Penindakan di India atas slogan I Love Muhammad menguji kebebasan berbicara dan ketertiban umum

Baca 10 Menit
Penindakan di India atas slogan I Love Muhammad menguji kebebasan berbicara dan ketertiban umum

Bagaimana sebuah papan di lingkungan memicu konfrontasi nasional

Sebulan setelah perayaan lingkungan di Kanpur menampilkan papan bercahaya bertuliskan 'I love Muhammad', dampaknya telah menjalar ke beberapa negara bagian di India. Polisi telah mendaftarkan sedikitnya 22 kasus yang mencantumkan lebih dari 2.500 orang. Puluhan orang telah ditangkap. Rumah dan toko yang terkait dengan sejumlah orang yang dituduh telah dibongkar. Layanan internet diputus di beberapa bagian sebuah kota. Apa yang bermula sebagai pesan keagamaan saat Eid Milad un Nabi kini menjadi ujian atas janji India mengenai kebebasan berbicara dan kebebasan beragama, serta batas-batas yang dapat diberlakukan negara atas nama ketertiban umum.

Daftar Isi
  1. Bagaimana sebuah papan di lingkungan memicu konfrontasi nasional
  2. Apa yang terjadi di Kanpur dan Bareilly
  3. Apakah kalimat I love Muhammad ilegal di India?
  4. Hukum dan taktik yang membentuk penindakan
  5. Dakwaan yang umum
  6. Pembongkaran dan proses hukum yang semestinya
  7. Pembatasan internet dan pengawasan digital
  8. Politik dan media mengubah perselisihan setempat menjadi titik panas nasional
  9. Dampak terhadap warga muda
  10. Hal yang mungkin diputuskan pengadilan dan hukum
  11. Reaksi regional dan internasional
  12. Hal yang Perlu Diketahui

Petugas di negara-negara bagian yang dipimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) mengatakan bahwa papan dan pawai yang terkait dengan pesan tersebut mengancam kerukunan antarumat. Pengacara hak-hak sipil membantah bahwa tidak ada undang-undang yang melarang kalimat 'I love Muhammad', dan pihak berwenang menggunakan ketentuan tentang ketertiban umum untuk mengkriminalisasi pernyataan keimanan yang damai. Perselisihan ini menyoroti kesenjangan yang kian lebar antara jaminan konstitusional dan praktik kepolisian sehari-hari yang, menurut para pengkritik, sering kali paling berdampak pada umat Muslim.

Angka-angka menggambarkan sebagian dari kisah ini. Kelompok hukum yang memantau kasus-kasus tersebut mengatakan lebih dari 2.500 orang telah dijadikan tersangka, sebagian besar di Uttar Pradesh, sementara penangkapan juga dilaporkan di negara bagian lain yang dipimpin BJP. Di Bareilly saja, polisi menahan 75 orang setelah sebuah unjuk rasa, dan empat bangunan yang terkait dengan para tersangka diratakan tak lama kemudian. Rekaman kejadian itu tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan dan aksi-aksi baru di kota lain.

Apa yang terjadi di Kanpur dan Bareilly

Pemicunya adalah papan bercahaya bertuliskan 'I love Muhammad' yang dipasang pada 4 September di sebuah lingkungan di Kanpur sebagai bagian dari perayaan hari kelahiran Nabi. Sejumlah warga Hindu setempat keberatan, menyebut papan itu sebagai tambahan baru dalam acara tersebut yang, menurut mereka, melanggar pembatasan yang ditetapkan pihak berwenang setempat. Polisi mencopot papan itu dan membuka kasus atas dugaan penyebaran permusuhan berdasarkan agama. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga lima tahun.

Seiring tersebarnya kabar tersebut, aktivis, pemuka agama, dan anak muda menggemakan pesan itu secara daring dan melalui kaus. Di Bareilly, pawai yang digelar untuk memprotes dakwaan di Kanpur tetap berlangsung meski polisi menolak memberikan izin. Ribuan orang berkumpul. Bentrokan pun terjadi. Pihak berwenang menangkap puluhan orang, memutus internet seluler, lalu mendatangkan buldoser untuk merobohkan properti yang terkait dengan sejumlah tersangka. Mahkamah Agung India telah memperingatkan pejabat agar tidak menggunakan pembongkaran sebagai hukuman ekstra-yudisial; pembongkaran harus didahului pemberitahuan dan sidang sesuai hukum pemerintah daerah. Namun, praktik itu terus terlihat setelah kerusuhan besar.

Di negara bagian lain, polisi mendaftarkan kasus terkait unggahan media sosial yang menampilkan slogan tersebut atau video dari pawai. Banyak orang yang namanya tercantum adalah kaum muda yang menggunakan video singkat dan foto profil untuk menunjukkan dukungan. Keluarga mereka mengatakan kini harus menghadapi sidang pengadilan, permohonan jaminan, serta ketidakpastian mengenai pekerjaan dan pendidikan.

Iklan

Apakah kalimat I love Muhammad ilegal di India?

Konstitusi India melindungi kebebasan berbicara dan menjalankan agama. Pasal 19(1)(a) menjamin kebebasan berekspresi, dengan tunduk pada pembatasan yang wajar demi ketertiban umum, sedangkan Pasal 25 melindungi kebebasan untuk menganut dan menjalankan agama. Tidak ada undang-undang yang melarang kalimat 'I love Muhammad'. Sebaliknya, polisi mengutip ketentuan yang menghukum tindakan menyebarkan permusuhan, menghina agama dengan sengaja, dan berkumpul secara melawan hukum, serta peraturan setempat yang membatasi pawai atau melarang pemasangan baru selama festival.

Para pegiat kebebasan sipil mengatakan pendekatan itu memperluas tafsir hukum. Uji hukum utama untuk membatasi kebebasan berbicara atas nama ketertiban umum mensyaratkan adanya kaitan yang jelas dan langsung dengan hasutan atau kekerasan. Pernyataan keagamaan bukanlah hasutan dengan sendirinya. Namun, petugas telah membuka kasus terkait pawai dan perkumpulan yang menampilkan slogan tersebut, dengan alasan bahwa kegiatan itu sendiri mengganggu ketertiban.

Nadeem Khan, pemimpin Association for Protection of Civil Rights (APCR), mengatakan fokus surat dakwaan memperlihatkan strategi negara.

Tidak ada undang-undang yang mengkriminalisasi ungkapan 'I love Muhammad' semata. Yang kita lihat adalah penggunaan ketentuan tentang perkumpulan dan ketertiban umum terhadap orang-orang yang menampilkan slogan itu atau ikut dalam unjuk rasa, bukan pelarangan atas kalimat itu sendiri.

Anggota dewan Amnesty International India, Aakar Patel, menguraikan standar yang berlaku dengan lebih lugas, merujuk pada hukum India maupun internasional tentang kebebasan berekspresi.

Menargetkan slogan damai tidak memenuhi ambang batas untuk pembatasan pidana menurut hukum India maupun internasional. Kekhawatiran mengenai ketertiban umum tidak dapat membenarkan pembungkaman menyeluruh terhadap identitas atau ekspresi keagamaan.

Perbedaan pandangan mengenai prinsip hukum itu kini terjadi di kantor polisi dan pengadilan distrik. Banyak tersangka bersikeras bahwa mereka hanya membawa spanduk, mengenakan kaus, atau mengunggah keterangan. Jaksa mengatakan sejumlah perkumpulan berujung pada kekerasan dan larangan telah dilanggar, sehingga memicu pertanggungjawaban pidana meski slogan itu sendiri tidak ilegal.

Iklan

Hukum dan taktik yang membentuk penindakan

Gelombang kasus ini mengikuti serangkaian langkah yang lazim digunakan polisi India saat ketegangan antarumat memuncak dan pawai menjadi sumber perselisihan. Petugas menggabungkan ketentuan tentang ketertiban umum dengan dakwaan terkait agama, menambahkan pelanggaran prosedur, serta meminta kewenangan luas untuk membubarkan massa atau melarang perkumpulan. Di lapangan, langkah administratif seperti pembatasan internet dan tindakan terhadap properti kerap menyertai penangkapan.

Dakwaan yang umum

Pejabat mengandalkan sejumlah tindak pidana. Dakwaan yang paling umum menuduh orang menyebarkan permusuhan antarkelompok, melukai perasaan keagamaan dengan sengaja, dan mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu gangguan ketertiban umum. Banyak kasus juga mencakup perkumpulan melawan hukum atau kerusuhan. Di beberapa kota, larangan berdasarkan Pasal 144 diberlakukan, sehingga perkumpulan besar tanpa izin dilarang. Polisi juga mengutip ketidakpatuhan terhadap perintah pejabat publik serta penggunaan pengeras suara atau spanduk yang melanggar aturan setempat.

  • Menyebarkan permusuhan atas dasar agama, yang dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun
  • Menghina agama dengan niat yang disengaja dan jahat
  • Pernyataan yang dapat memicu gangguan ketertiban umum
  • Perkumpulan melawan hukum dan kerusuhan
  • Pelanggaran larangan yang membatasi pawai atau pemasangan baru

India mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana era kolonial dengan undang-undang pidana baru pada 2024, tetapi substansi tindak pidana ini tetap serupa. Polisi di berbagai negara bagian masih menggunakan istilah yang sudah dikenal demi kejelasan. Pengadilan kemungkinan akan memeriksa apakah fakta dalam setiap kasus memenuhi unsur hukum, terutama syarat adanya niat sengaja untuk memprovokasi atau adanya kekerasan.

Pembongkaran dan proses hukum yang semestinya

Buldoser telah menjadi simbol tindakan tegas negara di sejumlah wilayah India utara. Pemerintah daerah mengklaim bahwa mereka membongkar bangunan ilegal. Para pengkritik mengatakan waktu pelaksanaannya menunjukkan pesan sebenarnya, karena pembongkaran kerap dilakukan segera setelah unjuk rasa atau bentrokan. Hukum India mewajibkan pemberitahuan, sidang, dan proses banding sebelum properti disegel atau diratakan. Mahkamah Agung telah berulang kali memperingatkan pemerintah negara bagian bahwa pembongkaran tidak boleh digunakan sebagai hukuman. Para pegiat hak asasi berpendapat bahwa merobohkan bangunan yang terkait dengan para tersangka tanpa membuktikan tindak pidana di pengadilan merusak proses hukum yang semestinya dan menghukum seluruh keluarga.

Pembatasan internet dan pengawasan digital

Pihak berwenang di Bareilly memutus akses internet setelah unjuk rasa. Pejabat mengatakan langkah itu akan mencegah penyebaran rumor dan memulihkan ketenangan. Di setidaknya satu negara bagian, polisi mengatakan akan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengidentifikasi peserta pawai terkait slogan tersebut. Kelompok hak digital memperingatkan bahwa alat semacam itu, jika digunakan tanpa pengawasan ketat, berisiko disalahgunakan dan mengakibatkan salah identifikasi. Jika digabungkan dengan laporan informasi pertama (FIR) massal, pengawasan dapat memperluas lingkaran tersangka jauh melampaui orang-orang yang melakukan tindak pidana.

Iklan

Politik dan media mengubah perselisihan setempat menjadi titik panas nasional

Ketua Menteri Uttar Pradesh Yogi Adityanath menjanjikan tindakan tegas terhadap mereka yang, menurutnya, mengganggu ketertiban umum. Pernyataannya tentang hukum dan ketertiban diberitakan luas oleh stasiun televisi dan platform daring. Para pendukung menggambarkan respons itu sebagai sinyal bahwa negara tidak akan menoleransi provokasi selama festival yang sensitif. Para penentang mengatakan retorika itu menyasar suatu komunitas dan mendorong hukuman yang mengabaikan pengadilan.

Tak lama setelah insiden di Kanpur, para pemimpin partai di Varanasi memasang poster bertuliskan 'I love bulldozer', sebuah rujukan tajam terhadap pembongkaran yang menyusul kerusuhan. Buldoser menjadi ungkapan politik untuk penegakan hukum yang tegas. Bagi banyak umat Muslim, benda itu juga menjadi lambang ketakutan karena pembongkaran kerap menyasar lingkungan tempat para tersangka tinggal. Poster-poster yang saling berhadapan itu menunjukkan bagaimana pesan pengabdian pribadi dan simbol kekuatan negara menjadi tandingan dalam perebutan perhatian publik.

Debat televisi dan klip media sosial memperbesar setiap bentrokan dan penangkapan. Perselisihan setempat yang dulu hanya menjadi urusan satu lingkungan kini menjangkau pemirsa nasional dalam hitungan jam. Perhatian itu dapat memperkeruh situasi di lapangan, saat kelompok-kelompok yang berseberangan berupaya menggelar aksi mereka sendiri dan polisi merasa tertekan untuk bertindak cepat. Para pemimpin komunitas memperingatkan bahwa standar ganda memicu kemarahan, sebab festival Hindu kerap menampilkan dekorasi dan spanduk baru tanpa mendapat penolakan serupa.

Iklan

Dampak terhadap warga muda

Banyak orang yang dijadikan tersangka masih berusia belasan atau dua puluhan. Sebagian terekam kamera saat berjalan di dekat pawai. Yang lain mengganti foto profil atau mengunggah ulang sebuah klip. Sekalipun tidak pernah dinyatakan bersalah, penangkapan dapat membuat mereka mendekam di penjara selama berhari-hari, absen dari sekolah atau pekerjaan, mengeluarkan biaya hukum, dan memiliki catatan yang dapat membayangi lamaran kerja. Keluarga menghabiskan tabungan untuk membayar jaminan. Pedagang kaki lima dan pemilik toko kecil kehilangan penghasilan saat menghadapi kasus.

Pembongkaran rumah menambah lapisan penderitaan. Saat sebuah bangunan diruntuhkan, dampaknya tidak hanya menimpa tersangka. Orang tua, saudara kandung, dan anak-anak dapat kehilangan tempat tinggal dan harta benda dalam satu sore. Para pengkritik menyebutnya sebagai hukuman kolektif. Pejabat yang membela pembongkaran mengatakan tindakan itu menyasar bangunan tanpa izin. Pengadilan harus mengurai klaim-klaim ini satu per satu. Sampai saat itu, ancaman buldoser yang terparkir di sudut jalan menjadi bentuk tekanan yang kuat.

Hal yang mungkin diputuskan pengadilan dan hukum

Pengadilan India telah lama menyatakan bahwa kebebasan berbicara hanya dapat dibatasi demi ketertiban umum jika terdapat hubungan erat dengan hasutan atau kemungkinan terjadinya gangguan perdamaian. Mahkamah Agung telah membatalkan pembatasan yang samar terhadap ekspresi daring dan meminta polisi mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian. Benang merah dalam putusan-putusan ini adalah tuntutan akan ketepatan. Hukum harus diterapkan dengan cermat, dan penegakannya harus setara terhadap semua komunitas.

Permohonan untuk menggugat FIR dan pembongkaran kemungkinan akan diajukan ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Hakim dapat meminta dokumen yang membuktikan adanya pemberitahuan, sidang, dan alasan untuk setiap pembongkaran. Mereka juga dapat menguji apakah suatu slogan, dengan sendirinya, dapat dianggap sebagai tindak pidana yang menyebarkan permusuhan atau melukai perasaan keagamaan. Putusan dalam beberapa tahun terakhir mengisyaratkan bahwa pengadilan akan mencermati proporsionalitas tindakan administratif. Artinya, mereka akan menilai apakah tindakan yang dipilih, seperti penangkapan massal atau perobohan rumah, sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan.

Reaksi regional dan internasional

Unjuk rasa berlangsung di sejumlah kota, termasuk Delhi, Lucknow, dan Hyderabad, dengan para penyelenggara menuntut agar kasus-kasus dibatalkan dan orang-orang yang ditahan dibebaskan. Kelompok Muslim mengatakan kampanye itu merupakan pernyataan keimanan yang damai. Organisasi hak asasi di dalam dan luar India memperingatkan bahwa penindakan ini menurunkan ambang batas untuk mengkriminalisasi identitas dan ekspresi.

Pejabat dan pendukung pemerintah menyampaikan gambaran berbeda. Mereka mengatakan sejumlah pawai berujung pada kekerasan, termasuk pelemparan batu dan serangan terhadap polisi, serta operasi pembongkaran menyasar bangunan ilegal, bukan agama. Mereka berpendapat bahwa penegakan hukum yang tegas mencegah bentrokan yang lebih besar dan melindungi kedua komunitas. Beberapa bulan mendatang akan menunjukkan apakah dialog dan penerapan hukum yang netral dapat meredakan ketegangan dan memulihkan kepercayaan.

Hal yang Perlu Diketahui

  • Polisi telah mendaftarkan sedikitnya 22 kasus yang mencantumkan lebih dari 2.500 orang, dengan puluhan penangkapan di sejumlah negara bagian yang dipimpin BJP
  • Kalimat 'I love Muhammad' tidak dilarang di India, dan pengacara hak-hak sipil mengatakan pihak berwenang justru menggunakan hukum tentang ketertiban umum dan perkumpulan
  • Pemicunya adalah papan bercahaya di Kanpur saat Eid Milad un Nabi, yang diprotes karena dianggap sebagai tambahan baru dalam perayaan
  • Di Bareilly, sebuah unjuk rasa berujung pada penangkapan 75 orang, pemutusan internet, dan pembongkaran empat bangunan yang terkait dengan para tersangka
  • Para pegiat hak asasi mengutip peringatan Mahkamah Agung agar pembongkaran tidak dijadikan hukuman dan menyerukan proses hukum yang semestinya
  • Kaum muda dijadikan tersangka atas unggahan dan video di media sosial, sehingga memicu kekhawatiran akan efek gentar terhadap kebebasan berekspresi
  • Pemimpin negara bagian menggambarkan respons itu sebagai upaya menjaga hukum dan ketertiban, sementara para pengkritik mengatakan tindakan tersebut secara tidak proporsional menyasar umat Muslim
  • Pengadilan dapat meninjau pembongkaran dan menguji apakah penggunaan hukum tentang ketertiban umum memenuhi standar konstitusional
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka