Tidak Ada Tuntutan Pidana, tetapi Pemecatan Tetap Berlaku
Kantor Jaksa Agung Maladewa memutuskan tidak menuntut mantan hakim Mahkamah Agung Dr Azmiralda Zahir dan Mahaz Ali Zahir, menambah dimensi baru dalam sengketa terkait pemecatan mereka oleh Parlemen pada 14 Mei 2025. Masing-masing pemecatan mendapat 68 suara. Keputusan untuk tidak menuntut secara pidana tidak membatalkan pemungutan suara di Parlemen atau menentukan apakah proses disipliner itu sah.
Daftar Isi
- Tidak Ada Tuntutan Pidana, tetapi Pemecatan Tetap Berlaku
- Abbas Pertanyakan Independensi Pengawasan Kehakiman
- Tuduhan JSC terhadap Kedua Hakim
- Pemungutan Suara Disahkan, tetapi Prosedurnya Diperselisihkan
- Dari Gugatan Konstitusional hingga Pemecatan
- Dampak Perubahan Februari terhadap Mahkamah
- PBB Menyerukan Perlindungan Independensi Peradilan
- Asosiasi Hukum Menuntut Lebih dari Sekadar Suara Mayoritas
- Hal-Hal yang Belum Terjawab oleh Keputusan Kejaksaan
- Poin-Poin Utama
Dalam kasus Azmiralda, jaksa tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana dalam penyelidikan polisi atas dugaan penyalahgunaan jabatan, dan polisi kemudian menutup kasus tersebut. Untuk Mahaz, kantor kejaksaan meninjau permintaan penuntutan dari Komisi Antikorupsi dan menyimpulkan bahwa bukti yang ada tidak menunjukkan terjadinya tindak pidana. Tanggal keputusan kejaksaan tersebut tidak disebutkan dalam laporan yang menguraikannya.
Perkembangan ini kembali menyoroti kritik anggota parlemen dari Velidhoo, Mohamed Abbas, yang berpendapat bahwa reformasi hukum hanya akan memberi sedikit manfaat kepada publik kecuali pengaruh politik atas peradilan diakhiri dan Komisi Layanan Kehakiman (JSC) menjadi independen. Dalam perdebatan mengenai perubahan undang-undang hukum acara pidana, ia mengecam pemecatan kedua hakim itu sebagai tindakan terburu-buru dan tidak didukung bukti yang menurutnya meyakinkan.
Sengketa ini kini mencakup tiga pertanyaan terpisah: apakah tindak pidana dapat dibuktikan, apakah pelanggaran etik kehakiman membenarkan pemecatan, dan apakah para hakim mendapat kesempatan yang adil untuk membela diri. Jaksa memutuskan tidak mengajukan tuntutan dalam kasus-kasus yang diuraikan, sementara temuan disipliner JSC dan keputusan pemecatan oleh Parlemen tetap merupakan keputusan yang terpisah.
Perbedaan itu penting karena penuntutan pidana dan disiplin kehakiman menjawab pertanyaan hukum yang berbeda. Keputusan untuk tidak menuntut tidak otomatis membatalkan temuan etik. Namun, keputusan itu membuat bukti dan alasan di balik sanksi serius tersebut menjadi sangat penting untuk dicermati publik.
Abbas Pertanyakan Independensi Pengawasan Kehakiman
Abbas mengarahkan kritiknya kepada lembaga-lembaga yang bertanggung jawab mengawasi hakim dan mengubah undang-undang. Ia berpendapat bahwa pemerintah-pemerintah sebelumnya telah berjanji membentuk JSC yang independen, tetapi tidak mewujudkannya. Menurutnya, perubahan undang-undang yang disahkan untuk tujuan politik sempit atau untuk memenjarakan orang tertentu tidak akan melayani kepentingan masyarakat.
Ia menyebut Azmiralda dan Mahaz sebagai hakim yang cakap dan berpendidikan, serta mengatakan para anggota parlemen bertindak terhadap mereka hanya dalam waktu sekitar 10 hingga 15 menit. Itu adalah penilaiannya atas cepatnya tindakan Parlemen, bukan ukuran terdokumentasi atas keseluruhan penyelidikan. Ia juga menuduh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemecatan mereka telah mencoreng nama Parlemen dan publik.
Inti argumennya adalah bahwa perubahan aturan hukum acara pidana tidak dapat mengimbangi tekanan politik terhadap orang-orang yang menerapkan aturan tersebut. JSC menyelidiki perilaku hakim dan dapat merekomendasikan pemecatan. Karena itu, independensi pada tahap tersebut menentukan apakah kewenangan disipliner berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas atau menjadi alat tekanan.
Abbas juga menyampaikan keluhan terpisah mengenai proyek pembangunan di pulau-pulau yang terhenti dan menuduh para menteri yang berkunjung memberi informasi keliru kepada warga. Itu merupakan tuduhan dari anggota parlemen tersebut. Tuduhan itu tidak membuktikan fakta mengenai kasus-kasus kehakiman, tetapi menjadi bagian dari kritiknya yang lebih luas terhadap akuntabilitas pemerintah.
Tuduhan JSC terhadap Kedua Hakim
Dalam proses pemecatan, terdapat tuduhan bahwa Azmiralda dan Mahaz secara tidak patut memengaruhi para hakim Pengadilan Pidana terkait penahanan Dr Ismail Latheef, suami Azmiralda yang bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Peringatan Indira Gandhi. Latheef ditahan polisi pada 4 April 2025.
Menurut laporan, JSC menyimpulkan bahwa kedua hakim tersebut menggunakan pengaruh melalui Hakim Pengadilan Pidana Safath Habeeb terhadap Hakim Ibrahim Zihuny, yang menangani kasus penahanan Latheef. Komisi menyimpulkan bahwa tindakan mereka melanggar Konstitusi, Undang-Undang Kehakiman, dan Kode Etik Hakim, lalu merekomendasikan pemecatan mereka.
Laporan-laporan penyelidikan yang terbit kemudian juga menguraikan pengaduan bahwa kedua hakim menelepon dan mengintimidasi seorang hakim Pengadilan Pidana. Kasus lain berkaitan dengan kehadiran Azmiralda saat Asisten Panitera Mahkamah Agung Hussain Mohamed Haneef dipanggil ke Mahkamah Agung dan Hakim Husnu Al Suood diduga berbicara kasar kepadanya.
Tuduhan-tuduhan ini tidak boleh dianggap sebagai satu rangkaian tindak pidana yang telah terbukti. Penangguhan pada Februari terjadi sebelum Latheef ditahan pada April, dan laporan yang ada tidak membuktikan bahwa setiap penyelidikan menyangkut tindakan yang sama. Bukti lengkap dan alasan yang menghubungkan berbagai pengaduan tersebut tidak diuraikan dalam laporan publik yang dirujuk di sini.
Pemungutan Suara Disahkan, tetapi Prosedurnya Diperselisihkan
Parlemen menyetujui pemecatan masing-masing hakim dengan 68 suara pada 14 Mei. Salah satu laporan mencatat 11 suara menolak pemecatan. Berdasarkan angka tersebut, pendukung pemecatan mencakup sekitar 86 persen dari 79 suara yang diberikan, melampaui persyaratan konstitusional dua pertiga anggota yang hadir dan memberikan suara.
Namun, ambang suara bukan satu-satunya persyaratan. Dalam pernyataannya mengenai pemecatan tertanggal 10 Mei 2025, Asosiasi Pengacara Persemakmuran mengutip Pasal 154(a) dan 154(b) Konstitusi. Ketentuan ini melindungi hakim yang menjaga perilaku baik dan etika kehakiman, serta mengizinkan pemecatan apabila JSC menemukan ketidakmampuan berat atau pelanggaran berat dan Parlemen menyetujui resolusi yang disyaratkan.
Berbagai laporan sangat berbeda pendapat mengenai apakah proses tersebut memenuhi persyaratan itu. Komite Kehakiman Parlemen dilaporkan tidak menemukan penyimpangan prosedural dan menerima kesimpulan JSC. Namun, Penasihat Umum Parlemen Fathimath Filza dilaporkan menyatakan bahwa komisi tersebut tidak menyelesaikan prosedur penyelidikan yang semestinya.
Kesempatan para hakim untuk menanggapi juga diperselisihkan. Salah satu laporan menyebut mereka tidak diberi kesempatan itu; laporan yang lebih baru menyatakan mereka telah menanggapi penyelidikan JSC. Institut Hak Asasi Manusia Asosiasi Pengacara Internasional (IBAHRI) mengemukakan kekhawatiran bahwa pengacara pilihan mereka dilarang berbicara dan rincian tuduhan tidak diungkapkan sejak awal.
Berbagai laporan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa para hakim sama sekali tidak pernah diberi kesempatan untuk menanggapi. Kesempatan untuk memberikan tanggapan berbeda dengan pemberian pemberitahuan yang memadai, pendampingan hukum, dan kesempatan yang bermakna untuk membantah bukti. Perselisihan ini menyangkut kualitas dan keadilan kesempatan untuk membela diri, serta apakah kesempatan itu pernah diberikan.
Dari Gugatan Konstitusional hingga Pemecatan
Urutan peristiwa penting karena tindakan disipliner menghentikan gugatan di Mahkamah Agung terhadap amendemen konstitusi yang mengatur kapan anggota parlemen kehilangan kursi setelah keluar atau dikeluarkan dari partainya. Para pengkritik berpendapat bahwa ketentuan ini memberi pemimpin partai kendali lebih besar atas wakil-wakil yang terpilih.
Perkembangan utama yang tercatat adalah:
- 18 Februari 2025: Mahkamah Agung menggelar sidang gugatan terhadap ketentuan konstitusi mengenai perpindahan afiliasi partai.
- 24 atau 25 Februari: Rancangan undang-undang untuk mengurangi jumlah hakim Mahkamah Agung dari tujuh menjadi lima diajukan. Laporan berbeda mengenai tanggal pengajuannya.
- 26 Februari: Parlemen mengesahkan rancangan undang-undang pengurangan jumlah hakim, dan JSC menangguhkan Azmiralda, Mahaz, serta Husnu Al Suood. Sidang yang dijadwalkan untuk membahas permohonan penangguhan penerapan ketentuan konstitusi dibatalkan.
- 4 April: Polisi menahan Dr Ismail Latheef, peristiwa yang menjadi pokok salah satu tuduhan pelanggaran disipliner berikutnya.
- 4 Mei: JSC merekomendasikan pemecatan Azmiralda dan Mahaz.
- 14 Mei: Parlemen memilih untuk memecat kedua hakim.
- 19 Mei: Kantor HAM PBB secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mengenai independensi peradilan.
- 9 Juni: IBAHRI menerbitkan pernyataan yang mengecam proses pemecatan.
Perbedaan tanggal pengajuan pada Februari memang nyata: IBAHRI menyebut 25 Februari, sedangkan kronologi rinci Parlemen mencatat pengajuan pada 24 Februari dan pembahasan awal pada 25 Februari. Kedua laporan menyebut rancangan undang-undang disahkan dan para hakim ditangguhkan pada 26 Februari.
Dampak Perubahan Februari terhadap Mahkamah
Pengurangan jumlah hakim pada Februari disahkan dengan 68 suara mendukung dan sembilan menolak, saat 79 anggota parlemen hadir. Itu merupakan pemungutan suara yang berbeda dari pemecatan pada Mei. Pengurangan jumlah hakim dari tujuh menjadi lima berarti menghapus dua kursi, atau sekitar 29 persen dari jumlah sebelumnya.
Rancangan undang-undang tersebut menetapkan proses yang cepat: JSC harus menetapkan dua hakim tidak kompeten dalam lima hari setelah pengesahan, lalu Parlemen harus memutuskan pemecatan dalam tujuh hari, termasuk hari libur. Para pengkritik menolak ketentuan yang mengharuskan hakim yang akan dipecat ditentukan sebelum penilaian disipliner biasa memastikan adanya dasar untuk pemecatan.
Anggota parlemen oposisi memprotes, 71 pengacara mengajukan petisi kepada Parlemen agar menolak rancangan undang-undang itu, dan Penasihat Umum Filza mempertanyakan keadilan dalam memilih dua hakim untuk dipecat. Pakar hukum konstitusi Shamsul Falah menyebut cepatnya pengesahan sebagai penyalahgunaan kewenangan mendesak Parlemen. Anggota parlemen dari partai berkuasa, Ahmed Azaan Marzooq, juga menentang langkah tersebut meskipun mengatakan dirinya tetap mendukung pemerintah.
Penangguhan dilakukan setelah pemberitahuan mengenai penyelidikan Komisi Antikorupsi. IBAHRI menyebut Pasal 25(p) Undang-Undang Komisi Layanan Kehakiman sebagai ketentuan yang digunakan, dan menjelaskan bahwa pasal tersebut memungkinkan penangguhan berdasarkan penyelidikan oleh lembaga lain tanpa memberi hakim kesempatan untuk menggugat keputusan awal itu.
Asosiasi Pengacara Persemakmuran menyatakan bahwa penangguhan tersebut menghalangi sidang permohonan penundaan pelaksanaan yang telah dijadwalkan. Penundaan pelaksanaan akan menghentikan sementara penerapan ketentuan konstitusi yang diperselisihkan selama pengadilan memeriksa gugatan. Dalam pernyataannya pada 10 Mei, asosiasi itu mengatakan permohonan tersebut dan putusan atas gugatan konstitusional masih belum diputuskan saat itu.
Husnu Al Suood kemudian mengundurkan diri sebagai bentuk protes dan dilaporkan menuduh tindakan disipliner itu bertujuan memengaruhi kasus konstitusional yang masih berjalan. Waktu terjadinya peristiwa menunjukkan bahwa penangguhan mengganggu kerja pengadilan, tetapi hal itu sendiri tidak membuktikan motif yang dituduhkan para pengkritik.
PBB Menyerukan Perlindungan Independensi Peradilan
Kantor HAM PBB menanggapi pemecatan tersebut dalam pernyataannya pada 19 Mei. Juru bicara Jeremy Laurence mengaitkan pemecatan itu dengan penyelidikan pada Februari, pengunduran diri seorang hakim ketiga, dan pensiunnya Ketua Mahkamah Agung setelahnya.
Laurence mengatakan tindakan Parlemen menimbulkan kekhawatiran yang tidak terbatas pada kasus disipliner masing-masing hakim:
Pemecatan dua hakim Mahkamah Agung oleh Parlemen Maladewa menimbulkan kekhawatiran serius mengenai penghormatan terhadap independensi peradilan.
Kantor tersebut juga menyoroti rangkaian peristiwa setelah gugatan konstitusional mengenai perpindahan afiliasi partai oleh anggota parlemen. Kantor itu mengingatkan otoritas Maladewa akan kewajiban mereka berdasarkan Konstitusi dan hukum hak asasi manusia internasional untuk menjaga independensi peradilan.
Pernyataan tersebut tidak memutuskan apakah para hakim melakukan pelanggaran etik atau mengeluarkan putusan mengikat yang membatalkan pemecatan mereka. Kekhawatiran yang disampaikan bersifat kelembagaan: pengadilan harus dapat memeriksa tindakan pemerintah dan Parlemen tanpa tekanan yang tidak semestinya agar batas-batas konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia tetap efektif.
Asosiasi Hukum Menuntut Lebih dari Sekadar Suara Mayoritas
Asosiasi Pengacara Persemakmuran mendesak Parlemen memeriksa bukti dan proses sebelum menyetujui pemecatan. Dalam pernyataannya, asosiasi itu meminta pemeriksaan atas pemberitahuan tuduhan, waktu persiapan, kesempatan mengajukan bukti dan memeriksa saksi bila relevan, pendampingan hukum, serta alasan di balik keputusan JSC.
Asosiasi itu juga menyatakan bahwa kedua hakim membantah tuduhan dan meminta sidang di hadapan Komite Kehakiman Parlemen. Hingga pernyataan 10 Mei diterbitkan, komite belum mengabulkan permintaan tersebut. Asosiasi itu mendesak agar rekomendasi ditolak jika persyaratan konstitusional, prosedural, atau pembuktian tidak terpenuhi.
Dalam pernyataannya pada 9 Juni, IBAHRI mengutip Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Komentar Umum Komite HAM No. 32, Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Independensi Peradilan, Prinsip Latimer House Persemakmuran, serta Prinsip Bangalore tentang Perilaku Kehakiman.
Ketua Bersama IBAHRI Hina Jilani mendesak perubahan terhadap ketentuan penangguhan itu sendiri:
Pemerintah Maladewa sebaiknya mempertimbangkan amendemen Pasal 25(p) Undang-Undang Komisi Layanan Kehakiman untuk memastikan bahwa tindakan disipliner terhadap hakim diawasi melalui peninjauan independen, serta hakim diberi sidang yang adil dan terbuka.
Usulannya menanggapi kelemahan spesifik yang diidentifikasi lembaga tersebut: penyelidikan oleh lembaga lain dapat memicu penangguhan sebelum ada peninjauan independen mengenai apakah tindakan itu dapat dibenarkan. Lembaga itu juga menolak proses yang berlangsung tanpa sidang terbuka, pemberitahuan yang memadai, atau kesempatan yang bermakna untuk menanggapi.
Meskipun diterbitkan setelah pemecatan pada Mei, pernyataan IBAHRI memuat seruan Ketua Bersama Mark Stephens CBE untuk menghentikan proses pemecatan. Kalimat tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa pemecatan oleh Parlemen masih menunggu pemungutan suara pada Juni.
Hal-Hal yang Belum Terjawab oleh Keputusan Kejaksaan
Keputusan untuk tidak menuntut secara pidana bukanlah putusan pengadilan yang membebaskan mantan hakim setelah persidangan. Keputusan itu berarti jaksa tidak menemukan dasar untuk mengajukan tuntutan pidana yang diuraikan. Kasus Azmiralda yang diselidiki polisi ditutup, sedangkan keputusan untuk Mahaz diambil setelah peninjauan atas pelimpahan kasus dari Komisi Antikorupsi.
Laporan terdahulu menyebut keputusan mengenai Mahaz belum diumumkan. Laporan berikutnya mencatat bahwa jaksa juga memutuskan tidak menuntutnya. Keduanya menggambarkan tahapan yang berurutan, bukan hasil yang saling bertentangan. Tidak ada keputusan kejaksaan terkait Husnu Al Suood yang disebutkan.
Hubungan pasti antara berkas pidana dan seluruh tuduhan disipliner masih belum jelas. Laporan-laporan yang ada tidak memuat berkas lengkap, uraian terperinci JSC mengenai bukti dan alasannya, ataupun putusan pengadilan final mengenai keabsahan pemecatan. Tanpa informasi tersebut, tidak beralasan untuk menyatakan secara menyeluruh bahwa semua tuduhan terbantahkan atau bahwa setiap temuan disipliner telah terbukti.
IBAHRI juga mencatat laporan pada 25 Mei bahwa penyelidikan telah dimulai terhadap dua hakim yang menentang pemecatan tersebut. Lembaga itu memperingatkan bahwa hukuman atau ancaman hukuman dapat menghalangi hakim bertindak independen. Pernyataan tersebut tidak memastikan hasil penyelidikan itu.
Tidak ada tanggal yang disebutkan untuk sidang peninjauan pemecatan, keputusan pemulihan jabatan, atau penyelesaian gugatan konstitusional. Kesimpulan yang dapat dipastikan lebih terbatas: dua hakim kehilangan jabatan melalui proses yang dipersoalkan oleh pihak yang membela mereka dan lembaga hukum internasional, sementara jaksa kemudian memutuskan tidak menuntut kedua hakim dalam kasus-kasus pidana yang diuraikan.
Poin-Poin Utama
- Parlemen memecat Dr Azmiralda Zahir dan Mahaz Ali Zahir pada 14 Mei 2025, dengan masing-masing pemecatan mendapat 68 suara.
- Jaksa kemudian memutuskan tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua mantan hakim tersebut dalam kasus-kasus yang diuraikan.
- Anggota parlemen dari Velidhoo, Mohamed Abbas, berpendapat bahwa reformasi hukum hanya akan bermanfaat bagi publik jika peradilan dan JSC independen.
- Komite Kehakiman menerima prosedur pemecatan, sementara penasihat umum Parlemen dan lembaga hukum internasional menyampaikan keberatan.
- Penangguhan pada Februari mengganggu sidang terkait aturan konstitusional mengenai perpindahan afiliasi partai oleh anggota parlemen.
- Kantor HAM PBB, IBAHRI, dan Asosiasi Pengacara Persemakmuran menyampaikan kekhawatiran mengenai independensi peradilan dan proses yang adil.
- Keputusan kejaksaan tidak otomatis membatalkan pemecatan, dan belum ada tanggal sidang peninjauan atau pemulihan jabatan yang disebutkan.






