Pendahuluan: Dampak Kemanusiaan Kebijakan Ketenagakerjaan Berbasis Usia di Korea Selatan
Korea Selatan, yang pernah dipuji atas kemajuan ekonomi pesat dan kohesi sosialnya, kini menghadapi tantangan demografis dan sosial yang mendalam: pertemuan antara populasi yang menua, praktik ketenagakerjaan yang kaku, dan salah satu tingkat kemiskinan lansia tertinggi di negara maju. Inti krisis ini adalah sistem "upah puncak" dan kebijakan pensiun wajib di negara tersebut. Meski dirancang untuk menyeimbangkan kesempatan kerja antargenerasi, kebijakan-kebijakan ini telah membuat jutaan pekerja lanjut usia rentan secara finansial dan terpinggirkan secara sosial.
Daftar Isi
- Pendahuluan: Dampak Kemanusiaan Kebijakan Ketenagakerjaan Berbasis Usia di Korea Selatan
- Apa Itu Sistem Upah Puncak dan Mengapa Diperkenalkan?
- Pensiun Wajib dan Dampaknya
- Besarnya Kemiskinan Lansia di Korea Selatan
- Mengapa Pensiun dan Jaminan Sosial Sangat Tidak Memadai?
- Apakah Sistem Upah Puncak Membantu atau Merugikan Pekerja Muda?
- Perdebatan: Menaikkan Usia Pensiun atau Menghapus Pensiun Wajib?
- Perbandingan Internasional: Pelajaran dari Jepang dan Negara Lain
- Dampak Ekonomi dan Sosial yang Lebih Luas
- Apa Solusinya? Rekomendasi Kebijakan dan Langkah ke Depan
- Ringkasan
Laporan terbaru dari Human Rights Watch (HRW) dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) kembali menyoroti kesulitan yang dihadapi pekerja lanjut usia di Korea Selatan. Saat pemerintah membahas kenaikan usia pensiun dan reformasi struktur upah, negara itu berada di persimpangan jalan—keputusan yang akan menentukan martabat, keamanan, dan partisipasi ekonomi warga lanjut usianya selama beberapa dekade mendatang.
Apa Itu Sistem Upah Puncak dan Mengapa Diperkenalkan?
Sistem "upah puncak" adalah kebijakan yang khas di Korea Selatan (dan, dalam kadar yang lebih kecil, Jepang), yang diperkenalkan sebagai jalan tengah untuk menaikkan usia pensiun sekaligus mengendalikan biaya tenaga kerja. Dalam sistem ini, gaji pekerja dipangkas secara bertahap—sering kali sebesar 20% pada usia 56 tahun, lalu dipotong 10% lagi setiap tahun—hingga masa pensiun wajib, yang biasanya berlaku pada usia 60 tahun. Alasannya, dengan mengurangi beban upah pekerja yang lebih tua, perusahaan mampu mempertahankan mereka lebih lama dan menggunakan penghematan tersebut untuk merekrut pekerja muda, sehingga dapat mengatasi pengangguran kaum muda sekaligus tantangan akibat angkatan kerja yang menua.
Namun, kenyataannya lebih rumit. Sistem ini dimaksudkan untuk mendorong keseimbangan antargenerasi dan produktivitas, tetapi justru berkontribusi pada diskriminasi berbasis usia yang meluas, ketidakamanan finansial, dan penurunan tajam mutu pekerjaan yang tersedia bagi orang lanjut usia.
Pensiun Wajib dan Dampaknya
Undang-undang Korea Selatan mengizinkan perusahaan menetapkan usia pensiun wajib. Sebanyak 95% perusahaan dengan lebih dari 300 karyawan telah menerapkan kebijakan ini, hampir selalu dengan menetapkan usia 60 tahun. Jika digabungkan dengan sistem upah puncak, kebijakan ini membuat pekerja seperti G Young Soo—nama samaran seorang pekerja asuransi yang diwawancarai HRW—mengalami pemangkasan gaji hingga hampir separuh dalam beberapa tahun menjelang pensiun, meski beban kerjanya tidak berubah.
Bagi banyak orang, dampak psikologisnya sama beratnya dengan dampak finansial. D Young Sook, seorang perawat yang menghadapi pensiun wajib setelah 36 tahun bekerja, menggambarkan prospek tersebut sebagai "berdiri sendirian di jalan yang berangin." Kisah semacam ini lazim terjadi: pekerja lanjut usia melaporkan rasa terhina, cemas, dan kehilangan tujuan ketika mereka didorong keluar dari karier utama dan masuk ke pekerjaan yang bergaji lebih rendah serta tidak pasti, seperti petugas keamanan atau pekerja perawatan.
Bridget Sleap, penulis laporan HRW, merangkum dampaknya:
Mereka tidak memberi pekerja lanjut usia kesempatan untuk terus bekerja di pekerjaan utama mereka, membayar mereka lebih rendah, dan mendorong mereka ke pekerjaan tidak pasti dengan upah lebih rendah, semata-mata karena usia mereka. Pemerintah harus berhenti menghukum pekerja karena bertambah tua.
Kebijakan ini bukan sekadar persoalan budaya kerja—kebijakan tersebut telah menjadi faktor struktural yang mendorong kemiskinan dan ketimpangan di kalangan lansia Korea Selatan.
Besarnya Kemiskinan Lansia di Korea Selatan
Tingkat kemiskinan lansia Korea Selatan merupakan yang tertinggi di antara negara-negara OECD. Menurut laporan OECD 2023, 40,4% warga Korea berusia 65 tahun ke atas hidup di bawah garis kemiskinan—hampir tiga kali rata-rata OECD sebesar 14,2%. Sumber lain menyebut angkanya berkisar antara 38% hingga 48%, tetapi semuanya sepakat bahwa ini merupakan krisis nasional. Kondisi ini terjadi meskipun lansia Korea Selatan termasuk kelompok yang paling mungkin tetap bekerja di negara maju: pada 2024, 20% penduduk berusia di atas 65 tahun, dan tingkat pekerjaan kelompok ini mencapai 37,3%, lebih dari dua kali rata-rata OECD.
Namun, pekerjaan yang tersedia bagi pekerja lanjut usia sebagian besar tidak aman dan bergaji rendah. Hampir 70% pekerja berusia di atas 60 tahun bekerja dengan status nonreguler, dengan penghasilan rata-rata 29% lebih rendah daripada rekan mereka yang lebih muda. Rata-rata pensiun bulanan hanya 600.000 won (sekitar $450), dan hanya sekitar sepertiga pensiunan yang menerima pensiun. Jarak antara usia pensiun (60 tahun) dan usia berhak menerima pensiun (yang akan naik menjadi 65 tahun pada 2033) membuat banyak orang menghadapi masa lima tahun dengan sedikit atau tanpa penghasilan.
Mengapa Pensiun dan Jaminan Sosial Sangat Tidak Memadai?
Sistem pensiun Korea Selatan, yang dibentuk pada 1988, tidak pernah dirancang untuk memberikan jaminan hari tua yang menyeluruh. Belanja publik untuk tunjangan hari tua tetap rendah—hanya 1,6% dari PDB pada 2007—dan rata-rata pensiun hanya menggantikan sekitar sepertiga dari penghasilan pekerja sebelumnya. Pensiun Dasar, tunjangan yang dibiayai pajak bagi mereka yang berusia di atas 65 tahun, menjangkau sekitar 70% lansia, tetapi hanya setara dengan 8% dari rata-rata penghasilan bruto. Bahkan jika tunjangan ini digandakan, tingkat kemiskinan tetap akan tinggi.
Sejumlah faktor turut menyebabkan ketidakmemadaian ini:
- Masa iuran yang singkat: Rata-rata pekerja hanya membayar iuran ke Layanan Pensiun Nasional (NPS) selama 18,6 tahun, jauh lebih singkat dibandingkan di negara OECD lainnya.
- Partisipasi rendah: Hanya sekitar 60% penduduk usia kerja yang membayar iuran ke NPS, meskipun diwajibkan oleh hukum.
- Preferensi terhadap pembayaran sekaligus: Sebanyak 96% pekerja yang memenuhi syarat memilih pembayaran pesangon sekaligus alih-alih pensiun perusahaan, sering kali karena praktik pensiun dini.
- Tabungan pribadi yang rendah: Tabungan pensiun pribadi hanya sebesar 32% dari PDB, dibandingkan dengan rata-rata OECD sebesar 100%.
Akibatnya, banyak lansia Korea terpaksa mengandalkan pekerjaan berupah rendah dan tidak aman untuk bertahan hidup, sementara sistem dukungan keluarga tradisional terkikis oleh urbanisasi dan perubahan norma sosial.
Apakah Sistem Upah Puncak Membantu atau Merugikan Pekerja Muda?
Salah satu alasan utama penerapan sistem upah puncak adalah untuk membebaskan sumber daya agar perusahaan dapat merekrut pekerja muda. Studi akademis dengan metode beda-dalam-beda menemukan sejumlah bukti bahwa sistem ini meningkatkan pekerjaan bagi kaum muda, terutama di perusahaan dengan proporsi pekerja lanjut usia yang lebih tinggi. Namun, dampaknya terbatas dan menimbulkan biaya besar bagi keamanan finansial dan martabat pekerja yang lebih tua.
Selain itu, analisis empiris menunjukkan bahwa setiap tambahan satu pekerja lanjut usia yang dipekerjakan dapat mengurangi jumlah pekerja muda sebanyak 0,4 hingga 1,5 orang, khususnya di perusahaan dengan fleksibilitas terbatas. Ini menunjukkan bahwa menaikkan usia pensiun atau memangkas upah pekerja lanjut usia saja tidak serta-merta menciptakan lapangan kerja bagi kaum muda. Tanpa reformasi pasar tenaga kerja yang lebih luas—seperti beralih dari sistem upah berbasis senioritas ke upah berbasis kinerja dan menyediakan pengaturan kerja yang fleksibel—manfaat yang diharapkan mungkin tidak terwujud.
Perdebatan: Menaikkan Usia Pensiun atau Menghapus Pensiun Wajib?
Seiring populasi menua dengan cepat (diproyeksikan mencapai 30% untuk penduduk berusia di atas 65 tahun pada 2035 dan 40% pada 2050), pemerintah mendapat tekanan untuk mereformasi kebijakan pensiun dan upah. Presiden Lee Jae Myung berjanji menaikkan usia pensiun wajib secara bertahap menjadi 65 tahun, sehingga menutup kesenjangan lima tahun sebelum seseorang berhak menerima pensiun. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan badan penasihat lainnya merekomendasikan hal serupa, dengan alasan perlunya menjamin kehidupan yang bermartabat bagi pekerja lanjut usia.
Namun, usulan ini memicu perdebatan sengit. Pekerja muda khawatir perpanjangan usia pensiun akan membatasi peluang kerja mereka dan menurunkan produktivitas. Serikat pekerja terbelah: sebagian mendukung kenaikan usia pensiun, sementara yang lain mengusulkan penghapusan pensiun wajib sepenuhnya. Pakar hukum memperingatkan bahwa menaikkan usia pensiun saja dapat memberi perusahaan lebih banyak waktu untuk menerapkan pemotongan upah diskriminatif di bawah sistem yang berlaku saat ini.
Pengacara ketenagakerjaan Kim Ki-duk berpendapat:
Sistem pensiun itu sendiri bermasalah. Menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun saja akan memberi perusahaan lebih banyak waktu untuk menerapkan pemotongan upah diskriminatif di bawah sistem yang berlaku saat ini. Pekerja seharusnya dapat terus bekerja selama mereka mampu menjalankan tugasnya.
HRW dan pegiat hak asasi manusia lainnya melangkah lebih jauh dengan menyerukan penghapusan usia pensiun wajib dan sistem upah puncak, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional yang melarang keputusan ketenagakerjaan hanya berdasarkan usia, kecuali jika hal itu dibenarkan sebagai langkah yang perlu dan proporsional.
Perbandingan Internasional: Pelajaran dari Jepang dan Negara Lain
Jepang, yang lebih dahulu menjadi masyarakat supermenua dibandingkan Korea, menawarkan contoh yang patut diwaspadai sekaligus dipelajari. Selama 30 tahun terakhir, Jepang menerapkan pendekatan bertahap: usia pensiun 60 tahun, jaminan pekerjaan hingga usia 65 tahun, serta kebijakan yang mendukung orang untuk tetap bekerja hingga usia 70 tahun. Yang terpenting, Jepang mereformasi sistem upah dan memperkenalkan pengaturan kerja yang fleksibel bersamaan dengan perubahan tersebut. Perusahaan dan pekerja pun dapat memilih beragam opsi setelah pensiun, termasuk kembali bekerja, kontrak lepas, dan dukungan untuk berwirausaha.
Pengalaman Jepang menunjukkan bahwa menaikkan usia pensiun bukanlah solusi mujarab. Strategi bertahap dengan beragam pendekatan—yang disesuaikan dengan kondisi pasar tenaga kerja dan kerangka hukum—sangat penting. Unsur-unsur utamanya meliputi:
- Struktur upah yang fleksibel: Beralih dari upah berbasis senioritas ke upah berbasis kinerja atau tugas.
- Pengaturan kerja yang beragam: Fleksibilitas dalam jam kerja dan jenis pekerjaan.
- Perluasan sistem perekrutan kembali secara bertahap: Mendorong penerapan sukarela sebelum mewajibkan perubahan.
Reformasi ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup pekerja lanjut usia sekaligus menjaga keseimbangan antargenerasi di pasar tenaga kerja.
Dampak Ekonomi dan Sosial yang Lebih Luas
Tantangan yang dihadapi lansia Korea Selatan bukanlah persoalan tersendiri—tantangan ini mencerminkan tren yang lebih luas berupa meningkatnya ketimpangan, stagnasi upah, dan penurunan demografis. Sejak 2000-an, ketimpangan pendapatan meningkat dan proporsi pekerja berupah rendah tetap tinggi. Tingkat kelahiran negara itu merupakan yang terendah di dunia, dan dana pensiun nasional berisiko habis dalam beberapa dekade jika tidak ada reformasi besar.
Upaya meningkatkan pendapatan rumah tangga dan kesejahteraan sosial membuahkan hasil yang beragam. Kenaikan upah minimum dan perluasan program sosial di bawah pemerintahan sebelumnya memang mengurangi sejumlah indikator ketimpangan, tetapi konsentrasi kekayaan (terutama di sektor properti) dan pertumbuhan ekonomi masih tertinggal. Pandemi COVID-19 dan perubahan ekonomi global semakin membebani keuangan publik serta keamanan rumah tangga.
Para pakar memperingatkan bahwa tanpa reformasi menyeluruh—termasuk intervensi aktif pemerintah, peningkatan belanja sosial, dan peralihan dari praktik ketenagakerjaan kaku yang berbasis senioritas—Korea Selatan berisiko memperparah krisis demografis dan ekonominya.
Apa Solusinya? Rekomendasi Kebijakan dan Langkah ke Depan
Para peneliti, pegiat hak asasi manusia, dan organisasi internasional secara luas sepakat bahwa reformasi yang dilakukan sepotong-sepotong tidak akan cukup. Langkah-langkah berikut banyak direkomendasikan:
- Menghapus pensiun wajib dan sistem upah puncak: Keputusan ketenagakerjaan seharusnya didasarkan pada kemampuan, bukan usia, sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.
- Mereformasi struktur upah: Beralih dari upah berbasis senioritas ke upah berbasis kinerja untuk mendorong perusahaan mempertahankan pekerja lanjut usia yang terampil tanpa merugikan mereka secara finansial.
- Memperluas dan memperkuat jaminan sosial: Meningkatkan cakupan dan besaran manfaat pensiun, memastikan kecukupan tunjangan pengangguran dan kesehatan, serta memberikan dukungan terarah bagi lansia yang paling rentan.
- Mendorong pengaturan kerja yang fleksibel dan beragam: Mendorong pilihan kerja paruh waktu, lepas, dan perekrutan kembali bagi orang lanjut usia, serta program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan.
- Menyeimbangkan kepentingan antargenerasi: Merancang kebijakan yang mendukung pekerja lanjut usia maupun pekerja muda, menghindari pertukaran yang menguntungkan satu pihak dengan mengorbankan pihak lain, serta memperkuat solidaritas antargenerasi.
Pada akhirnya, tujuannya adalah membangun pasar tenaga kerja dan jaring pengaman sosial yang menghargai kontribusi semua warga tanpa memandang usia, serta menjamin martabat dan keamanan di hari tua.
Ringkasan
- Sistem upah puncak dan kebijakan pensiun wajib Korea Selatan berkontribusi pada tingkat kemiskinan lansia tertinggi di OECD, meskipun tingkat pekerjaan lansia tinggi.
- Sistem ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kesempatan kerja antargenerasi, tetapi telah memicu diskriminasi berbasis usia yang meluas dan ketidakamanan finansial bagi pekerja lanjut usia.
- Sistem pensiun dan jaminan sosial tidak memadai, sehingga banyak lansia bergantung pada pekerjaan berupah rendah dan tidak aman.
- Menaikkan usia pensiun saja kemungkinan tidak akan menyelesaikan masalah tanpa reformasi lebih luas pada struktur upah, praktik ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial.
- Pengalaman internasional, terutama dari Jepang, menunjukkan perlunya reformasi bertahap dengan beragam pendekatan, termasuk pengaturan kerja yang fleksibel dan upah berbasis kinerja.
- Perubahan kebijakan menyeluruh diperlukan untuk menjamin martabat, keamanan, dan partisipasi ekonomi bagi populasi Korea Selatan yang menua.






