AS Peringatkan Revisi UU Jaringan Korea Merugikan Raksasa Teknologi Amerika dan Kebebasan Berekspresi

Baca 11 Menit
AS Peringatkan Revisi UU Jaringan Korea Merugikan Raksasa Teknologi Amerika dan Kebebasan Berekspresi

AS Layangkan Peringatan atas Revisi UU Jaringan Korea Selatan

Pemerintahan Trump meningkatkan kritik terhadap revisi terbaru Korea Selatan atas Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dengan memperingatkan bahwa undang-undang yang menyasar informasi palsu dan yang dimanipulasi itu dapat merugikan perusahaan teknologi Amerika dan mengikis kebebasan berekspresi. Perselisihan ini menambah ketegangan antara kedua sekutu terkait regulasi digital, dengan Washington menyebut pendekatan Korea sebagai hambatan nontarif dalam layanan digital.

Daftar Isi
  1. AS Layangkan Peringatan atas Revisi UU Jaringan Korea Selatan
  2. Poin-Poin Utama

Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk Diplomasi Publik Sarah Rogers melontarkan peringatan keras tentang amendemen tersebut melalui unggahan di media sosial pada Selasa. Ia berpendapat bahwa meskipun undang-undang itu bertujuan menangani kekhawatiran tentang deepfake dan konten yang mencemarkan nama baik, cakupannya jauh melampaui tujuan yang sah tersebut.

Usulan amendemen Korea Selatan terhadap UU Jaringannya, yang konon berfokus pada pemulihan kerugian akibat deepfake yang mencemarkan nama baik, cakupannya jauh lebih luas - dan membahayakan kerja sama teknologi," tulis Rogers. "Deepfake memang patut dikhawatirkan, tetapi lebih baik memberi korban upaya hukum perdata daripada memberi regulator keleluasaan invasif untuk melakukan penyensoran berdasarkan sudut pandang.

Rancangan undang-undang revisi itu disahkan oleh Majelis Nasional yang dipimpin Partai Demokrat Korea yang berkuasa dan disetujui dalam rapat Kabinet bulan lalu. Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Juli.

Undang-undang hasil revisi itu bertujuan membatasi penyebaran konten ilegal di jaringan telekomunikasi, termasuk informasi yang dimanipulasi atau palsu, sekaligus memperberat sanksi atas pelanggaran. Berdasarkan undang-undang tersebut, operator platform besar diwajibkan menetapkan aturan sendiri untuk menangani informasi palsu dan mengambil langkah yang diperlukan, seperti menghapus konten tersebut serta menangguhkan akun pengguna yang mengunggahnya.

Undang-undang itu memungkinkan pengadilan menjatuhkan ganti rugi hingga lima kali lipat dari kerugian yang terbukti jika seseorang dengan sengaja dan secara sadar menyebarkan informasi ilegal atau informasi palsu yang dimanipulasi. Undang-undang tersebut juga mengizinkan operator platform besar mengambil langkah sukarela, termasuk menghapus konten, membatasi akses, menangguhkan akun, menghentikan monetisasi, dan mengakhiri layanan.

Undang-undang itu mendefinisikan informasi palsu sebagai konten yang "seluruhnya atau sebagian tidak benar", dan informasi yang dimanipulasi sebagai konten yang "diubah sedemikian rupa sehingga dapat menyesatkan khalayak hingga mempercayainya sebagai fakta."

Sehari setelah pernyataan Rogers, juru bicara Departemen Luar Negeri AS memberikan pernyataan tertulis kepada wartawan Korea di AS, dengan menyebut bahwa Washington memiliki "kekhawatiran besar" terkait revisi undang-undang tersebut. Juru bicara itu mengatakan undang-undang tersebut "berdampak negatif terhadap bisnis platform daring yang berbasis di AS dan mengikis kebebasan berekspresi."

Korea sebaiknya menghindari penerapan "hambatan yang tidak perlu terhadap layanan digital," tambah juru bicara itu, seraya menegaskan bahwa AS menentang penyensoran dan tetap berkomitmen bekerja sama dengan Korea untuk mendorong lingkungan digital yang bebas dan terbuka.

Para pengkritik berpendapat bahwa definisi-definisi tersebut kurang jelas dan dapat membuat penentuan kebenaran pada akhirnya diserahkan kepada pemerintah atau lembaga terkait - kekhawatiran yang sejalan dengan pernyataan Departemen Luar Negeri AS tentang pemberian "keleluasaan invasif kepada regulator untuk melakukan penyensoran berdasarkan sudut pandang."

Respons AS tampaknya mencerminkan kekhawatiran bahwa definisi "informasi palsu atau yang dimanipulasi" dalam undang-undang itu terlalu luas atau dapat diterapkan secara sewenang-wenang. Reaksi publik langsung Washington terhadap undang-undang dalam negeri yang disahkan oleh sekutu dekat terbilang jarang, dan dalam kasus Korea, ini merupakan kali pertama pemerintah AS ikut menanggapi legislasi domestik negara tersebut.

Pernyataan AS disampaikan di tengah klaim berkelanjutan Washington bahwa Seoul tengah menerapkan regulasi digital yang akan mendiskriminasi perusahaan teknologi dan platform AS seperti Meta dan Google. AS sebelumnya telah mempersoalkan upaya Korea untuk mengenakan biaya penggunaan jaringan kepada penyedia konten Amerika seperti Google dan Netflix, serta mengatur platform daring monopolistik guna mencegah praktik tidak adil terhadap pedagang kecil.

Selain itu, AS mengkritik keengganan Korea mengekspor data peta berpresisi tinggi kepada perusahaan asing, termasuk Google. AS menyebut langkah-langkah ini sebagai "hambatan nontarif" - regulasi yang berfungsi seperti pembatasan perdagangan tanpa menggunakan tarif tradisional.

Lembar fakta bersama tentang perundingan dagang kedua negara yang dirilis pada November menyatakan bahwa kedua negara "berkomitmen memastikan perusahaan AS tidak didiskriminasi dan tidak menghadapi hambatan yang tidak perlu dalam undang-undang dan kebijakan terkait layanan digital, termasuk biaya penggunaan jaringan dan regulasi platform daring."

Bulan lalu, Departemen Luar Negeri AS memberlakukan pembatasan visa terhadap lima pejabat Uni Eropa yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Layanan Digital (DSA), dengan menuduh mereka "mengorganisasi upaya untuk memaksa platform Amerika menyensor, menghentikan monetisasi, dan menekan pandangan Amerika yang mereka tentang."

Pasal-pasal dalam undang-undang Korea itu mencontoh DSA Uni Eropa, yang mengenakan denda besar kepada platform media sosial yang beroperasi di Eropa jika mereka gagal mengendalikan konten ilegal dan informasi palsu. Rancangan undang-undang awal secara eksplisit menyebut DSA sebagai model, dengan menyatakan bahwa tujuannya adalah "membebankan kewajiban hukum kepada platform besar untuk memastikan respons cepat terhadap informasi ilegal dan palsu."

Analis mengatakan pendekatan ini bertentangan dengan arah kebijakan Washington belakangan ini, yang secara tegas menentang regulasi asing yang dapat membatasi perusahaan teknologi AS. Para pengkritik memperingatkan, jika platform seperti YouTube, X, atau Google ditekan untuk membatasi konten di Korea berdasarkan undang-undang tersebut, hal itu dapat secara efektif menghambat operasional perusahaan AS.

Kontroversi mengenai UU jaringan Korea muncul saat AS semakin khawatir terhadap apa yang disebut para analis sebagai "serangan nontarif" terhadap perusahaan teknologi Amerika. Menurut Information Technology and Innovation Foundation, serangan ini berupa pembatasan operasional yang diskriminatif dan instrumen pengambilan pendapatan yang secara khusus menyasar perusahaan teknologi AS terkemuka.

Pemerintah asing menggunakan senjata dagang baru ini terhadap perusahaan teknologi AS terkemuka. Alih-alih menjadi pajak dan regulasi yang sah, langkah-langkah tersebut berfungsi sebagai pembatasan operasional yang diskriminatif, menyedot sumber daya, memaksa transfer teknologi, serta mengikis keunggulan kompetitif tanpa adanya alternatif domestik yang layak untuk melindunginya.

Pemerintahan Trump berupaya memulihkan kebebasan berbicara dan mengakhiri penyensoran melalui pendekatan kebijakan digitalnya. Kritik terbaru terhadap regulasi Uni Eropa dan Korea mencerminkan pergeseran strategis yang lebih luas ini.

Perhatian kini tertuju pada apakah pemerintahan Trump akan menyampaikan keberatan serupa terhadap undang-undang Korea yang telah direvisi, mengingat para pejabatnya bereaksi sangat sensitif terhadap regulasi layanan digital. AS telah menunjukkan kesediaan untuk mengambil tindakan terhadap pejabat asing yang terlibat dalam penyusunan regulasi digital yang dinilainya merugikan kepentingan Amerika.

Victor Cha, ilmuwan politik keturunan Korea-Amerika sekaligus ketua urusan Korea di Center for Strategic and International Studies, mengatakan kepada JoongAng Ilbo bahwa lembar fakta bersama AS-Korea terbaru dimaksudkan untuk mencegah legislasi dan regulasi digunakan sebagai alat proteksionisme pasar - isu yang jelas menjadi perhatian pemerintahan Trump.

Pernyataan Cha mengisyaratkan bahwa undang-undang Korea itu dapat bertentangan dengan semangat kesepakatan antara kedua negara tersebut.

Amendemen itu juga membentuk "Pusat Transparansi" di bawah Komisi Media dan Komunikasi Korea untuk mendukung upaya pemeriksaan fakta, yang dikritik partai-partai oposisi sebagai "badan pemantau yang berpihak kepada pemerintah."

Jang Sang-sik, kepala analisis tren perdagangan di Asosiasi Perdagangan Internasional Korea, mengingatkan bahwa para pembuat kebijakan perlu menetapkan aturan yang jelas dan dapat diprediksi serta selaras dengan standar global terkait rancangan undang-undang tersebut.

Saya setuju dengan tujuan undang-undang ini untuk mengurangi kerugian konsumen akibat informasi palsu atau yang dimanipulasi," katanya. "Namun, karena undang-undang ini juga akan berlaku bagi platform global yang beroperasi di Korea, definisi atau standar penegakan yang samar dapat mendorong perusahaan teknologi besar melakukan penyensoran diri secara berlebihan atau menghambat kerja sama digital. Karena itu, memastikan kejelasan prosedur dan keselarasan dengan norma internasional sangat penting.

Para ahli mencatat bahwa ketiadaan definisi yang jelas dapat mendorong platform untuk mengambil langkah terlalu berhati-hati dengan menghapus konten yang sah guna menghindari potensi sanksi. Penyensoran diri yang berlebihan ini dapat menghambat ekspresi dan inovasi yang sah, sekaligus memberi insentif kepada platform untuk sepenuhnya menghindari topik-topik kontroversial.

Undang-undang Korea itu juga menghadapi kritik dari dalam negeri. Revisi kontroversial terhadap Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, yang didorong melalui Majelis Nasional oleh Partai Demokrat yang berkuasa, menghadapi penolakan yang kian besar, bukan hanya dari kalangan konservatif, tetapi juga dari kubu progresif yang lebih luas.

Sejumlah sekutu progresif yang lebih kecil - termasuk Partai Progresif, Partai Pendapatan Dasar, dan Partai Sosial Demokrat - menentang rancangan undang-undang itu atau memilih abstain, dengan memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat melanggar perlindungan konstitusional atas kebebasan berekspresi.

Kriteria untuk menilai apa yang termasuk merugikan kepentingan publik tidak jelas," kata Sohn Sol, juru bicara senior Partai Progresif, dalam sebuah pernyataan. "Ada risiko serius bahwa undang-undang ini dapat disalahgunakan sebagai alat untuk secara sewenang-wenang membungkam ujaran yang mengkritik pihak berkuasa.

Perserikatan Bangsa-Bangsa juga sedang meninjau petisi yang diajukan kelompok masyarakat sipil Korea terkait undang-undang tersebut. Sebuah kelompok kerja yang terdiri atas pengacara dan aktivis telah meminta Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi mengajukan seruan mendesak kepada pemerintah Korea.

Pejabat PBB menanggapi bahwa mereka mengetahui persoalan tersebut dan sedang mempertimbangkan tindakan yang sesuai. Jika para pelapor khusus menilai bahwa kekhawatiran itu beralasan, mereka dapat mengirim surat resmi kepada Seoul.

Pada 2021, intervensi serupa oleh seorang pelapor PBB di tengah kontroversi mengenai revisi undang-undang arbitrase media Korea - yang berupaya memberlakukan kenaikan sanksi lima kali lipat terhadap media yang menerbitkan laporan berita palsu atau menyesatkan - turut mendorong Partai Demokrat menarik rancangan undang-undang itu di tengah kritik dalam dan luar negeri.

Partai oposisi utama, Partai Kekuatan Rakyat, mengatakan akan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi, dengan menyebut undang-undang itu sebagai "perintah pembungkaman yang inkonstitusional dan mencekik demokrasi liberal."

Dengan undang-undang itu dijadwalkan berlaku pada Juli, beberapa perkembangan dapat memengaruhi penerapannya. Pelapor khusus PBB mungkin akan menyampaikan temuan yang menekan pemerintah Korea untuk mempertimbangkan kembali atau mengubah undang-undang tersebut. Gugatan hukum di dalam negeri dapat bergulir ke Mahkamah Konstitusi. Tekanan diplomatik AS juga dapat meningkat jika pemerintahan Trump menilai undang-undang itu melanggar komitmen Korea terkait hambatan perdagangan digital.

Pendukung undang-undang itu berpendapat bahwa langkah-langkah tersebut diperlukan untuk membongkar operasi berita palsu yang digerakkan motif keuntungan dan melindungi masyarakat dari misinformasi yang berbahaya. Pemimpin Partai Demokrat Jung Cheong-rae mengatakan "kebebasan yang tidak bertanggung jawab, yang memicu kekacauan dan meraup keuntungan dari agitasi berniat jahat, tidak bisa dibiarkan tanpa kendali."

Namun, kritik yang semakin besar dari dalam dan luar negeri menunjukkan bahwa undang-undang tersebut mungkin menghadapi tantangan besar dalam penerapannya. Hubungan AS-Korea tetap kuat dalam isu keamanan, tetapi sengketa perdagangan digital muncul sebagai sumber gesekan baru di antara kedua sekutu.

AS telah lama mengkritik Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa, yang diberlakukan pada 2022 dan memungkinkan pihak berwenang mengenakan denda kepada platform yang gagal membatasi konten ilegal, ujaran kebencian, dan misinformasi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengkritik upaya para pejabat yang dikenai larangan visa untuk "memaksa platform Amerika menyensor, menghentikan monetisasi, dan menekan pandangan Amerika yang mereka tentang."

Perselisihan mengenai UU jaringan Korea muncul ketika AS tengah mengembangkan pendekatan kebijakan yang oleh para analis disebut "nasionalisme teknologi." Tren ini mencakup pandangan bahwa saling ketergantungan teknologi dengan negara-negara tertentu merupakan ancaman bagi keamanan, kemakmuran, dan nilai-nilai Amerika. Kekhawatiran mencakup potensi pemanfaatan ketergantungan untuk kegiatan spionase, disinformasi, pengawasan, dan persaingan ekonomi.

Korea Selatan dikenal sebagai pusat teknologi informasi dan komunikasi global terkemuka. Dengan infrastruktur TIK mutakhir yang menawarkan kecepatan internet tercepat di dunia dan konsumen yang melek teknologi, negara ini menjadi rumah bagi perusahaan elektronik dan teknologi informasi terkemuka dunia seperti Samsung Electronics, SK Hynix, LG Electronics, dan Naver.

Namun, negara itu menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan inovasi digital dengan pengendalian regulasi. Pada 2022, Korea Selatan menghadapi rata-rata 1,2 juta upaya peretasan per hari, menurut laporan yang diterbitkan Badan Intelijen Nasional. Tingginya tingkat keterhubungan jaringan, ditambah kekayaan kekayaan intelektual yang signifikan, menjadikan negara itu sasaran utama serangan siber.

Keamanan siber dan perlindungan data merupakan kekhawatiran yang sah bagi pemerintah mana pun. Pertanyaan yang diajukan para pengkritik UU jaringan Korea adalah apakah pendekatan tersebut mampu menyeimbangkan penanganan kekhawatiran ini dengan pelestarian kebebasan mendasar dan pasar digital yang terbuka.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintahan Trump mengkritik revisi Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, dengan memperingatkan bahwa undang-undang itu merugikan raksasa teknologi Amerika dan mengikis kebebasan berekspresi
  • Wakil Menteri Luar Negeri AS Sarah Rogers mengatakan undang-undang itu memberi regulator "keleluasaan invasif untuk melakukan penyensoran berdasarkan sudut pandang"
  • Undang-undang Korea menyasar informasi palsu dan yang dimanipulasi, memungkinkan pengadilan menjatuhkan ganti rugi hingga lima kali lipat dari kerugian serta mengizinkan operator platform menghapus konten dan menangguhkan akun
  • Para pengkritik berpendapat definisi informasi "palsu" dan "yang dimanipulasi" dalam undang-undang itu terlalu luas dan dapat memicu penegakan secara sewenang-wenang
  • Undang-undang itu mencontoh Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa, yang juga dikritik AS
  • Bulan lalu, AS memberlakukan pembatasan visa terhadap lima pejabat Uni Eropa yang terlibat dalam penyusunan DSA
  • Perselisihan ini muncul di tengah ketegangan AS-Korea yang lebih luas terkait regulasi digital, termasuk biaya penggunaan jaringan dan pembatasan ekspor data
  • Lembar fakta bersama dari November menyatakan kedua negara berkomitmen memastikan perusahaan AS menghadapi "tanpa hambatan yang tidak perlu" dalam layanan digital
  • Undang-undang itu juga menghadapi penentangan di dalam negeri Korea, termasuk dari partai-partai progresif yang memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat disalahgunakan untuk membungkam ujaran politik
  • PBB sedang meninjau petisi kelompok masyarakat sipil Korea terkait undang-undang tersebut
  • Undang-undang itu mulai berlaku pada Juli, sehingga masih ada waktu untuk kemungkinan amendemen, gugatan hukum, atau perundingan diplomatik
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka