21 penerbit mencari perlindungan sebelum ketentuan berlaku pada Mei 2027
Asosiasi Penerbit Berita Digital India (DNPA), yang mewakili 21 penerbit berita, menggugat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital di Mahkamah Agung. Mereka berpendapat bahwa kewajiban memperoleh persetujuan, menghapus data, dan memenuhi permintaan informasi pemerintah dapat menghambat investigasi serta membuka identitas sumber rahasia. Petisi setebal 698 halaman yang diajukan pada 6 Oktober 2026 itu meminta agar sejumlah ketentuan utama yang dijadwalkan berlaku mulai Mei 2027 dibatalkan.
Daftar Isi
- 21 penerbit mencari perlindungan sebelum ketentuan berlaku pada Mei 2027
- Mengapa penerbit menyebut aturan ini mengancam investigasi
- Isi sebenarnya aturan persetujuan
- Bisakah seseorang menuntut penghapusan berita faktual?
- Pengecualian yang sudah tercantum dalam Undang-Undang
- Mengapa perlindungan sumber rahasia menjadi bagian dari gugatan
- Denda dan kewenangan pemblokiran menambah tekanan terhadap ruang redaksi
- Jaminan pada Agustus tidak menghasilkan pengecualian pers secara tertulis
- Langkah berikutnya dan perubahan lain yang memengaruhi akses informasi
- Poin Utama
Majelis yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung India Surya Kant diperkirakan akan mendengar gugatan tersebut pada Selasa, 27 Oktober, bersama petisi yang diajukan para aktivis. Asosiasi ini mencakup Network18, milik kelompok usaha Mukesh Ambani, NDTV, milik kelompok usaha Gautam Adani, The Indian Express, dan Times Internet, yang merupakan bagian dari kelompok Times of India.
Perselisihan ini berkisar pada pertanyaan praktis: bagaimana seharusnya undang-undang yang melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi pribadi mereka diterapkan ketika jurnalis menyelidiki orang-orang yang sama? Penerbit berpendapat bahwa meminta izin dari subjek investigasi sebelum mengumpulkan informasi dapat membuat mereka waspada, sementara tuntutan penghapusan data setelahnya bisa mengancam pemberitaan yang telah diterbitkan.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital, yang disahkan pada 2023 dan diterbitkan oleh Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi, menetapkan aturan pemrosesan data pribadi digital. Pemrosesan mencakup kegiatan seperti mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi tentang orang yang dapat diidentifikasi. Undang-undang itu memuat sejumlah pengecualian, tetapi tidak secara tegas mengecualikan kegiatan jurnalistik sebagaimana diminta para penerbit.
Mengapa penerbit menyebut aturan ini mengancam investigasi
Argumen utama DNPA berkaitan dengan peliputan sebelum publikasi, saat jurnalis mungkin sedang memeriksa dokumen, memverifikasi dugaan, dan melindungi orang-orang yang telah berbagi informasi. Asosiasi itu mengatakan kewajiban terkait privasi dapat membatasi pekerjaan tersebut sebelum nilai sebuah berita bagi publik bisa dinilai.
DNPA, asosiasi yang mengajukan gugatan ini, menyebut ketentuan yang disengketakan dalam petisinya sebagai pembatasan yang berlaku sebelum publikasi:
Ketentuan tersebut "merupakan sensor sebelum publikasi yang bertentangan dengan prinsip demokrasi mana pun yang layak disebut demikian".
Penerbit mengatakan dampaknya akan melampaui urusan hukum surat kabar. Reporter yang menyelidiki dugaan korupsi mungkin perlu mengumpulkan nama, rincian keuangan, atau komunikasi. Jika izin dari orang yang sedang diselidiki diperlukan, orang itu dapat mengendalikan apakah penyelidikan akan berlanjut.
Undang-undang itu dirancang untuk melindungi informasi pribadi digital dan mewajibkan perusahaan, termasuk platform seperti Meta dan Google, untuk mematuhi aturan. Penerbit berita berpendapat bahwa peliputan investigatif memerlukan perlakuan berbeda karena orang yang informasinya sedang diperiksa mungkin memiliki alasan kuat untuk mencegah informasi tersebut dikumpulkan atau diterbitkan.
Isi sebenarnya aturan persetujuan
Pasal 4 mengizinkan data pribadi diproses untuk tujuan yang sah berdasarkan persetujuan atau penggunaan sah tertentu. Tujuan yang sah adalah tujuan yang diizinkan oleh hukum. Persetujuan merupakan izin dari orang yang bersangkutan; Undang-Undang menyebut orang tersebut sebagai Subjek Data.
Pasal 6 memberi seseorang hak untuk menarik persetujuan kapan saja, dengan proses yang semudah saat memberikannya. Setelah persetujuan ditarik, organisasi yang menangani data harus menghentikan pemrosesannya dalam waktu yang wajar, kecuali pemrosesan lanjutan tanpa persetujuan diwajibkan atau diizinkan oleh Undang-Undang, peraturan pelaksananya, atau undang-undang lain.
DNPA berpendapat bahwa model persetujuan yang cocok untuk mendaftar di toko daring atau layanan media sosial dapat menimbulkan masalah berbeda di ruang redaksi. Pelanggan dapat memilih apakah akan memberikan data mereka kepada suatu perusahaan. Subjek investigasi mungkin adalah orang-orang yang perilakunya diteliti reporter tanpa kerja sama mereka.
Dalam pengajuannya, asosiasi tersebut menjelaskan alasan mereka keberatan dengan kewajiban memberi tahu dan meminta izin terlebih dahulu kepada para subjek itu:
Hal itu "akan memungkinkan subjek tersebut menghancurkan bukti dan mengintimidasi saksi".
Alternatif berupa dasar penggunaan sah tertentu dalam Pasal 4 penting karena persetujuan merupakan salah satu jalur menurut Undang-Undang, bukan satu-satunya. Penerbit meminta perlindungan tegas yang memberikan landasan hukum yang dapat diandalkan bagi kegiatan jurnalistik, termasuk investigasi terhadap orang-orang yang menolak memberi izin.
Bisakah seseorang menuntut penghapusan berita faktual?
Pasal 8 dan 12 menetapkan kewajiban terkait penghapusan, yakni menghapus data pribadi. DNPA mengatakan ketentuan ini dapat berujung pada penghapusan atau penyuntingan besar-besaran terhadap laporan berita faktual jika seseorang menarik persetujuan atau meminta informasinya dihapus.
Secara umum, Pasal 8(7) mewajibkan organisasi menghapus data pribadi ketika persetujuan ditarik atau ketika wajar untuk menganggap bahwa tujuan yang ditetapkan sudah tidak lagi terpenuhi, mana pun yang terjadi lebih dahulu. Data yang perlu disimpan untuk mematuhi undang-undang lain menjadi pengecualian.
Pasal 12 mengatur koreksi, pembaruan, dan penghapusan data pribadi yang pemrosesannya sebelumnya telah disetujui, termasuk persetujuan yang disebut dalam Pasal 7(a). Berdasarkan Pasal 12(3), organisasi yang menerima permintaan penghapusan harus menghapus data tersebut, kecuali penyimpanannya diperlukan untuk tujuan yang ditetapkan atau untuk mematuhi hukum.
Ketentuan pengecualian itu menjadi inti perselisihan. Arsip berita dapat menyimpan catatan faktual jauh setelah berita awal diterbitkan. Penerbit menginginkan perlindungan tegas untuk menyimpan informasi karena nilai kepentingannya bagi publik, alih-alih harus membela penyimpanan tersebut berdasarkan ketentuan yang tidak secara jelas mengatur kegiatan jurnalistik.
Bagi pembaca, persoalannya adalah akses terhadap catatan sejarah. Penghapusan nama atau rincian pribadi lain dari sebuah investigasi dapat menyulitkan pemahaman mengenai siapa yang bertindak, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana peristiwa berkembang. Asosiasi itu berpendapat bahwa keputusan editorial semacam ini memerlukan perlindungan hukum yang jelas.
Pengecualian yang sudah tercantum dalam Undang-Undang
Pasal 3(c)(ii) mengecualikan data pribadi yang telah dipublikasikan sendiri oleh seseorang. Pasal itu juga mengecualikan data yang dipublikasikan oleh orang lain yang secara hukum wajib mengungkapkannya. Rumusannya mengaitkan pengecualian dengan pihak yang mengungkapkan informasi dan dasar hukum publikasinya.
Karena itu, jurnalis menghadapi keadaan hukum yang berbeda ketika menggunakan informasi yang dipublikasikan secara terbuka oleh seseorang dan ketika menerima dokumen privat dari sumber rahasia. Isi suatu dokumen mungkin berkaitan dengan isu penting bagi publik, tetapi tetap memuat data pribadi yang tidak pernah dipublikasikan secara sukarela atau berdasarkan kewajiban hukum.
Pasal 17(1) memberikan pengecualian dari sejumlah kewajiban untuk kegiatan tertentu. Kegiatan tersebut mencakup pemrosesan yang diperlukan untuk menegakkan hak atau klaim hukum, serta pemrosesan demi kepentingan mencegah, mendeteksi, menyelidiki, atau menuntut suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Rumusan tentang penyelidikan tindak pidana relevan bagi peliputan dugaan pelanggaran. Penerapannya pada kegiatan jurnalistik tertentu perlu dibahas dalam penafsiran Undang-Undang. DNPA meminta perlindungan yang lebih luas dan tegas bagi kegiatan jurnalistik, termasuk pemberitaan yang nilai kepentingan publiknya melampaui penyelidikan tindak pidana.
Mengapa perlindungan sumber rahasia menjadi bagian dari gugatan
DNPA juga menggugat kewenangan pemerintah untuk meminta informasi dari organisasi yang menangani data pribadi. Dalam pengajuannya, asosiasi itu berpendapat bahwa permintaan tersebut dapat menjangkau materi yang mengungkap identitas sumber reporter, termasuk komunikasi yang disimpan oleh ruang redaksi.
Asosiasi itu mengatakan risiko tersebut berdampak pada para pelapor yang membagikan informasi mengenai korupsi, pelanggaran korporasi, atau kecurangan pemilu. Seseorang yang khawatir identitasnya terbongkar mungkin memutuskan untuk tidak menghubungi jurnalis, sehingga informasi yang tersedia untuk investigasi berkurang sebelum peliputan dimulai.
Dalam pengajuan ke pengadilan, DNPA menjelaskan jangkauan kewenangan meminta informasi yang mereka khawatirkan:
Kewenangan tersebut "dapat mencakup komunikasi istimewa yang dimiliki reporter atau pemberi informasi".
Pasal 7(c) dan 7(d) secara terpisah mengizinkan pemrosesan tertentu yang melibatkan negara. Ketentuan itu mencakup fungsi pemerintah berdasarkan hukum dan kepentingan keamanan tertentu, serta pengungkapan kepada negara yang diwajibkan undang-undang lain, dengan tunduk pada aturan pengungkapan dalam undang-undang tersebut.
Keberatan penerbit adalah bahwa kerangka ini memberi negara keleluasaan besar untuk memproses atau memperoleh informasi, sementara ruang redaksi tidak mendapat perlindungan tertulis yang setara bagi peliputan dengan sumber rahasia. Gugatan mereka mengaitkan perlindungan sumber dengan kemampuan untuk menyelidiki: perlindungan terhadap artikel yang sudah terbit hanya memberi manfaat terbatas jika orang-orang yang menyediakan bukti takut identitas mereka terbongkar sejak awal.
Denda dan kewenangan pemblokiran menambah tekanan terhadap ruang redaksi
Petisi itu juga menyoroti kewenangan badan federal untuk menjatuhkan denda atas ketidakpatuhan. Penerbit berpendapat bahwa kemungkinan sanksi finansial dapat memengaruhi keputusan untuk mengumpulkan informasi, melanjutkan investigasi, atau mempertahankan sebuah laporan agar tetap tersedia secara daring.
DNPA menggugat kewenangan pemerintah untuk memblokir akses terhadap informasi demi kepentingan umum. Asosiasi itu berpendapat bahwa kewenangan tersebut dapat membatasi kebebasan pers tanpa perlindungan yang memadai bagi kegiatan jurnalistik.
Akibatnya, ruang redaksi akan menghadapi sejumlah keputusan yang saling terkait: apakah mereka memiliki dasar hukum untuk mengumpulkan informasi, apakah informasi tersebut boleh disimpan, bagaimana menanggapi permintaan pemerintah, dan apakah publikasi dapat memicu tindakan penegakan hukum. Asosiasi itu meminta pengadilan menangani seluruh tekanan tersebut secara bersamaan.
Upaya hukum yang diminta cukup besar. Petisi tersebut meminta pembatalan sejumlah ketentuan utama yang disengketakan, serta perintah dan arahan pengadilan yang sesuai. Gugatan sebelumnya diajukan aktivis kebebasan berbicara dan media berita yang lebih kecil; gugatan DNPA melibatkan kelompok yang mencakup sejumlah perusahaan media terbesar India dalam perselisihan ini.
Jaminan pada Agustus tidak menghasilkan pengecualian pers secara tertulis
Menurut petisi tersebut, perusahaan media menerima jaminan dalam pertemuan dengan pemerintah pada Agustus bahwa kebebasan pers akan dilindungi. DNPA mengatakan ketiadaan pengecualian tertulis tetap membuat penerbit rentan terhadap kewajiban dalam Undang-Undang.
Surat kepada pemerintah pada Agustus yang dilampirkan dalam gugatan itu menguraikan keberatan asosiasi mengenai perbedaan antara pengecualian bagi negara dan perlindungan bagi jurnalistik. DNPA menulis:
India "memilih memberikan pengecualian luas kepada negara, tetapi tidak memberikan perlindungan yang sepadan kepada pers".
Asosiasi itu menunjuk perlindungan terkait jurnalistik di Uni Eropa, Singapura, dan Inggris sebagai contoh yang mendukung permintaannya. Argumen mereka adalah bahwa perlindungan harus tercantum dalam kerangka hukum, sehingga jurnalis dan aparat penegak hukum memiliki aturan tertulis sebagai acuan.
Dalam pengajuan tersebut tidak disebutkan adanya tanggapan atas surat Agustus. Jawaban terperinci pemerintah atas tuduhan penerbit dan cakupan bantuan hukum yang mungkin diberikan pengadilan masih belum jelas menjelang sidang yang dijadwalkan.
Langkah berikutnya dan perubahan lain yang memengaruhi akses informasi
Langkah terdekat adalah sidang di Mahkamah Agung yang diperkirakan berlangsung pada 27 Oktober 2026. Tanggal-tanggal utama yang mengarah pada gugatan ini dan tenggat penerapan adalah:
- 2023: Parlemen mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital.
- Agustus 2026: Perusahaan media menerima jaminan dari pemerintah, dan DNPA mengirim surat yang meminta perlindungan tertulis bagi pers.
- 6 Oktober 2026: DNPA mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
- 27 Oktober 2026: Majelis yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Surya Kant diperkirakan akan mendengar petisi-petisi tersebut.
- Mei 2027: Ketentuan utama yang digugat penerbit dijadwalkan mulai berlaku.
Undang-Undang itu juga mengubah undang-undang lain yang digunakan untuk memperoleh informasi dari lembaga publik. Pasal 44(3) mengubah Pasal 8(1)(j) Undang-Undang Hak atas Informasi Tahun 2005, dengan mengganti klausul tersebut menjadi pengecualian untuk informasi yang berkaitan dengan informasi pribadi.
Rumusan pengganti dalam amandemen itu singkat:
informasi yang berkaitan dengan informasi pribadi
Bagi jurnalis, akses terhadap arsip pemerintah dan izin untuk memproses informasi merupakan persoalan praktis yang saling berkaitan. Arsip yang diperoleh dari lembaga publik dapat membantu reporter memeriksa keputusan dan pengeluaran; aturan yang mengatur data pribadi kemudian memengaruhi cara informasi ditangani. Amandemen Undang-Undang Hak atas Informasi menambahkan persoalan akses lain dalam undang-undang yang sama, di samping ketentuan persetujuan, penghapusan, dan kerahasiaan sumber yang menjadi inti gugatan penerbit.
Proses pengadilan akan menentukan bagaimana tuntutan penerbit ditangani sebelum ketentuan yang disengketakan mulai berlaku. Organisasi berita meminta kepastian tertulis mengenai pengumpulan bukti, pemeliharaan arsip, dan perlindungan sumber saat aturan perlindungan privasi mulai berlaku.
Poin Utama
- DNPA, yang mewakili 21 penerbit, mengajukan gugatan pada 6 Oktober 2026.
- Majelis Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Surya Kant diperkirakan akan mendengar petisi pada 27 Oktober.
- Penerbit berpendapat bahwa kewajiban persetujuan dan penghapusan dapat menghambat investigasi serta mengancam arsip berita faktual.
- Petisi itu juga menggugat permintaan informasi pemerintah, kemungkinan terbongkarnya identitas sumber, denda, dan kewenangan pemblokiran.
- Undang-Undang tersebut memuat pengecualian umum dan khusus, tetapi tidak secara tegas mengecualikan kegiatan jurnalistik.
- Ketentuan utama yang disengketakan dijadwalkan mulai berlaku pada Mei 2027.






