Satu kata mengubah siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban
Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korporasi dapat dibebankan kepada perusahaan, orang yang bertanggung jawab atasnya, atau keduanya. Putusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan Andri Yanto, direktur utama PT Abimanyu Pustaka Utama.
Daftar Isi
Putusan yang dibacakan di Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2026 dalam perkara No. 371/PUU-XXIV/2026 itu mengubah cara Pasal 326(1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus dipahami. Mahkamah menyatakan kata "dan" inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai "dan/atau".
Rumusan ini penting karena kata "dan" menghubungkan korporasi dan orang yang bertanggung jawab atasnya sebagai subjek pertanggungjawaban pidana. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa rumusan tersebut menjadikan pertanggungjawaban bersifat kumulatif, artinya harus diterapkan kepada keduanya. Berdasarkan tafsir Mahkamah, aparat dapat menindak salah satu subjek secara tersendiri atau keduanya sekaligus, sesuai dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban masing-masing.
Mahkamah mengabulkan permohonan sepenuhnya. Pertimbangannya mengaitkan ketentuan yang dipersoalkan dengan Pasal 49 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang telah memungkinkan pertanggungjawaban pidana korporasi diterapkan secara kumulatif atau alternatif.
Bagi perusahaan dan orang-orang yang menjalankannya, persoalan praktisnya adalah bagaimana tanggung jawab dibebankan. Korporasi merupakan subjek hukum tersendiri yang terpisah dari orang-orang yang bertindak untuknya. Putusan ini mengharuskan pemilihan antara pertanggungjawaban korporasi, pertanggungjawaban pribadi, atau pertanggungjawaban keduanya mengikuti dasar pertanggungjawaban dalam kasus tertentu.
Karena itu, hakim harus memeriksa fakta-fakta yang terungkap di persidangan saat menentukan subjek mana yang harus dikenai sanksi. Mahkamah memberikan keleluasaan tersebut sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum agar menentukan pilihan dengan cermat.
Mengapa Andri Yanto menggugat ketentuan tersebut
Andri menggugat Pasal 326(1) karena menilai rumusannya membuat dirinya berisiko dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kedudukannya sebagai orang yang bertanggung jawab atas korporasi. Keberatannya berkenaan dengan hubungan yang dibentuk ketentuan tersebut antara tanggung jawab perusahaan dan tanggung jawab dirinya.
Ia berpendapat bahwa kata "dan" mengharuskan pertanggungjawaban dibebankan kepada perusahaan dan orang yang bertanggung jawab atasnya secara bersamaan, tanpa membedakan dasar untuk meminta pertanggungjawaban masing-masing. Sederhananya, ia khawatir penggabungan kedua subjek sebagai pasangan wajib dapat menghalangi penilaian tanggung jawab mereka secara individual.
Andri merujuk pada Pasal 28D(1) dan Pasal 28G(1) UUD 1945. Ketentuan tersebut mengatur kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Dalam permohonannya, rumusan ketentuan hukum acara pidana itu disebut sebagai ancaman terhadap perlindungan konstitusional tersebut.
Putusan Mahkamah membahas aturan hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Uraian permohonannya tidak menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korporasi tertentu yang dilakukan Andri atau PT Abimanyu Pustaka Utama.
Andri juga memberikan kuasa kepada tujuh advokat untuk mewakilinya: Valdo Wira Dwiputra Madianung, Aldi Rizki Khoiruddin, Michael Graceson Loyver Sitompul, Emka Azzam Ittaqi, Angelina Agung Putri Zaman, Fajar Arafat, dan Talitha Danti Elvina.
Arti pertanggungjawaban kumulatif dan alternatif
Pembedaan utama yang dibuat Mahkamah adalah antara tanggung jawab yang dibebankan secara bersamaan dan yang dibebankan secara terpisah. "Kumulatif" berarti korporasi dan orang yang bertanggung jawab atasnya dapat sama-sama dimintai pertanggungjawaban. "Alternatif" berarti pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada salah satunya.
Frasa "dan/atau" mencakup kedua kemungkinan tersebut. Mahkamah menyebutkan tiga pilihan:
- Pertanggungjawaban hanya pada korporasi, sesuai dasar pertanggungjawabannya.
- Pertanggungjawaban hanya pada orang yang bertanggung jawab atas korporasi, sesuai dasar pertanggungjawaban orang tersebut.
- Pertanggungjawaban pada korporasi dan orang yang bertanggung jawab atasnya, jika dasar hukumnya mendukung pertanggungjawaban keduanya.
Tugas hakim adalah menghubungkan temuan di persidangan dengan pilihan yang tepat. Dasar hukum untuk membebankan pertanggungjawaban kepada korporasi dan dasar hukum untuk membebankannya kepada individu harus menjadi pedoman dalam menentukan pilihan tersebut.
Mengapa kedua undang-undang perlu diselaraskan
Pasal 326(1) terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dikenal di Indonesia sebagai KUHAP. Hukum acara pidana mengatur bagaimana perkara pidana ditangani. Rumusan yang dipersoalkan menentukan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi.
Pasal 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana memperbolehkan pertanggungjawaban kumulatif atau alternatif. Mahkamah menilai bahwa mempertahankan Pasal 326(1) dengan rumusan yang mewajibkan keduanya dipasangkan dapat menimbulkan ketidakkonsistenan, ketidakharmonisan, dan ketidakpastian hukum antara kedua undang-undang tersebut.
Daniel, hakim konstitusi yang menjelaskan pertimbangan Mahkamah, mengatakan bahwa ketentuan prosedural itu perlu menerapkan pendekatan kumulatif dan alternatif yang sama. Dalam terjemahan bahasa Inggris, ia menyatakan:
Menurut Mahkamah, norma Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang 20/2025 penting disesuaikan dengan norma Pasal 49 Undang-Undang 1/2026, yakni dengan menggunakan rumusan yang bersifat kumulatif dan alternatif, dengan memakai frasa dan/atau dalam Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang 20/2025.
Mahkamah juga merujuk pada Pasal 362(1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 sebagai contoh penggunaan rumusan kumulatif dan alternatif. Amar konstitusional Mahkamah berkaitan dengan penafsiran kata "dan" dalam Pasal 326(1).
Bagi pembaca di luar profesi hukum, persoalannya sederhana: aturan yang mengatur tanggung jawab yang sama harus selaras. Satu ketentuan menggabungkan perusahaan dan orang yang bertanggung jawab atasnya sebagai pasangan wajib, sedangkan ketentuan lain memungkinkan tanggung jawab dibebankan kepada salah satunya atau keduanya. Putusan ini membawa ketentuan yang dipersoalkan ke dalam pendekatan yang kedua.
Urutan hukum di balik putusan
Perkara ini mempertemukan undang-undang hukum acara yang disahkan pada 2025, undang-undang penyesuaian pidana yang disahkan pada 2026, serta pengujian konstitusional yang diputus kemudian pada 2026. Urutan tersebut membantu menjelaskan mengapa Mahkamah menelaah keselarasan antarketentuan.
- 2025: Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memuat Pasal 326(1) yang dipersoalkan.
- 2026: Pasal 49 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara kumulatif atau alternatif.
- 29 Oktober 2026: Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dalam perkara No. 371/PUU-XXIV/2026 dan mengabulkan seluruh permohonan Andri.
Perbaikan yang ditetapkan berupa penafsiran wajib: kata "dan" harus dimaknai sebagai "dan/atau". Mahkamah menggunakan penafsiran tersebut untuk menyelaraskan ketentuan itu dengan UUD dan pendekatan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Hal yang harus dinilai hakim dan penyidik
Mahkamah menginstruksikan aparat penegak hukum agar cermat dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi. Mereka harus menilai apakah pertanggungjawaban berada pada korporasi, orang yang bertanggung jawab atasnya, atau keduanya.
Hakim dapat memilih di antara kemungkinan tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, penilaian atas tanggung jawab masing-masing subjek menjadi penentu hasil perkara. Temuan mengenai perusahaan maupun individu masing-masing harus memiliki landasan hukum.
Mahkamah mengaitkan pendekatan ini dengan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Pasal 28D(1) UUD. Kepastian hukum berarti masyarakat seharusnya dapat memahami aturan yang berlaku bagi mereka dan mengharapkan aturan tersebut diterapkan secara konsisten. Dalam perkara ini, kekhawatirannya adalah rumusan yang bertentangan dapat menimbulkan perbedaan tafsir tentang pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, perusahaan dan pejabat yang bertanggung jawab menghadapi kerangka yang lebih fleksibel, dengan hasil yang bergantung pada dasar pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban korporasi tetap dapat diterapkan, pertanggungjawaban pribadi tetap dapat diterapkan, dan keduanya dapat dikenakan secara bersamaan. Kehati-hatian diperlukan untuk menentukan hasil yang didukung oleh fakta dan hukum.
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan Andri Yanto pada 29 Oktober 2026.
- Kata "dan" dalam Pasal 326(1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus dimaknai sebagai "dan/atau".
- Pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada korporasi, orang yang bertanggung jawab atasnya, atau keduanya, sesuai dasar pertanggungjawaban masing-masing subjek.
- Putusan ini menyelaraskan ketentuan yang dipersoalkan dengan Pasal 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
- Hakim harus mendasarkan pilihan pada fakta yang terungkap di persidangan, sementara aparat penegak hukum harus menilai pertanggungjawaban dengan cermat.






