Rekaman berdurasi 27 menit menjadi sorotan dalam perselisihan yang kian meluas
Ruben Onsu mengajukan pengaduan polisi tambahan terkait perekaman dan penyebaran panggilan video pribadi, memperluas perselisihan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Perselisihan itu telah mencakup hak asuh anak, perjanjian perceraian, serta dugaan akses tanpa izin ke email putra mereka, Betrand Peto. Pengaduan terbaru diajukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada dini hari 13 Oktober 2026, menurut pengacara Ruben, Minola Sebayang.
Daftar Isi
- Rekaman berdurasi 27 menit menjadi sorotan dalam perselisihan yang kian meluas
- Hal yang dilaporkan Ruben pada 11 Oktober
- Pengaduan tambahan menyebut dua pihak lain
- Ruben belum mengungkap bagian video yang dipersoalkan
- Sarwendah mengakui pemotongan, tetapi membantah rekayasa
- Siapa yang memberikan rekaman dan mengizinkan penyebarannya?
- Pemeriksaan forensik belum selesai
- Pengaduan email Betrand menyangkut materi pribadi yang terpisah
- Penghapusan di Instagram tidak memastikan keaslian
- Sidang hak asuh dan rangkaian peristiwa
- Intinya
Perselisihan utama berkaitan dengan apa yang terjadi pada rekaman yang menurut Sarwendah awalnya berdurasi 27 menit. Ruben menduga sebagian video yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sarwendah mengakui hanya mengunggah beberapa menit rekaman, tetapi membantah merekayasa kejadian yang ditampilkan. Tim hukumnya juga menyatakan wajah lawan bicara dalam video diburamkan atas permintaannya.
Polisi mengonfirmasi telah menerima pengaduan Ruben sebelumnya, yang diajukan pada 11 Oktober terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik. Pengaduan itu dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengaduan terpisah yang diajukan pada hari yang sama berkaitan dengan dugaan akses ke email Betrand serta penyebaran foto dan video pribadinya.
Belum ada hasil pemeriksaan forensik final atau penetapan pertanggungjawaban pidana yang diumumkan. Praktisi forensik digital Abimanyu Wachjoewidajat, yang diminta pihak Sarwendah memeriksa rekaman tersebut, mengatakan penilaian visual awalnya tidak menunjukkan indikasi kuat penggunaan kecerdasan buatan. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan media asli dan pengecekan audio masih diperlukan.
Dengan demikian, perselisihan ini mencakup beberapa persoalan terpisah: apakah rekaman menggambarkan percakapan secara akurat, apakah rekaman dibuat dan disebarkan dengan izin yang memadai, serta apakah materi pribadi Betrand yang tidak berkaitan diperoleh secara ilegal. Bukti yang menyelesaikan satu persoalan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan lainnya.
Hal yang dilaporkan Ruben pada 11 Oktober
Minola mengatakan Ruben membuat dua laporan polisi pada waktu berbeda pada 11 Oktober 2026. Laporan pertama, yang diajukan dini hari dengan didampingi Betrand, berkaitan dengan dugaan akses tanpa izin ke email pribadi Betrand. Laporan kedua, yang diajukan pukul 15.00 WIB, berkaitan dengan beredarnya panggilan video Ruben dengan seorang pria.
Pengaduan terkait email dilaporkan dengan nomor STTLPB/7627, sedangkan pengaduan pencemaran nama baik tercatat sebagai STTLP/B/7634/Polda Metro Jaya. Nomor-nomor ini mengidentifikasi pengaduan yang dilaporkan, bukan temuan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pengaduan Ruben berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik. Ia mengatakan sebuah flash drive dan tangkapan layar unggahan Instagram telah diserahkan. Pejabat Humas Polda Metro Jaya, Onkoseno Grandiarso, juga mengonfirmasi penerimaan laporan dan mengatakan penyidik akan memeriksanya lebih lanjut.
Dalam pernyataan awal, polisi tidak mengungkap identitas pihak terlapor atau unggahan spesifik yang sedang diperiksa. Meski sejumlah pemberitaan menyebut pengaduan itu ditujukan kepada Sarwendah, keterangan tersebut melampaui informasi yang disampaikan polisi sendiri. Onkoseno mengatakan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Pengaduan tambahan menyebut dua pihak lain
Perselisihan meluas pada dini hari 13 Oktober ketika Ruben mengajukan pengaduan tambahan terkait dugaan perekaman dan penyebaran tanpa izin. Minola menyebut dua pihak terlapor dengan inisial AA atau AO, serta F, yang juga dikenal sebagai Y. Ia mengatakan pengaduan itu diterima Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 7671.
Uraian mengenai pengaduan terbaru juga menyebut adanya pengaduan lain terkait dugaan pencemaran nama baik melalui video tersebut. Namun, tidak ada nomor registrasi terpisah yang dicantumkan untuk pengaduan itu, sehingga nomor dan susunan pasti perkara baru tidak dapat dipastikan hanya dari rincian yang diberitakan.
Minola mengatakan pengaduan tersebut menggunakan Pasal 258 dan 259 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menyebut ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Itu merupakan penjelasan pengacara mengenai ketentuan dan potensi hukuman, bukan keputusan polisi untuk menetapkan dakwaan atau putusan pengadilan.
Ia juga mengatakan Ruben telah menutup kemungkinan perdamaian dan menilai keadilan restoratif tidak mungkin ditempuh. Keadilan restoratif merujuk pada proses yang mengupayakan penyelesaian dengan melibatkan pihak-pihak terdampak, bukan semata-mata berorientasi pada hukuman. Sikap pengacara itu tidak memastikan apakah proses semacam itu tersedia secara hukum atau bagaimana penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.
Ruben belum mengungkap bagian video yang dipersoalkan
Sikap Ruben tidak hanya sebatas menyoroti bahwa versi yang lebih pendek telah diunggah. Minola mengatakan kliennya menduga sebagian video tidak sesuai dengan percakapan yang sebenarnya. Saat berbicara di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober, pengacara itu mengatakan Ruben akan menguraikan ketidaksesuaian tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan dugaan tersebut sebagai berikut:
Patut diduga, menurut klien kami, ada editan
Pernyataan itu menyebutkan bahwa menurut kliennya, ada alasan untuk menduga video telah diedit. Minola tidak mengungkap secara terbuka penanda waktu, ucapan, atau rangkaian adegan yang dipersoalkan. Ia mengatakan rincian tersebut akan disampaikan dalam proses BAP, yakni berita acara pemeriksaan resmi seseorang oleh penyidik.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara tuduhan bahwa makna video telah diubah dan bukti yang menunjukkan hal itu. Tim Ruben juga menduga percakapan direkam tanpa izinnya dan kemudian digunakan secara tidak sah. Tuduhan-tuduhan tersebut berkaitan dengan persetujuan dan publikasi, selain keakuratan rekaman.
Sarwendah mengakui pemotongan, tetapi membantah rekayasa
Sarwendah mengatakan rekaman aslinya berdurasi 27 menit dan ia hanya mengunggah beberapa menit untuk mendukung penjelasannya mengenai kejadian yang berkaitan dengan rekaman CCTV yang diunggah Ruben. Dalam Instagram Story pada 12 Oktober, ia mengakui memperpendek rekaman, tetapi membantah mengubah kejadian yang ditampilkan.
Menanggapi tuduhan penyuntingan, Sarwendah menjelaskan perbedaan antara mempersingkat durasi dan menyusun cerita yang berbeda:
Yang dipotong adalah durasinya, bukan direkayasa isi kejadiannya,
Pernyataannya menyebut durasi video yang dipotong, bukan kejadian yang direkayasa. Ia mempersilakan siapa pun yang meyakini video tersebut palsu, dibuat menggunakan AI, atau dimanipulasi untuk mencemarkan nama baik seseorang agar melaporkannya ke polisi sehingga keasliannya dapat diperiksa secara forensik digital.
Pengacaranya, Pablo Benoa, memberikan penjelasan yang agak berbeda pada 12 Oktober. Ia mengatakan penyuntingan hanya berupa pemburaman wajah pria yang disebut Y, atas permintaan Y. Keterangan Sarwendah sendiri mengakui adanya pemangkasan durasi, sedangkan keterangan Pablo hanya menyebut pemburaman wajah. Karena itu, kedua pernyataan tersebut berbeda dalam menjelaskan cakupan perubahan yang dilakukan sebelum video dipublikasikan.
Tak satu pun dari kedua pernyataan itu memastikan apakah pemilihan cuplikan tetap mempertahankan makna keseluruhan percakapan. Rekaman dapat menampilkan gambar dan ucapan asli, tetapi menghilangkan konteks. Sebaliknya, memperpendek video tidak dengan sendirinya membuktikan isinya direkayasa. Bagian-bagian yang dipersoalkan dan rekaman lengkap akan menjadi hal utama untuk mengkaji perbedaan tersebut.
Siapa yang memberikan rekaman dan mengizinkan penyebarannya?
Pablo mengatakan Sarwendah menerima rekaman itu langsung dari Y, lawan bicara Ruben, yang merekamnya menggunakan ponselnya sendiri. Menurut pengacara itu, Y menandatangani surat pernyataan yang mengonfirmasi bahwa informasi elektronik tersebut adalah miliknya dan memberi izin kepada Sarwendah untuk membagikannya ke publik.
Pablo berpendapat bahwa izin tersebut berarti unggahan itu tidak melanggar Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia, yang umum disebut UU ITE. Argumennya bertumpu pada Y sebagai pemilik sah rekaman dan telah mengizinkan penyebarannya. Ini merupakan posisi hukum yang disampaikan perwakilan Sarwendah, bukan putusan atas pengaduan tersebut.
Keterangan yang saling berbeda itu menyangkut jenis persetujuan yang berbeda. Pihak Sarwendah mengacu pada izin dari orang yang memberikan rekaman. Pihak Ruben menduga Ruben tidak mengizinkan perekaman atau penyebarannya. Memastikan siapa yang merekam berkas dan siapa yang mengizinkan unggahan tidak dengan sendirinya menjawab semua pertanyaan tentang hak peserta lainnya.
Keterangan mengenai bagaimana Sarwendah pertama kali menemukan video itu juga tidak seragam. Ia dikabarkan mengatakan Artos memperlihatkan rekaman tersebut kepadanya terkait dugaan interaksi yang melibatkan pasangan Artos. Pablo mengatakan Sarwendah mendapatkannya langsung dari Y. Kedua keterangan itu bisa saja merujuk pada tahap pertukaran yang berbeda, tetapi rangkaian lengkap perpindahan rekaman belum dijelaskan kepada publik.
Akun Instagram bernama @fachrufyn_ mengunggah versi tanpa pemburaman wajah pada sore 12 Oktober dan menyatakan bahwa itulah versi aslinya. Pemilik akun tersebut disebut sebagai pria yang diduga berbicara dengan Ruben. Pernyataan itu bukan autentikasi independen, dan belum jelas apakah unggahan tersebut memuat seluruh percakapan berdurasi 27 menit.
Pemeriksaan forensik belum selesai
Abimanyu Wachjoewidajat mengatakan ia telah menerima materi video asli yang lebih panjang dan diminta menjadi saksi ahli. Pihak Sarwendah menunjuknya untuk memeriksa rekaman tersebut. Ia mengatakan penilaian hukumnya akan berfokus pada media asli, bukan hanya versi yang dipublikasikan secara daring.
Penilaian visual awalnya tidak menemukan indikasi kuat bahwa percakapan tersebut dibuat menggunakan AI. Namun, ia membedakan pengamatan awal itu dari pemeriksaan digital yang tuntas. Ia juga mengatakan audio perlu diuji lebih lanjut dan dibandingkan dengan gambar.
Abimanyu, praktisi telematika dan forensik digital, menjelaskan batas pemeriksaannya:
Dari media tersebut sudah saya lihat, tapi lihatnya hanya secara visual. Saya masih membutuhkan waktu untuk melihatnya secara digital,
Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara gerakan mulut dan suara dapat terjadi akibat gangguan atau kualitas rekaman. Pemburaman, perubahan ukuran, dan pemotongan dapat menunjukkan bahwa video telah diproses, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa video dibuat menggunakan AI. Pembedaan ini penting karena rekaman asli dapat disunting tanpa penambahan gambar atau suara sintetis.
Abimanyu mengatakan pemeriksaannya akan mengacu pada ISO 27037:2012, standar internasional yang membahas penanganan bukti digital potensial. Ia juga menjelaskan metode yang disebutnya 4R, yang mencakup Rentang, Reka, Rangkai, dan Runut, serta 4T, yang mencakup Teliti, Telisik, Telusur, dan Terukur. Penyebutan standar atau metode tidak menggantikan publikasi temuan atau penjelasan tentang bagaimana kesimpulan tertentu dicapai.
Judul pemberitaan menyebut target hasil dalam dua hari, tetapi uraian terperinci tidak memastikan kapan periode itu dimulai atau memberikan tanggal rilis yang terkonfirmasi. Tidak ada laporan final yang dijelaskan. Karena itu, pengamatan visual awalnya tidak seharusnya disampaikan sebagai kesimpulan final pemeriksaan forensik polisi.
Pengaduan email Betrand menyangkut materi pribadi yang terpisah
Pengaduan terdahulu pada 11 Oktober berkaitan dengan Betrand Peto, yang disebut berusia 21 tahun, serta dugaan bahwa seseorang masuk ke email atau akun data pribadinya tanpa izin, mengambil foto dan video, lalu menyerahkannya kepada akun-akun media sosial untuk dipublikasikan. Video tersebut dilaporkan mencakup rekaman pribadi saat ia menghabiskan waktu bersama teman-temannya.
Minola mengatakan Betrand memeriksa akunnya setelah materi pribadi mulai beredar dan menemukan adanya koneksi ke akun email lain. Pengaduan itu mencantumkan akun tersebut dan dua nomor telepon yang diyakini Betrand milik Sarwendah. Keyakinan yang disampaikan itu tidak memastikan siapa yang mengendalikan akun-akun tersebut atau melakukan upaya masuk tertentu.
Pengacara itu membedakan dua dugaan perbuatan: memperoleh data tanpa izin, lalu menyebarkannya. Perbuatan tersebut bisa melibatkan orang dan bukti yang berbeda. Fakta bahwa suatu berkas muncul secara daring tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang mengakses akun email atau bagaimana berkas itu diperoleh.
Minola mengatakan penyelidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait diserahkan kepada polisi. Dalam perkembangan yang diberitakan, belum ada temuan teknis tentang akses akun, identifikasi pengguna yang bertanggung jawab, atau kesimpulan yang menghubungkan upaya masuk tertentu dengan berkas yang beredar.
Penghapusan di Instagram tidak memastikan keaslian
Hingga pukul 11.00 pada 13 Oktober, unggahan video Sarwendah yang dipersoalkan sudah tidak terlihat. Keterangan sebelumnya menyebut unggahan itu dihapus. Sarwendah kemudian mengatakan ia tidak menghapusnya sendiri dan Instagram menurunkannya setelah menerima lebih banyak laporan pengguna, meski sebelumnya unggahan itu tetap tayang setelah ia mengajukan banding.
Ia juga mengatakan fitur siaran langsung di akunnya dibatasi selama satu tahun dan ia menerima peringatan bahwa akunnya mungkin diblokir. Ini adalah penjelasan Sarwendah tentang tindakan Instagram. Alasan spesifik platform itu menghapus unggahan, jumlah laporan yang diterima, dan hasil peninjauannya belum diketahui.
Penting untuk membedakan antara unggahan yang menghilang dan penjelasan terverifikasi tentang alasan penghapusannya. Penghapusan tidak menunjukkan bahwa rekaman itu palsu, sedangkan gagalnya upaya banding atas penghapusan tidak membuktikan bahwa publikasinya sah. Moderasi konten dan penyelidikan pidana menjawab persoalan yang berbeda.
Polisi mengatakan Ruben menyerahkan tangkapan layar dan sebuah flash drive bersama pengaduannya. Artinya, ada materi yang telah diamankan untuk diperiksa, meski bukti yang dijelaskan kepada publik belum memastikan versi rekaman mana saja yang ada di dalam flash drive atau apakah penyidik telah memperoleh berkas asli berdurasi 27 menit.
Sidang hak asuh dan rangkaian peristiwa
Pengaduan pidana berlangsung bersamaan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perselisihan yang lebih luas dilaporkan memanas pada pertengahan 2026 terkait pelaksanaan perjanjian perceraian mantan pasangan tersebut, yang dikenal sebagai Akta 39. Perselisihan bermula dari pengaturan pengasuhan bersama atas kedua anak mereka, lalu meluas ke persoalan nafkah, hak asuh, dan tuduhan pribadi.
Sarwendah juga menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi. Pengacaranya, Chris Sam Siwu, mengatakan timnya berfokus pada proses hak asuh, sementara perkara pidana ditangani perwakilan hukum lain. Ia mengatakan Sarwendah memahami konsekuensi unggahan yang dipersoalkan dan tidak terkejut ketika pengaduan menyusul.
Sidang hak asuh berikutnya dijadwalkan pada 14 Oktober 2026, secara langsung dan bukan melalui sistem pengadilan elektronik. Pemberitaan sedikit berbeda mengenai agendanya: satu menyebut pembuktian awal berupa dokumen dari kedua pihak, sedangkan yang lain menyebut pembuktian dokumen dari penggugat, Ruben. Chris mengatakan perkembangan perselisihan video bisa menjadi bukti tambahan dalam perkara hak asuh, tetapi belum ada putusan mengenai penggunaannya.
Rangkaian peristiwa yang diberitakan adalah:
- 10 Oktober: Sarwendah mengunggah cuplikan panggilan video Ruben.
- 11 Oktober, dini hari: Ruben dan Betrand melaporkan dugaan akses email tanpa izin.
- 11 Oktober, pukul 15.00: Ruben mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui video.
- 12 Oktober: Polisi mengonfirmasi penerimaan pengaduan; para pengacara menanggapi soal penyuntingan dan izin; sebuah akun mengunggah rekaman tanpa pemburaman wajah.
- 13 Oktober, dini hari: Ruben mengajukan pengaduan tambahan terkait dua pihak lain.
- 13 Oktober: Sarwendah menyebut Instagram sebagai pihak yang menghapus unggahan; Abimanyu memaparkan penilaian awalnya.
- 14 Oktober: Perkara hak asuh dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dokumen.
Satu pemberitaan mencantumkan tanggal komentar Chris pada 13 Agustus 2026, sementara pemberitaan lain menyebut tanggapan itu disampaikan pada 13 Oktober dan mengaitkannya dengan sidang 14 Oktober. Tanggal Agustus bertentangan dengan kronologi di sekitarnya. Langkah berikutnya yang terjadwal di pengadilan adalah sidang Oktober, sedangkan jadwal pemeriksaan polisi dan laporan forensik final belum dikonfirmasi.
Intinya
- Ruben mengajukan dua pengaduan pada 11 Oktober dan pengaduan tambahan pada 13 Oktober terkait dugaan perekaman tanpa izin, penyebaran, dan pencemaran nama baik.
- Sarwendah mengatakan ia mempersingkat rekaman berdurasi 27 menit, tetapi tidak merekayasa kejadian yang ditampilkan.
- Pengacaranya mengatakan lawan bicara dalam percakapan memberikan izin tertulis untuk memublikasikan rekaman dan meminta wajahnya diburamkan.
- Polisi mengonfirmasi telah menerima pengaduan pencemaran nama baik sebelumnya dan melimpahkannya untuk pemeriksaan kejahatan siber.
- Penilaian visual awal Abimanyu tidak menemukan tanda kuat penggunaan AI, tetapi pemeriksaan digital dan audio belum selesai.
- Pengaduan email yang terpisah berkaitan dengan dugaan akses dan penyebaran materi pribadi Betrand.
- Sarwendah menyebut Instagram sebagai pihak yang menghapus video; alasan terperinci platform tersebut belum diketahui.
- Sidang hak asuh dijadwalkan pada 14 Oktober 2026. Belum ada temuan forensik final atau penetapan pidana yang diumumkan.






