Munculnya Sound Horeg: Fenomena Jalanan Indonesia yang Menggelegar
Dalam beberapa tahun terakhir, bentuk hiburan jalanan yang unik dan menggelegar telah menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dikenal sebagai sound horeg—dari kata dalam bahasa Jawa yang berarti “bergetar”—fenomena ini melibatkan susunan pengeras suara menjulang yang dipasang di truk atau perahu, memutar musik dengan dentuman bas yang kuat di lingkungan permukiman saat pesta pernikahan, karnaval, perayaan keagamaan, bahkan kampanye politik. Bagi banyak orang, sound horeg merupakan simbol kemeriahan dan semangat kebersamaan, mengubah acara biasa menjadi pertunjukan yang menggetarkan. Namun, bagi sebagian lainnya, sound horeg telah menjadi sumber gangguan publik, masalah kesehatan, dan konflik sosial, sehingga memicu perdebatan nasional yang kini melibatkan otoritas keagamaan, pejabat pemerintah, dan masyarakat setempat.
Daftar Isi
- Munculnya Sound Horeg: Fenomena Jalanan Indonesia yang Menggelegar
- Apa Itu Sound Horeg?
- Budaya, Identitas, dan Ekonomi Sound Horeg
- Kecaman Publik: Kesehatan, Gangguan, dan Konflik Sosial
- Fatwa Keagamaan dan Peran MUI
- Tanggapan Pemerintah dan Kepolisian
- Sound Horeg dan Persoalan Keadilan Sosial
- Mencari Solusi: Regulasi, Dialog, dan Keseimbangan Budaya
- Kesimpulan
Apa Itu Sound Horeg?
Sound horeg lebih dari sekadar musik keras—ini merupakan pengalaman yang menyeluruh. Truk atau kendaraan besar dilengkapi sistem suara rakitan khusus yang terdiri atas amplifier bertenaga tinggi, subwoofer, dan tata cahaya warna-warni. Perangkat audio bergerak ini berkeliling jalanan, menarik kerumunan anak muda dan warga yang menikmati irama menghentak musik dansa elektronik, dangdut koplo, dan lagu-lagu remix. Musiknya begitu keras hingga dapat membuat jendela bergetar, dinding berderak, dan dalam beberapa kasus, merusak properti.
Asal-usul sound horeg dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an di Jawa Timur, ketika ketertarikan terhadap musik rock dan pop Barat mendorong meningkatnya permintaan akan sistem suara berkualitas tinggi. Seiring waktu, perangkat ini menjadi bagian penting dalam perayaan setempat, mulai dari acara keluarga hingga karnaval yang diselenggarakan pemerintah. Fenomena ini semakin populer setelah pandemi COVID-19, ketika masyarakat mencari cara baru untuk merayakan acara di luar ruangan. Kini, sound horeg menjadi bagian lazim dalam pawai Hari Kemerdekaan, festival keagamaan, bahkan acara politik, dengan sejumlah operator meraup pendapatan besar pada musim ramai.
Budaya, Identitas, dan Ekonomi Sound Horeg
Bagi banyak warga Indonesia, khususnya kaum muda dan masyarakat kelas pekerja, sound horeg lebih dari sekadar hiburan—ini merupakan wujud identitas dan ekspresi kolektif. Para sosiolog menggambarkannya sebagai perayaan akar rumput, cara masyarakat mengambil kembali ruang publik dan membangun ekosistem hiburan mereka sendiri di daerah dengan pilihan yang terjangkau dan terbatas. Menjadi bagian dari kelompok sound horeg merupakan sumber kebanggaan, sementara kompetisi “battle sound”—ketika para operator bersaing menghasilkan suara paling keras dan mengesankan—berlangsung sengit. Para pemenang pun meraih ketenaran dan peningkatan jumlah usaha.
Dampak ekonominya cukup besar. Di wilayah Malang Raya saja, dilaporkan terdapat 1.200 operator sound horeg, dengan 500 di antaranya mempekerjakan ribuan orang. Biaya menyewa perangkat sound horeg berkisar antara dua juta hingga 100 juta rupiah (sekitar US$121 hingga US$9.400), jumlah yang besar di wilayah dengan upah minimum sedikit di atas dua juta rupiah per bulan. Pada bulan Agustus, ketika Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan, sejumlah operator dapat meraup hingga 500 juta rupiah (lebih dari US$30.000) dalam satu bulan.
Sound horeg bahkan menarik perhatian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur, yang mengusulkan pemberian hak kekayaan intelektual (HKI) atas sistem suara tersebut sebagai pengakuan terhadap kreativitas dan inovasi lokal. Para pendukung berpendapat bahwa langkah ini dapat mendorong regulasi yang lebih baik sekaligus memberikan pengakuan, sedangkan para pengkritik khawatir hal itu akan melegitimasi praktik yang telah memicu gesekan sosial dan polusi suara.
Kecaman Publik: Kesehatan, Gangguan, dan Konflik Sosial
Meski populer, sound horeg semakin menuai kontroversi. Warga di berbagai daerah di Jawa mengeluhkan polusi suara, kerusakan properti, dan terganggunya kehidupan sehari-hari. Volume sistem suara ini kerap melebihi 100 desibel—setara dengan suara pesawat jet yang lepas landas—jauh di atas ambang batas 85 desibel yang dianggap aman oleh para ahli kesehatan. Paparan berkepanjangan dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen, gangguan tidur, peningkatan stres, bahkan masalah kardiovaskular, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Sejumlah insiden yang mengkhawatirkan dikaitkan dengan sound horeg. Pada awal Agustus, seorang perempuan di Kabupaten Lumajang dilaporkan pingsan lalu meninggal setelah mengeluhkan pusing saat menonton pertunjukan sound horeg. Dalam insiden lain, seorang remaja dan anak berusia sembilan tahun terluka ketika sebuah sistem suara menimpa mereka saat pawai. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan truk merobohkan gerbang, pagar jembatan, dan rambu jalan demi memberi jalan bagi peralatan berukuran besar, sehingga semakin memicu kemarahan publik.
Bagi banyak orang, persoalannya bukan hanya soal kebisingan, tetapi juga tentang kekuasaan dan ketimpangan sosial. Para pengkritik berpendapat bahwa sound horeg terkadang digunakan kalangan elite setempat—pemilik tanah, pengusaha, atau pejabat desa—untuk menegaskan dominasi, menjadikan kebisingan sebagai senjata yang membungkam mereka yang tak punya kemampuan atau pengaruh untuk menyampaikan keberatan. Keluhan dapat memicu reaksi sosial atau bahkan intimidasi, terutama ketika para operator didukung oleh patron yang berkuasa.
Fatwa Keagamaan dan Peran MUI
Kontroversi mencapai babak baru pada Juli 2025, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur—lembaga ulama Islam tertinggi di negara ini—mengeluarkan fatwa yang menyatakan sound horeg haram bagi umat Islam dalam kondisi tertentu. Fatwa tersebut muncul setelah meningkatnya keluhan warga dan pondok pesantren, yang menyoroti bukan hanya kebisingan dan gangguan terhadap ketertiban umum, tetapi juga kekhawatiran tentang tarian yang tidak pantas, konsumsi alkohol, serta paparan anak-anak terhadap pertunjukan yang tidak mendidik dalam acara sound horeg.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan, “Ketika kegiatan semacam ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban umum, penanganannya menjadi tanggung jawab aparat keamanan seperti kepolisian atau Satpol PP, dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan fatwa, karena fatwa tidak mengikat secara hukum.”
Fatwa tersebut secara khusus menyasar acara sound horeg keliling yang melibatkan pelanggaran syariat atau mengganggu ketenteraman masyarakat, sementara penggunaan sistem suara untuk acara resmi atau keagamaan dengan volume wajar tetap diperbolehkan. MUI Pusat menegaskan bahwa mereka tidak mengeluarkan fatwa nasional; ketetapan itu berasal dari sebuah forum di pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Meski demikian, fatwa tersebut memperkuat desakan agar pemerintah membuat regulasi dan memicu perdebatan tentang keseimbangan antara norma keagamaan, kebebasan berekspresi, dan kesejahteraan masyarakat.
Tanggapan Pemerintah dan Kepolisian
Setelah fatwa tersebut dikeluarkan, MUI mendesak pemerintah menerbitkan regulasi yang jelas untuk mengendalikan penggunaan sistem sound horeg. Pemerintah daerah merespons dengan membentuk satuan tugas dan mengadakan pertemuan dengan para operator sound horeg. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk membatasi volume dan meminta persetujuan warga yang terdampak. Namun, penegakan aturan masih menjadi tantangan. Sumber daya kepolisian terbatas dan sanksi atas pelanggaran tergolong ringan—biasanya denda kecil atau beberapa hari kurungan. Di sejumlah kota, seperti Malang dan Blitar, larangan penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi di jalan umum telah diberlakukan, tetapi penerapannya tidak konsisten.
Usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan HKI kepada sound horeg juga memicu perdebatan. Jajak pendapat radio Suara Surabaya menunjukkan bahwa 63 persen responden menentang usulan tersebut, dengan alasan kebisingan dan masalah ketertiban umum masih terus terjadi. Sejumlah seniman dan kritikus budaya berpendapat bahwa kesenian tradisional, seperti reog atau jaranan, lebih layak mendapatkan pengakuan dan perlindungan, sementara sound horeg dianggap mengganggu dan “anti-budaya”.
Sound Horeg dan Persoalan Keadilan Sosial
Perdebatan mengenai sound horeg bukan sekadar soal kebisingan, melainkan juga tentang struktur sosial yang lebih dalam: siapa yang boleh bersuara dan siapa yang harus mendengarkan, siapa yang merayakan dan siapa yang menderita. Para pembelanya menyebutnya sebagai “suara rakyat”, simbol pemberdayaan akar rumput dalam masyarakat yang ruang publiknya kerap dibatasi. Namun, sebagaimana ditunjukkan para peneliti, biaya menyewa perangkat sound horeg lengkap sering kali di luar jangkauan warga desa biasa, sementara pihak yang benar-benar diuntungkan terkadang justru kalangan elite setempat yang ingin memamerkan kekayaan dan pengaruh mereka.
Bagi mereka yang terdampak, khususnya lansia, bayi, dan pekerja yang membutuhkan istirahat, sound horeg dapat menjadi sumber penderitaan. Keluhan sering dihadapi dengan penolakan atau bahkan kekerasan, seperti dalam insiden baru-baru ini ketika seorang ayah yang memohon agar suasana tenang demi anaknya yang sakit diserang peserta pawai. Akibatnya, sound horeg dapat menciptakan “hierarki akustik”, ketika mereka yang memiliki uang dan kekuasaan mengendalikan lanskap suara desa, sementara mereka yang tidak memilikinya harus menanggung kebisingan dalam diam.
Mencari Solusi: Regulasi, Dialog, dan Keseimbangan Budaya
Karena kontroversi ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, para ahli dan tokoh masyarakat menyerukan pendekatan seimbang yang menghormati ekspresi budaya sekaligus kesejahteraan publik. Pelarangan sound horeg secara menyeluruh dinilai tidak realistis dan tidak adil, mengingat arti pentingnya bagi ekonomi dan kehidupan sosial. Sebagai gantinya, para pemangku kepentingan mendorong regulasi partisipatif, pelatihan teknis bagi operator, pembatasan jam malam dan tingkat desibel yang wajar, serta insentif bagi pihak yang mematuhi aturan.
Sebuah analisis akademis menyebutkan, “Ini bukan tentang membungkam masyarakat. Ini tentang membayangkan kembali perayaan dengan cara yang melibatkan semua orang—bukan hanya mereka yang mampu membuat suaranya didengar.”
Sejumlah masyarakat tengah mencoba solusi kompromi, seperti membatasi waktu pawai, mengalihkan rute acara agar tidak melewati kawasan permukiman, dan mendorong pendidikan kewargaan tentang sikap saling menghormati. Pemerintah didorong untuk memfasilitasi dialog antara pemuka agama, pelaku usaha, pakar kesehatan, dan warga, serta meningkatkan kesadaran tentang risiko kesehatan akibat kebisingan berlebihan.
Seruan juga muncul agar nilai-nilai filosofis Indonesia—seperti yang terkandung dalam Pancasila, ideologi nasional—dijadikan pijakan. Nilai-nilai tersebut menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, serta keadilan sosial. Dengan mendasarkan regulasi pada prinsip-prinsip ini, Indonesia dapat berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sosial, sekaligus menjaga semarak budaya dan keharmonisan masyarakat.
Kesimpulan
- Sound horeg merupakan bentuk hiburan jalanan yang populer tetapi kontroversial di Indonesia, dengan sistem suara bergerak bertenaga tinggi yang digunakan dalam acara publik.
- Fenomena ini memiliki akar budaya dan ekonomi yang kuat, memberikan penghasilan dan identitas bagi banyak orang, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan, kerusakan properti, dan konflik sosial.
- Kecaman publik mendorong munculnya fatwa keagamaan. MUI Jawa Timur menyatakan sound horeg haram dalam kondisi tertentu.
- Upaya pemerintah dan kepolisian untuk mengatur sound horeg menghadapi kendala akibat keterbatasan sumber daya dan sulitnya penegakan aturan.
- Perdebatan ini menyoroti persoalan yang lebih luas tentang keadilan sosial, kekuasaan, dan hak atas ruang publik, disertai seruan untuk regulasi partisipatif dan dialog masyarakat.
- Indonesia terus mencari keseimbangan antara perayaan budaya dan kesejahteraan publik dengan bertumpu pada nilai-nilai lokal dan solusi inovatif untuk mengelola fenomena sound horeg.






