Indonesia berupaya melegalkan sumur minyak yang dikelola masyarakat dengan aturan keselamatan dan tenggat empat tahun

Baca 14 Menit
Indonesia berupaya melegalkan sumur minyak yang dikelola masyarakat dengan aturan keselamatan dan tenggat empat tahun

Mengapa minyak yang dikelola secara tradisional kembali menjadi sorotan di Indonesia

Di seluruh Indonesia, ribuan kelompok warga desa mengoperasikan sumur minyak kecil dengan tali, katrol, dan mesin rakitan. Daerah seperti Wonocolo di Jawa Timur dikenal dengan menara bor kayu dan genangan minyak mentah kental yang mencerminkan betapa eratnya ekstraksi minyak dengan kehidupan masyarakat setempat. Sumur-sumur yang dikelola masyarakat ini telah ada selama beberapa generasi. Sumur-sumur tersebut membantu keluarga membayar biaya sekolah dan memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga membawa risiko besar. Kebakaran dan semburan liar sering terjadi. Di sejumlah daerah, aliran sungai tercemar minyak. Selama puluhan tahun, negara menoleransi wilayah abu-abu ini karena menyediakan lapangan kerja dan minyak mentah bagi pedagang lokal. Perhitungan itu kini berubah.

Daftar Isi
  1. Mengapa minyak yang dikelola secara tradisional kembali menjadi sorotan di Indonesia
  2. Perubahan yang dibawa peraturan baru
  3. Siapa yang memenuhi syarat untuk mengelola sumur
  4. Utamakan keselamatan setelah puluhan tahun ekstraksi berisiko
  5. Risiko lingkungan dan cara mengelolanya
  6. Melindungi air tanah
  7. Ekonomi bagi desa dan negara
  8. Dapatkah otoritas menegakkan standar di 30.000 sumur?
  9. Pandangan masyarakat dan jalan menuju kepatuhan
  10. Posisi kebijakan ini dalam strategi energi Indonesia yang lebih luas
  11. Hal yang perlu dicermati selanjutnya
  12. Sekilas

Pada Juni, pemerintah menerbitkan aturan baru yang memberi sumur masyarakat yang sudah ada jalur legal untuk beroperasi, tetapi hanya jika memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan dalam empat tahun. Pejabat menyebut kebijakan ini sebagai upaya melindungi nyawa, membenahi operasi, dan menyalurkan produksi ke sektor ekonomi formal. Peraturan ini menyasar sumur yang awalnya dibor oleh perusahaan lalu ditinggalkan. Aturan tersebut tidak membuka jalan bagi kegiatan pengeboran liar yang baru. Mereka yang mematuhi aturan dapat terus bekerja di bawah pengawasan. Mereka yang tidak patuh akan menghadapi penghentian operasi.

Perubahan yang dibawa peraturan baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan kerangka kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi untuk peningkatan produksi. Aturan ini bertujuan membawa sumur masyarakat ke dalam sistem legal dengan pengawasan yang jelas. Selama masa transisi empat tahun, sumur yang sudah ada dapat terus beroperasi sembari meningkatkan praktik kerja agar sesuai dengan standar teknis yang sedang dirampungkan kementerian. Fokusnya adalah praktik rekayasa yang baik, operasi sumur yang lebih aman, dan pengurangan pencemaran.

Pengelolaan harus beralih dari kelompok informal ke badan yang diakui. Sumur akan dioperasikan melalui badan usaha milik daerah, koperasi, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masyarakat didorong membentuk koperasi atau UMKM dengan pemegang saham lokal agar keuntungan tetap berada di daerah. Gubernur akan menunjuk satu badan pengelola untuk setiap wilayah, yang kemudian bermitra dengan kontraktor kontrak bagi hasil (PSC) untuk pengawasan dan panduan teknis. Tim verifikasi gabungan yang mencakup pemerintah daerah, regulator, dan kontraktor akan menginventarisasi sumur untuk menentukan mana yang memenuhi syarat skema ini.

Negara juga mengalihkan tujuan penjualan minyak mentah. Minyak yang diproduksi dalam program ini harus dijual kepada kontraktor PSC, dengan harga yang mengacu pada Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP). Pejabat telah menguraikan pembagian pendapatan: 80 persen dari nilai ICP dibayarkan kepada badan masyarakat dan 20 persen diberikan kepada kontraktor untuk pengolahan dan dukungan operasional. Skema ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tawar warga desa, mengurangi kerugian akibat perantara, dan memastikan penjualan dapat dilacak.

Ada garis tegas terkait pengeboran baru. Hanya sumur yang dibor sebelum Juni 2025 dan kemudian ditinggalkan perusahaan yang memenuhi syarat untuk skema masyarakat. Sumur baru tidak akan diakui. Otoritas telah mulai menutup lokasi yang tidak terdaftar, terutama jika sumur terlalu dekat dengan rumah, sekolah, atau jalan umum. Penegakan aturan akan berlanjut selama masa transisi, dan sumur yang tidak patuh dapat ditutup setelah masa empat tahun berakhir.

Siapa yang memenuhi syarat untuk mengelola sumur

Tidak semua koperasi atau usaha kecil diizinkan mengoperasikan sumur minyak. Pejabat mengatakan peserta harus dapat dipercaya, mampu menunjukkan tata kelola yang baik, dan memiliki modal yang cukup untuk menjaga operasi tetap aman. Panduan dari kementerian mengindikasikan koperasi atau UMKM perlu memiliki akses ke dana beberapa miliar rupiah untuk membiayai peralatan, pelatihan, keselamatan lokasi, penanganan tumpahan, dan dokumentasi. Tujuannya adalah mencegah operator yang hanya mencari keuntungan sesaat menguasai aset berbahaya, serta membangun kelompok badan usaha yang mampu memenuhi standar teknis dan menjaga keselamatan masyarakat.

Iklan

Utamakan keselamatan setelah puluhan tahun ekstraksi berisiko

Ladang minyak yang dikelola masyarakat di Indonesia mengisahkan kecerdikan dan kebutuhan, tetapi juga jatuhnya korban jiwa. Pada 2018, ledakan di Aceh menewaskan 28 orang. Kebakaran berulang kali terjadi di Jawa dan Sumatra. Tahun ini, kebakaran di lokasi ilegal di wilayah Blora, Jawa Tengah, berlangsung selama berhari-hari, menewaskan sedikitnya tiga orang menurut pejabat setempat, dan memaksa ratusan orang mengungsi. Warga melaporkan terdengar ledakan sebelum api membubung ke langit malam. Petugas pemadam kesulitan mencapai sumur karena medan yang terjal. Pola seperti ini lazim terjadi ketika sumur dibor atau dibuka kembali tanpa rancangan yang tepat, ketika gas menumpuk, atau ketika minyak mentah bocor dan terkena sumber api.

Praktik rekayasa yang baik dimaksudkan untuk mengurangi risiko tersebut. Pedoman teknis kementerian masih dirampungkan, tetapi paket standar untuk sumur yang lebih aman sudah dikenal luas di industri. Langkah pertama adalah menjaga integritas sumur. Ini mencakup pemasangan selubung sumur dan penyemenan yang tepat untuk mengisolasi zona pembawa minyak dari air tanah, pengujian integritas secara berkala, serta pencatatan yang jelas atas intervensi sebelumnya. Kelompok kerja memerlukan pencegah semburan liar atau perangkat pengendali tekanan lainnya, serta pemahaman tentang cara mengoperasikannya dalam situasi penuh tekanan. Lokasi harus ditata untuk mengelola gas yang mudah terbakar, dengan peralatan ventilasi atau pembakaran gas jika diperlukan dan alarm pendeteksi gas yang memberi peringatan dini kepada pekerja.

Keselamatan kebakaran dasar dan proses kerja yang disiplin sama pentingnya. Ini berarti menetapkan zona terlarang di sekitar area kerja rig yang aktif, mengendalikan sumber api, membumikan sistem kelistrikan, menyediakan jalur evakuasi yang jelas, serta memastikan akses mudah ke busa pemadam dan alat pemadam api. Kelompok kerja memerlukan pelatihan tentang izin kerja panas, prosedur penguncian, dan penanganan tumpahan minyak bumi. Tangki penyimpanan harus ditempatkan di dalam tanggul penampung. Daftar periksa mingguan sederhana, jika dijalankan, dapat mencegah kesalahan kecil berubah menjadi peristiwa fatal.

Peraturan baru mengandalkan kontraktor PSC untuk membimbing operator masyarakat dalam hal-hal tersebut. Kontraktor memiliki sistem manajemen keselamatan, prosedur terdokumentasi, dan akses ke insinyur yang dapat mengevaluasi kondisi sumur. Keberhasilan model pendampingan ini bergantung pada pelatihan langsung di lokasi yang berkelanjutan, bukan hanya sesi di ruang kelas, serta audit rutin untuk memeriksa apakah praktik keselamatan diterapkan saat pengawas tidak berada di tempat.

Iklan

Risiko lingkungan dan cara mengelolanya

Selain membahayakan pekerja, ekstraksi minyak skala kecil dapat merusak tanah dan air. Tumpahan meresap ke dalam tanah. Air terproduksi, yang dapat bersifat asin dan mengandung hidrokarbon dalam kadar kecil, terkadang mengalir ke sungai. Lokasi informal kerap meninggalkan residu minyak di permukaan tanah yang terbawa ke parit saat hujan. Di sejumlah daerah, bau minyak bumi tercium di udara. Regulator ingin mengubah keadaan ini dengan langkah pencegahan di lokasi sumur dan pemantauan air tanah serta air permukaan yang lebih baik.

Langkah dasar dimulai dengan penampungan. Tangki dan titik pemindahan minyak harus ditempatkan di area berlapis dan bertanggul yang mampu menampung isi tangki terbesar. Baki penampung tetesan, alas penyerap, dan sambungan selang yang tepat mengurangi kebocoran kecil. Lokasi memerlukan rencana untuk mengumpulkan dan mengolah air terproduksi, disertai bukti ke mana air tersebut dialirkan. Buku catatan volume, tumpahan, dan pemeliharaan menciptakan akuntabilitas. Peningkatan sederhana, seperti memasang alas beton di bawah pompa dan katup, memudahkan pembersihan dan mengurangi dampak tumpahan.

Melindungi air tanah

Air tanah adalah sumber kehidupan bagi masyarakat pedesaan, sehingga regulator mengharapkan operator mencegah pencemaran dan membuktikan bahwa sumur tidak merusak akuifer. Salah satu model yang diadaptasi dari operasi industri adalah menggabungkan pemantauan integritas sumur dengan pengambilan sampel air independen. Di lapangan minyak Duri, Riau, sebuah operator membentuk program yang menggunakan sumur pemantauan dangkal di sekitar lokasi injeksi, dipadukan dengan analisis kimia dan isotop stabil, untuk memastikan fluida yang diinjeksi jauh di dalam tanah tidak bercampur dengan akuifer air minum. Pengukuran isotop stabil hidrogen dan oksigen membantu membedakan air tanah yang berasal dari hujan dengan air formasi yang lebih dalam, sehingga dapat dipastikan bahwa lapisan penghalang tetap berfungsi.

Pemantauan seperti itu canggih dan mungkin mahal bagi operator kecil. Meski demikian, versi yang disederhanakan tetap dapat diterapkan. Pemerintah daerah dapat memasang beberapa sumur pemantauan sentinel di dekat kelompok sumur masyarakat. Pengukuran rutin parameter dasar seperti konduktivitas, klorida, dan hidrokarbon dapat menjadi peringatan dini. Jika ditemukan kejanggalan, otoritas dapat menyelidikinya sebelum pencemaran menyebar. Seiring waktu, pedoman teknis kementerian dapat menetapkan tes yang diwajibkan di daerah berisiko tinggi dan cara memasukkan hasilnya ke dalam basis data bersama.

Iklan

Ekonomi bagi desa dan negara

Sumur masyarakat bukan sekadar masalah keselamatan yang perlu diatasi. Di beberapa daerah penghasil minyak, terutama di sejumlah wilayah Jawa dan Sumatra, sebagian besar rumah tangga bergantung pada pendapatan dari sumur kecil. Sejumlah studi menunjukkan bahwa di desa tertentu, sebanyak satu dari lima penduduk mengandalkan pekerjaan di sektor minyak atau usaha terkait sebagai bagian dari mata pencaharian mereka. Memformalkan perekonomian tersebut merupakan salah satu tujuan utama kebijakan baru ini. Dengan mewajibkan penjualan melalui saluran resmi dan mengaitkan harga dengan Harga Minyak Mentah Indonesia, negara berharap dapat menstabilkan pendapatan serta mengurangi pencurian dan transaksi gelap.

Pejabat melihat peluang untuk meningkatkan produksi nasional. Saat ini Indonesia memproduksi sekitar 580.000 hingga 600.000 barel per hari, turun dari tingkat yang jauh lebih tinggi pada dekade-dekade sebelumnya seiring menua dan matangnya lapangan minyak. Pemerintah tetap menargetkan produksi satu juta barel per hari sekitar 2029 hingga 2030. Sumur masyarakat tidak akan mencapai target tersebut, tetapi dapat membantu. Perkiraan menunjukkan sumur-sumur itu dapat menyumbang sedikitnya 10.000 barel per hari jika dikelola dengan baik. Sejak 2008, sekitar 1.400 sumur tua telah dibawa ke dalam operasi legal, dengan produksi sekitar 1.600 barel per hari. Peraturan baru bertujuan mempercepat tren tersebut dengan menciptakan kerangka yang konsisten dan memperjelas peran kontraktor serta badan usaha lokal.

Integrasi dengan perusahaan energi negara merupakan bagian penting. Minyak mentah dari sumur masyarakat akan disalurkan kepada kontraktor PSC, dan dalam banyak kasus kepada Pertamina untuk diolah dan didistribusikan. Hal ini membantu mengurangi impor dalam jumlah tertentu dan memasukkan produksi desa ke dalam pencatatan nasional. Pembagian pendapatan 80 banding 20 berdasarkan nilai ICP memberi badan masyarakat formula pendapatan yang jelas dan dapat mempermudah akses ke kredit karena bank dapat memperkirakan pendapatan dengan lebih yakin. Pada saat yang sama, aturan ini melarang pembangunan sumur masyarakat baru, yang semestinya memperlambat penyebaran lokasi tidak aman dan mengalihkan kegiatan ke perbaikan sumur yang sudah ada.

Ada biaya yang harus ditanggung masyarakat untuk memenuhi syarat. Koperasi dan UMKM diharapkan menunjukkan kemampuan membiayai peningkatan keselamatan dan pengendalian lingkungan dasar. Pejabat mengindikasikan koperasi yang tidak memiliki modal memadai, seperti warung kecil desa, tidak akan memenuhi syarat. Pendekatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan operator kecil yang takut tertinggal, tetapi negara berpendapat bahwa ekstraksi minyak menuntut keahlian teknis dan membutuhkan badan usaha yang mampu menjaga standar dari waktu ke waktu.

Iklan

Dapatkah otoritas menegakkan standar di 30.000 sumur?

Indonesia berambisi mengganti operasi informal yang terpencar-pencar dengan sistem transparan yang mencatat siapa yang mengebor, ke mana minyak disalurkan, dan seberapa aman sumur dioperasikan. Skala program ini membuatnya sulit. Perkiraan menunjukkan ada sekitar 30.000 sumur masyarakat yang tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan wilayah lainnya. Banyak yang berada jauh di dalam perkebunan atau hutan, jauh dari jalan beraspal. Kelompok kerja silih berganti. Catatan pun minim. Mendata setiap lokasi akan membutuhkan waktu dan anggaran perjalanan, sementara sebagian sumur sulit dijangkau selama musim hujan.

Untuk menjembatani kesenjangan itu, peraturan membentuk tim verifikasi gabungan dan menugaskan gubernur menunjuk satu badan pengelola untuk setiap wilayah. Kontraktor PSC diharapkan memberikan pendampingan dan melakukan pemantauan. Keberhasilan akan bergantung pada seberapa cepat kementerian merampungkan pedoman teknis dan seberapa banyak tenaga yang dikerahkan pemerintah daerah untuk pemeriksaan lapangan. Koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan juga diperlukan untuk mencegah pengeboran ilegal baru dan merespons kecelakaan dengan cepat.

Setidaknya ada satu contoh positif. Program sumur tua, yang sejak 2008 telah mengintegrasikan sekitar 1.400 sumur ke dalam operasi legal, menunjukkan bahwa formalisasi dapat dilakukan. Namun, jumlah sumur tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan. Konsistensi, pelatihan, dan pendanaan berkelanjutan diperlukan untuk memperluas program. Pelaporan publik secara berkala mengenai kecelakaan, tindakan penegakan, dan produksi akan membantu membangun kepercayaan bahwa sistem baru ini bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Pandangan masyarakat dan jalan menuju kepatuhan

Tanggapan di desa-desa penghasil minyak beragam. Banyak operator menyambut kepastian hukum. Koperasi yang memiliki kontrak resmi dapat merekrut pekerja secara terbuka, berinvestasi pada peralatan yang lebih aman, dan memperoleh harga lebih baik. Para penambang yang selama bertahun-tahun bekerja di sekitar asap menginginkan perlindungan dasar. Yang lain khawatir persyaratannya terlalu tinggi. Tenggat empat tahun terdengar longgar, tetapi memperoleh peralatan pengendali tekanan, membangun sistem penampungan tumpahan, mendokumentasikan riwayat sumur, dan melatih kelompok kerja semuanya membutuhkan biaya. Sejumlah kelompok kecil tidak memiliki modal atau dokumen untuk membentuk koperasi atau UMKM yang memenuhi syarat.

Beberapa operator mulai menggali sumur baru dengan harapan sumur-sumur itu akan diakui kemudian. Peraturan dengan tegas menyatakan bahwa sumur yang dibor setelah tanggal batas tidak memenuhi syarat, dan polisi telah mulai menyegel lokasi baru, khususnya di dekat desa dan sekolah. Kementerian menyatakan akan menyediakan pedoman teknis dan peningkatan kapasitas, termasuk pelatihan yang dilaksanakan dengan bantuan kontraktor PSC. Semakin cepat program tersebut menjangkau lapangan, semakin besar kemungkinan kelompok kerja mengubah kebiasaan sehari-hari. Langkah sederhana, seperti prosedur operasi standar untuk pengangkatan dan pemompaan, dapat menghasilkan peningkatan besar jika diterapkan secara konsisten.

Tata kelola koperasi juga akan diuji. Usaha masyarakat harus memastikan keterwakilan yang adil, pembukuan yang transparan, dan tanggung jawab keselamatan yang jelas. Koperasi yang menerima 80 persen dari ICP memiliki insentif kuat untuk terus beroperasi. Hal ini dapat berdampak positif bagi lapangan kerja dan layanan lokal jika pengurus mematuhi aturan penghentian kerja demi keselamatan serta menginvestasikan kembali pendapatan untuk pelatihan dan pemeliharaan. Jika tidak, prosedur keselamatan bisa diabaikan. Pejabat daerah dan kontraktor yang mendampingi koperasi perlu meninjau tren insiden dan turun tangan ketika risiko meningkat.

Posisi kebijakan ini dalam strategi energi Indonesia yang lebih luas

Sektor hulu Indonesia telah lama menghadapi penurunan produksi seiring menua lapangan-lapangan minyak. Target satu juta barel per hari mencerminkan keinginan untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan memperoleh nilai lebih besar dari sumber daya dalam negeri. Sumur masyarakat merupakan bagian kecil tetapi simbolis dari upaya tersebut, sejalan dengan dorongan yang lebih luas untuk menghidupkan kembali lapangan matang dan menerapkan teknologi pada aset yang menua. Pada saat yang sama, negara ini berupaya memperluas pasokan listrik yang lebih bersih. Proyek panas bumi baru telah diumumkan di beberapa provinsi, didukung investor Indonesia dan regional, sebagai bagian dari rencana lebih luas untuk memanfaatkan salah satu potensi panas bumi terbesar di dunia.

Arah kebijakan ini menunjukkan dengan jelas bahwa negara menginginkan keselamatan sekaligus peningkatan produksi legal. Peraturan sumur masyarakat berupaya menyeimbangkan mata pencaharian dengan risiko. Hasilnya akan bergantung pada kejelasan standar, kesesuaiannya bagi operator pedesaan, dan apakah penegakan aturan memperlakukan keselamatan sebagai persyaratan yang tidak dapat ditawar. Hasilnya juga bergantung pada koordinasi dengan kebijakan lingkungan, sebab insiden di sumur kecil dapat menghambat kemajuan dalam menjaga kualitas air dan kesehatan masyarakat.

Hal yang perlu dicermati selanjutnya

Tahap pertama adalah inventarisasi sumur masyarakat yang sudah ada oleh pemerintah. Tim verifikasi harus memetakan lokasi, mencatat riwayat sumur, dan menentukan kelayakannya. Kementerian diperkirakan akan menerbitkan pedoman teknis yang merinci praktik rekayasa yang baik untuk operasi skala masyarakat. Pedoman tersebut akan menjadi acuan untuk rencana pelatihan dan pengadaan koperasi serta UMKM. Dari sisi ekonomi, pejabat akan merampungkan mekanisme penjualan kepada kontraktor PSC dan, dalam banyak kasus, integrasi dengan rantai pasok Pertamina.

Penegakan aturan akan menjadi ujian kedua. Sumur ilegal baru berada di luar skema dan akan ditutup. Sumur yang tidak menunjukkan kemajuan dalam empat tahun ke depan dapat dihentikan operasinya. Audit berkala, penyelidikan kecelakaan, dan pembaruan publik mengenai kinerja keselamatan akan membentuk persepsi masyarakat tentang keadilan program ini. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pejabat daerah juga dapat membantu. Dukungan mereka dapat mendorong kelompok kerja untuk patuh dan mencegah jalan pintas berisiko yang pada masa lalu telah berujung tragedi.

Sekilas

  • Aturan baru, Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025, memberi sumur masyarakat yang sudah ada waktu empat tahun untuk memenuhi standar keselamatan dan lingkungan
  • Hanya sumur tua yang awalnya dibor oleh perusahaan lalu ditinggalkan yang memenuhi syarat; sumur baru dikecualikan dan akan ditindak
  • Sumur harus dikelola oleh badan usaha milik daerah, koperasi, atau UMKM, dengan gubernur menunjuk badan pengelola untuk setiap wilayah
  • Minyak harus dijual kepada kontraktor PSC dengan acuan Harga Minyak Mentah Indonesia, dengan 80 persen bagian untuk badan masyarakat dan 20 persen untuk kontraktor
  • Tim verifikasi gabungan akan menginventarisasi sumur, sementara kontraktor PSC mendampingi operator dalam menerapkan praktik rekayasa yang baik
  • Pejabat memperkirakan sumur masyarakat dapat menambah sedikitnya 10.000 barel per hari, mendukung target nasional satu juta barel per hari pada 2029 hingga 2030
  • Keselamatan tetap menjadi perhatian serius setelah kebakaran dan ledakan mematikan, termasuk bencana di Aceh pada 2018 dan kebakaran di Jawa Tengah pada 2025
  • Pengendalian lingkungan seperti penampungan, penanganan air terproduksi yang tepat, dan pemantauan air tanah diharapkan menjadi bagian dari standar baru
  • Koperasi dan UMKM harus menunjukkan modal dan tata kelola yang memadai agar memenuhi syarat; sumur yang tidak patuh dapat ditutup setelah empat tahun
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka