Korea Selatan Akhiri Larangan Investasi Kripto oleh Perusahaan Setelah Sembilan Tahun

Baca 9 Menit
Korea Selatan Akhiri Larangan Investasi Kripto oleh Perusahaan Setelah Sembilan Tahun

Perubahan Transformatif dalam Kebijakan Aset Digital

Korea Selatan bersiap mencabut larangan investasi perusahaan dalam mata uang kripto yang telah berlaku selama sembilan tahun, menandai perubahan tegas dalam lanskap regulasi keuangan negara itu. Komisi Jasa Keuangan (FSC) telah menyusun pedoman baru yang akan mengizinkan perusahaan tercatat dan investor profesional mengalokasikan sebagian modal mereka ke aset digital. Perubahan kebijakan ini menandakan pergeseran dari pembatasan ketat yang diberlakukan pada 2017, saat otoritas mengategorikan investasi mata uang kripto sebagai aktivitas spekulatif yang tidak produktif dan melarang sepenuhnya penawaran koin perdana (ICO). Peraturan final diperkirakan rampung pada Februari, sehingga perusahaan dapat mulai berinvestasi pada akhir 2026 dan Korea Selatan kembali terintegrasi ke dalam ekonomi aset digital global.

Daftar Isi
  1. Perubahan Transformatif dalam Kebijakan Aset Digital
  2. Kerangka Investasi Perusahaan
  3. Dari Larangan Menuju Integrasi: Sejarah Kehati-hatian Regulasi
  4. Dampak Pasar dan Potensi Arus Masuk Modal
  5. Kekhawatiran Industri atas Batas Investasi
  6. Langkah Kepatuhan dan Keamanan
  7. Konteks Legislasi yang Lebih Luas
  8. Poin-Poin Utama

Keputusan ini diambil pada masa pemerintahan Presiden Lee Jae-myung, yang mulai menjabat pada 2025 dan mendukung pendekatan yang lebih ramah terhadap kripto. Selama beberapa tahun terakhir, regulator secara bertahap melunakkan sikap mereka, dengan terlebih dahulu mengizinkan organisasi nirlaba dan bursa kripto melikuidasi kepemilikan untuk keperluan pengelolaan keuangan. Langkah terbaru ini memperluas izin tersebut ke sektor korporasi yang lebih luas, sekaligus mengakui semakin matangnya pasar mata uang kripto dan keberlangsungannya. FSC berupaya menyeimbangkan kebutuhan akan inovasi keuangan dengan pengelolaan risiko, demi memastikan masuknya kembali pemain institusional tidak mengguncang perekonomian lokal.

Kerangka Investasi Perusahaan

Menurut proposal tersebut, kerangka baru akan menetapkan parameter khusus untuk mengelola eksposur dan risiko. Perusahaan yang memenuhi syarat akan diizinkan mengalokasikan hingga 5% dari modal ekuitas mereka setiap tahun untuk aset digital. Batas ini dirancang untuk mencegah perusahaan mengambil risiko berlebihan di pasar yang volatil, sekaligus tetap memberi ruang yang berarti untuk diversifikasi portofolio. Investasi harus dibatasi secara ketat pada 20 mata uang kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar yang tercatat di lima bursa utama Korea. Pembatasan ini memastikan dana perusahaan mengalir ke aset yang lebih likuid dan memiliki rekam jejak pasar yang mapan, bukan ke token yang lebih kecil dan spekulatif.

Transaksi akan dibatasi pada lima bursa teregulasi terbesar di Korea Selatan: Upbit, Bithumb, Korbit, INEX, dan Coinone. Dengan mewajibkan penggunaan platform domestik ini, regulator bermaksud mengawasi transaksi secara ketat dan memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat. Namun, salah satu hal yang masih diperdebatkan adalah penyertaan stablecoin. Pembahasan masih berlangsung mengenai apakah aset yang dipatok ke dolar, seperti USDT, akan diklasifikasikan sebagai aset investasi yang diizinkan berdasarkan aturan baru. Keputusan ini akan sangat memengaruhi cara perusahaan mengelola risiko dan memindahkan modal antara pasar global dan lokal.

Iklan

Regulator juga menerapkan langkah-langkah untuk meredam volatilitas pasar. Pengendalian yang direncanakan mencakup kewajiban membagi transaksi dan batas harga untuk mengelola risiko likuiditas saat dana institusional masuk ke pasar. Pemerintah berencana mengumumkan langkah-langkah yang memungkinkan perusahaan terbuka dan entitas yang terdaftar sebagai investor profesional bertransaksi di bursa kripto pada paruh kedua 2025, disertai mandat tambahan terkait antipencucian uang. Pendekatan ini mencerminkan pembukaan bertahap, bukan liberalisasi menyeluruh, dengan mengutamakan stabilitas di atas akses tanpa batas.

Dari Larangan Menuju Integrasi: Sejarah Kehati-hatian Regulasi

Larangan ini bermula pada 2017, saat pasar kripto global mengalami lonjakan pesat. Kala itu, regulator Korea Selatan sangat khawatir terhadap potensi pencucian uang, panasnya pasar, dan ancaman terhadap stabilitas keuangan. Pemerintah menganggap investasi kripto sebagai spekulasi yang tidak produktif dan memberlakukan larangan menyeluruh atas investasi perusahaan serta penawaran koin perdana. Selama hampir satu dekade, kebijakan ini membuat perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan tidak terlibat, sehingga mereka harus mencari peluang di yurisdiksi asing jika ingin memperoleh eksposur terhadap aset digital.

Keberlanjutan larangan ini menciptakan dinamika yang tidak biasa di pasar Korea Selatan. Negara itu mengembangkan salah satu lingkungan perdagangan kripto ritel paling aktif di dunia, sementara aktivitas institusional sebagian besar tetap lesu. Korea Selatan memiliki pasar perdagangan kripto spot yang sangat besar, dengan investor ritel lokal dikenal banyak berfokus pada altcoin. Hingga akhir tahun lalu, Korea Selatan memiliki 9,7 juta pengguna bursa kripto, atau hampir 20% dari total penduduknya. Meski tingkat partisipasinya tinggi, minimnya keterlibatan institusi turut menyebabkan inefisiensi struktural dan aliran modal ke luar negeri, karena perusahaan dan dana mencari peluang di yurisdiksi dengan regulasi yang lebih terbuka.

Iklan

Pergeseran kebijakan ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari penyesuaian strategis yang lebih luas. Di bawah Presiden Lee Jae-myung, otoritas berupaya mengintegrasikan kembali aset digital ke dalam sistem keuangan. Langkah tahun lalu yang mengizinkan organisasi nirlaba dan bursa melikuidasi kepemilikan kripto menjadi uji coba untuk mengukur kesiapan sebelum entitas perusahaan diikutsertakan secara lebih luas. Pendekatan bertahap ini menunjukkan niat yang hati-hati tetapi jelas untuk memodernisasi kerangka keuangan dan menyesuaikannya dengan lanskap ekonomi global yang terus berkembang.

Dampak Pasar dan Potensi Arus Masuk Modal

Analis memperkirakan pencabutan larangan ini dapat membuka akses terhadap modal dalam jumlah besar, dengan perkiraan bahwa puluhan triliun won dapat mengalir ke pasar domestik. Para pakar dari Seoul Economic Daily memperkirakan lebih dari 3.500 perusahaan akan memasuki pasar setelah aturan diberlakukan. Arus masuk modal institusional ini dapat mengubah komposisi pasar kripto Korea Selatan secara mendasar, mengurangi dominasi pedagang ritel serta meningkatkan likuiditas dan stabilitas.

Untuk menggambarkan potensi skala investasi, analis kerap menyoroti Naver, raksasa internet dengan modal sebesar 27 triliun won ($18,4 miliar). Dengan batas 5%, secara teori Naver dapat membeli sekitar 10.000 Bitcoin. Pembelian semacam itu oleh konglomerat besar dapat memberikan dorongan likuiditas yang signifikan dan semakin melegitimasi kelas aset ini. Pembukaan kembali akses bagi perusahaan juga diperkirakan akan mempercepat peluncuran stablecoin nasional dan persetujuan ETF Bitcoin spot, dua hal yang lama tertunda di bawah rezim regulasi sebelumnya.

Iklan

Selain itu, perubahan ini dapat membantu membalikkan tren keluarnya modal dari negara tersebut. Pada 2025 saja, aset kripto senilai hampir US$110 miliar keluar dari Korea Selatan di tengah terbatasnya partisipasi institusional. Dengan menyediakan jalur legal dan teregulasi bagi perusahaan domestik untuk berinvestasi, pemerintah berharap dapat membawa kembali dana tersebut dan mendorong investasi aset digital di dalam negeri. Pembukaan akses pasar bagi perusahaan juga diperkirakan akan mendorong perkembangan perusahaan kripto lokal, startup blockchain, dan sektor token aset digital (DAT).

Kekhawatiran Industri atas Batas Investasi

Meski perubahan secara umum disambut baik oleh industri, sebagian pendukung berpendapat bahwa batas investasi 5% mungkin terlalu ketat. Para pengkritik menilai pembatasan ini dapat menempatkan Korea Selatan pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan yurisdiksi seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa, yang tidak memberlakukan batas serupa atas kepemilikan kripto oleh perusahaan. Mereka berpendapat bahwa meskipun tujuannya adalah mengelola risiko, batas tersebut dapat tanpa sengaja menghambat inovasi dan membatasi pertumbuhan perusahaan pengelola aset virtual khusus di dalam negeri.

"Batas investasi yang tidak diberlakukan di luar negeri dapat melemahkan arus masuk dana dan menghambat kemunculan perusahaan investasi mata uang virtual khusus," ujar seorang pelaku industri dalam pembahasan pedoman baru.
Iklan

Pandangan ini menyoroti ketegangan antara kehati-hatian regulasi dan daya saing. Sementara Korea Selatan membuka pasarnya, yurisdiksi tetangga mengambil pendekatan yang beragam. Hong Kong dan Jepang, misalnya, baru-baru ini memperketat pengawasan atas eksposur perusahaan terhadap kripto untuk mengurangi risiko sistemik. Sebaliknya, Amerika Serikat dan Uni Eropa mengizinkan partisipasi yang lebih luas tanpa batas persentase. Kebijakan Korea Selatan berupaya mencari jalan tengah: mengizinkan partisipasi, sembari menetapkan batasnya secara ketat untuk mengurangi risiko sistemik yang dikhawatirkan.

Langkah Kepatuhan dan Keamanan

Pencabutan larangan ini disertai kewajiban untuk menerapkan langkah kepatuhan yang lebih ketat. Korea Selatan mewajibkan bursa kripto lokal dan bank memperkuat langkah kenali nasabah Anda (KYC) bagi klien institusional baru. Mulai Juni, organisasi nirlaba tertentu dan bursa kripto terdaftar diizinkan menjual aset kripto mereka di Korea Selatan, sebagai langkah pendahuluan sebelum larangan bagi perusahaan dicabut sepenuhnya. FSC menyatakan bahwa bursa kripto dan bank mitra mereka harus memverifikasi serta memeriksa secara terperinci asal dana dan tujuan transaksi klien institusional baru.

Langkah KYC yang lebih ketat bertujuan melindungi pasar kripto dan keuangan lokal dari risiko pencucian uang, sekaligus menangani kekhawatiran utama yang melatarbelakangi larangan pada 2017. Regulator menetapkan bahwa institusi dan CEO mereka harus dipantau untuk mendeteksi potensi aktivitas terkait pencucian uang. Korea Federation of Banks dan Digital Asset Exchange Association (DAXA) diperkirakan akan menyampaikan instruksi ini kepada bursa dan bank, guna memastikan standar kepatuhan yang seragam di seluruh industri. Dengan memperluas akses sekaligus menerapkan penegakan yang ketat, FSC berharap dapat mencegah aktivitas keuangan ilegal yang sebelumnya marak di sektor ini.

Iklan

Konteks Legislasi yang Lebih Luas

Kerangka investasi perusahaan ini merupakan bagian dari strategi aset digital nasional yang lebih luas. Sebagai bagian dari Strategi Pertumbuhan Ekonomi 2026, pemerintah berencana menjalankan 25% transaksi kas negara melalui mata uang digital bank sentral pada 2030. Selain itu, pemerintah berencana memperkenalkan rezim perizinan bagi penerbit stablecoin. Berdasarkan proposal tersebut, penerbit harus memiliki cadangan penjamin sebesar 100% dan memberikan hak penebusan kepada pengguna yang dijamin secara hukum. Secara keseluruhan, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Korea Selatan berupaya mengintegrasikan aset kripto, stablecoin, dan CBDC ke dalam satu kerangka regulasi.

Namun, penyusunan aturan terkait kripto mengalami penundaan. Undang-Undang Dasar Aset Digital, yang akan menetapkan standar komprehensif untuk penerbitan stablecoin, kustodian, dan perlindungan investor, ditunda hingga 2026. Regulator saat ini memperdebatkan apakah pengawasan cadangan stablecoin harus diserahkan kepada FSC atau Bank of Korea, serta institusi mana yang boleh menerbitkan stablecoin yang dipatok ke won berdasarkan kerangka regulasi mendatang. Sebelum berbagai legislasi yang lebih luas ini rampung, pedoman investasi perusahaan akan menjadi jembatan penting, yang memungkinkan partisipasi institusional sembari menunggu penyelesaian kerangka hukum yang lebih luas.

Poin-Poin Utama

  • Korea Selatan berencana mencabut larangan investasi kripto oleh perusahaan yang telah berlaku selama sembilan tahun, dengan pedoman yang akan difinalisasi pada Februari 2026.
  • Perusahaan dapat mengalokasikan hingga 5% dari modal ekuitas mereka setiap tahun untuk 20 mata uang kripto teratas di lima bursa utama.
  • Perubahan kebijakan ini bertujuan menghentikan aliran modal ke luar negeri, yang mencapai hampir $110 miliar pada 2025.
  • Langkah antipencucian uang (AML) dan KYC yang lebih ketat akan diberlakukan terhadap klien institusional untuk mengurangi risiko pencucian uang.
  • Pakar industri menilai batas 5% terlalu ketat dibandingkan dengan Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa.
  • Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas, termasuk mata uang digital bank sentral dan rezim perizinan stablecoin.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka