Pembalikan Kebijakan PLTU Batu Bara Indonesia Membayangi Masa Depan Transisi Energi

Baca 10 Menit
Pembalikan Kebijakan PLTU Batu Bara Indonesia Membayangi Masa Depan Transisi Energi

Janji yang Diingkari di Pesisir Jawa

Supriyanto berdiri di tepi pantai desa nelayannya di Cirebon, Jawa Barat, menatap kepulan putih yang membubung dari PLTU batu bara Cirebon-1 berkapasitas 660 megawatt yang mendominasi garis pantai. Fasilitas yang dioperasikan Cirebon Electric Power itu mulai menghasilkan listrik pada 2012 berdasarkan kontrak 30 tahun yang semula tampak menjamin aktivitas industri selama puluhan tahun. Fasilitas kedua berkapasitas 1.000 megawatt mulai beroperasi di samping pembangkit pertama pada 2023, menambah tekanan lingkungan di kawasan tersebut. Pedagang kerang hijau berusia 32 tahun itu dahulu mengandalkan nelayan setempat untuk memanen kerang dari perairan ini, tetapi masa itu telah berlalu seiring lenyapnya biota laut. Seperti banyak warga Indonesia, ia hanya menggunakan satu nama. Ia mempertanyakan mengapa fasilitas itu harus tetap berada di komunitasnya.

Daftar Isi
  1. Janji yang Diingkari di Pesisir Jawa
  2. Kesepakatan Unggulan yang Terurai
  3. Kendala Teknis dan Ekonomi
  4. Biaya Kesehatan dan Lingkungan
  5. Kepercayaan Investor dan Jalur Alternatif
  6. Mereformasi Transisi
  7. Poin-Poin Utama

Seharusnya ada hasil dari desa kami sendiri, sekarang sudah tidak ada. Mengapa harus ada di sini?

Cirebon-1 semestinya memasuki tahun-tahun terakhir operasinya, dengan penutupan yang direncanakan pada awal 2035. Pensiun dini ini menjadi salah satu pilar utama strategi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada listrik batu bara, didukung paket pembiayaan internasional senilai $20 miliar yang diumumkan dengan meriah dalam KTT G20 2022. Pembatalan keputusan itu pada akhir 2024 mengguncang masyarakat dan menimbulkan keraguan besar atas komitmen Jakarta terhadap janji transisi energinya.

Bagi Sarjum, ayah tiga anak berusia 46 tahun yang tinggal di desa lain di dekatnya, pembangkit itu telah menghancurkan usaha perdagangan hasil lautnya. Air panas yang dibuang fasilitas tersebut mengubah kondisi laut dan mengusir ikan dari wilayah tangkap tradisional. Ayah tiga anak itu mengatakan bahwa ia terpaksa mencari pekerjaan lain untuk menghidupi keluarganya.

Pembangkit listrik membuang air panas. Jadi ikannya tidak datang.

Konsorsium pengelola Cirebon Power menyatakan bahwa seluruh air limbah dibuang dalam kondisi jernih dengan suhu yang sesuai dengan air laut. Namun, nelayan setempat menceritakan kisah berbeda tentang hasil tangkapan yang menurun dan mata pencaharian yang lenyap. Perempuan di desa-desa nelayan yang dahulu mengupas daging kerang untuk dijual kini kesulitan akibat hasil laut yang terus berkurang. Ini mencerminkan krisis ekonomi senyap yang berlangsung bersamaan dengan emisi cerobong asap yang lebih kasatmata.

Iklan

Kesepakatan Unggulan yang Terurai

PLTU Cirebon-1 memiliki arti penting dalam sejarah karena merupakan pembangkit listrik tenaga batu bara pertama di Indonesia yang dimiliki produsen listrik swasta. Pemilihannya untuk dipensiunkan lebih awal bukan sekadar pencapaian lingkungan; langkah itu menjadi uji coba bagi Kemitraan Transisi Energi yang Adil (Just Energy Transition Partnership/JETP), kerangka internasional yang dirancang untuk menyalurkan dana dari negara-negara kaya guna membantu negara berkembang menghijaukan jaringan listrik mereka. Indonesia menjadi negara kedua yang menandatangani kesepakatan semacam itu, setelah Afrika Selatan, kemudian disusul Vietnam dan Senegal.

Kemitraan tersebut menggunakan model pembiayaan ulang yang kompleks. Bank Pembangunan Asia melunasi lebih awal utang kepada para kreditur lama agar menjadi pemberi pinjaman baru dengan suku bunga lebih rendah, dengan syarat debitur menyetujui penghentian operasi setelah utang dilunasi. Struktur inovatif ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa penghentian dini operasi PLTU batu bara dapat layak secara finansial sekaligus melindungi kepentingan investor, serta menjadi cetak biru bagi transaksi serupa di seluruh Asia Tenggara.

Berdasarkan rencana awal yang diumumkan pada COP28, Bank Pembangunan Asia, Cirebon Electric Power, Otoritas Investasi Indonesia, dan perusahaan listrik milik negara PLN berkomitmen mempersingkat perjanjian jual beli listrik serta menghentikan pasokan listrik pada Desember 2035, enam setengah tahun lebih awal dari jadwal semula pada Juli 2042. Paket pembiayaan ulang itu diperkirakan bernilai $230 juta hingga $300 juta, termasuk kompensasi atas dividen masa depan yang hilang bagi para pemegang saham.

Namun, kemitraan ini kesulitan mengubah komitmen menjadi tindakan. Meski total pendanaan meningkat menjadi $21,8 miliar, hanya sekitar $3,4 miliar yang benar-benar telah tersedia, menurut pernyataan pemerintah Indonesia. Situasi kian memburuk ketika Washington sepenuhnya menarik diri dari inisiatif tersebut, sehingga Jerman dan Jepang mengambil alih peran kepemimpinan bersama. Bhima Yudhistira Adhinegara, direktur eksekutif Center of Economic and Law Studies, menyebut kerangka ini mengalami kebuntuan, antara lain karena negara-negara mitra memiliki program transisi energi masing-masing, seperti Asia Zero Emission Community yang diprakarsai Jepang.

Artinya, setiap negara tidak menjadikan JETP itu sendiri sebagai prioritas.

Ia menyarankan agar kesepakatan tersebut dirumuskan ulang dengan lebih menitikberatkan dampaknya terhadap masyarakat setempat.

Iklan

Kendala Teknis dan Ekonomi

Di balik pembalikan kebijakan itu terdapat tantangan teknis yang rumit dan kekhawatiran ekonomi. Pemerintah Indonesia mengumumkan pada Desember bahwa Cirebon-1 akan tetap beroperasi, dengan alasan potensi masa operasinya yang panjang dan penggunaan teknologi superkritis, yang membakar batu bara lebih efisien dibandingkan fasilitas yang lebih tua. Pejabat menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya menutup pembangkit yang kurang efisien sebagai gantinya. Keputusan ini mencerminkan kekhawatiran besar terkait harga listrik dan stabilitas jaringan.

Pembangkit superkritis beroperasi pada suhu dan tekanan lebih tinggi dibandingkan pembangkit batu bara konvensional, sehingga mencapai efisiensi termal yang lebih tinggi dan menghasilkan emisi karbon dioksida lebih rendah per megawatt jam. Namun, dibandingkan sumber energi terbarukan, pembangkit ini tetap menghasilkan polutan dan gas rumah kaca dalam jumlah besar. Argumen pemerintah bahwa teknologi yang lebih baru membenarkan perpanjangan operasi bertentangan dengan ilmu iklim, yang menuntut penghentian cepat penggunaan bahan bakar fosil demi mencapai target suhu global.

PLN, perusahaan listrik negara, diwajibkan oleh regulasi untuk mempertahankan cadangan kapasitas 30 persen pada jaringan transmisi, sebagai penyangga untuk mengatasi fluktuasi permintaan. Pensiunnya Cirebon-1 akan mengharuskan penambahan beragam sumber energi terbarukan serta investasi pada penyimpanan energi dan teknologi jaringan pintar agar integrasi berjalan lancar tanpa pemadaman. Lowy Institute memperkirakan PLN membutuhkan investasi infrastruktur sebesar $1,3 miliar untuk meningkatkan sistem, mengakomodasi integrasi energi terbarukan, dan memastikan stabilitas jangka panjang.

Fabby Tumiwa, direktur eksekutif Institute for Essential Services Reform, meyakini pemerintah khawatir harga listrik akan naik karena pendanaan untuk kapasitas pengganti masih belum pasti.

Dana untuk membangun infrastruktur pengganti PLTU batu bara belum semuanya tersedia saat ini.

Kekhawatiran akan kerugian negara dan kenaikan harga bagi konsumen tampaknya telah mengesampingkan komitmen lingkungan, meskipun optimalisasi jaringan merupakan investasi yang sudah lama tertunda untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, bukan semata-mata biaya penutupan pembangkit.

Iklan

Biaya Kesehatan dan Lingkungan

Saat para pembuat kebijakan mempertimbangkan perhitungan ekonomi, masyarakat di sekitar Cirebon-1 menanggung langsung dampak dari operasi yang berlanjut. Banyak warga melaporkan meningkatnya gangguan pernapasan sejak pembangkit mulai beroperasi pada 2012. Penelitian Centre for Research on Energy and Clean Air mengaitkan emisi polutan udara dari fasilitas itu dengan lebih dari 400 kematian setiap tahun, meskipun pemilik pembangkit bersikeras bahwa mereka mematuhi seluruh ambang batas emisi yang diwajibkan.

Studi CREA mengidentifikasi materi partikulat, sulfur dioksida, dan nitrogen oksida sebagai penyebab utama dari perkiraan 400 kematian tahunan tersebut. Kelompok rentan, termasuk anak-anak dan lansia, menghadapi risiko lebih tinggi terkena penyakit pernapasan dan kardiovaskular. Beban kesehatan ini secara tidak proporsional ditanggung masyarakat nelayan berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akses memadai ke layanan medis atau peluang kerja alternatif.

Kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada kualitas udara. Selain pembuangan air panas yang memengaruhi populasi ikan, keberadaan pembangkit telah mengganggu seluruh ekosistem laut yang dahulu menopang kegiatan panen kerang dan kerang hijau oleh warga. Kedua fasilitas kini membuang limbah panas dan polutan ke udara yang oleh warga setempat dianggap sebagai penyebab hilangnya kerang hijau serta berkurangnya stok ikan yang dahulu menghidupi puluhan keluarga.

Pembalikan kebijakan ini mengikis kepercayaan antara masyarakat setempat dan pemerintah. Mohammad Aan Anwaruddin, aktivis lokal yang berkampanye agar pembangkit ditutup, menyuarakan rasa dikhianati yang dirasakan banyak orang.

Kami tidak lagi percaya pada apa yang dikatakan pemerintah.

Namun, situasi ini menimbulkan perpecahan yang menyakitkan di tengah masyarakat. Sopian Suputra, petugas keamanan di pembangkit, mewakili sisi lain dilema ini.

Saya bukan orang munafik. Saya pencari nafkah, bekerja di sana untuk menghidupi istri dan anak-anak saya.

Kesaksiannya menunjukkan bahwa pekerjaan di fasilitas itu memberikan kestabilan ekonomi bagi sebagian keluarga, sementara menghancurkan mata pencaharian keluarga lainnya.

Iklan

Kepercayaan Investor dan Jalur Alternatif

Pembatalan rencana pensiun dini Cirebon-1 membawa konsekuensi besar terhadap kemampuan Indonesia menarik investasi swasta untuk transisi energinya. Tiza Mafira, direktur Climate Policy Initiative cabang Indonesia, memperingatkan bahwa karena kesepakatan Cirebon dirancang dengan pembiayaan swasta, pembatalannya dapat mengikis kepercayaan sektor swasta terhadap skema serupa yang melibatkan pembangkit milik PLN atau produsen listrik swasta yang menjual listrik kepada perusahaan listrik negara tersebut.

Dinita Setyawati, analis energi Asia di Ember, menyebut pembalikan kebijakan pemerintah sebagai sinyal yang rancu mengenai komitmennya untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap. Langkah ini menyoroti kebutuhan mendesak akan pendanaan untuk membangun pembangkit listrik alternatif yang lebih bersih dan dapat memenuhi kebutuhan energi Indonesia yang terus tumbuh. Ia menilai transisi energi yang dipimpin pasar, termasuk deregulasi distribusi listrik dan subsidi strategis, mungkin lebih efektif dibandingkan model kemitraan saat ini.

Model transisi yang dipimpin pasar akan mengharuskan PLN melepas monopoli distribusi listrik, sehingga pembangkit energi terbarukan swasta dapat menjual listrik langsung kepada konsumen dan pengguna industri. Deregulasi semacam ini dapat mempercepat pengembangan tenaga surya dan angin tanpa memerlukan investasi negara dalam jumlah besar untuk infrastruktur jaringan, meski langkah tersebut akan menantang model perusahaan listrik milik negara yang mendominasi sektor kelistrikan Indonesia sejak kemerdekaan.

Meskipun Presiden Prabowo Subianto berkomitmen pada 2024 untuk menghentikan operasi pembangkit listrik berbahan bakar fosil secara bertahap dalam 15 tahun, tren saat ini mengarah ke jalur yang berbeda. Perusahaan listrik negara PLN memperkirakan kapasitas baru batu bara dan gas sebesar 16,6 gigawatt akan dibangun pada 2034, sementara PLTU batu bara untuk kebutuhan industri akan menambah 31 gigawatt lagi, menurut studi CREA. Ekspansi ini bertentangan dengan pernyataan tentang penghentian bertahap dan menunjukkan bahwa tanpa reformasi struktural dalam pembiayaan serta pengelolaan jaringan, kemitraan iklim internasional mungkin kesulitan bersaing dengan tuntutan langsung atas ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi.

Iklan

Mereformasi Transisi

Menyelamatkan transisi energi Indonesia mengharuskan pemerintah mengatasi hambatan hukum dan keuangan yang membuat kesepakatan Cirebon-1 terhenti. Salah satu persoalan regulasi penting adalah apakah biaya sistem jaringan sebesar $1,3 miliar dapat dikategorikan sebagai biaya yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Presiden 112/2022. Mengakui investasi infrastruktur ini sebagai prioritas strategis nasional, bukan kerugian negara, akan mengurangi tekanan terhadap PLN dan memperjelas langkah pembiayaan ke depan.

Kementerian Keuangan, Kementerian Energi, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus menerbitkan instruksi tertulis yang jelas kepada PLN agar melanjutkan investasi jaringan yang diperlukan. Selain itu, Kementerian Energi harus menetapkan Peta Jalan Pensiun Dini secara resmi, sementara PLN memasukkan rencana penutupan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listriknya. Dengan demikian, langkah-langkah ini mencerminkan strategi nasional yang lebih luas, bukan sekadar proyek percontohan yang berdiri sendiri.

Mitra internasional juga harus menyelaraskan berbagai inisiatif mereka yang saling bersaing. Jepang menjalankan Asia Zero Emission Community, Amerika Serikat mundur dari peran kepemimpinan, sementara negara-negara Eropa menawarkan kesepakatan bilateral. Fragmentasi pendanaan iklim ini mempersulit pengambilan keputusan Indonesia. Pendekatan terpadu yang memprioritaskan investasi jaringan bersamaan dengan pensiunnya pembangkit, sembari menghormati kebutuhan ekonomi masyarakat nelayan dan pekerja pembangkit, merupakan satu-satunya jalan yang layak ke depan.

Bagi masyarakat nelayan Cirebon, waktu terus menipis. Sarjum bertekad melanjutkan kampanye penutupan pembangkit, didorong kekhawatiran terhadap kesehatan anak-anak dan cucu-cucunya.

Menurut saya, pembangkit itu perlahan-lahan membunuh warga Cirebon.

Saat Indonesia mempertimbangkan berbagai pilihan, asap terus membubung di atas Jawa Barat, menjadi pengingat nyata bahwa transisi energi bukan sekadar urusan teknis pengelolaan jaringan dan pembiayaan, melainkan keputusan yang menentukan kelangsungan hidup masyarakat dan kredibilitas komitmen iklim internasional.

Poin-Poin Utama

  • Indonesia membatalkan rencana penutupan PLTU batu bara Cirebon-1 pada 2035 dengan alasan efisiensi teknis dan kekhawatiran biaya
  • Pembangkit ini merupakan proyek unggulan Kemitraan Transisi Energi yang Adil senilai $21,8 miliar, yang baru menyalurkan $3,4 miliar
  • Masyarakat nelayan setempat melaporkan mata pencaharian mereka hancur akibat pembuangan air panas dan penurunan populasi biota laut
  • Studi kesehatan mengaitkan pembangkit ini dengan lebih dari 400 kematian dini setiap tahun akibat polusi udara
  • Keputusan tersebut mengancam kepercayaan investor swasta terhadap proyek transisi energi Indonesia
  • Indonesia terus merencanakan penambahan kapasitas bahan bakar fosil sebesar 16,6 gigawatt meskipun telah berkomitmen menghentikan penggunaan batu bara secara bertahap
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka