Kelompok HAM Desak Pencabutan Usulan Perekrutan Kontroversial
Koalisi organisasi hak asasi manusia di Jepang bergerak menentang usulan perubahan kebijakan di Prefektur Mie yang akan membatasi pekerjaan warga negara asing di pemerintahan daerah. Pada 13 Januari, sebuah jaringan yang terdiri atas tiga kelompok HAM setempat menggelar konferensi pers di Tsu untuk mendesak pemerintah prefektur mencabut rencananya memberlakukan kembali syarat kewarganegaraan bagi pegawai negeri. Kelompok tersebut menilai usulan yang bertujuan menghentikan perekrutan warga negara asing untuk sebagian besar jabatan itu merupakan langkah mundur dalam upaya integrasi dan menyampaikan pesan yang merugikan masyarakat.
Daftar Isi
- Kelompok HAM Desak Pencabutan Usulan Perekrutan Kontroversial
- Kekhawatiran Keamanan Mendorong Peninjauan Kebijakan
- Beralih dari Upaya Integrasi yang Telah Berlangsung Lama
- Kritik terhadap Rencana Survei Publik
- Penolakan Meluas dari Pemimpin Daerah dan Serikat Pekerja
- Ketegangan antara Keamanan dan Kebutuhan Tenaga Kerja
- Inti Berita
Jaringan tersebut mencakup federasi Prefektur Mie dari Liga Pembebasan Buraku, Asosiasi Prefektur Mie untuk Penelitian Pendidikan Warga Negara Asing, serta Lembaga Penelitian Hak Asasi Manusia Melawan Segala Bentuk Diskriminasi dan Rasisme-Mie. Bersama-sama, mereka menyusun pernyataan resmi yang meminta rencana tersebut dibatalkan dan mengirimkannya kepada pemerintah prefektur pada 30 Desember. Pernyataan itu mengkritik pemerintah karena mengisyaratkan bahwa perlakuan tidak adil berdasarkan kewarganegaraan dapat diterima.
Kekhawatiran Keamanan Mendorong Peninjauan Kebijakan
Kontroversi ini bermula dari pengumuman Gubernur Mie Katsuyuki Ichimi pada 25 Desember. Pemerintah prefektur sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali aturan yang mewajibkan pegawai berkewarganegaraan Jepang, sebuah pembalikan besar atas kebijakan yang ditetapkan pada akhir 1990-an. Pejabat menyatakan bahwa alasan utama peninjauan ini adalah pencegahan kebocoran informasi. Pemerintah khawatir data sensitif, termasuk informasi pribadi warga, rahasia dagang di bidang pertanian, serta perincian penanggulangan bencana, dapat terekspos.
Undang-Undang Intelijen Nasional China, yang diberlakukan pada 2017, menjadi inti kekhawatiran keamanan tersebut. Undang-undang itu mewajibkan warga negara dan organisasi China untuk bekerja sama dalam kegiatan intelijen negara setiap kali diminta. Pejabat Mie khawatir kewajiban hukum tersebut berbenturan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan yang harus dipatuhi pegawai pemerintah daerah. Mereka secara khusus menyebut risiko terkait pergerakan para pejabat penting yang berkunjung ke Kuil Ise Jingu, salah satu situs Shinto terpenting di Jepang yang terletak di Prefektur Mie. Seorang pejabat senior prefektur mengatakan bahwa potensi kebocoran informasi semacam itu menimbulkan masalah keamanan nasional.
Meski ada kekhawatiran tersebut, prefektur telah menjelaskan bahwa perubahan kebijakan apa pun tidak akan berdampak pada pegawai yang saat ini bekerja. Seorang warga negara asing yang kini bekerja di bidang medis akan tetap dipertahankan meski syarat kewarganegaraan diberlakukan kembali. Peninjauan akan berfokus pada praktik perekrutan mendatang untuk 44 dari 49 jenis pekerjaan yang saat ini terbuka bagi warga negara non-Jepang.
Beralih dari Upaya Integrasi yang Telah Berlangsung Lama
Prefektur Mie memiliki sejarah yang relatif terbuka dalam hal mempekerjakan warga asing di sektor publik. Pada tahun fiskal 1999, pemerintah daerah menghapus syarat kewarganegaraan dalam ujian rekrutmen pegawai untuk mendorong integrasi sosial warga asing. Saat itu, pengecualian hanya berlaku bagi jabatan tertentu yang melibatkan pelaksanaan kewenangan publik, seperti pemungutan pajak dan sejumlah posisi manajerial. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mendorong warga asing berpartisipasi dalam masyarakat dan berkontribusi bagi komunitas setempat.
Dampak kebijakan ini memang terbatas dari segi jumlah, tetapi penting secara simbolis. Sejak tahun fiskal 2005, ketika data yang andal mulai tersedia, prefektur telah mempekerjakan sembilan warga negara asing. Mereka terutama bekerja di profesi khusus, seperti bidang medis. Usulan saat ini menandai penyimpangan tajam dari sikap inklusif yang dipertahankan selama lebih dari dua dekade. Saat ini, Mie merupakan salah satu dari 12 prefektur di Jepang yang tidak memberlakukan syarat kewarganegaraan dalam ujian kepegawaian untuk posisi administrasi umum. Pemberlakuan kembali syarat tersebut akan membuat Mie lebih sejalan dengan standar nasional, yang pada prinsipnya mewajibkan pegawai negeri nasional berkewarganegaraan Jepang menurut Otoritas Kepegawaian Nasional.
Kritik terhadap Rencana Survei Publik
Salah satu pokok perselisihan bagi jaringan HAM tersebut adalah cara yang hendak digunakan pemerintah prefektur untuk mengukur dukungan publik terhadap usulan itu. Pemerintah berencana mengadakan survei terhadap sekitar 10.000 warga yang dipilih secara acak, antara akhir Januari dan pertengahan Februari. Hasil survei ini, bersama faktor-faktor lain, akan memengaruhi keputusan akhir mengenai pemberlakuan kembali syarat tersebut.
Para pegiat HAM mengkritik keras pendekatan ini. Mereka berpendapat bahwa membiarkan kelompok mayoritas menentukan hak kelompok minoritas melalui pemungutan suara pada dasarnya bertentangan dengan perspektif hak asasi manusia. Pernyataan jaringan tersebut memperingatkan bahwa proses ini berisiko membuat kelompok mayoritas menentukan persoalan yang dampaknya lebih besar dirasakan kelompok minoritas. Mereka mendesak agar pertanyaan mengenai syarat kewarganegaraan dihapus sepenuhnya dari survei. Dalam pernyataan mereka, kelompok-kelompok itu menyebut rencana tersebut sebagai "xenofobia ringan" dan memperingatkan bahwa hal itu melegitimasi diskriminasi.
Nobuko Usukine, ketua Asosiasi Prefektur Mie untuk Penelitian Pendidikan Warga Negara Asing, mengungkapkan kegundahannya dalam konferensi pers.
Saya menilai ini sebagai pembedaan yang tidak adil dan diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan. Saya sangat berharap gubernur mencabutnya.
Penolakan Meluas dari Pemimpin Daerah dan Serikat Pekerja
Penolakan terhadap usulan tersebut tidak hanya datang dari organisasi HAM. Para pemimpin pemerintah kota di Prefektur Mie juga menyatakan keberatan. Wali Kota Suzuka dan Kuwana secara terbuka mengatakan bahwa kota mereka akan terus mempekerjakan staf asing terlepas dari keputusan prefektur. Wali Kota Iga Toshinao Inamori menggunakan pidato Tahun Barunya untuk menyoroti kekhawatirannya. Ia mengatakan khawatir langkah prefektur itu dapat mengirimkan "pesan pengucilan kepada warga negara asing."
Serikat pekerja dan organisasi profesi hukum turut menyuarakan penolakan. Isao Ito, sekretaris jenderal Jichiro, serikat pekerja pemerintah kota dan prefektur tingkat nasional, mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut. Tiga organisasi hukum, termasuk Asosiasi Pengacara Buruh Tokai, tengah menyiapkan pernyataan bersama yang menuntut rencana itu dibatalkan. Hingga 13 Januari, jaringan HAM tersebut telah menerima dukungan dari 51 organisasi, baik di dalam maupun di luar prefektur, yang menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana itu semakin menguat.
Ketegangan antara Keamanan dan Kebutuhan Tenaga Kerja
Pemerintah prefektur menyatakan bahwa keamanan menjadi prioritas, tetapi para pejabat mengakui peran penting warga negara asing dalam perekonomian setempat. Prefektur Mie memiliki industri manufaktur yang berkembang pesat dan sangat bergantung pada pekerja asing. Seorang pejabat senior prefektur mengatakan, "Tanpa warga negara asing, Mie maupun Jepang tidak dapat berfungsi." Pernyataan ini menyoroti upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pengetatan protokol keamanan dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
Para pejabat menegaskan bahwa kebijakan yang mendorong hidup berdampingan dengan warga asing akan tetap dilanjutkan, sekalipun pembatasan perekrutan diberlakukan. Anggaran tahun fiskal 2026 mungkin mencakup peningkatan dukungan bagi warga asing untuk belajar bahasa Jepang, yang mengisyaratkan bahwa prefektur berupaya mendukung integrasi di luar lapangan kerja sektor publik. Namun, para pengkritik berpendapat bahwa melarang warga negara asing bekerja di pemerintahan justru merongrong konsep hidup berdampingan. Mereka menilai bahwa jika warga asing diharapkan berkontribusi kepada masyarakat dan mematuhi hukum setempat, mereka juga semestinya memenuhi syarat untuk menduduki posisi pelayanan publik.
Gubernur Ichimi menanggapi penolakan yang kian menguat dengan menyatakan bahwa ia mengetahui berbagai pendapat yang telah disampaikan. Ia mengatakan akan mendengarkan suara-suara tersebut sebelum mengambil keputusan akhir pada waktu yang tepat. Hasil perdebatan ini kemungkinan akan menjadi preseden tentang bagaimana pemerintah daerah di Jepang menghadapi ketegangan yang meningkat antara kekhawatiran keamanan nasional dan integrasi warga asing.
Inti Berita
- Prefektur Mie mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali syarat kewarganegaraan bagi pegawai negeri karena kekhawatiran akan kebocoran informasi yang dikaitkan dengan Undang-Undang Intelijen Nasional China.
- Jaringan kelompok HAM mendesak agar usulan itu dicabut, menyebutnya diskriminatif dan sebagai "xenofobia ringan."
- Prefektur menghapus syarat tersebut pada 1999 untuk mendorong integrasi sosial dan saat ini mempekerjakan warga negara asing untuk 44 dari 49 jenis pekerjaan.
- Kelompok-kelompok mengkritik rencana survei terhadap 10.000 warga mengenai persoalan ini, dengan alasan bahwa hak minoritas tidak seharusnya ditentukan melalui suara mayoritas.
- Wali kota setempat di Suzuka, Kuwana, dan Iga menentang langkah tersebut, demikian pula serikat pekerja dan organisasi hukum.
- Seorang warga negara asing yang saat ini bekerja di posisi medis akan tetap dipertahankan meski aturan itu diberlakukan kembali.






