Pers di Maladewa Hadapi Kasus Pidana dan Pembatasan Pemberitaan Nilai Tukar, Sementara Keluarga Rilwan Menanti Keadilan

Baca 12 Menit
Maldives Press Faces Criminal Cases and Currency Reporting Curbs as Rilwan's Family Awaits Justice

Sanksi terhadap ruang redaksi dan penantian panjang akan pertanggungjawaban

Maladewa memberlakukan sanksi atas pelanggaran terkait valuta asing, dengan denda hingga MVR 500.000 bagi individu dan MVR 5 juta bagi perusahaan. Sementara itu, sebuah ruang redaksi independen menggugat keputusannya dikeluarkan dari konferensi pers presiden dan menghadapi proses pidana terkait tuduhan terhadap Presiden Mohamed Muizzu.

Daftar Isi
  1. Sanksi terhadap ruang redaksi dan penantian panjang akan pertanggungjawaban
  2. Isi undang-undang valuta asing
  3. Dokumenter disusul penggeledahan ruang redaksi
  4. Adhadhu menggugat larangan menghadiri konferensi pers
  5. Proses pidana berlangsung tertutup
  6. Regulasi media sudah berada di bawah tekanan
  7. Demonstrasi terkait biaya hidup dihadang polisi
  8. Aktivis menghabiskan berhari-hari dalam tahanan
  9. Keluarga Rilwan menuntut hasil penyelidikan
  10. Organisasi hak asasi dan pengadilan juga menghadapi tekanan
  11. Poin Utama

Ketentuan valuta asing tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026. Aturan itu menghukum tindakan mengiklankan atau mempromosikan transaksi valuta asing di luar kurs atau rentang resmi, dengan cakupan bahasa yang mencakup publikasi melalui media digital. Jurnalis dan organisasi masyarakat sipil memperingatkan bahwa aturan itu mengancam pemberitaan tentang harga yang sebenarnya dibayar masyarakat untuk mendapatkan valuta asing.

Adhadhu, media yang memproduksi dokumenter Aisha, sementara itu menghadapi penggerebekan polisi, pembatasan perjalanan terhadap staf senior, dan larangan menghadiri konferensi pers presiden. Kasus pidana terhadap para eksekutifnya dan seorang perempuan yang dituduh terlibat dalam pembuatan dokumenter itu disidangkan secara tertutup. Pemerintah membantah tuduhan dalam dokumenter tersebut dan membela tindakan polisi.

Unjuk rasa oposisi terkait biaya hidup juga menghadapi pembatasan dan penangkapan oleh polisi. Secara keseluruhan, perkembangan ini menyangkut tiga kebebasan praktis: mengajukan pertanyaan kepada pejabat, menerbitkan informasi, dan berkumpul di ruang publik untuk menentang keputusan pemerintah.

CIVICUS Monitor menilai ruang sipil di Maladewa sebagai terhambat. Penilaian kebebasan sipil organisasi itu menguraikan ancaman terhadap jurnalis, pembatasan demonstrasi, dan kegagalan menyelesaikan pelanggaran masa lalu. Kasus yang paling lama berjalan berkaitan dengan jurnalis Ahmed Rilwan Abdulla, yang juga dikenal sebagai Rilwan Abdullah, yang hilang pada 8 Agustus 2014. Dua belas tahun kemudian, belum ada seorang pun yang dimintai pertanggungjawaban, dan keluarganya masih menuntut hasil penyelidikan presiden.

Iklan

Isi undang-undang valuta asing

Undang-Undang Valuta Asing konsolidasi dari Otoritas Moneter Maladewa, Undang-Undang No. 32/2024, memuat rincian hukum yang melandasi perselisihan tentang pemberitaan nilai tukar. Undang-undang yang diterbitkan pada 14 Desember 2024 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Amandemen pertamanya, Undang-Undang No. 13/2026, berlaku mulai 1 September 2026 setelah Parlemen mengesahkan amandemen tersebut pada 26 Agustus.

Pasal 6(d) mewajibkan pembelian dan penjualan valuta asing mengikuti kurs atau rentang yang ditetapkan dan diumumkan oleh otoritas. Pasal 6-1 mewajibkan usaha penukaran uang untuk memiliki izin dan mengatur penyusunan peraturan yang menetapkan denda bagi operasi ilegal.

Ketentuan yang secara khusus mengkhawatirkan jurnalis adalah Pasal 17-2. Pasal itu menetapkan tindakan mengiklankan atau mempromosikan transaksi valuta asing di luar kurs atau rentang resmi sebagai tindak pidana. Definisinya mencakup pengungkapan kepada publik, penerbitan, reproduksi, dan distribusi informasi, termasuk melalui platform digital, dengan tujuan mengiklankan, mendorong, atau menyebarluaskan transaksi tersebut.

Individu menghadapi denda mulai MVR 25.000 hingga MVR 500.000. Pasal 17-3 menetapkan denda MVR 100.000 hingga MVR 5 juta bagi badan hukum atau perusahaan terdaftar yang terlibat dalam pelanggaran berdasarkan Pasal 17-1 atau 17-2.

Asosiasi Jurnalis Maladewa dan Transparency Maldives menentang amandemen itu pada Agustus, dengan memperingatkan bahwa aturan tersebut dapat menghukum penerbitan kurs pasar paralel. Pasar paralel adalah tempat orang memperdagangkan valuta asing di luar jalur resmi, terkadang dengan harga berbeda. Pemberitaan tentang harga itu dapat membantu pembaca memahami biaya untuk mendapatkan valuta asing.

Rumusan undang-undang tersebut mengaitkan publikasi dengan tujuan mendorong atau mempromosikan transaksi. Kekhawatiran jurnalis berpusat pada bagaimana regulator akan menerapkan rumusan itu terhadap pemberitaan, serta tekanan finansial yang dapat ditimbulkan denda besar terhadap media independen.

Dokumenter disusul penggeledahan ruang redaksi

Adhadhu merilis Aisha pada 28 Maret 2026. Dokumenter itu menampilkan tuduhan dari seorang mantan pegawai Kantor Presiden bahwa Muizzu menggunakan jabatannya untuk memanipulasi secara seksual dan melecehkannya. Identitas narasumber disamarkan dan suaranya diubah. Pemerintah membantah tuduhan tersebut.

Pada 27 April, polisi menggeledah kantor pusat Adhadhu di Malé berdasarkan surat perintah pengadilan dan menyita perangkat elektronik. Menurut pernyataan Komite untuk Melindungi Jurnalis tentang penggerebekan, surat perintah penggeledahan itu mengutip Pasal 612(a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan qazf, atau tuduhan palsu tentang perzinaan menurut hukum Islam.

Iklan

Mohamed Junayd, direktur eksekutif Asosiasi Jurnalis Maladewa, mengatakan penggerebekan terjadi beberapa jam setelah seorang jurnalis Adhadhu bertanya kepada Muizzu tentang tuduhan tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan televisi. Setelah itu, pihak berwenang memberlakukan larangan bepergian terhadap CEO Hussain Fiyaz Moosa dan redaktur pelaksana Hassan Mohamed.

Kunal Majumder, koordinator program Asia-Pasifik Komite untuk Melindungi Jurnalis, menyebut penggerebekan dan larangan bepergian itu sebagai upaya mengkriminalisasi jurnalisme investigasi. Ia mengatakan:

Penggunaan hukum agama untuk menghindari peraturan media sipil menjadi preseden yang membungkam. Pihak berwenang harus membiarkan pers meminta pertanggungjawaban pejabat pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Ali Ihusaan membela tindakan polisi dan menyebutnya sebagai upaya melindungi masyarakat dari tuduhan rekayasa, bukan campur tangan terhadap jurnalisme. Ia mengatakan:

Menyebarkan tuduhan serius yang direkayasa bukanlah jurnalisme. Polisi menegakkan supremasi hukum dan hak konstitusional Presiden. Kebebasan yang bertanggung jawab disertai akuntabilitas. Tidak seorang pun berada di atas hukum.

Adhadhu menggugat larangan menghadiri konferensi pers

Adhadhu mengajukan gugatan ke Pengadilan Sipil pada 19 September 2026 untuk membatalkan keputusan Kantor Presiden yang melarang media itu dan para jurnalisnya menghadiri konferensi pers. Pengadilan mendaftarkan perkara tersebut pada 15 Oktober.

Media itu berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan pers dan akses terhadap informasi, serta melampaui batasan yang diizinkan berdasarkan Pasal 16 Konstitusi. Pasal itu mengatur kondisi yang memungkinkan pembatasan hak konstitusional dalam masyarakat yang bebas dan demokratis.

Adhadhu dilarang menghadiri konferensi pers sejak bertanya kepada Muizzu tentang Aisha. Pada 6 September, jurnalis Leevan Ali Nasir dipaksa keluar dari Kantor Presiden. Pada hari itu, pemerintah menyatakan tidak wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai larangan tersebut.

Juru bicara utama pemerintah Mohamed Hussain Shareef membantah Adhadhu dijatuhi sanksi karena menjalankan tanggung jawabnya sebagai organisasi media. Gugatan itu meminta putusan tentang apakah kantor tersebut dapat secara sah menolak akses media itu.

Konferensi pers presiden memberi jurnalis kesempatan langsung untuk bertanya kepada pejabat dan meminta penjelasan di hadapan publik. Larangan terhadap Adhadhu menghilangkan kesempatan itu bagi para reporternya, sementara sengketa terkait dokumenter tersebut terus berlanjut di pengadilan pidana.

Iklan

Proses pidana berlangsung tertutup

Kantor Kejaksaan Agung mengajukan dakwaan qazf terhadap Eesha Ashraf pada 27 September 2026, dengan menuduhnya sebagai narasumber dalam Aisha. Pada 5 Oktober, Pengadilan Pidana memutuskan sidangnya digelar secara tertutup.

Pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindakan dengan sengaja membuat atau mengulangi tuduhan palsu tentang perzinaan atau hubungan seksual di luar nikah. Tuduhan jaksa mengenai keterlibatan Eesha menjadi inti perkara karena dokumenter itu sendiri menyamarkan identitas narasumber.

Eesha sebelumnya memegang jabatan politik di Kantor Presiden. Ia kemudian dipindahkan ke posisi di dua kementerian, lalu diberhentikan dari pekerjaannya di pemerintahan. Polisi memeriksanya dan menahan paspornya selama penyelidikan. Ia mengatakan tidak mendapat kesempatan yang memadai untuk menanggapi tuduhan tersebut.

Dakwaan qazf terpisah juga diajukan terhadap Fiyaz dan Hassan atas dugaan peran mereka dalam memproduksi dan menerbitkan dokumenter tersebut. Keduanya menggunakan hak untuk tidak menjawab saat diperiksa dan membantah dakwaan di pengadilan. Persidangan mereka juga tertutup bagi publik.

Kasus-kasus tersebut mengaitkan satu publikasi dengan beberapa bentuk tindakan negara: penggeledahan untuk mencari bukti, pembatasan perjalanan, penuntutan pidana, dan larangan menghadiri konferensi pers pemerintah. Sidang tertutup juga membatasi pengamatan publik terhadap penyajian bukti dan argumen yang disampaikan di pengadilan.

Regulasi media sudah berada di bawah tekanan

Sebuah rancangan undang-undang media terpisah yang kembali dibahas di Parlemen pada 18 Agustus 2025 mengusulkan penggantian Dewan Media Maladewa dan Komisi Penyiaran Maladewa dengan Komisi Media dan Penyiaran Maladewa yang baru. Anggota Parlemen Abdul Hannan Abubakr mengajukan usulan itu setelah rancangan serupa ditarik pada 2024 menyusul penolakan jurnalis.

Usulan 2025 itu memungkinkan denda MVR 5.000 hingga MVR 25.000 bagi jurnalis dan hingga MVR 100.000 bagi media. Usulan itu juga memberikan kewenangan untuk menangguhkan pendaftaran media selama penyelidikan, memblokir situs surat kabar, dan menghentikan siaran. Asosiasi Jurnalis Maladewa menolak istilah yang tidak jelas dan ketiadaan konsultasi dengan jurnalis, serikat pekerja, serta organisasi berita.

Denda maksimum MVR 5 juta bagi perusahaan dalam undang-undang valuta asing itu 50 kali lipat batas denda maksimum MVR 100.000 bagi media yang diusulkan dalam rancangan undang-undang media tersebut. Bagi individu, batas MVR 500.000 itu 20 kali lipat batas MVR 25.000 yang diusulkan untuk jurnalis. Kedua ketentuan itu merupakan skema hukum yang berbeda, tetapi angkanya menunjukkan besarnya risiko finansial akibat ketentuan valuta asing.

Iklan

Dewan Media Maladewa sebelumnya telah memperingatkan pada Mei 2025 tentang ancaman dan penghinaan terhadap jurnalis melalui platform politik dan media sosial. Dewan itu juga melaporkan pembagian informasi yang diskriminatif dan meminta pihak berwenang memberi jurnalis akses yang setara.

Demonstrasi terkait biaya hidup dihadang polisi

Pada Agustus 2026, polisi menghentikan pawai oposisi Partai Demokrat Maladewa di dekat Social Centre di Malé dan mencegah demonstran melanjutkan perjalanan di Majeedhee Magu. Partai itu menggelar unjuk rasa untuk memprotes kenaikan biaya hidup.

Peserta aksi termasuk Ketua MDP dan mantan presiden Mohamed Nasheed, Presiden Partai Abdulla Shahid, serta sejumlah anggota senior lainnya. MDP mengatakan kawasan permukiman padat itu dipilih agar aksi dapat menjangkau lebih banyak orang.

Menteri Dalam Negeri Ihusaan sebelumnya memperingatkan bahwa pawai tidak akan diizinkan melintasi Majeedhee Magu pada waktu yang diminta karena lalu lintas sedang padat. MDP mengatakan polisi sebelumnya telah meyakinkan penyelenggara bahwa pawai dapat berlangsung di sana, dan menolak memindahkannya ke tempat lain.

Berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Berkumpul Secara Damai 2013, unjuk rasa dapat digelar tanpa izin polisi di kawasan Carnival dan tiga lokasi lain yang ditetapkan di Malé. Izin diperlukan di lokasi lain. Standar hak asasi manusia internasional mengutamakan pemberitahuan agar polisi dapat mempersiapkan diri menghadapi suatu perkumpulan, bukan mewajibkan penyelenggara memperoleh izin sebelum menggunakan hak berkumpul.

Tindakan polisi terhadap demonstrasi juga menuai kekhawatiran pada 2025. Pada 8 Maret, petugas menyemprotkan gas merica ke arah demonstran oposisi, menyebabkan dua perempuan lanjut usia mengalami kesulitan bernapas parah. Seorang jurnalis Raajje TV mengalami cedera siku saat petugas mendorong mundur awak media. Anggota MDP Ibrahim Abdulla, yang dikenal sebagai Gabbarey, dan Ahmed Shazeen ditangkap dalam unjuk rasa keesokan harinya tanpa alasan yang disebutkan.

Aktivis menghabiskan berhari-hari dalam tahanan

Wakil Ketua Sayap Pemuda MDP Ahmed Maimoon Mohamed, pegawai Dewan Kota Malé, ditangkap dalam unjuk rasa pada 28 Agustus 2026 atas dugaan menghasut kerusuhan dan menghalangi tugas polisi. Pengadilan Pidana memerintahkan penahanan selama lima hari untuk penyelidikan. Ia dibebaskan pada 6 September.

Polisi menangkap aktivis MDP sekaligus anggota Asosiasi Sopir Taksi Mohamed Shamin di Bandara Internasional Velana pada 8 September berdasarkan surat perintah Pengadilan Pidana. Sebuah laporan intelijen menyebutnya sebagai ancaman terhadap keselamatan publik.

Pengacaranya mengatakan penangkapan itu terkait tuduhan bahwa ia melewati barikade polisi di Chandhanee Magu dan Didi Goalhi saat unjuk rasa 28 Agustus. Pengadilan awalnya memerintahkan penahanan selama 10 hari, lalu memperpanjangnya tiga hari. Bukti yang dikutip mencakup keterangan polisi, cuplikan CCTV, dan laporan intelijen. Shamin dibebaskan pada 22 September.

Iklan

Penyelenggara aksi dari kalangan pemuda juga menghadapi penuntutan pada tahun sebelumnya. Aishath Shiman Ahmed dan Abdulla Mahzoom Majid ditangkap pada 2 Mei 2025 dalam unjuk rasa yang menuntut keadilan bagi seorang pemuda berusia 21 tahun yang ditemukan terjatuh dari sebuah gedung pada April. Pada 3 Juli, Shiman didakwa berdasarkan Pasal 532A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menghalangi penegakan hukum, sedangkan Mahzoom didakwa berdasarkan Pasal 120B(3) atas penyerangan atau penggunaan kekerasan terhadap aparat penegak hukum atau personel militer.

Keluarga Rilwan menuntut hasil penyelidikan

Rilwan, reporter Minivan News, hilang pada 8 Agustus 2014 setelah berulang kali menerima ancaman pembunuhan dari ekstremis Islam. Tulisan jurnalistik, blog, dan unggahan media sosialnya mengkritik fundamentalisme agama serta ekstremisme kekerasan. Petisi keluarganya pada September 2014 yang menuntut tindakan pemerintah mengumpulkan 5.000 tanda tangan.

Pernyataan Federasi Jurnalis Internasional pada peringatan sepuluh tahun itu mencatat kegagalan berulang dalam memastikan adanya pertanggungjawaban. Tiga tersangka awal dibebaskan tanpa dakwaan. Persidangan yang berlangsung sejak September 2017 hingga Agustus 2018 berakhir dengan pembebasan para terdakwa. Hakim menyebut adanya kelalaian serius dalam penyelidikan dan penuntutan.

Mantan presiden Ibrahim Mohamed Solih membentuk Komisi Kepresidenan untuk Kematian dan Penghilangan Orang pada 2018. Para tersangka yang ditahan dalam penyelidikan komisi pada 2022 dibebaskan pada Juni dan Juli 2023, sementara dakwaan dibatalkan karena kurangnya bukti. Pengadilan Pidana dan Jaksa Agung menyatakan pada akhir 2023 bahwa kasus tersebut tidak akan diajukan banding. Muizzu membubarkan komisi itu pada Juni 2024.

Tahapan utama kasus ini kini membentang lebih dari satu dekade:

  • 8 Agustus 2014: Rilwan diculik dan menghilang.
  • Agustus 2018: Persidangan pidana berakhir dengan pembebasan para terdakwa setelah kegagalan dalam penyelidikan dan penuntutan.
  • 2018: Solih membentuk komisi kepresidenan.
  • Juni dan Juli 2023: Para tersangka yang ditahan dalam penyelidikan komisi dibebaskan.
  • Juni 2024: Muizzu membubarkan komisi tersebut.
  • Agustus 2026: Masyarakat sipil kembali menuntut pengungkapan hasil dan pertanggungjawaban pada peringatan 12 tahun.

Asosiasi untuk Demokrasi di Maladewa mendesak Muizzu untuk menerbitkan temuan komisi. Organisasi itu juga mengkritik penutupan penyelidikan tanpa pengungkapan kepada publik atau jalur yang jelas menuju pertanggungjawaban, serta sikap diam Komisi Hak Asasi Manusia Maladewa.

Pada 2024, IFJ, Asosiasi Jurnalis Maladewa, dan 11 organisasi lainnya menyerukan penerbitan laporan komisi serta penyelidikan publik oleh komisi hak asasi manusia. Belum ada tanggal penerbitan atau jadwal baru untuk memastikan pertanggungjawaban yang diumumkan.

Iklan

Organisasi hak asasi dan pengadilan juga menghadapi tekanan

Posisi Jaringan Demokrasi Maladewa menunjukkan bentuk lain pembatasan terhadap kegiatan masyarakat sipil yang terorganisasi. Organisasi itu dicabut status pendaftarannya pada Desember 2019 dan dananya disita setelah menggelar kampanye yang disertai ratusan ancaman pembunuhan terhadap para pembelanya. Pada Juli 2024, Komite Hak Asasi Manusia PBB merekomendasikan agar status pendaftarannya dipulihkan dan dananya dikembalikan tanpa penundaan.

CIVICUS mencatat rekomendasi itu masih belum dilaksanakan dalam penilaian 2025. Pendiri MDN menggugat tindakan pemerintah di Pengadilan Sipil pada September 2020. Pengadilan menguatkan pencabutan status pendaftaran pada 2023, dan saat CIVICUS menerbitkan penilaiannya, banding masih menunggu sidang di Pengadilan Tinggi.

Independensi peradilan juga menjadi sorotan pada 2025. Pelapor Khusus PBB Margaret Satterthwaite menyampaikan kekhawatiran atas penangguhan hakim Mahkamah Agung Azmiralda Zahir, Husnu Al Suood, dan Mahaz Ali Zahir saat pengadilan sedang mempertimbangkan amandemen konstitusi yang mengatur anggota parlemen yang keluar atau dipecat dari partainya. Salah satu hakim mengundurkan diri sebagai bentuk protes.

Satterthwaite juga mempertanyakan undang-undang yang disahkan Parlemen pada 25 Februari 2025 untuk mengurangi jumlah hakim Mahkamah Agung dari tujuh menjadi lima. Institut Hak Asasi Manusia Asosiasi Pengacara Internasional kemudian menyampaikan kekhawatiran tentang proses hukum yang semestinya dan kemungkinan campur tangan eksekutif dalam pemberhentian para hakim.

Perselisihan kelembagaan itu penting bagi mereka yang mencari pemulihan. Jurnalis yang menggugat pembatasan, organisasi yang menentang pencabutan status pendaftaran, serta keluarga yang menuntut penyelidikan, semuanya bergantung pada pengadilan dan lembaga pengawas yang mampu memeriksa tindakan pemerintah secara independen.

Poin Utama

  • Amandemen valuta asing yang berlaku mulai 1 September 2026 memungkinkan denda hingga MVR 500.000 bagi individu dan MVR 5 juta bagi perusahaan.
  • Jurnalis memperingatkan bahwa ketentuan publikasi yang luas dapat membatasi pemberitaan tentang kurs pasar paralel.
  • Adhadhu menggugat larangan menghadiri konferensi pers presiden, sementara para eksekutifnya menghadapi kasus pidana terkait Aisha.
  • Pemerintah membantah tuduhan dalam dokumenter tersebut dan membela tindakan polisi.
  • Polisi membatasi demonstrasi oposisi, dan dua aktivis MDP ditahan setelah unjuk rasa pada Agustus 2026.
  • Keluarga Rilwan dan masyarakat sipil terus menuntut hasil penyelidikan dan pertanggungjawaban, 12 tahun setelah ia hilang.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka