India Mewajibkan Visa bagi Umat Hindu dan Sikh Afghanistan dalam Perubahan Imigrasi yang Lebih Luas

Baca 10 Menit
India Requires Visas for Afghan Hindus and Sikhs Under Wider Immigration Changes

Persyaratan visa menjangkau enam komunitas di tiga negara

Umat Hindu dan Sikh Afghanistan yang mencari perlindungan di India karena persekusi agama atau ancamannya kini harus memiliki visa yang sesuai agar dapat terus tinggal di sana, berdasarkan amendemen aturan imigrasi India. Persyaratan ini mencakup orang-orang yang memenuhi kriteria dan tiba paling lambat 31 Desember 2024 tanpa dokumen perjalanan yang sah, serta mereka yang dokumennya kedaluwarsa setelah tiba.

Daftar Isi
  1. Persyaratan visa menjangkau enam komunitas di tiga negara
  2. Siapa yang wajib memiliki visa?
  3. Apa yang berubah dari pengecualian September 2025?
  4. Rangkaian tanggal penting
  5. Izin tinggal dan kewarganegaraan mengikuti aturan berbeda
  6. Keringanan bagi penduduk yang tidak dapat memperpanjang paspor
  7. Apa yang berubah untuk perjalanan melalui Nepal dan Bhutan?
  8. Pengecualian bagi kelompok pengungsi yang tetap berlaku
  9. Dampak perubahan bagi keluarga yang terdampak
  10. Poin Utama

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi warga Afghanistan. Umat Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen dari Bangladesh dan Pakistan juga tercakup. Kementerian Dalam Negeri India menerbitkan amendemen tersebut pada 4 November 2026, dan amendemen itu dimuat dalam Lembaran Negara pada 5 November, saat mulai berlaku.

Perintah Imigrasi dan Orang Asing (Pengecualian) (Amendemen), 2026, mempertahankan pengecualian tertentu dari kewajiban paspor dan visa untuk masuk ke India, tetapi mewajibkan visa yang sesuai agar seseorang dapat terus tinggal di negara itu. Bagi keluarga yang terdampak, izin untuk tetap tinggal di India kini mencakup kewajiban memperoleh visa yang tepat, meskipun mereka mendapat pengecualian terkait dokumen masuk atau perjalanan.

Perintah tersebut juga mengubah aturan dokumen untuk perjalanan yang melibatkan India, Nepal, dan Bhutan, memberikan keringanan bersyarat kepada sejumlah penduduk yang tidak dapat memperpanjang paspor asing, serta mempertahankan pengecualian tertentu bagi pengungsi Tibet dan warga Tamil Sri Lanka yang terdaftar.

Siapa yang wajib memiliki visa?

Persyaratan ini mencakup empat kriteria: negara asal, komunitas agama, tanggal kedatangan, dan keadaan yang mendorong seseorang mencari perlindungan. Ketentuan tersebut berlaku bagi anggota enam komunitas yang disebutkan dari Afghanistan, Bangladesh, atau Pakistan yang terpaksa mencari perlindungan akibat persekusi agama atau ancamannya.

Batas waktu kedatangan adalah 31 Desember 2024. Ketentuan ini mencakup orang-orang yang masuk tanpa paspor atau dokumen perjalanan lain yang sah, serta mereka yang dokumennya masih berlaku saat tiba tetapi kemudian kedaluwarsa.

Iklan

Sebagai contoh, seorang penganut Sikh dari Afghanistan yang tiba sebelum batas waktu tanpa dokumen perjalanan yang sah termasuk dalam kategori tersebut jika memenuhi kriteria persekusi. Ketentuan yang sama berlaku bagi penganut Hindu dari Bangladesh atau warga Kristen dari Pakistan yang dokumen perjalanannya kedaluwarsa setelah masuk ke India.

Karena itu, persyaratan ini menjangkau orang-orang dengan riwayat dokumen yang berbeda. Tidak memiliki paspor saat tiba dan paspor yang kedaluwarsa setelah tiba sama-sama berujung pada kewajiban praktis yang sama bagi komunitas yang tercakup: memperoleh jenis visa yang sesuai agar dapat terus tinggal di India.

Apa yang berubah dari pengecualian September 2025?

Kementerian Dalam Negeri memperkenalkan pengecualian sebelumnya pada 2 September 2025 berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Orang Asing, 2025. Perintah tersebut menyatukan pemberitahuan terdahulu yang memberikan pengecualian berdasarkan undang-undang paspor dan orang asing kepada komunitas yang disebutkan, termasuk perlindungan dari penuntutan yang tercakup dalam ketentuan tersebut.

Perintah September 2025 mengizinkan anggota enam komunitas yang memenuhi syarat untuk masuk dan tinggal tanpa paspor atau visa yang sah. Amendemen 2026 mempertahankan pengecualian masuk, tetapi menambahkan kewajiban visa agar mereka dapat terus tinggal.

Paspor dan visa memiliki fungsi berbeda. Paspor biasanya diterbitkan oleh negara seseorang dan mencatat identitas serta kewarganegaraan untuk perjalanan internasional. Visa adalah izin dari negara tujuan untuk masuk atau tinggal dengan persyaratan tertentu. Amendemen ini mempertahankan pengecualian paspor tertentu, tetapi mewajibkan visa untuk tinggal di India.

Bagi penduduk yang terdampak, langkah administratif selanjutnya adalah memperoleh visa yang sesuai melalui otoritas imigrasi terkait. Pengumuman tersebut tidak menyebutkan batas waktu pengajuan, jenis visa tertentu, biaya, atau jadwal pemrosesan, juga tidak mencantumkan jumlah orang yang perlu mengajukan permohonan.

Rangkaian tanggal penting

Perubahan ini mencakup beberapa tanggal yang menentukan jenis kelayakan yang berbeda. Batas waktu kedatangan untuk ketentuan visa terbaru ditetapkan sepuluh tahun setelah batas waktu yang digunakan untuk jalur kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang (Amendemen) Kewarganegaraan, 2019.

Iklan

Urutan tanggal utamanya adalah:

  • 31 Desember 2014: Batas waktu kedatangan untuk jalur kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang (Amendemen) Kewarganegaraan, dengan tetap tunduk pada persyaratan hukum lainnya.
  • 31 Desember 2024: Batas waktu kedatangan bagi enam komunitas yang tercakup dalam ketentuan visa hasil amendemen.
  • 2 September 2025: Pemerintah menerbitkan Perintah Imigrasi dan Orang Asing (Pengecualian), 2025.
  • 4 November 2026: Kementerian Dalam Negeri menerbitkan amendemen.
  • 5 November 2026: Amendemen dimuat dalam Lembaran Negara dan mulai berlaku.

Bagi keluarga yang memeriksa status mereka, tanggal kedatangan perlu dipertimbangkan bersama kewarganegaraan, agama, alasan mencari perlindungan, dan kondisi dokumen perjalanan. Batas waktu 2024 berkaitan dengan pengecualian imigrasi dan persyaratan visa, sedangkan batas waktu 2014 berkaitan dengan kelayakan untuk jalur kewarganegaraan tertentu.

Izin tinggal dan kewarganegaraan mengikuti aturan berbeda

Undang-Undang (Amendemen) Kewarganegaraan, 2019, menyediakan jalur untuk memperoleh kewarganegaraan India melalui pendaftaran atau naturalisasi bagi anggota enam komunitas yang memenuhi syarat dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan. Pendaftaran dan naturalisasi adalah prosedur hukum yang memungkinkan seseorang memperoleh kewarganegaraan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kesamaan negara dan komunitas menghubungkan kedua kebijakan tersebut, tetapi masing-masing memiliki persyaratan sendiri. Berdasarkan undang-undang kewarganegaraan, pemohon yang memenuhi syarat harus masuk ke India paling lambat 31 Desember 2014 dan memenuhi ketentuan hukum lainnya. Ketentuan visa hasil amendemen mencakup kedatangan yang memenuhi syarat hingga 31 Desember 2024.

Karena itu, seseorang yang tiba pada 2020 mungkin tercakup dalam ketentuan visa terbaru, tetapi tidak memenuhi batas waktu kedatangan dalam undang-undang kewarganegaraan. Persoalan hukum yang perlu segera mereka tangani berdasarkan amendemen ini adalah memperoleh izin untuk tetap tinggal melalui visa yang sesuai.

Bagi orang yang tiba sebelum akhir 2014, kelayakan untuk memperoleh kewarganegaraan tetap harus dinilai berdasarkan undang-undang kewarganegaraan. Visa mengatur izin tinggal, sedangkan kewarganegaraan memberikan status hukum berbeda dengan proses permohonan dan persyaratannya sendiri.

Keringanan bagi penduduk yang tidak dapat memperpanjang paspor

Amendemen ini juga mengatur kelompok penduduk tertentu yang paspor asingnya telah kedaluwarsa dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan tersebut memadukan keringanan bersyarat dari kewajiban paspor dengan kewajiban memperoleh visa yang sesuai agar dapat terus tinggal.

Iklan

Satu kategori mencakup warga negara Pakistan yang masuk ke India paling lambat 31 Desember 2009 menggunakan paspor Pakistan yang sah dan berniat menetap secara permanen. Keringanan berlaku jika mereka tidak dapat memperpanjang paspor karena tidak memiliki Kartu Identitas Nasional Terkomputerisasi yang diterbitkan Pakistan. Kartu tersebut merupakan dokumen identitas Pakistan yang digunakan dalam proses perpanjangan paspor sebagaimana diatur dalam ketentuan itu.

Kategori lainnya mencakup pria Muslim tertentu yang semula merupakan warga negara India, bermigrasi ke Pakistan antara 15 Agustus 1947 dan 31 Desember 1965, lalu kembali ke India paling lambat 31 Desember 2009. Mereka harus menetap di Kerala dan memenuhi persyaratan tambahan.

Persyaratan tersebut mencakup tidak pernah menikah atau memperoleh properti tidak bergerak saat berada di Pakistan, meninggalkan anggota keluarga yang merupakan warga negara India di India ketika mereka bermigrasi, berjanji tidak akan kembali ke Pakistan, serta tidak memiliki catatan yang merugikan dari kepolisian atau badan keamanan.

Amendemen ini juga mencakup orang-orang keturunan India tertentu yang memperoleh kewarganegaraan Malaysia atau Singapura dan kembali ke India paling lambat 31 Desember 2009. Paspor mereka harus telah kedaluwarsa dan tidak dapat diperpanjang karena mereka tidak memenuhi persyaratan perpanjangan di negara terkait. Mereka harus menyertakan bukti dokumenter tentang asal-usul India.

Bagi kategori-kategori ini, keringanan berlaku untuk kendala paspor atau dokumen perjalanan. Untuk terus tinggal di India, mereka tetap harus memiliki visa yang sesuai. Dengan demikian, orang-orang yang tidak dapat memperpanjang paspornya memiliki jalur untuk mengurus status imigrasi berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Apa yang berubah untuk perjalanan melalui Nepal dan Bhutan?

Warga negara India tetap dikecualikan dari kewajiban paspor untuk perjalanan langsung ke Nepal atau Bhutan melalui darat atau udara, dengan tunduk pada aturan yang berlaku. Mereka harus menunjukkan kepada petugas imigrasi dokumen identitas yang ditentukan dalam Panduan Visa pemerintah dan memberikan informasi tambahan yang diminta petugas.

Amendemen tersebut secara resmi mendefinisikan Panduan Visa sebagai dokumen pemerintah pusat yang memuat petunjuk tentang visa, imigrasi, dan hal-hal terkait. Dokumen ini menjadi rujukan untuk persyaratan identitas dalam ketentuan tersebut.

Warga negara India yang melanjutkan perjalanan ke negara ketiga melalui perbatasan India–Nepal atau India–Bhutan harus membawa paspor yang sah dan menggunakan pos pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan. Karena itu, persyaratan dokumen untuk perjalanan yang berakhir di Nepal atau Bhutan berbeda dari perjalanan yang menggunakan salah satu negara tersebut sebagai jalur menuju tujuan lain.

Iklan

Warga Nepal dan Bhutan juga tetap dikecualikan dari kewajiban paspor untuk perjalanan langsung ke India berdasarkan aturan yang berlaku. Mereka harus membawa dokumen identitas yang ditentukan dalam Panduan Visa dan memberikan informasi tambahan yang diminta petugas imigrasi.

Warga Nepal dan Bhutan yang masuk atau keluar India dalam perjalanan menuju atau dari tujuan di luar India, Nepal, dan Bhutan wajib memiliki paspor yang sah. Mereka yang berangkat dari atau transit melalui China, Makau, Hong Kong, atau Pakistan harus membawa paspor dan visa yang sah. Karena itu, rute perjalanan menjadi faktor penting dalam menentukan dokumen yang diperlukan.

Pengecualian bagi kelompok pengungsi yang tetap berlaku

Perintah hasil amendemen mempertahankan pengecualian tertentu dari kewajiban paspor dan visa bagi pengungsi Tibet serta warga Tamil Sri Lanka yang terdaftar. Kelayakan mereka bergantung pada tanggal kedatangan, izin, dan persyaratan pendaftaran yang ditetapkan untuk masing-masing kelompok.

Pengungsi Tibet yang masuk ke India setelah 1959 tetapi sebelum 30 Mei 2003 dengan Izin Masuk yang diterbitkan Kedutaan Besar India di Kathmandu tetap tercakup dalam pengecualian.

Ketentuan tersebut juga mencakup warga Tibet yang tiba setelah 30 Mei 2003 dengan Izin Masuk Khusus yang diterbitkan kedutaan di Kathmandu, asalkan mereka masuk melalui pos imigrasi yang ditetapkan di perbatasan India–Nepal. Mereka harus mendaftar kepada Petugas Pendaftaran terkait dan memperoleh Sertifikat Pendaftaran berdasarkan Pasal 13 Peraturan Imigrasi dan Orang Asing, 2025.

Warga Tamil Sri Lanka yang terdaftar dan mencari perlindungan di India paling lambat 9 Januari 2015 tetap dikecualikan dari kewajiban paspor dan visa. Bagi penduduk ini, pendaftaran dan batas waktu kedatangan yang berlaku tetap menjadi faktor utama dalam menentukan status mereka berdasarkan perintah tersebut.

Dampak perubahan bagi keluarga yang terdampak

Umat Hindu dan Sikh Afghanistan yang tercakup dalam amendemen kini harus mengurus status visa mereka, termasuk ketika ketiadaan dokumen perjalanan yang sah masuk dalam cakupan pengecualian. Persyaratan yang sama berlaku bagi komunitas lain yang disebutkan dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan.

Langkah praktisnya dimulai dengan menentukan kategori yang relevan: enam komunitas yang mencari perlindungan dari persekusi, penduduk yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat memperpanjang paspor asing, atau kelompok yang tetap memiliki pengecualian tersendiri. Masing-masing kategori memiliki tanggal dan persyaratan berbeda.

Iklan

Bagi keluarga yang tercakup dalam ketentuan persekusi, catatan mengenai waktu kedatangan dan riwayat dokumen perjalanan akan relevan untuk menentukan aturan yang berlaku. Otoritas imigrasi perlu menilai keadaan mereka dan jenis visa yang sesuai.

Amendemen yang lebih luas ini memadukan pengecualian dokumen yang tetap berlaku dengan persyaratan yang lebih spesifik untuk izin tinggal dan perjalanan. Dampak langsungnya bagi enam komunitas tersebut jelas: izin masuk berdasarkan pengecualian diikuti kewajiban memperoleh visa agar dapat terus tinggal di India.

Poin Utama

  • Umat Hindu dan Sikh Afghanistan yang memenuhi syarat wajib memperoleh visa yang sesuai agar dapat terus tinggal di India.
  • Persyaratan ini juga mencakup umat Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen dari Bangladesh dan Pakistan.
  • Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan tiba paling lambat 31 Desember 2024, tanpa dokumen perjalanan yang sah atau dengan dokumen yang kedaluwarsa setelah tiba.
  • Amendemen mulai berlaku pada 5 November 2026 setelah dimuat dalam Lembaran Negara.
  • Jalur kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang (Amendemen) Kewarganegaraan menggunakan batas waktu kedatangan yang lebih awal, yakni 31 Desember 2014.
  • Persyaratan dokumen identitas, paspor, dan visa untuk perjalanan yang melibatkan Nepal dan Bhutan bergantung pada kewarganegaraan serta rute perjalanan.
  • Pengecualian tertentu tetap berlaku bagi pengungsi Tibet dan warga Tamil Sri Lanka yang terdaftar dan memenuhi syarat.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka