Pelarangan Buku di Kashmir: Sensor, Ingatan, dan Perebutan Narasi
Pada Agustus 2025, pihak berwenang di Kashmir yang dikelola India melarang 25 buku karya akademisi, jurnalis, dan penulis terkemuka. Kebijakan ini memicu perdebatan sengit mengenai sensor, ingatan sejarah, dan masa depan kebebasan berekspresi di wilayah tersebut. Larangan yang diberlakukan melalui penggerebekan toko buku oleh polisi serta ancaman sanksi pidana bagi siapa pun yang memiliki atau menjual buku-buku itu menuai kecaman dari para penulis, kelompok hak asasi, dan partai politik, baik di India maupun di luar negeri. Inti kontroversi ini adalah perebutan tentang siapa yang berhak menceritakan kisah Kashmir—dan kisah apa yang boleh disampaikan.
Daftar Isi
- Pelarangan Buku di Kashmir: Sensor, Ingatan, dan Perebutan Narasi
- Apa yang Memicu Larangan Ini?
- Penegakan: Penggerebekan dan Penyitaan
- Mengapa Buku-Buku Ini? Alasan Pemerintah
- Persoalan Hukum dan Konstitusi
- Siapa Para Penulisnya dan Apa Isi Buku-Buku Mereka?
- Tanggapan Penulis dan Akademisi
- Konteks Lebih Luas: Sensor dan Sejarah Kashmir
- Dimensi Agama dan Politik
- Dampak: Kebebasan Berpikir, Ingatan Sejarah, dan Demokrasi
- Dampak Internasional dan Akademis
- Dapatkah Larangan Buku Menghapus Ingatan?
- Ringkasan
Apa yang Memicu Larangan Ini?
Departemen Dalam Negeri Jammu & Kashmir mengeluarkan larangan pada 5 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan enam tahun pencabutan status semiautonom wilayah tersebut berdasarkan Pasal 370 Konstitusi India. Pemberitahuan resmi, S.O. 203 of 2025, menyatakan 25 judul buku itu “disita” berdasarkan Pasal 98 Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita, 2023 (BNSS), kitab undang-undang pidana baru yang memberi wewenang kepada pihak berwenang untuk melarang terbitan yang dianggap memuat materi yang dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam Bharatiya Nyaya Sanhita, 2023 (BNS).
Pemerintah mengklaim buku-buku tersebut “menyebarkan narasi palsu dan separatisme”, “menyesatkan kaum muda”, serta “mendorong kekerasan” dengan memupuk rasa terzalimi, perasaan sebagai korban, bahkan “pengagungan teroris”. Karya-karya yang dilarang mencakup analisis sejarah, memoar, jurnalisme investigatif, dan ulasan politik dari penulis seperti Arundhati Roy, Hafsa Kanjwal, A.G. Noorani, Sumantra Bose, Anuradha Bhasin, Victoria Schofield, Christopher Snedden, dan lainnya. Topiknya beragam, mulai dari asal-usul sengketa Kashmir dan Pemisahan India hingga pelanggaran hak asasi manusia serta pengalaman hidup warga Kashmir di bawah pemerintahan India.
Penegakan: Penggerebekan dan Penyitaan
Setelah larangan diberlakukan, polisi menggelar penggerebekan di toko-toko buku di seluruh Lembah Kashmir, termasuk di Srinagar, Anantnag, Ganderbal, dan Handwara. Petugas mencari judul-judul yang dilarang, memeriksa para penjual buku, dan menyita stok. Penertiban juga menyasar Chinar Book Festival di Srinagar, tempat polisi memeriksa stan-stan untuk mencari buku yang dilarang. Perintah tersebut juga mengancam siapa pun yang kedapatan menjual atau memiliki buku-buku itu dengan sanksi pidana, sehingga kepemilikan pribadi pun berpotensi menjadi tindak pidana.
Dalam ironi yang mencolok, larangan itu diumumkan tepat ketika pejabat India meresmikan festival buku di wilayah tersebut. Hal ini menyoroti ketegangan antara perayaan sastra yang disponsori negara dan pembungkaman suara-suara kritis.
Mengapa Buku-Buku Ini? Alasan Pemerintah
Alasan pemerintah berpusat pada keamanan nasional dan ketertiban umum. Dalam perintah resminya, pemerintah menuduh buku-buku tersebut “mendistorsi fakta sejarah”, “mengagungkan teroris”, dan “memicu separatisme”, sehingga membahayakan kedaulatan dan persatuan India. Pihak berwenang berpendapat bahwa literatur semacam itu dapat meradikalisasi kaum muda, memicu permusuhan antarkelompok masyarakat, dan melemahkan integrasi nasional.
Namun, para pengkritik menunjukkan bahwa perintah tersebut hanya memuat kesimpulan umum, tanpa menyebut kutipan atau bukti spesifik adanya kekerasan yang akan segera terjadi. Banyak karya yang dilarang diterbitkan oleh penerbit bereputasi dan diakui sebagai kajian serius atau jurnalisme yang diteliti dengan baik. Pemberitahuan itu sendiri mengakui bahwa buku-buku tersebut “disamarkan sebagai ulasan sejarah atau politik”, yang pada dasarnya berarti pemerintah mengakui bahwa buku-buku itu disajikan sebagai analisis atau opini, bukan seruan terbuka untuk melakukan kekerasan.
Persoalan Hukum dan Konstitusi
Pasal 98 BNSS memungkinkan penyitaan terbitan jika terbitan itu tampak memuat materi yang dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam BNS, termasuk pasal terkait ancaman terhadap kedaulatan, pemicu permusuhan, atau pernyataan yang merugikan integrasi nasional. Namun, Konstitusi India menjamin kebebasan berbicara dan berekspresi berdasarkan Pasal 19(1)(a), dengan pembatasan yang hanya diperbolehkan atas dasar terbatas, seperti ketertiban umum atau hasutan untuk melakukan kekerasan.
Pakar hukum dan kelompok hak asasi, termasuk Internet Freedom Foundation (IFF), berpendapat bahwa larangan menyeluruh ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Mahkamah Agung India berulang kali memutuskan bahwa pembahasan atau dukungan terhadap suatu pandangan, betapa pun tidak populernya pandangan itu, dilindungi sebagai kebebasan berekspresi, kecuali jika merupakan hasutan langsung. Dalam perkara penting Shreya Singhal v. Union of India (2015), Mahkamah memperingatkan bahaya pembungkaman ekspresi secara luas atau sebelum waktunya, terutama dalam wacana politik dan akademis.
Siapa Para Penulisnya dan Apa Isi Buku-Buku Mereka?
Daftar buku yang dilarang berisi nama-nama terkemuka dalam kajian Kashmir dan ulasan kritis:
- Arundhati Roy – Penulis peraih Booker Prize, yang bukunya Azadi memuat esai tentang kekerasan negara dan penghilangan paksa di Kashmir.
- Hafsa Kanjwal – Akademisi yang berbasis di AS, penulis Colonizing Kashmir: State-Building Under Indian Occupation, yang mengulas cara India mengonsolidasikan kendali atas wilayah tersebut.
- A.G. Noorani – Pakar konstitusi, yang karyanya The Kashmir Dispute 1947–2012 merupakan uraian menyeluruh tentang sejarah hukum dan politik konflik tersebut.
- Sumantra Bose – Profesor di London School of Economics, penulis Contested Lands dan Kashmir at the Crossroads, yang mengulas geopolitik wilayah tersebut yang kompleks.
- Anuradha Bhasin – Jurnalis, yang bukunya The Dismantled State mendokumentasikan dampak pencabutan Pasal 370.
- Victoria Schofield – Sejarawan, penulis Kashmir in Conflict.
- Christopher Snedden – Ilmuwan politik Australia, penulis Independent Kashmir.
Karya-karya lain yang dilarang mencakup kesaksian feminis, dokumentasi hak asasi manusia, dan analisis perkembangan politik wilayah tersebut. Keragaman perspektif—India, Kashmir, dan internasional—mencerminkan kompleksitas persoalan Kashmir.
Tanggapan Penulis dan Akademisi
Para penulis dan intelektual menyatakan terkejut dan kecewa atas larangan tersebut. Angana Chatterji, salah satu penulis Kashmir: The Case for Freedom yang kini dilarang, mengatakan:
Perintah ini menegaskan niat negara untuk mengkriminalisasi kajian akademis dan membuatnya dianggap menghasut pemberontakan. Dampak simbolis dan nyata dari larangan ini berpotensi sangat luas. Larangan ini menghidupkan kembali operasi psikologis untuk meneror dan mengisolasi warga Kashmir, serta membungkam rasa sakit dan perlawanan mereka.
Sejarawan Sumantra Bose, yang keluarganya telah menghadapi sensor sejak masa kolonial, menolak tuduhan pemerintah dan menyatakan bahwa karyanya bertujuan mengidentifikasi jalan menuju perdamaian. Anuradha Bhasin membela bukunya sebagai karya yang diteliti dengan baik dan menantang pihak berwenang untuk membuktikan bahwa buku itu mengagungkan terorisme.
Mirwaiz Umar Farooq, pemuka agama dan pemimpin separatis, berkomentar:
Melarang buku karya akademisi dan sejarawan tidak akan menghapus fakta sejarah atau ingatan atas pengalaman hidup, dan justru menyingkap rasa tidak aman pihak-pihak di balik tindakan tersebut.
Konteks Lebih Luas: Sensor dan Sejarah Kashmir
Sensor bukan hal baru di Kashmir. Wilayah ini telah lama mengalami pemadaman komunikasi, pelarangan surat kabar, dan penahanan jurnalis. Sejak pemberontakan bersenjata pada 1989, terutama setelah pencabutan Pasal 370 pada 2019, pihak berwenang semakin sering menyasar bukan hanya media, melainkan juga kalangan akademis dan masyarakat sipil. Larangan buku saat ini dipandang sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengendalikan narasi tentang Kashmir dan membungkam suara-suara kritis.
Dimensi Agama dan Politik
Penertiban juga menyasar literatur keagamaan. Sebelumnya pada 2025, polisi menggerebek toko-toko buku di Srinagar untuk menyita karya-karya ulama Islam Syed Abul A'la Maududi, yang dikaitkan dengan organisasi Jamaat-e-Islami yang dilarang. Para pengkritik berpendapat tindakan semacam itu menimbulkan kekhawatiran mengenai kebebasan beragama dan penegakan aturan secara diskriminatif, karena buku-buku serupa masih tersedia di wilayah lain India.
Pendekatan pemerintah mengundang perbandingan dengan rezim kolonial dan otoriter yang berupaya mengendalikan pemikiran dengan melarang buku. Ghazala Wahab, pengamat keamanan dan masyarakat, mengatakan bahwa meskipun pihak berwenang mungkin berupaya menghalangi kaum muda Kashmir mengakses sejarah mereka sendiri, ingatan kolektif tetap bertahan melampaui buku.
Dampak: Kebebasan Berpikir, Ingatan Sejarah, dan Demokrasi
Dampak larangan ini jauh melampaui penarikan buku dari rak. Para pengkritik memperingatkan bahwa tindakan ini menciptakan preseden berbahaya bagi pembungkaman perbedaan pendapat dan kebebasan akademis di seluruh India. Mekanisme hukum yang digunakan—Pasal 98 BNSS—memungkinkan penyitaan buku-buku terlarang bukan hanya di Kashmir, melainkan juga berpotensi di seluruh negeri. Penerbit, penjual buku, dan platform daring mungkin menarik semua judul tersebut untuk menghindari risiko hukum, sehingga larangan nasional secara de facto dapat terjadi.
Kelompok hak digital seperti IFF menegaskan bahwa narasi yang diperdebatkan seharusnya dijawab dengan lebih banyak dialog dan transparansi, bukan larangan menyeluruh. Mereka memperingatkan bahwa pembatasan akses terhadap kajian akademis dan ulasan melemahkan wacana demokratis serta hak atas informasi.
Para pemimpin dan partai oposisi mengecam langkah tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi. Mantan Ketua Menteri Mehbooba Mufti berpendapat bahwa sensor justru memperkuat gagasan, bukan membungkamnya, serta memperdalam keterasingan di Kashmir. Pemimpin CPI(M) M.Y. Tarigami menyebut larangan itu sebagai tindakan sensor terang-terangan dan menuntut agar larangan dicabut.
Dampak Internasional dan Akademis
Larangan tersebut menarik perhatian internasional. Media dan organisasi hak asasi menyoroti ancaman terhadap reputasi India sebagai negara demokrasi yang toleran terhadap beragam pandangan. Para akademisi khawatir langkah ini akan membuat penerbit enggan mencetak karya-karya kritis tentang Kashmir, sehingga menghambat penelitian akademis dan perdebatan. Mahasiswa dan peneliti di Kashmir memandang larangan ini sebagai upaya untuk memaksakan amnesia kolektif, sehingga semakin sulit mempelajari dan mengingat sejarah wilayah tersebut.
Nilanjana Roy, penulis terkemuka asal India, mengatakan:
Larangan ini menjadi daftar bacaan tentang Kashmir yang telah dipilihkan. Sejarah menunjukkan larangan semacam ini jarang berhasil dan sering kali justru membuat materi yang dilarang semakin dicari.
Dapatkah Larangan Buku Menghapus Ingatan?
Meski pemerintah telah berupaya, banyak pihak meyakini bahwa pelarangan buku tidak dapat menghapus kenyataan yang digambarkan ataupun ingatan yang disimpannya. Seperti disampaikan Mirwaiz Umar Farooq dan pihak lain, pengalaman hidup dan sejarah lisan tetap bertahan sekalipun catatan tertulis dibungkam. Upaya mengendalikan sejarah dan kisah yang beredar dipandang sebagai usaha membentuk pengetahuan generasi mendatang tentang Kashmir—tetapi juga berisiko memperdalam ketidakpercayaan dan keterasingan.
Sejarah penuh dengan contoh buku terlarang yang kemudian menjadi simbol perlawanan dan memicu rasa ingin tahu. Pada era digital, informasi lebih sulit dibendung, dan upaya sensor kerap berbalik arah dengan menarik perhatian lebih besar terhadap karya-karya yang dilarang.
Ringkasan
- Pada Agustus 2025, pihak berwenang di Kashmir yang dikelola India melarang 25 buku karya akademisi, jurnalis, dan penulis terkemuka dengan alasan keamanan nasional dan ketertiban umum.
- Larangan yang diberlakukan melalui penggerebekan polisi dan ancaman sanksi pidana itu menyasar karya-karya tentang sejarah, politik, dan hak asasi manusia di Kashmir, termasuk karya Arundhati Roy, Hafsa Kanjwal, dan A.G. Noorani.
- Para pengkritik berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan tindakan sensor yang luas dan melemahkan kebebasan berekspresi, penelitian akademis, serta nilai-nilai demokrasi, dengan potensi dampak nasional.
- Pakar hukum dan kelompok hak asasi menilai larangan itu dipertanyakan secara konstitusional dan hukum karena tidak disertai bukti spesifik mengenai hasutan atau kekerasan yang akan segera terjadi.
- Langkah ini dipandang sebagai bagian dari pola yang lebih luas untuk membungkam perbedaan pendapat dan mengendalikan narasi tentang Kashmir, dengan dampak terhadap ingatan sejarah dan hak atas informasi.
- Para penulis, akademisi, dan pemimpin politik memperingatkan bahwa pelarangan buku tidak dapat menghapus pengalaman hidup atau fakta sejarah, dan justru dapat memperkuat gagasan yang hendak dibungkam negara.






