Indonesia Berjanji Hentikan Pembukaan Hutan untuk Sawah, tetapi Nasib Proyek di Papua Belum Jelas

Baca 10 Menit
Indonesia Vows to Halt Forest Clearing for Rice, but Projects in Papua Remain Uncertain

Surplus beras mendorong perubahan kebijakan perluasan

Indonesia menyatakan tidak lagi perlu membuka hutan untuk sawah baru setelah mencapai swasembada beras tiga tahun lebih awal dari target 2029. Pengumuman ini menandai pergeseran menuju peningkatan hasil panen di lahan yang sudah digarap, tetapi pejabat belum menjelaskan apakah pekerjaan yang sedang berlangsung di Papua Selatan dan Kalimantan akan dihentikan.

Daftar Isi
  1. Surplus beras mendorong perubahan kebijakan perluasan
  2. Apa yang berubah dan apa yang masih belum diputuskan?
  3. Perluasan di Papua telah mengubah lahan dan kehidupan
  4. Tanah gambut dan hilangnya hutan memperumit alasan ketahanan pangan
  5. Dapatkah peningkatan hasil panen mengurangi tekanan terhadap lahan?
  6. Pemantauan akan menguji apakah janji itu mengubah praktik
  7. Poin-Poin Utama

Hashim Djojohadikusumo, utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk iklim dan energi, mengatakan dalam Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta bahwa pemerintah telah memenuhi target berasnya tanpa menanami dua juta hektare yang direncanakan untuk kawasan lumbung pangan. Program yang diluncurkan pada 2024 itu bertujuan meningkatkan produksi dan mengurangi ketergantungan pada impor dengan membuka lahan pertanian baru.

“Pemerintah menilai tidak ada lagi kebutuhan untuk memperluas budi daya padi di apa yang disebut kawasan hutan,” kata Hashim. Ia mengatakan prioritas berikutnya adalah intensifikasi: meningkatkan hasil dari lahan pertanian yang ada dengan varietas unggul dan benih yang lebih baik, termasuk untuk beras dan kedelai, yang sebagian besar masih diimpor Indonesia.

Data pemerintah menunjukkan produksi beras mencapai 34,71 juta ton pada 2025, melampaui perkiraan kebutuhan sebesar 31,19 juta ton. Hashim menyebut cadangan beras pemerintah sekitar 5,3 juta ton. Menurutnya, stok telah melampaui kapasitas gudang pemerintah sehingga pihak berwenang menyewa tempat penyimpanan swasta.

Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa pernyataan itu belum menjadi instruksi penghentian yang jelas bagi setiap proyek. Kementerian membedakan antara rencana perluasan yang memerlukan pembukaan hutan, pekerjaan yang sudah berlangsung, dan peningkatan produksi di lahan pertanian yang ada. Kementerian mengatakan belum dapat memastikan bahwa seluruh kegiatan di Papua Selatan dan Kalimantan Tengah akan dihentikan, atau kapan penghentian itu akan berlaku.

Iklan

Apa yang berubah dan apa yang masih belum diputuskan?

Mari Elka Pangestu, wakil ketua Dewan Ekonomi Nasional, mengatakan dua juta hektare yang diumumkan untuk produksi pangan tidak lagi diperlukan. Ia mengatakan Hashim memintanya menegaskan bahwa produksi pangan dan biofuel di masa mendatang akan diarahkan ke lahan terdegradasi sebagai bagian dari program Kementerian Kehutanan yang mencakup reboisasi dan revegetasi.

Pernyataan itu tampaknya memperluas pergeseran kebijakan, dari beras ke tanaman seperti tebu yang dapat digunakan untuk membuat etanol. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara terbuka bagaimana kebijakan baru itu akan diterapkan pada konsesi yang sudah ada, lahan yang telah dibuka tetapi belum ditanami, atau proyek tebu di Papua Selatan. Pengumuman tersebut juga belum menjawab apakah pembangunan infrastruktur dan penyiapan lahan yang sudah berlangsung akan diteruskan.

Pembedaan ini penting karena kebijakan menentang pembukaan hutan baru tidak otomatis membatalkan izin atau menghentikan alat berat yang beroperasi di lahan yang sudah disetujui untuk dikembangkan. Kebijakan itu juga tidak menentukan nasib lahan yang sudah dibuka. Pejabat belum menerbitkan rencana pelaksanaan terperinci yang menyebutkan lokasi terdampak, instansi penanggung jawab, tenggat waktu, atau mekanisme pemantauan.

Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa penyebutan “lahan terdegradasi” saja tidak serta-merta membuat suatu lokasi tersedia untuk pertanian. Setiap lokasi harus dinilai berdasarkan tutupan lahan saat ini, status hukum dan fungsi hutannya, kesesuaian dengan rencana tata ruang, kondisi lingkungan, serta hak masyarakat, termasuk masyarakat adat. Setiap perubahan penggunaan lahan juga harus mematuhi undang-undang yang berlaku.

Para peneliti menemukan bahwa lahan yang tersedia mungkin kurang cocok untuk perkebunan besar dibandingkan perkiraan yang banyak diberitakan. WRI Indonesia mengidentifikasi 9,72 juta hektare lahan terdegradasi tetapi masih produktif di luar kawasan gambut, namun menemukan bahwa kurang dari 10 persen cocok untuk pertanian skala besar. Sekitar 4,1 juta hektare dinilai lebih sesuai untuk pertanian kecil di bawah 100 hektare.

Iklan

Perluasan di Papua telah mengubah lahan dan kehidupan

Pengembangan kawasan lumbung pangan yang paling kontroversial berada di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, tempat perkebunan padi dan tebu dibangun di bentang alam yang mencakup lahan basah, sabana, hutan rawa, dan gambut. Jika dikembangkan sepenuhnya, kawasan tersebut dapat mencakup sekitar dua juta hektare. Perusahaan yang terlibat antara lain Jhonlin Group di sektor padi dan Merauke Sugar Group di sektor tebu, dengan personel militer juga mendukung sebagian program.

Data satelit yang dikutip kelompok lingkungan Mighty Earth menunjukkan bahwa lebih dari 50.000 hektare hutan hujan, sabana, rawa gambut, dan lahan basah telah dibuka untuk padi dan tebu sejak pekerjaan dimulai pada 2024. Pemerintah belum memberikan laporan lengkap tentang luas hutan yang telah dibuka atau nasib lahan yang kini telanjang tetapi belum menghasilkan panen. Perkiraan sebelumnya dari kelompok advokasi berbeda-beda, sebagian karena cakupan wilayah dan metode yang digunakan tidak sama.

Pada Januari 2026, Badan Pertanahan Nasional mengumumkan hak guna usaha seluas 328.000 hektare untuk perusahaan milik negara PT Agrinas Pangan Nusantara di lahan yang telah dialihfungsikan. Proses tersebut menuai kritik dari para pegiat hak masyarakat adat, yang mengatakan persetujuan diberikan dengan sangat cepat dan tidak mencakup persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) yang bermakna. Prinsip tersebut berarti masyarakat harus memperoleh informasi sebelum proyek berjalan dan memiliki kesempatan nyata untuk memutuskan apakah proyek dapat dilaksanakan di tanah adat mereka.

Rencana tata ruang Provinsi Papua Selatan, yang disahkan pada akhir 2025, menetapkan wilayah luas untuk budi daya padi. Para aktivis dan perwakilan masyarakat adat berpendapat bahwa konsultasi yang dilakukan terlalu terbatas untuk memastikan adanya persetujuan. Pejabat pemerintah mengatakan rencana tersebut mengikuti prosedur yang diwajibkan serta memperhatikan hak adat dan kawasan yang memiliki makna budaya. Perbedaan keterangan itu menunjukkan mengapa penilaian lahan dan keputusan perizinan di masa mendatang akan dicermati dengan saksama.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara terpisah melaporkan adanya indikasi perampasan tanah, kerusakan lingkungan, militerisasi, dan intimidasi terkait proyek tersebut, menyusul pengaduan dari masyarakat adat. Komisi itu mengidentifikasi persoalan terkait tanah adat, lingkungan hidup yang sehat, ketahanan pangan, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, dan keamanan pribadi. Komnas HAM merekomendasikan peningkatan keterlibatan masyarakat, pemetaan wilayah adat yang memiliki dasar hukum kuat, serta langkah-langkah untuk mengakui hak masyarakat adat atas tanah.

Bagi masyarakat setempat, taruhannya lebih dari sekadar kepemilikan. Hutan dan lahan basah menyediakan pangan, air, mata pencaharian, serta tempat-tempat yang bermakna secara budaya. Mengganti bentang alam yang beragam dengan perkebunan monokultur berskala besar, tempat satu jenis tanaman dibudidayakan di wilayah luas, dapat merusak sumber daya tersebut dan membuat masyarakat lebih bergantung pada pangan dari luar serta pekerjaan upahan.

Iklan

Tanah gambut dan hilangnya hutan memperumit alasan ketahanan pangan

Kondisi di Kalimantan Tengah menunjukkan risiko pertanian akibat alih fungsi hutan dan lahan gambut. Sebagian petani kesulitan menanam padi di tanah gambut yang asam, sementara hutan gambut telah dibuka untuk budi daya. Gambut terbentuk dari bahan tumbuhan yang membusuk sebagian dan menumpuk di tanah yang tergenang air. Jika dikeringkan atau dibakar, gambut dapat melepaskan banyak karbon yang tersimpan dan menjadi lebih rentan terbakar.

Hilangnya hutan juga bergerak berlawanan dengan arah rencana iklim Indonesia. Auriga Nusantara, lembaga pemikir di bidang kehutanan, memperkirakan Indonesia kehilangan 433.751 hektare hutan pada 2025, naik 66 persen dari tahun sebelumnya dan merupakan angka tertinggi dalam delapan tahun. Menurut kelompok tersebut, lebih dari 78.000 hektare dari kehilangan itu terkait dengan program swasembada pangan dan energi.

Tren tersebut berdampak lebih luas dari Indonesia. Hutan dan lahan gambut menyimpan karbon yang jika tidak demikian akan masuk ke atmosfer, sementara kebakaran di lahan gambut kering dapat menghasilkan asap tebal dan kabut asap. Indonesia pernah mengalami kabut asap lintas batas yang berdampak pada negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Indonesia juga menargetkan menjadi penyerap karbon bersih pada 2030, yang berarti lahan dan hutannya akan menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskan. Pembukaan hutan dan kebakaran yang terus berlangsung dapat mempersulit pencapaian target itu.

Ketahanan pangan tetap menjadi alasan yang dikemukakan pemerintah untuk pembangunan kawasan lumbung pangan. Indonesia merupakan konsumen beras utama, dan kekeringan, banjir, pergeseran musim hujan, serta hama akibat perubahan iklim dapat mengganggu panen. Lahan pertanian juga berkurang akibat pembangunan perumahan, industri, dan infrastruktur. Namun, angka produksi terbaru memperkuat alasan untuk meningkatkan hasil panen sebelum mengalihfungsikan lebih banyak kawasan alami.

Hashim mengaitkan kenaikan produksi dengan insentif bagi petani, termasuk kenaikan harga pembelian pemerintah untuk gabah, dari 4.000 rupiah menjadi 6.500 rupiah per kilogram, serta pemangkasan biaya pupuk sebesar 20 persen. Angka 2026 belum pasti: Badan Pusat Statistik memproyeksikan produksi beras sebesar 28,71 juta ton untuk periode Januari hingga September, hampir tidak berubah dari tahun ke tahun, sementara proyeksi neraca setahun penuh dari Kementerian Pertanian memperkirakan panen 34,77 juta ton dengan kebutuhan 31,10 juta ton. Angka-angka ini merupakan perkiraan, bukan hasil panen final, dan dapat berubah akibat cuaca, hama, serta waktu panen.

Iklan

Dapatkah peningkatan hasil panen mengurangi tekanan terhadap lahan?

Pemerintah menyatakan akan mengandalkan benih dan varietas tanaman yang lebih baik untuk meningkatkan produksi di lahan yang sudah digarap, dengan target swasembada kedelai dalam sekitar tiga tahun. Target itu akan mengurangi ketergantungan impor yang cukup besar, tetapi pencapaiannya tanpa perluasan ke hutan akan membutuhkan peningkatan produktivitas dan pemilihan lokasi budi daya yang cermat.

Pangestu mengingatkan bahwa peningkatan hasil panen tidak boleh mengorbankan kerusakan tanah dan air. Ia menyerukan penelitian benih yang menggunakan lebih sedikit air dan tahan terhadap suhu yang lebih panas, serta metode “beras hijau” yang menghasilkan lebih banyak gabah di lahan yang sama dengan lebih sedikit pupuk dan air. Penggunaan pupuk yang lebih rendah dapat mengurangi polusi, sedangkan metode hemat air juga dapat mengurangi emisi metana dari sawah yang tergenang. Metana adalah gas rumah kaca yang kuat, dan budi daya padi merupakan salah satu sumber metana dari sektor pertanian.

Program peningkatan produktivitas tidak otomatis ramah lingkungan. Pertanian intensif dapat menguras kesuburan tanah atau meningkatkan pencemaran air jika pupuk dan irigasi tidak dikelola dengan baik. Hasilnya bergantung pada varietas tanaman, kondisi setempat, dan dukungan bagi petani. Karena itu, seruan kementerian untuk melakukan pemeriksaan di setiap lokasi tidak hanya berlaku untuk lahan baru, tetapi juga untuk pengelolaan lahan pertanian yang sudah ada.

Stok beras dan angka produksi pemerintah juga belum menjawab seluruh pertanyaan tentang akses. Swasembada nasional menunjukkan apakah produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan secara keseluruhan; hal itu tidak menjamin setiap rumah tangga mampu membeli pangan atau pasokan dapat diangkut dengan andal ke setiap pulau. Penyimpanan, distribusi, harga, dan hasil panen setempat tetap menjadi bagian dari ketahanan pangan.

Pemantauan akan menguji apakah janji itu mengubah praktik

Mighty Earth menyambut baik pengumuman tersebut dan menyatakan akan memantau penerapannya oleh pemerintah, sembari bekerja bersama masyarakat setempat di Papua dalam pemulihan dan pertanian berkelanjutan. Dukungan kelompok itu mencerminkan potensi manfaat lingkungan dari penghentian alih fungsi hutan lebih lanjut, tetapi penilaiannya bergantung pada pelaksanaan dan verifikasi independen.

Hal-hal utama yang perlu diuji mencakup apakah lembaga pemerintah menghentikan penerbitan atau pemrosesan lebih lanjut izin alih fungsi hutan, apakah pekerjaan yang sedang berlangsung ditinjau, serta apakah lokasi yang sudah dibuka dipulihkan atau dialihkan untuk penggunaan lain. Peta publik, batas proyek yang jelas, dan pelaporan berkala dapat membantu memastikan apakah pembangunan benar-benar telah beralih dari hutan. Keterlibatan masyarakat adat yang bermakna juga membutuhkan lebih dari sekadar satu kali konsultasi atau pengakuan formal di atas kertas.

Pengumuman itu menetapkan arah baru, tetapi belum menentukan status kawasan lumbung pangan padi dan tebu di Papua Selatan atau proyek-proyek di Kalimantan. Indonesia telah melaporkan surplus beras dan menyatakan dapat meningkatkan produksi di lahan pertanian yang sudah ada. Apakah pencapaian itu akan mengurangi deforestasi bergantung pada cara pemerintah menangani proyek yang sudah berjalan, memilih lahan terdegradasi, dan melindungi hak masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Indonesia menyatakan tidak lagi perlu membuka hutan untuk sawah baru setelah mencapai swasembada lebih awal dari target 2029.
  • Pejabat belum menjelaskan apakah proyek yang sudah berjalan di Papua Selatan dan Kalimantan Tengah akan dihentikan atau bagaimana lahan yang sudah dibuka akan digunakan.
  • Lebih dari 50.000 hektare hutan, sabana, rawa gambut, dan lahan basah dilaporkan telah dibuka untuk padi dan tebu di Papua Selatan sejak 2024.
  • Para peneliti mengatakan hanya sebagian kecil dari lahan terdegradasi yang teridentifikasi cocok untuk pertanian skala besar.
  • Para pegiat hak masyarakat adat mempersoalkan proses perizinan dan konsultasi, sementara Komnas HAM telah melaporkan persoalan serius.
  • Pemerintah menyatakan akan berfokus pada peningkatan hasil panen, benih unggul, dan lahan yang sudah digunakan untuk pertanian.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka