Target Juni menyoroti pemberlakuan
Malaysia menargetkan 1 Juni 2026 untuk memberlakukan perubahan konstitusi yang memungkinkan anak-anak yang memenuhi syarat, yang lahir di luar negeri dari ibu warga negara Malaysia dan ayah warga negara asing, memperoleh kewarganegaraan secara otomatis. Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menyampaikan perkiraan tanggal tersebut di parlemen pada Februari, setelah pengumuman pada Januari yang memperkirakan pemberlakuan sekitar Juni atau Juli 2026.
Daftar Isi
- Target Juni menyoroti pemberlakuan
- Apa perubahan bagi para ibu dan anak-anak mereka?
- Perkembangan jadwal pemberlakuan
- Persetujuan kerajaan dan pemberlakuan adalah tahapan berbeda
- Pentingnya formulir dan sistem di luar negeri
- Permohonan yang ada tetap diproses selama keluarga menunggu
- Angka tunggakan menunjukkan kemajuan, bukan persetujuan universal
- Pemberlakuan yang tertunda menimbulkan risiko langsung bagi keluarga
- Poin-poin Utama
Reformasi ini akan mengakhiri perbedaan aturan yang memungkinkan ayah warga Malaysia mewariskan kewarganegaraan kepada anak yang lahir di luar negeri, sementara ketentuan yang sama tidak memberikan hak setara kepada ibu warga Malaysia. Dewan Rakyat mengesahkan RUU Amandemen Konstitusi 2024 tentang kewarganegaraan pada 17 Oktober 2024 dengan suara mayoritas sedikitnya dua pertiga. Namun, persetujuan parlemen saja belum membuat hak baru tersebut berlaku.
Saifuddin berulang kali mengatakan Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan peraturan, formulir, dan pengaturan administrasi di luar negeri yang diperlukan untuk menerapkan perubahan tersebut. Dalam sebuah dialog Madani di Sungai Petani, Kedah, ia mengatakan tahap yang tersisa adalah menunggu Yang di-Pertuan Agong, Raja Malaysia, menetapkan tanggal pemberlakuan.
Informasi yang disampaikan kepada publik tidak memberikan gambaran yang sepenuhnya konsisten mengenai tahap akhir tersebut. Dalam pernyataan di Kulim pada 12 September, Saifuddin mengatakan Raja telah menetapkan tanggalnya, tetapi pengumumannya masih menunggu penyelesaian urusan administrasi. Pernyataan lain menyebut persetujuan kerajaan masih tertunda. Tidak ada tanggal mulai berlaku yang dipastikan dalam informasi tersebut, dan 1 Juni masih merupakan perkiraan tanggal pemberlakuan, bukan bukti bahwa amendemen telah berlaku.
Apa perubahan bagi para ibu dan anak-anak mereka?
Amendemen tersebut menyangkut anak-anak yang lahir di luar Malaysia dari ibu warga Malaysia yang menikah dengan warga negara asing. Setelah ketentuan terkait diberlakukan, anak-anak yang memenuhi syarat akan memperoleh kewarganegaraan Malaysia berdasarkan hukum, dengan tetap tunduk pada pedoman kewarganegaraan dan persyaratan peraturan yang berlaku.
Kewarganegaraan berdasarkan hukum berarti kewarganegaraan diperoleh dengan memenuhi persyaratan hukum, bukan bergantung pada persetujuan atas permohonan pendaftaran. Perbedaan ini penting bagi keluarga yang saat ini menunggu keputusan mengenai apakah anak-anak mereka dapat menjadi warga negara Malaysia.
Dalam sesi temu warga di Batu Pahat, Saifuddin, selaku menteri dalam negeri, mengatakan perubahan tersebut akan menghapus keharusan bagi keluarga yang memenuhi syarat untuk mengajukan kewarganegaraan melalui jalur yang berlaku saat ini:
Mereka tidak perlu lagi berjuang di pengadilan atau mengajukan permohonan agar anak-anak mereka memperoleh kewarganegaraan.
Pernyataan itu menggambarkan hak hukum yang ingin diwujudkan, bukan hilangnya seluruh prosedur administrasi. Kementerian juga sedang mengembangkan formulir dan sistem daring untuk pendaftaran sebelum pemrosesan. Keluarga tetap memerlukan cara untuk mencatat kelahiran dan membuktikan bahwa anak-anak mereka memenuhi persyaratan hukum. Kewarganegaraan otomatis dan dokumentasi kewarganegaraan tersebut berkaitan, tetapi merupakan dua hal yang berbeda.
Perkembangan jadwal pemberlakuan
Reformasi ini telah melalui persetujuan parlemen, persetujuan kerajaan dan pengundangan yang dilaporkan, serta proses berkelanjutan untuk mempersiapkan pemberlakuannya. Rangkaian tanggal ini menunjukkan mengapa keluarga perlu membedakan pengesahan undang-undang dari tanggal ketika ketentuan kewarganegaraannya mulai dapat digunakan.
- 17 Oktober 2024: Dewan Rakyat mengesahkan RUU Amandemen Konstitusi 2024 tentang kewarganegaraan dengan suara mayoritas sedikitnya dua pertiga.
- Hingga Desember 2024: Kedua majelis parlemen telah menyetujui RUU tersebut, menurut pernyataan Kelompok Aksi Bersama untuk Kesetaraan Gender (JAG).
- 7 Maret dan 20 Maret 2025: JAG mengatakan amendemen tersebut mendapat Persetujuan Kerajaan dan kemudian resmi diundangkan pada tanggal-tanggal tersebut.
- 4 Agustus 2025: Saifuddin mengatakan kepada parlemen bahwa pemberlakuan diperkirakan terjadi pada pertengahan 2026, sementara revisi aturan kewarganegaraan diperkirakan sekitar September atau Oktober 2025.
- 13 Oktober 2025: JAG mengatakan amendemen tersebut belum berlaku dan tanggal pemberlakuannya belum diumumkan.
- 8 Januari 2026: Saifuddin menetapkan target Juni atau Juli 2026.
- Februari 2026: Dalam pernyataan di parlemen yang dilaporkan pada 10 Februari, Saifuddin menyebut 1 Juni 2026 sebagai perkiraan tanggal pemberlakuan.
Dalam pernyataan Februari, Saifuddin merujuk pada Pasal 1(2) Undang-Undang tersebut saat membahas pemberlakuan. Ia juga menyebut persetujuan kerajaan dan pengundangan sebagai tahapan yang masih diperlukan dalam penjelasannya pada Januari. Pernyataan-pernyataan ini menempatkan proses pemberlakuan resmi sebagai hal utama dalam jadwal, bahkan setelah undang-undang disahkan parlemen.
Persetujuan kerajaan dan pemberlakuan adalah tahapan berbeda
Salah satu persoalan yang belum terjawab adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan persetujuan kerajaan. Pernyataan JAG pada 13 Oktober menyebut Persetujuan Kerajaan diberikan pada 7 Maret 2025, kemudian diundangkan pada 20 Maret. Meski demikian, dalam pernyataan pada Agustus dan Februari, Saifuddin menggambarkan persetujuan kerajaan sebagai persyaratan yang masih menunggu penyelesaian.
Persetujuan atas undang-undang dan penetapan tanggal pemberlakuan dapat merupakan tahapan hukum yang terpisah. Undang-undang dapat disahkan dan diterbitkan sementara ketentuan di dalamnya menunggu perintah untuk mulai berlaku. Perbedaan ini mungkin menjelaskan sejumlah uraian yang tidak sama, tetapi informasi yang tersedia tidak memastikan instrumen kerajaan mana yang dimaksud dalam setiap pernyataan.
Informasi pada 12 September menambahkan perbedaan lain: Saifuddin mengatakan Raja telah menetapkan tanggal efektif dan kementerian akan mengumumkannya setelah urusan administrasi akhir diselesaikan. Tahun pernyataan September tersebut tidak disebutkan dalam laporan, sehingga tidak dapat dipastikan apakah pernyataan itu disampaikan sebelum atau setelah pengumuman bertanggal pada 2026.
Tanggal 14 Oktober yang disebut dalam dialog di Sungai Petani merupakan contoh kapan pemberlakuan akan dimulai setelah tanggal ditetapkan, bukan pengumuman bahwa 14 Oktober telah dipilih. Bagi keluarga yang merencanakan kelahiran di luar negeri, informasi penentu tetaplah tanggal pemberlakuan resmi dan aturan yang mengatur kelayakan sejak tanggal tersebut.
Pentingnya formulir dan sistem di luar negeri
Persiapan praktis ini tidak hanya melibatkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Kantor-kantor perwakilan Malaysia di seluruh dunia akan terlibat dalam proses baru tersebut, sehingga formulir, petunjuk, dan sistem daring yang selaras menjadi bagian dari pekerjaan penerapan.
Pada Agustus 2025, Saifuddin mengatakan 57 klausul dalam Peraturan Kewarganegaraan 1964 perlu disempurnakan dan formulir permohonan perlu diperbarui untuk pengajuan daring. Ia menjelaskan bahwa kantor-kantor di luar negeri masih menggunakan formulir dan format lama. Kementerian memperkirakan pembaruan aturan dan formulir rampung sekitar September atau Oktober tahun itu.
Pada Januari 2026, Saifuddin mengatakan Kantor Kejaksaan Agung telah meninjau peraturan yang direvisi dalam bahasa Melayu dan Inggris. Dokumen, formulir terkait, dan pemberitahuan kepada perwakilan Malaysia di luar negeri juga disebut sebagai tahapan yang diperlukan.
Pada Februari, ia mengatakan pekerjaan untuk mengamendemen peraturan agar sistem daring dapat digunakan untuk pendaftaran sebelum pemrosesan masih berlangsung. Pernyataan lain, termasuk yang disampaikan di Kulim dan Batu Pahat, menyebut persiapan kementerian telah selesai. Jika dibaca bersama, pernyataan-pernyataan ini menunjukkan bahwa kesiapan dibahas pada sejumlah tingkat: aturan hukum, dokumen, pemrosesan digital, dan koordinasi dengan kantor di luar negeri. Namun, pernyataan tersebut tidak membuktikan bahwa keluarga sudah dapat menggunakan hak baru itu.
Permohonan yang ada tetap diproses selama keluarga menunggu
Ibu warga Malaysia tidak perlu menunggu amendemen untuk mengajukan permohonan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. Saifuddin mengatakan kepada parlemen pada Agustus 2025 bahwa mereka dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan bagi anak-anak mereka berdasarkan Pasal 15(2) Konstitusi Federal selama pemberlakuan masih tertunda.
Ia mengatakan kementerian telah menyetujui 1.980 permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada 2024 dan 2025, serta menerima rata-rata 100 permohonan baru setiap bulan. Persetujuan tersebut membantu keluarga-keluarga tertentu, tetapi berbeda dari pemberlakuan hak baru dalam konstitusi.
Saifuddin juga menanggapi pertanyaan tentang tes DNA. Ia menyebut tes tersebut sebagai bukti pendukung, bukan persyaratan wajib. Penjelasan itu bukan berarti persyaratan dokumen lainnya tidak lagi berlaku, dan pernyataan-pernyataan tersebut tidak memuat daftar lengkap bukti yang harus diserahkan keluarga.
Di Kulim, menteri mengatakan permohonan lama masih diproses dan permohonan baru yang dibuka setelah pemberlakuan akan mengikuti ketentuan yang telah diamendemen. Penanganan setiap perkara yang sudah ada, termasuk apakah anak yang lahir sebelum pemberlakuan akan tercakup dalam hak baru tersebut, belum dijelaskan sepenuhnya dalam pengumuman ini. Keluarga sebaiknya tidak berasumsi bahwa permohonan mereka otomatis akan dialihkan ke kategori baru.
Angka tunggakan menunjukkan kemajuan, bukan persetujuan universal
Angka dari kementerian membedakan tunggakan yang melibatkan ibu warga Malaysia dari keseluruhan tunggakan permohonan kewarganegaraan. Dalam pernyataan 12 September, Saifuddin mengatakan sekitar 7.000 dari kurang lebih 50.000 permohonan kewarganegaraan yang belum diputuskan menyangkut anak-anak yang lahir di luar negeri dari ibu warga Malaysia. Jumlah itu sekitar 14% dari total awal.
Ia mengatakan hanya ratusan dari 7.000 perkara tersebut yang masih belum diputuskan. Untuk semua kategori, 4.121 permohonan tersisa dari tunggakan awal sekitar 50.000, dengan target untuk memutuskan semuanya pada tahun itu. Berdasarkan angka tersebut, sekitar 8,2% dari tunggakan awal masih menunggu keputusan. Penurunan jumlah tunggakan tidak menunjukkan berapa banyak permohonan yang disetujui, karena keputusan juga dapat berupa penolakan.
Informasi pada 8 Januari 2026 memberikan pembaruan lebih lanjut: kementerian telah memutuskan lebih dari 20.000 permohonan kewarganegaraan selama 2025 dan mengurangi jumlah yang belum diputuskan menjadi kurang dari 4.000. Kementerian menargetkan penyelesaian permohonan lama yang telah tertunda selama lima hingga 15 tahun pada kuartal pertama 2026. Itu merupakan target, bukan konfirmasi bahwa semua perkara tersebut telah diselesaikan.
Kategori permohonan terbesar yang disebut di Kulim adalah Pasal 15A, 15(2), 19(1), dan 30(1) Konstitusi Federal. Karena itu, angka untuk keseluruhan tunggakan tidak boleh dibaca seolah-olah hanya mencakup anak-anak yang lahir di luar negeri dari ibu warga Malaysia.
Pemberlakuan yang tertunda menimbulkan risiko langsung bagi keluarga
Dalam pernyataan 13 Oktober, JAG menyambut kemajuan dalam pemrosesan permohonan yang tertunda, tetapi menegaskan bahwa hal itu tidak menggantikan pemberlakuan Undang-Undang Amandemen Konstitusi 2025. Pernyataan tersebut didukung JAG dan organisasi-organisasi anggotanya, bersama 19 organisasi atau koalisi serta 70 individu.
Pernyataan itu menggambarkan situasi seorang perempuan Malaysia hamil yang disebut dengan nama samaran Melissa, tinggal di negara ketiga bersama suaminya yang berkewarganegaraan asing dan juga tidak dapat mewariskan kewarganegaraannya kepada anak mereka. Menurut pernyataan tersebut, ia harus memilih antara menempuh perjalanan mahal untuk melahirkan di Malaysia pada trimester ketiga atau melahirkan di luar negeri lalu mengajukan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 15(2).
Dalam kasus itu, kekhawatirannya tidak hanya menyangkut penantian dokumen Malaysia. JAG mengatakan bahwa tanpa kewarganegaraan, anak tersebut mungkin tidak dapat memperoleh visa yang diperlukan untuk tetap tinggal di negara tempat keluarganya menetap. Ini adalah risiko khusus yang dijelaskan untuk keluarga tersebut, bukan klaim bahwa setiap anak yang lahir di luar negeri dari ibu warga Malaysia tidak akan memiliki kewarganegaraan lain.
Pernyataan tersebut juga mengisahkan Tiana, seorang perempuan Malaysia yang tinggal di luar negeri bersama pasangan warga negara asing, yang perencanaan keluarganya terdampak ketidakpastian mengenai pemberlakuan. Ia membandingkan posisinya dengan saudara laki-lakinya, yang dapat mewariskan kewarganegaraan Malaysia kepada anaknya yang lahir di luar negeri tanpa hambatan administrasi serupa.
Kasus-kasus ini menjelaskan mengapa kepastian tanggal penting, selain pengurangan jumlah permohonan yang tertunda. Keputusan yang lebih cepat dapat membantu keluarga yang sudah menjalani proses pendaftaran. Pemberlakuan akan menetapkan dasar hukum yang berbeda bagi anak-anak yang memenuhi syarat dan tercakup dalam ketentuan baru. Langkah konkret berikutnya adalah pengumuman tanggal pemberlakuan serta penerbitan petunjuk yang dapat digunakan untuk menjelaskan persyaratan, dokumentasi, dan penanganan perkara yang sudah ada.
Poin-poin Utama
- Saifuddin menyebut 1 Juni 2026 sebagai perkiraan tanggal pemberlakuan, setelah sebelumnya menargetkan Juni atau Juli.
- Amendemen tersebut akan memungkinkan anak-anak yang memenuhi syarat, yang lahir di luar negeri dari ibu warga Malaysia dan ayah warga negara asing, memperoleh kewarganegaraan berdasarkan hukum.
- Informasi yang tersedia berbeda mengenai apakah persetujuan kerajaan masih tertunda atau tanggal pemberlakuan sudah ditetapkan.
- Persiapan mencakup perubahan Peraturan Kewarganegaraan 1964, formulir, pemrosesan daring, dan pengaturan di kantor-kantor Malaysia di luar negeri.
- Permohonan berdasarkan Pasal 15(2) tetap diproses selama amendemen menunggu pemberlakuan.
- Pada Januari 2026, kementerian melaporkan kurang dari 4.000 permohonan kewarganegaraan yang belum diputuskan, di berbagai kategori.
- Tanggal pemberlakuan resmi dan penanganan lengkap perkara yang sudah ada masih perlu diperjelas.






