Izin Pertambangan di Aceh Mencakup 155.307 Hektare, Walhi Desak Peninjauan Publik

Baca 10 Menit
Aceh Mining Permits Cover 155,307 Hectares as Walhi Calls for Public Review

Sebagian besar lahan berizin masih dalam tahap eksplorasi

Izin pertambangan di 12 kabupaten dan kota di Aceh mencakup 155.307,50 hektare, dengan lebih dari tiga perempat area tersebut dialokasikan untuk eksplorasi, menurut data yang dikaitkan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi. Luasnya area ini mendorong Walhi Aceh mendesak peninjauan publik atas manfaat bagi warga serta risikonya terhadap hutan, sungai, dan lahan pertanian.

Daftar Isi
  1. Sebagian besar lahan berizin masih dalam tahap eksplorasi
  2. Konsentrasi area izin terbesar
  3. Hal-hal yang dapat diperiksa publik dalam catatan resmi
  4. Penjelasan Aceh tentang pemeriksaan permohonan pertambangan
  5. Pentingnya kewenangan perizinan
  6. Siapa yang menerima keuntungan dan siapa yang menanggung biaya?
  7. Alasan hutan dan pemulihan menjadi pusat perselisihan
  8. Perselisihan yang berakar pada izin terdahulu
  9. Tanggal-tanggal yang membentuk catatan publik
  10. Poin-Poin Utama

Data tersebut mencatat 85 izin pertambangan mineral dan batu bara: 56 izin eksplorasi yang mencakup 117.727,67 hektare dan 29 izin produksi yang mencakup 37.579,83 hektare. Eksplorasi berarti penyelidikan kandungan mineral dan potensi komersialnya. Produksi adalah tahap ketika izin mengesahkan kegiatan ekstraksi dan operasi terkait.

Aceh Jaya memiliki area berizin terluas, yakni 48.324,30 hektare. Bersama Aceh Barat, Aceh Singkil, dan Nagan Raya, luasnya mencapai sekitar 78,5% dari total. Konsentrasi ini menempatkan sebagian besar perdebatan tentang lahan, air, dan mata pencaharian di empat kabupaten tersebut.

Pejabat Aceh mengatakan permohonan diperiksa secara elektronik dan memerlukan rekomendasi dari beberapa tingkat pemerintahan. Walhi, organisasi lingkungan, berpendapat bahwa pembahasan juga harus mencakup siapa yang menerima keuntungan ekonomi dan siapa yang menanggung biaya ketika lahan atau air rusak.

Catatan publik juga memuat perbedaan yang perlu dijelaskan. Daftar izin Juni 2025 milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat 64 izin, yang terdiri atas 36 izin eksplorasi dan 28 izin operasi produksi. Alasan perbedaan antara daftar tersebut dan 85 izin yang dikaitkan dengan dinas itu belum dijelaskan secara terbuka dalam informasi yang menyertai data tersebut.

Iklan

Konsentrasi area izin terbesar

Luas 48.324,30 hektare di Aceh Jaya mencapai sekitar 31,1% dari total provinsi yang dilaporkan. Berikutnya adalah Aceh Barat dengan 30.926 hektare, Aceh Singkil dengan 22.049 hektare, dan Nagan Raya dengan 20.648,48 hektare. Total area berizin di keempat kabupaten tersebut mencapai 121.947,78 hektare.

Daftar Juni 2025 memberikan gambaran lebih rinci tentang perusahaan dan komoditas yang terlibat. Seluruh izin di Aceh Jaya yang tercantum masih dalam tahap eksplorasi, termasuk izin batu bara yang dimiliki PT Mas Putih Aneka Tambang dan PT Longsunindo Perkasa, masing-masing mencakup 4.949 dan 4.655 hektare. Daftar itu juga mencatat izin eksplorasi emas, bijih besi, dan galena di kabupaten tersebut.

Aceh Barat memiliki beberapa izin pada tahap operasi produksi. Di antaranya izin batu bara untuk PT Agrabudi Jasa Bersama yang mencakup 5.000 hektare dan PT Mifa Bersaudara yang mencakup 3.134 hektare. Di Nagan Raya, PT Mega Multi Cemerlang memegang izin operasi produksi batu bara yang mencakup 7.943 hektare.

Data ini menunjukkan mengapa pengawasan perlu mempertimbangkan lokasi dan tahap perizinan. Warga yang tinggal di dekat tambang batu bara aktif menghadapi situasi langsung yang berbeda dari warga di sekitar area tempat perusahaan masih menyelidiki kandungan mineral. Walhi ingin kondisi hutan dan mata pencaharian masyarakat yang sudah ada diperiksa di setiap area.

Hal-hal yang dapat diperiksa publik dalam catatan resmi

Daftar Juni 2025 mencantumkan pemegang izin, komoditas, luas lahan, lokasi, tahap perizinan, nomor keputusan, dan masa berlaku. Rincian ini memungkinkan warga mengetahui perusahaan yang terkait dengan suatu izin dan jangka waktu berlakunya izin tersebut.

Daftar itu juga mencakup batu kapur, tanah liat, dan bahan lain yang digunakan dalam produksi semen, di samping logam dan batu bara. Karena itu, cakupannya perlu diperhatikan saat membandingkannya dengan angka yang secara khusus disebut sebagai izin mineral logam dan batu bara.

Sumber pemerintah lainnya, set data izin tahunan, mengelompokkan jumlah izin berdasarkan kabupaten dan kota. Metadata mencantumkan ESDM Aceh sebagai produsen data dan BPS Aceh sebagai penerbit, dengan Aceh Dalam Angka disebut sebagai sumber. Set data itu terakhir diperbarui pada 3 Desember 2025.

Jumlah izin dan luas hektare yang tercakup menjawab pertanyaan yang berbeda. Jumlah menunjukkan banyaknya izin yang tercatat. Angka luas menunjukkan lahan yang tercakup dalam izin tersebut. Bagi warga yang ingin memahami proyek di sekitar tempat tinggalnya, nama perusahaan, komoditas, tahap, dan tanggal kedaluwarsa memberikan rincian lebih lanjut.

Iklan

Penjelasan Aceh tentang pemeriksaan permohonan pertambangan

Marwan Nusuf, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, yang dikenal sebagai DPMPTSP, mengatakan proses perizinan dilakukan secara elektronik mulai dari permohonan hingga persetujuan. Pernyataannya bertanggal 9 Juli 2026.

Marwan mengatakan pemohon dan petugas perizinan tidak bertemu langsung selama penerbitan izin:

Tidak ada interaksi tatap muka antara pemohon dan petugas selama proses penerbitan izin.

Sistem mencatat tanggal pengajuan, pemeriksaan, dan penandatanganan, menurut penjelasannya. Pejabat memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perusahaan, termasuk dokumen pendukung dan tanda tangan.

Pemohon harus memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa, kecamatan, serta kabupaten atau kota. Rekomendasi teknis dari dinas terkait juga diperlukan untuk menilai kesesuaian lokasi yang diusulkan untuk pertambangan.

Bagi masyarakat, rekomendasi tersebut merupakan salah satu tahapan konkret dalam proses persetujuan yang memasukkan penggunaan dan kondisi lahan setempat ke dalam penilaian pemerintah. Tuntutan Walhi lebih jauh lagi, yakni meminta peninjauan terbuka atas kondisi lingkungan, risiko konflik sosial, dan manfaat yang benar-benar diterima warga.

Pentingnya kewenangan perizinan

Marwan mengaitkan kewenangan Aceh untuk menerbitkan izin pertambangan tertentu dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia mengatakan provinsi tersebut tetap memiliki kewenangan tertentu berdasarkan kerangka kekhususan itu, meskipun kewenangan perizinan pertambangan yang lebih luas telah dialihkan kepada pemerintah pusat melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Persoalan administratifnya sederhana: perusahaan mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin, lalu instansi tersebut menilai apakah persyaratannya telah dipenuhi. Marwan mengatakan DPMPTSP dapat menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang dikenal sebagai PTUN, jika menolak permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Walhi menyampaikan seruan evaluasinya kepada pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat. Peninjauan yang diusulkannya akan memeriksa kondisi hutan, dampak ekologis, potensi konflik sosial, manfaat ekonomi bagi warga, dan kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan.

Kedua pihak membahas aspek keputusan yang berbeda. Marwan menjelaskan cara pemerintah memproses permohonan berdasarkan aturan yang berlaku. Walhi ingin dampak terhadap masyarakat dan wilayah yang tercakup dalam izin diperiksa, termasuk setelah kegiatan ekstraksi berakhir.

Iklan

Siapa yang menerima keuntungan dan siapa yang menanggung biaya?

Afifuddin, kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, mengatakan angka investasi dan ketenagakerjaan saja tidak memberikan gambaran lengkap tentang pertambangan kepada masyarakat. Pernyataannya bertanggal 6 Oktober 2026.

Afifuddin mengatakan pembahasan publik terlalu sedikit menyoroti warga dan lingkungan:

Pemerintah dan pemilik tambang selalu berbicara tentang pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, dampak terhadap masyarakat dan lingkungan jarang dibahas.

Menurutnya, pertambangan dapat menciptakan lapangan kerja dan kegiatan usaha, sementara manfaat terbesar mungkin dinikmati pihak lain. Warga di sekitar proyek bisa menjadi pihak yang paling terpapar pencemaran air, kerusakan sungai, dan penurunan produktivitas lahan.

Bagi rumah tangga yang menggantungkan hidup pada pertanian, perkebunan, atau kehutanan, air dan lahan produktif merupakan aset ekonomi. Penurunan kualitasnya dapat memengaruhi produksi pangan dan pendapatan jauh setelah tambang berhenti menyediakan lapangan kerja. Karena itu, tuntutan Walhi juga menyangkut cara pemerintah menimbang satu sumber penghasilan dengan mata pencaharian yang sudah ada.

Daftar izin yang dipublikasikan memuat informasi perusahaan dan lahan. Walhi meminta pemerintah memasukkan manfaat bagi masyarakat dan tanggung jawab rehabilitasi dalam pemeriksaan publik yang sama, agar warga dapat menilai arti suatu proyek bagi keadaan mereka sendiri.

Alasan hutan dan pemulihan menjadi pusat perselisihan

Afifuddin mengaitkan perlindungan hutan secara langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat, bukan menganggapnya sebagai persoalan konservasi yang terpisah. Ia mengatakan:

Hutan berkaitan langsung dengan ketersediaan air, ketahanan pangan, perlindungan dari bencana ekologis, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat dan satwa liar.

Walhi ingin setiap izin ditinjau secara transparan dan meminta pemerintah menghentikan penerbitan izin baru yang dapat mengancam hutan dan ruang hidup masyarakat. Permintaan ini mencakup kondisi lahan sebelum pembangunan, potensi konflik selama operasi, dan tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan setelahnya.

Rehabilitasi lingkungan berarti upaya memulihkan lahan yang terdampak pertambangan. Dalam perdebatan yang diangkat Walhi, persoalan praktisnya adalah apakah warga akan memiliki lahan yang dapat digunakan dan pasokan air yang dapat diandalkan setelah kegiatan komersial berakhir.

Afifuddin menjelaskan hasil yang ingin dicegah organisasinya:

Masyarakat tidak boleh ditinggalkan hanya dengan lubang tambang dan kerusakan lingkungan yang harus mereka tanggung selama bertahun-tahun.

Iklan

Perselisihan yang berakar pada izin terdahulu

Perdebatan di Aceh tentang pertambangan dan kepentingan masyarakat sudah ada sebelum munculnya angka 85 izin. Pada Desember 2018, Direktur Eksekutif Walhi Aceh M. Nur mengatakan informasi pemerintah menunjukkan adanya 37 Kontrak Karya dan izin usaha pertambangan yang mencakup 156.003 hektare di 10 kabupaten dan kota.

Saat itu, warga dan Walhi menggugat izin operasi produksi yang diterbitkan untuk PT Emas Mineral Murni atas lahan seluas 10.000 hektare di Nagan Raya dan Aceh Tengah. Mereka meminta pencabutan izin di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur karena khawatir lokasinya berada di Ekosistem Leuser, termasuk habitat harimau, gajah, dan orangutan Sumatra.

Walhi juga melaporkan bahwa pertambangan emas ilegal telah merusak 7.500 hektare hutan dan lahan hingga akhir 2018. Angka itu merujuk pada kerusakan akibat kegiatan ilegal, sedangkan total luas hektare yang lebih besar menggambarkan area yang tercakup dalam izin.

Inventarisasi pertambangan 2020 Walhi, yang diterbitkan pada 7 April 2021, kemudian mencatat 28 izin mineral logam dan batu bara yang mencakup 70.761,10 hektare. Daftar tersebut mencakup PT Emas Mineral Murni dan beberapa perusahaan yang juga tercantum dalam daftar pemerintah Juni 2025.

Catatan historis tersebut memiliki cakupan yang berbeda: angka 2018 mencakup Kontrak Karya, inventarisasi 2020 berfokus pada mineral logam dan batu bara, sedangkan daftar Juni 2025 mencakup bahan industri. Membacanya secara bersamaan perlu mempertimbangkan kategori-kategori tersebut serta perubahan pada masing-masing izin.

Tanggal-tanggal yang membentuk catatan publik

Dokumen dan pernyataan tersebut mencakup beberapa tahun. Tanggalnya membantu menjelaskan gambaran izin yang diuraikan masing-masing sumber dan perkembangan perdebatan ini.

  • Desember 2018: Walhi menyebut 37 Kontrak Karya dan izin usaha pertambangan yang mencakup 156.003 hektare, serta gugatan terhadap izin PT Emas Mineral Murni.
  • 7 April 2021: Walhi menerbitkan inventarisasi yang mencakup data hingga 2020, dengan 28 izin seluas 70.761,10 hektare.
  • Juni 2025: ESDM Aceh memperbarui daftar 64 izin, yang terdiri atas 36 izin eksplorasi dan 28 izin operasi produksi.
  • 3 Desember 2025: Portal pemerintah memperbarui set data tahunan jumlah izin berdasarkan kabupaten dan kota.
  • 9 Juli 2026: Penjelasan Marwan mengenai perizinan elektronik dan kewenangan Aceh bertanggal.
  • 6 Oktober 2026: Seruan Afifuddin agar dampak terhadap masyarakat dan lingkungan diperiksa bertanggal.

Daftar Juni 2025 juga memuat tanggal berakhirnya izin di masa mendatang. Izin operasi produksi batu bara PT Energy Tambang Gemilang di Nagan Raya berlaku hingga 2 Juli 2039, sedangkan izin operasi produksi batu kapur PT Tripa Semen Aceh di Aceh Tamiang berlaku hingga 12 Juni 2040.

Jangka waktu tersebut membuat perdebatan mengenai pengawasan dan pemulihan berlangsung selama bertahun-tahun. Bagi warga, persoalan utamanya adalah bagaimana keputusan yang dibuat saat persetujuan dan operasi akan memengaruhi air, lahan produktif, dan pendapatan rumah tangga selama periode tersebut.

Iklan

Poin-Poin Utama

  • Data yang dikaitkan dengan ESDM Aceh menyebut 85 izin pertambangan di 12 kabupaten dan kota, yang mencakup 155.307,50 hektare.
  • Eksplorasi mencakup 56 izin dan 117.727,67 hektare, sekitar 75,8% dari area berizin.
  • Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Singkil, dan Nagan Raya secara bersama mencakup sekitar 78,5% dari total luas yang dilaporkan.
  • Daftar resmi Juni 2025 mencatat 64 izin, jumlah berbeda yang perlu diperjelas jika dibandingkan dengan angka yang lebih baru.
  • Pejabat Aceh menjelaskan proses elektronik, pemeriksaan dokumen, serta rekomendasi dari pemerintah daerah dan dinas teknis.
  • Walhi menginginkan peninjauan terbuka atas izin, manfaat bagi masyarakat, kondisi hutan, risiko sosial, dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka