India Usulkan Aturan untuk Mengatur Pengguna Media Sosial seperti Penerbit Berita

Baca 12 Menit
India Usulkan Aturan untuk Mengatur Pengguna Media Sosial seperti Penerbit Berita

Jangkauan Regulasi yang Kian Meluas

Pemerintah India mengusulkan amendemen terhadap Peraturan Teknologi Informasi (Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital), 2021, yang akan mengubah secara mendasar cara platform media sosial beroperasi di negara demokrasi terbesar di dunia. Rancangan amendemen yang dirilis Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi (MeitY) pada 30 Maret itu berupaya memperluas pengawasan regulasi, dari yang sebelumnya hanya mencakup penerbit berita tradisional, hingga meliputi pengguna perorangan, influencer, dan podcaster yang membagikan konten terkait berita dan isu terkini di platform seperti Facebook, YouTube, dan X. Kerangka yang diusulkan akan menempatkan para kreator ini di bawah pengawasan regulasi yang sama dengan yang saat ini berlaku bagi organisasi media mapan, menandai perubahan signifikan dalam pendekatan negara terhadap ekspresi digital.

Daftar Isi
  1. Jangkauan Regulasi yang Kian Meluas
  2. Dari 36 Jam Menjadi Tiga: Rezim Penghapusan Konten yang Dipercepat
  3. Kompromi Safe Harbour
  4. Kreator di Bawah Tekanan: Suara dari Garis Depan Digital
  5. Tantangan Konstitusional dan Hukum
  6. Pembelaan Pemerintah dan Tanggapan Resmi
  7. Pola Pengendalian: Konteks Regional dan Global
  8. Poin-Poin Utama

Berdasarkan perubahan yang diusulkan, Kementerian Informasi dan Penyiaran akan berwenang mengeluarkan perintah penghapusan konten langsung kepada pengguna perorangan, bukan hanya kepada media berita terdaftar. Ini merupakan perluasan signifikan dari kerangka yang berlaku saat ini, yang sejak 2021 mengatur penerbit media digital dan platform over-the-top (OTT) melalui mekanisme pengaduan tiga tingkat. Amendemen itu akan memasukkan "pengguna yang bukan penerbit" ke dalam Kode Etik yang sama dengan yang kini berlaku bagi organisasi media mapan. Dengan demikian, batas antara jurnalisme profesional dan komentar warga menjadi kabur, sementara para pembicara perorangan dibebani kewajiban kepatuhan yang dirancang untuk badan usaha.

Pendukung hak digital menilai perluasan ini menciptakan apa yang disebut aktivis Nikhil Pahwa sebagai infrastruktur untuk penyensoran massal, merujuk pada dampak kumulatif amendemen regulasi berturut-turut sejak 2021. Internet Freedom Foundation, yang didirikan bersama oleh Pahwa dan Apar Gupta, memperingatkan bahwa perubahan tersebut akan memungkinkan lembaga pemerintah menyasar para pengkritik dan menekan perbedaan pendapat melalui mekanisme yang minim transparansi dan perlindungan prosedural. Aturan yang diusulkan juga akan memberi wewenang kepada Komite Antardepartemen untuk menangani suatu perkara atas inisiatifnya sendiri, alih-alih menunggu pengaduan resmi. Ini menandakan peralihan ke pemantauan konten secara proaktif, bukan penanganan pengaduan secara reaktif. Dorongan regulasi ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan terhadap konten daring di India dan kekhawatiran yang kian besar atas campur tangan berlebihan pihak eksekutif di ruang digital.

Iklan

Laporan terbaru pemerintah Amerika Serikat mencatat bahwa sejak 2021, perusahaan media sosial Amerika yang beroperasi di India menghadapi semakin banyak permintaan penghapusan konten dan akun pengguna terkait isu-isu yang tampaknya bermotif politik. Meta saja membatasi lebih dari 28.000 konten di India selama enam bulan pertama 2025 setelah menerima permintaan pemerintah, menurut laporan transparansi yang ditelaah para peneliti. Banyaknya pembatasan ini menunjukkan lingkungan penegakan aturan yang sudah aktif, yang menurut para pengkritik hanya akan semakin intensif di bawah amendemen baru.

Dari 36 Jam Menjadi Tiga: Rezim Penghapusan Konten yang Dipercepat

Salah satu aspek yang paling menantang secara teknis dalam kerangka regulasi yang terus berkembang ini adalah pemangkasan tenggat waktu kepatuhan. Pada Februari 2026, MeitY memperkenalkan amendemen yang memangkas waktu bagi platform media sosial untuk mematuhi perintah pemblokiran pemerintah, dari 36 jam menjadi hanya tiga jam. Perubahan ini mulai berlaku pada 20 Februari. Pemangkasan waktu yang drastis ini sangat membatasi peluang peninjauan hukum atau penilaian manusia yang bermakna atas konten yang disengketakan sebelum keputusan penghapusan harus dilaksanakan.

Pakar hukum mempertanyakan kelayakan pemenuhan kewajiban secepat itu. Akash Karmakar, mitra di firma hukum India Panag & Babu yang berspesialisasi dalam hukum teknologi, mengatakan kepada Reuters bahwa tenggat tiga jam itu mengandaikan tidak adanya pertimbangan mendalam ataupun kemampuan nyata untuk menolak kepatuhan. Internet Freedom Foundation menyebut tenggat yang dipangkas ini mengubah platform menjadi penyensor cepat, sehingga mendorong penghapusan konten secara berlebihan melalui otomatisasi karena peninjauan manusia praktis mustahil dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas.

Iklan

Tenggat yang dipercepat ini berlaku untuk berbagai kategori konten melanggar hukum, termasuk gambar intim, penyamaran identitas, dan konten hasil manipulasi. Namun, para pengkritik berpendapat bahwa definisi luas tentang materi yang dianggap melanggar hukum dalam perundang-undangan India menciptakan efek gentar, sehingga platform memilih menghapus lebih dulu dan bertanya kemudian. Kategori yang berkaitan dengan ketertiban umum, keamanan nasional, dan kerukunan antarumat memberi pemerintah keleluasaan luas untuk melakukan intervensi. Anushka Jain, peneliti madya di Digital Futures Lab, memperingatkan kepada BBC bahwa otomatisasi penuh dalam peninjauan konten berisiko tinggi menyensor ekspresi yang sah, karena perusahaan kesulitan mempertahankan pengawasan manusia dalam tenggat tiga jam.

Kompromi Safe Harbour

Inti hukum dari amendemen ini adalah konsep perlindungan safe harbour berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Teknologi Informasi, 2000. Ketentuan ini memberi perantara kekebalan dari tanggung jawab perdata dan pidana atas konten yang diunggah pengguna, asalkan mereka menjalankan uji tuntas yang diwajibkan dan menghapus konten melanggar hukum setelah menerima pemberitahuan yang semestinya. Tanpa perlindungan ini, platform secara teoretis dapat digugat setiap kali pengguna mengunggah materi yang mencemarkan nama baik atau kontroversial, sehingga menimbulkan beban mustahil yang kemungkinan akan memaksa pemeriksaan awal menyeluruh terhadap semua unggahan.

Rancangan tertanggal 30 Maret mengusulkan perubahan mendasar terhadap kekebalan bersyarat ini. Amendemen terhadap Aturan 3(4) akan mewajibkan setiap perantara untuk mematuhi bukan hanya perintah pemblokiran resmi, tetapi juga klarifikasi, imbauan, perintah, arahan, prosedur operasi standar, kode praktik, dan pedoman dari Kementerian. Kegagalan mematuhi salah satu dari tujuh kategori instrumen eksekutif ini akan membuat perantara kehilangan perlindungan safe harbour dan menghadapi tanggung jawab hukum atas konten pengguna.

Iklan

Perbedaan antara hukum yang mengikat dan aturan lunak ini meresahkan para pakar konstitusi. Dalam pemahaman hukum pada umumnya, klarifikasi dan imbauan berfungsi sebagai panduan tanpa kekuatan hukum. Instrumen tersebut dapat diterbitkan dalam semalam, tanpa konsultasi publik, pengawasan parlemen, atau disiplin prosedural yang diwajibkan bagi peraturan pelaksana. Amendemen itu akan memberi instrumen informal ini bobot operasional setara aturan yang mengikat, sehingga memungkinkan pihak eksekutif menciptakan kewajiban mengikat tanpa mengikuti proses legislasi.

Mahkamah Agung India sebelumnya telah membahas kekhawatiran serupa dalam perkara Shreya Singhal v. Union of India (2015), dengan memutuskan bahwa perantara hanya wajib menghapus konten berdasarkan perintah pengadilan atau pemberitahuan pemerintah yang menyebutkan dasar konstitusional tertentu. Pengadilan menyatakan bahwa ketidakjelasan dan cakupan berlebihan dalam regulasi ujaran bertentangan dengan konstitusi. Para akademisi hukum menilai Aturan 3(4) yang diusulkan tidak selaras dengan preseden ini dan berpotensi menciptakan apa yang disebut profesor hukum Yale, Jack Balkin, sebagai penyensoran kolateral: regulasi ujaran yang menyasar perantara mendorong penghapusan berlebihan karena platform menanggung risiko tanggung jawab hukum, sementara mereka tidak memiliki kepentingan pribadi pembicara dalam berekspresi.

Kreator di Bawah Tekanan: Suara dari Garis Depan Digital

Dampak manusiawi dari perubahan regulasi ini paling jelas terlihat dari pengalaman para kreator konten independen yang telah menghadapi tindakan pemerintah. Akash Banerjee, pemilik kanal YouTube The Deshbhakt yang memiliki lebih dari enam juta pelanggan, memperingatkan bahwa aturan yang diusulkan dapat menciptakan suasana takut dan mendorong banyak kreator melakukan sensor mandiri.

Menariknya, meski banyak undang-undang mengatur konten daring, ujaran kebencian dan berita palsu tidak berkurang di negara ini. Sementara itu, unggahan yang mengkritik pemerintah, sekalipun bersifat satir, semakin sering diblokir atau dihapus.

Kumar Nayan, yang mengelola akun X @Nehr_who? dengan sekitar 242.000 pengikut, mengalami langsung penegakan aturan ini. Bulan lalu, X memblokir akunnya bersama sekitar selusin akun lain, banyak di antaranya dikenal karena unggahan satir tentang pemerintah. Pemblokiran dilakukan berdasarkan perintah yang dikeluarkan menurut Pasal 69A Undang-Undang TI India. Nayan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya maupun penjelasan tentang pemblokiran tersebut. Meskipun perintah pengadilan memulihkan akunnya pekan ini, sepuluh unggahan masih diblokir di India sambil menunggu peninjauan panel yang ditunjuk pemerintah. Unggahan yang dimaksud menyindir Perdana Menteri Narendra Modi atau mengkritik pemerintahan Partai Bharatiya Janata, termasuk komentar jenaka tentang Perdana Menteri yang menerima medali Knesset Israel disertai gambar yang menyinggung kelangkaan gas untuk rumah tangga di dalam negeri.

Iklan

Nayan menanggapi respons yang tidak sebanding terhadap konten satirnya.

Tidak ada orang yang berpikiran wajar akan mengatakan bahwa unggahan ini mengancam keamanan negara atau mengganggu kerukunan antarumat. Ini hanya unggahan lucu, jadi mengapa pemerintah ingin menghapusnya?

Gugatan hukum itu mengharuskan Nayan mengungkapkan identitasnya, sehingga ia kehilangan anonimitas yang disediakan platform media sosial bagi pelapor pelanggaran dan para pengkritik.

Saya kehilangan anonimitas yang diberikan media sosial, yang merupakan pedang bermata dua, tetapi juga melindungi pelapor pelanggaran dan para pengkritik dari ancaman dan pelecehan.

Setelah identitasnya terungkap, Nayan pindah rumah karena khawatir akan keselamatannya.

Akun X Sandeep Singh, @ActivistSandeep, yang memiliki lebih dari 100.000 pengikut, masih diblokir di India saat berita ini ditulis. Singh mulai mengunggah pandangan kritis setelah merasa media arus utama berpihak pada Partai Bharatiya Janata yang berkuasa.

Saya membela kebenaran, dan pemblokiran akun atau unggahan saya tidak akan menghentikan saya untuk terus menyampaikan kebenaran kepada penguasa.

Kasusnya menggambarkan beban yang timpang akibat regulasi ini bagi para pembicara: mereka harus menavigasi proses hukum yang rumit untuk memulihkan konten, sementara platform langsung menghadapi tanggung jawab hukum jika tidak patuh.

Tantangan Konstitusional dan Hukum

Arsitektur hukum dari amendemen yang diusulkan ini menghadapi pengawasan dari berbagai sudut konstitusional. Press Club of India, dalam resolusi tertanggal 11 April, menuntut penarikan penuh rancangan Peraturan Amendemen Kedua Teknologi Informasi, 2026, dengan alasan bahwa aturan itu menimbulkan efek gentar, sehingga kreator independen dapat melakukan sensor mandiri demi menghindari kesalahan identifikasi oleh algoritma. Organisasi tersebut mencatat bahwa kerangka kepatuhan ini dapat menjadi beban finansial yang mematikan bagi podcaster mandiri, penulis buletin, dan kreator YouTube yang tidak memiliki sumber daya hukum seperti perusahaan media mapan.

Tantangan konstitusional berpusat pada pelimpahan wewenang dan pengikisan perlindungan prosedural. Pengadilan Tinggi Bombay membahas persoalan serupa dalam perkara Kunal Kamra v. Union of India (September 2024), dengan membatalkan amendemen 2023 yang memberi kewenangan kepada unit pemeriksa fakta pemerintah untuk menandai konten tentang pemerintah pusat sebagai palsu, tidak benar, atau menyesatkan. Mayoritas 2:1 menyatakan amendemen ini melampaui kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 14, 19(1)(a), dan 19(1)(g), yang menjamin persamaan di hadapan hukum, kebebasan berbicara dan berekspresi, serta hak untuk menjalankan profesi apa pun. Banding pemerintah pusat masih dalam pemeriksaan Mahkamah Agung, yang mengeluarkan pemberitahuan pada Maret 2026.

Iklan

Analis hukum mengamati bahwa Aturan 3(4) yang diusulkan mengulang logika operasional aturan yang telah dibatalkan, dengan memperluas pemicu dari satu unit pemeriksa fakta menjadi kategori komunikasi eksekutif yang tak terbatas. Kode Etik di Bagian III dirancang bagi penerbit yang mengendalikan kebijakan editorial dan mempekerjakan jurnalis. Namun, amendemen ini akan memperluas kewajiban tersebut kepada pengguna biasa yang membahas kebijakan moneter, perkara konstitusional, atau komentar tentang pemilu. Mereka tidak memiliki sumber daya untuk membela diri dari pengaduan pelanggaran Kode Etik di hadapan Komite Antardepartemen di Delhi, sehingga menciptakan ketimpangan kepatuhan yang lebih mengutamakan diam daripada berbicara.

Pembelaan Pemerintah dan Tanggapan Resmi

Sekretaris MeitY S. Krishnan dengan gigih membela kerangka yang diusulkan, dengan menyebut amendemen tersebut sebagai penegasan, bukan perluasan. Dalam pengarahan pers dan pernyataan publik, Krishnan menekankan bahwa pedoman yang diterbitkan kementeriannya tetap sejalan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku. Ia berpendapat bahwa diperlukan kebijakan atau kerangka bersama untuk mengatur konten berita dan isu terkini, karena konten semacam itu kini tidak lagi hanya dibagikan oleh penerbit berita, tetapi juga oleh warga biasa.

Menanggapi kekhawatiran bahwa pengguna akan diperlakukan sebagai penerbit, Krishnan mengatakan bahwa tafsir tersebut tidak disengaja dan pemerintah terbuka untuk merevisi atau bahkan mencabut klausul tertentu jika masukan dari para pemangku kepentingan mengharuskannya. Setelah pertemuan meja bundar dengan perwakilan industri, pendukung masyarakat sipil, dan organisasi media di Electronics Niketan, Krishnan mengakui bahwa para pemangku kepentingan meminta kejelasan dalam membedakan perantara, penerbit berita terdaftar, dan pengguna perorangan. Pemerintah memperpanjang batas waktu konsultasi dari 14 April menjadi 29 April untuk menampung kekhawatiran tersebut.

Iklan

Namun, perwakilan masyarakat sipil masih skeptis. Apar Gupta, direktur pendiri Internet Freedom Foundation, menyatakan bahwa perubahan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut tidak mengubah secara mendasar sifat ilegal maupun dampak penyensoran dari perubahan yang diusulkan.

Kami mendasarkan sikap ini pada kerangka Undang-Undang TI, 2000, serta pola penyensoran yang tidak transparan berdasarkan Peraturan yang berlaku tanpa kepatuhan yang berarti terhadap prinsip-prinsip keadilan alamiah.

Krishnan membantah penilaian tersebut dan menyatakan bahwa amendemen itu tidak bertentangan dengan prinsip keadilan alamiah.

Pola Pengendalian: Konteks Regional dan Global

Perjalanan regulasi India tidak berlangsung dalam keterasingan. Negara ini bergabung dengan tren yang lebih luas di Asia Selatan menuju apa yang disebut para akademisi hukum sebagai internet mikro, yakni ketika pemerintah nasional semakin mengendalikan infrastruktur digital dan menciptakan ruang siber yang terpecah-pecah sehingga menghambat komunikasi regional. Undang-Undang Keamanan Digital Bangladesh, 2018, Aturan Pemblokiran Konten Daring Pakistan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik, serta Arahan Media Daring Nepal memiliki ciri serupa: larangan yang tidak jelas terhadap informasi palsu, keleluasaan berlebihan bagi pihak eksekutif, dan pengawasan yudisial yang terbatas.

Regulasi ini kerap menggunakan penyensoran melalui perantara, dengan memaksa platform swasta melakukan moderasi konten yang mungkin sulit dilakukan pemerintah secara langsung karena alasan politik atau teknis. Portal Sahyog berfungsi sebagai platform terpusat yang memungkinkan berbagai lembaga mengeluarkan pemberitahuan penghapusan dengan transparansi terbatas. Mekanisme ini berjalan paralel dengan kewenangan pemblokiran resmi berdasarkan Pasal 69A, sehingga menciptakan yurisdiksi yang tumpang tindih dan membingungkan kewajiban kepatuhan sekaligus memaksimalkan daya tawar pemerintah.

Iklan

Dampak internasionalnya meluas hingga ke luar negara-negara tetangga di kawasan. Pemerintah Amerika Serikat mencatat meningkatnya politisasi permintaan penghapusan konten, sementara organisasi hak digital memperingatkan bahwa model regulasi India dapat ditiru negara demokrasi berkembang lainnya, termasuk Mauritius, yang telah mengutip aturan India tahun 2021 dalam upayanya mengatur media sosial. Saat platform seperti Meta, Google, dan X menavigasi kepatuhan di pasar dengan lebih dari satu miliar pengguna internet, kesediaan mereka memenuhi persyaratan setempat berisiko menormalkan standar yang tidak dapat diterima di negara demokrasi Barat, sehingga memicu perlombaan menuju standar terendah dalam perlindungan hak digital global.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah India mengusulkan perluasan cakupan Aturan TI agar meliputi pengguna perorangan yang membagikan konten berita dan isu terkini, bukan hanya penerbit terdaftar.
  • Platform media sosial kini harus mematuhi imbauan dan klarifikasi informal untuk mempertahankan kekebalan hukum safe harbour berdasarkan Pasal 79.
  • Amendemen baru mewajibkan platform menghapus konten yang ditandai dalam tiga jam, lebih singkat daripada tenggat sebelumnya, yaitu 36 jam.
  • Aktivis hak digital memperingatkan bahwa aturan ini menciptakan infrastruktur penyensoran massal dan penyensoran kolateral melalui penghapusan konten berlebihan oleh platform.
  • Kreator, termasuk Akash Banerjee, Kumar Nayan, dan Sandeep Singh, melaporkan meningkatnya pemblokiran konten satir dan kritis.
  • Pengadilan Tinggi Bombay sebelumnya membatalkan ketentuan pemeriksaan fakta serupa pada 2024 karena dinilai melanggar konstitusi dan kebebasan berbicara.
  • Sekretaris MeitY S. Krishnan membela aturan tersebut sebagai penegasan dan menyatakan pemerintah terbuka untuk merevisinya setelah konsultasi publik yang diperpanjang hingga 29 April.
  • Press Club of India menuntut penarikan penuh rancangan amendemen, dengan alasan beban finansial dan hukum bagi kreator independen.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka