Era Hukum Baru Dimulai di Asia Tenggara
Indonesia secara resmi telah menerapkan perombakan besar-besaran terhadap sistem peradilan pidananya, menandai berakhirnya era kolonial dan dimulainya babak baru yang kompleks secara hukum bagi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi menggantikan hukum pidana kolonial Belanda yang berlaku sejak 1918. Pemerintah menyebutnya sebagai upaya dekolonisasi yang diperlukan untuk menyelaraskan hukum dengan nilai dan budaya Indonesia masa kini. Namun, peralihan ini memicu perdebatan sengit. Undang-undang yang disusun selama bertahun-tahun dan akhirnya disahkan pada 2022 setelah masa transisi tiga tahun ini mencakup ratusan pasal yang menyentuh hampir setiap aspek kehidupan publik dan pribadi.
Daftar Isi
- Era Hukum Baru Dimulai di Asia Tenggara
- Peralihan dari Izin ke Pemberitahuan untuk Unjuk Rasa di Ruang Publik
- Regulasi Moral dan Pemidanaan Perilaku Pribadi
- Dampak terhadap Hak Perempuan dan Kesehatan Reproduksi
- Perluasan Kewenangan Polisi dan Pemidanaan Kerja Sosial
- Kebebasan Beragama di Tengah Undang-Undang Penodaan Agama
- Penolakan di Dalam Negeri dan Kekhawatiran Internasional
- Poin-Poin Utama
Penerapan KUHP ini menandai perubahan besar dalam cara negara mengatur warganya. Pejabat pemerintah berpendapat bahwa undang-undang baru ini menyediakan kerangka hukum yang akhirnya terbebas dari pengaruh asing dan lebih sesuai dengan tatanan sosial khas Nusantara. Namun, para pengkritik memandangnya sebagai kemunduran yang mengancam terkikisnya kebebasan sipil yang telah diperjuangkan dengan susah payah. Cakupan KUHP ini mendapat sorotan dari organisasi hak asasi manusia internasional, pakar hukum, dan mitra diplomatik yang khawatir definisi yang samar dan sanksi berat dapat digunakan untuk menekan perbedaan pendapat dan mengatur moralitas.
Inti kontroversi ini adalah ketegangan antara kedaulatan nasional dan standar hak asasi manusia internasional. Pemerintah menyatakan bahwa KUHP baru mencerminkan kehendak rakyat Indonesia serta norma agama dan budaya mereka. Namun, penerapan praktis undang-undang ini menimbulkan kecemasan di kalangan aktivis, jurnalis, dan kelompok minoritas yang khawatir aturan tersebut memberi aparat kewenangan luas untuk memaksakan kepatuhan dan membungkam kritik.
Peralihan dari Izin ke Pemberitahuan untuk Unjuk Rasa di Ruang Publik
Salah satu perubahan yang paling cepat terasa dan paling kontroversial menyangkut hak untuk berkumpul. Berdasarkan KUHP baru, mengadakan pawai, rapat umum, atau demonstrasi di jalan umum tanpa memberi tahu polisi kini menjadi tindak pidana yang dapat dihukum hingga enam bulan penjara. Ketentuan ini mengubah pelanggaran administratif yang sebelumnya berlaku menjadi tindak pidana, sehingga secara mendasar mengubah pertimbangan kelompok masyarakat sipil dan serikat pekerja saat merencanakan aksi di ruang publik.
Pejabat Indonesia membela ketentuan tersebut dengan menekankan perbedaan antara pemberitahuan dan izin. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Hiariej menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penyampaian pendapat, tetapi mewajibkan pemberitahuan sebelumnya demi menjaga ketertiban umum. Ia menyinggung sebuah insiden di Sumatera Barat ketika seorang pasien dalam kondisi kritis meninggal karena ambulans terjebak kemacetan akibat aksi protes yang tidak diberitahukan sebelumnya. Pemerintah berpendapat bahwa pemberitahuan penting agar polisi dapat mengalihkan arus lalu lintas dan melindungi hak orang lain untuk menggunakan jalan umum.
Pemberitahuan itu wajib agar polisi dapat membuat rencana dan mengalihkan lalu lintas, sehingga hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi.
Meski ada jaminan tersebut, aktivis dan pakar hukum berpendapat bahwa pemidanaan aksi protes yang tidak diberitahukan akan menimbulkan "efek gentar". Mereka menilai ancaman hukuman penjara bagi penyelenggara demonstrasi spontan akan membuat warga enggan menggunakan hak atas kebebasan berpendapat, terutama untuk merespons tindakan pemerintah yang mendadak atau keadaan darurat. Para pengkritik menunjukkan bahwa definisi gangguan terhadap kepentingan umum bersifat subjektif, sehingga aparat penegak hukum memiliki keleluasaan besar untuk menangkap para demonstran.
Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch, mengkritik ketentuan itu sebagai "pasal karet" yang dapat ditafsirkan secara longgar untuk menjerat siapa saja. Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan bahwa berbahaya jika orang yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi berakhir di penjara. Kekhawatirannya, undang-undang ini akan diterapkan secara selektif terhadap pengkritik pemerintah, sementara diabaikan ketika menyangkut aksi protes yang sejalan dengan kepentingan negara.
Regulasi Moral dan Pemidanaan Perilaku Pribadi
Selain mengatur perkumpulan di ruang publik, KUHP baru turut mencampuri kehidupan pribadi warga Indonesia, sehingga memicu perdebatan sengit mengenai peran negara dalam mengatur moralitas. Ketentuan yang paling banyak dibahas di tingkat internasional mungkin adalah pemidanaan hubungan seks di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Berdasarkan Pasal 411, hubungan seks atas dasar suka sama suka di luar perkawinan dapat dihukum hingga satu tahun penjara, sementara Pasal 412 memidanakan pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah, dengan ancaman hingga enam bulan penjara.
Pemerintah berupaya meredakan kekhawatiran dengan menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan jika pasangan, orang tua, atau anak dari orang yang dituduh membuat laporan resmi kepada polisi. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah polisi melakukan penggerebekan rumah secara aktif dan meyakinkan industri pariwisata bahwa wisatawan asing tidak akan menjadi sasaran sewenang-wenang. Namun, para pengkritik berpendapat bahwa mekanisme ini hanya memindahkan kewenangan untuk menuntut dari negara kepada anggota keluarga atau tetangga yang mungkin menyimpan dendam.
Dampaknya terhadap komunitas LGBT sangat berat. Karena perkawinan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia, setiap hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka pada praktiknya tercakup dalam larangan hubungan seks di luar perkawinan. Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Indonesia hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka antara orang dewasa secara eksplisit dipidanakan oleh hukum nasional. Human Rights Watch menyatakan bahwa aturan ini pada praktiknya menjadikan semua hubungan sesama jenis ilegal, sehingga individu LGBT rentan terhadap pemerasan dan pemalakan.
Selain itu, undang-undang ini berdampak tidak proporsional terhadap kelompok rentan yang menikah melalui upacara keagamaan atau adat, alih-alih melalui negara. Jutaan pasangan, terutama di daerah perdesaan dan komunitas Masyarakat Adat, tidak memiliki akta nikah resmi. Para peneliti memperkirakan hingga separuh pasangan di Indonesia mungkin tidak memiliki dokumen tersebut karena biaya dan rumitnya proses pencatatan. Ikatan mereka, yang sebelumnya diterima secara sosial, kini secara teknis dapat membuat mereka terancam tuntutan pidana berdasarkan KUHP baru.
Dampak terhadap Hak Perempuan dan Kesehatan Reproduksi
Para pegiat hak perempuan menyampaikan peringatan serius mengenai dampak KUHP terhadap kesehatan reproduksi dan otonomi tubuh. KUHP baru tetap memidanakan aborsi dengan pengecualian terbatas: prosedur ini hanya diizinkan dalam kasus pemerkosaan atau keadaan darurat medis, dan hanya hingga usia kehamilan 14 minggu. Selain itu, KUHP membatasi penyebaran informasi tentang kontrasepsi kepada anak di bawah umur dan memidanakan pemberian informasi mengenai cara mendapatkan aborsi.
Ketentuan tersebut bertentangan dengan data kesehatan masyarakat dan standar internasional. Undang-undang aborsi yang membatasi tidak mengurangi jumlah aborsi, melainkan mendorongnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak aman. Di Indonesia, diperkirakan ada 1,7 juta aborsi setiap tahun, dan sebagian besar dilakukan di luar sistem layanan kesehatan formal. Angka kematian ibu masih tinggi, sekitar 140 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Dengan membatasi akses terhadap prosedur medis dan informasi yang aman, undang-undang baru ini mengancam akan meningkatkan angka kematian tersebut.
Organisasi Kesehatan Dunia dan berbagai badan hak asasi manusia telah menyerukan dekriminalisasi aborsi untuk melindungi hak perempuan atas kehidupan, kesehatan, serta kebebasan dari perlakuan kejam atau merendahkan martabat. Dengan membingkai isu kesehatan reproduksi sebagai persoalan kepatuhan moral alih-alih kesehatan masyarakat, KUHP baru melemahkan kemampuan perempuan dan anak perempuan untuk membuat pilihan berdasarkan informasi mengenai tubuh dan masa depan mereka. Hal ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi buruk, termasuk terhentinya pendidikan anak perempuan, meningkatnya perkawinan anak, dan kerusakan kesehatan fisik jangka panjang.
Perluasan Kewenangan Polisi dan Pemidanaan Kerja Sosial
KUHP baru disertai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur cara penyelidikan dan penuntutan tindak pidana. Reformasi prosedural ini menimbulkan kekhawatirannya sendiri, terutama terkait perluasan kewenangan polisi. Kelompok masyarakat sipil mengkritik KUHAP karena menghapus kewajiban memperoleh surat perintah pengadilan untuk penangkapan dan penahanan, sehingga polisi pada praktiknya dapat menahan orang tanpa pengawasan pengadilan.
Pakar hukum memperingatkan bahwa ketiadaan pengawasan yudisial ini dapat memicu penyalahgunaan wewenang dan memudahkan aparat penegak hukum membungkam para pengkritik melalui penahanan sewenang-wenang. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berpendapat bahwa KUHAP baru memberi polisi status "superpower", mengganggu independensi penyidik lain, dan membuka peluang rekayasa perkara. Perluasan kewenangan ini sangat mengkhawatirkan mengingat tantangan akuntabilitas polisi yang sudah ada di Indonesia.
Di sisi lain, KUHP baru memperkenalkan hukuman alternatif yang dirancang untuk mengurangi tekanan terhadap sistem pemasyarakatan yang sangat kelebihan kapasitas. Hakim kini dapat menjatuhkan hukuman kerja sosial selama 8 hingga 240 jam sebagai pengganti hukuman penjara untuk tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Dengan kapasitas penjara yang sudah hampir dua kali lipat dari daya tampungnya, langkah ini dimaksudkan sebagai reformasi yang lebih manusiawi.
Namun, para analis mengkhawatirkan penerapan kerja sosial yang tidak merata. Pelaku yang lebih mampu dan memiliki pendampingan hukum lebih baik berisiko mendapatkan hukuman nonpenjara, sementara terdakwa miskin yang tidak memiliki koneksi atau sumber daya mungkin berakhir di penjara. Kesenjangan ini dapat memperkuat anggapan publik bahwa sistem peradilan menghukum kemiskinan, bukan tindak pidananya. Penerapan yang berhasil memerlukan pengawasan intensif dan pedoman yang jelas agar diskresi hakim tidak disalahgunakan demi keuntungan politik atau finansial.
Kebebasan Beragama di Tengah Undang-Undang Penodaan Agama
KUHP baru juga memperbarui aturan terkait agama, isu sensitif di negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Meski Pasal 305 memberi secercah harapan bagi kelompok minoritas agama dengan memidanakan penodaan tempat ibadah dan benda keagamaan, dengan ancaman hingga lima tahun penjara, konteks pengaturan agama secara lebih luas tetap mengkhawatirkan.
KUHP memperluas undang-undang penodaan agama yang sudah ada dari satu pasal menjadi enam pasal. Meski ancaman hukuman penjara maksimal diturunkan menjadi tiga tahun, KUHP baru memuat pasal yang secara efektif melarang perpindahan agama dan memidanakan tindakan membujuk seseorang untuk meninggalkan agamanya. Ini merupakan kemunduran besar bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. KUHP juga mengakui "hukum yang hidup" di negara ini, yang dapat ditafsirkan sebagai pengakuan keabsahan hukum bagi ratusan peraturan daerah yang terinspirasi syariah dan mendiskriminasi perempuan serta kelompok minoritas.
Para pegiat hak kelompok minoritas masih skeptis mengenai apakah perlindungan baru bagi tempat ibadah akan diterapkan secara konsisten. Sejarah menunjukkan bahwa aparat kerap gagal melindungi kelompok minoritas dari intimidasi kelompok garis keras, bahkan terkadang berpihak kepada mayoritas demi menjaga ketertiban. Meski undang-undang menjanjikan perlindungan bagi rumah ibadah, kenyataan di lapangan kerap diwarnai hambatan administratif yang sejak awal menghalangi kelompok minoritas membangun atau merenovasi tempat ibadah mereka.
"Semuanya bergantung pada penegakan hukum. Ini juga bergantung pada apakah pemerintah daerah menjunjung konstitusi atau mengutamakan kompromi politik."
Seperti disampaikan Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute for Democracy and Peace, efektivitas KUHP baru sepenuhnya bergantung pada kemauan politik untuk menegakkannya secara adil. Tanpa komitmen untuk melindungi hak konstitusional seluruh warga, undang-undang baru ini mungkin tidak mampu mencegah pelecehan dan pengucilan terhadap kelompok rentan.
Penolakan di Dalam Negeri dan Kekhawatiran Internasional
Meski pemerintah membela KUHP baru sebagai produk kedaulatan nasional, undang-undang ini menghadapi penolakan kuat di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, koalisi masyarakat sipil telah menyatakan "darurat hukum" dan berpendapat bahwa KUHP melanggar Konstitusi Indonesia serta kewajiban hak asasi manusia internasional. Organisasi bantuan hukum tengah menyiapkan uji materi, menggugat KUHP di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa aturan tersebut melanggar kebebasan berekspresi, memperoleh informasi, dan beragama.
Pemerintah menyatakan menyambut gugatan tersebut dan memandangnya sebagai bagian yang sehat dari proses demokrasi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui adanya risiko penyalahgunaan kewenangan baru, tetapi menekankan perlunya pengawasan publik. Namun, para pengkritik berpendapat bahwa rumusan pasal yang samar membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak berkuasa untuk memidanakan kritik yang sah terhadap kebijakan pemerintah.
Di tingkat internasional, tanggapan yang muncul bersifat kritis. Human Rights Watch menyebut KUHP ini "bencana bagi hak asasi", sementara International Commission of Jurists menyebutnya sebagai kemunduran besar. Kekhawatiran juga muncul di kalangan diplomatik. Selama proses penyusunan, pemerintah asing, termasuk Amerika Serikat, mendesak Indonesia meninjau kembali ketentuan yang mengancam kebebasan sipil.
Ada kekhawatiran bahwa menyempitnya ruang sipil di Indonesia merupakan bagian dari tren regional yang lebih luas. Pembatasan serupa terhadap kebebasan berbicara dan berkumpul terlihat di negara-negara tetangga, tempat undang-undang lèse-majesté dan aturan antipenyebaran disinformasi digunakan untuk membatasi perbedaan pendapat. Saat Indonesia menghadapi tatanan hukum baru ini, keseimbangan antara menjaga ketertiban umum dan mempertahankan kebebasan demokratis masih rapuh.
Poin-Poin Utama
- KUHP baru Indonesia resmi menggantikan hukum pidana kolonial Belanda pada 2 Januari 2026, setelah masa transisi tiga tahun.
- Mengadakan unjuk rasa di jalan tanpa memberi tahu polisi kini menjadi tindak pidana yang dapat dihukum hingga enam bulan penjara, meski pemerintah menyatakan aturan ini bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas.
- Hubungan seks di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dipidanakan, masing-masing dengan ancaman hingga satu tahun dan enam bulan penjara, meski penuntutan memerlukan pengaduan anggota keluarga.
- KUHP pada praktiknya memidanakan hubungan sesama jenis karena perkawinan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia.
- Pembatasan baru terhadap aborsi dan penyebaran informasi kontrasepsi menimbulkan kekhawatiran mengenai hak atas kesehatan perempuan dan peningkatan angka kematian ibu.
- KUHAP yang menyertai KUHP memperluas kewenangan polisi untuk menangkap tanpa surat perintah, sehingga memicu kekhawatiran akan penahanan sewenang-wenang.
- Hukuman kerja sosial diperkenalkan untuk mengurangi kepadatan penjara, meski ada kekhawatiran penerapannya tidak setara berdasarkan tingkat kekayaan.
- Undang-undang penodaan agama diperluas, dan KUHP mengakui "hukum yang hidup" di tingkat lokal yang dapat mendiskriminasi kelompok minoritas agama.
- Kelompok hak asasi manusia di dalam dan luar negeri telah mengajukan uji materi dan mengecam KUHP karena melanggar kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil.






