Hampir Separuh Warga Asing di Jepang Mengalami Diskriminasi, Menurut Survei Pemerintah

Baca 12 Menit
Hampir Separuh Warga Asing di Jepang Mengalami Diskriminasi, Menurut Survei Pemerintah

Gambaran nyata kehidupan di Jepang

Survei nasional terbaru oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA) menemukan bahwa 47 persen warga asing pernah mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Angka ini menyoroti kesenjangan antara ketergantungan Jepang yang kian besar pada pekerja asing dan iklim sosial yang mereka hadapi. Survei tersebut dilakukan antara Oktober dan November 2025 terhadap 20.000 warga asing dan penduduk tetap khusus berusia 18 tahun ke atas. Sebanyak 8.874 tanggapan dinyatakan valid. Meski hasilnya 0,8 poin persentase lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini tetap berarti hampir satu dari dua warga asing melaporkan perlakuan tidak adil hanya karena mereka bukan orang Jepang.

Daftar Isi
  1. Gambaran nyata kehidupan di Jepang
  2. Temuan survei
  3. Di mana diskriminasi terjadi
  4. Saitama: kota yang menyambut sekaligus mengkhawatirkan
  5. Prefektur Mie: ketika perekrutan pemerintah menjadi sumber kontroversi
  6. Pemakaman, keyakinan, dan rasa memiliki: ketika praktik keagamaan menghadapi penolakan lokal
  7. Kebijakan ketenagakerjaan dan kesenjangan antara perekrutan dan perlindungan
  8. Opini publik dan politik kenaikan biaya
  9. Apa yang bisa berubah?
  10. Intinya

Jumlah warga asing di Jepang telah mencapai rekor tertinggi, sementara pemerintah berupaya mengatasi penyusutan tenaga kerja dan penuaan penduduk. Pada saat yang sama, jajak pendapat lokal menunjukkan bahwa banyak warga asing menghargai keamanan dan stabilitas hidup di Jepang. Tantangan bagi para pembuat kebijakan adalah bahwa perasaan positif dapat berjalan beriringan dengan pengalaman dikucilkan, prasangka, dan hambatan kelembagaan. Survei ISA, yang terbaru dalam serangkaian survei yang dimulai bertahun-tahun lalu, merupakan salah satu upaya paling menyeluruh untuk mengukur ketegangan tersebut.

Temuan survei

Menurut laporan ISA, 47 persen responden mengatakan pernah mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari, sementara 53 persen mengatakan tidak. Proporsi responden yang melaporkan tidak mengalami diskriminasi turun 0,8 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya. Meski penurunannya kecil, hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut belum membaik dan masih meluas. Survei itu tidak menanyakan satu jenis insiden tertentu; responden diminta mempertimbangkan beragam pengalaman, termasuk komentar yang merendahkan, penolakan sewa tempat tinggal, upah yang tidak setara, dan hambatan dalam mengakses layanan publik.

Survei ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memahami sejauh mana Jepang berhasil mengintegrasikan warga asing. Survei pemerintah sebelumnya menghasilkan temuan serupa. Jajak pendapat penting Kementerian Kehakiman pada 2017 menemukan bahwa hampir sepertiga warga asing pernah menghadapi komentar yang merendahkan dan sekitar 40 persen dari mereka yang pernah mencari tempat tinggal ditolak karena kewarganegaraannya. Bertahannya angka-angka ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan, meski signifikan, belum menghasilkan pergeseran nyata dalam perilaku sehari-hari.

Iklan

Di mana diskriminasi terjadi

Diskriminasi di bidang perumahan masih menjadi salah satu masalah paling umum. Dalam survei 2017, empat dari sepuluh warga asing yang mencari rumah dalam lima tahun sebelumnya mengatakan mereka ditolak karena berstatus warga asing. Beberapa di antaranya melaporkan melihat pengumuman dari agen properti yang secara terang-terangan menyatakan 'warga asing tidak diterima.' Pemilik properti kerap menyebut kendala bahasa, kekhawatiran penyewa gagal membayar, atau kesalahpahaman budaya. Kelompok hak sipil mengatakan alasan-alasan ini dapat menutupi bias rasial dan menciptakan pasar ganda, sehingga warga asing harus mengandalkan agen khusus, perumahan perusahaan, atau jaringan informal.

Tempat kerja juga menjadi lokasi perlakuan tidak setara. Dalam survei 2017, satu dari empat orang yang melamar pekerjaan mengatakan lamaran mereka ditolak karena status kewarganegaraan asing. Satu dari lima orang merasa dibayar lebih rendah daripada rekan kerja orang Jepang untuk pekerjaan serupa. Data yang lebih baru menunjukkan kesenjangan itu masih besar. Laporan pada 2024 menyebutkan bahwa gaji rata-rata pekerja asing 28 persen lebih rendah dibandingkan pekerja Jepang. Upah yang tidak setara, lembur tanpa bayaran, dan penugasan berbahaya terutama banyak terjadi pada peserta Program Pelatihan Magang Teknis, yang dikritik Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan badan-badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai jalur eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.

Penolakan layanan juga terjadi di toko ritel dan tempat lainnya. Warga asing melaporkan pernah ditolak oleh tukang cukur, toko serba ada, dan pemilik properti. Insiden-insiden ini mungkin tampak terpisah, tetapi turut menciptakan iklim yang membuat warga asing merasa hanya diterima sebagai pekerja atau konsumen, bukan sebagai tetangga.

Iklan

Saitama: kota yang menyambut sekaligus mengkhawatirkan

Tidak semua tanda menunjukkan keadaan negatif. Survei prefektur di Saitama, kawasan permukiman di utara Tokyo, menemukan bahwa lebih dari 90 persen warga asing puas dengan kehidupan di sana. Survei yang dilakukan dari November hingga Desember 2025 itu memperoleh 1.064 tanggapan valid. Sebanyak 49 persen responden 'puas' dan 43 persen 'cukup puas.' Daya tarik utama yang disebutkan adalah keamanan publik, kenyamanan hidup, serta kesempatan memahami budaya dan adat istiadat Jepang. Secara keseluruhan, 84 persen berharap dapat tinggal di prefektur itu setidaknya dua tahun lagi, dan hampir 60 persen mengatakan ingin menetap di sana secara permanen.

Namun, survei yang sama mengungkap kekhawatiran yang kuat. Di antara 5 persen responden yang tidak puas atau agak tidak puas, 39 persen menyebut 'diskriminasi terhadap warga asing' sebagai penyebab utama. Layanan yang paling banyak diminta mencakup perluasan informasi multibahasa, bantuan belajar bahasa Jepang, paket kesejahteraan yang lebih menyeluruh, serta kampanye khusus untuk menghapus pandangan diskriminatif. Komentar responden menunjukkan perbedaan pendapat: sebagian meminta pelatihan bahasa Jepang yang lebih kuat, sementara yang lain menginginkan aturan yang lebih ketat untuk memastikan semua penduduk mematuhi hukum setempat. Per Juni 2025, Saitama memiliki 277.209 warga asing, sekitar 3,8 persen dari jumlah penduduknya.

Kami akan memanfaatkan sepenuhnya temuan ini dalam merancang dan mengembangkan program khusus bagi warga dari luar negeri, khususnya pelatihan bahasa Jepang.

Seorang perwakilan divisi hubungan internasional Saitama menyampaikan pernyataan itu setelah survei dirilis. Prefektur tersebut telah melakukan jajak pendapat ini sejak 2013 untuk memahami pandangan dan kebutuhan warga asing.

Iklan

Prefektur Mie: ketika perekrutan pemerintah menjadi sumber kontroversi

Hasil survei nasional muncul bersamaan dengan kontroversi di Prefektur Mie, tempat Gubernur Katsuyuki Ichimi mengusulkan pemberlakuan kembali persyaratan kewarganegaraan Jepang untuk banyak posisi di pemerintahan prefektur. Mie menghapus persyaratan kewarganegaraan untuk posisi administrasi umum pada tahun fiskal 1999, mengikuti tren yang dimulai pada 1970-an untuk mengurangi diskriminasi terhadap warga etnis Korea dan warga asing lainnya yang mencari pekerjaan di sektor publik. Saat ini, 12 prefektur telah menghapus persyaratan kewarganegaraan, meski pembatasan masih berlaku untuk pekerjaan yang melibatkan pelaksanaan kewenangan publik, seperti pemberian izin atau pemeriksaan.

Ichimi berpendapat bahwa pegawai prefektur menangani informasi pribadi warga serta data sensitif terkait pejabat penting, infrastruktur, dan pertanian. Ia menyoroti perubahan situasi internasional dan menyatakan bahwa pegawai asing mungkin mendapat tekanan dari negara asalnya untuk membocorkan informasi rahasia. Prefektur tersebut memasukkan pertanyaan terperinci dalam 'survei terhadap 10.000 warga Mie' tahunan, yang menanyakan apakah warga berpendapat perekrutan warga negara asing harus 'dilanjutkan,' 'tidak dilanjutkan,' atau apakah mereka 'tidak tahu.' Pertanyaan itu memperingatkan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan dapat dilanggar karena sejumlah negara mewajibkan warganya membantu pemerintah mengumpulkan informasi.

Para wali kota di seluruh prefektur dan kelompok hak asasi manusia melontarkan keberatan keras. Wali Kota Iga Toshinao Inamori mengajukan permintaan tertulis agar pertanyaan itu dihapus, dengan alasan pertanyaan tersebut 'merusak koeksistensi multikultural dan dapat mendorong diskriminasi atau ujaran kebencian.' Wali Kota Nabari Hiroyuki Kitagawa, yang juga memimpin komite pengkaji peraturan ant diskriminasi, mengatakan pertanyaan itu dapat membuat warga menginternalisasi gagasan bahwa 'pegawai asing berbahaya.' Wali Kota Yokkaichi Tomohiro Mori mengatakan kotanya, yang telah mempekerjakan pekerja asing sejak tahun fiskal 2002, tidak berniat mengubah kebijakannya. Gubernur Aichi Hideaki Omura juga mengkritik rencana tersebut dan mengatakan prefekturnya tidak pernah mengalami kebocoran informasi karena semua pekerja mendapat pendidikan tentang pengelolaan informasi.

Hal ini merendahkan pegawai asing yang sudah bekerja untuk prefektur dan sangat melukai martabat mereka.

Wali Kota Iga Toshinao Inamori menggunakan kata-kata tersebut pada Januari 2026 untuk menjelaskan mengapa ia ingin pertanyaan survei itu dihapus. Para komentator juga menyebut rencana tersebut sebagai langkah yang bertentangan dengan inklusi dan mengatakan Ichimi seharusnya menariknya kembali.

Para pengkritik juga mempertanyakan legitimasi survei tersebut. 'Survei terhadap 10.000 warga' pada 2025 hanya menerima tanggapan dari 4.592 orang, atau 45,9 persen dari mereka yang dihubungi, dan tingkat respons terus menurun. Sampelnya hanya sebagian kecil dari sekitar 1,7 juta penduduk Mie. Menggunakannya untuk membenarkan pembalikan besar kebijakan ketenagakerjaan menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas demokratis.

Iklan

Pemakaman, keyakinan, dan rasa memiliki: ketika praktik keagamaan menghadapi penolakan lokal

Diskriminasi tidak terbatas pada pasar kerja atau perumahan. Diskriminasi juga muncul dalam momen kehidupan dan kematian yang paling pribadi. Bagi warga Muslim, praktik kremasi yang hampir universal di Jepang menimbulkan konflik yang menyakitkan. Tradisi Islam mewajibkan jenazah dimakamkan, biasanya dalam 24 jam, dengan posisi menghadap Makkah. Kremasi dilarang. Namun, lebih dari 99 persen kematian di Jepang ditangani dengan kremasi, dan saat ini kurang dari selusin pemakaman di seluruh negeri menerima pemakaman Muslim. Tidak ada pemakaman Muslim di sebelah barat kawasan Chugoku, sehingga keluarga di Kansai dan Kyushu memiliki sedikit pilihan.

Sebagai tanggapan, pemerintah pusat mulai menyurvei 129 prefektur dan kota besar pada Januari 2026 mengenai peraturan pemakaman dan kapasitas pemakaman tanpa kremasi. Survei ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pemerintah terhadap masalah tersebut, tetapi sebagian besar membingkainya sebagai persoalan kebijakan warga asing, bukan akomodasi keagamaan. Sejumlah pengamat mengatakan pembingkaian itu memengaruhi penerimaan masyarakat setempat terhadap solusi.

Penolakan lokal telah menghentikan beberapa proyek. Di Kota Hiji, Prefektur Oita, sebuah asosiasi Islam setempat telah memperoleh lahan pemerintah kota, membatasi jumlah petak makam, dan melakukan pengujian air tanah. Seorang kandidat yang menentang pemakaman itu menang dalam pemilihan wali kota 2024, lalu menghentikan penjualan lahan. Di Kota Sakuragawa, Prefektur Ibaraki, sebuah organisasi yang berafiliasi dengan agama Buddha menarik permohonan pembangunan lokasi pemakaman setelah warga mengeluhkan kurangnya konsultasi. Dalam beberapa kasus, penolakan disertai retorika rasis dan informasi keliru, seperti klaim tanpa dasar tentang pencemaran air. Bahkan, sejumlah komentator menyarankan agar warga Muslim memulangkan jenazah kerabat mereka ke negara asal, dengan mengabaikan fakta bahwa banyak Muslim di Jepang telah lama tinggal di sana atau merupakan warga negara.

Ada pula upaya mencari solusi. Gubernur Prefektur Miyagi Murai Yoshihiro mengusulkan pemakaman dengan penguburan jenazah bagi warga asing, meski usulan itu menuai ratusan keluhan. Sebuah pemakaman yang dikelola kuil di Kyoto diam-diam mulai menyediakan sejumlah terbatas petak makam bagi Muslim. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kemajuan mungkin dicapai, tetapi tidak merata.

Iklan

Kebijakan ketenagakerjaan dan kesenjangan antara perekrutan dan perlindungan

Kebijakan Jepang terhadap warga asing didorong oleh kebutuhan ekonomi. Jumlah penduduk usia kerja telah menyusut selama bertahun-tahun, sementara kekurangan tenaga kerja secara konsisten melampaui 3 juta orang. Jumlah pekerja asing mencapai sekitar 2,3 juta pada akhir 2024, hampir tiga kali lipat dibandingkan satu dekade sebelumnya. Banyak dari mereka bekerja di bidang perawatan, konstruksi, pengolahan makanan, dan sektor lainnya yang menghadapi kekurangan tenaga kerja akut.

Namun, kerangka hukumnya kerap memperlakukan para pekerja ini sebagai tenaga kerja sementara, bukan calon tetangga jangka panjang. Program Pelatihan Magang Teknis, yang secara resmi dirancang untuk mentransfer keterampilan, telah menjadi sumber utama tenaga kerja berupah rendah. Peserta pelatihan kerap terikat pada satu pemberi kerja, dilarang berganti pekerjaan, dan ditempatkan di asrama perusahaan. Menurut inspeksi kementerian kesehatan, 73,2 persen perusahaan yang mempekerjakan peserta magang teknis telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Program ini dijadwalkan diganti dengan sistem pelatihan menuju pekerjaan pada 2027, tetapi para pengkritik menilai perubahan itu hanya mengganti nama, bukan melakukan reformasi.

Sistem visa Pekerja Berketerampilan Khusus juga memiliki keterbatasan. Visa Pekerja Berketerampilan Khusus (i) tingkat bawah berlaku hingga lima tahun dan tidak mengizinkan pekerja membawa anggota keluarga. Masa tinggal dengan status ini tidak dihitung untuk memperoleh izin tinggal permanen. Visa Pekerja Berketerampilan Khusus (ii) tingkat lebih tinggi membuka jalur menuju izin tinggal permanen, tetapi persyaratannya ketat dan hanya sedikit orang yang memenuhi syarat. Struktur ini mendorong para pengkritik menggambarkan pendekatan Jepang sebagai pemanfaatan tenaga kerja tanpa menawarkan kepastian yang dapat mendorong mereka menetap dalam jangka panjang dan berintegrasi secara sosial.

Kondisi bisa sangat berat bagi mereka yang kehilangan status keimigrasian. Penahanan imigrasi dikritik karena kurungan berkepanjangan, kurangnya perawatan medis, dan penegakan aturan dengan kekerasan. Kematian seorang perempuan Sri Lanka pada 2021 di pusat penahanan imigrasi di Nagoya, setelah permintaannya untuk mendapat perawatan medis dilaporkan ditolak, menuai kecaman internasional dan memicu unjuk rasa di Jepang.

Iklan

Opini publik dan politik kenaikan biaya

Di tengah situasi ini, pemerintah Jepang juga bergerak meningkatkan beban keuangan warga asing. Undang-undang pengendalian imigrasi dan pengakuan pengungsi yang direvisi dan disahkan pada Mei 2026 akan menaikkan biaya pengurusan izin tinggal. Biaya perubahan atau perpanjangan status tinggal akan naik dari tarif tetap 6.000 yen menjadi 10.000 hingga 75.000 yen, sementara biaya permohonan izin tinggal permanen akan melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen. Perubahan tersebut dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2026.

Jajak pendapat nasional yang dilakukan pada Juli 2026 menemukan bahwa 56,0 persen responden mendukung kenaikan biaya, sementara hanya 20,8 persen yang menentangnya. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa banyak pemilih Jepang memandang warga asing sebagai beban fiskal, bukan sebagai pembayar pajak dan anggota masyarakat. Biaya yang lebih tinggi dapat menyulitkan pekerja berupah rendah untuk memperpanjang status tinggal atau mengajukan izin tinggal permanen, sehingga berpotensi memperkuat ketidakstabilan yang menurut pemerintah ingin dikurangi.

Iklan

Apa yang bisa berubah?

Jepang telah mengambil langkah untuk menangani diskriminasi. Undang-undang ujaran kebencian diperkenalkan pada 2016, meski tidak memuat sanksi dan dikritik karena lemah. Pemerintah telah mendanai pendidikan bahasa Jepang dan layanan konsultasi multibahasa. Sejumlah pemerintah daerah telah mengadopsi peraturan ant diskriminasi dan memperluas dukungan bagi warga asing. Survei nasional seperti jajak pendapat ISA sendiri menunjukkan bahwa para pejabat menyadari adanya masalah.

Namun, bukti yang tersedia menunjukkan bahwa perubahan hukum dan kampanye kesadaran publik belum mengubah kehidupan sehari-hari banyak warga asing. Tingginya tingkat kepuasan yang berjalan beriringan dengan diskriminasi yang terus terjadi menunjukkan bahwa Jepang bisa menjadi tempat yang ramah, tetapi tetap gagal menjamin perlakuan setara. Menutup kesenjangan itu membutuhkan lebih dari sekadar pengumuman kebijakan. Diperlukan perubahan dalam praktik di tempat kerja, norma pasar perumahan, akses terhadap layanan publik, serta sikap warga pada umumnya.

Intinya

  • Menurut survei Badan Layanan Imigrasi 2025 terhadap 8.874 responden, 47 persen warga asing di Jepang melaporkan mengalami diskriminasi, hanya sedikit turun dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Perumahan, pekerjaan, dan penolakan layanan masih menjadi bentuk diskriminasi yang umum. Survei sebelumnya menunjukkan 40 persen pencari rumah warga asing ditolak, sementara laporan terbaru mencatat kesenjangan upah sebesar 28 persen.
  • Survei prefektur Saitama menemukan tingkat kepuasan hidup lebih dari 90 persen di kalangan warga asing, tetapi diskriminasi menjadi keluhan utama di antara mereka yang tidak puas.
  • Prefektur Mie sedang mempertimbangkan pemberlakuan kembali persyaratan kewarganegaraan untuk banyak posisi di pemerintahan prefektur. Langkah ini menuai protes dari para wali kota dan kelompok hak asasi manusia yang mengatakan bahwa pertanyaan dalam survei itu sendiri mendorong prasangka.
  • Lokasi pemakaman Muslim menghadapi penolakan lokal di berbagai wilayah Jepang, sehingga keluarga Muslim memiliki sedikit pilihan praktis meski pemerintah menggelar survei pemakaman nasional.
  • Visa pekerja asing kerap mengutamakan tenaga kerja jangka pendek dibandingkan kesempatan menetap, sementara kenaikan biaya izin tinggal yang dijadwalkan berlaku pada Oktober 2026 didukung mayoritas responden.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka