TIB Desak Pencopotan Kapolri atas Pernyataan soal Tembak di Tempat, Minta Pemerintah Beri Penjelasan

Baca 9 Menit
TIB Seeks Police Chief's Removal Over Crossfire Remarks, Demands Government Explanation

Pernyataan kepala polisi picu tuntutan pertanggungjawaban

Transparency International Bangladesh (TIB) mendesak pencopotan Inspektur Jenderal Polisi Md Ali Hossain Fakir hingga pertanggungjawaban ditegakkan, setelah ia mengatakan polisi akan melakukan tembak di tempat jika diperlukan dan diizinkan pemerintah. Pernyataannya di Dhaka pada Senin, 26 Oktober 2026, menuai kritik dari organisasi hak asasi dan seorang anggota parlemen, sehingga sikap pemerintah terhadap pembunuhan di luar proses hukum menjadi sorotan.

Daftar Isi
  1. Pernyataan kepala polisi picu tuntutan pertanggungjawaban
  2. Pernyataan Fakir tentang kewenangan polisi
  3. Mengapa persetujuan pemerintah menjadi inti sengketa
  4. Kapan penggunaan kekuatan mematikan diizinkan
  5. Janji pada September dan tantangan pada Oktober
  6. Pembunuhan di masa lalu melatarbelakangi peringatan TIB
  7. Kepala polisi menyebut tindakan terhadap petugas
  8. Hasnat menuntut netralitas menjelang pemilu lokal
  9. Kritik publik dan ruang untuk pengawasan
  10. Poin Utama

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 26 Oktober, TIB meminta kepala polisi memberikan penjelasan resmi, menarik pernyataannya, menyampaikan permintaan maaf terbuka tanpa syarat, serta mempertanggungjawabkannya secara administratif. Organisasi itu mengatakan, menyebut tembak di tempat sebagai cara mengendalikan kejahatan mengirimkan pesan berbahaya kepada petugas yang bertanggung jawab melindungi masyarakat.

Fakir menyampaikan komentar itu saat peresmian layanan perbankan syariah Community Bank Bangladesh PLC, Community Islamic, di Chawkbazar. Ia juga menjabat sebagai ketua bank tersebut. Saat berbicara tentang kewenangan polisi dan ketertiban umum, ia menyebut izin pemerintah sebagai syarat penggunaan tembak di tempat.

IGP mengatakan kepada hadirin:

Jika pemerintah mengizinkan dan hal itu diperlukan untuk menjaga hukum dan ketertiban serta memberantas kejahatan, kami tidak akan ragu melakukan tembak di tempat.

Keberatan utama TIB adalah bahwa izin pemerintah tidak dapat menggantikan hukum. Direktur eksekutifnya, Dr. Iftekharuzzaman, mengatakan polisi harus menyelidiki kejahatan, mengumpulkan bukti yang dapat diterima pengadilan, dan membawa tersangka ke persidangan. Menurutnya, membunuh seseorang di luar proses tersebut tidak serta-merta menjadi sah hanya karena disetujui cabang eksekutif.

Human Rights Support Society (HRSS) juga mengecam pernyataan itu. Organisasi tersebut meminta pemerintah menyatakan apakah menganggap pembunuhan di luar proses hukum dapat dibenarkan atau apakah Fakir menyampaikan pendapat pribadi. Kedua organisasi meminta pemerintah menjelaskan sikapnya dan memastikan polisi bertindak dalam batas-batas hukum.

Iklan

Pernyataan Fakir tentang kewenangan polisi

Fakir menyampaikan pernyataannya tentang tembak di tempat bersamaan dengan seruan agar polisi diberi kewenangan, masyarakat bekerja sama, dan Konstitusi dihormati. Sesaat sebelum membahas tembak di tempat, ia mengatakan petugas akan menegakkan hukum dan menjalankan tanggung jawab sesuai Konstitusi.

Kepala polisi itu berpendapat bahwa petugas dikritik baik saat bertindak tegas maupun saat menahan diri. Ia mengatakan polisi disebut fasis saat menggunakan tongkat dan lemah saat memilih diam. Ia meminta adanya suasana yang memungkinkan petugas menjalankan tugas dan mengatakan upaya melemahkan kepolisian akan menyulitkan pemeliharaan ketertiban sosial.

Fakir juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan rumor dan tuduhan palsu terhadap polisi, tidak main hakim sendiri, serta bekerja sama dengan petugas. Ia mengatakan polisi dan warga sama-sama harus mematuhi hukum dan Konstitusi.

TIB menilai ada pertentangan langsung antara komitmen tersebut dan pernyataan bahwa tembak di tempat dapat menjadi pilihan dengan persetujuan pemerintah. Bagi organisasi itu, persoalannya adalah metode yang dapat digunakan polisi dan apakah metode tersebut menghormati perlindungan hukum.

Mengapa persetujuan pemerintah menjadi inti sengketa

Pasal 31 dan 32 Konstitusi Bangladesh menjadi dasar keberatan yang disampaikan TIB dan HRSS. Pasal 31 mengatur perlindungan hukum, sedangkan Pasal 32 melindungi hak untuk hidup dan kebebasan pribadi. Sederhananya, negara harus mematuhi hukum saat menangani seseorang, termasuk mereka yang dituduh melakukan kejahatan serius.

Iftekharuzzaman, direktur eksekutif TIB, menjelaskan alasan ia menolak gagasan bahwa izin eksekutif dapat membenarkan pembunuhan di luar proses peradilan:

Tidak ada persetujuan pemerintah yang dapat melegitimasi pembunuhan di luar proses hukum. Hak atas perlindungan hukum serta hak untuk hidup dan kebebasan pribadi yang dijamin dalam Pasal 31 dan 32 Konstitusi tidak dapat dikesampingkan oleh keputusan eksekutif. Terlepas dari seriusnya suatu tuduhan, polisi tidak berwenang membunuh siapa pun dengan mengabaikan proses hukum.

Proses hukum berarti mengikuti tahapan hukum untuk menyelidiki dan mengadili tuduhan. Polisi mengidentifikasi tersangka dan mengumpulkan bukti; pengadilan menentukan pertanggungjawaban pidana. TIB mengatakan tembak di tempat tidak dapat menjadi pengganti pembagian tanggung jawab tersebut.

Iklan

Kapan penggunaan kekuatan mematikan diizinkan

TIB mengatakan setiap penggunaan kekuatan oleh polisi harus sah, diperlukan, dan proporsional. Persyaratan tersebut berarti petugas harus memiliki dasar hukum untuk bertindak, hanya menggunakan kekuatan jika diperlukan, dan membatasinya sesuai situasi.

Berdasarkan standar internasional yang dikutip TIB, penggunaan senjata api secara sengaja hingga menyebabkan kematian hanya diizinkan jika benar-benar tidak dapat dihindari untuk melindungi nyawa. Organisasi itu menyebutnya sebagai pengecualian yang didefinisikan secara sempit, bukan izin membunuh orang sebagai cara mengendalikan kejahatan.

HRSS menyampaikan argumen serupa dalam pernyataan yang ditandatangani direktur eksekutifnya, Ijazul Islam. Organisasi itu mengatakan keselamatan publik harus diupayakan melalui prosedur yang sah, penyelidikan tidak memihak, dan penghormatan terhadap kewenangan lembaga peradilan. Tuduhan keterlibatan dalam tindak pidana, katanya, tidak menghapus hak seseorang atas kehidupan dan keadilan.

Persoalan praktisnya adalah tujuan yang hendak dicapai petugas. Melindungi seseorang dari ancaman langsung terhadap nyawa memerlukan dasar hukum yang berbeda dari menghukum orang yang dicurigai melakukan pelanggaran. TIB dan HRSS menegaskan bahwa hukuman atas kejahatan harus dijatuhkan melalui proses peradilan.

Janji pada September dan tantangan pada Oktober

TIB merujuk pada pernyataan menteri hukum pada 14 September bahwa pemerintah tidak akan menggunakan tembak di tempat untuk memerangi terorisme karena hukum yang ada sudah memadai. Komentar Fakir setelahnya menyebut izin pemerintah sebagai kemungkinan untuk menggunakan cara tersebut.

Rangkaian peristiwa itu memperhadapkan kebijakan pemerintah yang dinyatakan kepada publik dengan pernyataan kepala polisi:

  • 14 September: Menteri hukum mengatakan pemerintah tidak akan menggunakan tembak di tempat untuk memerangi terorisme dan hukum yang ada sudah memadai.
  • 26 Oktober: Fakir mengatakan di acara perbankan Chawkbazar bahwa polisi akan melakukan tembak di tempat jika diperlukan dan diizinkan pemerintah.
  • 26 Oktober: TIB menuntut penjelasan, penarikan pernyataan, permintaan maaf, dan pertanggungjawaban administratif. HRSS juga meminta pemerintah memperjelas sikapnya.

Tidak ada keputusan pemerintah terkait tuntutan TIB, penarikan pernyataan oleh IGP, ataupun tenggat waktu untuk memberikan tanggapan yang diumumkan dalam pernyataan dan komentar yang diuraikan di sini. TIB meminta pemerintah menjelaskan inkonsistensi tersebut dan menyebutkan bagaimana sikap yang telah dinyatakan akan ditegakkan.

Iklan

Pembunuhan di masa lalu melatarbelakangi peringatan TIB

Iftekharuzzaman mengutip tiga kasus untuk menjelaskan mengapa pernyataan kepala polisi itu memiliki bobot khusus: kasus pembunuhan Sinha, pembunuhan anggota dewan kota Teknaf Ekramul Haque, dan kasus pembunuhan tujuh orang di Narayanganj.

TIB mengingatkan bahwa para polisi telah divonis dalam kasus Sinha. Organisasi itu juga merujuk pada dugaan yang dibahas sehubungan dengan putusan tersebut, bahwa tembak di tempat digunakan untuk memeras uang, menyiksa orang, dan membunuh mereka. TIB menyebut pengalaman tersebut sebagai alasan untuk memperkuat penyelidikan yang sah dan pertanggungjawaban.

Kematian Ekramul Haque dalam insiden yang disebut baku tembak menimbulkan pertanyaan serius setelah keluarganya merilis rekaman audio dan menuduh ia dibunuh, kata TIB. Organisasi itu menyebut tuduhan keluarga tersebut sebagai bagian dari sejarah yang membuat pembicaraan baru tentang tembak di tempat mengkhawatirkan.

Menurut TIB, vonis terhadap mantan pejabat Rapid Action Battalion (RAB) dalam kasus pembunuhan tujuh orang di Narayanganj menjadi contoh lain dari penyalahgunaan wewenang penegak hukum yang diputuskan pengadilan.

Iftekharuzzaman memperingatkan bahwa petugas di lapangan dapat menafsirkan pernyataan kepala polisi itu sebagai izin tersirat untuk menggunakan kekuatan yang melanggar hukum. Di tengah harapan publik agar polisi dan negara direformasi, ia mempertanyakan pelajaran apa yang telah dipetik kepolisian dari kejahatan masa lalu.

Kepala polisi menyebut tindakan terhadap petugas

Fakir membela langkah-langkah pertanggungjawaban internal kepolisian dengan mengatakan sekitar 27 anggota polisi telah dipenjara selama dua bulan sebelumnya. Ia mengatakan petugas yang terlibat tindak pidana tidak dilindungi dan polisi memiliki mekanisme pengawasan serta keseimbangan sendiri.

IGP mengakui sebagian personel polisi pernah terlibat dalam perdagangan narkoba dan sebagian masih melakukannya. Ia juga menuduh tokoh-tokoh dari pemerintahan Liga Awami sebelumnya melindungi penyebaran narkoba dan mengatakan polisi menerapkan kebijakan tanpa toleransi.

Fakir menggambarkan tindakan terhadap petugas sebagai upaya menangani pelanggaran di tubuh kepolisian:

Seperti yang Anda lihat, kami sedang berbenah dari dalam terlebih dahulu. Namun, berbagai penafsiran keliru bahkan mengenai hal ini terus disebarkan.

Tuntutan TIB tidak terbatas pada tindakan terhadap petugas secara perorangan. Organisasi itu meminta pertanggungjawaban pimpinan tertinggi kepolisian atas pernyataan publik tentang cara menjalankan tugas kepolisian. TIB mengatakan kelemahan kelembagaan memerlukan solusi profesional, termasuk penyelidikan yang lebih baik dan penuntutan berdasarkan bukti yang dapat diterima.

Iklan

Hasnat menuntut netralitas menjelang pemilu lokal

Hasnat Abdullah, kepala pengorganisasian wilayah selatan Partai Warga Nasional (NCP) sekaligus anggota parlemen untuk daerah pemilihan Cumilla-4, mengkritik Fakir dalam acara penjangkauan publik di Mugda, Dhaka, pada Senin sore. Ia menyebut IGP itu preman dan membandingkan pernyataannya dengan tindakan mantan IGP Benazir Ahmed dan mantan kepala Direktorat Intelijen Detektif Harun Or Rashid pada masa pemerintahan Liga Awami.

Hasnat mengaitkan kontroversi tersebut dengan netralitas polisi menjelang pemilihan pemerintah daerah yang akan datang. Ia mendesak polisi dan administrator bekerja untuk masyarakat, bukan untuk BNP, NCP, Jamaat, ataupun partai politik lainnya.

Berbicara kepada para petugas polisi, Hasnat mengatakan:

Anda bukan polisi menteri dalam negeri, dan bukan pula polisi perdana menteri. Seragam yang Anda kenakan dibeli dengan pajak rakyat. Jangan lupakan itu.

Hasnat juga menuntut pembebasan seorang perempuan di Mymensingh yang dilaporkan ditangkap setelah mengungkapkan penyesalan di media sosial karena memilih BNP. Ia menyinggung laporan hilangnya Miraj Sheikh di Mongla selama lebih dari enam bulan dan menuduh Penjaga Pantai membawanya pergi. Hal-hal tersebut merupakan tuduhan dan tuntutan yang disampaikan Hasnat dalam pidatonya.

Pesan pemilunya memperluas sengketa itu melampaui pilihan kata Fakir. Pemimpin NCP tersebut menyerukan kepolisian yang adil dan netralitas administratif saat berkampanye untuk calon wali kota Dhaka South City Corporation dari partainya, Nasiruddin Patwary.

Kritik publik dan ruang untuk pengawasan

Di acara perbankan itu, Fakir juga menanggapi pernyataan 101 warga mengenai penangkapan 85 orang dalam penggerebekan di rumah seorang perwira senior polisi. Ia menantang kritik terhadap operasi tersebut, menyinggung dugaan konsumsi alkohol dan narkoba, serta mengatakan kebebasan mensyaratkan orang tetap mematuhi hukum.

Kepala polisi itu berpendapat bahwa masyarakat harus berperilaku sesuai etika dan nilai-nilai negara. Komentarnya disampaikan bersamaan dengan permintaannya yang lebih luas agar masyarakat menghindari tuduhan palsu dan membiarkan polisi menjalankan tanggung jawabnya.

TIB menyoroti aspek lain dalam hubungan antara polisi dan pengawasan publik: tuduhan bahwa jurnalis mengkritik polisi karena tidak menerima uang. Organisasi itu mengatakan setiap tuduhan spesifik tentang tindak pidana oleh jurnalis harus diselidiki dan ditindaklanjuti melalui jalur hukum berdasarkan bukti.

TIB memperingatkan bahwa tuduhan menyeluruh terhadap jurnalis melemahkan peran media dalam pengawasan dan pertanggungjawaban serta berisiko menghambat peliputan independen. Organisasi itu mengakui perlunya kapasitas polisi yang memadai dan lingkungan kerja yang layak, tetapi menegaskan kebutuhan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kritik yang sah.

Tanggapan yang diminta TIB bersifat konkret: penjelasan dari Fakir, penarikan pernyataannya, permintaan maaf terbuka, dan pertanggungjawaban administratif, termasuk pencopotannya sampai pertanggungjawaban ditegakkan. Tuntutan HRSS berfokus pada komitmen pemerintah yang jelas untuk memastikan penegak hukum mematuhi hukum. Keduanya menempatkan perlindungan nyawa dan akses terhadap keadilan sebagai inti pengendalian kejahatan.

Iklan

Poin Utama

  • IGP Md Ali Hossain Fakir mengatakan pada 26 Oktober 2026 bahwa polisi akan melakukan tembak di tempat jika diperlukan dan diizinkan pemerintah.
  • TIB menuntut penjelasan, penarikan pernyataan, permintaan maaf tanpa syarat, dan pertanggungjawaban administratif, termasuk pencopotannya sampai pertanggungjawaban ditegakkan.
  • TIB dan HRSS mengutip perlindungan konstitusional atas hak untuk hidup, kebebasan pribadi, dan akses terhadap hukum.
  • TIB mengatakan menteri hukum menyatakan pada 14 September bahwa hukum yang ada sudah memadai untuk memerangi terorisme tanpa tembak di tempat.
  • Fakir mengatakan sekitar 27 anggota polisi telah dipenjara selama dua bulan sebelumnya.
  • Anggota parlemen NCP Hasnat Abdullah mengecam pernyataan tersebut dan mendesak polisi bersikap netral dalam pemilihan pemerintah daerah mendatang.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka