Pergeseran Kesadaran Nasional
Lebih dari 3,2 juta warga Korea Selatan telah resmi mendaftarkan diri untuk menolak perawatan penunjang kehidupan jika mereka menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Angka yang dirilis Badan Nasional Pengelolaan Perawatan Penunjang Kehidupan ini menyoroti perubahan besar dalam cara negara tersebut memandang akhir hayat. Data menunjukkan bahwa perempuan mencakup hampir dua pertiga pendaftar, dengan 2,13 juta perempuan dan 1,07 juta laki-laki telah menyatakan keinginan mereka. Warga berusia 65 tahun ke atas mencakup lebih dari dua pertiga jumlah keseluruhan, menandakan bahwa populasi lanjut usia secara aktif merencanakan tahap akhir kehidupan mereka.
Daftar Isi
Kenaikan jumlah peserta yang konsisten sejak sistem ini diluncurkan pada Februari 2018 menunjukkan bahwa konsep “kematian bermartabat” semakin diterima. Dari sekitar 86.000 pendaftar pada tahun pertama, jumlahnya melonjak menjadi satu juta pada Agustus 2021 dan mencapai dua juta pada Oktober 2023. Pada Agustus 2025, jumlah keseluruhan telah melampaui tiga juta. Adopsi yang pesat ini mencerminkan perubahan sikap sosial terhadap kematian, otonomi, dan proses menjelang ajal yang semakin dimediskan.
Studi terbaru mendukung tren ini. Survei yang dilakukan Institut Kesehatan dan Sosial Korea menemukan bahwa mayoritas responden sangat mengutamakan pengurangan rasa sakit fisik dan peringanan beban keuangan keluarga. Riset tersebut menunjukkan bahwa bagi banyak warga Korea, “kematian yang baik” lebih ditentukan oleh kenyamanan pribadi dan terhindar dari penderitaan yang tidak perlu daripada ritual tradisional yang berpusat pada keluarga.
“Semakin banyak warga Korea kini memandang ‘kematian yang baik’ bukan sebagai momen yang berpusat pada keluarga, melainkan sebagai kematian yang bebas dari rasa sakit dan beban finansial,” catat studi tersebut, seraya menyoroti perubahan signifikan dari norma-norma masa lalu.
Pendekatan pragmatis terhadap perawatan akhir hayat ini mengubah lanskap etika kedokteran dan dinamika keluarga di Korea Selatan. Seiring bertambahnya populasi lanjut usia dan berkembangnya teknologi medis, hak untuk menolak intervensi agresif menjadi komponen penting dalam hak pasien.
Perkembangan Kerangka Hukum
Kerangka hukum yang berlaku saat ini tidak terbentuk dalam semalam. Kerangka ini merupakan hasil perdebatan etis selama bertahun-tahun dan sejumlah perkara hukum penting yang memaksa masyarakat Korea Selatan menghadapi pertanyaan sulit tentang kematian. Jalan menuju Undang-Undang Keputusan Perawatan Penunjang Kehidupan 2018 dirintis oleh dua perkara pengadilan penting: kasus Rumah Sakit Boramae pada 1998 dan kasus Rumah Sakit Severance pada 2009.
Dalam kasus Rumah Sakit Boramae pada 1998, para dokter bedah dinyatakan bersalah setelah memulangkan seorang pasien atas permintaan istrinya karena beban biaya. Mahkamah Agung memutuskan bahwa para dokter tersebut bertindak sebagai kaki tangan pembunuhan, dengan menganggap permintaan sang istri sebagai keputusan pengganti yang tidak berwenang. Putusan ini mengguncang komunitas medis dan menciptakan suasana penuh ketakutan, ketika para dokter merasa harus mempertahankan hidup pasien dengan segala cara demi menghindari tuntutan pidana.
Lanskap hukum berubah satu dekade kemudian melalui kasus Rumah Sakit Severance. Dalam perkara ini, keluarga seorang perempuan yang berada dalam kondisi vegetatif persisten menggugat untuk menghentikan perawatan. Mahkamah Agung memutuskan bahwa jika pasien telah memasuki tahap kematian yang tidak dapat dipulihkan, ia memiliki hak konstitusional untuk menentukan nasibnya sendiri. Pengadilan mengakui bahwa penghentian perawatan penunjang kehidupan dapat dibenarkan jika sesuai dengan kehendak pasien yang dapat diperkirakan, berdasarkan hak konstitusional atas martabat manusia dan pencarian kebahagiaan.
Kasus-kasus ini menjadi landasan yudisial bagi undang-undang yang disahkan pada 2016 dan diberlakukan pada 2018. Undang-undang tersebut menetapkan perbedaan yang jelas antara “tahap terminal” suatu penyakit dan “proses menjelang ajal”. Tahap terminal merujuk pada kondisi yang diperkirakan menyebabkan kematian dalam beberapa bulan meski telah mendapat pengobatan, sedangkan proses menjelang ajal adalah kondisi ketika kematian sudah dekat dan tidak ada kemungkinan untuk pulih. Yang terpenting, undang-undang hanya mengizinkan penundaan atau penghentian perawatan selama “proses menjelang ajal”, sebuah rentang waktu yang terbatas untuk menyeimbangkan otonomi pasien dengan perlindungan terhadap kehidupan.
Undang-undang tersebut menetapkan mekanisme khusus untuk pengambilan keputusan, termasuk Pernyataan Lanjutan tentang Perawatan Penunjang Kehidupan (ASLST) dan Perintah Dokter tentang Perawatan Penunjang Kehidupan (POLST). Undang-undang ini juga membentuk badan pengelola seperti Badan Nasional Pengelolaan Perawatan Penunjang Kehidupan dan Komite Etik Institusi untuk mengawasi proses tersebut.
Nilai Konfusianisme dan Otonomi Modern
Penerapan kerangka hukum bergaya Barat dalam masyarakat yang secara tradisional menganut nilai-nilai Konfusianisme menghadirkan tantangan tersendiri. Di Korea Selatan, nilai-nilai Konfusianisme menekankan bakti kepada orang tua, yang mewajibkan anak merawat orang tua dan memperpanjang hidup mereka. Secara historis, keputusan medis merupakan urusan keluarga bersama, bukan pilihan individu. Pembicaraan tentang kematian kerap dianggap tabu, dan pasien sering tidak diberi tahu kondisi prognosis mereka untuk mencegah keputusasaan.
Meski nilai-nilai budaya tersebut masih kuat, data menunjukkan pergeseran yang jelas menuju otonomi individu. Jumlah perempuan yang mendaftar dua kali lipat dibandingkan laki-laki mungkin mengindikasikan perubahan peran gender dalam pengelolaan kesehatan atau kesediaan perempuan yang lebih besar untuk menghadapi kematian. Selain itu, hampir satu dari empat perempuan lanjut usia berumur 65 tahun ke atas telah mengajukan arahan medis di muka.
Pergeseran ini tidak menghapus peran keluarga. Undang-undang masih mengizinkan anggota keluarga bertindak sebagai pengambil keputusan pengganti jika pasien tidak mampu mengambil keputusan dan tidak ada kehendak sebelumnya yang dapat dipastikan. Namun, hal ini dapat memicu konflik. Jika keluarga tidak sependapat dengan keinginan pasien yang telah dinyatakan sebelumnya, atau jika hubungan pasien dengan keluarganya renggang, otonomi pasien dapat terabaikan.
Korea JoongAng Daily melaporkan gerakan yang terus berkembang ini dan mencatat bahwa dukungan terhadap kematian bermartabat tidak terbatas pada hak untuk menolak perawatan secara hukum. Survei menunjukkan bahwa 91,9 persen warga Korea Selatan akan menghentikan perawatan yang memperpanjang hidup jika menderita penyakit terminal. Tingginya dukungan publik ini menunjukkan bahwa meski tradisi budaya masih bertahan, tradisi tersebut menyesuaikan diri dengan kenyataan modern berupa penyakit kronis dan intervensi medis berteknologi tinggi.
Kesenjangan antara Hukum dan Kenyataan Klinis
Meski kerangka hukum telah tersedia, penelitian menunjukkan adanya kesenjangan besar antara tujuan undang-undang dan praktik klinis. Sebuah studi yang diterbitkan di BMC Medical Ethics menganalisis rekam medis elektronik dan menyurvei tenaga kesehatan. Hasilnya mengungkapkan bahwa keputusan untuk menolak perawatan sering kali dibuat sangat terlambat dalam perjalanan penyakit.
Studi tersebut menemukan bahwa keputusan untuk tidak memberikan perawatan penunjang kehidupan kerap dibuat hanya satu hingga dua hari sebelum kematian. Waktu yang sangat terlambat ini melemahkan konsep perencanaan di muka karena pasien sering kali terlalu sakit untuk berpartisipasi secara bermakna ketika proses hukum dimulai. Studi itu juga menyoroti perbedaan mengenai siapa yang mengambil keputusan. Meski pasien dan keluarga mereka berpendapat bahwa pasienlah yang seharusnya memutuskan, data klinis menunjukkan bahwa anggota keluarga mengambil keputusan dalam 81,5 persen kasus.
Para dokter menghadapi kesulitan tersendiri. Tenaga medis kerap kesulitan menentukan “waktu yang tepat” untuk membahas perawatan penunjang kehidupan karena ketidakpastian prognosis. Undang-undang mensyaratkan bahwa pasien harus berada dalam “proses menjelang ajal” sebelum perawatan dapat dihentikan, tetapi secara klinis sulit untuk memastikan kapan kondisi itu tercapai.
“Sebagian besar dokter dan perawat menyarankan bahwa waktu yang tepat untuk membahas penghentian perawatan penunjang kehidupan adalah ketika kondisi pasien kritis, tetapi mereka masih sadar,” tulis para penulis studi tersebut.
Namun, dalam praktiknya, kekhawatiran akan tanggung jawab hukum dan ketidakjelasan kriteria medis kerap menunda percakapan ini hingga pasien tidak lagi sadar. Akibatnya, pilihan baku sering kali tetap berupa perawatan agresif hingga kematian sudah dekat, bertentangan dengan keinginan banyak pasien yang mungkin lebih memilih perawatan untuk mengutamakan kenyamanan sejak awal.
Akses Perawatan Paliatif yang Tidak Merata
Masalah penting lainnya adalah ketimpangan akses terhadap layanan rumah perawatan dan perawatan paliatif. Undang-Undang 2018 dirancang untuk mendorong perawatan paliatif bersamaan dengan keputusan untuk menolak perawatan penunjang kehidupan. Namun, peraturan saat ini membatasi akses ke layanan rumah perawatan yang disediakan pemerintah hanya bagi pasien dengan lima kondisi tertentu: kanker, HIV, penyakit paru obstruktif kronis, gagal hati kronis, dan gagal napas kronis.
Pembatasan ini membuat banyak pasien dengan penyakit serius, seperti penyakit kardiovaskular atau demensia, tidak dapat mengakses perawatan paliatif khusus secara hukum. Analisis pada 2024 yang diterbitkan dalam jurnal medis mencatat bahwa hanya sekitar 10 persen pasien dengan penyakit terminal yang menerima perawatan paliatif pada 2022. Penggunaannya masih sangat didominasi pasien kanker, meski penyakit jantung dan demensia merupakan penyebab utama kematian di Korea Selatan.
Tanpa akses ke perawatan paliatif, pasien mungkin merasa terpaksa melanjutkan perawatan penunjang kehidupan yang agresif hanya agar tetap memperoleh suatu bentuk dukungan medis. Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan perawatan paliatif bagi semua pasien yang mengalami penderitaan serius terkait kesehatan, tetapi undang-undang Korea Selatan belum sepenuhnya sejalan dengan standar global tersebut. Upaya memperluas daftar penyakit yang ditanggung berjalan lambat, sehingga banyak keluarga harus menghadapi akhir hayat tanpa sistem dukungan yang diperlukan.
Risiko Sistemik dan Ketergantungan Teknologi
Ketergantungan pada sistem digital terpusat untuk mengelola arahan medis di muka memang efisien, tetapi menimbulkan risiko sistemik. Sebuah insiden pada September 2025 mengungkap kerentanan ini ketika kebakaran di pusat data mengganggu layanan Badan Sumber Daya Informasi Nasional. Sistem Pemrosesan Informasi Perawatan Penunjang Kehidupan milik pemerintah tidak berfungsi, sehingga rumah sakit tidak dapat memeriksa apakah pasien telah menandatangani arahan medis di muka.
Gangguan ini langsung memicu kekacauan di pusat-pusat medis di seluruh negeri. Dokter tidak dapat memastikan apakah pasien yang tidak sadar telah menolak perawatan untuk memperpanjang hidup. Karena tidak ada dokumen yang dapat diverifikasi, kewenangan mengambil keputusan kembali berada di tangan anggota keluarga. Bagi pasien yang telah memutus hubungan dengan kerabat atau tinggal sendirian, hal ini menimbulkan risiko serius bahwa keinginan mereka akan diabaikan.
Salah satu kasus melibatkan seorang pria berusia 60-an yang menderita kanker lambung terminal. Beberapa bulan sebelumnya, ia telah menandatangani penolakan perawatan penunjang kehidupan. Namun, saat dirujuk untuk menjalani operasi darurat, rumah sakit tidak dapat memverifikasi dokumennya akibat gangguan sistem. Tenaga medis terpaksa membujuk pasien dan keluarganya untuk membuat dokumen baru dalam situasi krisis. Insiden ini menyoroti rapuhnya sistem tersebut dan tekanan yang dialami pasien ketika rencana yang telah disusun dengan cermat berantakan akibat kegagalan teknis.
Badan Nasional sejak itu mendorong pasien yang masih sadar untuk membawa kartu pendaftaran fisik dan menandatangani dokumen langsung di rumah sakit sebagai solusi sementara. Namun, peristiwa tersebut menegaskan perlunya sistem cadangan untuk melindungi otonomi mereka yang tidak dapat menyampaikan keinginannya sendiri.
Usulan Perluasan Undang-Undang
Menyadari keterbatasan ini, anggota parlemen dan pejabat kesehatan mendorong reformasi untuk memperluas cakupan undang-undang. Anggota parlemen Nam In-soon dari Partai Demokrat Korea yang berkuasa mengusulkan revisi pada 2025 untuk memperluas kriteria kelayakan, mencakup pasien yang “diperkirakan akan segera meninggal”, bukan hanya mereka yang sedang berada dalam “proses menjelang ajal”.
Menurut undang-undang saat ini, pasien harus berada di ambang kematian sebelum perawatan dapat dihentikan. Definisi yang sempit ini membatasi waktu pengambilan keputusan dan dapat memaksa pasien menjalani intervensi yang hanya memberi sedikit manfaat. Amandemen yang diusulkan bertujuan memungkinkan pasien menolak perawatan penunjang kehidupan lebih awal dalam perjalanan penyakit yang tidak dapat dipulihkan. Dengan demikian, kerangka hukum akan lebih selaras dengan konsep “tahap terminal”, ketika kematian diperkirakan terjadi dalam beberapa bulan tetapi belum dekat.
Menteri Kesejahteraan Jeong Eun-kyeong juga menyatakan dukungan untuk memperluas cakupan. Ia mengakui bahwa pembatasan keputusan hanya pada tahap terminal membatasi hak pasien untuk menentukan nasib sendiri. Rencana Komprehensif Kedua Pemerintah tentang Rumah Perawatan dan Perawatan Penunjang Kehidupan (2024-2028) mencakup usulan untuk memajukan waktu penghentian perawatan, mencerminkan semakin luasnya kesepakatan bahwa undang-undang harus berkembang agar lebih baik melayani masyarakat yang hendak dilindunginya.
Perubahan yang diusulkan ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait batas-batas etika dan definisi tindakan yang sia-sia. Namun, besarnya jumlah warga Korea Selatan yang memilih menolak perawatan menunjukkan bahwa publik siap menerima pendekatan perawatan akhir hayat yang lebih fleksibel dan manusiawi.
Hal-Hal Utama
- Lebih dari 3,2 juta warga Korea Selatan resmi memilih menolak perawatan penunjang kehidupan, dengan perempuan mencakup sekitar dua pertiga pendaftar.
- Undang-Undang Keputusan Perawatan Penunjang Kehidupan diberlakukan pada 2018, setelah sejumlah perkara pengadilan penting menetapkan hak untuk menolak perawatan yang sia-sia.
- Penelitian menunjukkan pergeseran dari pengambilan keputusan tradisional yang berpusat pada keluarga menuju otonomi individu, didorong keinginan untuk mengurangi rasa sakit dan beban keuangan.
- Kebakaran pusat data pada 2025 mengungkap risiko sistemik dan memicu kekacauan ketika rumah sakit tidak dapat memverifikasi arahan medis di muka untuk pasien yang tidak sadar.
Akses terhadap perawatan paliatif masih terbatas dan secara hukum hanya mencakup lima penyakit tertentu, sehingga banyak pasien dengan penyakit kardiovaskular atau demensia tidak terlayani.
Anggota parlemen telah mengusulkan revisi untuk memperluas kriteria penghentian perawatan hingga ke “tahap akhir” penyakit, sehingga keputusan dapat dibuat lebih awal dalam perjalanan penyakit.






