Jepang Memperketat Masa Depan Takhta Krisantemum
Parlemen Jepang mengesahkan revisi paling signifikan terhadap Undang-Undang Keluarga Kekaisaran dalam lebih dari tujuh dekade. Keputusan ini akan mengubah susunan monarki turun-temurun tertua di dunia, tetapi membiarkan pertanyaan paling kontroversial tetap tak terjawab. RUU tersebut disetujui majelis tinggi pada Jumat, setelah disahkan majelis rendah sepekan sebelumnya. Aturan baru memungkinkan anggota perempuan keluarga kekaisaran mempertahankan status kerajaan setelah menikah dengan rakyat biasa dan membuka jalan bagi adopsi kerabat laki-laki jauh dari cabang kekaisaran terdahulu. Namun, undang-undang itu sengaja menghindari persoalan yang selama bertahun-tahun mendominasi perdebatan publik: apakah perempuan dapat naik Takhta Krisantemum. Putri Aiko, yang berusia 24 tahun dan merupakan anak tunggal Kaisar Naruhito, tetap tidak berhak atas takhta, meski jajak pendapat menunjukkan mayoritas besar warga Jepang mendukung kaisar perempuan. Hasil ini mencerminkan ketegangan yang menjadi ciri Jepang modern: masyarakat yang telah mencapai kemajuan dalam kesetaraan gender di banyak bidang kini mempertahankan salah satu tradisi patriarkal paling kaku di jantung negara.
Daftar Isi
- Jepang Memperketat Masa Depan Takhta Krisantemum
- Perubahan dalam Undang-Undang Baru
- Adopsi Pria dari Cabang Kekaisaran Terdahulu
- Perempuan Dapat Tetap Menjadi Anggota Keluarga Kekaisaran Setelah Menikah
- Hal yang Tidak Diubah oleh Undang-Undang
- Mengapa Keluarga Kekaisaran Menyusut
- Opini Publik dan Kekuasaan Politik
- Preseden Sejarah: Kaisar Perempuan dan Perubahan pada Era Meiji
- Ketegangan Konstitusional dan Legitimasi Institusi
- Langkah Selanjutnya bagi Putri Aiko dan Pangeran Hisahito
- Poin-Poin Utama
Perdebatan ini juga menyingkap jurang tajam antara opini publik dan para pemimpin politik konservatif yang menyusun undang-undang. Survei berulang kali menemukan dukungan terhadap kaisar perempuan mencapai 83 persen, tetapi koalisi berkuasa memilih untuk mempertegas garis suksesi yang hanya mencakup laki-laki. Para pengkritik memperingatkan bahwa kebijakan ini hanya menjadi solusi sementara yang menghindari pertanyaan utama: apakah institusi kekaisaran dapat bertahan tanpa kaisar perempuan. Keputusan itu menuai kritik dari sejarawan, anggota parlemen oposisi, dan pakar konstitusi yang berpendapat bahwa reformasi tersebut mengatasi masalah langsung berupa menyusutnya keluarga, tetapi mengabaikan krisis suksesi yang lebih mendalam.
Perubahan dalam Undang-Undang Baru
Revisi terhadap Undang-Undang Keluarga Kekaisaran 1947 ini memiliki dua pilar praktis. Pertama, anggota perempuan keluarga kekaisaran dapat mempertahankan status kerajaan setelah menikah. Berdasarkan aturan lama, perempuan yang menikah dengan rakyat biasa otomatis kehilangan gelar dan meninggalkan keluarga kekaisaran, seperti yang dialami Putri Mako pada 2021 saat menikahi kekasihnya semasa kuliah. Aturan baru berarti para putri dapat terus menjalankan tugas resmi, menghadiri upacara, dan mewakili keluarga tanpa melepaskan status sejak lahir. Kedua, undang-undang ini membuka jalan bagi adopsi kembali keturunan laki-laki yang belum menikah, berusia 15 tahun atau lebih, dari 11 cabang kekaisaran terdahulu. Cabang-cabang tersebut kehilangan status kerajaan setelah Perang Dunia II, sehingga jumlah anggota keluarga kekaisaran berkurang dari 67 menjadi 16 saat ini. Pria yang diadopsi tidak berhak menjadi kaisar, tetapi putra yang mereka miliki dapat masuk dalam garis suksesi.
Adopsi Pria dari Cabang Kekaisaran Terdahulu
Ketentuan adopsi mungkin merupakan unsur reformasi yang paling kontroversial. Para pendukung menilai langkah ini perlu untuk mencegah keluarga kekaisaran menyusut hingga tak lagi dapat menjalankan fungsinya. Mereka menunjuk rangkaian tugas publik, upacara keagamaan, dan kunjungan internasional yang membutuhkan jumlah minimum anggota keluarga kekaisaran yang aktif. Namun, para pengkritik khawatir rencana itu bergantung pada semakin sedikitnya pria muda yang mungkin tidak ingin mengorbankan kehidupan pribadi demi kehidupan sebagai anggota keluarga kekaisaran yang teratur ketat dan terus-menerus diawasi. Sejumlah sejarawan memperingatkan bahwa sistem ini dapat secara efektif menekan individu agar menerima peran yang tidak pernah mereka inginkan.
Perempuan Dapat Tetap Menjadi Anggota Keluarga Kekaisaran Setelah Menikah
Perubahan bagi perempuan keluarga kekaisaran tidak terlalu kontroversial secara hukum, tetapi memiliki makna sosial yang mendalam. Selama puluhan tahun, ketentuan yang mewajibkan para putri meninggalkan keluarga setelah menikah dikritik sebagai simbol ketimpangan kelembagaan. Izin bagi perempuan untuk tetap menjadi anggota keluarga mengakui peran publik mereka dan menstabilkan jumlah orang yang dapat menjalankan tugas kekaisaran. Namun, undang-undang ini tidak memberikan status kerajaan kepada anak-anak atau suami mereka, sehingga pertanyaan tentang susunan keluarga mereka belum terjawab.
Hal yang Tidak Diubah oleh Undang-Undang
Di tengah berbagai perubahan, undang-undang ini tidak menyentuh garis suksesi. Hanya laki-laki yang merupakan keturunan melalui garis ayah yang dapat mewarisi takhta. Artinya, urutan suksesi saat ini tetap Putra Mahkota Akishino, adik kaisar; putranya, Pangeran Hisahito; dan paman kaisar, Pangeran Hitachi, yang berusia 90 tahun. Jika kelak Pangeran Hisahito tidak memiliki putra, garis keturunan laki-laki akan menghadapi krisis eksistensial. Keputusan untuk mempertahankan suksesi yang terbatas pada laki-laki menempatkan Perdana Menteri Sanae Takaichi, perdana menteri perempuan pertama Jepang, dalam posisi yang mencolok. Ia menyebut garis laki-laki sebagai hal penting bagi legitimasi kekaisaran.
Fakta sejarah yang tak tertandingi bahwa garis kekaisaran dipertahankan melalui garis laki-laki selama 126 generasi merupakan landasan kewenangan dan legitimasi kaisar.
Penolakan untuk membuka jalan ke takhta bagi Putri Aiko menjadi sorotan khusus karena popularitasnya. Ia kerap disambut kerumunan yang antusias saat tampil di muka umum dan semakin sering menjalankan tugas resmi. Para pendukung reformasi berharap kiprahnya akan membuat alasan untuk memiliki kaisar perempuan tak terbantahkan. Sebaliknya, undang-undang baru ini mengukuhkan penghalang hukum antara dirinya dan takhta.
Mengapa Keluarga Kekaisaran Menyusut
Akar persoalan saat ini bermula pada 1947, ketika otoritas pendudukan Amerika dan para legislator Jepang menulis ulang Undang-Undang Keluarga Kekaisaran. Setelah Perang Dunia II, 51 anggota dari 11 cabang keluarga kekaisaran lainnya dikeluarkan dari keluarga, sebagian besar sebagai langkah penghematan biaya. Undang-undang baru membatasi suksesi pada garis laki-laki dari pihak ayah dan mewajibkan perempuan meninggalkan keluarga setelah menikah. Aturan-aturan itu, ditambah tingkat kelahiran keluarga yang rendah, membuat keluarga kekaisaran kini hanya memiliki 16 anggota dan tiga calon penerus.
Situasi demografis semakin genting seiring bertambahnya usia para pewaris laki-laki yang tersisa. Pangeran Hisahito, yang lahir pada 2006, merupakan satu-satunya calon penerus dari generasinya. Putra Mahkota Akishino berusia 60 tahun, sedangkan Pangeran Hitachi berusia 90 tahun. Keluarga kekaisaran juga kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga untuk menjalankan ratusan kegiatan tahunan, mulai dari kunjungan ke daerah hingga ritual keagamaan di Istana Kekaisaran.
Opini Publik dan Kekuasaan Politik
Sikap publik mengenai suksesi perempuan telah jelas dan konsisten selama bertahun-tahun. Survei yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir menemukan bahwa 70 hingga 83 persen responden mendukung izin bagi perempuan untuk menjadi kaisar. Jajak pendapat pada Juni menunjukkan lebih dari 70 persen mendukung langkah tersebut, sementara survei lain mencatat dukungan mencapai 83 persen. Kesenjangan antara angka-angka itu dan undang-undang yang akhirnya disahkan memicu tuduhan bahwa para legislator mengabaikan kehendak publik.
Seiichiro Noboru, mantan diplomat Jepang yang memiliki hubungan dengan keluarga kekaisaran, berpendapat bahwa rencana pemerintah bertentangan dengan opini publik. Ia merujuk pada bunyi konstitusi untuk mendukung klaimnya.
Pasal 1 Konstitusi Jepang menyatakan bahwa kaisar adalah simbol negara dan kedudukannya ditentukan oleh kehendak rakyat.
Partai-partai oposisi di majelis tinggi menentang RUU tersebut, dan sejumlah anggota koalisi berkuasa juga menyatakan keberatan. Majelis rendah mengesahkan kebijakan itu setelah pembahasan di komite yang hanya berlangsung beberapa jam, sehingga memicu kritik bahwa parlemen terburu-buru menangani persoalan yang menyentuh fondasi negara.
Preseden Sejarah: Kaisar Perempuan dan Perubahan pada Era Meiji
Desakan Jepang untuk mempertahankan takhta khusus laki-laki kerap digambarkan sebagai tradisi kuno, tetapi catatan sejarah menunjukkan gambaran yang lebih rumit. Dalam hampir 12 abad, delapan perempuan pernah memerintah sebagai kaisar, sebagian besar pada periode Asuka dan Nara, dari 592 hingga 794. Namun, semua kaisar perempuan tersebut merupakan keturunan garis laki-laki dan tidak satu pun mewariskan takhta kepada anaknya sendiri. Pemerintahan mereka umumnya dipahami sebagai pengaturan sementara sampai pewaris laki-laki yang layak dapat mengambil alih.
Sistem modern yang membatasi suksesi kepada laki-laki ditetapkan pada 1889, ketika pemerintah Meiji mengesahkan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang pertama. Para pemimpin Meiji memandang kaisar sebagai kepala keluarga-negara dan panglima tertinggi militer, dengan status semi-ilahi dalam Shinto. Perempuan yang menikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Sipil Meiji secara hukum berada di bawah suami mereka. Undang-undang Meiji juga mengizinkan selir sebagai tanggapan praktis terhadap sulitnya memiliki pewaris laki-laki yang bertahan hidup. Sejarawan mencatat bahwa hampir separuh dari 125 kaisar Jepang lahir dari selir, sebuah fakta yang mempersulit klaim mengenai kemurnian garis laki-laki.
Ketegangan Konstitusional dan Legitimasi Institusi
Reformasi ini juga memunculkan pertanyaan tentang konstitusi pascaperang Jepang. Pasal 1 menyatakan bahwa kaisar adalah simbol negara dan kedudukannya bersumber dari kehendak rakyat. Pasal 14 menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Para pengkritik berpendapat bahwa sistem suksesi yang mengecualikan perempuan berdasarkan gender sulit diselaraskan dengan prinsip-prinsip tersebut. Pemerintah membela undang-undang itu dengan mengacu pada sifat khusus institusi kekaisaran, tetapi para penentang menyanggah bahwa konstitusi menetapkan kewenangan kaisar bergantung pada persetujuan rakyat.
Kaisar Naruhito menanggapi persoalan tersebut dengan keterusterangan yang tidak biasa dalam konferensi pers bulan lalu.
Saya berharap pembahasan mengenai cara memastikan jumlah anggota keluarga kekaisaran dapat memperoleh pemahaman dari masyarakat.
Pernyataan publik kaisar yang jarang disampaikan mengenai persoalan ini menyoroti sensitivitas perdebatan tersebut. Dengan menekankan perlunya pemahaman publik, ia menempatkan pertanyaan ini tepat pada pihak yang disebut dalam konstitusi: rakyat Jepang.
Langkah Selanjutnya bagi Putri Aiko dan Pangeran Hisahito
Dampak langsung undang-undang baru ini adalah sedikit bertambahnya jumlah orang yang dapat membantu menjalankan tugas publik keluarga kekaisaran. Pertanyaan jangka panjangnya adalah apakah perubahan ini cukup untuk menjamin kelangsungan monarki. Seluruh rencana suksesi kini bergantung pada Pangeran Hisahito yang kelak memiliki seorang putra. Jika ia tidak memilikinya, atau jika garis laki-laki terputus kapan pun, Jepang akan menghadapi krisis yang hendak ditunda, bukan diselesaikan, oleh undang-undang ini.
Bagi Putri Aiko, undang-undang ini menegaskan bahwa masa depannya tetap berada di luar garis suksesi, terlepas dari kualifikasi atau daya tariknya di mata publik. Keputusan tersebut membuka kemungkinan reformasi di masa mendatang, tetapi jalur politik menuju kaisar perempuan masih terhalang oleh penentangan kaum konservatif. Sejumlah akademisi memperingatkan bahwa dengan berpegang pada garis laki-laki, institusi itu berisiko tidak mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat yang seharusnya disimbolkannya.
Poin-Poin Utama
- Parlemen Jepang mengesahkan revisi besar pertama terhadap Undang-Undang Keluarga Kekaisaran sejak 1947. Aturan baru mengizinkan perempuan keluarga kekaisaran mempertahankan status setelah menikah dan memperbolehkan adopsi keturunan laki-laki dari cabang kekaisaran terdahulu.
- Reformasi ini tidak mengizinkan perempuan mewarisi takhta, sehingga Putri Aiko tetap tidak berhak meski dukungan publik terhadap kaisar perempuan luas.
- Garis suksesi kini terbatas pada tiga laki-laki: Putra Mahkota Akishino, putranya Pangeran Hisahito, dan paman kaisar, Pangeran Hitachi, yang berusia 90 tahun.
- Perdana Menteri Sanae Takaichi, perdana menteri perempuan pertama Jepang, membela suksesi khusus laki-laki sebagai landasan legitimasi kekaisaran.
- Jajak pendapat menunjukkan 70 hingga 83 persen responden Jepang mendukung perempuan naik Takhta Krisantemum.
- Para pengkritik mengatakan reformasi ini gagal mengatasi krisis suksesi jangka panjang dan mungkin bertentangan dengan jaminan konstitusional mengenai kesetaraan dan kedaulatan rakyat.






