Pelapor PBB Menuduh India Melanggar Hukum Internasional karena Hubungannya dengan Israel

Baca 10 Menit
Pelapor PBB Menuduh India Melanggar Hukum Internasional karena Hubungannya dengan Israel

Pakar PBB Memperingatkan India Terancam Masalah Hukum karena Mendukung Israel

Francesca Albanese, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Wilayah Pendudukan Palestina, mengeluarkan peringatan keras bahwa India berisiko melanggar hukum internasional karena terus memberikan dukungan militer dan politik kepada Israel selama konflik yang masih berlangsung di Gaza. Dalam wawancara luas setelah memaparkan laporannya, Penyiksaan dan Genosida, kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Albanese menyatakan bahwa kemitraan strategis New Delhi yang semakin erat dengan Tel Aviv dapat membuat negara Asia Selatan itu dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Daftar Isi
  1. Pakar PBB Memperingatkan India Terancam Masalah Hukum karena Mendukung Israel
  2. Mendokumentasikan Kekejaman di Gaza
  3. Diplomasi Tingkat Tinggi Memicu Kekhawatiran
  4. Putusan Mahkamah Internasional dan Kewajiban Negara
  5. Pasokan Militer dan Respons Peradilan
  6. Warisan Kolonial dan Kontradiksi Moral
  7. Pengorbanan Pribadi dan Risiko Profesional
  8. Perlawanan Akar Rumput dan Akuntabilitas Pemerintah
  9. Hal yang Perlu Diketahui

Pengacara dan akademisi asal Italia itu, yang menjabat sebagai Pelapor Khusus sejak 2022, memaparkan temuannya pada sidang ke-61 Dewan tersebut pada 23 Maret. Laporannya mendokumentasikan apa yang ia sebut sebagai penyiksaan sistematis dan genosida terhadap warga Palestina sejak Oktober 2023. Saat ditanya secara khusus tentang tanggung jawab hukum dan moral India terkait hubungannya dengan Israel, Albanese berbicara terus terang. Ia menyatakan bahwa India secara aktif melanggar kewajibannya menurut hukum internasional dan menyiratkan bahwa negara itu mungkin akan segera dimintai pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.

Iklan

Intervensi Albanese terjadi pada momen sensitif dalam diplomasi internasional. Pernyataannya menjadi salah satu tantangan paling langsung sejauh ini terhadap kebijakan luar negeri negara demokrasi terbesar di dunia, dengan mengisyaratkan bahwa upaya India menjalin hubungan militer strategis dapat membawa konsekuensi hukum yang tak terduga. Peringatan itu memiliki bobot khusus mengingat putusan terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) dan kasus genosida terhadap Israel yang masih berlangsung.

Mendokumentasikan Kekejaman di Gaza

Laporan Penyiksaan dan Genosida memaparkan gambaran mengerikan tentang kondisi di wilayah Palestina sejak Oktober 2023. Penyelidikan Albanese menyimpulkan bahwa otoritas Israel telah mengubah Gaza menjadi apa yang ia sebut sebagai kamp penyiksaan yang luas, dengan menggunakan kekerasan sistematis yang dirancang untuk menghancurkan perlawanan, martabat, dan sumud (keteguhan) warga Palestina.

Dokumentasinya luas dan terperinci. Menurut laporan tersebut, pasukan Israel telah menangkap lebih dari 18.500 warga Palestina, termasuk sekitar 1.500 anak-anak. Lebih dari 4.000 kasus penghilangan paksa telah tercatat. Temuan laporan itu merinci penggunaan teknologi pengawasan, termasuk pos pemeriksaan dengan pengenalan wajah dan drone, sebagai alat pengendalian ruang yang menciptakan suasana ketakutan terus-menerus, meluas dari pusat-pusat penahanan resmi hingga kehidupan sehari-hari.

Albanese mencatat bahwa penyiksaan bukanlah hal insidental dalam pendudukan, melainkan bagian inti dari sistem kekerasan yang lebih luas. Laporan itu menguraikan tindakan seperti pemukulan, kekerasan seksual, pengabaian medis, dan kekerasan psikologis yang menyasar dokter, jurnalis, aktivis, serta pembela hak asasi manusia. Lebih dari 50 staf UNRWA dilaporkan disiksa, dan banyak di antaranya diinterogasi secara khusus tentang pekerjaan kemanusiaan mereka.

Iklan

Pelapor Khusus itu berpendapat bahwa skala dan sifat pelanggaran tersebut memenuhi ambang batas genosida menurut hukum internasional. Ia mengaitkan penyiksaan itu dengan struktur apartheid dan kolonialisme pemukim yang lebih luas, serta menyatakan bahwa kekerasan tersebut menopang sistem ekonomi yang dibangun untuk mendominasi, merampas, dan menghapus keberadaan warga Palestina dari tanah mereka.

Diplomasi Tingkat Tinggi Memicu Kekhawatiran

Albanese secara khusus menyinggung kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Narendra Modi ke Israel pada Februari, yang berlangsung hanya beberapa hari sebelum perang regional dengan Iran saat ini. Dalam kunjungan itu, Modi berpidato di Knesset dan memuji hubungan budaya, politik, serta militer India dengan Israel. Kunjungan tersebut menghasilkan peningkatan hubungan yang diresmikan melalui Kemitraan Strategis Khusus.

Waktu dan simbolisme dari keterlibatan diplomatik ini menuai kritik tajam dari pakar PBB tersebut. Ia mencatat bahwa kunjungan itu berlangsung ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). ICJ juga telah menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan memerintahkan Israel untuk membongkarnya secara menyeluruh dan tanpa syarat.

Menurut hukum internasional, konsep keterlibatan tidak hanya mencakup pelaku langsung, tetapi juga negara-negara yang memberikan bantuan atau dukungan kepada pihak yang melakukan kejahatan internasional. Albanese berpendapat bahwa mempertahankan kemitraan strategis dan hubungan pasokan militer dengan negara yang menghadapi tuduhan genosida menimbulkan risiko hukum besar bagi negara-negara pendukung.

Iklan

Laporan itu mengidentifikasi 48 pelaku korporasi dari berbagai sektor, termasuk manufaktur senjata, teknologi, keuangan, dan konstruksi, yang tidak menggunakan pengaruh mereka untuk mengakhiri pelanggaran. Albanese menyatakan bahwa negara-negara seperti India memiliki kewajiban serupa untuk menghentikan hubungan yang memungkinkan kejahatan terus berlangsung.

Putusan Mahkamah Internasional dan Kewajiban Negara

Kerangka hukum yang mendasari tuduhan Albanese bertumpu pada pendapat nasihat terbaru ICJ dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang telah mapan. Pada 2024, ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional, khususnya bertentangan dengan Pasal III Konvensi Jenewa Keempat mengenai pemindahan warga sipil ke wilayah pendudukan.

Albanese menjelaskan bahwa putusan tersebut membebankan kewajiban yang jelas kepada negara-negara pihak ketiga. Tanggung jawab hukumnya sudah jelas, katanya dalam wawancara itu. Mahkamah Internasional telah menyatakan pendudukan itu ilegal dan mewajibkan negara-negara untuk tidak berdagang, tidak mengirimkan senjata, serta tidak membeli senjata dari negara yang dituduh mempertahankan pendudukan ilegal.

Kewajiban ini menjadi lebih penting dalam konteks proses hukum genosida terhadap Israel yang sedang berlangsung. ICJ sebelumnya telah mengeluarkan langkah-langkah sementara yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Berdasarkan Konvensi Genosida dan hukum kebiasaan internasional, negara-negara wajib bukan hanya tidak melakukan genosida, tetapi juga mencegah dan menghukumnya. Ini mencakup menghindari tindakan yang dapat memfasilitasi atau mendorong perilaku genosida oleh negara lain.

Albanese memperingatkan bahwa korporasi yang terpaku pada hal-hal teknis yang sempit alih-alih menghadapi sifat ilegal struktural dari hubungan dengan pendudukan Israel bertindak tidak jujur. Ia mendesak negara-negara anggota untuk memberlakukan embargo senjata menyeluruh dan menangguhkan perjanjian perdagangan. Pelaku korporasi tidak bisa mengaku netral, katanya. Mereka adalah bagian dari mesin pengusiran atau bagian dari upaya membongkarnya.

Pasokan Militer dan Respons Peradilan

Tuduhan khusus mengenai peran India berpusat pada laporan ekspor komponen militer ke Israel selama perang di Gaza. Penyelidikan Al Jazeera pada Juni 2024 menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan India terus mengekspor roket, bahan peledak, motor roket, dan perangkat keras militer lainnya ke Israel di tengah konflik. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa India menjadi pemasok penting ketika negara-negara Barat lainnya menghadapi tekanan domestik untuk membatasi aliran senjata.

Konsekuensi hukum dari ekspor ini telah diuji di dalam negeri. Mahkamah Agung India menolak permohonan untuk menghentikan ekspor militer ke Israel selama pengepungan Gaza, dan tidak bersedia ikut campur dalam perkara yang oleh pengadilan dikategorikan sebagai urusan kebijakan luar negeri. Namun, Albanese menyatakan bahwa keengganan peradilan domestik untuk bertindak tidak membebaskan negara dari kewajiban internasionalnya.

Laporan Pelapor Khusus itu menyoroti bahwa 85.000 ton bom, enam kali lipat jumlah yang dijatuhkan di Hiroshima, telah dikerahkan di Gaza dengan menggunakan teknologi penargetan dan sistem pengiriman yang mungkin dipasok oleh berbagai mitra internasional. Meski laporan tersebut tidak secara khusus menyoroti India, semua pemasok ditempatkan dalam kerangka keterlibatan korporasi dan negara.

Iklan

Albanese menunjuk upaya hukum yang bermunculan di negara-negara seperti Italia, tempat para pengacara telah memulai tindakan hukum terhadap pejabat pemerintah atas keterlibatan dalam genosida. Ia menegaskan bahwa ada pula pertanggungjawaban pidana bagi individu yang mengizinkan upaya semacam ini, seraya menyatakan bahwa menteri dan pejabat pemerintah dapat menghadapi konsekuensi hukum pribadi karena mengizinkan dukungan militer kepada Israel.

Warisan Kolonial dan Kontradiksi Moral

Di luar analisis hukum yang ketat, Albanese menggambarkan posisi India sebagai kontradiksi moral yang mendalam mengingat warisan sejarahnya. Ia secara jelas membandingkan India dengan Israel, dengan mencatat bahwa kedua entitas teritorial itu muncul dari kekuasaan kolonial Inggris. India dan Palestina dalam sejarah memiliki satu kesamaan: pembentukan wilayah keduanya dibentuk oleh kekuasaan kolonial Inggris, ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Israel dibentuk di dalam Palestina selama masa penjajahan Inggris, sementara India meraih kemerdekaan melalui perjuangan antikolonial yang panjang. Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kedua negara memiliki tanggung jawab untuk menjunjung sistem internasional yang dibentuk setelah dekolonisasi.

Albanese menyebut sikap India yang kini berpihak pada Israel sebagai sesuatu yang meresahkan mengingat sejarahnya. Menurut saya, keterkaitan India dengan Israel merupakan pengkhianatan terhadap masa lalu itu, katanya, seraya menyatakan bahwa para pemimpin India tampaknya telah berpihak ke kubu seberang. Ia menyatakan bahwa India secara historis merupakan salah satu perancang utama hukum internasional pada masa dekolonisasi dan memainkan peran penting dalam memungkinkan dekolonisasi.

Pelapor itu memperingatkan bahwa tokoh-tokoh seperti Donald Trump dan Netanyahu sedang memelintir sistem, membuat pelanggaran hukum begitu meluas hingga menular. Ia menyebut India dan Israel sama-sama berkontribusi terhadap kemerosotan sistem internasional yang dibangun generasi sebelumnya melalui perjuangan.

Pengorbanan Pribadi dan Risiko Profesional

Peringatan Albanese kepada India muncul di tengah biaya pribadi dan profesional yang besar akibat advokasinya sendiri. Departemen Keuangan Amerika Serikat menetapkannya sebagai warga negara yang ditetapkan secara khusus, dengan menjatuhkan sanksi keuangan yang membekukan asetnya dan melarang warga negara atau korporasi AS berinteraksi dengannya. Ia menjadi pejabat PBB pertama yang menghadapi sanksi semacam itu, menempatkannya sejajar dengan kepala negara yang dikenai sanksi seperti Vladimir Putin dan Bashar al-Assad.

Dalam wawancara itu, Albanese menggambarkan sanksi tersebut sebagai kematian sipil. Ia menjelaskan bahwa bahkan di luar AS, ia tidak dapat memiliki rekening bank atau melakukan transfer. Alamat surelnya ditutup, dan hubungan akademiknya dengan universitas-universitas Amerika, termasuk Georgetown dan Columbia, diputus. Siapa pun yang memberinya barang atau jasa dapat dikenai denda hingga satu juta dolar, sementara anggota keluarganya dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Saya melakukan pengorbanan besar, begitu pula keluarga saya. Saya memiliki dua anak kecil yang terlalu jarang saya temui. Saya memilih jalan ini karena saya percaya anak-anak Palestina, Israel, India, Kongo, dan Sudan sama berhaknya dengan saya untuk memiliki rumah yang tenang dan aman seperti yang pernah saya miliki.

Iklan

Putrinya yang berusia 13 tahun, warga negara Amerika Serikat, telah memulai proses hukum terhadap Presiden AS, Menteri Luar Negeri, dan Jaksa Agung untuk menggugat sanksi tersebut. Albanese menyatakan bahwa ia percaya pada sistem peradilan meski perjuangan yang akan dihadapi berat.

Ia mencatat bahwa dirinya dituduh melakukan hal-hal buruk hanya karena menjalankan tugas, termasuk menyelidiki tindakan Israel. Israel sangat berhasil mencampuradukkan antisemitisme dengan anti-Zionisme, katanya, sehingga setiap kritik terhadap Israel dicap antisemit.

Perlawanan Akar Rumput dan Akuntabilitas Pemerintah

Terlepas dari sikap pemerintah, Albanese menyatakan harapan pada gerakan masyarakat. Ia mencatat bahwa di Italia, tekanan warga yang terus-menerus mendorong pemerintah mengumumkan penangguhan perjanjian pertahanannya dengan Israel. Para menteri di Italia kini menghadapi proses hukum atas keterlibatan dalam genosida serta kemungkinan kalah dalam pemilu akibat kebijakan terkait Palestina.

Ia mendesak warga India untuk memberikan tekanan serupa. Saya ingin masyarakat India juga bersuara tegas mengenai masalah ini dan mempertanyakan pemerintah mereka, katanya, seraya mengakui bahwa masyarakat sipil di India terus menyuarakan dukungan bagi Palestina dan Gaza meski kebijakan pemerintah berbeda.

Albanese berpendapat bahwa saat ini merupakan momen perhitungan global. Palestina adalah cermin yang dihadapkan pada kegagalan moral dan politik dunia, katanya. Ia mengingat perhitungan sejarah terkait keterlibatan korporasi dalam apartheid Afrika Selatan dan Jerman Nazi, serta menyatakan bahwa Palestina kini menjadi momen penentu untuk melihat apakah pasar global dapat berjalan tanpa mendorong dan mengambil keuntungan dari ketidakadilan.

Pelapor Khusus itu menyimpulkan bahwa mengakhiri genosida tidak hanya membutuhkan kemarahan, tetapi juga pemutusan hubungan, perhitungan, dan keberanian untuk membongkar hal-hal yang memungkinkannya. Ia tetap optimistis bahwa kesadaran global sedang bangkit melawan kekerasan, dan memandang ini sebagai momen percepatan sejarah menuju keadilan yang lebih besar.

Hal yang Perlu Diketahui

  • Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese menuduh India melanggar kewajiban hukum internasional melalui dukungan militer dan politik kepada Israel selama konflik Gaza
  • Laporannya, Penyiksaan dan Genosida, mendokumentasikan lebih dari 18.500 penangkapan warga Palestina, 1.500 anak yang ditahan, dan lebih dari 4.000 kasus penghilangan paksa sejak Oktober 2023
  • ICJ telah memutuskan bahwa pendudukan Israel ilegal dan memerintahkan negara-negara untuk tidak memperdagangkan senjata atau memberikan bantuan militer kepada pihak pendudukan
  • Albanese memperingatkan bahwa India dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas keterlibatan dalam dugaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza
  • Laporan menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan India mengekspor roket, bahan peledak, dan motor roket ke Israel selama perang; Mahkamah Agung India menolak permohonan untuk menghentikan ekspor tersebut
  • Albanese menyebut sikap India sebagai pengkhianatan moral terhadap warisan antikolonialnya, seraya mencatat bahwa India dan Israel sama-sama muncul dari kekuasaan kolonial Inggris
  • Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi pribadi kepada Albanese atas advokasinya, membekukan asetnya dan memutus aksesnya ke sistem keuangan Amerika
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka