Para Penguasa Malaysia Bahas Batas Masa Jabatan PM dan Pemisahan Jabatan Jaksa Penuntut Umum

Baca 9 Menit
Malaysia's Rulers Discuss PM Term Limit and Separate Public Prosecutor Role

Dua usulan konstitusional masuk dalam agenda kerajaan

Usulan Malaysia untuk membatasi masa jabatan seorang perdana menteri dan rencana memisahkan Jaksa Agung dari Jaksa Penuntut Umum dibahas dalam Konferensi Penguasa ke-273, yang digelar di Istana Negara pada 14 dan 15 Oktober 2026.

Daftar Isi
  1. Dua usulan konstitusional masuk dalam agenda kerajaan
  2. Cara kerja usulan batas masa jabatan perdana menteri
  3. Jabatan terpisah untuk penuntutan pidana
  4. Siapa yang akan memilih Jaksa Penuntut Umum?
  5. Dari rencana parlemen hingga konsultasi Oktober
  6. Perubahan Undang-Undang Anak dan perluasan pengawasan dana zakat
  7. Pengarahan keamanan, pertahanan, dan ekonomi
  8. Siapa yang menghadiri pertemuan kerajaan?
  9. Poin Utama

Pertemuan yang dipimpin Sultan Nazrin Shah dari Perak itu mempertimbangkan kertas konsultasi mengenai Rancangan Undang-Undang Konstitusi (Amandemen) 2026 terkait masa jabatan perdana menteri. Secara terpisah, Konferensi menerima pengarahan mengenai Rancangan Undang-Undang Konstitusi (Amandemen) (No. 2) 2026 terkait pemisahan kedua jabatan hukum tersebut.

Kantor Penjaga Meterai Penguasa menjelaskan perbedaan tujuan itu dalam pernyataannya pada 15 Oktober: usulan masa jabatan diajukan kepada Konferensi untuk konsultasi, sedangkan usulan mengenai Jaksa Agung dan Jaksa Penuntut Umum disampaikan sebagai informasi.

Sultan Ibrahim, Raja Malaysia, menghadiri hari kedua, didampingi Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim. Agenda juga mencakup usulan perubahan terhadap Pasal 97 Undang-Undang Anak 2001, keamanan nasional, pertahanan, ekonomi, dan perluasan audit dana zakat.

Kedua usulan konstitusional itu menyangkut bentuk kekuasaan publik yang berbeda. Satu usulan akan membatasi lamanya seseorang memimpin pemerintahan. Usulan lainnya akan menempatkan tanggung jawab penuntutan pidana pada jabatan terpisah dari penasihat hukum utama pemerintah.

Penjelasan sebelumnya dari Menteri Hukum dan Reformasi Kelembagaan Datuk Seri Azalina Othman Said menyebut batas maksimal 10 tahun atau dua masa jabatan bagi perdana menteri serta masa jabatan tetap tujuh tahun bagi Jaksa Penuntut Umum yang diusulkan. Rincian tersebut memberi makna praktis pada pembahasan Oktober: reformasi ini menyangkut durasi kepemimpinan politik sekaligus pemilihan pejabat yang bertanggung jawab mengajukan perkara pidana.

Iklan

Cara kerja usulan batas masa jabatan perdana menteri

Azalina menjelaskan bahwa batas yang diusulkan adalah 10 tahun atau dua masa jabatan, dihitung secara kumulatif sepanjang hidup seseorang, baik masa jabatan tersebut berlangsung berturut-turut maupun diselingi waktu di luar pemerintahan.

Sederhananya, meninggalkan jabatan lalu kembali menjabat di kemudian hari tidak akan memulai hitungan dari awal. Masa jabatan yang telah dijalani tetap diperhitungkan dalam total seumur hidup sebagaimana dijelaskan menteri tersebut.

Usulan itu juga mengatur apa yang terjadi pada anggota pemerintah lainnya ketika perdana menteri mencapai batas tersebut. Menurut penjelasan Azalina, anggota Kabinet akan berhenti menjabat ketika perdana menteri mencapai batas kumulatif itu.

Ketentuan peralihan akan memungkinkan perdana menteri dan Kabinet yang akan mengakhiri masa jabatan menjalankan tugas terbatas terkait administrasi sehari-hari sampai pengganti ditunjuk. Dengan demikian, pekerjaan rutin pemerintah dapat terus berjalan, sementara peran pemerintahan yang akan berakhir tetap dibatasi.

Azalina, menteri yang bertanggung jawab atas hukum dan reformasi kelembagaan, menjelaskan pengaturan peralihan yang diusulkan:

"Selama masa peralihan hingga Perdana Menteri baru ditunjuk berdasarkan Klausul 2(a) Pasal 43, Perdana Menteri yang akan mengakhiri masa jabatan dan anggota kabinet hanya akan menjalankan tugas terbatas yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan sehari-hari," katanya.

Pernyataan Oktober tidak menjelaskan bagaimana masa jabatan sebelum amendemen akan dihitung, menetapkan tanggal mulai berlaku, mengumumkan persetujuan parlemen, atau menentukan tanggal pembahasan baru. Rincian tersebut penting untuk menentukan kapan pembatasan mulai berlaku bagi pejabat tertentu.

Jabatan terpisah untuk penuntutan pidana

Rancangan Undang-Undang Konstitusi (Amandemen) (No. 2) 2026 akan memisahkan peran Jaksa Agung dari Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, Malaysia menempatkan kedua tanggung jawab tersebut pada jabatan yang sama: memberi nasihat hukum kepada pemerintah dan menjalankan wewenang atas penuntutan pidana.

Penuntutan adalah proses membawa tuduhan pidana ke hadapan pengadilan. Jaksa memutuskan apakah dan bagaimana suatu perkara akan ditangani; pengadilan memutuskan hasilnya. Pemisahan jabatan akan menugaskan nasihat hukum pemerintah dan keputusan penuntutan kepada pejabat yang berbeda.

Azalina mengatakan Jaksa Penuntut Umum yang diusulkan akan memiliki kedudukan setara dengan Jaksa Agung dalam hierarki dan layanan. Calon harus memiliki pengalaman litigasi sekurang-kurangnya 10 tahun, yakni pengalaman menangani perkara hukum, dan masa jabatannya akan ditetapkan selama tujuh tahun.

Jaksa Agung Dusuki Mokhtar juga mengatakan bahwa calon tidak boleh menjadi anggota parlemen atau anggota majelis negara bagian. Dalam pengarahan di parlemen, ia menjelaskan tujuan pengaturan pemilihan yang diusulkan:

"Tujuannya adalah mencegah campur tangan politik dalam penunjukan jaksa penuntut umum," katanya.

Dusuki juga menyampaikan standar yang diharapkan bagi pejabat tersebut dalam menjalankan tugas:

Kami ingin memastikan bahwa jaksa penuntut umum bertindak adil saat menjalankan tugasnya.

Iklan

Siapa yang akan memilih Jaksa Penuntut Umum?

Proses penunjukan yang diusulkan akan melibatkan Yang di-Pertuan Agong, Komisi Layanan Kehakiman dan Hukum, serta Konferensi Penguasa. Dusuki mengatakan perdana menteri tidak akan berperan dalam memilih Jaksa Penuntut Umum, dan calon akan diajukan oleh komisi.

Penjelasan mengenai peran Konferensi dalam proses penunjukan berbeda dalam hal yang penting. Pengarahan Dusuki di parlemen menyebut penunjukan oleh Raja dengan persetujuan Konferensi Penguasa; penjelasan Azalina sebelumnya menyebut penunjukan atas kebijaksanaan Raja, berdasarkan rekomendasi komisi dan setelah berkonsultasi dengan Konferensi. Persetujuan mensyaratkan adanya kesepakatan, sedangkan konsultasi mengharuskan pihak terkait dimintai pendapat.

Komisi juga akan berperan jika Jaksa Penuntut Umum yang sedang menjabat mengajukan perpanjangan masa jabatan. Azalina mengatakan pejabat tersebut harus mengajukan permohonan, sehingga komisi dapat menilai kembali penunjukan itu setelah tujuh tahun pertama.

Azalina menjelaskan sikapnya mengenai perpanjangan masa jabatan:

"Kami tidak ingin perpanjangan masa jabatan jaksa penuntut umum berlangsung otomatis," katanya.

Proses pemilihan dan aturan perpanjangan menyasar tahapan kemandirian yang berbeda. Mengecualikan perdana menteri dari proses pemilihan akan mengurangi keterlibatan politik langsung pada tahap awal. Keharusan mengajukan permohonan dan menjalani penilaian ulang akan menciptakan titik pengambilan keputusan tambahan sebelum pejabat dapat melanjutkan masa jabatan setelah periode tetap berakhir.

Dari rencana parlemen hingga konsultasi Oktober

Pertemuan Oktober berlangsung setelah beberapa tahap perencanaan pemerintah dan kegiatan parlemen pada awal 2026. Azalina sebelumnya mengatakan kedua rancangan undang-undang tersebut telah mendapat persetujuan Kabinet dan menyatakan harapan agar partai-partai politik mendukungnya.

Usulan tersebut telah diajukan untuk pembacaan pertama di Dewan Rakyat. Pembacaan pertama secara resmi memperkenalkan rancangan undang-undang; tahap berikutnya memberi anggota parlemen kesempatan membahas isinya dan memutuskan apakah akan mengesahkannya. Jadwal yang sebelumnya disampaikan menteri dan pengumuman berikutnya mengenai rencana mengajukan kembali langkah-langkah tersebut menunjukkan perkembangan program reformasi sebelum pertemuan kerajaan.

  • 2 Maret: Jadwal sebelumnya dari Azalina menetapkan pembacaan kedua rancangan undang-undang reformasi Jaksa Agung pada tanggal ini.
  • 3 Maret: Rancangan undang-undang masa jabatan perdana menteri dijadwalkan menyusul, dan Anwar diperkirakan akan mengajukannya secara langsung.
  • 1 April: Azalina mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk kembali mengajukan usulan konstitusional pada masa sidang parlemen berikutnya.
  • 22 Juni hingga 16 Juli: Masa sidang Dewan Rakyat yang disebut dalam pengumuman April tersebut diperkirakan berlangsung selama 16 hari.
  • 14 dan 15 Oktober: Konferensi Penguasa membahas usulan masa jabatan dan menerima informasi mengenai pemisahan kedua jabatan hukum di Istana Negara.

Dengan demikian, dalam sidang Oktober kedua usulan disampaikan kepada Konferensi dengan cara yang berbeda. Kertas mengenai masa jabatan diajukan untuk konsultasi, sedangkan kertas tentang Jaksa Agung dan Jaksa Penuntut Umum memberikan informasi kepada Konferensi mengenai usulan perubahan tersebut.

Iklan

Perubahan Undang-Undang Anak dan perluasan pengawasan dana zakat

Konferensi juga menerima informasi mengenai usulan amendemen terhadap Pasal 97 Undang-Undang Anak 2001. Pasal tersebut mengatur perlakuan terhadap anak yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman mati jika dilakukan orang dewasa, termasuk penahanan selama diperkenankan oleh penguasa kerajaan atau negara bagian terkait.

Kaitan tersebut membuat usulan perubahan ini menjadi bagian langsung dari agenda Penguasa. Pernyataan hasil pertemuan menyebut pasal yang dibahas, tetapi tidak menguraikan ketentuan pengganti atau perubahan pada pengaturan penahanan.

Administrasi keagamaan Islam juga menjadi bagian dari pembahasan melalui sejumlah urusan di bawah Dewan Nasional Urusan Agama Islam Malaysia, yang dikenal sebagai MKI. Urusan tersebut termasuk usulan untuk memperluas cakupan audit dana zakat.

Zakat adalah sumbangan wajib dalam Islam yang digunakan untuk membantu penerima yang memenuhi syarat. Audit memeriksa catatan keuangan dan pengelolaan dana. Perluasan cakupan dapat menambah bidang yang diperiksa, sehingga aturan audit yang terperinci relevan bagi pemberi zakat maupun penerima bantuan.

Pernyataan tersebut menyebut usulan perluasan tanpa merinci kegiatan, catatan, atau organisasi tambahan yang akan dicakup. Bagi pembaca yang mengikuti agenda reformasi, hal ini merupakan isu pengawasan keuangan tersendiri di samping pembahasan konstitusional.

Pengarahan keamanan, pertahanan, dan ekonomi

Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohd Khalid Ismail memberikan pengarahan kepada Konferensi mengenai perkembangan terbaru keamanan nasional. Panglima Angkatan Pertahanan Jenderal Tan Sri Malek Razak Sulaiman menyampaikan pengarahan pertahanan, sementara Menteri Ekonomi Akmal Nasrullah Mohd Nasir membahas urusan ekonomi.

Ketiga paparan tersebut membawa isu kepolisian, militer, dan ekonomi ke dalam pertemuan yang sama dengan usulan perubahan konstitusional. Pernyataan publik menyebut nama pejabat dan topik yang dibahas, tanpa memuat penilaian terperinci atau angka ekonomi dari pengarahan mereka.

Agenda lainnya mencakup penunjukan hakim Pengadilan Khusus dan pemegang baru Kursi Institusi Penguasa Melayu di Universiti Teknologi MARA, atau UiTM. Pengadilan Khusus menangani proses hukum yang melibatkan Raja dan para Penguasa negara bagian dalam kapasitas pribadi mereka.

Konferensi juga membahas usulan tanggal pertemuan untuk 2027. Gabungan penunjukan, pengarahan, dan dokumen legislatif menunjukkan cakupan urusan yang ditangani selama dua hari tersebut, melampaui dua usulan konstitusional yang mendapat perhatian khusus.

Iklan

Siapa yang menghadiri pertemuan kerajaan?

Sidang hari pertama mempertemukan para Penguasa Melayu dan gubernur negara bagian, dengan sejumlah rumah kerajaan diwakili oleh perwakilan mereka. Sultan Nazrin Shah memimpin pertemuan selama dua hari.

Terengganu diwakili oleh Wali, Tengku Muhammad Ismail ibni Al-Wathiqu Billah Sultan Mizan Zainal Abidin. Putra Mahkota Kelantan Tengku Muhammad Fakhry Petra hadir mewakili Sultan Kelantan.

Tunku Temenggong Johor, Tunku Idris Iskandar Al-Haj Ibni Sultan Ibrahim, mewakili Wali Johor. Sultan Ibrahim menghadiri pertemuan pada 15 Oktober dalam kapasitasnya sebagai Raja, didampingi Anwar.

Kehadiran mereka membawa usulan perubahan ke hadapan lembaga kerajaan yang juga akan dilibatkan dalam proses penunjukan Jaksa Penuntut Umum terpisah. Untuk usulan masa jabatan perdana menteri, tujuan yang dinyatakan dalam pertemuan Oktober adalah berkonsultasi mengenai amendemen konstitusi tersebut.

Poin Utama

  • Konferensi Penguasa ke-273 berlangsung di Istana Negara pada 14 dan 15 Oktober 2026, dipimpin Sultan Nazrin Shah.
  • Rancangan undang-undang masa jabatan perdana menteri diajukan untuk konsultasi; rancangan pemisahan Jaksa Agung dan Jaksa Penuntut Umum disampaikan sebagai informasi.
  • Azalina menjelaskan usulan batas seumur hidup 10 tahun atau dua masa jabatan bagi perdana menteri, termasuk masa jabatan yang dijalani pada waktu berbeda.
  • Jaksa Penuntut Umum yang diusulkan akan menjabat selama tujuh tahun dan harus memiliki pengalaman litigasi sekurang-kurangnya 10 tahun.
  • Penjelasan resmi menggunakan istilah berbeda untuk peran Konferensi dalam penunjukan: persetujuan dan konsultasi.
  • Pertemuan juga membahas amendemen Undang-Undang Anak, perluasan audit dana zakat, keamanan, pertahanan, ekonomi, dan penunjukan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka