Korea Selatan Mengklasifikasikan Ulang Vape sebagai Produk Tembakau dalam Perubahan Regulasi Bersejarah
Mulai 24 April, Korea Selatan akan menerapkan salah satu perubahan paling signifikan pada kerangka pengendalian tembakaunya dalam hampir empat dekade. Rokok elektronik cair, yang umum dikenal sebagai vape, akan menghadapi regulasi ketat yang sama dengan rokok konvensional yang dibakar, berdasarkan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Usaha Tembakau. Perombakan legislasi ini memperluas definisi hukum produk tembakau untuk pertama kalinya dalam 37 tahun, menutup celah regulasi yang memungkinkan produk nikotin sintetis berkembang pesat di tengah meningkatnya angka penggunaan vape di kalangan anak muda.
Daftar Isi
- Korea Selatan Mengklasifikasikan Ulang Vape sebagai Produk Tembakau dalam Perubahan Regulasi Bersejarah
- Celah Nikotin Sintetis Akhirnya Ditutup
- Pembatasan Penggunaan di Tempat Umum dan Sanksi Mulai Berlaku
- Standar Kemasan dan Pembatasan Pemasaran
- Data Penggunaan Vape di Kalangan Anak Muda Mendorong Reformasi Mendesak
- Kekhawatiran Peredaran Narkoba Menambah Dimensi Baru
- Panduan bagi Pelancong Internasional
- Perubahan Pasar dan Prospek ke Depan
- Poin-Poin Utama
Undang-undang yang direvisi ini secara mendasar mengubah cara Korea Selatan mengklasifikasikan sistem penghantar nikotin. Sebelumnya, Undang-Undang Usaha Tembakau mendefinisikan produk tembakau secara ketat sebagai barang yang dibuat dari daun tembakau dan diproduksi dalam bentuk yang sesuai untuk diisap, diisap melalui mulut, dihirup uapnya, dikunyah, atau diendus. Definisi yang sempit ini menciptakan celah signifikan. Produk yang mengandung nikotin sintetis, yang diproduksi di laboratorium alih-alih diekstrak dari tanaman tembakau, secara teknis berada di luar cakupan undang-undang. Amendemen tersebut memperluas definisi untuk mencakup semua produk yang dibuat dari tembakau atau nikotin, apa pun sumbernya, sehingga rokok elektronik cair masuk sepenuhnya ke dalam cakupan regulasi yang selama ini berlaku bagi rokok konvensional.
Celah Nikotin Sintetis Akhirnya Ditutup
Selama bertahun-tahun, regulator Korea Selatan menyaksikan produk nikotin sintetis menjamur melalui toko tanpa penjaga dan platform daring, sebagian besar luput dari pajak, persyaratan perizinan, dan pembatasan iklan yang berlaku bagi produk tembakau tradisional. Karena nikotin sintetis tidak berasal dari daun tembakau, produsen dan pengecer beroperasi di wilayah abu-abu hukum yang memungkinkan mereka menjual produk vape berperisa dengan pengawasan minimal, sekaligus menghindari pajak tinggi yang dikenakan pada rokok konvensional.
Undang-Undang Usaha Tembakau yang direvisi menghapus pembedaan ini. Mulai 24 April, semua produk berbasis nikotin, baik yang berasal dari daun tembakau maupun disintesis di laboratorium, akan tunduk pada Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional. Perubahan ini mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan, memberlakukan batasan ketat terhadap saluran iklan, dan mengharuskan penjual memperoleh izin khusus untuk menjual produk tembakau. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menyatakan bahwa inspeksi kepatuhan akan dimulai segera setelah undang-undang berlaku, dengan menyasar produsen, importir, dan tempat penjualan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baru.
Pembatasan Penggunaan di Tempat Umum dan Sanksi Mulai Berlaku
Pengguna rokok elektronik cair akan segera menghadapi perubahan terkait lokasi yang boleh digunakan untuk vaping secara legal. Dengan diperluasnya definisi tersebut, semua produk berbasis nikotin kini dilarang di area bebas rokok yang ditetapkan di seluruh Korea Selatan. Ini menyelaraskan pembatasan vaping dengan larangan merokok konvensional yang telah berlaku sejak 2015 di ruang dalam ruangan, seperti restoran, kafe, tempat kerja, dan sarana transportasi umum.
Penegakan aturan ini memiliki konsekuensi finansial nyata. Pelanggar akan dikenai denda 100.000 won, sekitar $68 hingga $86 bergantung pada nilai tukar. Selama ini, pihak berwenang kerap membatalkan denda setelah mengetahui bahwa pelanggar menggunakan vape, bukan rokok konvensional, karena definisi hukum sebelumnya tidak secara tegas mencakup rokok elektronik cair. Celah penegakan ini berakhir pada 24 April, ketika vaping di area bebas asap rokok akan dikenai sanksi yang sama dengan merokok konvensional. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat patroli dan memastikan kebijakan bebas asap rokok diterapkan secara konsisten di berbagai wilayah.
Standar Kemasan dan Pembatasan Pemasaran
Kerangka regulasi ini menetapkan persyaratan khusus yang dirancang untuk mengurangi daya tarik produk vape bagi konsumen muda. Produsen dan importir kini wajib mencantumkan peringatan kesehatan bergambar dan teks peringatan pada semua kemasan serta dalam setiap iklan yang diizinkan. Undang-undang membatasi secara ketat tempat iklan tembakau dapat ditampilkan, yakni hanya di terbitan berkala seperti majalah, dalam kegiatan sponsorship acara, di dalam toko ritel, serta di pesawat dan kapal penumpang internasional.
Pemasaran rasa mendapat perhatian khusus. Peraturan secara tegas melarang penggunaan deskripsi rasa seperti "mangga", "mint", dan "manis" pada botol dan kemasan cairan vape jika produk tersebut mengandung bahan perisa. Gambar terkait yang mengisyaratkan rasa buah, permen, atau hidangan penutup juga dilarang. Pembatasan ini menyasar taktik pemasaran yang menurut pejabat kesehatan membuat produk vape menarik bagi remaja. Pelanggaran terhadap aturan kemasan dan iklan ini dikenai sanksi berat, dengan denda hingga 5 juta won ($3.472) atau kemungkinan hukuman penjara hingga satu tahun untuk pelanggaran serius. Bagi pelaku usaha, aturan ini menandai perubahan mendasar dalam cara produk vape dapat ditampilkan dan dijual di pasar Korea Selatan.
Data Penggunaan Vape di Kalangan Anak Muda Mendorong Reformasi Mendesak
Data dari Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea menunjukkan tren mengkhawatirkan yang mendorong respons legislatif ini. Di kalangan siswi kelas enam hingga sebelas, penggunaan rokok elektronik cair mencapai 1,54 persen pada 2025, melampaui penggunaan rokok konvensional sebesar 1,33 persen dan produk tembakau yang dipanaskan tanpa dibakar sebesar 0,32 persen. Ini merupakan kali pertama vaping menjadi produk tembakau yang paling banyak digunakan di kalangan siswi di Korea Selatan.
Pola penggunaan di kalangan orang dewasa menunjukkan tren serupa. Penggunaan vape oleh orang dewasa meningkat secara konsisten dari 2 persen pada 2016 menjadi 3,8 persen pada 2024, sementara angka merokok konvensional turun dari 23,2 persen pada 2013 menjadi 15,9 persen pada 2024. Angka penggunaan vape di kalangan anak muda secara keseluruhan mencapai 2,9 persen pada 2025, mendekati angka 3,3 persen untuk rokok konvensional di kalangan remaja. Pejabat kesehatan mencatat bahwa 61,4 persen perokok muda menggunakan produk vape sekaligus rokok konvensional, yang menunjukkan bahwa bagi banyak pengguna muda, rokok elektronik menjadi pintu masuk untuk merokok, bukan sarana untuk berhenti.
Kemudahan memperoleh produk vape melalui toko tanpa penjaga dan platform daring memperburuk tren ini. Inspeksi terbaru menemukan bahwa 11 persen mesin penjual otomatis rokok elektronik tidak memiliki alat verifikasi usia yang berfungsi, sementara banyak toko tanpa pegawai beroperasi tanpa penetapan sebagai pengecer yang semestinya atau sistem verifikasi usia dewasa. Undang-undang yang direvisi memperketat pengawasan perangkat penjualan otomatis, membatasi pemasangannya hanya pada pengecer berizin dan mewajibkan penempatannya di lokasi yang melarang anak di bawah umur, seperti ruang khusus merokok atau area khusus orang dewasa. Semua mesin penjual otomatis kini harus dilengkapi teknologi verifikasi usia dewasa yang berfungsi.
Kekhawatiran Peredaran Narkoba Menambah Dimensi Baru
Selain kecanduan nikotin, pihak berwenang Korea Selatan semakin khawatir rokok elektronik digunakan sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika ilegal. Data dari Badan Forensik Nasional menunjukkan bahwa penyitaan rokok elektronik yang dicampur narkoba dan narkotika cair meningkat tajam, dari 1.870 kasus pada 2022 menjadi 3.713 pada 2023 dan 5.378 pada 2024. Di antara tersangka narkoba remaja pada 2024, rokok elektronik dan narkotika jenis cair tercatat dalam 146 dari 506 kasus penyitaan narkoba, melampaui narkoba bubuk sebanyak 122 kasus dan jarum suntik sebanyak 38 kasus.
Para pengedar dilaporkan memanfaatkan mudahnya memperoleh perangkat vape serta efek rokok elektronik yang menurunkan hambatan psikologis di kalangan remaja. Ganja sintetis dan zat sejenis dapat menyerupai produk vape nikotin biasa dari segi tampilan, tetapi tidak mengeluarkan asap atau bau khas seperti ganja tradisional, sehingga lebih mudah disembunyikan dari orang tua dan aparat penegak hukum. Dalam satu kasus yang terdokumentasi, seorang siswi SMA berusia 17 tahun mengenal ganja sintetis setelah seorang dewasa menawarinya "cairan yang enak" untuk diisap menggunakan perangkat rokok elektronik. Belakangan ia menyadari telah terpapar narkoba ilegal.
Para pengkritik mencatat bahwa meskipun revisi Undang-Undang Usaha Tembakau mengatur cairan yang mengandung nikotin, amendemen tersebut tidak secara langsung mengatur perangkat elektronik itu sendiri atau pelarut lain yang dapat digunakan sebagai sarana penghantar narkoba. Celah regulasi ini membuat remaja masih relatif mudah mendapatkan perangkat vape, sehingga berpotensi mendorong pembelian cairan mencurigakan di pasar gelap. Pakar kesehatan masyarakat menyerukan langkah yang lebih luas untuk meningkatkan hambatan penggunaan rokok elektronik oleh remaja melalui edukasi yang lebih baik dan pengawasan penjualan yang lebih ketat.
Panduan bagi Pelancong Internasional
Wisatawan dan pengunjung bisnis yang berencana membawa produk vape ke Korea Selatan perlu mengetahui aturan bea cukai yang ketat, dengan konsekuensi serius jika tidak dipatuhi. Pelancong boleh membawa perangkat vape pribadi dan cairan vape ke negara tersebut, tetapi batas pembebasan bea hanya berlaku untuk total volume cairan vape kurang dari 20 mililiter, dan semua cairan harus memiliki konsentrasi nikotin di bawah 1 persen (10 mg/ml).
Pelancong yang membawa cairan vape sebanyak 20 mililiter atau lebih, atau cairan dengan kadar nikotin 1 persen atau lebih, wajib melaporkan barang tersebut kepada petugas bea cukai saat tiba. Tidak melaporkannya dapat berujung pada penyitaan, pembayaran pajak dan bea, serta kemungkinan denda yang besar. Pihak berwenang sangat tidak menyarankan impor cairan vape dengan kadar nikotin 1 persen atau lebih, karena cairan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai impor "zat kimia" yang memerlukan prosedur rumit dan tidak cocok bagi wisatawan. Cairan dengan kadar nikotin di atas 2 persen menghadapi risiko penyitaan yang sangat tinggi.
Saat menyiapkan barang untuk penerbangan, semua perangkat vape yang mengandung baterai litium-ion harus dibawa di bagasi kabin dan dilarang keras dimasukkan ke bagasi tercatat karena aturan keselamatan kebakaran. Cairan vape sebaiknya dikemas dalam bagasi tercatat untuk menghindari masalah dengan batas cairan bagasi kabin, meski botol harus dipastikan tersegel dalam kantong plastik agar tidak bocor. Petugas bea cukai bandara di hub utama seperti Bandara Internasional Incheon, Gimhae, dan Gimpo menegakkan aturan ini melalui pemindaian sinar-X dan pemeriksaan acak. Sanksi dapat meningkat 40 hingga 60 persen jika pelancong melakukan "pelaporan tidak benar" dengan mencoba melewati Jalur Hijau (tidak ada yang perlu dilaporkan) sambil membawa barang yang dibatasi.
Perubahan Pasar dan Prospek ke Depan
Perubahan regulasi ini akan mengubah secara mendasar pasar tembakau Korea Selatan, yang nilainya diperkirakan sekitar $16 miliar. Pada pertengahan 2019, rokok elektronik telah menguasai 13 persen pasar berdasarkan nilai penjualan, sementara Korea Selatan merupakan pasar terbesar kedua di dunia untuk produk tembakau yang dipanaskan setelah Jepang. Klasifikasi baru ini berarti produsen dan pengecer harus mematuhi aturan perizinan, perpajakan, dan distribusi yang sama dengan yang berlaku bagi rokok konvensional.
Penjualan daring produk vape yang mengandung nikotin kini umumnya dilarang, sehingga pembelian dibatasi pada pengecer fisik berizin, termasuk minimarket dan toko vape khusus. Pengecer wajib memperoleh izin khusus penjualan tembakau, sedangkan produsen harus memenuhi standar produk berdasarkan Undang-Undang Keamanan Produk Konsumen untuk barang tanpa nikotin, atau standar produk tembakau untuk perangkat yang mengandung nikotin. Tarif pajak atas cairan vape bernikotin saat ini sudah setara atau melebihi 50 persen dari pajak rokok konvensional, dan tren historis menunjukkan tarif tersebut terus meningkat dari waktu ke waktu.
Pemerintah Korea Selatan menyebut perubahan ini sebagai upaya menyelaraskan kebijakan dengan Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau. Para delegasi dalam Konferensi Para Pihak ke-11 tahun lalu mengadopsi resolusi untuk mengatur semua jenis produk tembakau, secara khusus menyoroti tantangan yang ditimbulkan produk nikotin baru dan berkembang. Seorang pejabat kementerian kesehatan mengatakan bahwa revisi ini membentuk jaringan pencegahan merokok pada anak muda yang memenuhi standar internasional. Ia menyebut legislasi tersebut sebagai landasan untuk mengurangi paparan tembakau pada generasi mendatang dan mewujudkan generasi yang bebas tembakau.
Poin-Poin Utama
- Mulai 24 April, rokok elektronik cair diatur sebagai produk tembakau konvensional berdasarkan revisi Undang-Undang Usaha Tembakau
- Definisi hukum tembakau diperluas untuk pertama kalinya dalam 37 tahun, mencakup semua produk berbasis nikotin dan menutup celah untuk nikotin sintetis
- Vaping kini dilarang di semua area bebas rokok yang ditetapkan, dengan denda 100.000 won bagi pelanggar
- Pelancong dapat membawa kurang dari 20 ml cairan vape dengan kadar nikotin di bawah 1 persen tanpa dikenai bea; jumlah atau kadar yang lebih tinggi wajib dilaporkan
- Deskripsi rasa seperti "mangga" dan "mint" dilarang pada kemasan, dan peringatan kesehatan bergambar wajib dicantumkan
- Angka penggunaan vape di kalangan siswi kelas 6-11 mencapai 1,54 persen, melampaui penggunaan rokok konvensional yang sebesar 1,33 persen
- Penyitaan rokok elektronik yang dicampur narkoba meningkat dari 1.870 kasus pada 2022 menjadi 5.378 kasus pada 2024
- Penjualan daring produk vape bernikotin dilarang; penjualan dibatasi pada pengecer berizin yang menggunakan sistem verifikasi usia






