Lebih sedikit anak perempuan menikah dini, tetapi tekanan tetap ada
Di Tajikistan, 8,8% perempuan berusia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum berusia 18 tahun, meskipun 96% orang tua dan pengasuh yang disurvei mengatakan pernikahan anak harus dihentikan di komunitas mereka. Studi nasional yang diterbitkan UNICEF pada Oktober 2026 mengungkap kesenjangan di balik angka-angka tersebut: 58% orang tua dan pengasuh masih meyakini bahwa pernikahan adalah pilihan terbaik yang tersedia bagi anak perempuan.
Daftar Isi
- Lebih sedikit anak perempuan menikah dini, tetapi tekanan tetap ada
- Apa yang sebenarnya diukur oleh penurunan tersebut
- Keluarga menolak pernikahan anak, tetapi tetap mengutamakan pernikahan
- Bukti terdahulu menunjukkan mengapa kemiskinan bukan satu-satunya penjelasan
- Batas usia menurut hukum dengan pengecualian dan celah
- Dampak pada pendidikan dapat berlanjut setelah pernikahan
- Kehamilan dini dan pertumbuhan anak
- Kekerasan dan ketidakamanan setelah pernikahan
- Komponen dalam perkiraan $19.4 juta
- Rekomendasi lebih luas daripada perubahan hukum
- Poin Utama
Temuan ini mengaitkan minimnya alternatif dengan terputusnya pendidikan, kehamilan dini, dan kondisi kesehatan anak yang lebih buruk. Pernikahan anak dikaitkan dengan penurunan capaian pendidikan perempuan sebesar 11%. Anak-anak yang ibunya melahirkan sebelum berusia 18 tahun memiliki kemungkinan mengalami stunting sebelum ulang tahun kelima sekitar empat kali lebih tinggi.
UNICEF dan Pusat Riset Strategis di bawah Presiden Republik Tajikistan melakukan studi ini dengan dukungan Kantor Koordinator Residen PBB, UNDP, UNFPA, UN Women, dan Program Pangan Dunia. Studi ini menggabungkan data survei nasional, analisis ekonomi, dan riset kualitatif untuk mengkaji alasan praktik ini terus berlangsung serta dampak yang dapat dicapai jika praktik tersebut diakhiri.
Laporan studi nasional UNICEF mendefinisikan pernikahan anak sebagai ikatan formal atau informal sebelum usia 18 tahun. Definisi ini penting karena upacara keagamaan atau ikatan yang tidak tercatat dapat menempatkan seorang anak perempuan dalam pernikahan meski tanpa akta nikah sipil.
Studi ini memperkirakan potensi keuntungan ekonomi tahunan sebesar $19.4 juta jika pernikahan anak diakhiri. Namun, temuan utamanya melampaui soal uang: penolakan terhadap praktik ini belum tentu berarti keluarga yakin anak perempuan dapat tetap bersekolah, memperoleh pekerjaan yang layak, dan menentukan masa depan mereka sendiri.
Apa yang sebenarnya diukur oleh penurunan tersebut
Survei Demografi dan Kesehatan 2023 menemukan bahwa 8,8% perempuan berusia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dibandingkan dengan 10,7% perempuan berusia 25 hingga 29 tahun dan 13,9% perempuan berusia 30 hingga 34 tahun. Angka kelompok termuda 5,1 poin persentase lebih rendah daripada kelompok tertua, atau sekitar 37% lebih rendah jika dibandingkan dengan angka 13,9%.
Angka-angka ini membandingkan kelompok usia, bukan hasil pengukuran pada tiga tahun yang berbeda. Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang lebih baru mencapai usia dewasa lebih kecil kemungkinannya menikah saat masih anak-anak. Namun, angka itu tidak menunjukkan jumlah pernikahan anak tahunan saat ini atau membuktikan bahwa praktik tersebut menurun secara merata di seluruh distrik.
Studi ini menyebut Tajikistan sebagai salah satu negara dengan prevalensi tertinggi di Asia Tengah. Perbandingan yang bermanfaat di luar kawasan itu berasal dari Afghanistan, tempat 28,7% perempuan berusia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, menurut survei yang dibahas dalam temuan tentang pernikahan anak di Afghanistan. Angka itu 19,9 poin persentase lebih tinggi daripada 8,8% di Tajikistan, meskipun survei tersebut mencakup periode dan kondisi nasional yang berbeda.
Catatan jangka panjang Tajikistan juga perlu dicermati. Gambaran umum UNFPA yang lebih lama mengutip Survei Demografi dan Kesehatan 2012, yang menemukan bahwa 15% perempuan berusia 25 hingga 49 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Rentang usia yang jauh lebih lebar ini mencakup riwayat pernikahan perempuan yang lebih tua, sehingga angkanya tidak dapat dibandingkan langsung dengan angka terbaru untuk perempuan berusia 20 hingga 24 tahun.
Keluarga menolak pernikahan anak, tetapi tetap mengutamakan pernikahan
Temuan baru ini menunjukkan bahwa memahami dampak buruk dan memilih alternatif adalah dua hal berbeda. Sementara 89% orang tua dan pengasuh menganggap pernikahan anak sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, 31% setuju bahwa memperoleh kesempatan menikah yang baik dapat lebih penting daripada melanjutkan pendidikan anak perempuan.
Hampir separuh responden meyakini pendidikan anak laki-laki harus diprioritaskan ketika sumber daya rumah tangga terbatas. Hal ini membantu menjelaskan bagaimana keluarga dapat menentang pernikahan anak secara prinsip, tetapi tetap mengambil keputusan yang mempersempit pilihan anak perempuan mereka. Jika pendidikan terputus dan pekerjaan tampak sulit dijangkau, pernikahan bisa menjadi satu-satunya masa depan yang mereka anggap realistis.
Studi ini mengidentifikasi sejumlah tekanan yang terjadi bersamaan: pengaruh anak perempuan terhadap keputusan pernikahan terbatas, harapan sosial lebih mengutamakan peran sebagai ibu daripada pendidikan dan karier, serta keluarga mengkhawatirkan keamanan ekonomi, kehormatan, dan reputasi. Studi ini tidak menyebut satu penyebab yang menjelaskan setiap pernikahan.
Pembedaan tersebut mengubah respons kebijakan. Informasi tentang dampak buruk hanya menjawab sebagian masalah ketika sebagian besar orang tua sudah mengatakan praktik itu harus diakhiri. Temuan ini mendukung tindakan yang menjadikan pilihan untuk tetap bersekolah dan mempersiapkan diri memasuki dunia kerja sebagai pilihan yang realistis, sekaligus mendorong anak perempuan agar lebih berpengaruh dalam keputusan yang menyangkut diri mereka.
Bukti terdahulu menunjukkan mengapa kemiskinan bukan satu-satunya penjelasan
Gambaran umum UNFPA tentang pernikahan di Tajikistan menyebut kemiskinan, migrasi tenaga kerja laki-laki, norma sosial, dan pengaruh agama sebagai faktor pendorong. Peserta wawancara mengaitkan migrasi ke Rusia dan Kazakhstan dengan kekhawatiran orang tua bahwa anak perempuan mereka akan tidak menikah. Penjelasan ini disampaikan dalam riset terdahulu tersebut, bukan hasil pengukuran dampak migrasi.
Gambaran umum itu juga mencatat bagaimana perang saudara pada 1992 hingga 1997 memengaruhi keputusan sejumlah keluarga. Responden mengingat pernikahan digunakan sebagai upaya perlindungan yang dianggap dapat mencegah pemerkosaan dan kerusakan reputasi anak perempuan. Sebagian menceritakan pernikahan paksa dengan para kombatan. Kesaksian tersebut menjelaskan pengalaman tertentu, tetapi tidak menetapkan seberapa sering peristiwa itu terjadi secara nasional.
Temuan survei historis memperumit anggapan bahwa kemiskinan semata menentukan pola pernikahan. Dalam Survei Kelompok Indikator Berganda 2005, 8,8% anak perempuan berusia 15 hingga 19 tahun di pedesaan telah menikah atau berpasangan, dibandingkan dengan 5,1% di perkotaan. Namun, angkanya 4,4% di antara anak perempuan dari seperlima rumah tangga termiskin, dibandingkan dengan 9,2% pada kuintil kekayaan keempat dan 6,3% pada seperlima rumah tangga terkaya.
Angka-angka tersebut sudah lama dan mengukur status pernikahan remaja, bukan pernikahan sebelum usia 18 tahun di kalangan perempuan dewasa. Meski demikian, angka itu menunjukkan mengapa hubungan sederhana antara pendapatan yang lebih rendah dan angka pernikahan yang lebih tinggi tidak bisa diasumsikan. Gambaran umum yang sama mengaitkan prevalensi lebih rendah di sejumlah wilayah dengan dukungan lebih kuat bagi anak perempuan untuk menuntaskan pendidikan menengah.
Batas usia menurut hukum dengan pengecualian dan celah
Tajikistan menaikkan usia minimum pernikahan dari 17 menjadi 18 tahun pada Juli 2010. Gambaran umum UNFPA menjelaskan bahwa Kode Keluarga tetap mengizinkan pengadilan menurunkan batas usia itu satu tahun. Rekomendasi studi baru untuk menghapus pengecualian hukum menunjukkan bahwa izin pengadilan masih menjadi perhatian dalam upaya mencegah pernikahan sebelum usia 18 tahun.
Gambaran umum terdahulu juga menyebut Pasal 168 dan 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melarang pernikahan paksa terhadap anak perempuan di bawah umur dan kontrak pernikahan dengan anak perempuan berusia di bawah 18 tahun. Dokumen itu menggambarkan lemahnya penegakan hukum dan mengatakan kasus-kasus kerap dihukum dengan denda. Pengamatan tersebut perlu dipahami sebagai temuan historis, bukan penilaian terkini atas setiap pengadilan atau penuntutan.
Ikatan yang tidak tercatat menimbulkan masalah lain. Gambaran umum tersebut menjelaskan bahwa pasangan yang tidak dapat mencatatkan pernikahan sipil menggunakan upacara keagamaan, sehingga pengantin perempuan memiliki sedikit hak hukum tanpa sertifikat pencatatan. Studi baru juga mengidentifikasi pernikahan informal dan tidak tercatat sebagai faktor yang melanggengkan praktik ini.
Linimasa utama perkembangan hukum dan riset:
- 2000 dan 2010: Sensus mencatat status pernikahan anak perempuan dan laki-laki berusia 15 hingga 19 tahun, termasuk pernikahan yang tercatat maupun tidak tercatat.
- Juli 2010: Usia minimum pernikahan naik dari 17 menjadi 18 tahun, dengan pengecualian yang memungkinkan pengadilan menurunkannya satu tahun.
- 2012: Survei Demografi dan Kesehatan menemukan bahwa 15% perempuan berusia 25 hingga 49 tahun menikah sebelum usia 18 tahun.
- 2023: Survei Demografi dan Kesehatan mencatat bahwa 8,8% perempuan berusia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun.
- 7 Oktober 2026: UNICEF menerbitkan pengumuman tentang studi nasional baru dan rekomendasinya.
Terdapat ketidaksesuaian dalam gambaran umum terdahulu: uraian naratifnya menyebut 13,4% anak perempuan berusia 15 hingga 19 tahun menikah, berstatus janda, atau bercerai pada 2010, sedangkan tabel mencantumkan 13,9%. Jumlah yang tercantum, yakni 56,914 dari 424,996 anak perempuan, mendukung angka sekitar 13,4%. Angka yang sepadan untuk anak laki-laki adalah 2,2%.
Dampak pada pendidikan dapat berlanjut setelah pernikahan
Studi baru ini mengaitkan pernikahan anak dengan penurunan capaian pendidikan perempuan sebesar 11%. Angka itu bukan penurunan 11 poin persentase dalam partisipasi sekolah. Angka tersebut menggambarkan capaian pendidikan yang lebih rendah di kalangan perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun.
Menurut studi ini, sebagian besar anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun segera menjadi ibu. Pernikahan dan pengasuhan anak kemudian dapat menyisakan sedikit kesempatan untuk kembali belajar, memperoleh kualifikasi, atau mengembangkan keterampilan. Dampaknya dapat berlanjut hingga dewasa melalui terbatasnya akses terhadap pekerjaan dan pendapatan.
Gambaran umum UNFPA yang lebih lama menjelaskan hubungan yang berlangsung dua arah: anak perempuan mungkin meninggalkan pendidikan karena menikah, atau menikah lebih dini karena telah putus sekolah. Dokumen tersebut mencatat kekhawatiran mengenai biaya sekolah, fasilitas yang tidak memadai, dan ketakutan keluarga terhadap hubungan antara anak perempuan dan teman sekelas laki-laki.
Rekomendasi baru ini mencakup pencegahan sekaligus pemulihan. Rekomendasi tersebut menyerukan pengurangan hambatan pendidikan sebelum pernikahan, sekaligus membantu anak perempuan yang sudah menikah dan ibu remaja kembali bersekolah. Menganggap pernikahan sebagai akhir pendidikan anak perempuan akan membuat mereka yang sudah terdampak tidak mendapat perhatian.
Kehamilan dini dan pertumbuhan anak
Survei 2023 menemukan bahwa 1,2% perempuan berusia 20 hingga 24 tahun melaporkan kelahiran anak pertama sebelum berusia 18 tahun. UNICEF mengatakan sebagian besar kelahiran dini terjadi dalam pernikahan. Studi baru ini memperkirakan bahwa sekitar tiga dari empat kelahiran sebelum usia 18 tahun berkaitan dengan pernikahan anak.
Angka-angka tersebut menjawab pertanyaan yang berbeda. Angka 1,2% menunjukkan bagian dari kelompok usia tertentu yang melahirkan anak pertama pada usia dini. Angka tiga dari empat menunjukkan seberapa sering kelahiran sebelum usia 18 tahun berkaitan dengan pernikahan anak. Keduanya tidak boleh disamakan dengan angka pernikahan 8,8%.
Studi ini juga menemukan bahwa perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun memiliki jumlah anak sepanjang hidup 12% lebih banyak dibandingkan perempuan yang menikah lebih tua. Hal ini menghubungkan pernikahan dini dengan awal menjadi ibu yang lebih cepat dan angka kesuburan sepanjang hidup yang lebih tinggi.
Kaitan yang dilaporkan dengan stunting sangat mengkhawatirkan. Stunting berarti tinggi badan anak terlalu pendek untuk usianya dan mencerminkan gangguan pertumbuhan yang terkait dengan kekurangan gizi kronis serta kondisi buruk lainnya. Anak-anak yang ibunya melahirkan sebelum usia 18 tahun memiliki kemungkinan mengalami stunting sebelum usia lima tahun sekitar empat kali lebih tinggi. Odds adalah ukuran statistik, sehingga angka ini tidak seharusnya dinyatakan ulang sebagai probabilitas empat kali lebih tinggi tanpa mengetahui angka dasar yang mendasarinya.
Temuan ini merupakan hubungan, bukan bukti bahwa usia ibu saja menyebabkan stunting. Meski demikian, temuan tersebut mendukung respons yang menghubungkan pencegahan pernikahan dengan gizi dan layanan kesehatan reproduksi yang rahasia bagi remaja yang sudah maupun belum menikah.
Kekerasan dan ketidakamanan setelah pernikahan
Riset UNFPA terdahulu mendokumentasikan kerentanan anak perempuan dalam pernikahan yang timpang. Sebuah pusat krisis di Khatlon melaporkan bahwa 55 dari 361 perempuan yang mencari bantuan dalam enam bulan pertama 2012 adalah istri yang menikah saat masih anak-anak, atau 15,2%. Enam dari delapan perempuan yang diwawancarai dan menikah saat masih anak-anak melaporkan mengalami kekerasan dalam pernikahan mereka.
Angka-angka ini bukan perkiraan tingkat kekerasan secara nasional. Pusat krisis melayani orang-orang yang mencari bantuan, sementara delapan wawancara merupakan kelompok yang sangat kecil. Nilainya terletak pada dokumentasi dampak buruk yang tidak terlihat dari persentase pernikahan nasional saja.
Gambaran umum tersebut juga menjelaskan terbatasnya pilihan setelah perceraian bagi anak perempuan yang belum menuntaskan pendidikan atau memperoleh pengalaman kerja. Jika dikaitkan dengan temuan baru tentang pendidikan dan pengambilan keputusan, hal ini menunjukkan perlunya dukungan setelah pernikahan, bukan hanya pencegahan.
Komponen dalam perkiraan $19.4 juta
Pengumuman studi UNICEF tertanggal 7 Oktober 2026 merinci perkiraan keuntungan tahunan tersebut menjadi $16.6 juta dari pendidikan, produktivitas, dan pendapatan perempuan di masa depan, serta $2.8 juta dari pengurangan stunting pada anak dan dampak jangka panjangnya.
Kedua komponen itu berjumlah $19.4 juta. Pendidikan dan pendapatan mencakup sekitar 86% dari total, sedangkan pengurangan stunting menyumbang sekitar 14%. Penurunan angka kesuburan dapat menghasilkan penghematan tambahan dengan mengurangi tekanan pada layanan pendidikan dan kesehatan, tetapi pengumuman tersebut tidak mencantumkan jumlah terpisah untuk penghematan itu.
Laporan tersebut menyebut perhitungan ekonominya sebagai perkiraan kasar atas sejumlah biaya tertentu. Angka itu bukan penghematan anggaran yang dijamin atau janji bahwa semua manfaat akan langsung terwujud. Deskripsi yang diterbitkan tidak menetapkan keseluruhan biaya pelaksanaan langkah-langkah yang diusulkan.
UNICEF juga mengingatkan agar manfaat ekonomi tidak dijadikan alasan utama untuk melindungi anak perempuan. Otonomi atas tubuh, keselamatan, dan hak memiliki nilai tersendiri, terlepas dari produktivitas atau pendapatan masa depan. Mengakhiri pernikahan anak merupakan salah satu target eksplisit Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, tetapi laporan tersebut menyebut investasi untuk tujuan ini masih terbatas.
Rekomendasi lebih luas daripada perubahan hukum
Studi ini menyerukan penghapusan pengecualian yang mengizinkan pernikahan sebelum usia 18 tahun, penguatan pencatatan kelahiran dan pernikahan, serta peningkatan penegakan hukum dan akuntabilitas lembaga. Catatan kelahiran yang akurat membantu memastikan usia, sementara pencatatan pernikahan menangani ikatan yang mungkin luput dari perlindungan formal.
Pendidikan, perlindungan sosial, pelatihan kejuruan, dan akses terhadap pekerjaan layak merupakan bagian utama lain dari respons tersebut. Langkah-langkah ini menjawab pertentangan di inti temuan: keluarga mungkin mengecam pernikahan anak, tetapi tetap meyakini bahwa pernikahan menawarkan masa depan terbaik yang tersedia bagi anak perempuan mereka.
Studi ini juga merekomendasikan pelibatan keluarga, pemuka agama, dan komunitas untuk menentang norma yang merugikan serta mendukung partisipasi anak perempuan dalam pengambilan keputusan. Layanan kesehatan reproduksi yang rahasia perlu tersedia bagi remaja yang sudah maupun belum menikah, dengan dukungan bagi anak perempuan yang telah menikah disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pengumuman itu memuat rekomendasi, bukan jadwal pelaksanaan yang telah dikonfirmasi. Tidak ada tenggat untuk menghapus pengecualian hukum, tanggal pemungutan suara legislatif, maupun komitmen pendanaan bagi langkah-langkah yang diusulkan. Ujian konkret berikutnya adalah apakah temuan ini mendorong perubahan hukum, layanan, dan akses pendidikan yang benar-benar dapat dimanfaatkan anak perempuan.
Poin Utama
- Dalam survei 2023, 8,8% perempuan berusia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, lebih rendah daripada angka pada kelompok usia yang lebih tua.
- Meskipun 96% orang tua dan pengasuh mendukung penghentian pernikahan anak, 58% masih menganggap pernikahan sebagai pilihan terbaik bagi anak perempuan.
- Pernikahan anak dikaitkan dengan capaian pendidikan yang lebih rendah, kehamilan dini, dan jumlah anak sepanjang hidup yang lebih tinggi.
- Anak-anak yang ibunya melahirkan sebelum usia 18 tahun memiliki kemungkinan mengalami stunting sebelum usia lima tahun sekitar empat kali lebih tinggi.
- Perkiraan keuntungan tahunan berjumlah $19.4 juta dari pendidikan dan pendapatan perempuan serta pengurangan stunting pada anak.
- Rekomendasi mencakup penghapusan pengecualian hukum, perbaikan pencatatan, dukungan agar anak perempuan kembali bersekolah, serta perluasan layanan pekerjaan dan kesehatan.
- Pengumuman tersebut tidak mencantumkan tenggat pelaksanaan atau komitmen pendanaan.






