Proyek tenaga surya hingga 5 MW mendapat kerangka hukum baru
Bangladesh telah menerbitkan Ordonansi Pemasangan Tenaga Surya Khusus 2026, yang membuka atap, halaman, lahan tak terpakai, kebun teh, dan badan air bagi proyek tenaga surya hingga 5 megawatt. Pemerintah ingin menambah kapasitas energi terbarukan sebesar 3.000 hingga 4.000 megawatt sebelum musim panas mendatang, saat perang di Timur Tengah menyingkap risiko ketergantungan yang besar pada bahan bakar impor.
Daftar Isi
- Proyek tenaga surya hingga 5 MW mendapat kerangka hukum baru
- Apa yang berubah bagi pemilik dan perusahaan tenaga surya?
- Lebih dari sekadar panel di atap rumah
- Cara memperoleh pendapatan dari kelebihan listrik
- Tanggal-tanggal yang menentukan pelaksanaan
- Pengadaan lebih cepat menuntut aturan yang lebih jelas
- Penyewa dan jaringan listrik perlu diperhatikan
- Limbah peralatan menjadi tanggung jawab kontraktual
- Siapa yang mengawasi proyek dan menegakkan aturan?
- Poin Utama
Ordonansi tersebut diterbitkan dalam lembaran negara resmi pada Senin, setelah disetujui kabinet pada 18 Oktober 2026. Aturan ini memberi pemilik bangunan dan perusahaan tenaga surya dua pilihan untuk membiayai pemasangan, menetapkan persyaratan kontrak dan pembuangan peralatan, serta memberlakukan sanksi pidana atas pencurian, perusakan, dan gangguan terhadap instalasi.
Lembaga pemerintah, semi-pemerintah, otonom, dan pemerintah daerah, perusahaan milik negara, bangunan swasta, serta properti hunian termasuk dalam cakupannya. Penggunaan yang memenuhi syarat mencakup pompa irigasi bertenaga surya, fasilitas penyimpanan dingin tenaga surya, dan stasiun pengisian kendaraan listrik. Pembangkit listrik tenaga surya skala besar yang dibangun di atas tanah tidak termasuk dalam kerangka ini.
Bagi pemilik properti, pilihan utamanya sederhana: membayar sistem tenaga surya dan memilikinya, atau membiarkan perusahaan membiayai dan mengoperasikannya dengan imbalan pembayaran atas listrik yang dihasilkan. Pelanggan yang menggunakan pengukuran neto dapat menyalurkan kelebihan listrik ke jaringan nasional dan menerima kredit untuk mengurangi tagihan, dengan pembayaran juga dimungkinkan berdasarkan tarif pemerintah.
Ordonansi ini memberi jalur pengembangan yang lebih jelas bagi instalasi berskala kecil. Keberhasilannya bergantung pada kemampuan kontrak, pembiayaan, pengadaan, dan jaringan listrik setempat untuk mendukung perluasan cepat di banyak lokasi terpisah.
Apa yang berubah bagi pemilik dan perusahaan tenaga surya?
Sekretaris Kabinet Nasimul Gani mengatakan ordonansi ini mengatasi kekosongan dalam undang-undang yang berlaku terkait tarif listrik untuk jangka panjang, pembayaran sewa atap, dan pengaturan pemeliharaan. Hal-hal tersebut penting ketika perusahaan memasang peralatan di bangunan yang bukan miliknya dan berharap memperoleh kembali investasinya selama bertahun-tahun.
Dalam model OPEX, perusahaan tenaga surya membiayai pemasangan, mengoperasikannya, dan mendapatkan kembali biayanya melalui listrik yang dihasilkan. Pemilik bangunan tidak perlu mengeluarkan uang di muka. OPEX adalah singkatan dari belanja operasional, meski dalam skema yang dijelaskan di sini investasi awal juga ditanggung penyedia layanan.
Dalam skema CAPEX, singkatan dari belanja modal, pemilik membayar sistem dan memilikinya. Skema ini membutuhkan dana sejak awal, tetapi memberi pemilik kepemilikan langsung atas peralatan dan tanggung jawab untuk mengatur pengoperasiannya.
Setiap proyek OPEX harus memiliki perjanjian yang melibatkan pelanggan, perusahaan tenaga surya, dan otoritas pemerintah terkait. Ordonansi menyatakan:
Perjanjian tripartit harus dibuat antara konsumen, penyedia layanan, dan otoritas terkait untuk memasang dan mengoperasikan sistem listrik tenaga surya khusus berdasarkan ordonansi ini.
Kontrak standar pemerintah harus mengatur akses ke atap atau lahan, kualitas peralatan, harga listrik, pengukuran neto, dan pembuangan peralatan. Shafiqul Alam, analis energi utama di Institute for Energy Economics and Financial Analysis, mengatakan perjanjian yang melibatkan tiga pihak telah digunakan dalam pengukuran neto, sehingga ordonansi ini terutama menyederhanakan prosesnya.
Lebih dari sekadar panel di atap rumah
Tenaga surya terapung dan agrivoltaik memperluas cakupan ordonansi ini melampaui instalasi atap konvensional. Tenaga surya terapung memasang panel pada struktur yang ditopang di atas air. Agrivoltaik menggabungkan pembangkitan listrik dengan pertanian, sehingga tanaman dapat tumbuh di bawah atau di samping panel.
Atap kebun teh, lahan kosong yang berdekatan, dan halaman merupakan lokasi lain yang memenuhi syarat. Pompa irigasi tenaga surya dan penyimpanan dingin menghubungkan kebijakan ini secara langsung dengan kegiatan pertanian, sementara stasiun pengisian mengaitkannya dengan meningkatnya kebutuhan listrik di sektor transportasi.
Target pemerintah setara dengan 3 hingga 4 gigawatt, atau 3.000 hingga 4.000 megawatt. Sebagai gambaran skala, untuk memenuhi seluruh target melalui proyek dengan ukuran maksimum 5 megawatt berdasarkan ordonansi ini, diperlukan 600 hingga 800 instalasi. Program yang terdiri dari sistem lebih kecil akan membutuhkan lebih banyak lokasi. Target tersebut mencakup kapasitas energi terbarukan secara lebih luas, dengan tenaga surya terdistribusi diperkirakan menyumbang porsi besar.
Cara memperoleh pendapatan dari kelebihan listrik
Pengukuran neto memungkinkan pelanggan menggunakan listrik tenaga surya di properti mereka dan menyalurkan listrik yang tidak terpakai ke jaringan. Meteran mencatat pertukaran tersebut, dan listrik yang disalurkan diperhitungkan sebagai kredit untuk mengurangi tagihan listrik sesuai aturan yang berlaku.
Pemberitahuan resmi terkait dari Divisi Tenaga Listrik yang diterbitkan pada 1 September memberikan insentif khusus bagi rumah tangga yang memasang sistem atap dengan baterai paling lambat 28 Februari 2027: Tk10,50 untuk setiap unit kelebihan listrik yang disalurkan ke jaringan, dijamin hingga Februari 2030. Satu unit listrik berarti satu kilowatt-jam, yakni jumlah yang digunakan perangkat berdaya satu kilowatt selama satu jam.
Persyaratan baterai dan batas waktu pemasangan menentukan kelayakan untuk insentif tersebut. Pelanggan yang merencanakan proyek berdasarkan ordonansi yang lebih luas perlu memeriksa ketentuan pembayaran yang berlaku untuk sistem mereka masing-masing.
Divisi Tenaga Listrik menetapkan biaya pembangkitan maksimum sistem yang memenuhi syarat sebesar Tk8 per unit dan menyebutkan bahwa perhitungan tarif mencakup margin keuntungan 20% dan premi 11,25%. Perusahaan distribusi harus mencatat listrik yang disalurkan dan mentransfer pembayaran ke rekening bank atau layanan keuangan seluler, bukan membayar tunai.
Tarif ekspor Tk10,50 lebih tinggi Tk0,10 daripada tarif eceran rata-rata listrik Bangladesh sebesar Tk10,40 per unit. Selisih yang tipis ini membuat pencatatan dan pembayaran yang andal penting, baik bagi rumah tangga yang memperoleh pendapatan maupun perusahaan distribusi yang membeli kelebihan listrik mereka.
Tanggal-tanggal yang menentukan pelaksanaan
Ordonansi ini hadir bersamaan dengan insentif tarif, keringanan bea impor, dan target nasional jangka panjang. Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan ini menetapkan beberapa tanggal perencanaan bagi pelanggan, pengembang, dan perusahaan distribusi listrik.
- 1 September 2026: Divisi Tenaga Listrik menerbitkan pemberitahuan resmi yang menetapkan tarif Tk10,50 untuk kelebihan listrik dari sistem atap dengan baterai yang memenuhi syarat.
- 18 Oktober 2026: Kabinet menyetujui rancangan ordonansi dalam sidang ke-25 yang dipimpin Perdana Menteri Tarique Rahman.
- Senin setelah persetujuan kabinet: Ordonansi diterbitkan dalam lembaran negara resmi.
- 28 Februari 2027: Batas waktu pemasangan bagi rumah tangga yang ingin memperoleh insentif khusus sistem atap dengan baterai.
- Februari 2030: Berakhirnya jaminan tarif Tk10,50 berdasarkan insentif tersebut.
- 2030 dan 2040: Kebijakan Energi Terbarukan 2025 menargetkan sumber energi terbarukan memasok masing-masing 20% dan 30% listrik.
Anggaran tahun fiskal 2027 juga menghapus bea impor panel, inverter, dan komponen utama tenaga surya hingga 2031. Inverter mengubah listrik yang dihasilkan panel menjadi bentuk yang dapat digunakan bangunan dan jaringan listrik. Biaya komponen yang lebih rendah dapat membantu proyek, tetapi biaya pinjaman dan ketentuan kontrak listrik tetap menentukan jumlah yang pada akhirnya dibayar pelanggan.
Pengadaan lebih cepat menuntut aturan yang lebih jelas
Proyek CAPEX dapat membeli barang dan jasa senilai hingga Tk5 crore, setara dengan Tk50 juta, melalui tender terbatas. Artinya, penawaran diminta dari pemasok terpilih, bukan dibuka untuk seluruh pasar. Pengadaan terkait juga dikecualikan dari kewajiban menggunakan sistem Pengadaan Pemerintah Elektronik, yang dikenal sebagai e-GP.
Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek. Perwakilan industri menginginkan rincian lebih lanjut tentang pihak yang boleh mengajukan penawaran, kualifikasi teknis yang harus dimiliki, dan mekanisme keikutsertaan.
Shafiqul Alam meminta kejelasan mengenai apakah persyaratan tender terbatas berlaku bagi perusahaan industri swasta yang memasang panel di lokasi mereka sendiri. Bagi perusahaan tersebut, jawabannya memengaruhi cara mereka memilih pemasok peralatan dan kontraktor.
Mostafa Al Mahmud, presiden Bangladesh Sustainable and Renewable Energy Association, memperingatkan bahwa pinjaman berbunga tinggi dapat meningkatkan biaya listrik tenaga surya. Ia juga mengatakan pengadaan yang tidak transparan dapat membuka peluang bagi favoritisme politik untuk menyingkirkan investor dan pelaku usaha yang benar-benar berminat.
Imran Chowdhury, direktur asosiasi tersebut, mengatakan proyek kecil mungkin kurang menarik bagi investor asing kecuali digabungkan menjadi portofolio yang lebih besar. Pengelompokan instalasi memungkinkan investor menilai dan membiayai beberapa lokasi sekaligus, alih-alih menegosiasikan investasi terpisah untuk setiap atap. Ia meminta aturan yang lebih jelas mengenai kelayakan peserta tender, standar teknis, dan prosedur keikutsertaan.
Mostafa juga menyerukan undang-undang yang lebih luas, mencakup teknologi energi terbarukan dan proyek dalam segala skala, dengan alasan hal itu akan menarik lebih banyak investasi dari Bangladesh maupun luar negeri. Ordonansi baru ini berfokus pada segmen pasar yang lebih sempit.
Penyewa dan jaringan listrik perlu diperhatikan
Data Biro Statistik Bangladesh menunjukkan bahwa 68,58% rumah tangga di wilayah korporasi kota tinggal di rumah sewaan, atau lebih dari dua dari setiap tiga rumah tangga. Bagi mereka, mencari dana hanyalah sebagian dari masalah: akses ke atap yang sesuai biasanya bergantung pada pemilik bangunan.
Peneliti dan analis kebijakan energi Ismot Hasnine Masrur E Khuda serta akademisi dan analis kebijakan publik Rassiq Aziz Kabir mengusulkan skema tenaga surya bersama, pembiayaan yang dapat diakses penyewa, serta pengukuran neto kelompok atau virtual. Pendekatan tersebut memungkinkan beberapa pelanggan berbagi kredit listrik dari satu instalasi bersama. Usulan ini dimaksudkan untuk memperluas partisipasi.
Kedua analis itu menunjuk program sistem rumah tenaga surya IDCOL, yang memiliki tingkat penagihan pinjaman sekitar 96%, sebagai contoh pembiayaan yang sudah ada. Program tersebut menggunakan organisasi mitra dan kredit untuk membantu rumah tangga pedesaan memperoleh sistem tenaga surya tanpa harus membayar seluruh biayanya sekaligus.
Jaringan distribusi menjadi kendala praktis lainnya. Setiap sirkuit lokal memiliki batas jumlah listrik yang dapat diterimanya dengan aman. Publikasi kapasitas tersebut akan membantu pengembang mengidentifikasi lokasi yang sesuai sebelum mengeluarkan uang untuk peralatan dan pengajuan permohonan.
Australia memberikan perbandingan yang berguna: batas ekspor listrik rumah tangga umumnya sebesar 5 kilowatt per rumah tangga, dan beberapa jaringan yang mengalami kepadatan tidak mengizinkan ekspor sama sekali. Batas-batas tersebut menunjukkan mengapa izin memasang panel dan izin menyalurkan listrik ke jaringan memerlukan perencanaan yang terkoordinasi.
Vietnam menggambarkan tekanan yang timbul akibat batas waktu tarif yang pasti. Negara itu memasang lebih dari 9 gigawatt tenaga surya atap pada 2020, sekitar 6 gigawatt di antaranya pada Desember saja, sebelum insentifnya berakhir. Jaringan di wilayah dengan instalasi terkonsentrasi kesulitan menampung seluruh produksinya, sehingga pembangkitan dibatasi dan sebagian listrik yang tersedia tidak dapat digunakan.
Bagi Bangladesh, batas waktu Februari 2027 membuat ketersediaan pemasang, kualitas peralatan, dan pemeriksaan sambungan menjadi perhatian mendesak. Kedua analis tersebut merekomendasikan penurunan tarif secara bertahap bagi peserta baru untuk menyebarkan permintaan dari waktu ke waktu, sekaligus melindungi komitmen pembayaran yang telah dibuat kepada produsen yang sudah beroperasi.
Limbah peralatan menjadi tanggung jawab kontraktual
Kontrak OPEX harus mencakup pengelolaan limbah elektronik dan skema penarikan kembali, yang mewajibkan produsen mengumpulkan peralatan yang sudah dibuang. Dengan demikian, tanggung jawab atas peralatan pada akhir masa pakainya dimasukkan ke dalam perjanjian sejak awal proyek.
Shafiqul Alam menyambut ketentuan tersebut, tetapi mengatakan kerangka tambahan diperlukan agar ketentuan itu dapat dijalankan. Mostafa Al Mahmud mengatakan perluasan instalasi tenaga surya akan meningkatkan limbah panel dan membutuhkan sistem pengumpulan, daur ulang, serta pembuangan yang layak.
Bangladesh sudah menghadapi kesulitan dalam mengelola limbah elektronik seiring bertambahnya becak otomatis bertenaga baterai dan meningkatnya permintaan kendaraan listrik. Industri tenaga surya yang lebih besar akan menambah peralatan yang pada akhirnya perlu diganti atau dibuang, sehingga tanggung jawab pengumpulan yang jelas penting ditetapkan sebelum jumlah instalasi bertambah.
Mostafa mengatakan daur ulang dapat menciptakan peluang investasi dan lapangan kerja jika dikelola dengan baik. Untuk mewujudkannya sebagai layanan yang berfungsi, diperlukan pengaturan untuk mengumpulkan peralatan, mengangkutnya ke fasilitas yang sesuai, dan membiayai pekerjaan tersebut.
Siapa yang mengawasi proyek dan menegakkan aturan?
Dewan Kebijakan Nasional yang dipimpin perdana menteri akan mengarahkan kebijakan. Komite distrik dan upazila akan mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat lokal, sementara Sustainable and Renewable Energy Development Authority, atau SREDA, akan mendata sistem yang terpasang dan memeriksa pengoperasiannya.
Ordonansi ini juga menetapkan sanksi untuk melindungi instalasi dan orang-orang yang bekerja di sana. Pencurian listrik tenaga surya atau peralatan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, denda Tk50.000, atau keduanya. Membeli, menjual, atau menyimpan peralatan curian dikenai hukuman yang sama.
Perusakan panel atau peralatan dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara atau denda hingga Tk5 lakh, setara dengan Tk500.000. Sambungan ilegal atau menghalangi pekerja yang memasang, memeriksa, atau memelihara sistem dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda Tk5 lakh. Perkara akan disidangkan di hadapan hakim kelas satu atau hakim metropolitan, dan beberapa di antaranya dapat ditangani melalui pengadilan keliling.
Pemerintah telah membuka jalur bagi banyak lokasi berskala kecil untuk turut memasok listrik. Pemilik properti dan investor kini membutuhkan kontrak yang dapat diterapkan, pembiayaan terjangkau, sambungan jaringan yang andal, dan prosedur pengadaan yang jelas agar peluang hukum ini menghasilkan sistem yang beroperasi.
Poin Utama
- Ordonansi Pemasangan Tenaga Surya Khusus 2026 mencakup proyek tenaga surya yang memenuhi syarat hingga 5 megawatt, termasuk instalasi atap, terapung, dan agrivoltaik.
- OPEX memungkinkan perusahaan membiayai dan mengoperasikan sistem; CAPEX memungkinkan pemilik membayar dan memilikinya.
- Perjanjian OPEX harus mengatur harga listrik, akses lokasi, standar peralatan, pengukuran neto, dan pengelolaan limbah.
- Pembelian CAPEX hingga Tk5 crore dapat menggunakan tender terbatas, sementara perwakilan industri meminta aturan keikutsertaan yang lebih jelas.
- Insentif terkait membayar Tk10,50 per unit kelebihan listrik dari sistem atap rumah tangga dengan baterai yang memenuhi syarat dan dipasang paling lambat 28 Februari 2027.
- Bangladesh menargetkan penambahan kapasitas energi terbarukan sebesar 3.000 hingga 4.000 megawatt sebelum musim panas mendatang; pembiayaan, akses penyewa, dan kapasitas jaringan menjadi faktor utama untuk mencapainya.






