Undang-Undang Antiterorisme Bangladesh dan Penghilangan Paksa: Penyalahgunaan Sistematis terhadap Keadilan

Baca 9 Menit
Rapid Action Battalion: Bangladesh’s notorious paramilitary force ...

Pendahuluan: Penggunaan Undang-Undang Kontraterorisme sebagai Senjata di Bangladesh

Dalam beberapa tahun terakhir, Bangladesh mendapat sorotan tajam dari pengamat dalam dan luar negeri terkait penerapan undang-undang kontraterorisme, khususnya Undang-Undang Antiterorisme 2009. Sebuah komisi penyelidikan yang dibentuk setelah pemerintahan Sheikh Hasina jatuh pada Agustus 2024 mengungkap pola yang meresahkan: Undang-Undang Antiterorisme secara sistematis disalahgunakan untuk menuntut korban penghilangan paksa, kerap sebagai alat untuk menekan perbedaan pendapat politik dan membungkam suara oposisi. Artikel ini mengulas temuan komisi, mekanisme penyalahgunaan, peran lembaga keamanan, serta dampak yang lebih luas terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum di Bangladesh.

Daftar Isi
  1. Pendahuluan: Penggunaan Undang-Undang Kontraterorisme sebagai Senjata di Bangladesh
  2. Bagaimana Undang-Undang Antiterorisme Menjadi Alat Represi
  3. Konteks Politik dan Waktu Penuntutan
  4. Mekanisme Penyalahgunaan: Pemaksaan, Rekayasa, dan Keterlibatan Peradilan
  5. Pengakuan Paksa dan Ketiadaan Perlindungan Hukum
  6. Tunggakan Perkara dan Pembebasan Massal
  7. Peran Lembaga Keamanan dalam Penghilangan Paksa
  8. Batalion Aksi Cepat (RAB): Dari Pemberantasan Terorisme Menjadi Pasukan Pembunuh Politik
  9. Kepolisian dan Cabang Detektif: Politisasi dan Impunitas
  10. CTTC dan DGFI: Lembaga Intelijen sebagai Instrumen Represi
  11. NSI dan BGB: Pengawasan dan Penculikan Lintas Batas
  12. Pusat Penahanan Rahasia: Infrastruktur Kekerasan
  13. Dampak terhadap Korban dan Keluarga
  14. Respons Internasional dan Desakan Reformasi
  15. Perkembangan Politik Terkini dan Perubahan Legislatif
  16. Dampak yang Lebih Luas: Menyusutnya Ruang Sipil dan Supremasi Hukum
  17. Ringkasan

Bagaimana Undang-Undang Antiterorisme Menjadi Alat Represi

Undang-Undang Antiterorisme yang disahkan pada 2009 dimaksudkan untuk memberi otoritas Bangladesh landasan hukum yang kuat guna melawan ancaman terorisme yang nyata. Namun, laporan interim kedua komisi yang diserahkan pada Juni 2024 mendapati bahwa undang-undang itu paling sering digunakan bukan untuk menindak teroris, melainkan terhadap orang-orang yang dihilangkan secara paksa oleh aparat negara. Dari 309 korban penghilangan paksa yang dianalisis, 198 didakwa berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme, jauh lebih banyak daripada yang didakwa berdasarkan undang-undang lainnya. Undang-undang lain, seperti Undang-Undang Bahan Peledak, Undang-Undang Senjata, Undang-Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Undang-Undang Keamanan Digital, dan Undang-Undang Kekuasaan Khusus, juga digunakan, tetapi dalam skala lebih kecil.

Analisis komisi mengungkap pola kriminalisasi sistematis, sering kali tanpa bukti yang spesifik terhadap individu. Definisi undang-undang yang luas dan samar memungkinkan otoritas mencap lawan politik, aktivis, dan pengkritik sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, sehingga penahanan dan penuntutan mereka dapat dibenarkan dengan dalih kontraterorisme.

Konteks Politik dan Waktu Penuntutan

Salah satu temuan paling mencolok adalah korelasi antara peristiwa politik dan pengajuan kasus antiterorisme. Lonjakan penuntutan terjadi bersamaan dengan periode gejolak politik yang meningkat, seperti pemilihan umum 2018, unjuk rasa besar-besaran menentang tokoh asing, dan mobilisasi oposisi. Sebagai contoh, jumlah kasus melonjak tajam pada 2018, bertepatan dengan tindakan keras terhadap partai-partai oposisi. Pada 2022, meningkatnya kegiatan Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) dan Jamaat-e-Islami memicu pengajuan kasus yang terus berlanjut, sementara kasus-kasus pada 2021 mencerminkan respons pemerintah terhadap unjuk rasa menentang kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi.

Sebaliknya, ketika kegiatan oposisi pada 2023 beralih ke konfrontasi langsung di jalanan, dakwaan antiterorisme lebih jarang digunakan dan jumlah kasus baru menurun. Setelah pemilihan umum 2024, pengajuan kasus kembali merosot seiring surutnya kegiatan politik. Naik turunnya jumlah kasus ini menunjukkan bahwa penerapan undang-undang antiterorisme jauh dari netral; sebaliknya, penerapannya berkaitan erat dengan upaya pemerintah menekan perbedaan pendapat pada masa-masa sensitif secara politik.

Iklan

Mekanisme Penyalahgunaan: Pemaksaan, Rekayasa, dan Keterlibatan Peradilan

Laporan komisi merinci berbagai praktik pemaksaan untuk mendapatkan pengakuan dan merekayasa kasus terhadap korban penghilangan paksa. Korban kerap ditahan di pusat penahanan rahasia, disiksa, dan diancam akan mengalami kekerasan lebih lanjut jika tidak menandatangani pernyataan pengakuan yang didiktekan oleh para penculik. Pernyataan ini, yang dikenal sebagai pengakuan Pasal 164, kemudian diajukan kepada magistrat sebagai pengakuan bersalah yang diberikan secara sukarela.

Pengakuan Paksa dan Ketiadaan Perlindungan Hukum

Kesaksian yang dihimpun komisi mengungkap pola yang konsisten dan meresahkan: korban dipaksa menghafal naskah yang ditulis petugas penegak hukum, berlatih mengucapkannya di bawah tekanan, lalu membacakannya di pengadilan. Banyak dari mereka tidak diberi akses kepada penasihat hukum, dan magistrat kerap tidak memastikan apakah pengakuan diberikan secara sukarela. Dalam beberapa kasus, korban dipaksa berbicara di hadapan penyiksa mereka, tanpa kesempatan berkomunikasi secara pribadi dengan magistrat.

Seorang korban berusia 19 tahun menceritakan bahwa ia ditahan selama lebih dari sebulan di penjara rahasia oleh Unit Pemberantasan Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara (CTTC) pada 2020. Ia dipaksa berulang kali berlatih mengucapkan pengakuannya. Meski telah memberi tahu magistrat bahwa ia dipukuli dan dipaksa mengaku, pernyataan itu tetap dicatat sebagai pengakuannya. Korban lainnya, yang dihilangkan selama setahun oleh Direktorat Jenderal Intelijen Pasukan (DGFI) dan Batalion Aksi Cepat (RAB), dibawa ke pengadilan dengan rambut baru dicukur dan pakaian bersih untuk menciptakan kesan bahwa dirinya baik-baik saja, sementara kenyataan penderitaannya diabaikan.

Iklan

Tunggakan Perkara dan Pembebasan Massal

Komisi menemukan bahwa penanganan kasus antiterorisme oleh sistem peradilan lebih dipengaruhi tekanan administratif daripada kekuatan bukti. Kasus yang mendekati batas lima tahun kerap diselesaikan sekaligus agar tidak terlihat menumpuk, dan sebagian besar berakhir dengan pembebasan. Dari 794 kasus yang diselesaikan pada 2017 hingga 2024, hanya 52 yang berujung pada pemidanaan, dengan tingkat pemidanaan hanya 7 persen. Angka yang sangat rendah ini mengindikasikan bahwa banyak kasus sejak awal tidak memiliki dasar penuntutan yang kuat, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang standar yang digunakan untuk memulai penuntutan.

Peran Lembaga Keamanan dalam Penghilangan Paksa

Penyelidikan komisi mengidentifikasi beberapa lembaga negara sebagai pelaku utama penghilangan paksa: Kepolisian Bangladesh (termasuk Cabang Detektif dan Cabang Khusus), Batalion Aksi Cepat (RAB), Unit Pemberantasan Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara (CTTC), DGFI, Badan Intelijen Keamanan Nasional (NSI), dan Penjaga Perbatasan Bangladesh (BGB). Masing-masing memainkan peran berbeda dalam mesin represi, kerap bertindak di luar kewenangan hukum dan nyaris tanpa pertanggungjawaban.

Batalion Aksi Cepat (RAB): Dari Pemberantasan Terorisme Menjadi Pasukan Pembunuh Politik

RAB awalnya dibentuk untuk memberantas kejahatan berat dan terorisme, tetapi dengan cepat identik dengan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, dan penghilangan paksa. Komisi mendokumentasikan ratusan kasus yang melibatkan RAB, dengan korban sering ditemukan tewas atau tetap hilang. Sayap intelijen RAB menjalankan operasi rahasia dan menahan orang-orang di fasilitas tertutup, seperti sel Satuan Tugas Interogasi (TFI) yang terkenal, tempat para tahanan mengalami penyiksaan tanpa henti.

Sorotan internasional meningkat setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap RAB dan para komandannya pada 2021, dengan alasan pelanggaran berat hak asasi manusia. Meski langkah tersebut telah diambil, rekam jejak pelanggaran RAB terus mengikis kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan menjadi hambatan besar bagi reformasi demokratis.

Iklan

Kepolisian dan Cabang Detektif: Politisasi dan Impunitas

Kepolisian Bangladesh, khususnya Cabang Detektifnya, dinilai memainkan peran sentral dalam penghilangan paksa, terutama pada masa gejolak politik. Kepolisian semakin dipolitisasi dan berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, bukan lembaga netral. Para korban mencakup aktivis politik, pelajar, guru, pelaku usaha, dan pengkritik pemerintah. Penyiksaan dalam tahanan terjadi secara luas, sementara pembunuhan di luar proses hukum yang kerap disebut insiden “baku tembak” menjadi ciri khas operasi kepolisian.

CTTC dan DGFI: Lembaga Intelijen sebagai Instrumen Represi

CTTC, yang dibentuk pada 2016, dan DGFI, badan intelijen militer utama Bangladesh, sama-sama dikaitkan dengan penghilangan paksa, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang. Komisi mendapati bahwa lembaga-lembaga ini kerap mengoperasikan pusat penahanan rahasia, seperti “Aynaghor” (Rumah Cermin) yang terkenal, tempat para tahanan ditahan tanpa akses komunikasi dan mengalami kekerasan ekstrem. Ketiadaan pengawasan serta meluasnya keterlibatan lembaga-lembaga tersebut dalam urusan sipil turut menumbuhkan budaya impunitas dan mengikis tata kelola demokratis.

NSI dan BGB: Pengawasan dan Penculikan Lintas Batas

NSI, badan intelijen sipil utama Bangladesh, dan BGB, yang bertanggung jawab atas keamanan perbatasan, juga dikaitkan dengan penghilangan paksa. NSI dituduh memantau dan menekan oposisi politik, masyarakat sipil, dan jurnalis, sering kali tanpa pengawasan hukum. BGB dikaitkan dengan pemindahan paksa lintas batas. Beberapa korban dilaporkan diserahkan kepada lembaga keamanan asing, sehingga upaya memastikan pertanggungjawaban semakin rumit.

Pusat Penahanan Rahasia: Infrastruktur Kekerasan

Komisi mengidentifikasi sedikitnya 16 pusat penahanan rahasia di Bangladesh, termasuk fasilitas di Dhaka, Chattogram, Narayanganj, Rajshahi, dan kota-kota lain. Pusat-pusat ini, yang kerap berada di dalam kompleks kepolisian atau lembaga intelijen, digunakan untuk menahan korban tanpa akses komunikasi selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Metode penyiksaan yang digunakan mencakup penyiksaan dengan air, sengatan listrik, menggantung korban dalam posisi terbalik, dan kekerasan psikologis. Keberadaan pusat-pusat ini menegaskan sifat sistematis penghilangan paksa serta keterlibatan berbagai lembaga negara.

Iklan

Dampak terhadap Korban dan Keluarga

Dampak kemanusiaan dari pelanggaran ini sangat besar. Korban penghilangan paksa mengalami penyiksaan, trauma psikologis, serta stigma karena dicap sebagai teroris atau penjahat. Banyak yang menjadi sasaran karena menyuarakan perbedaan pendapat di internet, ikut serta dalam unjuk rasa, atau sekadar memiliki hubungan dengan partai oposisi. Keluarga tidak hanya menanggung kepedihan karena tidak mengetahui nasib orang-orang yang mereka cintai, tetapi juga beban keuangan yang berat. Rata-rata biaya hukum mencapai Tk 7 lakh untuk setiap kasus.

Sejumlah korban tidak pernah kembali; yang lain dibebaskan, tetapi bungkam karena takut. Komisi memverifikasi dan meninjau lebih dari 1.350 kasus penghilangan paksa, dengan sedikitnya 345 orang masih hilang. Ketiadaan keadilan dan pertanggungjawaban membuat keluarga terus hidup dalam ketidakpastian dan duka.

Respons Internasional dan Desakan Reformasi

Organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Human Rights Watch, Amnesty International, dan Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH), berulang kali mengecam penggunaan undang-undang antiterorisme oleh Bangladesh untuk membungkam perbedaan pendapat dan melakukan penghilangan paksa. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pemerintah negara donor telah mendesak penyelidikan independen, pembubaran unit yang melakukan pelanggaran seperti RAB, serta reformasi menyeluruh untuk memulihkan supremasi hukum.

Perkembangan Politik Terkini dan Perubahan Legislatif

Setelah pemerintahan Hasina digulingkan, pemerintahan sementara yang dipimpin peraih Nobel Muhammad Yunus berjanji memulihkan prinsip-prinsip demokrasi dan menghormati hak asasi manusia. Namun, sejumlah inisiatif legislatif terbaru, termasuk pelarangan sementara Partai Liga Awami dan amendemen Undang-Undang Antiterorisme, menuai kritik karena dinilai menyerupai taktik represif rezim sebelumnya. Human Rights Watch dan kelompok-kelompok lain memperingatkan bahwa langkah-langkah ini berisiko melemahkan kebebasan mendasar dan gagal mewujudkan keadilan atas pelanggaran masa lalu.

Komisi penyelidikan penghilangan paksa telah mencatat lebih dari 1.676 pengaduan. Temuan awalnya menggambarkan adanya “rancangan sistematis” di balik penghilangan tersebut, yang sebagian besar menyasar lawan politik. Komisi mendesak reformasi segera, termasuk pembentukan mekanisme pengawasan independen, penuntutan terhadap para pelaku, dan dukungan bagi keluarga korban.

Iklan

Dampak yang Lebih Luas: Menyusutnya Ruang Sipil dan Supremasi Hukum

Penyalahgunaan Undang-Undang Antiterorisme dan praktik penghilangan paksa telah menimbulkan efek gentar terhadap ruang sipil di Bangladesh. Jurnalis, pembela hak asasi manusia, dan warga biasa menghadapi pelecehan, pengawasan, dan kekerasan karena berbicara menentang pelanggaran pemerintah. Undang-undang seperti Undang-Undang Keamanan Digital dan Undang-Undang Keamanan Siber telah digunakan untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat di internet dan membatasi kebebasan berekspresi.

Meski ada sanksi dan advokasi internasional, pelanggaran terus terjadi, sementara aparat keamanan kerap bertindak tanpa pertanggungjawaban. Ketiadaan akuntabilitas telah mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan merusak fondasi demokrasi serta supremasi hukum.

Ringkasan

  • Otoritas Bangladesh secara sistematis menyalahgunakan Undang-Undang Antiterorisme 2009 untuk menuntut korban penghilangan paksa, terutama lawan politik dan pihak yang menyuarakan perbedaan pendapat.
  • Lembaga negara, termasuk kepolisian, RAB, CTTC, DGFI, NSI, dan BGB, dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk penyiksaan, penahanan rahasia, dan pembunuhan di luar proses hukum.
  • Pengakuan kerap diperoleh di bawah tekanan, dengan keterlibatan aparat peradilan dan minimnya perlindungan hukum bagi korban.
  • Waktu dan jumlah penuntutan berkaitan erat dengan peristiwa politik, yang menunjukkan bahwa undang-undang antiterorisme digunakan sebagai alat represi, bukan sebagai langkah keamanan yang sungguh-sungguh.
  • Organisasi internasional telah menyerukan penyelidikan independen, pembubaran unit yang melakukan pelanggaran, serta reformasi hukum dan kelembagaan secara menyeluruh.
  • Perubahan legislatif terbaru oleh pemerintah sementara menimbulkan kekhawatiran bahwa taktik represif akan berlanjut, meski reformasi demokratis telah dijanjikan.
  • Minimnya pertanggungjawaban dan keadilan bagi korban penghilangan paksa terus menggerus hak asasi manusia dan supremasi hukum di Bangladesh.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka