Indonesia Sebut Hutan Tak Lagi Dibutuhkan untuk Produksi Beras, tetapi Belum Ada Perintah Menghentikan Proyek di Papua

Baca 14 Menit
Indonesia Says Forests Are No Longer Needed for Rice, but Papua Projects Have No Stop Order

Surplus beras belum menghentikan pembukaan hutan

Indonesia memproduksi 34,71 juta ton beras pada 2025, sementara permintaan mencapai 31,19 juta ton, sehingga surplusnya 3,52 juta ton. Pencapaian itu kini menjadi landasan pengumuman kebijakan besar: pemerintah menyatakan tidak lagi membutuhkan 2 juta hektare yang sebelumnya direncanakan untuk produksi pangan. Namun, para pejabat belum memastikan apakah pembukaan lahan, pembangunan perkebunan, dan pembangunan jalan yang sudah berjalan di Papua Selatan dan Kalimantan akan dihentikan.

Daftar Isi
  1. Surplus beras belum menghentikan pembukaan hutan
  2. Apa yang sebenarnya diizinkan oleh peta kehutanan
  3. Rencana nasional masih menyediakan ruang untuk pangan dan energi
  4. Bagaimana keputusan-keputusan ini berkembang
  5. Catatan satelit menunjukkan apa yang telah hilang
  6. Jalan dapat membuat perluasan terus berjalan
  7. Padi hanya satu bagian dari program perkebunan
  8. Status hutan dan lahan terdegradasi perlu didefinisikan secara tepat
  9. Masyarakat menginginkan perubahan keputusan, bukan pidato lagi
  10. Poin-poin utama

Berbicara di Jakarta pada 6 Oktober 2026, Hashim Djojohadikusumo, utusan khusus presiden untuk iklim dan energi, mengatakan Indonesia telah mencapai swasembada beras tiga tahun lebih awal dari target 2029.

"Pemerintah menilai tidak ada lagi kebutuhan untuk memperluas area budidaya padi di kawasan hutan dan zona hutan yang disebut-sebut beberapa tahun lalu," kata Hashim.

Mari Pangestu, utusan khusus presiden untuk multilateralisme dan perdagangan internasional sekaligus wakil ketua Dewan Ekonomi Nasional, mengatakan produksi pangan dan biofuel ke depan akan memanfaatkan lahan terdegradasi. Menurutnya, potensi ketersediaan lahan tersebut mencapai lebih dari 12 juta hektare.

Perbedaan antara pengumuman kebijakan dan penghentian yang mengikat secara hukum sangat penting untuk segera diperjelas. Pemantauan satelit telah mendokumentasikan puluhan ribu hektare lahan yang dibuka untuk sawah dan tebu di Papua Selatan. Keputusan yang berlaku saat ini masih mendukung pemanfaatan hutan, perubahan status lahan, dan pembangunan infrastruktur untuk menunjang rencana perkebunan yang jauh lebih luas.

Juru bicara Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan Kementerian Pertanian dan lembaga lain harus memperjelas sikap terkait pekerjaan yang sedang berlangsung di Papua Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Karena itu, kami belum bisa mengatakan bahwa semua kegiatan di kedua wilayah tersebut akan otomatis dihentikan, dan belum dapat memastikan kapan penghentian akan dilakukan," ujarnya.

Dengan demikian, persoalan yang belum terjawab lebih luas daripada sekadar apakah Indonesia membutuhkan lebih banyak sawah. Persoalannya adalah apakah arah baru ini akan mengubah izin hukum, anggaran, dan keputusan pembangunan yang terus memungkinkan alih fungsi hutan.

Iklan

Apa yang sebenarnya diizinkan oleh peta kehutanan

Hanya 12 hari sebelum pengumuman tersebut, Kementerian Kehutanan menerbitkan pernyataan yang menyebut sekitar 5,67 juta hektare berpotensi memenuhi syarat untuk mengajukan perizinan usaha kehutanan berdasarkan Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) 2026. Peta itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 7253 Tahun 2026.

Pernyataan pemanfaatan hutan kementerian tertanggal 24 September itu menguraikan pemanfaatan yang tidak hanya mencakup kayu, tetapi juga ketahanan pangan, energi, hasil hutan lainnya, dan jasa lingkungan. Memenuhi syarat untuk mengajukan izin tidak sama dengan mendapat persetujuan untuk membuka seluruh area tersebut.

Alokasinya mencakup 387.641 hektare untuk aren atau pohon enau sebagai tanaman bioenergi; 68.454 hektare untuk agroforestri yang mencakup padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao; serta 902.298 hektare untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Agroforestri menggabungkan pepohonan dengan tanaman atau kegiatan pertanian lainnya, bukan berarti selalu mengganti pepohonan dengan lahan terbuka.

Pejabat kehutanan C. Hendro Widjanarko mengatakan aren tidak seharusnya ditanam sebagai perkebunan monokultur dan dapat tumbuh di bawah tutupan hutan sekitar 50%. Kementerian menyajikan pendekatan ini sebagai cara menghasilkan energi sambil mempertahankan hutan.

Kementerian juga menyebut sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 1,37 juta hektare hutan produksi di dalam area moratorium hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak mengubah bentang alam. Jika dijumlahkan, luasnya sekitar 2,70 juta hektare, atau kira-kira 48% dari 5,67 juta hektare. Perhitungan ini tidak sesuai dengan keterangan dalam pernyataan tersebut yang menyebut alokasinya hampir seperempat dari total.

Pembatasan tersebut membuat anggapan bahwa seluruh 5,67 juta hektare dialokasikan untuk pembukaan lahan pertanian menjadi tidak tepat. Meski demikian, peta itu tetap menempatkan produksi pangan dan energi dalam kerangka perizinan kehutanan. Pemerintah belum menjelaskan alokasi mana, jika ada, yang harus diubah setelah pengumuman Hashim.

Rencana nasional masih menyediakan ruang untuk pangan dan energi

Kerangka kebijakan yang lebih luas juga masih berlaku. Peraturan Menteri Kehutanan No. 8 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 21 April, mengatur Rencana Kehutanan Nasional yang telah direvisi untuk periode 2011–2030. Rencana ini menjadi pedoman pengelolaan hutan, peta indikatif, rencana usaha, dan koordinasi lintas sektor.

Iklan

Rencana tersebut memperkirakan meningkatnya kebutuhan ruang hutan untuk pembangunan dan program strategis, termasuk ketahanan pangan dan energi. Rencana itu menetapkan 20,62 juta hektare untuk mendukung produksi pangan dan energi, yang terbagi menjadi 16,35 juta hektare dalam alokasi ruang utama dan 4,27 juta hektare dengan pendekatan penggunaan bersama.

Kategori perencanaan tersebut bukan perintah untuk membuka 20,62 juta hektare lahan. Kategori itu menjelaskan lokasi yang dapat dipertimbangkan untuk berbagai kegiatan dan pengaturan pengelolaannya. Menurut peraturan tersebut, pendekatan penggunaan bersama memungkinkan beberapa kegiatan menempati ruang yang sama dengan tetap mempertahankan fungsi utama hutan.

Namun, kriteria kelayakannya tidak terbatas pada lahan pertanian yang telah dibuka sebelumnya. Kriteria itu mencakup hutan sekunder berkerapatan rendah di bawah ketinggian 1.000 meter pada lahan tanpa gambut, serta semak belukar, semak rawa, lahan pertanian yang sudah ada, dan perkebunan tertentu. Hutan sekunder adalah hutan yang tumbuh kembali atau pernah mengalami gangguan, bukan berarti lahan itu tidak memiliki nilai ekologis.

Rencana tersebut memperkirakan 7,97 juta hektare dari kawasan hutan yang ditetapkan secara hukum berpotensi dilepaskan pada 2030 untuk berbagai keperluan, termasuk proyek strategis nasional, lumbung pangan, reforma agraria, dan perubahan tata ruang. Angka itu merupakan perkiraan perencanaan untuk beberapa sektor, bukan proyeksi deforestasi pertanian semata.

Ada pula jalur kebijakan yang sejalan dengan pengumuman baru tersebut. Peraturan itu memprioritaskan peningkatan produktivitas sawah beririgasi yang sudah ada sebagai cara yang relatif cepat dan murah untuk meningkatkan produksi. Peraturan tersebut tidak menganjurkan perluasan tanaman pangan di lahan gambut dalam karena berisiko merusak lingkungan, berbiaya tinggi, dan diperkirakan memberikan hasil yang rendah.

Ujian utama kebijakan ini adalah apakah pemerintah kini akan memperkuat prioritas tersebut dan mempersempit ketentuan perluasan, atau membiarkan keduanya tetap berjalan berdampingan.

Bagaimana keputusan-keputusan ini berkembang

Program di Papua dimulai pada masa pemerintahan mantan presiden Joko Widodo dan diperluas pada masa Presiden Prabowo Subianto. Cakupannya tidak hanya Merauke, tetapi juga Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Tanggal-tanggal berikut menunjukkan bahwa pembangunan fisik dan keputusan hukum telah berlangsung sebelum pengumuman terbaru.

  • 2024: Pembukaan lahan besar-besaran untuk program pangan dan energi Merauke yang diaktifkan kembali meningkat. Kegiatan infrastruktur di Wanam dan Wogikel dimulai pada Agustus.
  • Mei 2025: Pemerintah melaporkan keberhasilan panen padi di lahan seluas empat hektare di Wanam dan Wogikel.
  • Juni 2025: Pemantauan Nusantara Atlas mencatat 22.272 hektare ekosistem alami dibuka untuk proyek strategis nasional Merauke sejak Januari 2024.
  • 2025: Keputusan Menteri Kehutanan No. 591 mengubah status 486.939 hektare di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi menjadi lahan di luar Kawasan Hutan.
  • 21 April 2026: Rencana Kehutanan Nasional yang telah direvisi ditetapkan.
  • 24 September 2026: Kementerian Kehutanan mengumumkan peta PAPH seluas 5,67 juta hektare yang memenuhi syarat untuk pengajuan izin.
  • 6 Oktober 2026: Hashim dan Mari mengumumkan bahwa produksi pangan dan biofuel selanjutnya akan beralih dari perluasan hutan.
  • 8 Oktober 2026: Solidaritas Merauke menyerukan langkah yang mengikat untuk menghentikan proyek-proyek di Papua Selatan.

Belum ada tanggal yang diumumkan untuk keputusan penghentian kegiatan yang sedang berjalan. Penyusunan PAPH 2027 dijadwalkan dimulai pada Desember 2026, sehingga menjadi kesempatan khusus untuk menyelaraskan peta perizinan dengan arah kebijakan baru.

Iklan

Catatan satelit menunjukkan apa yang telah hilang

Analisis Nusantara Atlas karya David Gaveau pada 28 Juli 2025 mencatat alih fungsi 22.272 hektare ekosistem alami yang terkait dengan proyek strategis nasional Merauke sejak Januari 2024 hingga Juni 2025. Dari jumlah itu, 9.835 hektare merupakan hutan. Sisanya mencakup vegetasi rawa Melaleuca, sabana berhutan, dan padang rumput.

Perbedaan ini sangat penting. Angka untuk seluruh ekosistem alami yang dibuka mengukur hal yang berbeda dari angka yang hanya mencakup kehilangan hutan primer. Analisis tersebut memperkirakan kehilangan hutan primer Papua pada 2024 sekitar 25.300 hektare, dengan proyek Merauke menyumbang 5.936 hektare atau sekitar 24%.

Pemantauan TheTreeMap yang lebih baru memperkirakan pembukaan lahan untuk sawah di Wanam dan Wogikel mencapai sekitar 11.500 hektare lahan basah, sedangkan pembukaan untuk tebu sekitar 40.000 hektare, terutama di hutan primer dan sabana dekat Papua Nugini. Mighty Earth secara terpisah melaporkan lebih dari 50.000 hektare dibuka untuk padi dan tebu sejak 2024.

Solidaritas Merauke menyebut total 49.787 hektare telah dibuka atau mengalami deforestasi untuk proyek strategis Papua Selatan sejak 2024. Walhi memperkirakan sekitar 40.000 hektare hutan alami telah dibuka hingga awal Juli 2026, sedangkan Forest Watch Indonesia mencatat deforestasi sekitar 17.900 hektare selama 2024–2025.

Angka-angka perkiraan tersebut tidak boleh dijumlahkan. Cakupannya bertumpang tindih, meliputi periode yang berbeda, dan menggunakan kategori vegetasi yang berbeda. Berbagai laporan itu tidak menetapkan satu angka total yang telah diselaraskan.

Batas proyek juga berbeda-beda. Analisis Greenpeace atas peta pemerintah memperkirakan luas proyek yang lebih besar sekitar 2,7 juta hektare. Walhi menyebut proyek pangan dan energi seluas 2,32 juta hektare, sedangkan analisis Nusantara Atlas pada Juli 2025 menyebut target hingga 1 juta hektare untuk padi dan 2 juta hektare untuk tebu. Laporan lain menyebut program di Nugini seluas sekitar 7 juta acre dan program serupa di Kalimantan seluas sekitar 3 juta acre. Angka-angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai pengganti yang persis satu sama lain tanpa menyamakan batas wilayahnya.

Jalan dapat membuat perluasan terus berjalan

Jalan akses Wanam–Muting sepanjang 135 kilometer dirancang untuk mendukung hingga 1 juta hektare sawah yang direncanakan. Kepentingannya tidak hanya terkait padi, karena akses yang lebih baik juga dapat menunjang tebu, kelapa sawit, dan pembangunan permukiman.

Iklan

Nusantara Atlas melaporkan bahwa 40 kilometer jalan telah dibangun hingga Juni 2025. Citra satelit yang lebih baru, yang dijelaskan Gaveau, menunjukkan seluruh koridor telah dibuka, meski belum diaspal. Setidaknya satu konsesi kelapa sawit telah membangun jalan penghubung menuju jalan itu. Pengamatan tersebut mencerminkan tahap pembangunan yang berbeda, sehingga belum tentu bertentangan.

Ujung rute yang direncanakan berjarak sekitar satu kilometer dari kawasan lindung Danau Bian. Analisis Juli 2025 memperingatkan bahwa jalan yang melintasi lahan basah yang tergenang secara musiman dapat mengubah pola drainase dan kondisi kebakaran, sekaligus membuka akses ke ekosistem terpencil. Keterhubungan dengan jalan MIFEE yang sudah ada dan kemungkinan sambungan ke Jalan Raya Trans-Papua dapat memperluas akses tersebut.

Greenpeace memperkirakan hampir 7.600 hektare deforestasi terkait pembangunan jalan hingga Februari. Sebuah investigasi menemukan bahwa Kementerian Pertahanan menyusun analisis mengenai dampak lingkungan setelah pembangunan jalan telah mencapai sekitar sepertiga.

Masyarakat adat menggugat proyek tersebut dengan menyatakan bahwa pembukaan lahan dimulai tanpa persetujuan mereka dan tanpa persetujuan lingkungan. Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan mereka pada September. Penolakan itu tidak menjawab pertanyaan kebijakan terpisah mengenai apakah pembangunan harus diteruskan di bawah arah kebijakan baru pemerintah.

Belum ada keputusan publik yang ditetapkan mengenai pengaspalan, pembangunan jalan pengumpan tambahan, atau nasib lahan yang sudah dibuka tetapi belum ditanami.

Padi hanya satu bagian dari program perkebunan

Lumbung pangan Papua Selatan kini mencakup tebu, kelapa sawit, dan peternakan selain padi. Greenpeace mengidentifikasi 10 perusahaan pemegang konsesi tebu dengan luas sekitar 560.000 hektare di Merauke. Analisis Nusantara Atlas pada Juli 2025 menguraikan sembilan konsesi tebu strategis yang diusulkan, dua di antaranya sedang dikembangkan saat itu. Jumlah tersebut berbeda dan belum diselaraskan.

Analisis itu mencatat bahwa PT Global Papua Abadi membuka lahan seluas 11.751 hektare antara Januari 2024 dan Juni 2025, termasuk 4.404 hektare hutan primer yang selalu hijau dan 7.347 hektare sabana berhutan. PT Murni Nusantara Mandiri membuka 1.340 hektare lagi pada periode yang sama. Pengamatan ini menunjukkan bahwa pembangunan besar-besaran untuk tebu sudah berlangsung secara terpisah dari budidaya padi.

Hashim mengatakan biofuel tetap diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor. Indonesia juga berencana meningkatkan kandungan etanol dalam bensin menjadi 20% dalam lima tahun. Tebu merupakan bahan baku etanol, sedangkan minyak sawit digunakan untuk biodiesel.

Koalisi organisasi nonpemerintah memperkirakan penerapan mandat biodiesel B50, yakni campuran yang mengandung 50% biodiesel, dapat membutuhkan tambahan 5,36 juta hektare perkebunan kelapa sawit pada 2039, dengan potensi deforestasi 1,5 juta hektare. Angka-angka tersebut merupakan perkiraan skenario, bukan total pembukaan lahan yang telah disetujui.

Iklan

Mengakhiri perluasan sawah baru karena itu tidak otomatis menghilangkan tekanan untuk menanam tebu atau kelapa sawit. Pemerintah belum menjelaskan apakah konsesi yang ada akan dibatalkan, dibatasi, dipindahkan, atau diizinkan untuk terus beroperasi.

Status hutan dan lahan terdegradasi perlu didefinisikan secara tepat

Dua definisi dapat menentukan seberapa besar perlindungan yang diberikan oleh pengumuman tersebut. Pertama, apakah hutan merujuk pada ekosistem di lapangan atau Kawasan Hutan yang ditetapkan secara hukum.

Keputusan No. 591 Tahun 2025 mengubah status 486.939 hektare menjadi APL, kategori untuk lahan di luar Kawasan Hutan. TheTreeMap memperkirakan hampir 300.000 hektare hutan primer masih berada di area tersebut. Walhi memberikan perkiraan berbeda, yakni 265.208 hektare hutan alami. Angka-angka ini menggunakan uraian yang berbeda dan belum diselaraskan.

Perubahan status hukum tidak menghilangkan pepohonan. Lahan APL tidak lagi dikelola sebagai Kawasan Hutan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, meski ketentuan lingkungan dan tata guna lahan tetap berlaku. Jika komitmen itu tidak melindungi ekosistem yang ada, selain kawasan hutan menurut status hukum, hutan yang telah direklasifikasi dapat tetap rentan dialihfungsikan.

Definisi kedua berkaitan dengan lahan terdegradasi. Bentang alam TransFly di Merauke mencakup padang rumput alami, sabana berhutan, dan hutan rawa Melaleuca. Tutupan pepohonan yang jarang tidak dengan sendirinya berarti suatu ekosistem telah rusak atau ditinggalkan.

WRI Indonesia mengidentifikasi 9,72 juta hektare lahan terdegradasi tetapi produktif di luar kawasan gambut, namun menemukan bahwa kurang dari 10% cocok untuk kegiatan pertanian berskala besar. Artinya, kurang dari 972.000 hektare memenuhi kategori kelayakan tersebut. Sekitar 4,1 juta hektare lebih cocok untuk usaha tani di bawah 100 hektare. Penilaian ini tidak dapat langsung disamakan dengan perkiraan Mari yang menyebut lebih dari 12 juta hektare.

Ristianto mengatakan lokasi harus diperiksa dari sisi tutupan vegetasi, status hukum, kesesuaian dengan tata ruang, kondisi lingkungan, dan hak masyarakat.

"Menetapkan suatu area sebagai lahan terdegradasi tidak dengan sendirinya, atau secara otomatis, berarti area tersebut dapat dialihfungsikan," ujarnya.

Prioritas Rencana Kehutanan Nasional untuk meningkatkan produktivitas sawah beririgasi yang sudah ada menawarkan alternatif konkret. Hashim menyebut kenaikan harga pembelian pemerintah untuk gabah dari 4.000 menjadi 6.500 rupiah per kilogram dan penurunan biaya pupuk sebesar 20% sebagai faktor yang membantu produksi. Klaim tersebut mendukung pendekatan yang berpusat pada lahan pertanian yang sudah ada, meski tidak menjelaskan seberapa besar kontribusi masing-masing langkah terhadap surplus.

Masyarakat menginginkan perubahan keputusan, bukan pidato lagi

Dalam pernyataan Solidaritas Merauke pada 8 Oktober, koalisi itu mengatakan alat berat yang dikawal personel militer terus membuka lahan dan menggusur ekosistem alami untuk proyek padi, tebu, etanol, dan minyak sawit. Koalisi tersebut juga menuding adanya kekerasan dan kriminalisasi yang berdampak pada masyarakat adat. Ini merupakan tuduhan dari koalisi, bukan temuan yang ditetapkan pengadilan dalam artikel ini.

Iklan

Koalisi itu menyerukan revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16 Tahun 2025 untuk menghapus proyek-proyek tersebut dari daftar strategis nasional, atau penerbitan keputusan presiden untuk menghentikannya. Koalisi itu juga menuntut penghentian jalan akses, pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No. 591, pembatalan konsesi hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, serta penarikan pasukan militer dari Papua.

Menurut koalisi itu, pemulihan harus mencakup hak atas tanah, sistem air, sumber pangan, mata pencaharian, dan hubungan budaya, bukan hanya penanaman pohon. Walhi menyebut sedikitnya 24 kampung masyarakat adat berada di dalam area proyek. Forest Watch Indonesia memperingatkan adanya ancaman terhadap 159 wilayah adat dan 11.000 hektare lahan gambut. Kampung dan wilayah adat merupakan satuan yang berbeda dan tidak boleh digabungkan dalam satu hitungan.

Data nasional yang lebih luas juga berbeda. Auriga Nusantara memperkirakan kehilangan hutan pada 2025 mencapai 433.751 hektare, naik 66% dari 261.575 hektare pada 2024 dan merupakan angka tertinggi dalam delapan tahun. Walhi mencatat 283.803 hektare pada 2025. Penilaian awal Auriga menempatkan sekitar 58% kehilangan hutan di dalam konsesi berizin atau proyek pemerintah, dan lebih dari 78.000 hektare dikaitkan dengan program pangan dan energi. Tidak ada metodologi yang telah diselaraskan untuk menjelaskan perbedaan antara total nasional tersebut.

Pemantauan sebagian bergantung pada akses terhadap data spasial. Kementerian menyatakan peta PAPH dapat diakses publik melalui SIGAP, sementara laporan terpisah menyebut adanya pembatasan akses terhadap data peta hutan. Peta yang bisa dilihat dan data yang dapat diunduh untuk membandingkan konsesi dengan citra satelit belum tentu sama.

Nadia Hadad, direktur eksekutif MADANI Berkelanjutan, menjelaskan ukuran praktis untuk menilai komitmen tersebut:

"Komitmen iklim pada akhirnya tidak diukur dari berapa banyak pernyataan yang dibuat, tetapi dari apakah kebijakan dan uang negara bergerak ke arah yang sama," katanya.

Hingga kini, belum ada perintah penghentian yang mengikat atau tenggat pelaksanaan yang ditetapkan. Tahapan perencanaan berikutnya yang dijadwalkan adalah dimulainya persiapan PAPH 2027 pada Desember 2026. Apakah proses itu akan mengubah izin yang sudah berlaku, bukan hanya pengajuan di masa mendatang, akan menjadi faktor utama dalam menilai pengumuman tersebut.

Poin-poin utama

  • Produksi beras Indonesia pada 2025 melampaui permintaan sebesar 3,52 juta ton.
  • Pejabat menyatakan rencana 2 juta hektare untuk produksi pangan tidak lagi diperlukan, tetapi belum memastikan penghentian proyek yang sedang berjalan.
  • Peta kehutanan seluas 5,67 juta hektare membuka peluang pengajuan izin untuk berbagai pemanfaatan, termasuk rehabilitasi dan kegiatan yang mempertahankan hutan.
  • Penilaian satelit mendokumentasikan pembukaan lahan yang luas di Papua Selatan, tetapi angka totalnya berbeda menurut tanggal, batas wilayah, dan kategori ekosistem.
  • Rencana tebu, biofuel, dan kelapa sawit tetap menjadi sumber permintaan lahan tersendiri.
  • Perlindungan bergantung pada cara pemerintah mendefinisikan hutan dan lahan terdegradasi, termasuk lahan yang telah direklasifikasi sebagai APL.
  • Masyarakat adat dan kelompok lingkungan menuntut perubahan keputusan, konsesi, dan keputusan terkait infrastruktur.
  • Persiapan peta pemanfaatan hutan berikutnya dijadwalkan dimulai pada Desember 2026.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka