Putusan hak asuh picu kekhawatiran di Faisalabad
Sebuah pengadilan Pakistan menyerahkan kembali hak asuh seorang gadis berusia 13 tahun kepada pria yang dituduh menculiknya, meski terdapat perbedaan catatan usia, dugaan bahwa ia ditekan untuk mengaku sudah dewasa, serta pertanyaan mengenai keabsahan dokumen konversi agama dan pernikahannya.
Daftar Isi
- Putusan hak asuh picu kekhawatiran di Faisalabad
- Dokumen yang bertentangan menjadi inti kasus
- Mengapa konversi agama dapat mempersulit perlindungan
- Undang-undang Punjab menetapkan standar yang lebih tinggi
- Kasus terpisah menambah tekanan internasional
- Keluarga menghadapi perjuangan berat untuk memperoleh perlindungan
- Hal yang mungkin ditentukan oleh kasus ini
- Poin-Poin Utama
Keputusan yang dikeluarkan pengadilan ses Sessions di Faisalabad pada 25 Juli 2026 itu memicu kecaman dari para pembela hak asasi manusia dan kelompok advokasi Kristen. Gadis tersebut, yang namanya tidak diungkap dalam kasus di Faisalabad, juga dilaporkan dikembalikan kepada terdakwa sebagai istrinya. Pria itu mendapat jaminan.
Para pembela hak asasi memperingatkan bahwa putusan tersebut dapat membuat anak itu kembali menghadapi kekerasan, intimidasi, dan pelecehan seksual. Mereka mendesak otoritas Punjab untuk turun tangan, melindungi gadis itu, serta memastikan catatan kelahiran resmi dan bukti lainnya diperiksa dengan semestinya sebelum keputusan akhir mengenai hak asuh diambil.
Kasus ini juga kembali menyoroti kekhawatiran yang lebih luas mengenai penculikan, pemaksaan pindah agama, dan pernikahan anak perempuan dari komunitas minoritas agama di Pakistan. Para aktivis mengatakan, terduga pelaku kerap mengandalkan sertifikat konversi agama, dokumen pernikahan, dan pernyataan yang dicatat di pengadilan untuk menggambarkan penculikan sebagai pernikahan sukarela.
Kasus di Faisalabad bermula pada 12 Juni, ketika Mohsin Liaquat diduga menculik gadis tersebut. Keluarganya melaporkan kejadian itu ke kantor polisi Raza Abad, dan polisi mendaftarkan Laporan Informasi Pertama berdasarkan Pasal 365 B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pakistan. Ketentuan itu mengatur penculikan atau membawa lari seorang perempuan untuk dinikahi atau dieksploitasi secara seksual.
Polisi menangkap terdakwa sekitar dua pekan kemudian dan menyelamatkan gadis itu dari penguasaannya. Gadis tersebut ditempatkan di bawah perlindungan Unit Kekerasan Berbasis Gender Kepolisian Faisalabad sebelum dipindahkan ke Dar ul Aman, tempat penampungan pemerintah bagi perempuan dan anak perempuan yang berisiko.
Dokumen yang bertentangan menjadi inti kasus
Menurut keterangan yang disampaikan para pembela hak asasi, gadis itu mengatakan kepada pengadilan pada 27 Juni bahwa keluarga terdakwa telah mengajarinya dan menekannya agar mengaku sudah dewasa. Dugaan tekanan itu menjadi inti sengketa karena pernyataan anak yang berada dalam penguasaan atau pengaruh terduga penculik tidak dapat dianggap sebagai bukti persetujuan bebas tanpa perlindungan yang cermat.
Pihak terdakwa dilaporkan menyerahkan sertifikat konversi agama dan sertifikat pernikahan yang mencantumkan tanggal lahir gadis itu sebagai Juni 2008. Keluarganya membantah tanggal tersebut. Mereka mengatakan tanggal itu bertentangan dengan catatan keluarga, termasuk fakta bahwa orang tuanya menikah pada 2012.
Karena adanya dokumen yang bertentangan, pengadilan memerintahkan pemeriksaan medis untuk menilai usia gadis itu dan menginstruksikan agar ia tetap tinggal di Dar ul Aman selama proses hukum berlangsung. Kelompok hak asasi mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk melindungi anak saat bukti-bukti diperiksa.
Karena itu, mereka terkejut ketika pengadilan ses sessions kemudian memberikan hak asuh kepada terdakwa dan menerima klaimnya bahwa ia adalah suami gadis itu. Para aktivis mengatakan pengadilan tidak cukup mempertimbangkan catatan kelahiran resmi dan bukti dokumenter lainnya, sementara terlalu mengandalkan dokumen yang mereka duga telah dipalsukan.
Ashiknaz Khokhar, seorang aktivis hak asasi manusia, mengatakan pengadilan harus memeriksa bukti dokumenter dengan cermat dalam kasus yang melibatkan korban di bawah umur. Khokhar berpendapat bahwa pernyataan atau persetujuan yang diklaim berasal dari anak di bawah umur tidak dapat menjadi satu-satunya dasar penentuan hak asuh ketika anak itu mungkin mengalami ancaman, paksaan, atau pengendalian.
Joseph Janssen, presiden Voice for Justice, mengatakan para pengacara di pengadilan mengancam gadis itu dengan hukuman karena murtad jika ia menolak Islam. Janssen menyebut tindakan yang dituduhkan itu sebagai penyalahgunaan serius atas kewenangan hukum dan agama. Ia mendesak Ketua Menteri Punjab Maryam Nawaz Sharif untuk bertindak atas apa yang ia sebut sebagai ketidakadilan, pemerkosaan berdasarkan undang-undang, dan pemisahan seorang anak dari orang tuanya.
Mengapa konversi agama dapat mempersulit perlindungan
Sistem hukum Pakistan memiliki perlindungan bagi anak-anak, perempuan, dan kelompok minoritas agama. Namun, para aktivis mengatakan perlindungan itu sulit ditegakkan dalam praktik ketika seorang gadis yang diculik disebut telah menjadi mualaf dan istri seseorang.
Konversi agama dapat mengalihkan fokus sidang dari tuduhan awal penculikan, penyekapan, dan kekerasan. Gadis itu kemudian mungkin ditanya apakah ia ingin tetap bersama pria yang membawanya pergi, meskipun ia mungkin masih anak-anak dan mungkin telah menghadapi ancaman dari pria itu atau kerabatnya.
Para pengacara hak asasi mengatakan pertanyaan pertama seharusnya adalah apakah gadis itu diculik, apakah usianya secara hukum cukup untuk menikah, apakah konversinya bebas dari paksaan, dan apakah ia dapat berbicara dengan aman serta mandiri. Mereka berpendapat bahwa calon korban harus diwawancarai tanpa kehadiran terdakwa dan para pendukungnya, serta diberi akses kepada pengacara independen, wali, dan pendampingan psikologis.
Pakistan merupakan pihak dalam perjanjian internasional yang mewajibkan perlindungan anak dari penculikan, pernikahan paksa, dan eksploitasi. Konvensi Hak Anak mengakui kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama anak, sekaligus mewajibkan agar kepentingan terbaik anak menjadi pedoman dalam keputusan yang berdampak pada mereka. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melindungi kebebasan beragama dan melarang pemaksaan dalam urusan keyakinan.
Para pembela hak asasi mengatakan jaminan tersebut tidak membolehkan orang dewasa yang dituduh menculik memperoleh hak asuh hanya dengan menunjukkan sertifikat konversi agama atau mengandalkan pernyataan dari anak yang rentan. Mereka juga menolak anggapan bahwa pubertas fisik membuktikan kematangan mental yang diperlukan untuk pernikahan yang sah.
Undang-undang Punjab menetapkan standar yang lebih tinggi
Putusan itu muncul tak lama setelah Punjab mengesahkan Undang-Undang Pembatasan Pernikahan Anak Punjab 2026. Undang-undang tersebut menetapkan usia minimum pernikahan 18 tahun dan menjadikan pernikahan yang melibatkan anak sebagai tindak pidana yang tidak dapat dijaminkan. Undang-undang itu juga mengarahkan pengadilan agar menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama dalam proses terkait pernikahan.
Aktivis hak asasi manusia Lala Robin Daniel mengatakan penyelidikan yang lemah dan putusan pengadilan yang tidak konsisten menggerus tujuan peraturan baru tentang perlindungan anak. Ia berpendapat bahwa pernikahan anak dan hubungan seksual yang terjadi akibat pernikahan semacam itu harus diperlakukan sebagai perkara pidana, bukan dilindungi dengan klaim status perkawinan.
Sengketa hukum ini mencerminkan perbedaan yang telah menimbulkan kebingungan dalam sejumlah kasus sebelumnya. Sebuah undang-undang dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada orang yang menikahi anak tanpa otomatis menyatakan pernikahan itu tidak sah. Para pengkritik mengatakan celah ini memungkinkan terdakwa mengklaim hak sebagai suami atau hak asuh, meski ia menghadapi tuduhan menculik gadis itu dan memaksanya menikah.
Para pengacara dan perwakilan kelompok minoritas agama menyerukan undang-undang yang secara tegas memidanakan konversi agama secara paksa dan memperjelas bahwa anak tidak dapat memberikan persetujuan yang sah untuk berpindah agama atau menikah jika berada di bawah ancaman, disekap, atau dimanipulasi. Mereka juga menginginkan prosedur yang lebih kuat untuk memeriksa pencatatan kelahiran, catatan sekolah, data identitas nasional, dan dokumen keluarga.
Perlindungan semacam itu sangat penting di komunitas yang pencatatan kelahirannya mungkin terlambat atau tidak lengkap. Aktivis mengatakan ketiadaan sertifikat tidak boleh menjadi celah bagi orang dewasa untuk mengklaim bahwa seorang anak berusia lebih tua. Di saat yang sama, dokumen yang diperselisihkan harus diperiksa melalui proses yang transparan, bukan diterima hanya karena mendukung klaim orang dewasa tersebut.
Kasus terpisah menambah tekanan internasional
Putusan di Faisalabad muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional atas kasus terpisah yang melibatkan Maria Shahbaz, seorang gadis Kristen dari Lahore. Shahbaz dilaporkan berusia 13 tahun ketika diculik pada Juli 2025, berpindah agama ke Islam, dan dinikahkan dengan pria Muslim yang jauh lebih tua, yang dalam laporan advokasi hukum disebut berusia 30 tahun dan bernama Shehryar Ahmad.
Kasus itu mengikuti jadwal proses pengadilan yang berbeda dari perkara di Faisalabad. Mahkamah Konstitusi Federal Pakistan sebelumnya memutuskan bahwa Shahbaz dapat tetap tinggal bersama pria tersebut, sementara keluarganya berpendapat bahwa catatan resmi membuktikan ia masih di bawah umur dan sertifikat pernikahannya dipalsukan. Sidang permohonan peninjauan dijadwalkan pada 24 Juli, dengan keluarga meminta pemeriksaan ulang atas bukti dan agar hak asuhnya tetap berada pada mereka.
Pengacara Muhammad Saqib Jillani berpendapat bahwa persoalan utamanya bukanlah apakah seorang perempuan Kristen boleh menikah dengan pria Muslim. Menurutnya, pertanyaan pokoknya adalah apakah anak yang belum mencapai usia minimum pernikahan menurut hukum dapat melangsungkan pernikahan yang sah dan apakah pernyataan yang dicatat berdasarkan Pasal 164 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat membuktikan persetujuan sukarela dalam situasi yang melibatkan dugaan penculikan dan paksaan.
Resolusi Parlemen Eropa pada 9 Juli menyebut kasus Shahbaz dan mendesak Pakistan menyelidiki dugaan penculikan serta pemaksaan pindah agama terhadap gadis-gadis dari kelompok minoritas. Parlemen itu mendesak pihak berwenang menyediakan pendampingan hukum independen, dukungan psikologis, dan akses bagi para korban untuk bertemu keluarga. Mereka juga menyerukan pembentukan mekanisme nasional untuk menerima pengaduan dari keluarga yang anak perempuannya hilang atau diduga dipaksa berpindah agama.
Voice for Justice melaporkan 210 kasus yang melibatkan anak perempuan Kristen di bawah umur yang diduga diculik, dipaksa berpindah agama, dinikahkan, dan mengalami kekerasan seksual antara 2019 dan 2025. Laporan itu menyebut 89 persen kasus yang tercatat terjadi di Punjab. Kelompok advokasi secara terpisah memperkirakan lebih dari 1.000 anak perempuan di bawah umur dipaksa berpindah agama dan menikah di Pakistan setiap tahun, meski angka pastinya sulit dipastikan karena banyak keluarga menghadapi ancaman, tekanan sosial, atau kelambanan polisi.
Keluarga menghadapi perjuangan berat untuk memperoleh perlindungan
Laporan dari kasus-kasus lain menunjukkan mengapa perintah pengadilan untuk mengembalikan seorang gadis kepada terduga penculik dapat menimbulkan dampak berkepanjangan. Dalam sejumlah kasus, polisi menolak turun tangan setelah seorang gadis melarikan diri karena terdakwa tetap mengklaim bahwa ia adalah istrinya. Keluarga lain melaporkan adanya ancaman setelah mengajukan pengaduan atau menggugat catatan pernikahan palsu.
Pemimpin Kristen dan kelompok hak asasi mengatakan keluarga minoritas kerap tidak memiliki dana dan dukungan hukum yang diperlukan untuk mengajukan banding melalui beberapa tingkat pengadilan. Seorang gadis juga mungkin terisolasi dari kerabatnya selama proses berlangsung sehingga sulit baginya berbicara dengan bebas atau mendapatkan konseling.
Pastor Lazar Aslam, direktur Komisi Kapusin untuk Keadilan, Perdamaian, dan Ekologi, menyebut pola ini sebagai sumber ketakutan bagi kelompok minoritas agama. Ia dan perwakilan komunitas lainnya mendesak pemerintah memastikan gadis-gadis yang diculik dapat kembali dengan selamat dan menuntut mereka yang menggunakan konversi agama sebagai kedok penculikan.
Kelompok-kelompok yang menyerukan tindakan mengatakan perlindungan harus berlanjut setelah seorang gadis ditemukan. Tempat tinggal yang aman, perawatan medis, pendampingan psikologis, pendidikan, dan perlindungan dari pembalasan diperlukan agar korban dapat membangun kembali kehidupannya. Mereka memperingatkan bahwa mengembalikan seorang anak kepada orang dewasa yang dituduh menculiknya menggagalkan tujuan penyelamatan.
Dalam kasus Faisalabad, para aktivis meminta pemerintah provinsi, polisi, dan pengadilan yang lebih tinggi meninjau perintah hak asuh, memverifikasi usia gadis itu melalui semua catatan yang tersedia, menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen, dan memeriksa klaim adanya ancaman di pengadilan. Janssen mengatakan ia akan mengangkat masalah ini kepada badan-badan internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Parlemen Eropa, kecuali gadis itu dikembalikan kepada keluarganya.
Hal yang mungkin ditentukan oleh kasus ini
Sengketa ini kini menyangkut lebih dari satu perintah hak asuh. Kasus ini menguji apakah aturan pernikahan anak yang baru diperkuat di Pakistan akan diterapkan ketika konversi agama dan dugaan pernikahan digunakan untuk menggugat klaim keluarga atas perlindungan anak.
Peninjauan yang dapat dipercaya perlu memisahkan persoalan keyakinan agama dari tuduhan penculikan dan kekerasan. Peninjauan itu juga perlu memastikan usia gadis tersebut berdasarkan catatan yang dapat diandalkan, menilai apakah pernyataannya disampaikan secara bebas, serta menjamin setiap wawancara berlangsung tanpa tekanan dari terdakwa atau keluarganya.
Para pembela hak asasi mengatakan pemerintah harus membentuk prosedur khusus untuk kasus yang melibatkan gadis dari kelompok minoritas, memperbaiki penyelidikan polisi, menghukum pejabat yang mengabaikan pengaduan, dan menjadikan konversi agama secara paksa sebagai tindak pidana tersendiri. Mereka juga menginginkan pengadilan menjadikan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama, alih-alih membiarkan dugaan pernikahan menentukan hak asuh sebelum tuduhan pidana yang mendasarinya diselesaikan.
Menurut organisasi yang mendukung keluarga gadis itu, keputusan hak asuh pada Juli telah membuatnya rentan. Bagi mereka, prioritas mendesak adalah keselamatannya. Kekhawatiran yang lebih luas adalah apakah lembaga hukum akan melindungi anak tanpa membedakan agama, gender, atau penghasilan keluarganya.
Poin-Poin Utama
- Pengadilan ses sessions di Faisalabad memberikan hak asuh seorang gadis berusia 13 tahun kepada pria yang dituduh menculiknya.
- Terdakwa juga mendapat jaminan dan disebut sebagai suami gadis tersebut.
- Kelompok hak asasi mempersoalkan dokumen yang menyatakan gadis itu sudah dewasa dan mempertanyakan keabsahan konversi agama serta pernikahannya.
- Para aktivis mengatakan pernyataan anak tidak dapat membuktikan persetujuan bebas jika mungkin terdapat ancaman atau paksaan.
- Undang-undang Punjab 2026 menetapkan usia minimum pernikahan 18 tahun dan menjadikan pernikahan anak sebagai tindak pidana yang tidak dapat dijaminkan.
- Parlemen Eropa mendesak Pakistan melindungi gadis-gadis dari kelompok minoritas dan menyelidiki dugaan penculikan, pemaksaan pindah agama, serta pernikahan anak.






