Kementerian Agama Merencanakan Pelajaran Lintas Agama
Kementerian Agama Indonesia bertujuan memasukkan materi tentang pencegahan penyebaran apa yang disebutnya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah yang sudah ada pada akhir 2026, atau paling lambat pada awal tahun ajaran 2027. Inisiatif ini akan mencakup lingkungan pendidikan yang terkait dengan Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Daftar Isi
- Kementerian Agama Merencanakan Pelajaran Lintas Agama
- Apa yang Akan Berubah di Ruang Kelas?
- Keluarga dan Penyuluh Agama Akan Berperan
- Peneliti Peringatkan Risiko Perundungan dan Anak Putus Sekolah
- Tinjauan Pendidikan Sebelumnya Menyerukan Penambahan Informasi
- Bagaimana Usulan Ini Masuk ke Perdebatan Pertahanan Nasional
- Usulan Penanganan dan Perbedaan Pandangan tentang Pancasila
- Tanggal dan Keputusan yang Perlu Dicermati
- Poin Utama
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i mengatakan materi kurikulum itu hampir selesai dalam pernyataan yang diberitakan pada 5 November. Penyuluh agama akan menerima materi terkait untuk digunakan dalam pekerjaan mereka di masyarakat, sehingga jangkauan inisiatif ini melampaui ruang kelas.
Usulan tersebut menggabungkan pendidikan agama, pembinaan keluarga, dan kekhawatiran yang dinyatakan pemerintah terkait pertahanan nasional. Syafi'i mengutip Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025, yang menurutnya memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman terhadap pertahanan nasional yang tidak melibatkan kekuatan militer.
Peneliti keberagaman gender Dr. Dede Oetomo memperingatkan bahwa pelajaran tersebut dapat mendorong perundungan terhadap siswa yang penampilan atau perilakunya tidak sesuai dengan ekspektasi maskulinitas konvensional. Kekhawatirannya juga mencakup guru yang dapat menjadi sasaran gosip dan pelecehan.
Pengajuan masyarakat sipil yang disiapkan untuk Tinjauan Berkala Universal Indonesia pada 2017 menawarkan bahan perbandingan lain. Dokumen itu berpendapat bahwa tidak dicantumkannya orientasi seksual dan identitas gender dalam pendidikan kesehatan reproduksi turut menyebabkan kesalahpahaman dan penolakan terhadap orang LGBT.
Dengan demikian, persoalan langsung bagi sekolah mencakup materi yang akan diajarkan dalam pelajaran baru itu dan perlakuan terhadap siswa. Kementerian telah mengumumkan target waktu, tetapi rumusan akhir materi di kelas, jadwal pelaksanaan terperinci, dan perlindungan dari perundungan belum ditentukan.
Apa yang Akan Berubah di Ruang Kelas?
Syafi'i menjelaskan pendekatan yang akan menyisipkan materi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Siswa akan menemui materi tersebut melalui mata pelajaran yang telah diajarkan, bukan lewat mata pelajaran tersendiri yang baru diumumkan.
Kementerian menyatakan persiapannya mempertimbangkan ajaran dan penafsiran dari berbagai agama di Indonesia. Sasaran inisiatif ini mencakup siswa, pendidik, pemuka agama, dan penyuluh yang bekerja langsung dengan keluarga dan masyarakat.
Syafi'i menjelaskan cakupan persiapan tersebut dalam pernyataan yang diberitakan pada 5 November. Diterjemahkan dari bahasa Indonesia, ia mengatakan:
Kementerian Agama hampir menyelesaikan persiapan penyisipan kurikulum untuk mencegah penyebaran budaya menyimpang di semua lingkungan pendidikan, baik Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu.
Penyebutan budaya LGBTQ sebagai menyimpang merupakan cara pandang menteri. LGBTQ merujuk pada lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer. Orientasi seksual berkaitan dengan ketertarikan, sedangkan identitas gender berkaitan dengan pemahaman seseorang mengenai gendernya. Ekspresi gender adalah penampilan luar, seperti pakaian atau gerak-gerik.
Perbedaan-perbedaan itu penting dalam perdebatan tentang pembelajaran di kelas karena peringatan Oetomo menyangkut siswa yang menjadi sasaran karena penampilan atau perilaku mereka. Seorang siswa dapat menjadi sasaran stereotip gender tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gendernya.
Keluarga dan Penyuluh Agama Akan Berperan
Kementerian juga membahas cara memperkuat kehidupan beragama di rumah dan mendorong komunikasi yang terbuka serta saling menghormati di antara anggota keluarga. Syafi'i menyebut keluarga sebagai sumber perlindungan utama bagi anak dari apa yang dianggapnya sebagai pengaruh LGBTQ.
Penyuluh agama akan menggunakan materi pendidikan saat berdiskusi dengan masyarakat. Keterlibatan mereka akan menghubungkan pelajaran di lembaga pendidikan dengan penyuluhan di luar sekolah, termasuk pembahasan tentang hubungan, pengasuhan anak, dan ekspektasi agama.
Syafi'i meminta ulama, pimpinan pesantren, dan pendidik untuk bekerja sama dengan pemerintah. Pendekatan ini menempatkan tanggung jawab besar pada orang dewasa yang membimbing kaum muda, sehingga pilihan kata dan respons mereka terhadap pelecehan menjadi faktor penting dalam dampak kebijakan terhadap anak-anak.
Peneliti Peringatkan Risiko Perundungan dan Anak Putus Sekolah
Oetomo, seorang peneliti keberagaman gender, memperingatkan dalam wawancara pada 30 Oktober 2026 bahwa kurikulum yang ditujukan untuk mencegah budaya LGBTQ dapat memberi siswa pembenaran untuk melecehkan teman sekelas yang tidak memenuhi norma maskulinitas yang berlaku.
Ia menunjuk hal-hal sehari-hari yang dapat memicu perundungan, termasuk pakaian, pilihan warna, dan perilaku. Diterjemahkan dari bahasa Indonesia, Oetomo mengatakan:
Perundungan biasanya didasarkan pada ekspresi gender seseorang, misalnya siswa yang dianggap kurang maskulin atau cara mereka berpakaian, termasuk pilihan warna pakaian.
Oetomo mengatakan pelecehan dapat merusak kesehatan mental, membuat anak menarik diri dari orang lain atau berhenti sekolah, serta meningkatkan risiko bunuh diri. Ia menyebut hal-hal tersebut sebagai kemungkinan dampak perundungan, bukan sebagai akibat yang telah diukur dari kurikulum yang diusulkan.
Guru laki-laki yang dianggap feminin juga dapat menghadapi gosip dan perundungan, katanya, terutama di kalangan siswa SMP dan SMA. Peringatannya menempatkan kesejahteraan staf bersisian dengan keselamatan siswa dalam perdebatan tentang cara penyampaian materi.
Persoalan praktisnya adalah apakah pelajaran yang dibingkai sebagai upaya mencegah pengaruh yang tidak diinginkan akan mendorong siswa untuk menunjuk teman sekelas atau guru sebagai contoh pengaruh tersebut. Menurut argumen Oetomo, dampaknya dapat mengenai siapa pun yang penampilannya memicu prasangka.
Tinjauan Pendidikan Sebelumnya Menyerukan Penambahan Informasi
Pengajuan tinjauan 2017 oleh koalisi masyarakat sipil yang disiapkan untuk Tinjauan Berkala Universal Indonesia menyebutkan bahwa pengajaran kesehatan reproduksi sebagian besar terbatas pada biologi. Dokumen itu mengatakan kurikulum nasional mencakup organ reproduksi, pembuahan, dan penyakit menular seksual.
Tinjauan Berkala Universal adalah proses Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengkaji catatan hak asasi manusia negara-negara. Dokumen ini merupakan pengajuan koalisi dalam proses tersebut, yang memaparkan temuan dan rekomendasi masyarakat sipil.
Koalisi itu berpendapat bahwa tidak dicantumkannya orientasi seksual dan identitas gender dalam pelajaran kesehatan reproduksi turut menyebabkan kurangnya pemahaman tentang keberagaman seksual. Koalisi juga mengatakan kontroversi dan penolakan terhadap orang LGBT membuat lembaga pendidikan enggan mengadakan diskusi tentang isu LGBT.
Pengajuan tersebut mengaitkan kurangnya pendidikan seksualitas yang komprehensif dan terbatasnya akses ke layanan kesehatan reproduksi dengan berbagai masalah, termasuk HIV, kehamilan dini, aborsi tidak aman, perkawinan anak, dan kekerasan seksual. Pendidikan seksualitas komprehensif berarti mengajarkan tentang tubuh, kesehatan, hubungan, dan keputusan terkait, bukan hanya membahas reproduksi.
Rekomendasinya mencakup pelatihan guru, kerja sama dengan masyarakat sipil, serta pelibatan kaum muda dan pendidik dalam pengembangan pendidikan di dalam maupun di luar sekolah. Dokumen itu menyerukan penggunaan Panduan Teknis Internasional tentang Pendidikan Seksualitas dan pedoman UNESCO sebagai rujukan.
Kedua pendekatan tersebut menempatkan prioritas yang berbeda pada ruang pendidikan yang sama. Koalisi menginginkan informasi yang lebih luas untuk meningkatkan pengambilan keputusan terkait kesehatan dan pemahaman; inisiatif kementerian yang diumumkan bertujuan mencegah pengaruh budaya yang dianggap berbahaya.
Bagaimana Usulan Ini Masuk ke Perdebatan Pertahanan Nasional
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR mengadakan pembahasan di Jakarta tentang pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Pesertanya mencakup rektor perguruan tinggi keagamaan negeri dan kepala kantor wilayah kementerian dari seluruh Indonesia.
Husain Insawan, rektor Universitas Islam Negeri Kendari, menghadiri pembahasan tersebut. Universitasnya menyatakan dukungan terhadap pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai agama, penguatan peran keluarga, dan langkah-langkah pencegahan yang konkret.
Dalam pembahasan itu, Ketua Komisi DPR Marwan Dasopang mengatakan para legislator sedang menunggu naskah akademik untuk mendukung usulan undang-undang yang melarang LGBTQ. Naskah semacam itu memaparkan alasan dan penelitian yang dimaksudkan untuk mendukung usulan perundang-undangan.
Syafi'i mengatakan kebijakan tersebut berfokus pada budaya kebebasan seksual, bukan individu. Rujukannya pada ancaman di luar ranah militer menempatkan inisiatif ini dalam argumen pemerintah yang lebih luas mengenai ketahanan nasional, sehingga pembahasannya melampaui perencanaan kurikulum.
Kementerian juga menyiapkan naskah akademik dan landasan hukum tambahan untuk menindak pihak-pihak yang dianggapnya sebagai pendukung penyebaran budaya LGBT. Usulan undang-undang dan persiapan tersebut merupakan langkah terpisah dari penyisipan materi ke dalam pelajaran sekolah.
Usulan Penanganan dan Perbedaan Pandangan tentang Pancasila
Syafi'i juga menyerukan pengobatan, bantuan, dan rehabilitasi bagi orang-orang dengan orientasi seksual yang berbeda. Usulan tersebut akan melibatkan layanan kesehatan dalam inisiatif yang selain itu dijelaskan dalam konteks pendidikan, agama, dan pertahanan nasional.
Orientasi seksual bukanlah penyakit. Menggambarkannya sebagai sesuatu yang memerlukan pengobatan dapat memengaruhi cara siswa memahami diri sendiri dan cara keluarga menanggapi mereka, sehingga cara pandang medis yang disampaikan menteri menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan.
Pancasila, lima prinsip dasar Indonesia, juga menjadi sumber perbedaan pendapat. Syafi'i berpendapat bahwa kebebasan seksual yang ditentangnya bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oetomo menarik kesimpulan sebaliknya tentang inisiatif pencegahan tersebut. Ia berpendapat bahwa mengecualikan orang LGBTQ bertentangan dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Ia juga mengutip sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Menurut argumen Oetomo, stigma terhadap orang LGBTQ menempatkan sesama warga bangsa pada posisi yang lebih rendah. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini menyangkut cara nilai-nilai nasional seharusnya menjadi pedoman dalam memperlakukan orang, sekaligus apa yang seharusnya diajarkan lembaga agama.
Tanggal dan Keputusan yang Perlu Dicermati
Pembahasan publik telah bergeser dari perencanaan pendidikan ke usulan yang melibatkan hukum dan pertahanan nasional. Tanggal-tanggal utama menunjukkan perkembangan berbagai aspek ini:
- 2017: Pengajuan masyarakat sipil untuk Tinjauan Berkala Universal Indonesia menyerukan pendidikan seksualitas yang lebih luas dan persiapan guru yang lebih baik.
- 30 Oktober 2026: Oetomo memperingatkan bahwa kurikulum yang direncanakan dapat meningkatkan perundungan dan merusak kesehatan mental siswa.
- 2 November 2026: Rincian pembahasan di Jakarta yang melibatkan kementerian, legislator, dan pimpinan pendidikan agama dipublikasikan.
- 5 November 2026: Pernyataan Syafi'i menyebut penyisipan kurikulum hampir selesai dan menguraikan persiapan hukum terkait.
- Akhir 2026 atau awal tahun ajaran 2027: Periode target kementerian untuk memperkenalkan materi tersebut.
Langkah berikutnya yang berdampak langsung bagi sekolah adalah penerbitan materi ajar yang sebenarnya. Rumusannya akan menunjukkan bagaimana fokus kementerian yang dinyatakan pada budaya diterjemahkan menjadi pelajaran tentang orang, keluarga, dan hubungan.
Bagi siswa dan guru, dampak langsungnya konkret: apa yang disampaikan di kelas, apakah orang dewasa turun tangan saat terjadi pelecehan, dan apakah siswa merasa dapat tetap bersekolah serta mencari dukungan.
Poin Utama
- Kementerian Agama Indonesia menargetkan akhir 2026 atau awal tahun ajaran 2027 untuk menerapkan materi kurikulum tentang pencegahan budaya LGBTQ.
- Inisiatif ini akan mencakup lingkungan pendidikan dalam enam tradisi agama dan menyediakan materi bagi penyuluh agama.
- Peneliti Dede Oetomo memperingatkan bahwa siswa dan guru yang tidak sesuai dengan stereotip gender dapat menghadapi lebih banyak perundungan.
- Pengajuan tinjauan masyarakat sipil pada 2017 menyerukan pendidikan seksualitas yang lebih luas, pelatihan guru, dan partisipasi kaum muda.
- Para pejabat juga membahas persiapan akademik dan hukum, sementara materi ajar final dan pengaturan penerapannya secara terperinci belum ditentukan.






