Singapura Menavigasi Perairan Baru dengan Perjanjian Laut Lepas
Saat ini, Singapura tengah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan maritim dalam negerinya agar selaras dengan kewajiban dalam sebuah kesepakatan global bersejarah. Perjanjian PBB tentang Laut Lepas, yang secara resmi dikenal sebagai perjanjian Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (BBNJ), resmi berlaku pada 17 Januari, menandai momen penting dalam tata kelola laut internasional. Pakta ini bertujuan melindungi kehidupan laut di hamparan samudra luas yang berada di luar kendali negara mana pun, mencakup hampir dua pertiga lautan dunia. Sebagai salah satu negara yang lebih awal meratifikasinya, dari lebih 80 negara, Singapura kini berupaya menerjemahkan komitmen internasional tersebut menjadi undang-undang konkret di dalam negeri.
Daftar Isi
Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa lembaga-lembaga pemerintah tengah aktif menelaah kerangka hukum yang ada untuk mengidentifikasi celah. Peninjauan ini berfokus pada upaya memastikan Singapura dapat mengatur secara efektif kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam perjanjian tersebut. Perubahan yang diperkirakan akan dilakukan kemungkinan mengubah cara penilaian dampak lingkungan dilaksanakan, kegiatan maritim diatur, serta penelitian laut dalam dikelola. Bagi negara yang sangat terintegrasi dengan perekonomian maritim global, perubahan ini merupakan langkah penting menuju pengelolaan laut yang berkelanjutan.
Duta Besar Singapura untuk Hukum Internasional, Rena Lee, yang memimpin perundingan perjanjian tersebut, menyatakan bahwa "Berlakunya Perjanjian BBNJ hari ini menjadi monumen bagi multilateralisme serta dedikasi, dialog, dan aksi kolaboratif selama bertahun-tahun dari banyak orang berkomitmen di seluruh dunia."
Kepemimpinannya selama perundingan berperan penting dalam menjembatani perbedaan antara negara maju dan berkembang. Perjanjian ini secara luas dipandang sebagai konvensi lingkungan hidup multilateral paling signifikan sejak Perjanjian Iklim Paris. Perjanjian ini menyediakan kerangka hukum pertama untuk melindungi keanekaragaman hayati di perairan internasional, sekaligus memastikan manfaat sumber daya laut dibagi secara adil di antara semua negara.
Kesepakatan Bersejarah untuk Lautan Global
Laut lepas adalah wilayah di luar yurisdiksi nasional, yang mencakup perairan di luar zona ekonomi eksklusif 200 mil laut suatu negara. Secara historis, wilayah-wilayah ini diatur melalui aturan yang terpecah-pecah, kerap digambarkan sebagai "Wild West" dengan pengawasan minimal. Selama beberapa dekade, ketiadaan regulasi menyeluruh membuat laut lepas rentan terhadap penangkapan ikan berlebihan, polusi, perdagangan satwa liar ilegal, dan eksploitasi tanpa kendali oleh industri yang memburu mineral dasar laut.
Perjanjian baru ini mengatasi kesenjangan tata kelola tersebut dengan menetapkan empat pilar utama. Pilar-pilar itu mencakup konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut, perangkat pengelolaan berbasis kawasan seperti kawasan lindung laut, penilaian dampak lingkungan, serta pengembangan kapasitas yang disertai transfer teknologi kelautan. Dengan membentuk struktur terpadu, perjanjian ini bertujuan memastikan sumber daya laut dimanfaatkan secara berkelanjutan dan ekosistem laut tangguh menghadapi ancaman iklim yang kian meningkat.
Para ilmuwan melaporkan bahwa lautan telah menyerap sebagian besar panas berlebih dan karbon dioksida yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Namun, layanan ini harus dibayar dengan pengasaman, pemanasan, dan penurunan kadar oksigen di laut. Perjanjian ini menyediakan mekanisme untuk mengurangi dampak tersebut dengan melindungi wilayah laut yang luas. Perjanjian ini penting untuk menegakkan komitmen global melindungi 30 persen daratan dan lautan dunia pada 2030, target yang dikenal sebagai "30x30". Tanpa perjanjian ini, pencapaian target tersebut di laut lepas secara hukum tidak mungkin dilakukan.
Perjanjian BBNJ berfungsi sebagai perjanjian pelaksanaan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982. Perjanjian ini menjadi perjanjian ketiga semacam itu di bawah UNCLOS, memperkuat arsitektur hukum untuk lautan. Perjanjian tersebut membentuk Konferensi Para Pihak, sebuah badan pengambil keputusan yang akan bertemu setiap tahun untuk mengawasi pelaksanaan dan menetapkan standar serta pedoman khusus.
Perombakan Penilaian Dampak Lingkungan
Salah satu aspek paling penting dalam peninjauan hukum Singapura berkaitan dengan penilaian dampak lingkungan. Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara wajib melakukan AMDAL jika kegiatan yang direncanakan berpotensi membahayakan lingkungan laut, termasuk jika kegiatan itu berasal dari wilayah yurisdiksi mereka sendiri tetapi berdampak pada laut lepas. Ini menandai perubahan dari praktik saat ini. Meski proses AMDAL Singapura sudah kuat untuk proyek dalam negeri, proses tersebut belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang untuk kegiatan di laut lepas.
Profesor Peter Ng, penasihat di Museum Sejarah Alam Lee Kong Chian, Universitas Nasional Singapura, menekankan perlunya membangun kerangka kerja yang ketat untuk penilaian ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menyusun pedoman yang jelas bagi perusahaan terdaftar di Singapura yang beroperasi di laut lepas. Ini mencakup perusahaan yang terlibat dalam eksplorasi dasar laut atau memanen organisme laut untuk tujuan komersial, seperti mengumpulkan spons langka untuk bahan obat.
Perjanjian ini mewajibkan agar penilaian tersebut dilakukan secara transparan. Kegiatan yang direncanakan harus diumumkan kepada publik, dan masukan dari kelompok terdampak harus diterima. Tuntutan transparansi ini mungkin mengharuskan perubahan pada cara Singapura menangani informasi rahasia, meskipun Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa kerangka kerja yang kuat telah tersedia untuk pembangunan dalam negeri. Tantangannya adalah menyesuaikan standar domestik tersebut dengan konteks khusus laut lepas.
Standar untuk penilaian ini nantinya akan ditetapkan oleh badan pengambil keputusan dalam perjanjian tersebut. Singapura berencana mempertimbangkan standar internasional ini saat memperbarui proses dalam negerinya. Harmonisasi ini memastikan perusahaan dan ilmuwan setempat tunduk pada tolok ukur ketat yang sama dengan mitra internasional mereka, sehingga tercipta persaingan yang setara.
Menyeimbangkan Kepentingan Pelayaran dan Konservasi
Sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di dunia sekaligus pusat pelayaran global, Singapura menghadapi tantangan unik dalam menerapkan Perjanjian Laut Lepas. Kesepakatan ini memungkinkan pembentukan kawasan lindung laut di laut lepas untuk melestarikan kehidupan laut. Kawasan tersebut dapat membatasi aktivitas manusia, yang berpotensi memengaruhi jalur pelayaran dan lalu lintas maritim.
Analis kebijakan kelautan Youna Lyons mencatat bahwa usulan kawasan lindung dapat berdampak pada aktivitas pelayaran Singapura. Pemerintah perlu menavigasi keseimbangan rumit antara memfasilitasi perdagangan global dan melindungi ekosistem laut yang rentan. Upaya penyeimbangan ini memerlukan kerja sama erat dengan badan-badan pengatur yang ada untuk memastikan langkah lingkungan baru tidak mengganggu kelancaran perdagangan maritim.
Dr. Tara Davenport dari Pusat Hukum Internasional NUS menekankan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh melemahkan kerangka regulasi yang sudah ada. Badan-badan seperti Organisasi Maritim Internasional dan Otoritas Dasar Laut Internasional masing-masing telah memiliki mandat terkait pelayaran dan pertambangan dasar laut. Perjanjian Laut Lepas dirancang untuk melengkapi organisasi-organisasi ini, bukan menggantikannya.
Sebagai contoh, IMO telah memiliki undang-undang antipolusi yang lebih ketat di kawasan laut sensitif yang ditetapkan. Ketentuan perjanjian tentang penilaian dampak lingkungan dimaksudkan untuk berjalan berdampingan dengan aturan yang ada. Singapura berencana berpartisipasi aktif dalam pertemuan puncak perjanjian mendatang dan bekerja sama dengan IMO untuk memastikan kebutuhan pelayaran internasional selaras dengan perlindungan lingkungan laut. Keterlibatan diplomatik ini penting untuk mengadvokasi kepentingan komunitas maritim sekaligus menjunjung tujuan konservasi.
Kepemimpinan Ilmiah dan Pengembangan Kapasitas
Di luar regulasi, Singapura memosisikan diri sebagai pemimpin dalam aspek ilmiah perjanjian ini. Kesepakatan tersebut sangat menekankan penelitian ilmiah kelautan serta pembagian manfaat yang diperoleh dari sumber daya genetik laut. Keunggulan Singapura dalam penelitian laut lepas menjadikannya mitra berharga bagi negara berkembang yang ingin meningkatkan kapasitas di bidang oseanografi dan biologi kelautan.
Ekspedisi bersama baru-baru ini menunjukkan komitmen tersebut. Pada Oktober 2025, para ilmuwan dari NUS dan organisasi nirlaba OceanX menjelajahi rangkaian gunung bawah laut di Samudra Hindia. Ekspedisi ini memetakan lebih dari 8.300 kilometer persegi dasar laut dan melibatkan ilmuwan dari sejumlah negara Asia. Upaya kolaboratif semacam ini penting bagi perjanjian tersebut, yang mewajibkan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi kelautan kepada negara berkembang.
Profesor Peter Ng menegaskan pentingnya perspektif global dalam meneliti fenomena seperti perubahan iklim dan arus laut. Penelitian yang dilakukan dalam ekspedisi-ekspedisi ini menghasilkan data yang melampaui batas negara. Dengan berbagi pengetahuan dan keahlian ini, Singapura membantu negara lain memenuhi kewajiban dalam perjanjian dan berpartisipasi secara berarti dalam tata kelola laut.
Ekspedisi tersebut menggunakan teknologi canggih, termasuk kendaraan yang dioperasikan dari jarak jauh dan analisis DNA lingkungan. Perangkat ini memungkinkan ilmuwan mendeteksi jejak materi genetik di dalam air, sehingga keanekaragaman hayati dapat disurvei tanpa merusak lingkungan. Teknologi dan keterampilan yang dikembangkan dalam misi-misi ini juga dapat diterapkan di perairan dangkal, sehingga membantu ilmuwan di kawasan mengelola sumber daya laut mereka sendiri dengan lebih baik. Pengembangan kapasitas ini merupakan pilar utama Perjanjian BBNJ, yang memastikan semua negara dapat memperoleh manfaat dari pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Dampak Regional dan Langkah ke Depan
Berlakunya Perjanjian Laut Lepas membawa implikasi besar bagi Asia Tenggara. Kawasan ini dikelilingi lautan dan sangat bergantung pada perikanan sebagai sumber protein dan lapangan kerja. Tujuh negara ASEAN, termasuk Singapura, Indonesia, dan Filipina, menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Partisipasi regional ini penting karena kondisi di laut lepas berdampak langsung pada perairan pesisir melalui migrasi stok ikan dan arus laut.
Rizza Sacra-Dejucos, Koordinator Regional Asia di High Seas Alliance, mencatat bahwa perlindungan perairan laut lepas penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang menopang masyarakat pesisir. Spesies migrasi seperti tuna berpindah antara perairan nasional dan laut lepas, sehingga kerja sama internasional sangat penting bagi ketahanan pangan.
Meski perjanjian ini merupakan kemenangan bagi multilateralisme, tantangan masih ada. Mekanisme penegakan hukum di perairan internasional pada dasarnya sulit diterapkan. Perjanjian ini bergantung pada kerja sama negara-negara anggota dan pengintegrasian ketentuannya ke dalam hukum nasional. Amerika Serikat telah menandatangani tetapi belum meratifikasi perjanjian tersebut, sehingga akan berpartisipasi sebagai pengamat tanpa hak suara. Meski demikian, momentum yang dibangun oleh 83 negara yang telah meratifikasi menunjukkan komitmen global yang kuat.
Konferensi Para Pihak pertama dalam perjanjian ini diperkirakan akan bersidang dalam tahun ini untuk merampungkan rincian operasional. Singapura berencana berpartisipasi aktif dalam pembahasan tersebut. Tahun-tahun mendatang akan menjadi masa penting ketika komunitas internasional beralih dari kesepakatan diplomatik ke penerapan praktis. Pembentukan kawasan lindung laut pertama di laut lepas akan menjadi tonggak penting untuk dicermati.
Bagi Singapura, langkah-langkah yang harus ditempuh meliputi pembaruan undang-undang, pengaturan industri, dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan global. Dengan mengintegrasikan berbagai unsur ini, negara tersebut berupaya memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian sekaligus mempertahankan perannya sebagai pusat maritim global terkemuka.
Intinya
- Perjanjian PBB tentang Laut Lepas resmi berlaku pada 17 Januari 2026, menyediakan kerangka hukum pertama untuk melindungi keanekaragaman hayati di perairan internasional.
- Singapura sedang meninjau undang-undang dalam negerinya, terutama yang berkaitan dengan penilaian dampak lingkungan, agar mematuhi kewajiban dalam perjanjian tersebut.
- Perjanjian ini menetapkan empat pilar utama: konservasi keanekaragaman hayati laut, perangkat pengelolaan berbasis kawasan, AMDAL, dan pengembangan kapasitas.
- Singapura harus menyeimbangkan statusnya sebagai pusat pelayaran global dengan langkah konservasi baru dan potensi pembentukan kawasan lindung laut.
- Penelitian ilmiah, seperti ekspedisi NUS dan OceanX ke Samudra Hindia, berperan penting dalam kontribusi Singapura terhadap tujuan pengembangan kapasitas dalam perjanjian tersebut.






