Perundungan terhadap Pekerja Migran di Korea Selatan Meningkat Tiga Kali Lipat: Krisis Kian Memburuk dan Seruan untuk Reformasi

Baca 9 Menit
Perundungan terhadap Pekerja Migran di Korea Selatan Meningkat Tiga Kali Lipat: Krisis Kian Memburuk dan Seruan untuk Reformasi

Perundungan terhadap Pekerja Migran di Tempat Kerja di Korea Selatan: Krisis Kian Memburuk

Korea Selatan, negara yang dikenal atas pertumbuhan ekonomi pesat dan inovasi teknologinya, menghadapi krisis yang kian membesar di kalangan tenaga kerjanya: perundungan dan pelecehan terhadap pekerja migran di tempat kerja. Data pemerintah terbaru menunjukkan bahwa kasus perundungan di tempat kerja yang dilaporkan dan menargetkan pekerja asing meningkat lebih dari tiga kali lipat sejak 2020, dari 65 kasus pada 2020 menjadi 225 pada 2024. Hingga Mei 2025, sudah ada 112 pengaduan baru yang diajukan, mengisyaratkan bahwa tahun ini berpotensi mencatat jumlah kasus terlapor tertinggi. Namun, para pegiat dan pakar memperingatkan bahwa angka-angka ini hanyalah puncak gunung es, sementara skala kekerasan sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar akibat pelaporan yang minim dan hambatan sistemik untuk memperoleh keadilan.

Daftar Isi
  1. Perundungan terhadap Pekerja Migran di Tempat Kerja di Korea Selatan: Krisis Kian Memburuk
  2. Mengapa Pekerja Migran Rentan?
  3. Insiden Mencengangkan Menyoroti Masalah Ini
  4. Tanggapan Pemerintah dan Penindakan
  5. Memahami Kerangka Hukum: Undang-Undang Anti-Perundungan di Tempat Kerja
  6. Statistik: Angka-Angka di Balik Krisis
  7. Kisah Pribadi: Dampak Perundungan di Tempat Kerja terhadap Manusia
  8. Hambatan untuk Melapor dan Mendapatkan Keadilan
  9. Seruan untuk Reformasi: Membenahi Sistem Izin Kerja
  10. Konteks yang Lebih Luas: Diskriminasi dan Hak Asasi Manusia di Korea Selatan
  11. Pandangan Pakar dan Pejabat
  12. Ringkasan

Mengapa Pekerja Migran Rentan?

Pekerja migran sangat penting bagi perekonomian Korea Selatan karena mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor seperti manufaktur, pertanian, dan konstruksi. Sebagian besar berasal dari Asia Tenggara, China, dan negara-negara lain, dan kerap mengambil pekerjaan yang menuntut fisik, bergaji rendah, serta dihindari pekerja lokal. Meski berkontribusi besar, banyak dari mereka menghadapi diskriminasi, kondisi kerja yang buruk, dan perlindungan hukum yang terbatas.

Salah satu faktor utama yang memperparah kerentanan mereka adalah struktur Sistem Izin Kerja Korea Selatan (EPS). Sistem ini mengikat pekerja migran pada satu pemberi kerja, sehingga sangat membatasi kemampuan mereka untuk berganti pekerjaan—bahkan dalam kasus kekerasan, upah yang tidak dibayar, atau kondisi kerja yang tidak aman. Tanpa persetujuan pemberi kerja, pekerja hanya memiliki dasar hukum yang terbatas untuk pindah, sehingga mereka terjebak dan kerap bungkam karena takut akan pembalasan atau deportasi.

Insiden Mencengangkan Menyoroti Masalah Ini

Perundungan di tempat kerja terhadap pekerja migran kembali menjadi sorotan nasional dan internasional pada awal 2025, ketika sebuah video beredar yang memperlihatkan seorang pekerja asal Sri Lanka di pabrik batu bata di Naju diikat ke tumpukan batu bata dengan plastik pembungkus, lalu diangkat menggunakan forklift. Rekaman itu, yang dengan cepat viral, menunjukkan pekerja tersebut tak bisa bergerak dan menjadi bahan olok-olok rekan kerjanya saat diangkat ke udara. Kepala pabrik mengklaim bahwa itu hanya lelucon, tetapi para aktivis dan pejabat mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang nyata.

Korban, yang tiba di Korea Selatan pada November 2024 dengan visa E-9, kemudian menceritakan trauma berkepanjangan akibat insiden itu. Dalam sebuah wawancara, ia mengatakan:

Saya masih mengalami sakit kepala akibat trauma karena diikat ke forklift dan diolok-olok rekan kerja. Saya merasa sangat dipermalukan sampai-sampai tidak ingin memikirkannya.

Kelompok hak asasi manusia dan pegiat buruh mendukung korban, menggelar konferensi pers dan menuntut pertanggungjawaban. Presiden Lee Jae Myung secara terbuka mengecam insiden tersebut sebagai "kekerasan yang tidak dapat diterima" dan berjanji mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak pekerja migran.

Tanggapan Pemerintah dan Penindakan

Menanggapi kemarahan publik, Kementerian Ketenagakerjaan dan Buruh meluncurkan penyelidikan darurat terhadap pabrik batu bata tersebut dan mengumumkan penindakan nasional selama 100 hari terhadap kekerasan dan perlakuan buruk di tempat kerja terhadap pekerja asing. Presiden Lee menegaskan perlunya hukuman tegas atas "pelanggaran hak asasi manusia yang biadab" tersebut dan menyerukan peninjauan menyeluruh terhadap perlindungan hak-hak buruh migran.

Meski langkah-langkah ini telah diambil, para aktivis berpendapat bahwa penegakan aturan masih tidak konsisten dan banyak pelanggaran tidak dihukum akibat celah dalam kerangka hukum serta keengganan korban untuk melapor.

Iklan

Memahami Kerangka Hukum: Undang-Undang Anti-Perundungan di Tempat Kerja

Undang-Undang Anti-Perundungan di Tempat Kerja Korea Selatan, yang diperkenalkan pada 2019, dirancang untuk menangani pelecehan dan perlakuan buruk di tempat kerja. Undang-undang ini mendefinisikan pelecehan sebagai penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian fisik atau psikologis, atau memperburuk lingkungan kerja. Pemberi kerja wajib menyelidiki pengaduan, melindungi korban, dan mengambil tindakan korektif. Jika kewajiban tersebut dipenuhi, kasus dapat secara resmi dicatat sebagai "tidak ada pelanggaran", sehingga ditutup tanpa sanksi.

Namun, undang-undang ini memiliki keterbatasan besar. Aturan tersebut tidak berlaku bagi tempat kerja dengan kurang dari lima karyawan maupun pekerja dalam pengaturan kerja khusus—kategori yang mencakup sebagian besar pekerja migran. Menurut kelompok hak buruh, sekitar 70 persen pekerja migran di Korea Selatan bekerja di tempat kerja dengan kurang dari 30 orang, dan banyak di antaranya memiliki kurang dari lima karyawan. Akibatnya, banyak pekerja migran tidak tercakup oleh undang-undang dan rentan mengalami kekerasan.

Statistik: Angka-Angka di Balik Krisis

Antara 2020 dan Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan dan Buruh mencatat lebih dari 820 pengaduan pelecehan yang melibatkan pekerja migran. Dari jumlah tersebut:

  • Hanya beberapa puluh kasus yang berujung pada perintah tindakan korektif
  • Sedikit lebih dari 10 kasus berujung pada denda
  • Jumlah kasus yang sedikit lebih banyak dirujuk untuk proses pidana
  • Sekitar 400 kasus ditarik atau ditutup dengan kesimpulan "tidak ada pelanggaran"
  • Beberapa ratus kasus dimasukkan ke kategori "lainnya", yang biasanya mencakup tempat kerja yang terlalu kecil untuk tercakup dalam undang-undang atau pekerjaan di luar perlindungan standar

Anggota parlemen dan pegiat memperingatkan bahwa sistem ini tidak mencatat seluruh skala pelecehan yang sebenarnya karena banyak kasus diselesaikan secara internal atau sama sekali tidak dilaporkan. Korban kerap takut menghadapi pembalasan, kehilangan penghasilan, atau deportasi jika mereka bersuara.

Iklan

Kisah Pribadi: Dampak Perundungan di Tempat Kerja terhadap Manusia

Di balik statistik tersebut ada orang-orang yang mengalami penghinaan, trauma, dan terkadang tragedi. Pekerja asal Sri Lanka di Naju bukan satu-satunya korban. Dalam kasus lain awal tahun ini, seorang pekerja muda asal Nepal ditemukan meninggal di asramanya setelah mengalami kekerasan berkepanjangan di peternakan babi di Yeongam, Provinsi Jeolla Selatan. Sedikitnya 28 pekerja migran lainnya dilaporkan kabur dari peternakan yang sama karena mengalami perlakuan serupa. Kisah-kisah ini menunjukkan besarnya dampak psikologis dan fisik yang dapat ditimbulkan perundungan di tempat kerja terhadap pekerja yang rentan.

Jung Young-seop, perwakilan koalisi masyarakat sipil Solidaritas Pekerja Migran untuk Kesetaraan, menjelaskan:

Ketika pekerja migran meminta pindah setelah mengalami kekerasan, beberapa pemberi kerja membalas dengan menolak memberi mereka pekerjaan, sehingga mereka tidak mendapat upah dan sering kali diperlakukan lebih buruk.

Pembalasan semacam ini dimungkinkan oleh sifat EPS yang membatasi, yang mengikat pekerja pada pemberi kerja dan membatasi kemampuan mereka untuk mencari kondisi yang lebih baik di tempat lain.

Hambatan untuk Melapor dan Mendapatkan Keadilan

Banyak pekerja migran bekerja di usaha kecil, sering kali di daerah pedesaan dengan kondisi kerja yang buruk. Melaporkan kekerasan sulit dilakukan karena sejumlah alasan:

  • Kendala bahasa dan kurangnya pemahaman tentang hak-hak hukum
  • Takut akan pembalasan, kehilangan pekerjaan, atau deportasi
  • Terisolasi dan tidak memiliki jaringan dukungan
  • Celah hukum yang mengecualikan tempat kerja kecil dari perlindungan

Bahkan ketika pengaduan diajukan, hasilnya sering kali tidak memuaskan. Banyak kasus berakhir tanpa sanksi, dan sebagian dinyatakan "tidak ada pelanggaran" jika pemberi kerja melakukan penyelidikan internal, terlepas dari dampaknya terhadap korban.

Iklan

Seruan untuk Reformasi: Membenahi Sistem Izin Kerja

Para pengkritik berpendapat bahwa akar masalahnya terletak pada Sistem Izin Kerja itu sendiri. Dengan mengikat pekerja pada satu pemberi kerja, EPS menciptakan ketimpangan kuasa yang membuka peluang terjadinya kekerasan dan membuat korban enggan bersuara. Amnesty International dan organisasi hak asasi manusia lainnya telah lama menyerukan pembenahan sistem ini, dengan alasan bahwa sistem tersebut memberi pemberi kerja kendali berlebihan dan mencabut hak-hak dasar pekerja migran.

Menanggapi tekanan yang kian besar, pemerintah Korea Selatan berjanji akan menerapkan reformasi, termasuk:

  • Merevisi sistem visa kerja E-9 agar pekerja migran lebih leluasa berganti pekerjaan dan memperpanjang masa tinggal
  • Memperpanjang masa tinggal dalam periode tiga tahun
  • Mengizinkan perpindahan kerja dengan syarat yang lebih luas, bukan hanya dalam kasus upah yang tidak dibayar atau kekerasan fisik
  • Meningkatkan inspeksi dan pengawasan tempat kerja, terutama di daerah pedesaan dan usaha kecil

Menteri Ketenagakerjaan Kim Young-hoon menekankan pentingnya menjamin hak-hak pekerja asing dan memastikan lingkungan kerja yang adil. Namun, para pegiat mengingatkan bahwa usulan reformasi masih dalam tahap awal pembahasan dan perubahan sistemik diperlukan untuk mengatasi masalah mendasar.

Iklan

Konteks yang Lebih Luas: Diskriminasi dan Hak Asasi Manusia di Korea Selatan

Nasib pekerja migran merupakan bagian dari pola diskriminasi dan tantangan hak asasi manusia yang lebih luas di Korea Selatan. Menurut Laporan Hak Asasi Manusia Departemen Luar Negeri AS 2022, kelompok minoritas ras dan etnis, anak-anak imigran, serta penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pekerjaan. Meski undang-undang menjamin hak-hak pekerja, termasuk hak untuk berserikat dan mogok, sejumlah pembatasan masih berlaku, terutama bagi pekerja asing. Kerja paksa dilarang, tetapi eksploitasi masih terjadi di sektor-sektor tertentu, dan standar keselamatan serta kesehatan kerja tidak selalu ditegakkan secara efektif.

Pembangunan ekonomi pesat Korea Selatan sebagian bergantung pada tenaga kerja migran, tetapi sikap sosial dan perlindungan hukum tidak selalu berkembang seiring dengannya. Para aktivis mendesak masyarakat Korea untuk meninggalkan istilah-istilah merendahkan bagi pekerja asing dan mengakui mereka sebagai bagian penting dari masyarakat yang berhak diperlakukan dengan bermartabat dan hormat.

Pandangan Pakar dan Pejabat

Pakar dan pejabat sepakat bahwa diperlukan langkah pencegahan dan penanganan sistematis untuk melindungi pekerja rentan. Ini mencakup bukan hanya reformasi hukum, tetapi juga edukasi publik, layanan dukungan, dan penegakan hukum yang lebih kuat. Presiden Lee Jae Myung mengaitkan situasi ini dengan pengalaman pekerja Korea di luar negeri pada beberapa dekade silam, seraya menegaskan bahwa hak asasi dasar pekerja migran harus dilindungi sebagai bagian dari martabat bangsa.

"Sikap terhadap mereka yang berada dalam situasi sulit mencerminkan martabat masyarakat. Kementerian terkait akan secara aktif menanggapi pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi tenaga kerja." — Presiden Lee Jae Myung

Kelompok hak asasi manusia menyerukan pembentukan lembaga publik yang berwenang turun tangan dalam kasus kekerasan dan memberikan dukungan kepada korban, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam penanganan pengaduan.

Iklan

Ringkasan

  • Kasus perundungan dan pelecehan di tempat kerja terhadap pekerja migran di Korea Selatan yang dilaporkan meningkat lebih dari tiga kali lipat sejak 2020, tetapi skala sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar karena banyak kasus tidak dilaporkan.
  • Insiden yang menyita perhatian, seperti kekerasan terhadap pekerja asal Sri Lanka di pabrik batu bata, memicu kemarahan nasional dan mendorong pemerintah melakukan penindakan serta penyelidikan.
  • Perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Anti-Perundungan di Tempat Kerja tidak mencakup banyak pekerja migran, terutama mereka yang bekerja di usaha kecil atau dalam pengaturan kerja khusus.
  • Sistem Izin Kerja mengikat pekerja pada satu pemberi kerja, menciptakan ketimpangan kuasa yang membuka peluang kekerasan dan membuat korban enggan melapor.
  • Pemerintah telah berjanji mereformasi aturan agar pekerja migran lebih leluasa berganti pekerjaan dan memperpanjang masa tinggal, tetapi para pegiat mengatakan perubahan sistemik diperlukan.
  • Pakar dan aktivis menyerukan penegakan hukum yang lebih kuat, edukasi publik, serta pengakuan terhadap pekerja migran sebagai anggota masyarakat yang berharga dan berhak atas martabat serta hak-haknya.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka