Sumatera Utara Perintahkan Semua Sekolah Belajar Jarak Jauh pada 16–21 Oktober akibat Kabut Asap Kebakaran yang Memburuk

Baca 8 Menit
North Sumatra Orders All Schools to Teach Remotely October 16–21 as Fire Haze Worsens

Enam Hari Belajar dari Rumah di Seluruh Provinsi

Sumatera Utara memerintahkan sekolah mulai dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas untuk beralih ke pembelajaran jarak jauh pada 16 hingga 21 Oktober 2026, karena asap kebakaran hutan dan lahan memengaruhi kualitas udara dan jarak pandang. Guru dan tenaga kependidikan juga harus bekerja dari rumah sesuai instruksi Dinas Pendidikan provinsi.

Daftar Isi
  1. Enam Hari Belajar dari Rumah di Seluruh Provinsi
  2. Sekolah Mana yang Harus Mengubah Kegiatan Belajarnya?
  3. Gambaran dari Pengukuran Kualitas Udara
  4. Bagaimana Keputusan Ini Diambil
  5. Instruksi Wilayah Menambahkan Ketentuan Kehadiran dan Ujian
  6. Deliserdang Melaksanakan Perintah
  7. Kabut Asap Juga Berdampak pada Perjalanan dan Aktivitas Luar Ruangan
  8. Modifikasi Cuaca dan Pemantauan Udara Berlanjut
  9. Poin-Poin Utama

Perintah ini menyusul pemantauan udara yang mencatat konsentrasi partikel halus sebesar 55,5 hingga 150,4 mikrogram per meter kubik pada 14 Oktober. Pada pukul 9 pagi Waktu Indonesia Barat, 15 Oktober, pengamatan di stasiun meteorologi Kualanamu, Aek Godang, dan Silangit menunjukkan jarak pandang hanya 1 hingga 3 kilometer.

Kepala Dinas Pendidikan Alexander Sinulingga menandatangani Surat Edaran No. 400.3/106/DISDIK/X/2026 pada 15 Oktober, menindaklanjuti arahan Gubernur Bobby Nasution. Surat edaran itu menginstruksikan otoritas pendidikan dan pimpinan sekolah agar kegiatan belajar tetap berlangsung sembari mengurangi paparan kabut asap bagi siswa, guru, dan pegawai sekolah lainnya.

Provinsi menetapkan 21 Oktober sebagai akhir periode awal pembelajaran jarak jauh. Perpanjangan atau kembalinya kegiatan belajar di kelas akan diumumkan setelah evaluasi kualitas udara dan adanya arahan dari pihak berwenang; belum ada tanggal yang ditetapkan untuk pengumuman tersebut.

Sekolah Mana yang Harus Mengubah Kegiatan Belajarnya?

Surat edaran provinsi mencakup pusat pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak, yang dikenal sebagai PAUD dan TK; sekolah dasar, atau SD; sekolah menengah pertama, atau SMP; serta sekolah menengah atas, atau SMA. Sekolah menengah kejuruan, yang dikenal sebagai SMK, dan sekolah luar biasa, yang dikenal sebagai SLB, juga termasuk, beserta lembaga setara.

Sekolah harus menyelenggarakan pembelajaran dari rumah siswa menggunakan platform digital atau saluran komunikasi lain yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Instruksi tersebut menyerahkan pilihan platform kepada tiap sekolah, bukan mewajibkan satu aplikasi untuk seluruh Sumatera Utara.

Iklan

Orang tua dan wali diminta mengawasi anak selama pembelajaran, memastikan mereka berpartisipasi, serta menjaga agar mereka tetap berada di dalam rumah selama jam belajar. Keluarga juga diimbau membatasi kegiatan anak di luar rumah selama kabut asap masih menjadi perhatian.

Bagi guru, surat edaran itu memadukan kelanjutan kegiatan mengajar dengan pembatasan beban kerja: materi harus diberikan sesuai kebutuhan siswa dan tidak boleh membebani mereka secara berlebihan. Perubahan ini memindahkan kegiatan sekolah ke rumah, sementara tanggung jawab mengajar, mengawasi, dan melaporkan tetap berlaku.

Gambaran dari Pengukuran Kualitas Udara

Pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat konsentrasi PM2.5 yang berfluktuasi antara 55,5 dan 150,4 mikrogram per meter kubik sejak tengah malam hingga pukul 9 pagi pada 14 Oktober. PM2.5 adalah partikel sangat kecil di udara berukuran 2,5 mikrometer atau kurang, yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru saat terhirup.

Pengukuran tersebut menggambarkan massa partikel dalam satu meter kubik udara. Dalam rentang yang dilaporkan, konsentrasi tertinggi sekitar 2,7 kali konsentrasi terendah, yang menunjukkan besarnya variasi kondisi selama periode pemantauan.

Kepala Kantor Wilayah I BMKG di Medan, Hendro Nugroho, mengatakan pemantauan pada 15 Oktober menunjukkan kualitas udara di beberapa wilayah Sumatera Utara berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Pengamatan di Kualanamu, Aek Godang, dan Silangit juga mencatat penurunan jarak pandang, sehingga menambah risiko terhadap transportasi di samping kekhawatiran kesehatan yang melatarbelakangi keputusan terkait sekolah.

David Eltom Nainggolan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, memperingatkan dalam surat edaran terpisah bahwa paparan partikel halus dan penyebaran kabut asap dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Instruksi kantornya mengaitkan pengukuran udara secara langsung dengan perubahan kegiatan belajar, pemeriksaan kehadiran, dan aktivitas luar ruangan.

Bagaimana Keputusan Ini Diambil

Pembelajaran jarak jauh diberlakukan setelah pemantauan udara pada 14 Oktober dan arahan publik dari gubernur keesokan harinya. Bobby menyampaikan hal tersebut pada 15 Oktober saat peluncuran layanan bus perintis gratis bagi siswa di SMA Negeri 1 Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Iklan

Gubernur awalnya meminta sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa untuk memulai pembelajaran jarak jauh pada 16 Oktober. Surat edaran Dinas Pendidikan provinsi kemudian menetapkan cakupan yang lebih luas, yakni seluruh jenjang sekolah yang disebutkan, termasuk pendidikan anak usia dini.

  • 14 Oktober, tengah malam hingga pukul 9 pagi: Pemantauan BMKG mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 55,5 hingga 150,4 mikrogram per meter kubik.
  • 15 Oktober, pukul 9 pagi: Tiga stasiun meteorologi mencatat jarak pandang 1 hingga 3 kilometer.
  • 15 Oktober: Bobby meminta kegiatan belajar jarak jauh, dan Alexander menandatangani surat edaran provinsi.
  • 16 Oktober: Ketentuan pembelajaran jarak jauh di provinsi mulai berlaku.
  • 21 Oktober: Periode awal dijadwalkan berakhir, sementara pengaturan selanjutnya menunggu pengumuman resmi.

Bobby menegaskan bahwa anak-anak diharapkan tetap melanjutkan pendidikan dari rumah. Pernyataannya, diterjemahkan dari bahasa Indonesia, menjelaskan tujuan perubahan tersebut:

Anak-anak harus tetap belajar dari rumah, bukan libur, karena kita harus melindungi anak-anak dari paparan kabut asap.

Instruksi Wilayah Menambahkan Ketentuan Kehadiran dan Ujian

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I menerbitkan Surat Edaran No. 400.3.12.2/049/CABDISDIK WIL.I/X/2026 bersamaan dengan arahan provinsi. Delapan ketentuannya memberikan rincian lebih lanjut tentang penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh dan pemantauan kondisi.

Sekolah yang terdampak kabut asap diinstruksikan menggunakan platform pembelajaran atau saluran komunikasi yang telah disepakati serta memberikan tugas terstruktur. Sekolah juga harus memeriksa kehadiran dan partisipasi guru maupun siswa, sembari mempertimbangkan jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Rujukan terhadap TKA berarti sekolah harus memperhitungkan kewajiban ujian saat menyesuaikan kegiatan belajar. Instruksi yang dijelaskan tidak mengumumkan jadwal ujian baru atau pembatalan ujian.

Surat edaran cabang dinas juga meminta warga sekolah mengurangi aktivitas di luar ruangan, memakai masker saat harus keluar rumah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Pimpinan sekolah harus secara rutin melaporkan kondisi udara setempat dan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada otoritas pendidikan terkait.

Deliserdang Melaksanakan Perintah

Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang mengonfirmasi bahwa sekolah-sekolah di wilayahnya akan belajar dari rumah pada periode yang sama, 16–21 Oktober. Pengumuman itu mencakup pusat pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan lembaga pendidikan luar biasa setara.

Iklan

Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, A. Fitrian Syukri, mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan gubernur dan bahwa dinasnya telah melaporkan hal itu kepada bupati. Pelaksanaan di daerah ini mengikuti ketentuan provinsi mengenai pengawasan orang tua, penggunaan metode komunikasi yang sesuai, dan pemberian tugas sekolah secara proporsional.

Pimpinan sekolah di Deliserdang harus memantau pembelajaran jarak jauh dan melaporkan perkembangannya kepada dinas pendidikan kabupaten dan provinsi sesuai kewenangan masing-masing. Guru dan tenaga kependidikan lainnya harus bekerja dari rumah.

Instruksi provinsi dan daerah sekaligus membebankan beberapa tugas kepada keluarga: membantu anak mengikuti pelajaran, memantau tugas, dan mengurangi waktu di luar rumah. Sekolah tetap bertanggung jawab memilih metode pengajaran yang dapat diterapkan dan menghindari tuntutan berlebihan terhadap siswa.

Kabut Asap Juga Berdampak pada Perjalanan dan Aktivitas Luar Ruangan

Kabut asap yang menyelimuti sebagian wilayah Sumatera Utara dilaporkan terbawa massa udara yang bergerak dari Sumatera bagian selatan dan Kalimantan. Dampaknya meluas hingga ke luar lingkungan sekolah, terutama di wilayah yang jarak pandang pengemudinya berkurang akibat asap dan kabut.

Hendro menyarankan masyarakat yang melintasi wilayah dengan jarak pandang buruk untuk mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman dengan kendaraan lain, dan menggunakan lampu kendaraan bila diperlukan. Dengan jarak pandang yang tercatat hanya 1 hingga 3 kilometer di tiga stasiun pada 15 Oktober, saran tersebut menanggapi kondisi perjalanan sekaligus keputusan untuk mengurangi perjalanan ke sekolah.

Warga juga diimbau membatasi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara memburuk dan menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel asap. Bobby meminta para pemimpin kabupaten dan kota terus memantau kondisi udara serta menjelaskan langkah perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi anak-anak dan warga rentan lainnya.

Arahan sekolah memadukan anjuran untuk tetap berada di dalam rumah dengan kelanjutan kegiatan belajar. Tujuan praktisnya adalah mengurangi waktu untuk bepergian ke sekolah, berkumpul di luar ruangan, dan mengikuti kegiatan yang terpapar udara berasap, sembari memastikan pembelajaran tetap berlangsung melalui saluran yang dipilih tiap sekolah.

Modifikasi Cuaca dan Pemantauan Udara Berlanjut

Sumatera Utara telah melakukan upaya modifikasi cuaca di Kabupaten Samosir untuk mendorong turunnya hujan, kata Bobby. Pemerintah provinsi berencana melanjutkan upaya tersebut di wilayah lain sebagai bagian dari penanganan kabut asap.

Modifikasi cuaca bertujuan mendorong turunnya hujan ketika kondisi atmosfer mendukung. Dalam hal ini, gubernur menyebutnya sebagai salah satu bagian dari upaya penanganan, bersama perubahan kegiatan sekolah, imbauan kesehatan masyarakat, dan pemantauan oleh otoritas setempat.

Iklan

Bobby juga mengatakan Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait teknologi pendukung untuk mengurangi dampak asap. Pernyataannya menjelaskan kerja sama dan upaya modifikasi cuaca, tanpa menyebutkan besaran penurunan kabut asap yang terukur dari upaya tersebut.

Keputusan berikutnya bagi sekolah bergantung pada kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang. Surat edaran provinsi mewajibkan evaluasi berkala, sementara arahan Wilayah I meminta pimpinan sekolah melaporkan kondisi setempat sekaligus perkembangan kelas jarak jauh. Kewajiban pelaporan tersebut mengaitkan jadwal sementara dengan kondisi masyarakat terdampak.

Poin-Poin Utama

  • Seluruh jenjang sekolah yang tercantum di Sumatera Utara wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada 16 hingga 21 Oktober 2026.
  • Guru dan tenaga kependidikan harus bekerja dari rumah, sementara orang tua diminta mengawasi siswa dan membatasi aktivitas luar ruangan.
  • Pemantauan BMKG mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 55,5 hingga 150,4 mikrogram per meter kubik pada 14 Oktober.
  • Jarak pandang di stasiun Kualanamu, Aek Godang, dan Silangit turun menjadi 1 hingga 3 kilometer pada 15 Oktober.
  • Deliserdang telah mengonfirmasi pelaksanaan kebijakan di daerahnya, dan instruksi Wilayah I mencakup pemeriksaan kehadiran serta pertimbangan jadwal TKA.
  • Pihak berwenang akan mengevaluasi kualitas udara sebelum mengumumkan perpanjangan atau kembalinya kegiatan belajar di kelas.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka