungan informasi pribadi. Malaysia, misalnya, telah memberlakukan amendemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengkriminalisasi doxing dan komunikasi yang dimaksudkan untuk menimbulkan tekanan emosional, dengan tujuan mempercepat dan memperketat penindakan terhadap perundungan di ruang fisik maupun digital. Langkah-langkah ini mencerminkan pergeseran yang lebih luas menuju pengakuan atas dampak emosional dan psikologis, alih-alih hanya berfokus pada cedera fisik.

Korea Selatan juga mulai memperluas sistem dukungan di sekitar undang-undang penguntitan. Pada 2023, Undang-Undang tentang Pencegahan Penguntitan dan Perlindungan Korban memperkuat jaring pengaman dengan meresmikan tempat penampungan dan layanan konseling bagi orang-orang yang berisiko. Polisi dapat mengarahkan korban ke fasilitas aman, memberikan informasi tentang hak dan layanan, serta berkoordinasi dengan jaksa untuk mengajukan perintah perlindungan yang sesuai dengan tingkat risiko.

Strategi pencegahan yang terbukti menjanjikan di yurisdiksi lain mencakup penilaian risiko terstandar saat pertama kali korban menghubungi polisi, peninjauan cepat atas tindakan darurat oleh pengadilan, penegakan ketat perintah penahanan, dan pemantauan elektronik terhadap pelaku berisiko paling tinggi. Berbagi informasi di antara polisi, jaksa, pengadilan, dan layanan korban sangat penting, begitu pula pelatihan khusus untuk menangani bukti digital dan pelecehan daring.

Desakan pegiat dan pejabat saat ini

Seiring meningkatnya jumlah laporan dan cakupan kasus meluas dari mantan pasangan hingga kenalan dan orang asing, para pegiat mendesak agar akses terhadap perintah perlindungan dipermudah dan penegakan diperkuat ketika perintah tersebut dilanggar. Banyak pihak meminta pengadilan lebih mudah mengeluarkan perintah sementara larangan kontak pada tahap darurat, mengingat risiko eskalasi yang telah terdokumentasi dengan baik. Pimpinan kejaksaan dan kepolisian menyoroti perlunya jumlah personel dan sumber daya yang memadai untuk menangani volume kasus yang lebih besar serta mengawasi kepatuhan, termasuk melalui pemantauan elektronik jika tingkat risiko mengharuskannya.

Para ahli kekerasan yang dimediasi teknologi menginginkan rumusan undang-undang yang lebih jelas untuk mencakup penggunaan spyware, pengambilalihan akun, pelacakan GPS secara diam-diam, dan pelecehan terkoordinasi di berbagai platform. Mereka juga merekomendasikan agar penguntitan berbasis teknologi dimasukkan dalam statistik kejahatan nasional sebagai panduan kebijakan dan alokasi sumber daya. Penyedia layanan bagi korban secara konsisten menyebut perluasan tempat penampungan, peningkatan dukungan relokasi, dan pendirian saluran bantuan 24 jam khusus penguntitan sebagai kebutuhan. Mereka menekankan pentingnya pendampingan kasus jangka panjang, bukan sekadar respons krisis jangka pendek.

Poin Utama

  • Laporan penguntitan meningkat dari 7,626 pada 2022 menjadi 13,269 pada 2024, dengan 7,981 kasus dilaporkan hingga Juli tahun ini.
  • Undang-Undang tentang Hukuman atas Tindak Pidana Penguntitan 2021 menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun, atau hingga lima tahun jika pelaku menggunakan senjata.
  • Revisi 2023 menghapus klausul yang memungkinkan tersangka terhindar dari hukuman jika korban tidak memberikan persetujuan.
  • Pengadilan menyetujui porsi yang lebih kecil dari permohonan tindakan darurat dan sementara, sementara tingkat persetujuan menurun seiring meningkatnya jumlah laporan.
  • Pembunuhan di Stasiun Sindang pada 2022 memperkuat desakan publik agar perlindungan bagi korban lebih cepat dan kuat.
  • Tinjauan akademis atas kasus-kasus pada tahun pertama menemukan bahwa sebagian besar pelaku penguntitan adalah mantan pasangan, penolakan merupakan motif yang umum, dan kontak langsung menjadi pola yang dominan.
  • Para ahli memperingatkan adanya celah hukum terkait penguntitan digital, termasuk spyware, pelacakan GPS, dan pelecehan daring yang terkoordinasi.
  • Para pegiat mendesak agar kendali berbasis teknologi diatur dengan lebih jelas, perintah perlindungan dipercepat, penegakan diperkuat, serta layanan tempat penampungan dan konseling diperluas.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka